10 0 3 MB
DIKLAT SUBSTANSI
AUDIT BMD
AUDIT ATAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2008 PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN CIAWI - BOGOR
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………………………………………………………….
i
Daftar isi ……………………………………………………………………………….
ii
BAB I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang. ……………………………………………………. 1
BAB II.
B. Tujuan Pembelajaran. …………………………………………….
1
C. Deskripsi Singkat Struktur Modul. ……………………………….
2
D. Metodologi Pembelajaran. ………………………………………..
2
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH A. Umum ………………………………………………………………
3
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah ……………….
4
2. Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah ……………..
8
3. Pengamanan dan Pemeliharaan BMD ………………..
20
4. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan ……….
26
B. Penatausahaan ………………………………………………….
28
1. Penggolongan BMD dan Kodefikasi ………………….
28
2. Pembukuan ………………………………………………
36
3. Inventarisasi ……………………………………………..
40
4. Pelaporan ………………………………………………..
45
C. Pemanfaatan ……………………………………………………
47
D. Penilaian ………………………………………………………...
55
E. Penghapusan …………………………………………………..
56
F. Pemindahtanganan ……………………………………………
56
Pusdiklatwas BPKP‐ 2008 i
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB III.
AUDIT ATAS ASET TETAP A. Umum …………………………………………………………..
58
B. Prosedur Audit ………………………………………………...
60
1. Prosedur Penentuan Risiko …………………………
61
2. Penentuan Risiko Usaha dan Risiko Salah Saji
BAB IV.
Material …………………………………………………
62
3. Materialitas …………………………………………….
63
4. Bukti Audit ……………………………………………. .
64
C. Merencanakan Audit ………………………………………… .
64
D. Aktivitas Audit ………………………………………………….
65
E. Audit Terhadap Aset Tetap ……………………………………
65
F. Standar Akuntansi Pemerintah ………………………………
67
AUDIT TERHADAP BARANG MILIK DAERAH A. Umum ……………………………………………………………
75
B. Merencanakan Audit terhadap BMD …………………………
79
C. Pelaksanaan Audit BMD ………………………………………
82
1. Pengujian Sistem Pengendalian Intern ……………..
82
2. Pengujian atas transaksi Pengelolaan BMD ………..
85
3. Pengujian atas Saldo Barang Milik Daerah …………
115
4. Pengujian atas Penyajian Barang Milik Daerah ……
118
D. Pelaporan Hasil Audit terhadap BMD ………………………..
120
Daftar Pusaka.
Pusdiklatwas BPKP‐ 2008 ii
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Masalah barang milik daerah sampai saat ini belum mendapatkan perhatian yang memadai. Banyak barang milik daerah yang belum tercatat dengan baik sehingga menimbulkan permasalahan pada saat penyusunan laporan keuangan akhir tahun masing-masing pemerintah daerah. Dari 26 laporan keuangan pemerintah daerah provinsi tahun 2006, ternyata hanya satu provinsi yang memperoleh opini akuntan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Sedangkan sisanya, 20 provinsi memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 1 provinsi memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), dan 4 provinsi memperoleh Pendapat Tidak Wajar (PTW). Demikian pula untuk 362 pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memperoleh opini WDP hanya 3 Kab/kota, sedangkan sisanya 284 Kabupaten/Kota memperoleh WDP, 56 Kabupaten/Kota mendapat TMP serta 19 Kabupaten/Kota memperoleh PTW. Pada umumnya pengecualian (WDP) ataupun alasan TMP serta PTW selalu dikaitkan dengan masalah Aktiva Tetap yaitu masalah atas Barang Milik Daerah. Permasalahan yang ada pada umumnya meliputi kurang tertibnya penatausahaan terhadap barang milik daerah tersebut sehingga penyajian saldo dalam laporan keuangan tidak dapat sepenuhnya diyakini kewajarannya.
B. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM Setelah mengikuti diklat ini diharapkan para peserta diklat mampu untuk melakukan audit terhadap barang milik daerah.
1 Pusdiklatwas BPKP ‐ 2008
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS Setelah mengikuti sesi pembelajaran masing-masing, diharapkan para peserta diklat ; •
Memahami
tata
cara
pengelolaan
barang
milik
daerah,
meliputi
penatausahaan, pemanfaatan, penilaian maupun pemindahtanganan. •
Memahami pelaksanaan audit terhadap aset tetap dan Standar Akuntansi Pemerintah yang terkait dengan aset tetap.
•
Mampu melaksanakan teknik dan prosedur audit terhadap Barang Milik Daerah.
C. DESKRIPSI SINGKAT STRUKTUR MODUL Di dalam modul ini, peserta memperoleh sajian diawali dengan memberikan gambaran umum mengenai barang milik daerah dan proses penatausahaannya secara sekilas. Di bab berikutnya, disajikan mengenai pelaksanaan audit terhadap aset tetap berikut Standar Akuntansi Pemerintah yang terkait dengan aset tetap untuk dipahami sebelum bab mengenai pelaksanaan audit atas barang milik daerah tersebut, penggunaan prosedur dan teknik audit, perencanaan serta pelaksanaannya, pendekatan audit sampai ke pelaporannya.
D. METODOLOGI PEMBELAJARAN Mata diklat ini disampaikan dengan metode andragogi, dimana waktu yang digunakan terbagi dalam tiga kelompok yang masing-masing dialokasikan waktu sepertiganya, yaitu untuk ceramah, diskusi dan latihan. Peserta setelah diberikan penjelasan mengenai pengelolaan barang milik daerah, standar akuntansi yang berlaku, serta pokok-pokok pelaksanaan audit terhadap barang milik daerah, dibimbing
melalui
simulasi
untuk
merencanakan,
melaksanakan
dan
menyimpulkan hasil audit barang milik daerah sebagai latihan yang diberikan secara bertahap sesuai materi yang disampaikan. 2 Pusdiklatwas BPKP ‐ 2008
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB II PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TPK ; Diharapkan mampu memahami tata cara pengelolaan barang milik daerah, meliputi penatausahaan, pemanfaatan, penilaian maupun pemindahtanganan.
A. UMUM Reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah menuntut perubahan sistem penatausahaan
keuangan
negara/daerah
ke
akrual
basis,
meningkatkan
transparansi serta adanya kewajiban melaporkan posisi keuangan. Terhadap pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Barang milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi: •
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
•
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
•
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
•
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, meliputi: •
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
•
Pengadaan
•
Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
•
Penggunaan
•
penatausahaan;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 3
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
•
pema anfaatan;
•
penga amanan dan pemeliha araan;
•
penila aian;
•
pengh hapusan;
•
pemin ndahtangan nan;
•
pemb binaan, pengawasan dan pengendalian;
•
pemb biayaan; dan n tuntutan ganti g rugi.
1. PE EJABAT PENGELOL LA BARANG G MILIK DA AERAH Kepala Daerah sebagai pemegang p kekuasaan n pengelolaan barang milik da aerah berwe enang dan bertanggu ungjawab atas a pembinaan dan pelaksanaa an pengelo olaan baran ng milik dae erah; Dalam m pelaksan naannya Ke epala Daera ah dibantu oleh: o a. Sekretarris Daerah selaku s peng gelola; b. Kepala Biro/Bagian B n Perlengka apan/Umum m/Unit peng gelola baran ng milik da aerah selaku pe embantu pe engelola; c.. Kepala SKPD S selakku penggun na; d. Kepala Unit U Pelaksa ana Teknis Daerah se elaku kuasa a pengguna a; pan barang milik daera ah; dan Pen ngurus bara ang milik da aerah. e. Penyimp
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
4
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kewenangan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, adalah : a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan
bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah; d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab: a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; c. meneliti
dan
menyetujui
rencana
kebutuhan
pemeliharaan/perawatan
barang milik daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah; e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 5
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola; b. mengajukan
permohonan
penetapan
status
untuk
penguasaan
dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola; g. menyerahkan
tanah
dan
bangunan
yang
tidak
dimanfaatkan
untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
Pusdiklatwas BPKP – 2008 6
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
a. meng gajukan ren ncana kebu utuhan bara ang milik da aerah bagi unit kerja yang y dipim mpinnya ke epada Kep pala Satua an Kerja Perangkat Daerah yang y bersa angkutan; b. melakukan penccatatan dan n inventarissasi barang milik daera ah yang be erada dalam m penguasa aannya; nnya c. meng ggunakan barang b miliik daerah yang y berad da dalam penguasaa p untuk k kepenting gan penyellenggaraan n tugas pokkok dan fu ungsi unit kerja yang g dipimpinnya; d. meng gamankan dan meme elihara bara ang milik da aerah yang g berada da alam penguasaannya a; gawasan da an pengend dalian atas penggunaan barang milik e. melakukan peng ah yang ada a dalam pe enguasaann nya; dan daera f. meny yusun dan n menyam mpaikan La aporan Ba arang Kua asa Pengg guna Seme esteran (LB BKPS) dan n Laporan Barang Ku uasa Peng gguna Tahu unan (LBKPT) yang berada b dala am penguassaannya ke epada kepa ala satuan kerja peran ngkat daera ah yang berrsangkutan n.
Penyimpan bara ang bertuga as menerim ma, menyim mpan dan menyalurka m an barang yang y berad da pada pe engguna/kuasa pengguna; dan Pengurus P barang bertu ugas meng gurus baran ng milik daerah d dallam pemakaian pad da masing--masing pengguna/kuasa pengg guna. Pusdikla atwas BPKP – 20 008
7
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
2. SIIKLUS PEN NGELOLAA AN BARAN NG MILIK DAERAH D
2.1. PERENCA P ANAAN KEB BUTUHAN DAN PENGANGGAR RAN Peren ncanaan kebutuhan dan peme eliharaan barang milik daerah disusun da alam renca ana kerja dan anggara an satuan kerja k peran ngkat daera ah setelah memperhatikan keterssediaan ba arang milikk daerah yang y ada serta s data barang ya ang ada da alam pema akaian. Peren ncanaan ke ebutuhan dan d pemelih haraan barrang milik daerah d berrpedoman pada p stand darisasi sarrana dan prasarana kerja pem merintahan daerah yang ditetapkan denga an Peraturran Kepala a Daerah dan stand dar harga yang ditettapkan den ngan Keputusan Kepa ala Daerah.. Pengelola bersa ama pengg guna membahas usul Rencana Kebutuha an Barang Milik Daera ah/Rencana a Kebutuh han Pemeliiharaan Ba arang Milikk Daerah masing-ma asing SKPD D tersebut dengan memperhat m tikan data barang pada p pengguna dan//atau penge elola untuk k ditetapka an sebaga ai Rencana a Kebutuha an Barang g Milik Da aerah (RKB BMD) dan Rencana R Ke ebutuhan Pe emeliharaa an Barang Milik M Daerah h (RKPBMD D).
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
8
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan APBD yang telah ditetapkan, pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 9
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
ALUR PROSES PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ATAS BARANG MILIK DAERAH.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 10
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
2.2. PENGADAA P AN Pengadaan barrang milik daerah d dila aksanakan berdasarkkan prinsip--prinsip efisien, an dan terb buka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akkuntabel. efektif, transpara
Pengadaan bara ang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan n oleh Panitia Pengad daan Baran ng/Jasa Pemerintah Daerah yang y ditetapkan den ngan Keputusan Ke epala Daera ah. Kepala a Daerah dapat mellimpahkan kewenang gan kepada a SKPD untuk u memb bentuk Pan nitia Pengad daan Baran ng/Jasa. Pengadaan
ba arang/jasa
pemerinta ah
daerah h
dilaksan nakan
sessuai
keten ntuan
peraturan perun ndang-unda angan. Pen ngadaan ba arang/jasa pemerintah daerah yang y bersiffat khusus dan meng ganut asass keseragam man, diteta apkan deng gan Keputusan Kepala Daerah. Realissasi pelak ksanaan pengadaan p barang/ja asa pemerintah dae erah dilakukan peme eriksaan oleh o Panitia Pemerikksa Baran ng/Jasa Pemerintah Daerah yang y diteta apkan deng gan Keputu usan Kepala Daerah. Kepala Da aerah dapa at melimpahkan kewenangan ke epada Kepala Satua an Kerja Perangkatt Daerah (SKPD) untuk u memb bentuk Pan nitia Pemeriiksa Barang g/Jasa.
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
11
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
Pengguna mem mbuat lapo oran hasil pengadaa an barang//jasa peme erintah da aerah da kepad
Kepala a
Daerah
melalui
pengelola
dilengkap pi dokume en
pengad daan
baran ng/jasa.
2.3. PENERIMA P AAN DAN PENYALUR P RAN BARA ANG MILIK K DAERAH Penerimaan barrang milik daerah d seba agai tindak lanjut dari hasil penga adaan dan//atau dari pihak p ketiga a harus dilengkapi den ngan dokum men pengad daan dan berita acara. Penyimpanan dan d penya aluran bara ang milik daerah se ebagai tind dak lanjut dari ui pengada aan maupu un sumban ngan/ penerrimaan barang milik daerah baik melalu suatu rang bantu uan/hibah merupakan m gkaian kegia atan dalam m rangka terrtib adminisstrasi penge elolaan barrang milik daerah. d Dalam m pelaksan naan penyimpanan da an penyalu uran barang g milik dae erah diperlukan ketelitian sehing gga kegiatan penyimpa anan disesuaikan den ngan sifat dan jenis ba arang untukk penempa atan pada gudang penyimpana p an, sedang gkan dalam m pelaksan naan penya aluran dapa at dilakukan n sesuai rencana peng ggunaan un ntuk memenuhi kebutu uhan dalam m penyeleng ggaraan tugas pokok dan fungsi..
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
12
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Penerimaan Barang Milik Daerah Semua barang bergerak penerimaannya dilakukan oleh penyimpan barang/ pengurus barang, untuk itu penerimaan barang oleh penyimpanan barang/pengurus barang dilaksanakan di gudang penyimpanan. Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis, banyak, harganya dan spesifikasi barang; Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, penyimpan/ pengurus barang dan penyedia barang/jasa, apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda penerimaan sementara barang yang dengan tegas membuat sebab-sebab daripada penerimaan sementara barang; Apabila kekurangan dan syarat-syarat yang belum dipenuhi tersebut sudah terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penerimaan barang tersebut. Apabila barang telah diterima akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda penerimaan barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah;
Panitia Pemeriksa Barang Daerah. Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan susunan personalia melibatkan unsur teknis terkait. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan pembentukan Panitia Pemeriksa Barang Daerah kepada Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah; Panitia Pemeriksa Barang Daerah setelah melaksanakan pekerjaannya membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang, jika ternyata bahwa barang yang diperiksa tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertera Pusdiklatwas BPKP – 2008 13
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
dalam surat Perjanjian dan/atau dokumen penyerahan lainnya, maka Berita Acara Pemeriksaan Barang segera diberitahukan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan yang melaksanakan pengadaan. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan barang tersebut, Panitia/Pejabat Pengadaan harus segera mengambil tindakan penyelesaian, jika pelaksanaan penyelesaian barang dimaksud memerlukan waktu yang lama, maka barang tersebut dapat diserahkan kepada penyimpan barang /pengurus barang untuk disimpan sebagai barang titipan. Dalam hal ini harus dibuat Berita Acara sementara yang memuat semua data/keterangan yang diperlukan sehubungan dengan kekurangan-kekurangan barang dimaksud.
b. Penyimpanan Barang Milik Daerah Penyimpanan
barang
daerah
dilaksanakan
dalam
rangka
pengurusan,
penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpanan sehingga setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan tepat. Kegiatan penyimpanan barang meliputi ; a) menerima, menyimpan,mengatur, merawat dan menjaga keutuhan barang dalam gudang/ruang penyimpanan agar dapat dipergunakan sesuai dengan rencana secara tertib, rapi dan aman; b) menyelenggarakan
administrasi
penyimpanan/pergudangan
atas
semua
barang yang ada dalam gudang; c) melakukan stock opname secara berkala ataupun insidentil terhadap barang persediaan yang ada didalam gudang agar persediaan selalu dapat memenuhi kebutuhan; d) membuat laporan secara berkala atas persediaan barang yang ada di gudang.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 14
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c. Penyimpan/pengurus barang Penyimpan/pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung nya. Penyimpan barang dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan ketentuan jabatan, dimana jabatan penyimpan barang tersebut
dapat
dirangkap
dengan
pengurus
barang
sepanjang
beban
tugas/volume kegiatan tidak terlalu besar. Setiap tahun pengelola menunjuk/menetapkan kembali penyimpan barang dalam lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut: 1) diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan; 2) serendah-rendahnya menduduki golongan II dan setinggi tingginya golongan III, mengacu kepada Undang- undang kepegawaian; 3) minimal mempunyai pengalaman dalam pengurusan barang/telah mengikuti kursus penyimpan barang; 4) mempunyai sifat dan akhlak yang baik, antara lain jujur, teliti, dan dapat dipercaya. Dalam keputusan penunjukan/penetapan kembali penyimpan barang oleh pengelola sekaligus ditunjuk atasan langsung nya yang antara lain berkewajiban memberikan persetujuan atas setiap pengeluaran barang dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta ditetapkan pula jumlah atau besarnya insentif bagi penyimpan barang dimaksud. Tugas dan tanggungjawab penyimpan/pengurus barang: 1) menerima, menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai; 2) mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari: Pusdiklatwas BPKP – 2008 15
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
i. Buku barang inventaris; ii. Buku barang pakai habis; iii. Buku hasil pengadaan; iv. Kartu barang; v. Kartu persediaan barang. 3) menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran/ penyerahan secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila
diperlukan
sewaktu-waktu
terutama
dalam
hubungan
dengan
pengawasan barang; 4) membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan Kartu Persediaan
Barang
apabila
diminta
dengan
sepengetahuan
atasan
langsungnya; 5) membuat laporan, baik secara periodik maupun secara insidentil mengenai pengurusan barang yang menjadi tanggungjawabnya kepada pengelola melalui atasan langsungnya; 6) membuat perhitungan/pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya; 7) bertanggungjawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian, hilang, rusak atau dicuri dan sebab lainnya; 8) melakukan perhitungan barang (stock opname) sedikitnya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan lain yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara perhitungan barang yang ditandatangani oleh penyimpan barang. 9) Dalam hal penyimpan barang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka untuk menjaga kelangsungan tugas/ pekerjaan penyimpan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a) Penyimpan barang yang tidak mampu melaksanakan tugasnya, ditunjuk
seorang
pegawai
lainnya
sebagai
penyimpan
barang
pengganti. Penunjukan pegawai lainnya dilakukan oleh Pengelola Pusdiklatwas BPKP – 2008 16
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Barang atas usul Kepala SKPD. Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola. b) Penyimpan/pengurus
barang
yang
akan
meninggalkan
tugas
sementara, dapat ditunjuk seorang pegawai lainnya untuk melakukan tugas sementara penyimpan/pengurus barang. Penyerahan tugas tersebut harus dibuat berita acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan dibuat berita acara pemeriksaan serta dilaporkan kepada Pengelola, apabila Penyimpan Barang yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya, maka penunjukan pengganti sementara tersebut harus dicabut dan penyerahannya dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada Pengelola.
