Penghapusan BMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena hanya atas berkat rakhmat-Nyalah kita semua masih diberikan kesempatan untuk menghasilkan karya-karya nyata yang bermanfaat bagi orang banyak. Begitu pula dengan modul diklat ini yang tanpa restu-Nya tidak akan terselesaikan dengan baik. Modul “Penghapusan Barang Milik Daerah” ini disusun oleh Saudara Sumini dan Oktavia Ester Pangaribuan dengan penilai Saudara Herri Waloejo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Nomor: KEP.01/PP.6/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Modul Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Program Percepatan Akuntabilitas dan Keuangan Daerah. Kami menyetujui modul ini digunakan sebagai bahan ajar bagi para peserta Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah. Modul ini disusun dengan maksud guna membantu pencapaian tujuan pembelajaran dalam diklat tersebut. Akhirnya, semoga Modul Pemanfaatan Barang Milik Daerah ini dapat bermanfaat bagi peserta diklat khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.



Jakarta,



Juni 2010



Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan



Syamsu Syakbani NIP 195902241980031001



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………… KATA PENGANTAR …………………………………………………………………. DAFTAR ISI …………………………………………………………………………... DAFTAR TABEL ……………………………………………………………………... DAFTAR GAMBAR ………………………………………………………………….. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL …………………………………………….. PETA KONSEP MODUL …………………………………………………………… 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Deskripsi Singkat



………………………………………………………



1



……………………………………………………



2



1.3. Prasyarat Kompetensi



………………………………………………



2



1.4. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ……………………..



3



1.5. Relevansi Modul



4



……………………………………………………..



2. KEGIATAN BELAJAR 1 ; Dasar Hukum, Pengertian, dan Tujuan Penghapusan Barang Milik Daerah 2.1. Dasar Hukum Penghapusan Barang Milik Daerah ……………….



5



2.2. Pengertian Penghapusan Barang Milik Daerah



………………….



7



................................



13



………………………………………………………………..



16



2.3. Tujuan Penghapusan Barang Milik Daerah 2.4. Latihan



2.5. Rangkuman



………………………………………………………….



16



2.6. Tes Formatif



………………………………………………………….



17



2.7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut



……………………………………



20



3. KEGIATAN BELAJAR 2 ; Wewenang, Dasar Pertimbangan dan Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah 3.1. Wewenang Penghapusan Barang Milik Daerah ………………….



21



3.2. Dasar Pertimbangan/Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah ..



26



3.3. Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah ……….



42



3.4. Latihan ………………………………………………………………….



47



3.5. Rangkuman …………………………………………………………….



47



3.6. Tes Formatif …………………………………………………………….



48



3.7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut ………………………………………



52



4. KEGIATAN BELAJAR 3 ; Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah 4.1. Kondisi Barang Milik Daerah yang Dihapuskan dan Tindak Lanjut Penghapusan ………………………………………………………….



53



4.2. Pengajuan Usul Penghapusan ……………………………………….



55



4.3. Proses Penghapusan Barang Milik Daerah ………………………..



61



4.4. Bagan Alir Proses Penghapusan Barang Milik Daerah …………...



63



4.5. Latihan …………………………………………………………………..



65



4.6. Rangkuman ……………………………………………………………



66



4.7. Tes Formatif ……………………………………………………………



67



4.8. Umpan Balik dan Tindak Lanjut ………………………………………



70



TES SUMATIF …………………………………………………………………………



71



KUNCI JAWABAN ……………………………………………………………………



77



DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….



78



PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL



A. Petunjuk Cara Belajar Agar peserta diklat dapat mengikuti mata pelajaran ini dengan baik dan mencapai hasil belajar yang maksimal, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan penghapusan Barang Milik Daerah; 2. Lakukan diskusi dalam kelompok belajar untuk memperoleh pemahaman terhadap isi materi dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam modul ini; 3. Pelajari rangkuman dan selesaikan latihan-latihan yang dimuat pada tiap Kegiatan Belajar dalam modul ini; 4. Kerjakan tes formatif untuk tiap-tiap kegiatan belajar, kemudian lakukan umpan balik dengan mencocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang telah disediakan dalam modul ini. B. Perlengkapan/referensi yang Disiapkan Agar mencapai hasil yang maksimal, perlengkapan yang perlu disiapkan oleh peserta dan pengajar dalam mempelajari modul ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D; 4. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah. 7. Kasus-kasus mengenai penghapusan Barang Milik Daerah.



v



PETA KONSEP MODUL PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH



Peserta mampu memahami dan dapat melaksanakan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Dasar hukum penghapusan BMD



Pengertian penghapusan



Tujuan penghapusan



Wewenang penghapusan



Dasar pertimbangan penghapusan Pembentukan Panitia Penghapusan Pelaksanaan penghapusan



Kondisi BMD dan tindak lanjut penghapusan



Pengajuan usulan penghapusan



vi



Proses/Bagan alir penghapusan



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Masalah penghapusan barang/aset milik pemerintah daerah merupakan



masalah yang tidak bisa dianggap sepele karena apabila barang yang berada dalam pengurusan dan penguasaan suatu instansi tidak memperhatikan masalah penghapusan maka sangat dimungkinkan muncul kondisi yaitu barang yang sudah tidak dapat digunakan atau tidak memberikan kontribusi terhadap kegiatan operasional pemerintah menumpuk di kantor tersebut dan terus membebani biaya pemeliharaan karena tetap diajukan anggaran biaya pemeliharaannya. Hal ini disebabkan karena alasan tertentu tidak dilakukannya penghapusan. Pada kondisi lainnya justru terjadi sebaliknya, dimana terdapat barang milik daerah yang telah dipindahtangankan namun tidak melalui proses penghapusan bahkan ada pula instansi yang mengajukan pengusulan penghapusan terhadap barang milik daerah yang sebenarnya masih layak pakai. Sebagaimana diberitakan di salah satu stasiun televisi (TV One) pada tanggal 12 Agustus 2009, sebanyak 65 unit laptop yang dibagikan kepada anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2004-2009 belum dilakukan penghapusan terhadap barang aset tersebut. Meskipun ada beberapa laptop yang sudah dikembalikan itupun karena dalam keadaan rusak. Kemudian terdapat pula laptop yang hilang karena dicuri. Kasus ini merupakan salah satu contoh belum maksimalnya pengurusan barang milik daerah terutama yang berkaitan dengan pemindahtanganan dan penghapusan. Adapun contoh lainnya dalam masalah penghapusan sebagaimana diberitakan oleh Denpasar Post pada tanggal 23 Juni 2004, dimana beberapa anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempersoalkan usulan penghapusan puluhan mobil dinas milik Pemerintah Propinsi NTB khususnya yang secara fisik masih layak pakai dan dibutuhkan sebagai kendaraan dinas. Usulan penghapusan tersebut dinilai kurang tepat karena selain mobil dinas tersebut masih dalam kondisi baik dan layak pakai, dengan penghapusan akan dibutuhkan dana yang besar untuk mengganti kendaraan dinas atau mobil jabatan tersebut.



1



Berdasarkan beberapa contoh kasus di atas, penulis tidak akan memperuncing dengan berburuk sangka tetapi lebih melihat kasus ini sebagai dampak kurangnya pemahaman



dari pengguna/pengurus/penyimpan barang



terhadap ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan barang terutama masalah penghapusan.



Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas dan intensif



terhadap ketentuan dan tata cara pengelolaan barang milik daerah agar pengguna/pengurus/penyimpan barang milik daerah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan. 1.2.



Deskripsi Singkat Modul ini berjudul Penghapusan Barang Milik Daerah, merupakan



bagian dari materi yang akan disampaikan pada Diklat Teknis Subtantif Spesialisasi (DTSS) Pengelolaan Barang Milik Daerah. DTSS Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan diklat yang ditujukan untuk pengelola barang milik daerah (pejabat dan/atau pelaksana) agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modul Penghapusan Barang Milik Daerah ini akan membahas konsep dan tata cara penghapusan terhadap barang milik daerah yang akan dituangkan dalam pokok bahasan dan selanjutnya dijabarkan dalam subpokok bahasan disertai dengan latihan dan tes formatif. 1.3.



