SK Tim Pendamping Akreditasi FKTP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SABANG DINAS KESEHATAN Jl. By Pass- Cot Ba’U Sabang Telp. 0652 3324423 Fax 0652 3324423



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SABANG NOMOR 040 TAHUN 2016 TENTANG TENAGA PENDAMPING AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DINAS KESEHATAN KOTA SABANG KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SABANG, MENIMBANG



: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan khususnya FKTP di Kota Sabang, maka diperlukan kegiatan akreditasi FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi); b. bahwa dalam rangka akreditasi FKTP perlu ditetapkan tenaga pendamping akreditasi FKTP yang dianggap kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut; c. bahwa berasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang Tenaga Pendamping Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Dinas Kesehatan Kota Sabang



MENGINGAT



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 3. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan



Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 7. Peraturan ... 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN MENETAPKAN



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG TENAGA PENDAMPING AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DINAS KESEHATAN KOTA SABANG



KESATU



: Tenaga Pendamping Akreditasi FKTP Dinas Kesehatan Kota Sabang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Tenaga Pendamping Akreditasi FKTP Dinas Kesehatan Kota Sabang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan tenaga yang berkompeten dan telah bersertifikat dan bertugas melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi dan pendampingan pascaakreditasi FKTP di Kota Sabang



KETIGA



: Tugas Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagai berikut : a) PRAAKREDITASI (1) Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi; dan (2) Melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi. b) PASCAAKREDITASI (1) Mendampingi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam melaksanakan perbaikan serta meningkatan kualitas pelayanan; dan (2) Menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh tim surveior Akreditasi.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan



akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya



dan



atau



perbaikan



Ditetapkan di : Pria Laot Pada tanggal : 24 Desember 2015 KEPALA PUSKESMAS PRIA LAOT dr. RIRIN PANCA WINANTI IP. 19740616 200212 2 004



Lampiran Nomor Tentang



Tanggal



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pria Laot : 188.4/114/404.102.07/2015 : TENAGA PENDAMPING AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DINAS KESEHATAN KOTA SABANG : 24 Desenber 2015



TENAGA PENDAMPING AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) DINAS KESEHATAN KOTA SABANG No Nama/NIP 1 2 1 Mursalin, SKM NIP. 19770721 200504 1 001 2 Muhammad Rasid, SKM NIP. 3 dr. Chairuddin NIP.



Pangkat/Gol 3 Penata/III.c



Bidang 5 Administrasi dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan Perorangan