5 0 2 MB
KEBIJAKAN MUTU DAN AKREDITASI DI FASILTAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)
Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan
▪ PENDAHULUAN ▪ AKREDITASI DI FKTP ▪ MUTU DI FKTP
2
ARAH KEBIJAKAN RPJMN 2020-2024 Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi, melalui
Peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi,
Percepatan perbaikan gizi masyarakat
• Angka kematian ibu (per 100.000 • Prevalensi stunting balita (%) KH) • Prevalensi wasting balita (%) • Angka kematian bayi (per 1.000 KH) • Angka kematian neonatal (per 1.000 KH) • Imunisasi dasar lengkap pada anak usia12-23 bulan (%)
Peningkatan pengendalian penyakit
• Insidensi TB (per 100.000 penduduk) • Insidensi HIV (per 1000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) • Eliminasi malaria (Kab/Kota)
Pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat • Merokok usia 10-18 tahun (%) • Obesitas usia >18 tahun (%) • Jumlah kab/kota sehat
Indikator RPJMN terkait Akreditasi FKTP
Penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan • Fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi (%) • RS terakreditasi (%) • Puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (%) • Puskesmas tanpa dokter (%) • Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial (%)
3
INDIKATOR KINERJA MUTU PELAYANAN PRIMER Pada Revisi Renstra Kemenkes 2022-2024
IKP % FKTP TERAKREDITASI
IKK
2022
2023
2024
% PUSKESMAS TERAKREDITASI (BASELINE 47%)
90
95
100
% KLINIK PRATAMA TERAKREDITASI (BASELINE 3%)
65
90
100
% TMPD YG MELAKUKAN PENGUKURAN INM PELAYANAN KESEHATAN (BASELINE 0%)
30
60
100
% FKTP TERAKREDITASI 46%
54%
TPMD/TPMDG BELUM ADA YG TERAKREDITASI SAMPAI DENGAN SAAT INI
JUMLAH PER JENIS FKTP YANG TERAKREDITASI 10000 8000
9151
6000 4000 2000
FKTP Terakreditasi
DATA PER DESEMBER 2021
FKTP Belum Terakreditasi
179
0 PUSKESMAS
KLINIK 4
STANDAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN REGIS TRASI AKREDI TASI
LISENSI
PELAYANAN KESEHATAN
BUDAYA MUTU AUDIT KLINIS
SERTIFI KASI
PELAPO RAN IKP
PENGU KURAN MUTU
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU
PENINGKATAN STATUS KESEHATAN & KEPUASAN PASIEN
“Tingkat Pelayanan yang dapat meningkatkan outcome yang diharapkan, sesuai standar pelayanan, perkembangan ilmu, hak pasien dan keterlibatan pasien dan masyarakat”
5
DIMENSI MUTU PELAYANAN KESEHATAN EFISIEN Mengoptimalkan sumber daya yang ada tanpa pemborosan bahan.
AMAN Meminimalisasi terjadinya kerugian (harm), cedera dan kesalahan medis yg bisa dicegah kepada mereka yg menerima pelayanan
EFEKTIF
Menyediakan pelayanan Kesehatan berbasis bukti kepada masyarakat TEPAT WAKTU Mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan
INTEGRASI Menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan pemberi pelayanan serta menyediakan pelayanan untuk seluruh siklus kehidupan
ADIL Menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, social ekonomi
BERORIENTASI PASIEN Menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi kebutuhan & nilai nilai individu
7 Dimensi Mutu
6
▪ PENDAHULUAN ▪ AKREDITASI DI FKTP ▪ MUTU DI FKTP
7
TRANSFORMASI AKREDITASI FKTP PENERBITAN PERMENKES NO. 34 TAHUN 2022 TENTANG AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABOARTORIUM, UTD, TPMD & TPDG
PENERBITAN KEPMENKES NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG LEMBAGA
MENDORONG PENETAPAN KURIKULUM & MODUL PELATIHAN BAGI CALON SURVEIOR AKREDITASI OLEH KEMENKES
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYELENGGARAAN SURVEI AKREDITASI MELALUI APLIKASI SINAF DAN DFO
TRANSFORMASI AKREDITASI FKTP
MENDORONG PENETAPAN BIAYA SURVEI AKREDITASI FKTP OLEH MENKES MELALUI KEPUTUSAN MENTERI
PENERBITAN JUKNIS SURVEI AKREDITASI MELALUI KEPDIRJEN 3991 TAHUN 2022
8
KEBIJAKAN AKREDITASI FKTP
Klinik • Pratama • Utama
diperkuat dengan
9
Progres Penetapan Peraturan Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi
Peraturan
Status Penetapan
Progress
PMK No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter/ Dokter Gigi
RKMK Turunan PMK No. 34 Tahun 2022 RKMK Standar Akreditasi Klinik
KMK No. HK.01.07/MENKES/1983/2022
RKMK Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