Prasyarat Kompetensi Modul ini ditujukan untuk membentuk dan meningkatkan kompetensi di



bidang pengurusan dan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah, secara khusus mengenai tatacara penghapusan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unit pengguna/kuasa pengguna barang pada pemerintah daerah. Untuk dapat memahami secara baik isi dari modul ini, ada beberapa prasyarat kompetensi yang harus sudah Anda miliki karena modul ini merupakan materi lanjutan dari materi-materi yang harus disampaikan sebelumnya, yaitu bahwa Anda telah: 1. memiliki pemahaman terhadap materi ketentuan-ketentuan/pokok-pokok pengelolaan Barang Milik Daerah;



2



2. memiliki pemahaman terhadap perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah; 3. memiliki pemahaman terhadap pengadaan barang milik daerah; 4. memiliki pemahaman terhadap penerimaan, penyaluran dan pendistribusian Barang Milik Daerah; 5. memiliki pemahaman terhadap penggunaan Barang Milik Daerah; 6. memiliki pemahaman dan dapat melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah; 7. memiliki pemahaman terhadap pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah. 1.4.



Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Modul Penghapusan Barang Milik Daerah ini disusun dan disampaikan



kepada peserta diklat dengan tujuan agar para peserta dapat memiliki standar kompetensi di bidang penghapusan Barang Milik Daerah yaitu mampu memahami dan dapat melaksanakan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kompetensi dasar dari modul ini adalah: 1. mampu menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum penghapusan Barang Milik Daerah. 2. mampu menjelaskan pengertian penghapusan Barang Milik Daerah. 3. mampu menjelaskan tujuan dari penghapusan Barang Milik Daerah 4. mampu



menjelaskan



siapa



yang



memiliki



wewenang



melakukan



penghapusan Barang Milik Daerah. 5. mampu menjelaskan dasar pertimbangan/alasan penghapusan Barang Milik Daerah. 6. mampu menjelaskan tata cara pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah 7. mampu menjelaskan kondisi barang yang dihapuskan dan bagaimana tindak lanjut dari penghapusan. 8. mampu menjelaskan tata cara pengajuan usul penghapusan Barang Milik Daerah.



3



9. mampu menjelaskan dan melaksanakan proses penghapusan Barang Milik Daerah 1.5.



Relevansi Modul Maksud dari modul Penghapusan Barang Milik Daerah ini adalah untuk



memberikan pengetahuan, pemahaman dan pedoman kepada Anda para peserta, bahwa untuk melakukan penghapusan yaitu mengeluarkan barang milik daerah dari Daftar Barang harus didasarkan pada alasan dan prosedur yang tepat serta melalui persetujuan dari pihak yang berwenang memberikan persetujuan



penghapusan.



Anda,



yang



memiliki



kewenangan



sebagai



pengguna/kuasa pengguna barang, pengurus barang dan penyimpan barang harus memiliki pemahaman mengenai dasar pertimbangan/alasan dan tatacara penghapusan barang milik daerah sehingga penghapusan sebagai bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah merupakan tindakan yang tepat. Adapun tujuan dari modul ini adalah agar peserta memiliki acuan yang jelas dalam mempelajari ketentuan penghapusan Barang Milik Daerah melalui kegiatan belajar yang dipandu oleh modul ini. Anda juga dapat menggunakan modul ini untuk mengukur hasil belajar melalui latihan soal yang dimuat dalam modul yang disertai dengan kunci jawaban serta umpan balik agar Anda dapat menilai diri Anda sendiri dalam penguasaan terhadap tatacara penghapusan Barang Milik Daerah. Modul ini merupakan bagian dari materi pengelolaan barang milik daerah sehingga merupakan rangkaian materi yang tak terpisahkan sebagai satu kesatuan materi pengelolaan barang milik daerah. Dengan mempelajari modul ini



diharapkan



peserta



mendapatkan



pemahaman



mengenai



kegiatan



penghapusan, yang selanjutnya atas dasar dokumen dari penghapusan akan dilakukan pencatatan sebagai bagian dari kegiatan penatausahaan barang milik daerah.



4



BAB II KEGIATAN BELAJAR 1



DASAR HUKUM, PENGERTIAN, DAN TUJUAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Setelah mempelajari kegiatan belajar 1 ini, peserta diharapkan: 1. dapat memahami dan mampu menjelaskan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai dasar hukum penghapusan Barang Milik Daerah. 2. dapat memahami dan mampu menjelaskan pengertian penghapusan Barang Milik Daerah. 3. dapat memahami dan mampu menjelaskan tujuan dari penghapusan Barang Milik Daerah 2.1. Dasar Hukum Penghapusan Barang Milik Daerah Dalam pergaulan hidup sehari-hari kita senantiasa diatur oleh peraturan, baik



yang



tertulis



maupun



yang



tidak



tertulis.



Demikian



juga



dalam



penyelenggaraan pemerintahan, semua diatur oleh peraturan perundangundangan, termasuk penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah berupa penghapusan.



Penghapusan barang milik daerah harus didasarkan pada



peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena peraturan yang telah ditetapkan tersebut memuat unsur pengendalian yang mengarahkan pada tercapainya tatakelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Sebagai aparatur pemerintahan yang baik, tentu saja Anda perlu pedoman dan acuan yang jelas dalam melaksanakan tugas, agar tugas dapat dilaksanakan secara tepat dan tidak menimbulkan kerugian. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 43 ayat 1 dinyatakan bahwa peraturan yang berkaitan dengan



pengelolaan



barang



milik



daerah



ditetapkan



oleh



Gubernur/Bupati/Walikota. Namun sebagai acuan dalam penyusunan peraturan daerah tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan mengenai pedoman pengelolaan barang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun



5



2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri itulah, Gubernur/Bupati/Walikota menyusun



peraturan daerah



mengenai pengelolaan barang milik daerah untuk propinsi/kabupaten/kota masing-masing. Penghapusan sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan barang milik daerah, dasar hukumnya merupakan bagian dari pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Berkaitan dengan pelaksanaan penghapusan itu sendiri, akan ditetapkan beberapa peraturan daerah sebagai turunan dari peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Adapun pasal-pasal yang mengatur penghapusan yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pelaksanaan penghapusan yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan diatur dalam Bab IX pasal 41, pasal 42, pasal 43, dan pasal 44. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penghapusan diatur dalam Bab XI pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 berikut ini.



BAB XI PENGHAPUSAN Pasal 53 Penghapusan barang milik Daerah meliputi: a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.



6



Pasal 54 (1) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna. (2) Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas nama Kepala Daerah. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pasal 55 (1) Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud: a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Untuk mengetahui isi dari pasal-pasal tersebut, Anda tentu saja harus membaca PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Sebagai petugas dalam pengelolaan barang milik daerah, kedua peraturan tersebut harus Anda jadikan perbendaharaan referensi yang selalu tersimpan dalam daftar file peraturan atau perpustakaan kantor Anda mendampingi peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Anda. Peraturan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban Anda dalam melakukan penghapusan di mana dengan peraturan tersebut Anda dapat bertindak secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.2. Pengertian Penghapusan Barang Milik Daerah Untuk dapat melaksanakan penghapusan secara benar terlebih dahulu kita harus memahami apa itu penghapusan. Karena dalam melakukan suatu tindakan seharusnya didasarkan pada pemahaman pola pikir dan tidak seperti demo



7



memasak yang hanya mengikuti arahan dari resep masakan tanpa perlu memahami kenapa resepnya dibuat seperti itu. Modul ini akan menjelaskan pengertian



penghapusan



dalam



kaitannya



dengan



sistem



akuntansi



pemerintahan yang tidak berorientasi laba. Gambar 1 Siklus Reguler Pengelolaan Barang



Perencanaan dan Penganggaran Barang Penghapusan Barang



Pengadaan Barang Pengelolaan BMD



Penyimpanan/ Penyaluran Barang



Inventarisasi



Definisi penghapusan menurut PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan barang milik daerah merupakan proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan barang milik daerah dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurus barang milik daerah dari pertanggungjawaban administratif dan fisik barang yang ada dalam pengelolaan Bendahara Barang/Pengurus Barang berdasarkan ketentuan



