Abah 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 1 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



Disetujui oleh :



Diperiksa oleh :



General Manager Administratur/KKPH KBM Pemasaran Kayu Tuban II Bojonegoro



ManagerPemasaran Wilayah Bojonegoro



IR. SRIYONO



IR. RIYANTO YUDHOTOMO



IR. DADHUT SUJANTO



Pht.19611008 1992 10.1



Pht.19621014 1993 03.1



Pht.19680125 1994 10.1



Ketua PSDHL KPH Tuban



AGUS SUHARNA,BSCF



Pht.19670817 1993 01.1



Disiapkan oleh : ASMEN Persedian/kepala TPK Tuban



TARJAN Pht. 19710109 2002 02 1 Dikendalikan



Penguji Tk.I



ISMAIL Pht. 19641025 1996 01 1 Tidak dikendalikan



STANDART OPERASIONAL PROSEDUR LACAK BALAK ( CoC ) NO. SALINAN / COPY



:



PENERIMA



:



TANGGAL DISTRIBUSI



:



Kantor Area : Perum Perhutani Unit II Jawa Timur



Alamat : Jl. Gajah Mada No. 12A Tuban



PERHUTANI



CATATAN REVISI BAGIAN HAL



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 2 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KMB-II/SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



RIWAYAT REVISI



TANGGAL BERLAKU



NO.REVISI



PARAF



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 3 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



DAFTAR ISI Bagian Judul Lembaran Pengesahan……………………………….. Catatan Revisi……………………………… Daftar Isi ………………………………………… 1.0 Tujuan ………………………………………….. 2.0 Ruang Lingkup …………………………… 3.0 Pengertian ……………………………………… 4.0 Rujukan …………………………………………… 5.0 Penanggung Jawab …………………………………. 6.0 Prosedur Kerja Lacak Balak ( CoC ) : 6.1 Prosedur Umum Lacak Balak …………………………………. 6.2 Penjelasan tanda – tanda pada fisik kayu …………………………. 6.3 Lacak Balak berdasarkan sub system pemasaran ………………. 6.4 Monitoring Lacak Balak CoC…………………………. 7.0 Lampiran …………………………………………………………



Halaman



PERHUTANI 1.0



2.0



3.0



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 4 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



Tujuan Prosedur Prosedur Kerja Lacak Balak bertujuan untuk : 1. Kontrol managemen terhadap asal usul kayu 2. Mekanisme pembuktian asal usul kayu yang berasal dari tebangan Ruang lingkup Prosedur kerja ini berlaku pada Perum Perhutani KPH Tuban, dalam penanganan kegiatan : 2.1 Penerbitan dokumen sejak dari perencanaan sampai pengangkutan produksi kayu dari petak/anak petak tebangan ke TPK/TPn 2.2 Penelusuran dan pembuktian asal usul kayu Pengertian 3.1 Penatausahaan Hasil Hutan adalah suatu tatanan kegiatan dalam bentuk pencatatan, penerbitan dokumen yang melalui perencanaan produksi, pemanenan, pengukuran dan pengujian, pengangkutan dan penimbunan, pengolahan dan pelaporan 3.2 Lacak Balak ( CoC ) adalah kegiatan penelusuran dan pembuktian 3.3 Nomor kayu dari hutan adalah nomor urutan batang kayu AIII dalam satu anak petak tebangan pada waktu diiname 3.4 Nomor pohon adalah nomor urutan pohon dalam satu anak petak tebangan pada wktu klem dimulai darisisi Barat Laut 3.5 Anak petak adalah unit kesatuan terkecil kegiatan silvikultur 3.6 Nomor kayu TPK/TPn adalah nomor urutan batang kayu sortimen AIII pada waktu diterima di TPK/TPn 3.7 Nomor kapling adalah nomor urutan suatu kapling pada waktu dibuat di TPK/TPn dalam satu tahun 3.8 Daftar kapling ( DK 308 ) adalah daftar yang memuat tentang jumlah, ukuran, mutu dan volume hasil hutan kayu



3.9 3.10 3.11 3.12



Kayu Bundar besar ( AIII ) adalah kayu bundar/log berdiameter 30cm up,panjang 70cm up Kayu Bundar Sedang ( AII ) adalah kayu bundar/log berdiameter 21 – 29 cm, panjang 70 cm up Kayu Bundar Kecil ( AI ) adalah kayu bundar/log berdiameter 4 – 20 cm Sub Sistem Pemasaran adalah program computer yang mengolah data dan pelaporan TUHH bidang pemasaran