Kewajiban Atasan Langsung Penyimpan. 1). Atasan langsung penyimpan/pengurus barang wajib secara berkala 6 (enam) bulan sekali mengadakan pemeriksaan atas penyelenggaraan tugas penyimpan
barang,
yaitu
pemeriksaan
pembukuan/pencatatan
dan
pemeriksaan gudang. Hasil pemeriksaan harus dibuat dalam berita acara pemeriksaan dan dicatat dalam buku pemeriksaan penyimpan barang yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan dimaksud dikirim kepada Pengelola dan tembusannya masing-masing untuk Kepala SKPD yang bersangkutan, Pembantu
Pengelola
dan
Pengawas
Fungsional
Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal atasan langsung penyimpan barang berhalangan maka Pengelola atau pejabat yang berwenang menunjuk pejabat lain sebagai atasan langsung penyimpan/pengurus barang. 2). Dalam hal terjadi kerugian akibat kelalaian penyimpan barang, atasan langsung turut bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 17
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
d. Penyaluran Barang Milik Daerah Penyaluran merupakan kegiatan untuk melakukan pengiriman barang dari gudang ke unit kerja. Fungsi penyaluran adalah menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan Penyaluran terdiri atas : a. Menyelenggarakan penyaluran barang kepada unit kerja; b. Menyelenggarakan adminstrasi penyaluran dengan tertib dan rapi;dan c. Membuat laporan realisasi penyaluran barang milik daerah.
2.4. PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH Penggunaan merupakan penegasan pemakaian barang milik daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah kepada pengguna/kuasa pengguna barang sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Penetapan status penggunaan barang milik daerah pada masing-masing SKPD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. jumlah personil/pegawai pada SKPD; b. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD; c. beban tugas dan tanggungjawab SKPD; dan d. jumlah, jenis dan luas, dirinci dengan lengkap termasuk nilainya. Status penggunaan barang milik daerah pada masing- masing SKPD ditetapkan dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah dan kepastian hak, wewenang dan tanggungjawab kepala SKPD.
1) Tata cara penetapan status penggunaan. b) pengguna melaporkan barang milik daerah yang berada pada SKPD yang bersangkutan kepada pengelola disertai usul penetapan status penggunaan; Pusdiklatwas BPKP – 2008 18
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c) pengelola melalui pembantu pengelola, meneliti laporan/usul penetapan status penggunaan barang milik daerah tersebut; d) setelah dilakukan penelitian atas kebenaran usulan SKPD, pengelola mengajukan
usul
kepada
Kepala
Daerah
untuk
ditetapkan
status
penggunaannya. e) penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan/atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan; f) penetapan status penggunaan ditetapkan oleh Kepala Daerah; g) atas penetapan status penggunaan, masing-masing Kepala SKPD melalui penyimpan/pengurus barang wajib melakukan penatausahaan barang daerah yang ada pada pengguna masingmasing.
2) Penyerahan tanah dan/atau bangunan. a. pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD kepada Kepala Daerah melalui pengelola; b. Kepala Daerah menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna karena sudah tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan; c. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan tersebut diatas dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 19
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
3. PE ENGAMAN NAN DAN PEMELIHA P ARAAN BAR RANG MIL LIK DAERA AH P NAN 1) PENGAMAN Peng gamanan merupakan m kegiatan/tindakan pe engendalia an dan pen nertiban da alam upaya a pengurus san barang milik da aerah seca ara fisik, administratif a f dan tinda akan hukum m.
Peng gamanan
barang
milik
d daerah
d dititik
be eratkan
p pada
penerrtiban/peng gamanan se ecara fisik dan d adminiistratif, sehingga barang milik da aerah terseb but dapat diperguna akan/dimanfaatkan se ecara optimal serta terhindar dari penye erobotan pe engambil alihan atau klaim k dari pihak p lain. Peng gamanan dilakukan terrhadap bara ang milik da aerah berup pa; •
b barang inventaris dalam m proses pemakaian dan d
•
b barang pers sediaan dalam gudang g
yang diupayakan secara fis sik, admin nistratif dan n tindakan hukum. Pemb biayaan pe engamanan n barang miik m daerah h dibebankkan pada APBD A dan//atau sumb ber lainnya yang y sah dan d tidak me engikat.
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
20
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Pengamanan fisik a) Barang inventaris. Pengamanan terhadap barang-barang bergerak dilakukan dengan cara: •
pemanfaatan sesuai tujuan.
•
penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka.
•
pemasangan tanda kepemilikan. Pengamanan terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan cara : -
Pemagaran.
-
Pemasangan papan tanda kepemilikan.
-
Penjagaan.
b) Barang persediaan. Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan dan/atau pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat penyimpanan yang baik sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang milik daerah terhindar dari kerusakan fisik.
b. Pengamanan administratif. a) barang inventaris. Pengamanan administrasi terhadap barang bergerak dilakukan dengan cara : •
pencatatan/inventarisasi.
•
kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll.
•
pemasangan label kode lokasi dan kode barang berupa stiker.
Pengamanan administrasi terhadap barang tidak bergerak dilakukan dengan: •
pencatatan/inventarisasi.
•
penyelesaian bukti kepemilikan seperti: IMB, Berita Acara serah terima, Surat Perjanjian, Akte Jual Beli dan dokumen pendukung lainnya.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 21
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b) Barang persediaan. Pengamanan administratif terhadap barang persediaan dilakukan dengan cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib.
c. Tindakan hukum. Pengamanan melalui upaya hukum terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain, dilakukan dengan cara: •
negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelesaian.
•
Penerapan hukum.
d. Aparat Pelaksana Pengamanan Pengamanan pada prinsipnya dilaksanakan oleh aparat pelaksana Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. a) Pengamanan administratif. •
Pencatatan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada pengelola melalui Pembantu Pengelola;
•
Pemasangan label dilakukan oleh Pengguna dengan koordinasi Pembantu Pengelola;
•
Pembantu Pengelola dan/atau SKPD menyelesaikan bukti kepemilikan barang milik daerah.
b) Pengamanan fisik. •
Pengamanan fisik secara umum tehadap barang inventaris dan barang persediaan dilakukan oleh pengguna.
•
penyimpanan bukti kepemilikan dilakukan oleh pengelola.
•
pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan dilakukan oleh pengguna terhadap tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk
Pusdiklatwas BPKP – 2008 22
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan oleh Pembantu Pengelola terhadap tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah. c) Tindakan Hukum. •
musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh Pembantu Pengelola .
•
Upaya pengadilan Perdata maupun Pidana dengan dikoordinasikan oleh Biro Hukum/Bagian Hukum.
•
Penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama-sama Biro Hukum/ Pembantu Pengelola dan SKPD Terkait.
2) PEMELIHARAAN
Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun kontruksi asal, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan. Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa : a) Pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari hari oleh Unit pemakai / pengurus barang tanpa membebani anggaran; b) Pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran; dan Pusdiklatwas BPKP – 2008 23
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c) Pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.
Penyelenggaraan pemeliharaan dimaksudkan untuk mencegah barang milik daerah terhadap bahaya kerusakan yang disebabkan oleh faktor: a) Biologis; b) Cuaca, suhu dan sinar; c) Air dan kelembaban; d) Fisik yang meliputi proses penuaan, pengotoran debu, sifat barang yang bersangkutan dan sifat barang lain, benturan, getaran dan tekanan; dan e) Lain - lainnya yang dapat mengakibatkan perubahan kualitas dan sifat-sifat lainnya yang mengurangi kegunaan barang.
Barang yang dipelihara dan dirawat adalah barang inventaris yang tercatat dalam buku inventaris
a. Rencana pemeliharaan barang a) Rencana pemeliharaan barang yaitu penegasan urutan tindakan atau gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan terhadap barang inventaris, yang dengan tegas dan secara tertulis memuat macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu pelaksanaan dan pelaksanaannya. b) Setiap unit diwajibkan untuk menyusun rencana pemeliharaan barang dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Harus memuat ketentuan mengenai macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya
atau
volume
pekerjaan,
perkiraan
biaya,
waktu
dan
pelaksanaannya; Pusdiklatwas BPKP – 2008 24
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2) Menjadi bahan dalam menyusun rencana APBD, khususnya Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang; dan 3) Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola untuk dipergunakan sebagai pedoman selama tahun anggaran yang bersangkutan. c) Untuk Rencana Tahunan pemeliharaan barang bagi SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dan diajukan pada waktu dan menurut prosedur yang ditetapkan, dengan demikian maka Rencana Tahunan Pemeliharaan barang merupakan landasan bagi pelaksanaan pemeliharaan barang. Setiap perubahan yang akan diadakan pada Rencana Pemeliharaan Barang harus dengan sepengetahuan Kepala SKPD yang bersangkutan, sebelum diajukan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola. b. Pelaksanaan pemeliharaan a) Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pembantu pengelola, pengguna dan kuasa pengguna sesuai dengan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD) yang ada di masing-masing SKPD. b) Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah ditetapkan dengan Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh Kepala SKPD. c) Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah, harus dibuat kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat: 1) Nama barang inventaris; 2) Spesifikasinya; 3) Tanggal perawatan; 4) Jenis pekerjaan atau pemeliharaan; 5) Barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan; 6) Biaya pemeliharaan/perawatan; 7) Yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan; 8) Lain-lain yang dipandang perlu
Pusdiklatwas BPKP – 2008 25
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
d) Pencatatan dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang dilakukan oleh pengurus barang. e) Penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang: 1) Pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima harus dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang; 2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang; 3) Pelaksanaan
pekerjaan/pemeliharaan
barang
dilaporkan
kepada
Pengelola melalui pembantu pengelola; 4) Pembantu pengelola menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan barang dan dilaporkan kepada Kepala Daerah; f)
Pemantauan atas pelaksanaan pemeliharaan menggunakan Format Kartu Pemeliharaan.
4. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Pembinaan merupakan usaha atau kegiatan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi, sedangkan Pengendalian merupakan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dilain pihak Pengawasan merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundangundangan. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah, sedangkan Kepala Daerah melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 26
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya. Pengguna dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya dan menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundangundangan. Pengelola
berwenang
untuk
melakukan
pemantauan
dan
investigasi
atas
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah,
dalam
rangka
penertiban
penggunaan,
pemanfaatan,
dan
pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk hal tersebut pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.Hasil audit tersebut disampaikan kepada Pengelola untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 27
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
B. PE ENATAUSA AHAAN Dalam m penataus sahaan barrang milik daerah d dilakkukan 3 (tig ga) kegiatan yang me eliputi kegia atan pembu ukuan, inve entarisasi dan pelapo oran; Pengguna/kuasa a penggun na barang daerah harus h mela akukan pe endaftaran dan atatan bara ang milik da aerah ke da alam daftarr barang pe engguna da an daftar kuasa penca pengg guna sesu uai dengan n penggolo ongan dan kodefikassi inventariss barang milik daera ah; dokume en kepemilikan barang g milik daerrah berupa tanah dan//atau bangu unan disimpan oleh pengelola; dan d dokume en kepemiliikan selain tanah dan//atau bangu unan disimpan oleh pe engguna.
1. PE ENGGOLO ONGAN BA ARANG MIL LIK DAERA AH DAN KO ODEFIKAS SI 1.1. PENGG GOLONGAN N BARANG G MILIK DA AERAH ng milik dae erah digolo ongkan ke dalam d 6 (en nam) kelompok yaitu: Baran
anah 1) Ta Ta anah Perka ampungan, Tanah Pertanian, Ta anah Perkebunan, Keb bun Campu uran, Hu utan, Tanah Kolam Ikkan, Danau u/ Rawa, Sungai, S Tan nah Tanduss/Rusak, Ta anah Alang-Alang dan Pada ang Rumpu ut, Tanah Penggunaa P an Lain, Ta anah Bangu unan da an Tanah Pertambang P gan, tanah badan b jalan n dan lain-la ain sejenisn nya.
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
28
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2) Peralatan dan Mesin a) alat-alat besar, berupa; Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung. Alat-alat Bantu dan lain-lain sejenisnya. b) alat-alat angkutan, terdiri atas; Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, dan lain-lainnya sejenisnya. c) alat-alat bengkel dan alat ukur, berupa; Alat Bengkel Bermotor, Alat Bengkel Tak Bermotor, dan lain-lain sejenisnya. d) alat-alat pertanian/peternakan, yaitu; Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain- lain sejenisnya. e) alat-alat kantor dan rumah tangga, seperti;
Alat Kantor, Alat Rumah
Tangga, dan lain-lain sejenisnya. f) alat studio dan alat komunikasi, berupa;
Alat Studio, Alat Komunikasi dan
lain-lain sejenisnya. g) alat-alat kedokteran, berupa; Alat Kedokteran seperti Alat Kedokteran Umum, Alat Kedokteran Gigi, Alat Kedokteran Keluarga Berencana, Alat Kedokteran Mata, Alat Kedokteran THT, Alat Rontgen, Alat Farmasi, dan lain-lain sejenisnya. h) alat-alat laboratorium, berupa; Unit Alat Laboratorium, Alat Peraga/Praktek Sekolah dan lain-lain sejenisnya. i) alat-alat keamanan, berupa; Senjata Api, Persenjatan Non Senjata Api, Amunisi, Senjata Sinar dan lain-lain sejenisnya. 3) Gedung dan bangunan a) bangunan gedung, terdiri atas; Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung, Bangunan Instalansi, Bangunan Gedung Tempat Ibadah, Rumah Tempat Tinggal dan gedung lainnya yang sejenis. b) bangunan monumen, berupa; Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 29
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
4) Jalan, irigasi dan jaringan a) jalan dan jembatan, terdiri dari; Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain. b) bangunan air/irigasi, berupa; Bangunan air irigasi, Bangunan air Pasang, Bangunan air Pengembangan rawa dan Polde, Bangunan Air Penganan Surya dan Penanggul, Bangunan air minum, Bangunan air kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya. c) Instalasi, taitu; Instalasi Air minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya. d) jaringan, terdiri dari;
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain- lain
sejenisnya. 5) Aset tetap lainnya a) buku dan perpustakaan, berupa; Buku seperti Buku Umum Filsafah, Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa, Matematika dan Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Praktis. Arsitektur, Kesenian, Olah raga Geografi, Biografi,sejarah dan lain-lain sejenisnya. b) barang
bercorak
kesenian/kebudayaan,
berupa;
Barang
Bercorak
Kesenian, Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Alat Olah Raga, Tanda Penghargaan, dan lain-lain sejenisnya. c) hewan/ternak dan tumbuhan, berupa; Hewan seperti Binatang Ternak, Binatang Unggas, Binatang Melata, Binatang Ikan, Hewan Kebun Binatang dan lain-lain sejenisnya. Tumbuhan-tumbuhan seperti Pohon Jati, Pohon Mahoni, Pohon Kenari, Pohon Asem dan lain-lain sejenisnya termasuk pohon ayoman/pelindung.