KMK No. HK.01.07/MENKES/2011/2022
RKMK Lembaga Penyelenggara Akreditasi
KMK No. HK.01.07/MENKES/32/2023
RKMK Tarif Survei Akreditasi
TUM → turun kembali ke Biro Hukum dengan KTA (Kord dng Pimp Madya Terkait)
RKMK Standar Akreditasi Puskesmas
TUM → turun kembali ke Biro Hukum
RKMK Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah
TUM → turun kembali ke Biro Hukum dengan KTA (Pimpinan UTD)
RKMK Standar Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi
TUM → turun kembali ke Biro Hukum dengan KTA (Kord dng Pimp Madya Terkait) 10
Outline Permenkes 34/2022 (6 BAB, 37 Pasal)
I. Ketentuan Umum
1. Definisi Operasional 2. Tujuan Akreditasi
II. Penyelenggaraan Akreditasi
1. Umum 2. Penyelenggara akreditasi (lembaga dan surveyor) 3. Kegiatan akreditasi (persiapan, survei, paska)
III. Pendanaan
Sumber dana untuk survei dan binwas
IV. Pembinaan & Pengawasan
1. Pembinaan & Pengawasan terhadap kegiatan akreditasi 2. Pembinaan & Pengawasan terhadap penyelenggara survei
V. Ketentuan Peralihan VI. Ketentuan Penutup
11
PENYELENGGARAAN AKREDITASI Jangka Waktu Akreditasi
Kewajiban Faskes Terakreditasi • Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib Akreditasi • Akreditasi dilakukan paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.
Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Standar Akreditasi • Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi. • Standar Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
12
PENYELENGGARA AKREDITASI Masa Tugas Lembaga
Penyelenggara •
•
•
• •
Menteri menyelenggarakan Akreditasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait. Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. Dalam melaksanakan tugas bersifat mandiri Lembaga penyelenggara Akreditasi harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.
Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban Lembaga • Melaksanakan survei Akreditasi • Melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai: • hasil pelaksanaan survei Akreditasi • rekomendasi status Akreditasi; • Melaporkan kepada Menteri atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala • Terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, 13
SURVEYOR
• Lembaga Penyelenggara Akreditasi harus memiliki surveior
• Surveyor terdiri dari: • Surveior Puskesmas & Klinik • Surveior Labkes & UTD • Surveior TPMD & TPMDG
Tim Surveior Puskesmas & Klinik terdiri atas : 1. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat; dan 2. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Tim Surveior Labkes & UTD terdiri atas : 1. bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan 2. bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. Tim Surveior TPMD & TPMDG terdiri atas : 1. bidang tata kelola ; dan 2. bidang teknis pelayanan klinis
14
KEGIATAN AKREDITASI Persiapan Akreditasi
Pelaksanaan Akreditasi
Pasca Akreditasi
Dilakukan upaya pemenuhan SPA, SDM, proses pelayanan sesuai standar
Pelaksanaan Assesment Eksternal oleh Surveior
Kegiatan Perbaikan Setelah Dilaksanakan Survei Akreditasi
• Self Assesment • Penyusunan program peningkatan mutu • Penetapan dan pengukuran indiikator mutu • Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
• Pelaksanaan Survei • Penetapan status akreditasi
• Membuat perencanaan perbaikan strategis • Melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun
15
MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI
Proses di Kemkes
Penerbitan e-Sertifikat
Penetapan Status Akreditasi
Pasal 20
Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD
Penjadwalan Survei
Dinas Kesehatan
Survei
Laporan Hasil Survei
Verifikasi Laporan Hasil Survei
Rekomendasi Status Akreditasi
Pasal 19 Terakreditasi
Tidak Terakreditasi
Proses di Lembaga Penyelenggara Akreditasi diluar Kemkes 16
VALIDASI • Ditujukan untuk menjaga mutu dan menjamin pelaksanaan akreditasi secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan • Dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
RUTIN Dilakukan terhadap beberapa penetapan Akreditasi secara acak
hasil
SEWATU WAKTU Dilakukan jika : • terjadi tindakan yang membahayakan • adanya hasil penilaian yang memiliki karakteristik yang berbeda secara signifikan.