PERHUTANI 3.13



3.14



3.15 3.16 3.17 3.18



3.19



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 5 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



FAKB ( Faktur Angkutan Kayu Bulat ) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh pnerbit FAKB yang merupakan petugas perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perijinan yang sah pada hutan alam Negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan Negara yang berada di luar kawasan DKB – FA ( Daftar Kayu Bulat ) dan DKB – K ( Daftar Kayu Bulat Kecil ) adalah dokumen yang berisi nomor dan tanggal dokumen penjualan/LHP, nomor batang/jumlah batang, jenis hasil hutan, ukuran, volume dan berat yang merupakan lampiran tak terpisahkan dari dokumen FAKB KBM( Kesatuan Bisnis Mandiri ) pemasaran kayu adalah organ perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dan melayani penjualan hasil hutan kayu di wilayah kerja yang ditetapkan Direksi KPH( Kesatuan Pemangkuan Hutan ) adalah bagian wilayah pengelolaan hutan dalam wilayah kerja unit Perhutani SSSAR ( Sub Sistem Pemasaran ) adalah suatu sub sistem pengolahan data hasil hutan kayu dan pemasaran Chain of Custody ( CoC/ Lacak Balak) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen yang menyatakan bahwa hasil hutan yang diproduksi oleh unit usaha kehutanan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. CoC akan menjamin kebenaran produk, data dan catatan arsip mengenai hasil hutan TPK ( Tempat Penimbunan Kayu ) adalah suatu tempat yang ditentukan dan berfungsi untuk menerima, menimbun dan menjual kayu serta hasil hutan bukan kayu yang klasifikasinya lebih lanjut ditetapkan dengan keputusan Direksi PerumPerhutani



Persyaratan TPK : 3.19.1 Mempunyai Pengaturan tempat (lay out ) yang ditentukan menurut norma – norma yang berlaku bagi TPK 3.19.2 Mempunyai sarana antara lain : a. Ada jarring – jaring jalan angkutan kayu – kayu masuk, jaringan untuk langsir dan jalan angkutan kayu – kayu keluar



PERHUTANI



4.0



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 6 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



b. Ada tempat – tempat penimbunan sesuai dengan fungsi penyimpanan dan pencegahan terhadap kerusakan/penurunan mutu ( misalnya ada pohon peneduh dan los penimbunan ) c. Ada kantor untuk melaksanakan pekerjaan Tata Usaha 3.20 TPn ( Tempat Penjualan Kayu ) adalah suatu tempat yang ditentukan dan berfungsi untuk menerima,mngumpulkan dan menjual kayu bundar atau hasil hutan bukan kayu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit sebagai TPn yang berlokasi di dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan 3.21 DK 304 adalah daftar angkutan hasil hutan yang berfungsi sebagai dokumen angkutan kayu bernomor dari hutan ke TPK 3.22 DK 304b adalah daftar angkutan hasil hutan yang berfungsi sebagai dokumen angkutan kayu tak bernomor dari hutan ke TPK 3.23 DK 304a adalah daftar angkutan hasil hutan yang berfungsi sebagai dokumen angkutan antara kayu bernomor dan tak bernomor 3.24 DK 304c adalah nota penerimaan sementara kayu bernomor dan tak bernomor 3.25 DK 308 adalah daftar kapling 3.26 Perni 51 adalah daftar penyerahan hasil hutan dalam lingkungan Perum Perhutani 3.27 DK 316 adalah buku Taksasi 3.28 DK 318 adalah faktur penjualan untuk pelayanan penjualan kontrak 3.29 DK 319 adalah bon penjualan untuk pelayanan penjualan langsung 3.30 Daftar Ikhtisar lelang adalah daftar penawaran kapling yang dijual melalui saluran penjualan lelang 3.31 Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung batang kayu yaitu dipangkal disebut Bontos pangkal(Bp), diujung disebut Bontos ujung(Bu) Rujukan 4.1 Peraturan Menteri Kehutanan No: P.55/Kpts-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara



4.2 4.3 4.4



Keputusan direksi Perum Perhutani No:835/Perum/Perhutani/X/1974 tentang Peraturan Tehnik Penimbunan Keputusan Direksi No:295/KPTS/Dir/2004 tentang pedoman pengujian, pengukuran, penjualan dan penetapan harga kayu/hasil hutan berasal dari bekas barang bukti/temuan Keputusan Direksi Perum Perhutani No:783/KTPS/Dir/2008 tentang pedoman penyelenggaraan tebang habis hutan jati



PERHUTANI 4.5 4.6 4.7 4.8 4.9 5.0



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 7 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 138/KTPS/Dir/2004 tentang petunjuk pelaksanaan pembagian batang kayu bundar jati tahun 2004 Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 718/KTPS/Dir/2008 tentang sertifikasi pengelolaan hutan lestari di perum perhutani Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 688/KTPS/Dir/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang pedoman penatuahaan hasil hutan pada perum perhutani Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 077/KTPS/Dir/2004 tanggal 20 februari tentang pedoman persyaratan pembagian kayu bundar jati bahan baku industri Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 995/KTPS/Dir/2007 tanggal 1 Nopember tentang pedoman penjualan dalam negeri hasil hutan kayu bundar jati dan rimba



Penanggung Jawab Pelakasana 5.1 General Manager Pemasaran Kayu Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan prosedur kerja lacak balak( CoC ) di wilayah KBM Pemasaran Kayu 5.2 Adiministratur/KKPH Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan prosedur kerja lacak balak( CoC ) di wilayah KPH dalam kegiatan produksi dan pengujian kayu 5.3 Manager Pemasaran Kayu 5.3.1 Membantu General Manager dalam pelaksanaan prosedur kerja lacak balak ( CoC ) di wilayah kerja KBM pemasaran kayu 5.3.2 Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP 5.3.3 Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh General Manager 5.4 Wakil Adiminanistratur/KSKPH 5.4.1 Membantu administatur dalam pelaksanaan prosedur kerja lacak balik (Coc) di wilayah kerja KPH 5.4.2 Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP



5.4.3



PERHUTANI 5.5



5.6



5.7



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Adiministratur/KKPH



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 8 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



Asisten Manager Persediaan KBM Pemasaran Kayu 5.5.1 Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan, pengaturan, penyimpanan dan penyerahan hasil hutan 5.5.2 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dan pertanggungjawaban atas pekerjaan kepada Manager Penguji Kayu Tk I / II 5.6.1 Melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu batang per batang di TPK/TPn 5.6.2 Menandatangani daftar kapling (DK.308) yang di buat TPK/TPn dan daftar angkutan kayu(DK.304/304b)yang telah dikoreksi oleh mandor TPK/TPn 5.6.3 Melakukan penandaan penguji dengan crayon berwarna dibontos ujung kayu yang berupa kode status, mutu dan ukuran serta penandaan penguji dengan palu Tok seri pengujian 5.6.4 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dan pertanggungjawaban atas pekerjaannya kepada administrator 5.6.5 Penguji Tk II membuat laporan hasil produksi (LHP) mengetahui penguji Tk I sebagai pejabat pengesah laporan hasil produksi(P2LHP) Kepala TPK/TPn 5.7.1 Bertanggungjawab dalam pelaksanaan peneriman, pengaturan, penyimpanan dan penyerahan hasil hutan 5.7.2 Menandatangani Perni 51 sebagai wakil KBM yang menerima penyerahan hasil hutan dari KPH penghasil hasil hutan 5.7.3 Menandatangani FA – KB/FA – KO dan DKB – FA/DKO – FA(jika ada penunjukkan) 5.7.4 Bertanggungjawab terhadap penataanusahaan hasil hutan di TPK/TPn 5.7.5 Bertanggungjawab terhadap operasional sub sistem pemasaran



5.7.6



PERHUTANI 5.7.7



5.8



5.9



Membuat laporan pertnggungjawaban TPK/TPn



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 9 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