6) Kontruksi dalam pengerjaan Konstruksi
dalam
pengerjaan
mencantumkan
nilai
pembayaran
atas
pembangunan aset yang sampai pada tanggal neraca belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan. Pusdiklatwas BPKP – 2008 30
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
1.2. KODEF FIKASI Kodefikasi adala ah pemberia an pengkod dean baran ng pada settiap barang inventaris milik erintah Dae erah yang menyatakan m n kode lokasi dan kode e barang. Peme Tujua an pemberrian kodeffikasi adalah untuk mengama ankan dan n memberikan kejela asan status s kepemilikkan dan sta atus pengg gunaan barrang pada masing-ma asing pengg guna. Kodefikasi kepemilikan untuk u massing-masing g tingkatan n pemerintahan seb bagai beriku ut: ng milik pem merintah ka abupaten/K Kota (12). a. Baran b. Baran ng milik pem merintah prrovinsi (11).. c. Baran ng milik pem merintah pu usat (BM/KN N (kalau ad da OO). Dalam m rangka kegiatan k se ensus bara ang daerah, setiap ba arang daera ah harus diberi d nomo or kode seb bagai beriku ut :
a. Nomor N Kod de Lokasi 1)) Nomor Ko ode Lokasi menggambarkan/men njelaskan status s kepe emilikan barrang, Provinsi, Kabupaten n/Kota, bida ang, SKPD dan unit ke erja serta ta ahun pembelian barang.
Pusdikla atwas BPKP – 20 008
31
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2) Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah. 3) Nomor Kode urutan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran 40 Kepmendagri nomor 17 tahun 2007. 4) Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri dari 22 bidang, yaitu: (1)
Sekwan/DPRD;
(2)
Gubernur/Bupati/Walikota;
(3)
Wakil Gubernur/Bupati/Walikota;
(4)
Sekretariat Daerah;
(5)
Bidang Kimpraswil/PU;
(6)
Bidang Perhubungan;
(7)
Bidang Kesehatan;
(8)
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
(9)
Bidang Sosial;
(10) Bidang Kependudukan; (11) Bidang Pertanian; (12) Bidang Perindustrian; (13) Bidang Pendapatan; (14) Bidang Pengawasan; (15) Bidang Perencanaan; (16) Bidang Lingkungan Hidup; (17) Bidang Pariwisata; (18) Bidang Kesatuan Bangsa; (19) Bidang Kepegawaian; (20) Bidang Penghubung; (21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi; (22) Bidang BUMD. 6) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya
sesuai
jumlah
kecamatan
pada
masing-masing
Kabupaten/Kota.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 32
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b. Nomor Kode Barang a) Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (1) Tanah (2) Mesin dan Peralatan (3) Gedung dan Bangunan (4) Jalan,Irigasi dan Jaringan (5) Aset Tetap Lainnya (6) Konstruksi dalam Pengerjaan. b) Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub- sub Kelompok/Jenis Barang. c) Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41. d) Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit Yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut: Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.
c. Nomor Register Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150. Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masingmasing barang.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 33
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Cara penulisan nomor Kode Unit dan Nomor Kode Barang : •
Barang milik Departemen Kimpraswil berupa mobil sedan dibeli pada tahun 1999, dipergunakan pada Dinas PU (Subdin Cipta Karya) mobil sedan yang ketiga, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
00.23.02.05.01.99.04 02.03.01.01.01.0003
d. Pemasangan Kode Barang dan Tanda Kepemilikan. 1. Kode Barang dan tanda kepemilikan harus dicantumkan pada setiap barang Inventaris,
kecuali
apabila
ruang/tempat
yang
tersedia
tidak
dapat
memuatnya, cukup dicatat dalam BI, KlB dan KIR. 2. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) ditempatkan di bagian luar yang mudah dilihat. 3. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) ditempatkan pada bagian badan yang mudah dilihat. 4. Kode Barang dan tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor lainnya ditempatkan di tempat yang mudah dilihat. 5. Kode Barang dan tanda kepemilikan Rumah Dinas dicantumkan pada sebuah papan yang berukuran 15 x 25 Cm, sedangkan untuk tanah kosong pada sebuah papan yang berukuran sekurang-kurangnya 60x100 cm. 6. Pemasangan kode barang dan tanda kepemilikan rumah dinas daerah dicantumkan pada tembok rumah bagian depan shinga tampak nyata dari jalan umum,yang berbentuk papan kecil dengan ukuran: a. lebar 15 cm. b. panjang 25 cm. c. gambar lambang Daerah berbentuk bulan ukuran garis tengah 6 cm. d. tinggi huruf 2 cm.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 34
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pusdiklatwas BPKP – 2008 35
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. PEMBUKUAN Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengguna/kuasa
pengguna
barang
dalam
melakukan
pendaftaran
dan
pencatatan sesual format: 1) Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah ; 2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin ; 3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan ; 4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan ; 5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya ; 6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam Pengerjaan ; dan 7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) . Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD).
AKUNTANSI ASET SKPD Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD. Transaksitransaksi tersebut secara garis besar digolongkan dalam 2 kelompok besar transaksi, yaitu : • Penambahan nilai Aset • Pengurangan nilai Aset Langkah 1 Berdasarkan bukti transaksi yang berupa: a. Berita acara penerimaan barang, dan atau Pusdiklatwas BPKP – 2008 36
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b. Berita acara serah terima barang, dan atau c. Berita acara penyelesaian pekerjaan PPK-SKPD
membuat
bukti
memorial.
Bukti
memorial
tersebut
dapat
dikembangkan dalam format yang sesuai dengan kebutuhan yang sekurangkurangnya memuat informasi mengenai: (1). Jenis/nama aset tetap (2). Kode rekening terkait (3). Klasifikasi aset tetap (4). Nilai aset tetap (5). Tanggal transaksi Langkah 2 Dalam kasus penambahan nilai aset, berdasarkan bukti memorial tersebut, PPKSKPD mengakui penambahan aset dengan menjurnal ”Aset sesuai jenisnya” di debit dan “Diinvestasikan dalam Aset Tetap” di kredit. Aset ..........
xxx
Diinvestasikan dlm Aset Tetap
xxx
Dalam kasus pengurangan aset, Berdasarkan bukti memorial, PPK-SKPD mengakui pengurangan aset dengan menjurnal “Diinvestasikan dalam Aset Tetap” di debit dan ”Aset sesuai jenisnya” di kredit. Diinvestasikan dlm Aset Tetap Aset Tetap
xxx xxx
Secara periodik, buku jurnal atas transaksi aset tetap tersebut diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan. Langkah 3 Setiap akhir periode semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 37
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ilustrasi Jurnal Pencatatan aset tetap dalam buku jurnal merupakan proses lanjutan dari pencatatan belanja daerah yang menghasilkan aset tetap. Oleh karena itu, jurnal untuk mencatat saat perolehan aset tetap sering disebut sebagai jurnal collolary. Pencatatan aset tetap dapat dilakukan baik oleh SKPD maupun SKPKD, bergantung pada siapa yang melakukan belanja atas aset tersebut. Berikut adalah beberapa contoh jurnal terkait dengan aset tetap. Dinas Kesehatan akan digunakan sebagai ilustrasi SKPD. a. Perolehan Aset Tetap Pembelian Dinas Kesehatan membeli papan tulis elektronik untuk ruang meeting dengan harga jual 3 juta rupiah. Agar papan tulis elektronik ini siap digunakan, ada biayabiaya tambahan yang harus dibayar meliputi biaya pengangkutan dan biaya instalasi masing-masing sebesar 100 ribu rupiah. Oleh karena itu Dinas Kesehatan akan mencatat nilai papan tulis elektronik tersebut sebesar 3,2 juta rupiah. 5.2.3.10.09 Belanja Modal – Papan Tulis Elektronik 1.1.1.03.01
3.200.000
Kas di Bendahara Pengeluaran
3.200.000
1.3.2.09.09 Peralatan Kantor – Papan Tulis Elektronik 3.200.000 3.2.2.01.01
Diinvestasikan dlm Aset Tetap
3.200.000
Pembelian papan tulis elektronik Hibah/Donasi Pemda memperoleh donasi dari Bank Dunia berupa lima buah mobil Kijang. Mobil Kijang dengan tipe dan kriteria yang sama tersebut mempunyai nilai wajar masing-masing sebesar 120 juta rupiah. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada SKPD. Maka jurnal yang harus dibuat di akuntansi SKPKD adalah:
Pusdiklatwas BPKP – 2008 38
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
1.3.2.02.03 Kendaraan 3.2.2.01.01
600.000.000
Diinvestasikan dlm Aset Tetap
600.000.000
Penerimaan hibah berupa mobil Kijang dari Bank Dunia b. Penyusutan Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Jurnal punyusutan aset tetap ini dibuat di akhir tahun. 3.2.2.01.01 Diinvestasikan dlm Aset Tetap 1.3.7.01.01
640.000
Akumulasi Penyusutan – Papan tulis elektronik
640.000
Penyusutan papan tulis elektronik oleh Dinas Kesehatan dengan metode garis lurus dan estimasi masa manfaat AC selama 5 tahun c. Konstruksi Dalam Pengerjaan Pemda sedang mendirikan bangunan puskesmas. Gedung puskesmas ini akan dibangun Dinas Kesehatan pada tahun 2006. Tanggal 31 Desember 2006 puskesmas tersebut belum selesai dibangun. Maka Dinas Kesehatan akan mencatat jurnal sebagai berikut: 1.3.6.01.01 Konstruksi dalam Pengerjaan 3.2.2.01.01
100.000.000
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
100.000.000
Mencatat biaya yang telah dikeluarkan selama pembangunan sampai 31 Desember 2006 Pada 31 Mei 2007, puskesmas ini telah selesai di bangunan. Maka Dinas Kesehatan menjurnal sebagai berikut: 3.2.2.01.01 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 1.3.6.01.01
100.000.000
Konstruksi dalam Pengerjaan
100.000.000
Jurnal balik atas pencatatan terdahulu yang telah dicatat 1.3.3.01.01 Gedung 3.2.2.01.01
400.000.000
Diinvestasikan pada Aset Tetap
400.000.000
Mencatat pada pos aset tetap yang bersangkutan Pusdiklatwas BPKP – 2008 39
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
d. Pelepasan Aset Tetap Di kantor Dinas Kesehatan, terdapat lima buah komputer lama yang rusak dan tidak terpakai. Atas persetujuan Kepala Daerah dilakukan penghapusan atas computer tersebut, Kepala Dinas melakukan pelelangan ke masyarakat. Uang hasil penjualan komputer tersebut akan dicatat sebagai Lain-lain PAD yang Sah. 3.2.2.01.01 Diinvestasikan dlm Aset Tetap 1.3.2.11.02
Peralatan – Komputer
1.1.1.02.01 Kas di Bendahara Penerimaan 4.1.4.01.02
5.000.000 5.000.000 5.000.000
Lain-lain PAD yang Sah
5.000.000
Jurnal untuk mencatat pengurangan aset tetap dan penerimaan pendapatan dari hasil pelepasan aset
3. INVENTARISASI
Inventarisasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan semua kekayan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Buku inventaris tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya. Adanya buku inventaris yang lengkap, teratur dan berkelanjutan mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka: 2) pengendalian,
pemanfaatan, pengamanan dan pengawasan setiap
barang; 3) usaha untuk menggunakan memanfaatkan setiap barang secara maksimal sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing;dan 4) menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 40
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris. Agar Buku Inventaris dimaksud dapat digunakan sesuai fungsi dan peranannya, maka pelaksanaannya harus tertib, teratur dan berkelanjutan, berdasarkan data yang benar, lengkap dan akurat sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dalam: 1)
perencanaan kebutuhan dan pengangaran;
2)
pengadaan.
3)
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
4)
penggunaan.
5)
penatausahaan;
6)
pemanfaatan.
7)
pengamanan dan pemeliharaan;
8)
penilaian;
9)
penghapusan;
10) pemindahtanganan; 11) pembinaan, pengawasan dan Pengendalian 12) pembiayaan; dan 13) tuntutan ganti rugi. Barang Milik/Kekayaan Negara yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah, pengguna mencatat dalam Buku Inventaris tersendiri dan dilaporkan kepada pengelola. Termasuk barang milik daerah adalah barang milik daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah/yayasan Milik Daerah. Pimpinan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/yayasan Milik Daerah wajib melaporkan daftar inventaris barang milik daerah kepada Kepala Daerah, dan Kepala Daerah berwenang untuk mengendalikan setiap mutasi inventaris barang tersebut. Pusdiklatwas BPKP – 2008 41
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pelaksanaan Inventarisasi Pelaksanaan inventarisasi dibagi dalam dua kegiatan yakni: a) Pelaksanaan pencatatan. b) Pelaksanaan pelaporan. Dalam pencatatan dimaksud dipergunakan buku dan kartu sebagai berikut: a) Kartu Inventaris Barang (KIB A,B, C, 0, Edan F); b) Kartu Inventaris Ruangan; c) Buku Inventaris; d) Buku Induk Inventaris. Dalam pelaksanaan pelaporan dipergunakan daftar yaitu : a) Buku Inventaris dan Rekap. b) Daftar Mutasi Barang dan Rekap. Fungsi dari buku dan kartu inventaris baik untuk kegiatan pencatatan maupun untuk kegiatan pelaporan adalah : a) Buku Induk Inventaris (BIl), merupakan gabungan/kompilasi buku inventaris sedangkan buku inventraris adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu barang inventaris sebagai hasil sensus ditiap-tiap SKPD yang dilaksanakan secara serentak pada waktu tertentu. Pembantu Pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang daerah. Untuk mendapatkan data barang dan pembuatan buku inventaris yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan akurat (up to date) maka dilakukan melalui Sensus Barang Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali. Prosedur pengisian Buku Induk Inventaris, adalah sebagai berikut : 1) Pengguna melaksanakan inventarisasi barang yang dicatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KlB A, B, C, D, E, dan F dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) secara kolektif atau secara tersendiri per jenis barang rangkap 2 (dua). Pusdiklatwas BPKP – 2008 42
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2) Pengguna barang bertanggung-jawab dan menghimpun KIB dan KIR dan mencatatnya dalam Buku Inventaris yang datanya dari KIB A, B, C, D, Edan F serta membuat KIR dimasing- masing ruangan. 3) Pembantu
pengelola
barang
mengkompilasi
Buku
Inventaris
menjadi Buku Induk Inventaris 4) Rekapitulasi Buku Induk Inventaris ditanda- tangani oleh pengelola atau pembantu pengelola. 5) Buku Induk Inventaris berlaku untuk 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dibuat kembali dengan tata-cara sebagaimana telah diuraikan di atas (Sensus Barang). b) Kartu Inventaris Barang ( KIB ), adalah Kartu untuk mencatat barangbarang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan. KIB terdiri dari : 1) Kartu Inventaris Barang (Tanah); 2) Kartu Inventaris Barang (Mesin dan Peralatan); 3) Kartu Inventaris Barang (Gedung dan Bangunan); 4) Kartu Inventaris Barang (Jalan, Irigasi dan Jaringan); 5) Kartu Inventaris Barang (Aset Tetap Lainnya); 6) Kartu Inventaris Konstruksi dalam Pengerjaan c) Kartu Inventaris Ruangan (KIR). Kartu Inventaris Ruangan adalah kartu untuk mencatat barang- barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. Kartu Inventaris Ruangan ini harus dipasang di setiap ruangan kerja, pemasangan maupun pencatatan inventaris ruangan menjadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepala Ruangan disetiap SKPD.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 43
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
d) Daftar Rekapitulasi Inventaris. Daftar Rekapitulasi Inventaris disusun oleh pengelola/pembantu pengelola dengan mempergunakan bahan dari rekapitulasi Inventaris barang yang disampaikan oleh pengguna. e) Daftar Mutasi Barang. Daftar mutasi barang memuat data barang yang berkurang dan/atau yang bertambah dalam suatu jangka waktu tertentu (1 semester dan 1 tahun). Mutasi barang terjadi karena : •
Bertambah, disebabkan: (1) Pengadaan baru karena pembelian. (2) Sumbangan atau hibah. (3) Tukar-menukar. (4) Perubahan peningkatan kualitas (guna susun).
•
Berkurang, disebabkan : (1) Dijual/dihapuskan. (2) Musnah/Hilang/Mati. (3) Dihibahkan/disumbangkan. (4) Tukar menukar/ruilslag /tukar guling/dilepaskan dengan ganti rugi.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 44
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. PELAPORAN Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Pembantu Pengelola menghimpun laporan semesteran dan tahunan menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). Laporan Barang Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah dan disampaikan secara berjenjang. a.