8



peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, penghapusan adalah proses terakhir perjalanan hidup barang milik daerah. Jika dianalogikan dalam karir pegawai, penghapusan dapat didefinisikan sebagai tahap pensiun seseorang dari instansi/perusahaan tempatnya bekerja. Siklus kemunculan dan hilangnya barang dalam pengelolaan barang milik daerah secara reguler dapat digambarkan dalam Gambar 1. Gambar 1 memperlihatkan bahwa penghapusan dilakukan terhadap barang yang sebelumnya telah diterima oleh instansi baik yang berasal dari pengadaan/pembelian maupun transaksi perolehan lainnya. Unit akuntansi barang sebelumnya telah menerima fisik barang dan mencatatnya dalam daftar barang. Atas dasar pertimbangan tertentu kemudian dilakukan penghapusan yang berarti secara fisik barang sudah tidak lagi dalam penguasaan yang diikuti dengan menghilangkannya/mengeliminasi dari daftar barang. Penghapusan



didasarkan



kepada



Keputusan



dari



Pejabat



yang



berwewenang untuk menghapus barang dari inventaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan staf Pengurus Barang terhadap barang yang berada di bawah pengurusannya dan penguasaannya sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku dari: 1. Pertanggung jawaban administrasi barang. 2. Pertanggung jawaban fisik barang Contoh Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dapat dilihat dalam Gambar 2. Penghapusan barang milik daerah menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 53 meliputi: 1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna barang. Penghapusan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. 2. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Penghapusan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan dari Kepala Daerah.



9



Gambar 2 Contoh Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penghapusan BMD



KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA …… NOMOR ………………….. TENTANG PENGHAPUSAN BARANG – BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/WALIKOTA ……… GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA……………, Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa barang milik Pemerintah Daerah yang hilang, rusak beratberat dan tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas, perlu dihapuskan dari buku Inventaris kekayaan milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ……....; b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ……. 1. Undang–undang Nomor …..Tahun …….. tentang Pembentukan Daerah (Lembaran Negara Tahun …. Nomor …. Tambahan Lembaran Negara Nomor …. ); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ; 4. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ..... Tahun ..... tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. 9. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Nomor ...... Tahun ......... tentang Pengelolaan Barang Milik daerah;



10



Memperhatikan: 1. Keputusan Gubernur …… No. …… Tanggal ……. Tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barangbarang Inventaris dan barang lainnya milik Pemerintah Provinsi ............................... 2. Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan Barang-barang inventaris dan barang lainnya milik Pemerintah Provinsi....................Nomor …… tanggal …… 3. Keputusan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ..... tentang Persetujuan Penghapusan barang-barang inventaris dan barang lainnya milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ....... (untuk tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan bangunan di atas Rp 5 (lima) milyar); 4. Surat usulan penghapusan Gubernur/Bupati/Walikota .......... MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Menghapus dari Daftar Inventaris Barang-barang inventaris yang hilang, mati dan rusak berat milik/yang dikuasai Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Pelaksanaanya dilakukan denga cara : 1. Untuk barang-barang yang masih mempunyai nilai ekonomis dapat dilakukan dengan cara penjualan/pelelangan, disumbangkan, guna susun. 2. Untuk barang-barang yang tidak mempunyai nilai ekonomis dilakukan dengan cara pemusnahan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dari Panitia Pelelangan/Penjualan. KETIGA : Pelelangan dapat dilakukan memalui Kantor Lelang Negara setempat atau melalui Pantia Pelelangan Terbatas yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan hasil penjualan disetor ke Kas Daerah. KEEMPAT : Semua biaya untuk pelaksanaan tugas panitia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ………. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ......................... Pada tanggal ……………...... .....



GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA......



11



Tembusan Yth : 1. .................. 3. Dst. 2. .................. Barang



milik



(……………………………….)



daerah



sudah



tidak



berada



dalam



penguasaan



pengguna/kuasa pengguna barang disebabkan karena: 1. Penyerahan kepada pengelola barang; 2. Pengalihgunaan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengguna barang lain, ataupun kepada pihak lain; 3. Pemusnahan; 4. Sebab-sebab lain: karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair. Standar Akuntansi Pemerintahan yang dituangkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2005 dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, menyebut istilah penghentian dan pelepasan (retirement and disposal) terhadap aset tetap (dalam paragraph 76, 77, 78) yang mana istilah pelepasan dapat diartikan sebagai istilah lain dari penghapusan. Paragraph 76 menyatakan bahwa suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Istilah pelepasan (disposal) ini identik dengan istilah penghapusan yang digunakan dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dimana secara fisik aset tetap dilepaskan



dari



penguasaan



dan



kemudian



aset



tetap



tersebut



dieiminasi/dihapus dari catatan/pembukuan sehingga tidak akan nampak di neraca.



Sedangkan istilah penghentian (retirement) digunakan apabila aset



tetap tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional atau tidak lagi memberikan kontribusi terhadap kegiatan operasional namun secara fisik barang masih ada dalam penguasaan. Penghentian ini tidak semata-mata disebabkan karena barang tidak lagi memiliki kemanfaatan (rusak atau usang) tetapi lebih didasarkan pada alasan tertentu sehingga kegiatan operasional tidak lagi membutuhkan barang/aset tetap tersebut meskipun barang masih dapat digunakan. Penghentian aset tetap dari penggunaan aktif pemerintah sehingga tidak memenuhi definisi aset tetap harus dipindahkan atau direklasifikasi ke pos lainnya sesuai nilai tercatatnya. Jadi dampak dari penghentian adalah melakukan



12



reklasifikasi dalam catatan/pembukuan dari pos satu ke pos lainnya sehingga berpengaruh pula terhadap laporan. Dari pengertian-pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penghapusan barang milik daerah merupakan tindakan membebaskan dari tanggung jawab penguasaan terhadap barang milik daerah secara fisik dan secara administrasi yaitu dengan mengeliminasi/menghapus dari catatan/daftar barang milik daerah. Dampak dari penghapusan ini adalah tidak ada lagi pengakuan dan pengungkapan terhadap barang milik daerah oleh instansi yang melakukan penghapusan sehingga tidak lagi diajukan biaya pemeliharaannya oleh instansi tersebut. 2.3.



Tujuan Penghapusan Barang Milik Daerah Mengapa Barang Milik Daerah harus dihapuskan? Untuk menjawab tujuan



dari penghapusan tersebut kita dapat melihatnya dari beberapa alasan yang menjadi dasar dari pelaksanaan penghapusan berikut ini. Dalam operasi normal kegiatan pemerintahan, aset tetap berupa Barang Milik Daerah dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Barang Milik Daerah seperti gedung dan bangunan, peralatan dan mesin maupun barang persediaan merupakan fasilitas yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegitan pemerintahan sehingga tugas dan fungsi pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Namun, seiring dengan berjalannya waktu barang-barang yang digunakan tersebut akan mengalami perubahan secara fisik ataupun secara fungsi. Secara fisik barang lama kelamaan akan mengalami kerusakan dalam



proses



pemakaian.