Melaksanakan pengawasan terhadap penandaan fisik pada setiap batang kayu yang dilaksanakan oleh mandor penerimaan dan mandor kapling di lapangan 5.7.8 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberika oleh pimpinan dan bertanggung jawab atas pekerjaannya kepada Manager Asper/KBKPH 5.8.1 Mempertanggungjawabkan pelaksanaan penebangan, penerimaan, penghelaan, pengangkutan dan penyerahan hasil hutan ke TPK/TPn 5.8.2 Bertanggung jawab terhadap penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya 5.8.3 Membuat laporan pertanggungjawaban produksi kayu di wilayah kerjanya per periode 5.8.4 Melaksanakan pembinaan personil dijajarannya 5.8.5 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberika oleh pimpinan dan bertang gung jawab atas pekerjaannya kepada administrator/KKPH Mandor tebang 5.9.1 Melaksanakan kegiatan penebangan, penerimaan, penghelaan, pengangkutan dan penyerahan hasil hutan 5.9.2 Bertanggung jawab terhadap penatausahaan hasil hutan di petak tebangan 5.9.3 Melakukan penandaan pada fisik kayu di bontos batang kayu dan tunggak pohon 5.9.3.1 Pada bontos ujung penandaan yang harus ditulis antar lain : Nomor petak, kode BKPH, nomor urut penerimaan (untuk AIII), ukuran (panjang dan diameter) dan volume 5.9.3.2 Pada bontos pangkal penandaan yang harus ditulis antara lain : nomor pohon, dan nomor dell (potongan) batang kayu



5.9.3.3 Pada tunggak pohon penandaan yang harus ditulis antara lain : nomor penebangan, nomor pohon, tanggal penebangan, nama blandong(penebang) dan alamat penebang, paraf mandor tebang



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 10 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : Penulisan penandaan tersebut dengan mengguakan Penulisan penandaan tersebut dengan mengguakan Prayon/Crayonrayon/Crayon warna hitam/teer



5.9.4



6.0



Mengisi dokumen penatausahaan hasil hutan antara lain : DK 316, DK 304 dan DK 304b Mandor TPK/TPn 6.0.1 Mengerjakan penerimaan kayu di TPK/TPn dengan mengoreksi dokumen angkutan DK 304/DK 304b dengan fisik kayu 6.0.2 Melaksanakan penandaan penerimaan kayu pada setiap batang kayu dengan menggunakan slag hammer dan cat di bontos ujung batang kayu yang terdiri dari bulan dan tahun penerimaan, nomor urut penerimaan, TPK/TPn untuk kayu AIII, ukuran panjang dan diameter, volume untuk AIII & AII dan tanda mutu & status dengan Cat



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 11 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



6.0 PROSEDUR KERJA LACAK BALAK 6.1 Prosedur Umum Lacak Balak Pelaksanaan kegiatan lacak balak (CoC) dapat ditelusuri mulai dari Dokumen Pengangkutan ke tujuan pembeli(FA – KB dan DKB – FA) sampai TPK/TPn dan petak tebangan. Bagan penelusuran sebagai berikut : SAMPLING CoC ( proses telusur log jati ) PELACAKAN DOKUMEN



PELACAKAN FISIK LOG



PERHUTANI 6.1.1



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 12 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : Lacak Balak Fisik Kayu Pelakasanaan kegiatan Lacak Balak ( CoC ) dapat ditelusuri berdasarkan tanda – tanda pada fisik kayu untuk mengetahui asal usul petak kayu tersebut. Tanda – tanda yang dapat digunakan untuk penelusuran pada fisik kayu antara lain : a. Tapak Palu Tok Seri Penguji Kayu



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 13 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : b. Kode BKPH dan nomor petak /anak petak pada bontos ujung yang menunjukkan asal BKPH dan petak/anak petak menggunkan Prayon/Crayon Hitam atau teer



Gambar Penandaan pada Bontos Ujung Kayu Keterangan Gambar : o Warna hitam adalah penandaan dari petak Tebangan o Warna putih adalah penandaan penerimaan di TPK/TPn o Warna biru adalah nomor kapling



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 14 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : c. Nomor pohon dan nomor urut pemotongan batang (dell ) pada bontos pangkal yang menunjukkan nomor pohon dan nomor urut pemotongan batang menggunakan Prayon/Crayon hitam atau teer. Berdasarkan nomor pohon tersebut dapat diketahui sampai pada lokasi tunggak asal kayu tersebut



Gambar : Penandaan pada Bontos Pangkal



PERHUTANI 6.1.2



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 15 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : Tahapan Lacak Balak ( CoC ) untuk kayu bernomor dan tak bernomor Pelaksanaan pelacakan kayu melalui dokumen yang ada melewati tahap – tahap berikut di bawah ini : a. FA – KB ( dokumen angkutan kayu ke luar TPK/TPn/TPKh ) b. DKB – FA ( dokumen lampiran dari FA – KB untuk kayu bulat bernomor/AIII ) c. DKBK – FA ( dokumen lampiran dari FA – KB untuk kayu bulat tak bernomor/AI dan AII ) d. DK 308 ( dokumen daftar kavling di TPK/TPn ) e. DK 304 ( dokumen angkutan kayu bernomor / AII dari hutan ke TPK/TPn ) f. DK 304b ( dokumen angkutan kayu tak bernomor / AI dari hutan ke TPK/TPn )



g.