Kuasa pengguna barang menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna.
b. Pengguna menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. c.
Pembantu pengelola menghimpun seluruh laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan dari masing-masing SKPD, jumlah maupun nilai serta dibuat rekapitulasinya.
d. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf C di atas, digunakan sebagai bahan penyusunan neraca daerah. e. Hasil sensus barang daerah dari masing-masing pengguna/kuasa pengguna, di rekap ke dalam buku inventaris dan disampaikan kepada pengelola, selanjutnya pembantu pengelola merekap buku inventaris tersebut menjadi buku induk inventaris. f. Buku Induk Inventaris sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan saldo awal pada daftar mutasi barang tahun berikutnya, selanjutnya untuk tahuntahun berikutnya pengguna/kuasa pengguna dan pengelola hanya membuat Daftar Mutasi Barang (bertambah dan/atau berkurang) dalam bentuk rekapitulasi barang milik daerah.
g. Mutasi barang bertambah dan/atau berkurang pada masing-masing SKPD setiap semester, dicatat secara tertib pada :
Pusdiklatwas BPKP – 2008 45
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
1) Laporan Mutasi Barang; dan 2) Daftar Mutasi Barang. h. Laporan mutasi barang merupakan pencatatan barang bertambah dan/atau berkurang selama 6 (enam) bulan untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. i.
Laporan Mutasi Barang semester I dan semester II digabungkan menjadi Daftar Mutasi Barang selama 1 (satu) tahun, dan masingmasing dibuatkan Daftar Rekapitulasinya (Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang).
j.
Daftar mutasi barang selama 1 (satu) tahun tersebut disimpan di Pembantu Pengelola.
k.
Rekapitulasi seluruh barang milik daerah (daftar mutasi) sebagaimana dimaksud pada huruf J, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
I. Laporan inventarisasi barang (mutasi bertambah dan/atau berkurang) selain mencantumkan jenis, merek, type, dan lain sebagainya juga harus mencantumkan nilai barang. m. Format Laporan Pengurus Barang berupa : 1) Buku Inventaris; 2) Rekap Buku Inventaris ; 3) Laporan Mutasi Barang ; 4) Daftar Mutasi Barang ; 5) Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang ; 6) Daftar Usulan Barang yang Akan Dihapus ; 7) Daftar Barang Milik Daerah yang Digunausahakan .
Pusdiklatwas BPKP – 2008 46
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
C. PEMANFAATAN Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan
pendapatan
masyarakat
dan
menambah/meningkatkan
pendapatan daerah. Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna dengan tidak merubah status kepemilikan. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum. Pusdiklatwas BPKP – 2008 47
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerjasama Pemanfaatan; dan d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
1. SEWA Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah. Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah. Penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah. Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan dari pengelola. Penyewaan merupakan penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa tersebut harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala. Penyewaan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) penyewaan
barang
milik
daerah
hanya
dapat
dilakukan
dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah. 2) untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD. 3) barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain/Pihak Ketiga;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 48
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
4) jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah. 5) besaran
sewa
ditetapkan
oleh
Kepala
Daerah
berdasarkan
hasil
perhitungan Tim Penaksir. 6) hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah. 7) dalam Surat Perjanjian sewa-menyewa harus ditetapkan : (a) jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan. (b) biaya
operasi
dan
pemeliharaan
selama
penyewaan
menjadi
tanggung- jawab penyewa. (c) persyaratan lain yang dianggap perlu.
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2. PINJAM PAKAI Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah; Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah; Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: Pusdiklatwas BPKP – 2008 49
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan; c. jangka waktu peminjaman; d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu.
3. KERJASAMA PEMANFAATAN Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;dan meningkatkan penerimaan daerah Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah di serahkan oleh pengguna kepada pengelola; dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna;dan atas barang milik daerah selain
tanah
dan/atau
bangunan,
dilaksanakan
oleh
pengguna
setelah
mendapatkan persetujuan pengelola. kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: •
tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
•
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang- kurangnya 5(lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 50
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hsil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
•
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
Biaya
pengkajian,
penelitian,
penaksir
dan
pengumuman
tender/lelang,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga. Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. BANGUN GUNA SERAH (BGS) & BANGUN SERAH GUNA (BSG) 4.1. Bangun Guna Serah (BGS) BGS barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah
Daerah
memerlukan
bangunan
dan
fasilitas
bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
Pusdiklatwas BPKP – 2008 51
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. BGS barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penetapan mitra Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat. Mitra Bangun Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah; b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah; dan c. memelihara objek Bangun Guna Serah; Objek bangun guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah. Objek bangun guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau diagunkan. Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek bangun guna serah;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 52
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c. jangka waktu bangun guna serah; d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu; Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama pemerintah daerah. Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
4.2. Bangun Serah Guna (BSG) Bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemerintah
daerah
memerlukan
bangunan
dan
fasilitas
bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; b. tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. Bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penetapan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang- kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 53
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membayar kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah; b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Serah Guna; dan c. memelihara objek Bangun Serah Guna; Objek bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak pengelolaan milik pemerintah daerah. Objek bangun serah guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan hutang/ diagunkan. Hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka waktu bangun serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurangkurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek bangun serah guna; c. jangka waktu bangun serah guna; d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu; Izin mendirikan bangunan bangun serah guna atas nama pemerintah daerah. Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pusdiklatwas BPKP – 2008 54
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang. Bangun Serah Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan hasil Bangun Serah Guna kepada Kepala Daerah setelah selesainya pembangunan; b. mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan c. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
D. PENILAIAN Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca PemerintahDaerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian barang milik daerah dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset. Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hasil penilaian barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pusdiklatwas BPKP – 2008 55
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
E. PENGHAPUSAN Penghapusan barang milik Daerah meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas nama Kepala Daerah. Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain dan dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. F. PEMINDAHTANGANAN Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. Penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui: a. pelelangan umum/pelelangan terbatas; dan/atau b. disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain. Pusdiklatwas BPKP – 2008 56
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Hasil pelelangan umum/pelelangan terbatas disetor ke kas Daerah. Bentuk-bentuk pemlndahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi: a. Penjualan; b. Tukar menukar; c. Hibah; dan d. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain
tanah
dan/atau
bangunan
yang
bernilai
lebih
dari
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c. diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan PerwakilanRakyat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 57
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
BAB III AUDIT ATAS ASET TETAP TPK : Diharapkan mampu memahami pelaksanaan audit terhadap aset tetap dan Standar Akuntansi Pemerintahan yang terkait dengan aset tetap.
A. UMUM Pengaruh aset tetap cukup signifikan dalam penilaian secara keseluruhan atas penyajian laporan keuangan instansi/Pemerintah Daerah ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena memiliki nilai moneter yang cukup besar/cukup material, letaknya tersebar serta berada dibawah kendali/pengelolaan banyak orang. Sehingga terhadap aset tetap tersebut perlu dilakukan audit oleh auditor internal karena akan menjadi perhatian pada saat dilakukan audit keuangan oleh eksternal auditor. Audit Internal pada dasarnya adalah sebuah penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan auditor internal terhadap operasi dan kontrol yang berbeda-beda dalam organisasi untuk menentukan apakah : •
Informasi keuangan dan operasi telah akurat dan dapat diandalkan
•
Risiko
yang
dihadapi
perusahaan
(organisasi)
telah
diidentifikasi
dan
diminimalisasi •
Peraturan eksternal serta kebijakan dan prosedur internal yang bisa diterima telah dipenuhi
•
Kriteria operasi (kegiatan) yang memuaskan telah dipenuhi
•
Sumberdaya telah digunakan secara efisiendan ekonomis
Tujuan organisasi telah dicapai secara efektif, semua kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk dikonsultasikan dengan manajemen dan membantu anggota organisasi dalam menjalankan tanggungjawabnya secara efektif. Pusdiklatwas BPKP – 2008 58
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
S SIFAT DASA AR AUDIT
asarnya pelaksanaan audit intern nal merupa akan penilaian terhada ap pelaksan naan Pada da kegiatan n. Untuk dapat d meniilai suatu kegiatan seyogyanya s a auditor memiliki m kriteria sebagai pemband ding untuk memberikkan penilaian. Kegia atan penila aian itu se endiri merupakkan upaya pengujian kesesuaian k n kriteria ya ang seharussnya dilaksanakan den ngan kenyataan pelaksanaan yang dilakukan. Dalam melakukan m penilaian perlu p dilakssanakan secara sistem matis dan objektif. o Den ngan sistemattis akan da apat menge efisienkan penggunaa an waktu serta s tenag ga auditor yang y tersedia serta upa aya pencap paian tujua an audit yang y efektiff. Sedangkkan objektivitas diperlukan agar tid dak terpengaruh perttimbangan subjektif atau a kepenttingan terte entu, untuk da apat bertind dak objektiff, auditor ha arus indepe enden.
Pusdiklatw was BPKP – 2008 59
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
B. PRO OSEDUR AU UDIT Pelaksanaan audiit sebaiknyya diawali dengan melakukan n pemaham man meng genai entitas. Berdasarka an pemaha aman terha adap entita as tersebut,, auditor pe erlu melakukan prosedu ur penentua an risiko an ntara lain untuk mema aksimalkan keterbatassan waktu serta s tenaga auditor, a dim mana pengujian lebih diutamaka an pada seg gmen yang g berisiko tinggi dibandin ngkan deng gan yang risikonya rendah. Te erhadap se egmen yan ng dipilih perlu p dilakuka an pengujia an atas sistem s pengendalian intern unttuk menen ntukan luasnya pengujia an substanttif yang perrlu dilakukan.
Pemaha aman
terh hadap
enttitas
dilakksanakan
dengan
melakukan n
pemaha aman
bagaima ana berbag gai kegiatan dilaksana akan, baga aimana sisttem serta prosedur untuk u menjamin lancarny ya pelaksanaan setia ap kegiatan n, bagaimana pengorg ganisasian dari kegiatan n tersebut, bagaima ana pencatatan sam mpai ke pelaporan p kegiatan serta s pengend daliannya. Prosedu ur penentua an risiko (risk assesssment proccedure) dig gunakan untuk mend dapat pemaha aman atas entitas dan lingkun ngannya, termasuk pengendalia p an internalnya, melalui tanya jawab dengan n manajem men, prosed dur analitiss, serta pe engamatan dan inspeksii. Prosedur ini diperlukkan antara lain untuk memaksim malkan kete erbatasan waktu w serta tenaga auditor, dimana a pengujian lebih diuta amakan pa ada segmen n yang berrisiko tinggi dib bandingkan n dengan ya ang risikonya rendah.
Pusdiklatw was BPKP – 2008 60
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
Uji
pen ngendalian
(test
off
controls))
merupakkan
prose edur
meng guji
efektivitas
pengend dalian operrasi dalam mencegah h, atau men ndeteksi da an mengorreksi, salah h saji material,
diarahka an
kepada a
evaluassi
efektivittas
rancan ngan
dan
implementasi
dalian internal. pengend Prosedu ur substantif (substanttive proced dures) meru upakan upa aya mende eteksi salah h saji material pada tingk kat asersi, termasuk pengujian p rinci atas tra ansaksi, sa aldo akun, serta s gkapan dan n prosedur analisis sub bstantif. pengung 1. PROSEDUR P R PENENTUAN RISIK KO. Risikko
audit
dan
matterialitas
s secara
signifikan
m memengaru uhi
keputusan
peng gumpulan bukti b oleh auditor. Au uditor mem mpertimban ngkan baik konsep da alam perencanaan je enis, waktu,, dan lingku up prosedur audit mau upun dalam m mengeva aluasi hasil prosedur tersebut. t R Risiko audit terkait den ngan risiko bisnis entittas, risiko salah s saji material m da alam laporan keuangan terdiri ata as dua kom mponen mo odel risiko audit, a yaitu u; risiko baw waan (inherrent risk) da an risiko pengendalian n (control rissk). Risikko salah sa aji material digunakan untuk men nentukan tin ngkat yang g dapat dite erima dari risiko dete eksi (detecttion risk) dan d untuk merencana akan prose edur audit yang y akan n dilaksanak kan.
Pusdiklatw was BPKP – 2008 61
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
•
R Risiko auditt adalah ukuran u risikko tidak te ercapainya tujuan audit yang dapat d diterima oleh h suatu aud dit.
•
R Risiko bawa aan (inhere en) ; ukuran n risiko yan ng terkait dengan d ope erasi organ nisasi sebelum me empertimba angkan efekktifitas peng gendalian.
•
R Risiko peng gendalian ; ukuran taksiran auditor a ba ahwa peng gendalian yang y digunakan tiidak mampu mendeteksi dan mencegah terj rjadinya kessalahan.
•
R Risiko detek ksi ; ukuran n risiko bah hwa hasil pe engumpula an dan evalluasi bukti audit a akan gagal mendeteks m i adanya ke esalahan.
Risiko de eteksi berb banding lurrus dengan n risiko audit Riisiko Detek ksi Tinggi = luas dan n jenis pen ngujian terb batas
Æ buk kti audit te erbatas = Risiko R Aud dit Tinggi.
2. PENENTUA P AN RISIKO USAHA DA AN RISIKO SALAH SA AJI MATER RIAL Risikko usaha ad dalah konsep yang leb bih luas da aripada risikko laporan keuangan yang y meng gandung sa alah saji material. Rissiko usaha memiliki po otensi untukk memenga aruhi laporran keuang gan baik se ecara langssung atau dalam d jangka panjang g. Auditor harus h mend dapatkan pemahaman p n mengena ai sasaran dan strateg gi manajem men serta risiko r usah ha yang te erkait yang mungkin akan menimbulkan salah s saji material da alam laporran keuang gan. Pusdiklatw was BPKP – 2008 62
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
uan Risiko Proses Penentu
•
Laksanakan n penentuan n risiko un ntuk peroleh h pemaham man menge enai entitass dan ngkungann nya, termasuk pengend dalian interrnal. lin
•
Id dentifikasi risiko usah ha yang mungkin m tim mbul dari salah s saji material da alam la aporan keua angan
•
E Evaluasi tan nggapan en ntitas terhad dap risiko usaha u terse ebut dan me emperoleh bukti dari impleme entasinya
•
T Tentukan ris siko salah saji s materia al pada tingkat asersi dan d menen ntukan prossedur audit yang diperlukan d b berdasarka n penentua an risiko terrsebut.
3. MATERIAL M ITAS Pertimbangan
auditor
m mengenai
materialita as
dalam
audit
ad dalah
massalah
pertim mbangan profesional p l karena materialitas m ditentukan oleh efekk potensial dari salah h saji atas keputusan k y yang dibua at oleh peng gguna laporran keuang gan. M Materialitas s (materiality) adalah h besarnya a informasii akuntansi yang apabila te erjadi peng ghilangan atau a salah saji, dilihatt dari kead daan yang melingkupinya, m mungkin da apat meng gubah ata au memen ngaruhi pe ertimbangan n orang yang y m meletakkan kepercayaa an atas info ormasi tersebut.
Pusdiklatw was BPKP – 2008 63
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
4. BUKTI AUDIT Bukti audit (audit evidence) adalah seluruh informasi yang digunakan oleh auditor dalam mencapai kesimpulan audit. Pekerjaan auditor sebagian besar mencakup perolehan dan evaluasi bukti menggunakan prosedur-prosedur pemeriksaan catatan dan konfirmasi untuk menguji kewajaran penyajian laporan keuangan. Untuk itu auditor harus memahami secara mendalam aspek penting dari bukti audit, termasuk memahami kaitan dengan laporan keuangan dan laporan auditor, kecukupan dan kompetensi bukti, jenis prosedur audit dan dokumentasi bukti pada kertas kerja audit.
C. MERENCANAKAN AUDIT 1. Melakukan prosedur analitis awal –
evaluasi terhadap informasi keuangan dengan mempelajari hubungan logis antar data keuangan maupun data non keuangan dengan tujuan untuk : •
Memahami kegiatan dan transaksi yang ada
•
Mengidentifikasi
akun
laporan
keuangan
yang
mungkin
berisi
kekeliruan guna menentukan arah pengujian. 2. Mengembangkan strategi audit secara keseluruhan. –
Putuskan mengenai sifat, saat, dan luas pengujian audit. Gabungkan pemahaman : •
Sasaran, strategi, dan risiko kegiatan auditan serta risiko audit terkait
•
Pahami bagaimana auditan mengelola risikonya (pengendalian internal)
•
Dokumentasikan akibat risiko dan pengendalian.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 64
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
3. Menyusun M Program Kerja K Audit. D. AKT TIVITAS AU UDIT Dalam pelaksanaannya audit dia awali deng gan mene etapkan urutan prio oritas ertimbangan risiko se erta materia alitas meng genai segm men mana yang y berdasarkan pe n dikerjakan atau pe erlu dilakukkan pengu ujian. Berdasarkan prioritas-prio oritas akan terse ebut disusu un program m kerja aud dit (PKA) sebagai s pedoman dallam melakukan auditt. Dari pela aksanaan PKA P tersebut disusunllah kertas kerja audit (KKA) seb bagai doku umentasi da ari bukti aud dit yang dip peroleh. Be erdasarkan KKA terseb butlah simp pulan hasil audit disus sun. E. AUD DIT TERHADAP ASET T TETAP. Audit terrhadap ase et tetap pada dasarnya a bertujuan untuk meyyakinkan: •
K Kebenaran, kelengkapa an & akurasi transaksi (asersi me engenai tra ansaksi)
•
saldo awal dan d akhir pe eriode ben nar-benar ada (asersi mengenai m s saldo)
•
P Penyajian da an pengung gkapan sessuai SAP (a asersi meng genai penya ajian).