Sedangkan secara fungsi, dengan fisik yang rusak tentu saja fungsinya terus menurun atau seperti barang-barang elektronik secara fisik tidak terlihat rusak namun sebenarnya telah terjadi penurunan fungsi. Contoh komputer, pada awalnya dapat digunakan untuk bekerja memproses data secara lebih cepat. Namun lama kelamaan dengan beban penggunaan yang makin besar, komputer tersebut kerjanya makin lambat meskipun secara fisik tidak banyak berubah. Untuk menjaga agar Barang Milik Daerah dapat difungsikan dalam kegiatan operasional, pemerintah daerah dapat mengalokasikan biaya pemeliharaan dalam anggarannya. Tentu saja dalam menetapkan barang mana yang perlu didanai dengan biaya pemeliharaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)



13



harus melakukan analisis biaya dan manfaat. Yang dimaksud dengan analisis biaya dan manfaat adalah melakukan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh mana yang lebih besar. Apabila manfaat yang diperoleh dari pemeliharaan barang lebih besar daripada biaya pemeliharaannya maka barang tersebut dapat terus digunakan dengan mengeluarkan biaya pemeliharaan. Akan tetapi apabila biaya pemeliharaan yang dikeluarkan justru lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari barang tersebut maka akan lebih baik apabila barang tersebut dihentikan saja penggunaannya yang kemudian dilakukan penghapusan. Karena dengan demikian pemerintah daerah tidak perlu menanggung biaya yang besar untuk kemanfaatan yang kecil apalagi kalau sama sekali tidak dapat dimanfaatkan. Selain pertimbangan biaya pemeliharaan, barang-barang yang telah rusak atau usang juga membutuhkan tempat penyimpanan, seperti gudang. Semakin banyak barang yang rusak semakin besar ruangan yang dibutuhkan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Kalau hal ini terjadi di setiap SKPD, berapa banyak gedung yang harus dibangun pemerintah daerah untuk dapat menampung keperluan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan termasuk sebagai gudang barang bekas. Kembali pada azas efisiensi jelas kondisi ini jauh dari yang namanya efisien. Karena biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh apalagi tercapai biaya lebih kecil. Di samping itu tumpukan barang yang rusak atau tidak terpakai juga akan mengganggu kenyamanan dan keindahan kantor. Padahal, untuk mencapai azas efektif dan efisien, pemerintah daerah harus memanfaatkan semaksimal mungkin bangunan dan gedung untuk kegiatan aktif



pemerintah



dengan tetap



memperhatikan keindahan dan kenyamanan kerja. Dampak inilah yang akan muncul apabila barang-barang yang dimiliki pemerintah daerah yang tidak lagi memberikan



kemanfaatan



tidak



dihapuskan,



maka



akan



membebani



gudang/ruangan penyimpanan dengan dengan tumpukan barang rusak, barang tidak terpakai dan kadaluwarsa. Kalau pada paragraf di atas kita membicarakan pengelolaan barang dan dampaknya secara fisik selanjutnya kita akan melihatnya dari sisi administrasi. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, pengguna barang harus melakukan penatausahaan atas barang milik daerah. Penatausahaan ini meliputi pembukuan, inventarisasi dan



14



pelaporan. Pembukuan dilakukan secara komputerisasi dengan menghasilkan daftar barang-daftar barang. Inventarisasi dilakukan dalam periode tertentu untuk memastikan jumlah barang yang ada sesuai dengan pembukuan. Bisa dibayangkan bila dalam pembukuan yang membutuhkan muatan data yang besar, ternyata banyak terdapat barang yang rusak, tidak terpakai dan kadaluwarsa. Tentu saja hal ini akan membebani pembukuan. Sedangkan dalam pelaksanaan inventarisasi, tenaga, waktu dan biaya yang digunakan yang menghitung dan mengidentifikasi barang-barang yang ternyata rusak, tidak terpakai atau kadaluwarsa juga akan sia-sia.



Demikian juga dalam laporan



barang milik daerah, barang-barang yang rusak, tidak terpakai atau kadaluwarsa hanya akan menambah tebal laporan padahal seharusnya laporan memuat barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis. Pada kondisi lain, barang milik daerah yang tercatat dalam daftar barang ternyata secara fisik barangnya tidak ada. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan barang tersebut hilang, kecurian, terbakar, terkena banjir, susut, menguap, mencair dan penyebab-penyebab lainnya yang sejenis. Tidak adanya barang dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna barang juga disebabkan karena barang telah diserahkan kepada pihak lain (pengguna barang lainnya) yang bersifat tetap. Contoh kasus yang terjadi di DPRD Sumatera Selatan yang telah menyerahkan beberapa laptop kepada anggota dewan. Dengan tidak adanya barang dalam penguasaaan tersebut dapat menjadi dasar diajukannya penghapusan. Dari beberapa penjelasan di atas, sekarang kita dapat menjawab pertanyaan mengapa barang milik daerah harus dihapuskan melalui kesimpulan berikut ini. Barang milik daerah dihapuskan dengan tujuan sebagai berikut: 1. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan melakukan penghapusan akan mengurangi beban/kerugian dalam pemeliharaan dan perawatan sehingga biaya yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efisien. 2. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang/tempat penyimpanan barang-barang rusak, tidak terpakai, dan kadaluwarsa sehingga ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif selain juga untuk menjaga kenyamanan dan keindahan.



15



3. Mengurangi



beban



dalam



penatausahaan



barang



karena



dengan



penghapusan, penatausahaan lebih diprioritaskan untuk barang-barang yang produktif yang ada dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna barang. 4. Sejalan dengan tujuan penatausahaan bahwa pengguna barang/kuasa pengguna barang melakukan penatausahaan secara administrasi terhadap barang yang secara fisik ada dalam penguasaannya sehingga untuk barang yang tidak ada secara fisik maka harus dihapuskan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna. 2.4.



Latihan Setelah Anda membaca uraian materi dalam Kegiatan Belajar 1,



kerjakanlah latihan berikut ini. Anda dapat juga mendiskusikannya dengan peserta lain. 1.



Mengapa Anda perlu mengetahui dasar hukum penghapusan?



2.



Jelaskan pengertian penghapusan Barang Milik Daerah?



3.



Apakah penghapusan sama dengan pelepasan (retirement)?



4.



Mengapa Barang Milik Daerah perlu dihapuskan?



5.



Apakah penyerahan laptop kepada anggota dewan dapat dibenarkan sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan?



Apakah



penyerahan tersebut bisa menjadi alasan penghapusan? 2.5. Rangkuman Penghapusan Barang Milik Daerah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghapusan dilakukan karena alasanalasan tertentu untuk membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan akhir dari siklus pengelolaan barang dari Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dengan tujuan agar barangbarang yang tidak dipergunakan lagi dalam pelaksanaan tupoksi tidak membebani anggaran dan biaya penatausahaannya.



16



2.6. Tes Formatif 1. Penghapusan BMD sesuai dengan azas pengelolaan BMD berikut ini: a. Azas Kepastian Nilai b. Azas Efisiensi c. Azas Transparansi d. Azas Fungsional 2. Penghapusan Barang Milik Daerah merupakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu merupakan tindakan: a. menghilangkan barang dari SKPD b. menghilangkan barang dari Daftar Barang c. memindahkan barang dari SKPD d. mengganti barang dari Daftar Barang 3. Penghapusan merupakan bagian dari pengelolaan BMD, yang memiliki substansi berikut ini. a. BMD yang dikuasai oleh Pemda seharusnya BMD yang dapat menghasilkan penerimaan daerah. b. BMD



yang dikuasai oleh Pemda seharusnya BMD



yang telah



dianggarkan dalam APBD. c. BMD yang dikuasai oleh Pemda seharusnya BMD yang menguasai hajat hidup rakyat. d. BMD yang dikuasai oleh Pemda seharusnya BMD yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. 4. Dalam melaksanakan penghapusan BMD, Pemerintah Daerah: a. Cukup mendasarkan pada PP No. 6 Tahun 2006 b. Cukup mendasarkan pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 c. Harus menyusun Perda d. Tidak perlu menyusun Perda 5. Istilah penghapusan identik dengan istilah:



17



a. Penghentian penggunaan b. Pelepasan c. Pemusnahan d. Semua jawaban benar 6. Pelaksanaan penghapusan BMD harus mengacu pada peraturan-peraturan berikut ini, kecuali: a. PP No. 6 Tahun 2006 b. Permendagri No. 17 Tahun 2007 c. Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007. d. Peraturan daerah tentang Pengelolaan BMD. 7. Penghapusan BMD dilaksanakan oleh pemerintah daerah: a. Tiap tahun b. Tiap lima tahun c. Kapanpun jika diperlukan d. Tidak ada Jawaban yang benar 8. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan: a. Surat Keputusan Penghapusan Kepala SKPD selaku Pengguna Barang b. Surat Keputusan Penghapusan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang c. Surat Keputusan Penghapusan Kepala Daerah d. Jawaban b setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah 9. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal: a. Barang sudah tidak berada dalam



penguasaan pengguna/kuasa



pengguna barang b. Barang dialihkan ke pengguna/kuasa pengguna barang lainnya c. Barang dimusnahkan d. Semua jawaban benar