Untuk 316 ( dokumen taksasi kayu/inventarisasi dan realisasi tebangan untuk kayu bernomor dan tak bernomor ) h. Daftar Klem ( dokumen inventarisasi pohon per anak petak tebangan ) Tahapan pelacakan atau penelusuran ( lacak bacak ) dapat dilakukan dengan cara : Kayu Bulat Bernomor ( AIII ) dan Kayu Bulat tak bernomor ( AI & AII ) Jati dan Rimba Tahap 1 : pelcakan dari dokumen FA – KB



DKB – FA



DK 308



DK 304



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari TPK/TPn menuju ke prose masuknya kayu ke TPK/TPn Tahap 2 : pelacakan dari dokumen DK 304



DK 316



Daftar Klem



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari masuknya kayu ke TPK/TPn menuju petak tebangan PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 16 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : PERHUTANI Tahapan pelacakan atau penelusuran ( lacak bacak ) dapat dilakukan dengan cara : Kayu Bulat Bernomor ( AIII ) dan Kayu Bulat tak bernomor ( AI & AII ) Jati dan Rimba Tahap 1 : pelcakan dari dokumen FA – KB



DKB – FA



DK 308



DK 304



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari TPK/TPn menuju ke prose masuknya kayu ke TPK/TPn Tahap 2 : pelacakan dari dokumen DK 304



DK 316



Daftar Klem



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari masuknya kayu ke TPK/TPn menuju petak tebangan Tahapan pelacakan atau penelusuran ( lacak bacak ) dapat dilakukan dengan cara : Kayu Bulat Bernomor ( AIII ) dan Kayu Bulat tak bernomor ( AI & AII ) Jati dan Rimba Tahap 1 : pelcakan dari dokumen FA – KB



DKB – FA



DK 308



DK 304



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari TPK/TPn menuju ke prose masuknya kayu ke TPK/TPn Tahap 2 : pelacakan dari dokumen DK 304



DK 316



Daftar Klem



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari masuknya kayu ke TPK/TPn menuju petak tebangan Setiap penelusuran identitas yang dilakukan di dokumen harus selalu di verifikasi ke identitas fisik kayunya( log dan tunggak)



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 17 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : PERHUTANI Identitas yang dipakai untuk penelusuran asal usul kayu ini antara lain : 1.1 Dari FA – KB identitas yang digunakan :  Nomor seri FAKB  Asal kayu 1.2 Dari DKB – FA identitas yang digunakan :  Nomor seri FAKB  Nomor kavling  Nomor penerimaan di TPK/TPn 1.3 Dari DK 308 identitas yang digunakan :  No. kavling  No. Penerimaan kayu di TPK /TPn  No. Blok 1.4 Dari DK 304 identitas yang digunakan :  Nomor petak dan BKPH  Nomor penerimaan TPK/TPn



 Nomor hutan untuk kayu AIII 1.5 Dari DK 316 identitas yang digunakan :  Nomor petak dan BKPH  Nomor penerimaa TPK/TPn  Nomor hutan untuk kayu AIII  Nomor pohon  Nomor potongan/ dell 1.6 Dari Daftar klem identitas yang digunakan :  Nomor petak dan BKPH  Nomor pohon  Blok PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 18 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : PERHUTANI Penjelasan lebih lanjut seperti gambar berikut ini : Tahap 1



FA – KB



DKB – FA



1. Nomor seri FA – KB



1. Nomor seri FA – KB



2. Asal Kayu



2. Nomor kapling 3. Nomor penerimaan di TPK/TPn



DK. 304 a. Nomor petak dan BKPH b. Nomor penerimaan TPK/TPn c. Nomor hutan untuk kayu A.III Tahanp 2



DK.316



1. 2. 3. 4.



No.petak dan BKPH Nomor penerimaan TPK/TPn Nomor pohon Nomor deel/potongan



Daftar klem 1. 2. 3. 4.