Pusdiklatw was BPKP – 2008 65
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
ASERSI MENGENAI TRANSAKSI , meliputi; Keterjadian
transaksi dan peristiwa yang terjadi dan telah dicatat, benarbenar telah terjadi dan menyinggung entitas.
Kelengkapan
seluruh transaksi dan peristiwa yang seharusnya dicatat telah dicatat.
Otorisasi
semua transaksi dan peristiwa telah diotorisasi secara tepat.
Akurasi
nilai dan data lain yg berhubungan dengan transaksi dan peristiwa yang dicatat telah dicatat secara benar.
Pisah batas
transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam periode akuntansi yang tepat.
Klasifikasi
transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam akun yang tepat.
ASERSI MENGENAI SALDO, meliputi; Eksistensi
Aktiva/BMD secara fisik benar-benar ada.
Hak dan kewajiban
entitas memegang atau mengendalikan hak terhadap BMD.
Kelengkapan
semua aktiva/BMD yang seharusnya dicatat telah dicatat.
Penilaian dan alokasi
semua aktiva/BMD masuk di laporan keuangan dengan nilai yang benar dan hasil penyesuaian penilaian atau alokasi telah dicatat dengan benar.
ASERSI MENGENAI PENYAJIAN, meliputi; Keterjadian serta hak dan kewajiban
peristiwa yang diungkapkan, transaksi, serta masalah lain telah terjadi dan menyinggung entitas.
Kelengkapan
semua penjelasan yang harus dimasukkan ke dalam laporan keuangan telah dimasukkan.
Klasifikasi & kemampuan untuk dipahami
informasi keuangan telah secara tepat disajikan dan digambarkan, dan pengungkapan diutarakan secara jelas.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 66
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
Akurasi dan penilaian
informasi keuangan dan lainnya dijelaskan secara wajar dan pada nilai yang tepat.
F. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Merupakan
persyaratan
yang
mempunyai
kekuatan
hukum
dalam
upaya
meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar yang telah diterima secara umum. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku adalah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 yang terdiri dari Kerangka Konseptual disertai sebelas (11) Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). Disamping itu dilengkapi lagi dengan 4 Buletin Teknis SAP, masing-masing dengan nomor ; 1. Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat. 2. Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. 3. Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi. 4. Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 67
Audit Attas Pengelolaaa an Barang Milik D Daerah
Standar Akunta ansi Pemerrintah (SAP P) yang terkkait erat de engan audit terhadap aset tetap p adalah PS SAP 05 Pe ersediaan, PSAP P 07 Aset A Tetap serta s PSAP P 08 Konstruksi Dalam Pengerja aan. A TETA AP 1. ASET A ASET, adalah sumbe er daya ekkonomi ya ang dikuasai dan/ata au dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat a dari peristiwa masa lalu dan dari mana man nfaat ekonomi dan/atau sosial di masa a depan diharapkan dapat d diperroleh, baik oleh at, serta dapat d diukkur dalam satuan uang, u pemerintah maupun masyaraka ermasuk su umber dayya nonkeua angan yang g diperluka an untuk pe enyediaan jasa te bagi masyarrakat umum m dan sumb ber-sumberr daya yang g dipelihara a karena ala asan sejarah dan budaya. •
ASET TE ETAP, ada alah aset berwujud b ya ang mempu unyai masa a manfaat lebih dari 12 bulan b untukk digunakan n dalam keg giatan pemerintah atau dimanfaa atkan oleh mas syarakat um mum.
•
BIAYA PEROLEHA P AN, adalah h jumlah ka as atau settara kas ya ang dibaya arkan atau nila ai wajar imbalan lain yang diberikan untukk mempero oleh suatu aset
Pusdiklatw was BPKP – 2008 68
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. •
NILAI WAJAR, adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
•
MASA MANFAAT, adalah : •
Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau
•
Jumlah produksi atau unit serupa yg diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
•
NILAI SISA, adalah jumlah neto yg diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
•
NILAI TERCATAT, adalah nilai buku aset, yg dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutaan.
•
PENYUSUTAN, adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
a. ASET TETAP TANAH Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Kepemilikan atas tanah ditunjukkan dengan adanya
bukti
kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum. Apabila belum didukung bukti secara hukum, tanah tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaannya telah berpindah (pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya). Tanah dinilai dengan biaya perolehan, termasuk biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya sampai tanah tersebut siap pakai. Pusdiklatwas BPKP – 2008 69
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
b. ASET TETAP GEDUNG DAN BANGUNAN Mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dibeli atau dibangun dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Aset yang diperoleh dari donasi diakui pada saat gedung dan bangunan tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan
meliputi
:
penambahan,
pengembangan,
dan
pengurangan
(berkurangnya kuantitas aset). Gedung dan bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Jika tidak memungkinkan dapat didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan. Disajikan di neraca sebesar nilai moneternya, dan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkap pula : –
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
–
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan :
–
•
Penambahan
•
Pengembangan, dan
•
Penghapusan, serta
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset.
c. ASET TETAP PERALATAN DAN MESIN
Pusdiklatwas BPKP – 2008 70
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
Mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. Diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Jika diperoleh dari donasi, diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan meliputi : penambahan, pengembangan, dan pengurangan (berkurangnya kuantitas aset). Biaya perolehan, menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperolehnya sampai siap pakai. Biaya perolehan yang berasal dari pembelian meliputi : –
Harga pembelian, Biaya pengangkutan, Biaya instalasi, serta Biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
Disajikan sebesar nilai moneternya, dan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkap pula : –
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
–
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : •
–
Penambahan, Pengembangan, dan Penghapusan.
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset.
d. ASET TETAP, JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Aset yang dibangun dan dikuasai pemerintah dan dalam kondisi siap pakai, terdiri dari ; jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan. Diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Jika diperoleh dari donasi, diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pusdiklatwas BPKP – 2008 71
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
Pengakuan
meliputi
:
penambahan,
pengembangan,
dan
pengurangan
(berkurangnya kuantitas aset). Biaya perolehan, menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperolehnya sampai siap pakai. Biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain meliputi : •
Biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama.
Disajikan sebesarnya nilai moneternya, dan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkap pula : •
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
•
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yg menunjukkan : • Penambahan, Pengembangan, dan Penghapusan.
•
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset.
e. ASET TETAP, ASET TETAP LAINNYA Termasuk dalam kategori aset ini adalah : koleksi perpustakaan/buku, barang bercorak kesenian/ kebudayaan/olahraga, hewan, ikan dan tanaman. Diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut. Jika diperoleh dari donasi, diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah. Pengakuan meliputi : penambahan yang dikapitalisasi (pengadaan baru, diperluas atau diperbesar), dan pengurangan (berkurangnya kuantitas aset). Biaya perolehan, menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperolehnya sampai siap pakai. Biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain meliputi : Pusdiklatwas BPKP – 2008 72
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
•
Nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya perizinan.
Disajikan sebesar nilai moneternya, dan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diungkap pula : •
Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai
•
Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : • Penambahan, dan Penghapusan.
•
Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi aset.
f. PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. g. PERTUKARAN ASET Suatu “aset tetap” dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan. h. ASET DONASI Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. i. ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS ) Aset bersejarah tidak disajikan di Neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pusdiklatwas BPKP – 2008 73
Audit Atas Pengelolaaan Barang Milik Daerah
Suatu aset dikategorikan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan , dan sejarah. Ciri karakteristiknya antara lain : •
Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
•
Peraturan dan hukum yang berlaku melarang dan membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
•
Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
•
Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Dicatat dalam kuantitasnya tanpa nilai. Biaya perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan sebagai belanja tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan. Aset Bersejarah yang juga mamberikan potensi manfaat lainnya
kepada
pemerintah selain nilai sejarahnya (untuk gedung kantor), terhadap aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti “Aset Tetap Lainnya”.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 74
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB IV AUDIT TERHADAP BARANG MILIK DAERAH TPK ; Diharapkan mampu melaksanakan teknik dan prosedur serta pelaporan audit terhadap Barang Milik Daerah.
A. UMUM Audit terhadap Barang Milik Daerah pada dasarnya bertujuan untuk meyakinkan: •
Kebenaran, kelengkapan & akurasi transaksi (asersi mengenai transaksi)
•
Saldo awal dan akhir periode benar-benar ada (asersi mengenai saldo), dan
•
Penyajian dan pengungkapan sesuai SAP (asersi mengenai penyajian).
Sebagai internal auditor, audit terhadap barang milik daerah tersebut disamping untuk mendukung kesempurnaan penyajian informasi dalam laporan keuangan, juga lebih menekankan pada; •
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
•
Ekonomis, Efisiensi, serta Efektivitas, dari pengelolaan BMD tersebut. Ekonomis berhubungan dengan kegiatan memperoleh BMD sebagai input dengan harga yang rendah/murah tanpa mengabaikan spesifikasi dan jumlah kebutuhan BMD Efisiensi berhubungan dengan kegiatan menggunakan/memanfaatkan BMD secara hemat tanpa mengabaikan pencapaian tujuan Efektivitas
berhubungan
dengan
kegiatan
pencapaian
tujuan
dengan
menggunakan BMD sesuai target ataupun sasaran yang telah ditetapkan
Pusdiklatwas BPKP – 2008 75
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kebenaran, kelengkapan & akurasi transaksi (asersi mengenai transaksi) meliputi semua transaksi dan peristiwa yang terjadi benar-benar telah terjadi dan menyinggung entitas serta yang seharusnya dicatat telah dicatat. Semua transaksi telah diotorisasi secara tepat dan telah dicatat secara benar dalam periode akuntansi yang tepat dan dalam akun yang tepat. Sehingga dalam melaksanakan audit auditor harus memperhatikan masalah-masalah yang menyangkut: •
Keterjadian, Kelengkapan, Otorisasi, Akurasi, Pisah batas, Klasifikasi.
Saldo awal dan akhir periode benar-benar ada (asersi mengenai saldo). Dalam hal ini entitas memegang atau mengendalikan hak terhadap aktiva, semua aktiva yang seharusnya dicatat telah dicatat dan semua aktiva telah masuk di laporan keuangan dengan nilai yang benar dan hasil penyesuaian penilaian atau alokasi telah dicatat dengan benar. Dalam melaksanakan audit harus diperhatikan masalah-masalah yang menyangkut: •
Eksistensi, Hak & kewajiban, Kelengkapan, Penilaian dan alokasi
Penyajian dan pengungkapan sesuai SAP (asersi mengenai penyajian). peristiwa yang diungkapkan, transaksi, serta masalah lain telah terjadi dan menyinggung entitas. semua penjelasan yang harus dimasukkan ke dalam laporan keuangan telah dimasukkan. Informasi keuangan telah secara tepat disajikan dan digambarkan, dan pengungkapan diutarakan secara jelas serta informasi keuangan dan lainnya dijelaskan secara wajar dan pada nilai yang tepat. Dalam melaksanakan audit harus diperhatikan masalah-masalah yang menyangkut: •
Keterjadian serta hak & kewajiban, Kelengkapan, Klasifikasi dan kemampuan untuk dipahami, serta Akurasi dan penilaian
Dalam pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2007, Pusdiklatwas BPKP – 2008 76
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
dimuat mengenai pengawasan terhadap pengelolaan barang daerah dalam lampiran 1 Daftar Materi Pemeriksaan angka I.D. Secara rinci daftar materi pemeriksaan tersebut memberikan pedoman untuk melakukan audit atas ; a. Kebijakan pengelolaan barang jasa b. Perencanaan kebutuhan barang jasa c. Pengadaan Barang Jasa d. Penggunaan Barang Jasa e. Pemanfaatan Barang Jasa f. Pengamanan & Pemeliharaan g. Penilaian h. Penghapusan i.
Pemindahtanganan
j.
Penatausahaan
k. Inventarisasi l.
Pelaporan
m. Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. Dengan memperhatikan pedoman tata cara pengawasan ini serta memberikan penekanan pada asersi-asersi manajemen yang terkait dengan tujuan audit terhadap aset tetap, dapat dilihat gambaran penekanan pada pelaksanaan audit atas pengelompokkan pelaksanaan audit, disamping penekanan lebih pada pengujian transaksi juga perlu dilakukan pengujian terhadap saldo maupun penyajiannya di laporan keuangan, sebagai berikut:
Pusdiklatwas BPKP – 2008 77
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
NO
PERMENDAGRI 23-2007
TRANSAKSI
SALDO
PENYAJIAN
V
V
1
Kebijakan pengelolaan B/J
V
2
Perencanaan kebutuhan B/J
V
3
Pengadaan Barang Jasa
V
4
Penggunaan Barang Jasa
V
5
Pemanfaatan Barang Jasa
V
6
Pengamanan & Pemeliharaan
V
V
7
Penilaian
V
V
V
8
Penghapusan
V
V
V
9
Pemindahtanganan
V
10
Penatausahaan
V
V
V
11
Inventarisasi
V
V
12
Pelaporan
V
V
V
13
TP/TGR
V
Pusdiklatwas BPKP – 2008 78
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
B. MER RENCANAK KAN AUDIT T TERHAD DAP BARAN NG MILIK DAERAH D Auditt terhadap barang milik m daerah h (BMD) dapat d dilakukan bersa amaan den ngan pelakksanaan
kegiatan k
pengawasa an
lainnya a
seperti
audit
ke euangan,
a audit
operasional, au udit kinerja a, audit invvestigatif, maupun m pa ada saat melakukan m reviu terha adap laporran keuangan tahun nan. Pelakksanaan audit ini da apat dilakukan terha adap; •
Pengelolla Barang
•
Penggun na Barang, maupun
•
Kuasa Pengguna Barang.
y menentukan fakttor risiko se erta pertimb bangan ma aterialitas da alam Pertimbangan yang a terha adap bara ang milik daerah dapat d dilakukan den ngan pelakksanaan audit mem mpertimbang gkan nilai aset, a baik pada p saldo awal tahun n, jumlah tra ansaksi selama perio ode
audit
yang
b berasal
d dari
penga adaan
un ntuk
pena ambahan
dan
peng gurangan/pe enghapusa an, maupu un pada saldo akh hir. Disamping mem mpertimba angkan ma asalah risiko o bawaan dari d masing g-masing je enis aset te etap, serta kuat lema ahnya sistem m pengend dalian yang diterapkan n. Gam mbaran muta asi aset teta ap ;
Pusdiklatwa as BPKP – 2008
79
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sebelum melaksanakan audit terhadap barang milik daerah perlu dilakukan ; 1. Melakukan prosedur analitis awal. Evaluasi terhadap informasi keuangan dengan mempelajari hubungan
logis
antar data keuangan maupun data non keuangan dengan tujuan untuk : •
Memahami kegiatan dan transaksi yang ada
•
Mengidentifikasi akun laporan keuangan, dalam hal ini memperhatikan akun per jenis aset tetap yang mungkin berisi kekeliruan guna menentukan arah pengujian.
2. Mengembangkan strategi audit secara keseluruhan. Putuskan mengenai sifat, saat, dan luas pengujian audit. Gabungkan pemahaman : •
Sasaran, strategi, dan risiko kegiatan auditan serta risiko audit terkait
•
Pahami bagaimana auditan mengelola risikonya (pengendalian internal)
•
Dokumentasikan akibat risiko dan pengendalian.
3. Menyusun Program Kerja Audit (PKA). Penyusunan program kerja audit diawali dengan perumusan tujuan dilakukannya audit, dan berisi prosedur audit/langkah kerja audit yang merupakan pedoman bagi auditor yang akan melaksanakan audit tersebut. Langkah kerja audit tersebut merupakan perintah pelaksanaan audit serta berisi teknik audit yang perlu dilakukan. Contoh dokumentasi penetapan tujuan serta pilihan teknik audit ke dalam program kerja audit, adalah sebagai berikut;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 80
Audit A Atas Pengelolaa an Barang Milik D Daerah
Pusdiklatwa as BPKP – 2008
81
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
C. PELAKSANAAN AUDIT BARANG MILIK DAERAH Pendekatan pelaksanaan audit terhadap barang milik daerah ini di fokuskan pada pelaksanaan audit terhadap suatu entitas, dalam hal ini pengguna barang/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau kuasa pengguna anggaran/unit kerja. Pemahaman terhadap kegiatan satuan kerja tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana risiko dan materialitas serta pengendalian terhadap pengelolaan aset tetap/barang milik daerah guna menetapkan lingkup pengujian
yang perlu
dilakukan.
1. PENGUJIAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN Pengujian sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan audit terhadap barang milik daerah diperlukan guna efisiensi pelaksanaan audit itu sendiri dengan menentukan lingkup pengujian yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan materialitas. Berdasarkan lima komponen pengendalian menurut Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), khusus untuk aset tetap/ barang milik daerah dapat dilihat sebagai berikut; a. Lingkungan pengendalian (Control environment), sejauh mana manajemen dan staf
menciptakan
dan
memelihara
lingkungan
dalam
organisasi
yang
menetapkan perilaku positif dan dukungan terhadap pengendalian intern dan kesadaran manajemen, kepedulian terhadap pemeliharaan, pemanfaatan maupun penatausahaan terhadap aset tetap/barang milik daerah. b. Penilaian risiko manajemen (Management risk assessment), sejauh mana manajemen mengelola risiko yang ada terhadap aset tetap/barang milik daerah. c. Sistem komunikasi dan informasi akuntansi (Accounting information and communication
system),
bagaimana
mengidentifikasi,
mengumpulkan,
Pusdiklatwas BPKP – 2008 82
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
mengklarifikasi, mencatat, dan melaporkan transaksi/kejadian organisasi, dan untuk menjaga pertanggungjawaban akuntansi atas aset tetap yang terkait. d. Aktivitas pengendalian (Control activities), merupakan salah satu komponen pengendalian intern yang berupa kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen untuk memenuhi tujuan operasionalnya dalam kaitannya dengan pelaporan atas aset tetap/barang milik daerah. Aktivitas pengendalian meliputi 5 (lima) kategori, yaitu : •
Pemisahan tugas yang memadai
•
Otorisasi transaksi dan aktivitas yang seharusnya
•
Dokumen dan catatan yang memadai
•
Pengendalian fisik atas aktiva tetap dan catatan
•
Pengecekan yang independen atas kinerja
e. Pengamatan (Monitoring), adalah pengawasan oleh manajemen dan pegawai lain yang ditunjuk atas pelaksanaan tugas sebagai penilaian terhadap kualitas dan efektivitas struktur pengendalian intern. Hal-hal yang dilaksanakan (sebagai contoh): •
Membandingkan data di lapangan dengan data laporan
•
Membandingkan kesesuaian data aset tetap dengan hasil inventarisasi
•
Evaluasi oleh internal auditor.
Pengujian sistem pengendalian intern terhadap aset tetap/barang milik daerah diawali dengan melakukan pemahaman terhadap sistem pengendalian yang ada sebelum dilakukan pengujian terhadap sistem pengendalian tersebut. •
Pemahaman terhadap sistem pengandalian yang ada dilakukan dengan menyajikan secara tertulis gambaran mengenai sistem/prosedur pelaksanaan kegiatan operasional terhadap aset tetap, melalui :
Pusdiklatwas BPKP – 2008 83
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
•
ICQ (internal control questionaire) dan wawancara
•
Flow-charts
•
Narasi
Pengujian terhadap sistem pengendalian dilakukan dengan menganalisis sistem dengan cara mengidentifikasi kunci-kunci pengendalian, kekuatan dan kelemahannya, dilakukan melalui : •
Pengujian sepintas
•
Pengujian terbatas
Simpulan dari hasil pengujian terhadap sistem pengendalian intern ini akan dapat mempengaruhi penentuan luas lingkup pengujian yang perlu dilakukan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 84
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. PENGUJIAN ATAS TRANSAKSI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Pengujian atas transaksi bertujuan menguji kebenaran, kelengkapan & akurasi transaksi yang pelaksanaannya meliputi pengujian terhadap; Keterjadian
Transaksi dan peristiwa yang terjadi dan telah dicatat, benar-benar telah terjadi dan menyinggung entitas.
Kelengkapan
Seluruh transaksi dan peristiwa yang seharusnya dicatat telah dicatat.
Otorisasi
Semua transaksi dan peristiwa telah diotorisasi secara tepat.
Akurasi
Nilai dan data lain yg berhubungan dengan transaksi dan peristiwa yang dicatat telah dicatat secara benar.
Pisah batas
Transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam periode akuntansi yang tepat.
Klasifikasi
Transaksi dan peristiwa telah dicatat dalam akun yang tepat.
Pengujian atas transaksi pengelolaan barang daerah dilakukan berdasarkan langkah kerja yang tercantum dalam Program Kerja Audit (PKA). PKA adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. Dalam PKA tersebut perlu dirumuskan; •
Tujuan audit
•
Langkah Kerja Audit.
Tujuan audit untuk pengujian transaksi atas pengelolaan barang daerah adalah rumusan mengenai apa masalah yang ingin diyakini oleh auditor dari segmen audit yang dilakukannya. Langkah kerja audit merupakan pedoman/perintah pelaksanaan audit dan berisi teknik audit yang perlu dilakukan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 85
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mengacu kepada Permendagri nomor 23 tahun 2007, pengujian yang perlu dilakukan berdasarkan Daftar Materi Pemeriksaan, adalah sebagai berikut; a.
Kebijakan Pengelolaan Barang. Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pengelolaan barang daerah dilakukan berdasarkan kebijakan Kepala Daerah sebagai penjabaran peraturan perundangundangan yang lebih tinggi untuk meningkatkan tertib pengelolaan barang. Langkah Kerja; 1) Periksa dan catat apakah ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Perda, Surat Keputusan, Instruksi, Surat Edaran dan sejenisnya) sebagai penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi untuk meningkatkan tertib pengelolaan barang. 2) Uji kebijakan dimaksud apakah sudah berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
b.
Perencanaan Kebutuhan Barang/Jasa. Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa perencanaan dan penentuan kebutuhan BMD sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku Langkah Kerja; a) Periksa apakah perencanaan dan penentuan kebutuhan barang yang tertuang dalam RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) masing masing unit/satuan kerja telah memperhatikan : a) Anggaran yang tersedia b) Barang yang dibutuhkan c) Alasan kebutuhan d) Cara Pengadaan e) Standarisasi dan spesifikasi barang yang dibutuhkan f) Jumlah barang yang dibutuhkan
Pusdiklatwas BPKP – 2008 86
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b) Periksa apakah pengadaan barang/jasa yang telah direncanakan dalam program kerja merupakan penjabaran dari RKBMD dan RKPB (Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang). c) Bandingkan kegiatan pengadaan barang/Jasa dalam DASK dengan program kerja dan RKBMD/RKPB.
c.
Pengadaan Barang/Jasa Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku Langkah Kerja; 1) Panitia/Pejabat Pengadaan. a) Periksa apakah panitia/pejabat pengadaan telah dibentuk oleh pengguna barang/jasa, dapatkan SK-nya, periksa jumlah dan susunan anggotanya apakah persyaratan jumlah dan susunan anggotanya telah sesuai ketentuan yang berlaku. b) Periksa apakah panitia/pejabat pengadaan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, antara lain : •
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan.
•
Menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau OE
•
Menyiapkan dokumen pengadaan
•
Mengumumkan pengadaan
•
Menilai kualifikasi pengadaan barang/jasa
•
Melakukan evaluasi terhadap penawaran
•
Mengusulkan calon pemenang.
•
Menandatangani
pakta
integritas
sebelum
pelaksanaan
pengadaan barang/jasa. •
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 87
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
c) Periksa apakah ada hubungan keluarga antar anggota panitia. d) Periksa apakah ada pejabat yang merangkap sebagai panitia pengadaan dan panitia pemeriksa barang. e) Periksa apakah ada anggota panitia pengadaan menduduki jabatan struktural yang lebih tinggi dari panitia pelaksana. 2). Penyedia Barang/Jasa a) Periksa apakah persyaratan penyediaan barang/jasa telah dipenuhi antara lain : •
Memiliki
keahlian,
pengalaman,
kemampuan
tehnik
dan
manajerial untuk menyediakan barang/jasa. •
Tidak dalam pengawasan pengadilan/tidak pailit.
•
Memiliki SDM, Modal, Peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
•
Memiliki alamat tetap dan jelas.
•
Memenuhi
ketentuan
untuk
menjalankan
usaha
sebagai
penyedia barang/jasa. •
Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan terakhir.
b) Tenaga Ahli/Jasa Konsultansi. •
Periksa apakah memiliki NPWP
•
Lulusan perguruan tinggi.
•
Mempunyai pengalaman dibidangnya.
c) Periksa apakah penyediaan barang/jasa bukan yang dilarang menjadi penyedia barang/jasa yaitu : •
PNS, pegawai BI, BUMN dan BUMD.
•
Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan.
d) Periksa apakah ada hubungan istimewa antara penyedia barang/ jasa dengan pengguna barang dan panitia/pejabat pengadaan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 88
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
3). Penetapan Sistim Pengadaan. a) Periksa pelaksanaan kegiatan, apakah dilakukan secara swakelola atau diborongkan kepada pihak ketiga. b) Jika dilakukan secara swakelola : (1) Periksa apakah perencanaan kegiatan telah dituangkan dalam bentuk KAK (Kerangka Acuan Kerja) (2) Periksa apakah KAK telah memuat : •
Uraian kegiatan
•
Sumber pendanaan
•
Jumlah tenaga yang diperlukan
•
Jadwal pelaksanaan
•
Produk yang dihasilkan
•
Besarnya pembiayaan.
c) Periksa alasan penetapan pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau penunjukan langsung sudah sesuai dengan ketentuan. d) Periksa alasan pengadaan barang/jasa yang seharusnya pelelangan umum atau pelelangan terbatas tetapi dilaksanakan dengan sistim pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 4). Prosedur Pelelangan. a) Pengumuman rencana pengadaan barang/jasa. Periksa apakah telah dilakukan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. b) Pengumuman Lelang dan Rapat Penjelasan. (1) Periksa apakah pengumuman lelang untuk pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
Pusdiklatwas BPKP – 2008 89
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
dan diumumkan secara luas melalui surat kabar nasional/ Provinsi minimal 1 (satu) kali tayang. (2) Periksa apakah dalam pengumuman tersebut dicantumkan uraian singkat pekerjaan, tempat, hari dan waktu pendaftaran dan persyaratan peserta lelang. (3) Periksa
apakah
rapat
penjelasan
(aanwijzing)
termasuk
perubahannya dan peninjauan lapangan telah dibuatkan Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia/ Pejabat Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir. (4) Periksa daftar hadir dan berita acara penjelasan, terutama mengenai apakah rekanan yang diundang benar pejabat yang kompeten.
Apabila
hanya
satu
peserta
yang
mengajukan
pertanyaan, maka berindikasi bahwa peserta lain yang hadir hanya bersifat formalitas. (5) Apabila rekanan peserta aanwijzing bukan pejabat yang menguasai masalah teknis dan tanya jawab tidak aktif, perlu diperiksa kemungkinan lelang formalitas. (6) Untuk itu perlu diperiksa : •
Apakah ada hubungan diantara rekanan.
•
Apakah
ada
keganjilan
dalam
dokumen
penawaran
(pengetikan sama), penyetoran jaminan lelang oleh satu orang, pengambilan dokumen lelang dll. •
Cek susunan pengurus dan anggaran dasar rekanan yang ikut dalam pelelangan.
c) Pembukaan Surat Penawaran. (1) Periksa apakah pembukaan surat penawaran telah disaksikan minimal 2 (dua) orang wakil dari peserta atau jika tidak ada dalam batas waktu 2 (dua) jam ada saksi dari luar yang ditunjuk oleh Panitia/Pejabat Pengadaan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 90
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(2) Periksa apakah kelengkapan dokumen penawaran telah disertakan dokumen yang diperlukan dan surat jaminan. (3) Cek apakah Panitia/Pengadaan membuat Berita Acara pembukaan dokumen penawaran terhadap semua penawaran yang masuk (cermati waktu pembukaan harus sama) d) Evaluasi Penawaran dan Penetapan Calon Pemenang. (1) Periksa apakah telah dilakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga oleh Panitia/Pejabat Pengadaan barang/jasa terhadap semua penawaran yang masuk berdasarkan kriteria, metode dan tata evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. (2) Periksa apakah evaluasi harga hanya dilakukan terhadap peserta yang telah lulus evaluasi administrasi dan evaluasi teknis dan apakah
telah
dilakukan
koreksi
aritmatik
terhadap
semua
penawaran yang masuk dan melakukan evaluasi sekurangkurangnya 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. (3) Periksa apakah Surat Jaminan Penawaran diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Periksa apakah panitia/Pejabat Pengadaan telah menetapkan tiga calon pemenang lelang yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan bagi negara/daerah dalam arti : •
Penawaran secara teknis dapat dipertangungjawabkan
•
Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggung jawabkan
•
Penawaran
tersebut
adalah
palng
rendah
diantara
penawaran yang memenuhi syarat.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 91
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
Telah mempergunakan semaksimal mungkin hasil produksi dalam negeri.
(5) Periksa apakah ada protes dan sanggahan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan oleh peserta pelelangan yang merasa dirugikan mengenai hal-hal : •
Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pelelangan.
•
Adanya indikasi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang tidak sehat.
•
Adanya
indikasi
penyalahgunaan
wewenang
oleh
Panitia/Pejabat Pengadaan. (6) Periksa
apakah
pelelangan
yang
dinyatakan
gagal
oleh
Panitia/Pejabat Pengadaan karena : •
Penyedia barang/jasa yang diundang kurang dari 3 (tiga) peserta atau yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
•
Harga penawaran terendah melampui pagu yang tersedia.
(7) Periksa apakah Panita/Pejabat Pengadaan melakukan pelelangan ulang apabila dinyatakan gagal. (8) Periksa apakah pelelangan ulang masih gagal, upaya apakah yang dilakukan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan. (9) Periksa apakah sebelum ditandatangani kontrak telah diserahkan jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan. e) Kewajaran Harga. (1) Periksa apakah OE (Owners Estimate) atau HPS (Harga Perhitungan Sendiri) disusun berdasarkan harga upah, peralatan dan material yang diterbitkan/ditetapkan oleh instansi resmi dan atau GSO (harga pokok bebas pajak) untuk kendaraan bermotor
Pusdiklatwas BPKP – 2008 92
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
serta harga-harga yang berlaku di lokasi setempat yang berdekatan dengan proyek tersebut. (2) Bandingkan nilai total dan nilai item pekerjaan dari pemenang lelang dengan nilai penawaran per item pekerjaan dari seluruh peserta lelang lainnya. (3) Bandingkan nilai total atau nilai item pekerjaan dari pemenang lelang dengan nilai beberapa kontrak yang sejenis dalam kurun waktu yang hampir sama. (4) Periksa apakah harga satuan upah, bahan/peralatan dan material lebih tinggi dari harga patokan setempat. (5) Periksa apakah Panitia/Pejabat Pengadaan berfungsi dalam menyusun OE. f)
Volume Pekerjaan (1) Periksa apakah volume yang dibayar benar-benar sama dengan volume yang dikerjakan/diserahkan oleh penyedia jasa. (2) Lakukan
opname
bersama
pihak
konsultan,
fisik
pekerjaan/barang
penyedia
barang/jasa,
pengawas/penerima
barang
dilapangan/gudang
pengguna dan
jasa
buatkan
dan Berita
Acaranya. (3) Bandingkan hasil opname fisik dengan volume fisik/barang yang sudah dibayar. (4) Bila hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi volume pekerjaan kurang
dari
yang
diperjanjikan
buatkan
perhitungan
nilai
berdasarkan harga dalam kontrak. (5) Bila penyedia barang/jasa wanprestasi, periksa apakah telah diterapkan sanksi sesuai dalam perjanjian dan periksa pula kebenaran perhitungannya.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 93
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
g) Kualitas/Mutu Barang/Pekerjaan. (1) Periksa bahwa kualitas barang/pekerjaan dilaksanakan/ dibayar benar-benar
sesuai
dengan
persyaratan
dalam
dokumen
tender/SPK. (2) Lakukan pengujian dilapangan (fisik barang) apakah ketentuan spesifikasi teknis sudah dilaksanakan untuk setiap pekerjaan. (3) Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan kontrak dengan pelaksanaan periksa sebab-sebabnya. (4) Hitung nilai perbedaannya. h) Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. (1) Periksa ketepatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewajaran pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan. (2) Bandingkan jangka waktu pelaksanaan menurut kontrak dan addendumnya dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan. (3) Jika ada keterlambatan periksa apa sebabnya. (4) Periksa kebenaran alasan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. (5) Apabila perpanjangan waktu disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan tambahan, periksa apakah pekerjaan tambahan tersebut benar-benar memperlambat penyelesaian pekerjaan. (6) Periksa apakah denda keterlambatan telah diperhitungkan dengan tepat sesuai kontrak dan dikenakan kepada kontraktor. i) Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan. (1) Periksa apakah pengguna barang/jasa telah menyusun dan mempersiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK). (2) Periksa apakah panitia pengadaan jasa konsultan telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE) yang dikalkulasikan secara keahlian.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 94
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(3) Periksa apakah HPS/OE yang disusun bukan satu-satunya acuan tetapi telah dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pagu dana yang disediakan. (4) Periksa
apakah
panitia
pengadaan
jasa
konsultan
telah
menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang terdiri dari : •
Surat undangan kepada penyedia jasa konsultan untuk memasukan penawaran teknis dan biaya.