18



10. Barang milik daerah tidak lagi dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna karena hal-hal berikut ini, kecuali: a. Diserahkan kepada Pengelola Barang b. Terjadi alihstatus penggunaan c. Dipinjam-pakaikan kepada pengguna lain d. Dimusnahkan 11. Analisis biaya dan manfaat terhadap BMD dilakukan dengan tujuan: a. mengetahui nilai dari BMD b. mengetahui tingkat efisiensi dari penggunaan BMD c. mengetahui harga jual BMD d. Jawaban a dan b 12. Berikut ini adalah tujuan dari penghapusan Barang Milik Daerah, kecuali: a. Mengurangi biaya pemeliharaan b. Tidak membebani biaya penyimpanan c. Mengurangi biaya penatausahaan barang d. Menambah pendapatan daerah 13. Pernyataan berikut ini yang benar adalah: a. BMD yang dapat dihapuskan adalah semua BMD yang digunakan oleh Pemda. b. BMD yang dapat dihapuskan adalah BMD yang dibeli sendiri oleh Pemda. c. BMD yang dapat dihapuskan adalah BMD yang status penggunaannya ada di Pemda. d. Pernyataan a, b dan c. 14. BMD yang hilang karena dicuri dapat diajukan penghapusan. Penghapusan ini membebaskan pengguna dari tanggungjawab: a. Hukum b. Administrasi c. Fisik d. Semua jawaban benar



19



15. BMD yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak ekonomis bila diperbaiki dapat



diajukan



penghapusan.



Penghapusan



ini



membebaskan



pengguna/kuasa pengguna dari tanggungjawab: a. Hukum b. Adminsitrasi c. Fisik d. Jawaban a dan c 2.7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Periksalah jawaban Saudara dengan kunci jawaban test formatif yang ada di bagian belakang modul ini. Hitunglah jumlah jawaban Saudara yang sesuai dengan kunci jawaban, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mngetahui tingkat penguasaan Saudara terhadap materi. Rumus



=



Jumlah jawaban yang sesuai kunci



X 100%



Jumlah semua soal Penjelasan tingkat penguasaan: 90% - 100% = sangat baik 80% - 89% = baik 70% - 79% = cukup 70% - 69% = kurang Kalau Saudara mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Saudara dapat meneruskan dengan materi selanjutnya. Tetapi kalau nilai Saudara kurang dari 80% maka Saudara harus mengulangi materi ini terutama yang Saudara belum kuasai.



20



BAB III KEGIATAN BELAJAR 2



WEWENANG, DASAR PERTIMBANGAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Setelah mempelajari kegiatan belajar 2 ini, peserta diharapkan: 1. dapat memahami dan mampu menjelaskan siapa yang memiliki wewenang melakukan penghapusan Barang Milik Daerah. 2. dapat memahami dan mampu menjelaskan dasar pertimbangan/alasan penghapusan Barang Milik Daerah. 3. dapat memahami dan mampu menjelaskan tata cara pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah 3.1. Wewenang Penghapusan Barang Milik Daerah Sebagaimana telah dibahas pada bab sebelumnya, bahwa pengertian penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang membebaskan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Inti dari penghapusan adalah membebaskan dari tanggung jawab atas barang yang ada dalam penguasaannya. Untuk itu, dalam membuat aturan mengenai penghapusan hendaknya sangat berhati-hati karena tindakan ini akan sangat rawan terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan. Dibutuhkan mekanisme yang ketat agar penghapusan dilakukan karena benarbenar didasarkan pada alasan yang tepat. Lantas siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan ijin penghapusan sehingga penghapusan itu bisa terjadi? Pada pihak yang memiliki wewenang inilah kita meletakkan harapan kehatihatian agar penghapusan tidak menimbulkan kerugian pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, penghapusan Barang Milik Daerah berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah



21



mendapat persetujuan DPRD. Sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan keputusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Penghapusan barang milik daerah secara khusus (bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Wewenang penghapusan barang milik daerah berupa barang tidak bergerak seperti: tanah dan/atau bangunan, dan barang bergerak seperti: kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Contoh Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penghapusan dapat dilihat pada Gambar 3 dan lampiranya pada Gambar 4. Penghapusan dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga disebabkan sebagai tindak lanjut dari pemindahtanganan. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; c. diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan e. dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan



hukum



tetap



dan/atau



berdasarkan



ketentuan



perundang-



undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. Persetujuan DPRD terhadap anggaran penggantian tanah dan/bangunan berarti termasuk persetujuan penghapusan terhadap tanah dan/atau bangunan yang diganti.



22



Gambar 3 Contoh Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penghapusan



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA................... TENTANG PERSETUJUAN PENGHAPUSAN/PENJUALAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA................. DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Menimbang



:



Mengingat



:



1. bahwa barang-barang milik daerah yang sudah rusak, tidak efisien lagi untuk kepentingan dinas hilang, mati atau berkelebihan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun 2000 dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan daerah; 2. bahwa kendaraan perorangan dinas yang telah diperguhakan selama 5 (lima) tahun lebih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ... Tahun 2000 dapat dijual/sewa belikan kepada Pegawai; 3. bahwa rumah Daerah Golongan III dan atau termasuk tanah yang sudah berumur 10 tahun lebih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor ... Tahun 2001 dapat dijual/sewa belikan kepada Pegawai/pensiunan/janda/duda. 4. bahwa barang-barang milik Daerah yang diusulkan untuk dihapuskan tersebut sebagian besar dalam keadaan rusak berat, sehingga memerlukan biaya yang besar untuk pemeliharaan dan perbaikannya dan tidak seimbang dengan mantaat penggunaannya untuk kepentingan dinas; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka kebijaksanaan ... Kepala Daerah ... untuk menghapuskan/menjual barang-barang milik Daerah dimaksud dapat disetujui. 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,



23



Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2967); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573); 5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau pemindahtanganan Barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor ... Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah. Memperhatikan: 1. Surat Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah ... tanggal ... Nomor ... tentang permohonan persetujuan penghapusan/penjualan barang-barang milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Berita Acara hasil penelitian barang-barang yang akan diusulkan untuk dihapuskan/dijual dimaksud; 3. Hasil penelitian keadaan tisik barang-barang tersebut dari Tim DPRD. MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA



:



Menyetujui penghapusan/penjualan barang-barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota ... sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Penghapusan/penjualan barang-barang milik Daerah dimaksud Bagian PERTAMA dilaksanakan oleh Gubernur/BupatiIWalikota Kepala Daerah ... sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditetapkan di………………………. Pada tanggal……………………….. DPRD PROV/KAB/KOTA……….. KETUA,



(……………………………) Salinan Keputusan ini disampikan kepada Yth : 1. Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Daerah ………… 2. ……………………………………………………………………



24



Gambar 4 Contoh Lampiran Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penghapusan



LAMPIRAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA............................ NOMOR ……………… TANGGAL …………… DAFTAR BARANG-BARANG MILIK DAERAH YANG DISETUJUI UNTUK DIHAPUS/DIJUAL No. Urut 1



Dan Lain Sebagainya 2



Keterangan 3



DPRD PROVINSI/KAB/KOTA............... KETUA,



( ..................................... )



25



3.2. Dasar Pertimbangan/Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah DPRD, Kepala Daerah, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan, dalam memberikan persetujuan penghapusan harus memperhatikan alasan-alasan yang dapat dibenarkan untuk menjadi dasar pertimbangan penghapusan Barang Milik Daerah. Hal ini sangat penting untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan terhadap penghapusan yang dapat menyebabkan kerugian pemerintah daerah. Untuk itu, kita harus mengetahui dan memahami kapan Barang Milik Daerah dapat/harus dihapuskan? Apa dasar pertimbangan Barang Milik Daerah dihapuskan? Kenapa Barang Milik Daerah harus dihapuskan? Jika Anda menanyakan kapan? Penghapusan Barang Milik Daerah pada dasarnya tidak terikat oleh waktu. Penghapusan Barang Milik Daerah dilakukan jika memenuhi pertimbangan baik teknis maupun ekonomis atau pertimbangan lain yang tidak merugikan Daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari SKPD meskipun untuk beberapa barang terdapat ketentuan umur minimal. Penentuan pertimbangan penghapusan adalah sebagai berikut: 3.2.1. Pertimbangan penghapusan barang bergerak Barang bergerak meliputi barang persediaan, peralatan dan mesin berupa kendaraan dinas, peralatan kantor, seperti komputer, meubelair, dan alat-alat lainnya. Barang bergerak dapat dipertimbangkan untuk disarankan/diusulkan penghapusannya berdasarkan pertimbangan teknis, pertimbangan ekonomis dan pertimbangan karena hilang/kekurangan sebagai berikut: a. Pertimbangan teknis, antara lain: 1) Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis bila diperbaiki. Artinya apabila diperbaiki, biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki barang tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat



yang



dapat



diperoleh



dari



barang



tersebut



atau



biaya



membeli/mengganti barang tersebut lebih efisien daripada biaya perbaikan.