Nomor petak dan BKPH Nomor pohon Blok Tanggal penebangan



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 19 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi : PERHUTANI Tahap 1 : Pelcakan dari dokumen FA – KB DKB – FA DK 308 DK 30 Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari TPK/TPn menuju ke prose masuknya kayu ke TPK/TPn Tahap 2 : Pelacakan dari dokumen DK 304



DK 316



Daftar Klem



Tahapan ini menjelaskan proses penelusuran dari masuknya kayu ke TPK/TPn menuju petak tebangan Identitas yang dipakai untuk penelusuran asal usul kayu ini antara lain : 2.1 Dari FA – KB identitas yang digunakan :  Nomor seri FAKB  Asal kayu 2.2 Dari DKBK identitas yang digunakan :  Nomor seri FAKB  Nomor kavling 2.3 Dari DK 308 identitas yang digunakan :  Nomor kapling  Blok kapling 2.4 Identitas fisik yang digunakan :  Nomor kapling  Nomor petak dan BKPH  Nomor pohon



 Nomor potongan/Deel 2.5 Dari DK 316 identitas yang digunakan :  Nomor petak dan BKPH  Nomor pohon  Nomor potongan/ dell 2.6 Dari Daftar klem identitas yang digunakan :  Nomor petak dan BKPH  Nomor pohon  Blok



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 20 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



6.2 Penjelasan tanda – tanda pada fisik kayu 6.2.1 Pada bontos pangkal Tanda – tanda yang terdapat pada bontos pangkal antara lain : Nomor pohon dan nomor urut pemotongan batang ( dell ) menggunakan Prayon/Crayon hitam atau teer 6.2.2 Pada bontos ujung Tanda – tanda yang terdapat pada bontos ujung antara lain : a. Tanda dari petak tebangan : kode BKPH, nomor petak/anak petak,nomor penerimaan kayu, ukuran panjang, diameter dan volume dari hutan. Tanda – tanda tersebut menggunakan Prayon / Crayon hitam atau teer b. Tanda dari TPK/TPn : nomor penerimaan kayu, bulan dan tahun penerimaan, ukuran panjang, diameter dan volume ( dengan menggunakan Slag hammer nomor kapling, tanda mutu, tapak palu seri status veneer, hara dan intake ( khusus pada kayu industri), kode mutu kayu ( dngan menggunakan cat putih ) serta tapak palu tok seri penguji kayu c. Tanda yang harus tercantum pada dokumen FA – KB dan pada bontos kayu setelah kayu laku terjual adalah palu PHL sesuai dengan lokasi TPK/TPn tahun berjalan



Tapak palu tok seri PHT



PERHUTANI



PERUM PERHUTANI UNIT II JAWA TIMUR KBM PEMASARAN KAYU WILAYAH II BOJONEGORO DAN KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN TUBAN Prosedur Kerja Halaman : 21 LACAK BALAK (CoC) No. Tertib : Tgl.Tertib : No. Revisi : No.Dokumen : 01/KBM-II/ SOP/SAR/II Tgl. Revisi :



6.3 Lacak Balak berdasarka Sub sistem Pemasaran telah Proses administrasi di TPK/TPn telah dirangkum dalam program sub system pemasaran dengan program Uniq. Program ini dapat memantau / melacak kayu mulai dari perusahaan/ pembeli kayu sampai asal usul kayu tersebut di petak tebangan. Salah satu dokumen yang dapat dipergunakan adalah “ Laporan Monitoring Lacak Balak ( CoC )” 6.4 Monitoring CoC ( Lacak Balak ) Dilakukan audit rutin setiap bulan oleh tim KPH dan KBM terhadap proses CoC yang diimplementasikan. Tim melaporkan hasil audit tersebut kepada Adm/KPH dan Manager KBM yang dilengkapi dengan rencana tindak lanjut terhadap permasalahan yang ditemukan 7.0 LAMPIRAN 7.1 Daftar Klem 7.2 DK 316 Buku Taksasi 7.3 DK 304 Daftar Angkutan biasa 7.4 DK 304b Daftar Angkutan biasa Kayu Tak Bernomor 7.5 DK 308 Daftar Kapling 7.6 FA – KB Faktur Angkutan Kayu Bulat 7.7 DKB – FA Daftar Kayu Bulat 7.8 DKBK Daftar Kayu Bulat kecil 7.9 Blangko Monitoring Rutin Coc