•
KAK yang sudah disetujui pengguna barang/jasa .
•
Rencana kerja dan syarat.
•
Konsep kontrak.
(5) Periksa dokumen pengadaan tersebut telah diajukan panitia kepada pengguna barang/jasa untuk meminta pengesahan. (6) Periksa pelaksanaan pengadaan jasa konsultan, apakah dilakukan dengan salah satu cara yaitu : •
Seleksi umum atau
•
Seleksi langsung atau
•
Penunjukan langsung.
5) Pengadaan Tanah Pemda. (1) Periksa apakah pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemda benar benar untuk kepentingan umum. (2) Dapatkan SK. pembentukan Panitia Pengadaan Tanah, periksa : (a).Unsur-unsur keanggotaannya yang terdiri dari perangkat daerah terkait. (b).Apakah Panitia Pengadaan telah melakukan tugasnya : •
melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang terkait dengan tanah yang hak-nya akan dilepas.
•
melakukan penelitian mengenai status hukum tanah dan dokumen pendukungnya.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 95
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
menafsir dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah.
•
Melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang tanahnya terkena rencana pembangunan.
•
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi terkait untuk menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi.
•
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
(3) Periksa kewajaran ganti rugi dalam pengadaan tanah apabiladiberikan dalam bentuk : •
Uang.
•
Tanah pengganti dan/atau
•
Pemukiman kembali
(4) Periksa dasar dan cara perhitungan ganti rugi, apakah sudah ditetapkan atas dasar : •
Status hak atas tanah.
•
Harga tanah didasarkan nilai nyata dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan terakhir.
•
Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh instansi Pemda yang bertanggungjawab di bidang bangunan.
•
Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi Pemda yang bertanggungjawab di bidang pertanian.
(5) Periksa apakah ganti rugi langsung diserahkan kepada : •
Pemegang hak atas tanah/oleh ahli waris yang sah.
•
Nadzir bagi tanah wakaf.
6) Perjanjian/kontrak. (1) Periksa apakah yang menandatangani perjanjian/kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen. (2) Periksa dan adakan penilaian terhadap dokumen kontrak antara lain : jenis dan spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, Pusdiklatwas BPKP – 2008 96
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
jaminan pelaksanaan, syarat-syarat pembayaran, sanksi dan denda, serta sistim kontrak apa yang digunakan. (3) Periksa dan adakan penilaian bila terjadi perubahan kontrak yang dilakukan sesuai kesepakatan antara Pihak Penyedia Barang/Jasa dengan pihak Pengguna Barang/Jasa. (4) Periksa apakah serah terima pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam dokumen kontrak. (5) Periksa
apakah
penyedia
barang/jasa
memenuhi
kewajiban
memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan. (6) Periksa apakah terdapat pekerjaan yang dilaksanakan mendahului SPK/Kontrak. 7) Pengecekan Fisik Barang dan Jasa. (1) Apakah Panitia Pemeriksa Barang/Jasa telah dibentuk (dapatkan SK Panitia) Periksa susunan keanggotaannya dan apakah panitia tersebut telah berfungsi sebagaimana mestinya. (2) Adakan
pemeriksaan
secara
uji
petik
dengan
Berita
Acara
Pemeriksaan terhadap Barang/Jasa tersebut, apakah kualitas dan kuantitasnya telah sesuai dengan SPK/kontrak. (3) Periksa Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa yang dibuat Panitia Pemeriksa, apakah telah sesuai dengan Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa. (4) Periksa kesesuaian antara Berita Acara penerimaan barang/jasa dengan SPK/Kontrak antara lain mengenai : •
Pejabat yang berwenang menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang/Jasa.
•
Kuantitas, kualitas (volume, spesifikasi teknis, bestek/ gambar)
•
Waktu dan tempat pelaksanaan/penyelesaian
Pusdiklatwas BPKP – 2008 97
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(5) Apakah
terdapat
kerusakan
barang
kekurangan dalam
dalam
pengiriman,
penerimaan apakah
barang
sudah
atau
diproses
penyelesaiannya.
d.
Penggunaan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa penggunaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; (1) Periksa apakah status penggunaan barang daerah telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan Periksa apakah realisasi penggunaannya sudah sesuai dengan penetapan status penggunaan yaitu untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna/kuasa pengguna barang yang bersangkutan. (2) Periksa apakah pengguna barang/kuasa pengguna barang telah menyerahkan tanah/bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan kepada Gubernur. (3) Periksa apakah sudah ada penetapan penggunaan tanah/ bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna barang tersebut yaitu antara lain :
e.
•
untuk penyelenggaraan Tupoksi instansi lain.
•
dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang daerah.
•
dipindahtangankan
•
dan lain-lain.
Pemanfaatan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pemanfaatan barang
sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku secara optimal untuk membuka lapangan kerja,
Pusdiklatwas BPKP – 2008 98
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
meningkatkan
pendapatan
masyarakat
dan
menambah/meningkatkan
pendapatan daerah. Langkah Kerja; (1) Dapatkan data barang daerah yang telah dimanfaatkan dan periksa bentuk pemanfaatannya yaitu : • Penyewaan • Pinjam Pakai • Kerjasama pemanfaatan • Bangun guna serah dan bangun serah guna. (2) Periksa pemanfaatan barang daerah atas tanah/bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang dan yang telah mendapat persetujuan
pengelola
barang,
apakah
sudah
sesuai
dengan
peruntukannya. (3) Kalau
tidak
apa
yang
menjadi
motivasi/pertimbangan
dalam
pemanfaatan barang daerah tersebut. a) Penyewaan. (1) Dapatkan Surat Perjanjian sewa menyewa tersebut dan periksa apakah telah memuat :
Pokok-pokok penyewaan.
Data barang daerah yang disewakan.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Besarnya sewa.
Jangka waktu Penyewaan. (paling lama 5 tahun).
Sanksi-sanksi.
(2) Periksa apakah hasil penyewaan barang daerah telah disetor ke Kas Daerah. (3) Periksa apakah pihak ketiga memenuhi kewajiban tepat waktu. (4) Periksa apakah pengembalian barang Daerah dari pihak ketiga tepat waktu batas penggunaan (lihat dalam surat perjanjian) dan apakah dikenakan sanksi apabila pihak ketiga wanprestasi (5) Siapa yang menetapkan tarif penyewaan untuk barang daerah. Pusdiklatwas BPKP – 2008 99
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b) Pinjam Pakai. (1) Dapatkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai, periksa apakah memuat :
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
Data-data barang yang dipinjam pakai
Tanggungjawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman.
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
(2) Periksa apakah syarat-syarat pinjam pakai telah berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku yaitu :
Barang belum dimanfaatkan oleh Pemda.
Barang
hanya
boleh
dipergunakan
sesuai
dengan
peruntukkannya.
Barang yang dipinjam pakai merupakan barang yang tidak habis pakai.
Jangka waktu peminjaman paling lama 2 tahun dapat diperpanjang.
Pengembalian barang harus dalam keadaan baik.
c) Kerjasama Pemanfaatan atas Tanah dan Bangunan. (1) Dapatkan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan, periksa apakah surat perjanjian tersebut telah memenuhi syarat antara lain : (a). Pokok yang diperjanjikan. (b). Hak dan Kewajiban masing-masing pihak. (c). Jangka waktu kerjasama (paling lama 30 tahun) dapat diperpanjang. (d). Besaran kontribusi tetap dan bagi hasil keuntungan yang harus dibayar mitra kerjasama setiap tahunnya. (e). Persyaratan lain yang dianggap perlu misalnya mitra kerjasama dilarang menggadaikan/mengagunkan barang daerah kepada pihak lain. Pusdiklatwas BPKP – 2008 100
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Periksa
proses
tender
dan
penetapan
mitra
kerjasama (sekurang-kurangnya 5 peserta), apabila penetapan mitra kerjasama dengan penunjukkan langsung atas pertimbangan apa.
Periksa kewajaran pembagian keuntungan hasil kerjasama yang ditetapkan dari hasil perhitungan Tim (dapatkan SK Pembentukan Timnya).
Apakah
pembayaran
keuntungan
hasil
kontribusi kerjasama
dan
pembagian
telah
mendapat
persetujuan pengelola barang, cek apakah telah disetor ke kas daerah.
Cek biaya yang digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan
kerjasama
(karena
tidak
dapat
dibebankan pada APBD). d) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna (1) Periksa apakah Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna telah memenuhi persyaratan yaitu :
Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tupoksi.
Tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan tersebut.
(2) Dapatkan surat perjanjian dan periksa apakah telah memuat :
Pihak yang terkait dalam perjanjian.
Obyek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Jangka waktu
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
Sanksi
Arbitrase
Pusdiklatwas BPKP – 2008 101
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(3) Periksa jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 30 (tigapuluh) tahun sejak surat perjanjian ditandatangani. (4) Periksa apakah selama jangka waktu pengoperasian mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna telah memenuhi kewajibannya yaitu :
Membayar kontribusi ke Kas Daerah
Tidak menjaminkan, menggadaikan, memindah tangankan oleh Bangunan Guna Serah dan Bangunan Serah Guna.
Memelihara obyek Bangunan Guna Serah dan Bangunan Serah Guna.
(d) Periksa kewajaran besaran konstruksi atas hasil perhitungan Tim yang telah dibentuk oleh pejabat yang berwenang, cek penyetorannya ke kas daerah.
f.
Pengamanan dan Pemeliharaan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pengamanan terhadap barang milik daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku secara fisik, administratif dan hukum serta pemeliharaan sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan baik dari segi unit pemakaian maupun dari segi keindahan dan dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain. Langkah Kerja; (1) Pengamanan. (a) Periksa apakah Pemerintah Daerah telah melakukan pelaksanaan pengamanan terhadap barang daerah, baik pengamanan fisik maupun pengamanan administrasi dan tindakan hukum.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 102
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(b) Periksa
bentuk
pengamanan
fisik
maupun
pengamanan
administrasi terhadap barang inventarisasi (barang bergerak dan tidak bergerak maupun terhadap barang persediaan). (c) Periksa dan inventarisir apakah ada barang daerah khususnya barang tidak bergerak (Tanah/Bangunan) yang sedang bermasalah (sengketa dengan pihak ketiga, instansi lain atau masyarakat setempat). (d) Periksa upaya hukum apa yang telah dilaksanakan Pememerintah Daerah untuk menangani barang daerah yang bermasalah tersebut, dan sampai dimana penyelesaiannya. (2) Pemeliharaan Barang. (a) Periksa apakah setiap unit kerja menyampaikan Rencana Tahunan Pemeliharaan
Barang
Unit
(RTPBU)
kepada
Biro
Perlengkapan/Biro Umum. (b) Periksa apakah telah disusun Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). (c) Periksa jenis barang yang dipelihara/dirawat (gedung kantor, rumah dinas, mess/asrama, perlengkapan kantor, kendaraan dinas, sarana telekomunikasi). (d) Periksa kepastian penyediaan dana dalam DASK (e) Periksa pelaksanaan pemeliharaan : •
Cara pelaksanaan (lelang, pemilihan langsung, pengadaan langsung dan swakelola).
•
Panitia Peneliti Penawaran,
•
Panitia
pemeriksa
pekerjaan
(susunan
anggota
dan
fungsinya). •
Cara pembayaran (kelengkapan dokumen).
•
Pemeliharaan kendaraan, periksa :
Status kendaraan.
Prosedur Pemeliharaan
Pusdiklatwas BPKP – 2008 103
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
g.
Pengadaan dan Penyaluran BBM
Penilaian Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa penilaian terhadap barang milik daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku, dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Langkah Kerja; (1) Periksa apakah penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah berpedoman pada standard akutansi pemerintahan. (2)Periksa apakah penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim atau melibatkan penilaian independen yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Periksa apakah hasil penilaian barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan telah ditetapkan oleh pengelola barang. (4) Periksa apakah seluruh barang milik daerah telah dilakukan penilaian dan dimasukkan dalam neraca daerah.
h.
Penghapusan. Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa penghapusan terhadap barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; (1) Periksa apakah penghapusan barang daerah telah berdasarkan atas pertimbangan : (a) Rusak berat
Pusdiklatwas BPKP – 2008 104
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(b) Tidak dapat digunakan secara optimal (c) Telah melampaui batas waktu kegunaan/kadaluarsa. (d) Beralih kepemilikannya (e) Persediaan barang melebihi kebutuhan (f) Nilai ekonomis lebih menguntungkan kalau dihapuskan. (2) Periksa apakah ada barang milik daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang karena beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain belum dihapuskan. (3) Periksa apakah penghapusan barang milik daerah telah dihapus dari daftar barang milik daerah. (4) Periksa apakah penghapusan barang daerah tersebut telah diterbitkan surat keputusan penghapusan oleh Kepala Daerah. (5) Periksa apakah pelaksanaan penghapusan barang milik daerah yang tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang telah dilaporkan kepada pengelola barang. (6) Periksa apakah pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah karena tidak
dapat
digunakan,
dimanfaatkan
dan
tidak
dapat
dipindahtangankan telah dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang. i.
Pemindah tanganan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pemindahtanganan Barang milik daerah dilakukan terhadap BMD yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dan telah dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; (1) Periksa apakah ada pemindahtanganan barang daerah berupa: (a) Penjualan (b) Tukar menukar
Pusdiklatwas BPKP – 2008 105
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
(c) Hibah (d) Penyertaan Modal (2)Periksa
apakah
pemindahtanganan
tanah/bangunan
dan
selain
tanah/bangunan yang bernilai lebih dari 5 milyard telah mendapat persetujuan DPRD. a) Penjualan (1) Inventarisir penjualan barang daerah apakah penjualan barang daerah telah mempertimbangkan : •
Optimalisasi barang daerah yang berlebih
•
Secara ekonomis lebih menguntungkan daerah
(2) Periksa apakah penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang kecuali barang yang bersifat khusus atau barang lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang. (3) Cek apakah hasil penjualan barang daerah telah disetor ke kas daerah. (4) Periksa kewajaran harga penjualan barang daerah. Penjualan Rumah
Periksa inventarisasi rumah-rumah dinas golongan III dan berapa jumlah pemohon pembelian rumah golongan III.
Periksa persyaratan pembeli rumah rumah dinas golongan III :
Status Kepegawaiannya
Masa kerja
Pernah membeli/memperoleh rumah dinas atau belum.
Apakah pemohon telah memegang surat ijin penghunian (SIP) dari Kepala Daerah dan sepengetahuan Kepala Unit/Satuan Kerja.
Periksa penetapan harga jual rumah dinas golongan III apakah telah sesuai dengan :
Pusdiklatwas BPKP – 2008 106
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Penafsiran harga dari nilai biaya yang digunakan untuk membangun rumah yang bersangkutan pada waktu penafsiran dikurangi penyusutan menurut umur bangun.
Penetapan taksiran harga tanah berpedoman kepada NJOP pada waktu penafsiran.
Harga rumah golongan III ditetapkan sebesar 50% dari harga tafsiran dan penilaian yang dilakukan panitia.
Periksa
apakah
penjualan
rumah
dinas
tersebut
telah
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan bagaimana sistim pembayarannya.
Periksa uang muka pembayaran, apakah telah dilunasi oleh semua pembeli dan cek kebenarannya.
Periksa
pembayaran
angsuran
apakah
masih
terdapat
tunggakan. Penjualan Kendaraan Dinas •
Penjualan kendaraan dinas apakah telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu mengenai ;
•
•
Umur kendaraan dinas.
•
Status pegawai yang berhak membelinya.
Periksa apakah Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dinas sudah dibuat sesuai ketentuan mengenai :
•
•
Penetapan Harga.
•
Besarnya Cicilan
•
Cara Pembayaran
Sanksi •
Periksa apakah hasil penjualan kendaraan dinas sudah disetor ke Kas daerah.