26



2) Secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi. Dengan semakin majunya zaman, banyak barang-barang baru dengan teknologi yang lebih maju dan modern. Untuk mendukung peningkatan kinerja, kebutuhan akan sarana prasarana yang lebih canggih menjadi suatu tuntutan. Untuk itu, barang-barang yang sudah tidak dapat memenuhi tuntutan akan lebih baik diganti dibanding mempertahankannya. 3) Telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa.



Barang-barang



yang tidak dapat digunakan dengan alasan telah melewati batas waktu penggunaannya lebih baik dihapuskan daripada membebani gudang penyimpanan. 4) Karena penggunaan biasa mengalami perubahan dalam spesifikasi seperti terkikis, aus dan lain-lain. Setelah digunakan dalam jangka waktu tertentu, barang-barang akan mengalami perubahan secara fisik dan mungkin tidak dapat difungsikan lagi seperti semula. Penghapusan terhadap barang-barang tersebut bisa menjadi alasan untuk menggantinya dengan barang baru. 5) Selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. b. Pertimbangan ekonomis, antara lain: 1) Karena berlebih (surplus, ekses). Jumlah barang yang melebihi kebutuhan akan menyebabkan barang tidak difungsikan (menganggur/idle). Barangbarang tersebut hanya menumpuk sia-sia dan bisa jadi justru membebani biaya pemeliharaan. 2) Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.



Barang-barang



yang



tidak



memiliki



kontribusi



terhadap



penyelenggaraan pemerintahan dan terus menyerap biaya pemeliharaan akan lebih baik dialihkan atau dijual. c. Karena hilang/kekurangan Penyimpan atau kerugian, yang disebabkan: 1) Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang. 2) Di luar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atau Pengurus Barang. 3) Mati, bagi tanaman atau ternak/hewan. 4) Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure).



27



Gambar 5 Barang rusak berat



Barang rusak berat hanya membebani penyimpanan dan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan. 3.2.2. Pertimbangan penghapusan barang yang tak bergerak Barang yang tak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dapat atau perlu dipertimbangkan untuk diusulkan penghapusannya atas pertimbangan sebagai berikut: a. Rusak berat; terkena bencana alam, force majeure atau idle (tak digunakan lagi). b. Tidak dapat digunakan secara optimal (idle) c. Terkena program planologi kota. d. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas. e. Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi. f.



Pertimbangan dalam rangka pelaksanan rencana strategis Hankam.



28



Motivasi/pertimbangan lainnya, yakni : a. Disesuaikan dengan peruntukan tanahnya berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Kota/Wilayah ( RUTRK/W); b. Membantu instansi Pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang memerlukan tanah untuk lokasi kantor, perumahan dan untuk keperluan pembangunan lainnya; c. Tanah dan bangunan Pemerintah Daerah yang sudah tidak cocok lagi dengan peruntukan tanahnya, terlalu sempit dan bangunannya sudah tua sehingga tidak efektif lagi untuk kepentingan dinas dapat dilepas kepada Pihak Ketiga dengan Pembayaran ganti rugi atau cara tukar menukar (ruilslag/tukar guling); Penghapusan tanah dan/atau bangunan dari Buku Inventaris adalah sebagai berikut: (a) apabila mengenai tanah kapling untuk rumah pegawai, harus ditegaskan dalam Keputusan Kepala Daerah tentang pelepasan hak Pemerintah Daerah atas tanah tersebut dan menghapuskan tanah tersebut dari Buku Inventaris. Selanjutnya sertifikat hak atas tanah bagi masing-masing pegawai yang bersangkutan baru dapat diproses melalui Kantor Pertanahan setempat. (b) apabila mengenai tanah untuk Pihak Ketiga, maka sertifikat atas tanah yang dilepaskan kepada Pihak Ketiga dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan tentang pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan Pemerintah Daerah dimaksud dan menghapuskan tanah dan/atau bangunan tersebut dari Buku Inventaris. 3.2.3. Pertimbangan penghapusan kendaraan dinas Penghapusan/Penjualan Kendaraan Dinas operasional terdiri dari: 1. Kendaraan dinas operasional Kendaraan dinas operasional yang dapat dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih. Penghapusan kendaraan dinas operasional walaupun batasan usianya telah ditetapkan, harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau sudah ada



29



penggantinya. Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut umur kendaraan dinas operasional dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing. Kendaraan dinas yang dapat dihapus, terdiri dari: -



Jenis sedan, jeep, station wagon, minibus dan pickup;



-



Jenis kendaraan bermotor beroda 2 (dua), sepeda motor dan scooter.



-



Jenis kendaraan dinas operasional khusus terdiri dari mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, bus, mikro bus, truck, alat-alat besar, pesawat, dan kendaraan di atas air. Pengguna/kuasa pengguna barang mengajukan usul penghapusan



kendaraan dinas operasional yang telah memenuhi persyaratan umur kendaraan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan yang dimohon untuk dihapus, Kepala Daerah dengan Surat



Keputusan



membentuk



Panitia



Penghapusan



Kendaraan



Dinas



Operasional. Panitia penghapusan kendaraan dinas operasional meneliti dari segi



administratif/pemilikan



mengganggu



kelancaran



kendaraan,



tugas



dinas,



keadaan efisiensi



fisik,



kemungkinan



penggunaannya,



biaya



operasional, nilai jual kendaraan, dan lain-lain yang dipandang perlu dalam suatu daftar. Contoh daftar untuk menguji kendaraan dinas bermotor dapat dilihat pada Gambar 6. Hasil penelitian Panitia Penghapusan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Pengujian kendaraan bermotor. Contoh format Laporan Pengujian Kendaraan Bermotor dapat dilihat pada Gambar 7. Apabila memenuhi persyaratan, Kepala Daerah menetapkan keputusan tentang penghapusan kendaraan dinas operasional. Gambar 6 Contoh Daftar untuk Menguji Kendaraan Bermotor Dinas



Kepada Ketua Panitia Penguji Kendaraan di Kepada ……………………………………. 1.……………………………………… Dengan ini disampaikan tentang kendaraan 2.……………………………………… Bermotor kepunyaan Dinas untuk di uji dan 3.……………………………………… dinyatakan dapat tidaknya untuk dipakai lagi. 4. ……………………………………. Nama Penguasa



: ……………………



Dengan



30



ini



diberitahukan



bahwa



Tempat : …………………… Merk Pabrik : …………………… Type : …………………… Tahun Pembikinan : …………………… Huruf Nomor Pend.Pol : ………………….. Nomor Landasan : ………………….. Nomor Mesin : ………………….. Kekuatan Motor : ………………….. Jumlah tempat duduk : …………………. Ukuran Ban : ………………….. Jumlah Roda Cadangan : ………………….. Jml Kilometer terpakai : …………………..



kendaraan bermotor yang tersebut disebelah ini telah diuji pada tanggal …………. Di ……………………….. Dan ternyata bahwa kendaraan tersebut , TIDAK DAPAT (1) MASIH DAPAT (2) Dipakai lagi untuk Dinas disertakan dengan ini laporan penguji yang bersangkutan.



AN. Panitia Pengujian (1) Diminta dengan hormat hasil pengujian AN. Cabang Panitia Pengujian (2) tersebut disebelah ini dan dikirimkan kepada instansi – instansi yang tersebut dalam Pasal Di ……………………………… 7 ayat 4 Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang termasuk di atas. Ketua , Sekretaris Penguasaan tersebut di atas,



( …………...........) (……………….....) NIP. NIP



( …………………………. ) NIP. ……………………….