17
PEMANFAATAN TEHNOLOGI INFORMASI ▪ Penyelenggaraan Akreditasi dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. ▪ Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi : ▪ pengusulan survei; ▪ penjadwalan survei; ▪ pelaporan hasil survei; ▪ verifikasi laporan hasil survei; ▪ pemberian rekomendasi status akreditasi; ▪ penetapan status akreditasi; ▪ penerbitan elektronik sertifikat akreditasi ▪ kegiatan lain dalam penyelenggaraan Akreditasi. ▪ Lembaga penyelenggara Akreditasi dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan Akreditasi untuk kebutuhan internal lembaga penyelenggara Akreditasi.
18
PENDANAAN AKREDITASI SUMBER PENDANAAN 1 Penyelenggraan Akreditasi
Fasyankes milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Fasyankes milik swasta/ masyarakat 2 Bimwas Akreditasi
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat Bersumber dari pemilik
TARIF 1. Lembaga penyelenggara Akreditasi mengenakan tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi. 2. Tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi
19
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN AKREDITAS
Menteri & Gubernur 1. supervisi; 2. pemberian konsultasi dan bimbingan teknis; 3. fasilitasi pendidikan dan pelatihan; 4. pemantauan; dan/atau 5. evaluasi.
Bupati/ Walikota 1. fasilitasi pemahaman Standar Akreditasi; 2. pembinaan penyusunan PPS; 3. pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu; 4. pembinaan dalam penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan 5. pembinaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien.
▪ PENDAHULUAN ▪ AKREDITASI DI FKTP ▪ MUTU DI FKTP
21
INDIKATOR NASIONAL MUTU Tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan;
kepentingan transparansi publik
Memberikan umpan balik kepada fasyankes Untuk pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding
PERMENKES 30 TH 2022 Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
INM Tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Tujuan Pengukuran INM Menilai apakah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan Pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding
Kepentingan transparansi publik
Memberikan umpan balik kepada fasyankes .
23
INM TPMD, KLINIK, PUSKESMAS, RS, LABKES, DAN UTD • Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan Kesehatan
PUSKESMAS RS
• Pengukuran Indikator Mutu dilakukan dengan menggunakan profil Indikator Mutu melalui tahapan kegiatan: • pengumpulan data • validasi data • analisis data • pelaporan dan komunikasi • Pengukuran Indikator Mutu tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan
• 6 INDIKATOR • 13 INDIKATOR
KLINIK
• 4 INDIKATOR
LABKES
• 7 INDIKATOR
UTD
• 7 INDIKATOR
TPMD/DG
• 4 INDIKATOR
24
INDIKATOR NASIONAL MUTU KLINIK 1. KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN
2. KEPATUHAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI
3. KEPATUHAN IDENTIFIKASI PASIEN
4. KEPUASAN PASIEN
25
2 / 9 / 2 0 2 3
26
KESELAMATAN PASIEN PERMENKES NO.11 TAHUN 2017 TTG KESELAMATAN PASIEN PASAL 1 :
PASAL 19 :
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi: • asesmen risiko, • identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, • pelaporan dan analisis insiden, • kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, • implementasi solusi
•
•
Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Pelaporan Insiden tersebut disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan.
27
SISTEM PELAPORAN & PEMBELAJARAN KESELAMATAN PASIEN NASIONAL (SP2KPN) • SP2KPN adalah pusat data laporan insiden keselamatan pasien yang merupakan bagian dari Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP). • Kemampuan mencegah dan melindungi pasien terhadap insiden tergantung pada budaya keselamatan pasien, salah satunya adalah pelaporan insiden keselamatan pasien. • Agar budaya keselamatan pasien dapat terwujud maka perlu didukung oleh Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien di Puskesmas 28
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN Tujuan : • untuk mengetahui data IKP berdasarkan laporan dan pembelajaran keselamatan pasien di tingkat nasional
• Insiden yang dilaporkan ke SP2KN untuk mendukung pembelajaran dan perbaikan secara Nasional • Hasil kajian insiden akan memberikan informasi prioritas nasional untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien
Apa yang dilaporkan ? Internal : semua kejadian Sentinel dan KTD, KNC, KTC, KPCS → dianalisis dan ditindaklanjuti oleh Puskesmas Eksternal : ke KNKP : Sentinel dan KTD
Pelaporan IKP melalui aplikasi mutu playanan kesehatan
INM DAN IKP SEBAGAI PERSYARATAN SURVEI AKREDITASI KEPDIRJEN NOMOR NO 3991 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS SURVEI AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LAB, UTD, TPMD DAN TPMDG
PERSYARATAN MUTLAK PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI KLINIK • Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (reakreditasi)
• Bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (reakreditasi)
30