•
Periksa kelancaran pembayaran angsuran dan sanksi terhadap para pegawai yang menunggak
Pusdiklatwas BPKP – 2008 107
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
b) Tukar menukar. •
Periksa
apakah
tukar
menukar
barang
daerah
telah
dipertimbangkan : •
Untuk
memenuhi
kebutuhan
operasional
penyelenggaraan pemerintahan
•
•
Untuk optimalisasi barang daerah
•
Tidak tersedia dalam APBD
Periksa apakah tukar menukar barang daerah berupa tanah atau selain tanah yang bernilai lebih dari 5 milyard telah mendapat persetujuan DPRD.
•
Cek apakah serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti telah dituangkan dalam Berita Acara.
•
Periksa apakah tukar menukar tanah/bangunan yang dilepas maupun penggantinya tidak dalam sengketa.
•
Periksa apakah tukar menukar tanah/bangunan daerah tidak merugikan Pemda : •
Nilai ekonomis tanah/bangunan milik Pemda dan penggantinya.
•
Apakah tukar menukar tanah/bangunan telah disertai pelepasan hak-nya.
•
Apakah ada kompensasi yang harus dilakukan pihak ketiga berupa uang, tanah/bangunan dan atau pekerjaan,
•
Periksa kewajaran harga/nilai kompensasi dan pelaksanaannya.
c) Hibah •
Periksa apakah ada barang daerah yang dihibahkan, apa dasar pertimbangannya : •
Untuk kepentingan sosial
•
Keagamaan
•
Kemanusiaan
Pusdiklatwas BPKP – 2008 108
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
• •
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Periksa apakah Hibah tersebut telah memenuhi syarat : •
Bukan barang rahasia negara/daerah
•
Bukan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
•
Tidak
digunakan
lagi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah. d) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. •
Periksa apakah ada penyertaan modal Pemda berupa tanah, bangunan atau barang lainnya, Periksa dasar pertimbangannya.
•
Periksa apakah penyertaan modal daerah telah mendapat persetujuan Gubernur dan apakah telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.
e) Pengalihan Asset dari Instansi Vertikal. •
Periksa apakah proses pengalihan asset dari instansi vertikal dan asset yang pengadaannya dari APBN sudah disertai dokumen kepemilikannya.
•
Periksa apakah terdapat asset dari instansi vertikal Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) yang belum diserahkan kepada
pemerintah
daerah
dan
apakah
telah
diajukan
permohonannya kepada Menteri Keuangan. •
Periksa apakah barang-barang yang terdaftar dalam Berita Acara Serah Terima, namun barangnya tidak diserahkan, contoh kendaraan dinas.
•
Periksa apakah pemerintah daerah yang telah menerima pengalihan BM/KN dari pemerintah pusat yang ternyata bermasalah (yang hilang, tidak didukung bukti-bukti kepemilikan atau masih sengketa) telah menindaklanjuti penyelesaiannya.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 109
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
Periksa apakah terdapat BM/KN berupa barang tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umum yang telah diterima oleh
pemerintah
daerah
telahdipindahtangankan
diubah
statusnya atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri Keuangan. f) Pengalihan Asset kepada Daerah Pemekaran. •
Periksa apakah proses pengalihan asset dari daerah induk kepada daerah yang baru dibentuk, telah dibentuk Tim bersama yang melakukan tugas inventarisasi, baik secara administrasi maupun fisik.
•
Periksa dalam penyerahan/pengalihan asset tersebut telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima dan apakah telah sesuai dengan kondisi dilapangan disertai dokumen kepemilikannya.
•
Periksa apakah ada asset yang belum diserahkan dan bagaimana penyelesaiannya dengan daerah induk serta apakah sudah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
•
Periksa apakah setelah dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang Daerah tersebut telah dihapuskan dari buku induk inventaris Daerah Induk dan dicatat pada buku inventaris daerah baru.
j.
Penatausahaan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa penatausahaan terhadap barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; 1) Penyimpanan dan Penyaluran Barang. o Periksa apakah penunjukan Pemegang Barang telah dilengkapi dengan SK Kepala Daerah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 110
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
o Periksa apakah penyaluran barang dari gudang dilakukan oleh Pemegang Barang atas dasar Surat Perintah Penyaluran Barang dari pejabat yang berwenang. o Periksa apakah penyerahan barang inventaris sudah memakai Berita Acara Serah Terima Barang. o Periksa apakah Pemegang Barang telah mencatat seluruh barang yang diterima, dikeluarkan dari persediaan barang dalam gudang kedalam buku/kartu persediaan barang. o Lakukan stock opname barang dalam gudang dengan cara: •
Periksa penyerahan/penerimaan barang dalam gudang dari bagian pengadaan. (Periksa pembukuan Pemegang Barang).
•
Bandingkan hasil pengadaan dengan permintaan barang dari unit pemakai
•
Periksa Kartu Persediaan barang.
•
Hasilnya (1,2,3) bandingkan dengan hasil perhitungan fisik barang.
•
Hasil akhir ada 2 (dua) kemungkinan yaitu : •
Barang kurang/lebih
•
Pembukuan dan jumlah persediaan sama.
o Cek apakah penggantian Pemegang Barang telah diikuti dengan Berita Acara Serah Terima. 2) Inventarisasi. •
Periksa apakah pengelolaan inventarisasi Barang Milik Daerah telah di laksanakan dengan tertib yaitu : •
Apakah Pemda telah melaksanakan sensus barang daerah setiap 5 tahun sekali dengan menyusun Buku Induk Inventaris Barang secara tertib dan berkesinambungan.
•
Buku Inventaris untuk setiap Unit Kerja apakah sudah ada dan dikerjakan secara tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 111
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
Periksa berapa jenis jumlah dan harga barang yang belum tercatat dalam buku inventaris. •
Buku harian barang yang mencatat penerimaan/pengeluaran barang inventaris apakah telah dibuat dan dikerjakan secara up to date, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•
Bandingkan isi yang tercantum dalam KIB tersebut dengan kenyataan yang ada, bila tidak cocok mintakan penjelasan dari pengurus/penanggungjawab barang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•
Setiap ruangan apakah sudah dibuatkan Kartu Inventaris Ruangan (KIR), jika sudah ada cocokkan dengan keadaan barang yang senyatanya ada diruangan tersebut.
•
Periksa apakah daftar inventaris, daftar rekapitulasi, dan daftar mutasi barang sudah disusun dan disampaikan pada pejabat yang berwenang tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan.
•
Apabila ada perbedaan jenis, jumlah dan harga barang menurut Daftar Mutasi Barang Inventaris dan Buku Hasil Pengadaan Inventaris, telusuri apa penyebabnya.
•
Periksa apakah tanah Pemda seluruhnya : •
telah tercatat sebagai asset daerah
•
telah disertifikatkan (berapa yang sudah dan berapa yang belum)
•
Lakukan pengecekan fisik barang inventaris di lokasi bandingkan dengan barang inventaris yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang/kartu Inventaris Barang.
•
Periksa apakah barang-barang inventaris hasil pengadaan, hibah, sumbangan dan lain-lain barang-barang yang diterimanya, telah tercatat seluruhnya sebagai asset daerah.
•
Periksa apakah data-data/warkah asset daerah berupa tanah sudah lengkap dan tersimpan rapi oleh Biro Perlengkapan/Biro Umum.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 112
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
k.
Pelaporan Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa pelaporan terhadap barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; o Periksa apakah Kuasa Pengguna Barang telah menyusun laporan Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna Barang. o Periksa apakah Pengguna Barang telah menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada Pengelola Barang. o Periksa apakah Pengelola Barang telah menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) berupa tanah dan bangunan semesteran dan tahunan. o Periksa apakah Pengelola Barang telah menghimpun : •
Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS)
•
Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT)
•
Laporan Barang Milik Daerah (LBMD)
o Periksa apakah Pengelola Barang telah menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagai bahan untuk menyusun neraca daerah. l.
Tuntutan Ganti Rugi Barang. Tujuan Audit; Meyakinkan bahwa tuntutan
terhadap kerugian atas barang milik daerah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Langkah Kerja; 1) Tuntutan Perbendaharaan Barang, a) Periksa apakah dalam pengelolaan barang oleh Pemegang Barang terdapat kekurangan barang yang menjadi tanggungjawabnya. b) Periksa apakah kekurangan barang tersebut sudah dilaporkan kepada Biro Keuangan selaku Sekretaris Majelis Pertimbangan TP-
Pusdiklatwas BPKP – 2008 113
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
TGR untuk mendapatkan penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. c) Periksa bila Pemegang Barang meninggal dunia, melarikan diri atau dibawah pengampuan, apakah atasan langsung/ Kepala Unit Kerja telah melaporkan kepada Kepala Daerah. d) Periksa apakah telah dilakukan tindakan pengamanan terhadap barang daerah tersebut. e) Periksa apakah atas dasar laporan tersebut Kepala Daerah (atas saran Majelis pertimbangan) telah menunjuk seorang pegawai yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex officio. f) Periksa apakah Tuntutan Perbendaharaan Khusus ini telah di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Tuntutan Ganti Rugi Barang. a) Periksa apakah ada Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah yang bukan Pemegang Barang melakukan perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban/tidak melaksanakan kewajiban sesuai fungsi dan atau status jabatannya yang karena perbuatannya tersebut merugikan Daerah. b) Periksa apakah sudah dilakukan penelitian dan penentuan besarnya kerugian yang diderita daerah oleh Kepala Daerah. c) Periksa apakah upaya damai untuk memperoleh penggantian atas semua kerugian Daerah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. d) Periksa apakah proses tuntutan ganti rugi barang Daerah sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 114
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. PENGUJIAN ATAS SALDO BARANG MILIK DAERAH Pengujian atas saldo dari barang milik daerah bertujuan menguji saldo awal dan akhir periode
apakah benar-benar ada. Dalam pelaksanaannya meliputi
pengujian atas ; Eksistensi
Aktiva/BMD secara fisik benar-benar ada.
Hak dan
Entitas memegang atau mengendalikan hak
kewajiban
terhadap BMD.
Kelengkapan
Semua aktiva/BMD yang seharusnya dicatat telah dicatat.
Penilaian
Semua aktiva/BMD masuk di laporan keuangan
dan alokasi
dengan nilai yang benar dan hasil penyesuaian penilaian atau alokasi telah dicatat dengan benar.
Langkah kerja pada dasarnya sudah tercakup dalam langkah kerja untuk ; •
Kebijakan pengelolaan BMD, meliputi pendalaman atas ; o Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Perda, Surat Keputusan,
Instruksi,
Surat
Edaran
dan
sejenisnya)
sebagai
penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi untuk meningkatkan tertib pengelolaan barang, apakah sudah berpedoman pada ketentuan yang berlaku. •
Pengamanan terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Pelaksanaan pengamanan terhadap barang daerah, baik pengamanan fisik maupun pengamanan administrasi dan tindakan hukum. o Inventarisasi apakah ada barang daerah khususnya barang tidak bergerak (Tanah/Bangunan) yang sedang bermasalah (sengketa dengan pihak ketiga, instansi lain atau masyarakat setempat), serta
Pusdiklatwas BPKP – 2008 115
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
upaya hukum apa yang telah dilaksanakan untuk menangani barang daerah
yang
bermasalah
tersebut,
dan
sampai
dimana
penyelesaiannya. •
Penilaian terhadap saldo barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah apakah berpedoman pada standard akutansi pemerintahan. o Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Tim atau melibatkan penilaian independen yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar. o Penilaian barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan telah ditetapkan oleh pengelola barang.
•
Penghapusan serta penyusutan terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Penghapusan barang milik daerah telah dihapus dari daftar barang milik daerah. o Penyusutan nilai aset tetap telah dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang ditetapkan.
•
Penatausahaan dan inventarisasi terhadap barang persediaan milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o stock opname barang dalam gudang dengan cara: •
Periksa penyerahan/penerimaan barang dalam gudang dari bagian pengadaan. (Periksa pembukuan Pemegang Barang).
•
Bandingkan hasil pengadaan dengan permintaan barang dari unit pemakai
•
Periksa Kartu Persediaan barang.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 116
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
•
Stock barang yang seharusnya ada bandingkan dengan hasil perhitungan fisik barang.
•
Inventarisasi terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Pengelolaan inventarisasi Barang Milik Daerah apakah telah di laksanakan dengan tertib. Apakah telah melaksanakan sensus barang daerah setiap 5 tahun sekali dengan menyusun Buku Induk Inventaris Barang secara tertib dan berkesinambungan. o Pengecekan fisik barang inventaris di lokasi bandingkan dengan barang inventaris yang tercatat dalam Buku Inventaris Barang/kartu Inventaris Barang.
•
Pelaporan terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Kuasa Pengguna Barang telah menyusun laporan Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna Barang, dan Pengguna Barang telah menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada Pengelola Barang, serta apakah Pengelola Barang telah menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) berupa tanah dan bangunan semesteran dan tahunan serta apakah Pengelola Barang telah menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagai bahan untuk menyusun neraca daerah.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 117
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. PENGUJIAN ATAS PENYAJIAN BARANG MILIK DAERAH Pengujian atas penyajian dari barang milik daerah bertujuan menguji penyajian dan pengungkapan apakah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam pelaksanaannya meliputi pengujian atas ; Keterjadian serta
Peristiwa yang diungkapkan, transaksi,
hak dan kewajiban
serta masalah lain telah terjadi dan menyinggung entitas.
Kelengkapan
Semua penjelasan yang harus dimasukkan ke dalam laporan keuangan telah dimasukkan.
Klasifikasi &
Informasi keuangan telah secara tepat
kemampuan untuk
disajikan dan digambarkan, dan
dipahami
pengungkapan diutarakan secara jelas.
Akurasi dan
Informasi keuangan dan lainnya dijelaskan
penilaian
secara wajar dan pada nilai yang tepat.
Langkah kerja pada dasarnya tercakup dalam langkah kerja untuk : •
Kebijakan pengelolaan BMD meliputi pendalaman atas ; o Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Perda, Surat Keputusan, Instruksi, Surat Edaran dan sejenisnya) sebagai penjabaran Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi untuk meningkatkan tertib pengelolaan barang, apakah sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
•
Penilaian terhadap saldo barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ;
Pusdiklatwas BPKP – 2008 118
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
o Penyajian nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah apakah berpedoman pada standard akutansi pemerintahan. •
Penghapusan serta penyusutan terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Penyajian penghapusan dan penyusutan nilai aset tetap telah dilakukan sesuai dengan atandar akuntansi pemerintahan.
•
Penatausahaan dan inventarisasi terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Penyajian hasil pengecekan fisik barang inventaris dalam Neraca Pemda telah dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
•
Pelaporan terhadap barang milik daerah, meliputi pendalaman atas ; o Penyajian aset barang milik daerah dalam Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 119
Audit Atas Pengelolaan Barang Milik Daerah
D. PELAPORAN HASIL AUDIT TERHADAP BARANG MILIK DAERAH Sejalan dengan tujuan audit terhadap aset tetap yang pada dasarnya untuk meyakinkan: •
Kebenaran, kelengkapan & akurasi transaksi (asersi mengenai transaksi)
•
saldo awal dan akhir periode benar-benar ada (asersi mengenai saldo)
•
Penyajian dan pengungkapan sesuai SAP (asersi mengenai penyajian).
Pelaporan hasil audit tersebut tentunya bukan dalam bentuk opini auditor independen, melainkan dalam bentuk laporan hasil audit yang
mengungkapkan
antara lain hal-hal sebagai berikut : a. Transaksi yang ada benar-benar terjadi b. Tidak ada transaksi valid yang terlewat (lengkap) c. Dikelompokkan secara tepat d. Dicatat dengan teliti e. Dalam periode yang benar f. Saldo akun benar-benar ada g. Saldo dimiliki oleh entitas dalam keadaan lengkap h. Dinilai secara benar i. Laporan keuangan dikelompokkan dan disajikan secara tepat j.
Pengungkapan secara tepat akurat dan jelas.
Koreksi dari hasil pelaksanaan audit perlu diungkapkan, baik untuk yang telah disepakati dengan pihak unit akuntansi/pelaporan, maupun yang belum diperoleh kesepakatan. Koreksi yang telah disepakati sebaiknya langsung dibukukan dan secara langsung mempengaruhi angka saldo yang tercantum dalam laporan keuangan. Atas koreksi audit yang ditemukan tersebut perlu diberikan rekomendasi untuk penyempurnaan sistem agar tidak terulang di masa mendatang.
Pusdiklatwas BPKP – 2008 120
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP Ciawi ‐ Bogor
DAFTAR PUSTAKA
1. Auditing & Assurance Services a Systematic Approach, 4th edition, William F Messier Jr, Steven M Glover, Douglas F Prawitt, McGraw-Hill, 2006. 2. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, berikut perubahannya melalui Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2008. 3. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, berikut perubahannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007. 5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor SE.900/316/BAKD tanggal 5 April 2007 perihal Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Audit atas Pengelolaan Barang Milik Daerah