DIDAFTARKAN TANGGAL:……….



Tembusan kepada : ………………………………………… ………………………………………… …………………………………………



Tindasan kepada : Anggota Panitia / Cabang tersebut, Saudara………………………………… …Di ………………………………….



(1) - dicoret seperlunya (2) - dicoret seperlunya (3) - Tanda tangan Penjualan kendaraan dilaksanakan setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah. Penjualan kendaraan dinas operasional dilakukan melalui pelelangan umum dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penjualan/pelelangan kendaraan dinas dilakukan oleh Paniltia Penjualan/Penghapusan yang contoh format Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Panitia Penjualan/Penghapusan Kendaraan dinas dapat dilihat pada Gambar 8. Selanjutnya Panitia Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas harus melakukan pengecekan/penelitian terhadap kendaraan dinas dan menuangkannya dalam berita acara (contoh format berita acara pengecekan/penelitian kendaraan dinas dapat dilihat pada Gambar 9).



31



Gambar 7 Contoh Format Laporan Pengujian Kendaraan Bermotor



LAPORAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR …………….. PANITIA PENGUJIAN KENDARAAN DAERAH ………………………. Nomor…………………..Sidang ke ………….Tempat……………………….tgl …………………… PANITIA PENGUJIAN DAERAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA ………………………….. Sebagai termaktub dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 18 Oktober 1958 Nomor U.5/16/21 menerangkan atas sumpah bahwa pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas telah diuji Kendaraan bermotor dan ditaksir nilainya sebagai berikut : Merk : ………………………….. Type : …………………… ……. Thn Pembikinan : ………… …… Huruf nomor Pendaftaran Polisi : ……………… No. Urut 1 I



Bagian 2 Landasan (baut pengikat body bumper belakang)



Keadaan baik/buruk 3 ………



Jumlah tempat duduk : ………………….. Ukuran Ban : ………………….. Jumlah Roda Cadangan : ……………….. Jml. KM yang tlh ditempuh : ………………….. % 4 …



II



As/cardan depan steer ing knule & univvyoint koglager as depan kanan dan kiri



…….







III



As/ cardan belakang (cardan & Pignon) kokellager as belakang kanan dan kiri



………







………







IV



Pesawat rem (master pump pipa rem-rem tangan, rem tromol/brake drump)



32



No. Urut 5 XIII



Bagian 6 Sepatbor-sepatbor



Keadaan baik/buruk 7 .................



% ....



8



XIV



Alat-alat listrik (aki, dynamo, starter, countout relay kawat listrik, klakson/born sikat kaca (wiip sr, alat penunjuk jurusan)



.................



....



XV



Alat-alat pembakar (coil distributor kabel – kabel dan spork plu/bangie2)



..................



.....



XVI



Dascooard (ukuran amper, panas air tekanan minyak kilometer dan jam)



..................



.....



XVII



Lampu-lampu



...................



......



V



Alat pengemudi (stir) stering hause, pitman arm stangstang sambungan stir, fusel pen kanan dan kiri



VI



Mesin



VII



Alat pengatur bahan baker (tank bensin pipa-pipa pompa bensin karburator dan air filter)



VIII



Cluth & ak perseneling (joint shoktransm)



IX



Alat pendingin (radiator pompa, air sapu kipas)



X



Ban-ban (ban depan kanan, belakang, depan kiri



XI



Roda & tutup roda



XII



Body/badan (pintupintu) belakang, kan tutup mesin tempat duduk depan dan belakang



………







.................







................



.....



.................



...................



..................



(lampu depan belakang, lampu stop, parker, lampu dalam dan lain– lain XVIII



Penahanan shoe dan pir-pir (tangan, pir spriral kanan dan kiri, spiral kanan dan belakang)



XIX



Kaca-kaca (kaca depan kanan kiri, kaca pintu kanan kiri kaca belakang dan lain-lain)



XX



Grill mask



XXI



Keadaan duko



XXII



Saluran tempat duduk (coper dan lain-lain)



XXIII



Perkakas-perkakas



XXIV



Alat-alat lain yang belum termasuk diatas



.....



......



......



...................



......



...................



......



..................



.....



...................



......



..................



......



..................



......



..................



......



................... ....................



Jml % yang ditaksir (2) Prosenan Nilai ……………… (1) x 100% = …………………..% ……………… (2) dibuat sesungguhnya Panitia Penguji Daerah ……………………. Ketua



Sekretaris,



(…………………….) NIP. ……………...



( ………………………..) NIP………………………



33



Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian, yaitu: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun atau lebih dan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas dari Pemerintah dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Gambar 8 Contoh Format Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Panitia Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas



KEPUTUSAN KEPALA DAERAH NOMOR………………………….. TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENJUALAN/PENGHAPUSAN KENDARAAN MILIK PROVINSI / KABUPATEN / KOTA Menimbang



:



a. bahwa barang-barang milik Pemerintah Daerah, dalam hal ini kendaraan bermotor perorangan dinas dan operasional dinas yang sudah memenuhi umum kendaraan yang ditetapkan dan atau dalam keadaan rusak atau tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas, dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan milik Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. bahwa kendaraan perorangan dinas milik Pemerintah Daerah yang sudah dipergunakan lebih dari 5 (lima) tahun dapat dijual/sewa belikan kepada Pejabat Negara; c. bahwa kendaraan operasional dinas milik pemerintah daerah yang telah dipergunakan lebih ……. Tahun dapat dihapus dari daftar inventaris; d. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut diatas, perlu dibentuk Panitia Penjualan/penghapusan Kendaraan bermotor/perorangan dinas milik Pemerintah Daerah ……….;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang penjualan Kendaraan perorangan dinas milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor



34



2967); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor …….. Tambahan Lembaran Negara Nomor ……..) 6. Keputusan Presiden Nomo 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas; 7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pembentukan Panitia Penaksir Harga Penjualan Kendaraan Perorang Dinas milik Negara; 8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindah tanganan Barang-barang yang dimiliki/dikuasai Negara; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ….. Tahun …… tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota .......... Nomor ......Tahun ....... tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menetapkan PERTAMA



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



MEMUTUSKAN Membentuk Panitia Penjualan/Penghapusan Kendaraan bermotor perorangan dinas dan operasional dinas (disingkat Panitia Kendaraan) milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota …. Dengan susunan personalia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Panitia Kendaraan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA bertugas : 1. Meneliti administrasi pemilikan barang, termasuk pembelian dan pengurusannya; 2. Meneliti keadaan fisik kendaraan dihubungkan dengan kepentingan urusan dinas dan biaya pemeliharaan; 3. Lain – lain yang dipandang perlu. Hasil penelitian Panitia sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dituangkan dalam Berita Acara. Semua biaya untuk pelaksanaan tugas panitia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota …………. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………………….. Pada tanggal ……………………. GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA………………



( …………………………………….. )



35



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. ................................................ 2. …………………………………… 3. Dst



LAMPIRAN KEPUTUSAN GUB/BUP/WALIKOTA KEPALA DAERAH ..................................... NOMOR ........................................................ TANGGAL .................................................... TENTANG .................................................... PANITIA PENJUALAN KENDARAAN NO. URUT



NAMA



1



2



KEDUDUKAN DALAM PANITIA 3



JABATAN PADA INSTANSI 4



KETERANGAN 5



KEPALA DAERAH



(....................................................... )



36



Gambar 9 Contoh Format Berita Acara Pengecekan/Penelitian Kendaraan Dinas oleh Panitia Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas



PANITIA PENJUALAN KENDARAAN MILIK PEMERINTAH PROVINSI / KABUPATEN / KOTA……….. BERITAACARA NOMOR …………. Pada hari …. Tanggal …. Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Panitia Kendaraan Milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota …. Yang dibentuk dengan Keputusan …. Kepala Daerah ….. telah melakukan pengecekan / penelitian terhadap kendaraan-kendaraan milik Pemerintah …. (sebagaimana terlampir) Yang direncanakan untuk dijual kepada Pejabat Negara dan dihapus dari daftar inventaris sebagaimana tersebut pada Berita Acara ini. Adapun hasil pengecekan/penelitian atas kendaraan-kendaraan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemilikan : ………………………………. 2. Keadaan kendaraan :……………………………….. 3. Pemakaian dan pemeliharaan :………………………………… 4. Biaya pemeliharaan :………………………………… 5. Lain – lain yang perlu :..……………………………… Sehubungan dengan hasil penelitian tersebut di atas, maka Panitia mengusulkan sebagai berikut : 1. …………………….( Daftar kendaraan yang diusulkan untuk dijual) 2. ……………………(Daftar kendaraan yang diusulkan untuk ditangguhkan dulu) 3. …………………… (Daftar kendaraan yang diusulkan untuk dihapus) Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada ……. Kepala Daerah ….. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ………… …………..20…



PANITIA KENDARAAN TERSEBUT DI ATAS 1.Ketua: …………Nama…………:……………tanda tangan………………… 2.Wk Ketua : ………………. ………………………………………………. 3.Sekretaris:………...................................…………………………………… 4.Anggota……………………………………………………………………… 5.Anggota : …………………………………………. .....................................



37



2. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan Penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan adalah yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih. Penjualan kendaraan dinas operasional ini dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penjualan dan/atau penghapusan kendaraan dinas tersebut juga dapat dilakukan apabila sudah ada kendaraan pengganti dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Untuk beberapa instansi telah menerapkan kebijakan persyaratan penghapusan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan mengajukan usulan pengadaan kendaraan untuk 3 (tiga) tahun ke depan sejak penghapusan, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kepala SKPD. 3.2.4. Pertimbangan penghapusan Rumah Dinas Daerah Regulasi yang terkait langsung pengaturan rumah dinas daerah adalah Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Rumah dinas daerah pada dasarnya dibagi dalam tiga golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah: 1. Rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan) Rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan



Rakyat



Daerah



Kabupaten/Kota,



dan



Sekretaris



Daerah



Kabupaten/Kota. Rumah jabatan dilengkapi perlengkapan dan perabot rumah tangga dan penghunian rumah jabatan terbatas selama pemangku jabatan memangku jabatannya. 2. Rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi) Rumah dinas daerah golongan II diperuntukkan bagi pegawai instansi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dapat disediakan perlengkapan.



38



Penghunian rumah dinas daerah golongan II terbatas selama pegawai melaksanakan tugas pada instansinya. 3. Rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai) Rumah dinas daerah golongan III (rumah pegawai) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Penetapan status golongan rumah dinas daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pada Pasal 67 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 menyatakan rumah dinas daerah yang dapat dijual adalah rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III dan rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun. Rumah dinas milik daerah yang tidak dapat dijual yaitu: 1. Rumah Daerah Golongan I; 2. Rumah Daerah Golongan II, kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Daerah Golongan III; 3. Rumah Daerah Golongan III yang masih dalam sengketa; 4. Rumah Daerah Golongan III yang belum berumur 10 (sepuluh) tahun. Contoh format Keputusan Kepala Daerah tentang Penjualan Rumah Dinas Daerah Golongan III dapat dilihat pada Gambar 10. Untuk



menjawab



pertanyaan



kenapa



Barang



Milik



Daerah



harus



dihapuskan, pada dasarnya pelaksanaan penghapusan barang milik daerah merupakan sebab akibat atau sebagai tindak lanjut dari: 1. Pemindahtanganan/dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 2. Penghapusan karena akan dilakukan pemindahtangan seperti: penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 3. Akan dilakukan pemusnahan yang dilakukan apabila barang milik daerah tersebut; a. Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan, atau b. Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan



39



4. Hilang, kecurian, terbakar, banjir, gempa, force majeure lainnya, susut, menguap, mencair. Gambar 10 Contoh Format Keputusan Kepala Daerah tentang Penjualan Rumah Daerah Golongan III



KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……. NOMOR ………………………….. TENTANG PENJUALAN RUMAH DAERAH GOLONGAN III BESERTA GANTI RUGI ATAS TANAHNYA MILIK PROVINSI / KABUPATEN / KOTA…… GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ………………………. Menimbang



: 1. Bahwa rumah-rumah yang dimohon untuk dibeli oleh para pegawai/pensiun/janda/duda tersebut adalah rumah Daerah golongan III milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ………yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih dan tidak dalam sengketa sedangkan status tanahnya adalah milik/dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ………… 2. Bahwa para pegawai/pensiun/janda/duda calon pembeli dimaksud masing-masing telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih dan tidak dalam sengketa sedangkan status tanahnya adalah milik/dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota …………



Mengingat



: 1. Undang–undang Nomor …. Tahun 19… tentang Pembentukan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ………… (Lembaran Negara Tahun … Tahun …; Tambahan Lembaran Negara Nomor ……); 2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan rumah-rumah negeri kepada Pegawai Negeri sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun … Nmor ….; Tambahan Lembaran Negara Nomor ….); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);



40



4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573), Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pembagian Uang Pemasukan Pemberian Hak Atas Tanah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun ...... tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/kota …. Nomor … Tahun … tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Memperhatikan: 1. Permohonan dari saudara-saudara yang namanya tercantum dalam lajur 2 Surat Keputusan ini, untuk dapat membeli rumah Daerah golongan III milik Daerah; 2. Berita Acara hasil penaksiran dan Berita Acara hasil penilaian rumah dang anti rugi atas tanahnya dari Panitia penaksir dan Panitia penilai masing-masing tanggal … Nomor … dan tanggal … nomor … MEMUTUSKAN



Menetapkan : PERTAMA



:



Menjual Rumah Daerah golongan III beserta ganti rugi atas tanah milik Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ………… kepada para Pegawai sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Harga penjualan rumah beserta ganti rugi atas tanah sebagaimana tersebut pada lajur 15 Lampiran Keputusan ini, harus dibayar oleh pembeli dengan angsuran sebagai berikut : a. Angsuran pertama minimal 5 % dari jumlah harga yang harus dibayar dan harus disetorkan pada Kas Daerah



41



Provinsi/Kabupaten/Kota ………… oleh yang bersangkutan sebelum surat perjanjian sewa belinya ditandatangani; b. Sisanya diangsur paling lama 20 tahun. KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………………….. Pada tanggal ……………………. KEPALA DAERAH ………………



( ………………….. ) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. …………………………………… 2. …………………………………… 3. …………………………………… 4. ……………………………………



3.3. Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah Dalam pelaksanaan proses penghapusan barang milik daerah dimulai dengan pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait. Contoh format Keputusan Kepala Daerah untuk pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah ini dapat dilihat pada Gambar 11. Adapun susunan dan unsur personil dari panitia penghapusan ini tidak dijelaskan dalam Permendagri No.17 Tahun 2007, maka tidak ada salahnya kita tinjau unsur terkait dari Kepmendagri terdahulu yaitu Permendagri Nomor 57 Tahun 2002 sebagai berikut: a. Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) yang membidangi; b. Biro/Bagian Perlengkapan; c. Biro Keuangan/Bagian Keuangan; d. Biro hukum/Bagian Hukum;



42



e. Kepala Dinas/Instansi Teknis yang membidangi; f.



Kepala Unit/Karo/Kabag terkait;



g. Kepala Unit Pemakai Barang. Gambar 11 Contoh Format Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Panitia Penghapusan BMD



GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA …….. KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA…………….. NOMOR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGHAPUSAN BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH PROVINSI /KABUPATEN/KOTA ……… GUBERNUR /BUPATI/WALIKOTA ................ Menimbang : 1. bahwa barang milik Pemerintah Daerah yang hilang, rusak berat dan tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas, perlu dihapuskan dari buku Inventaris milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota …….; 2. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas, perlu dibentuk Panitia Penghapusan barang – barang inventaris dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota ……... Mengingat : 1. Undang – undang Nomor …….Tahun ……. tentang Pembentukan Daerah (Lembaran Negara Tahun …. Nomor …. Tambahan Lembaran Negara Nomor …. ); 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ; 4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai



43



7. 8. 9. 10.



Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan dan atau Pemindah Tanganan Barang-Barang yang dimilki/ dikuasai Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ...... Tahun ….. tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ........ tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah M E M U T U S K A N:



Menetapkan PERTAMA KEDUA



KETIGA KEEMPAT KELIMA



: Membentuk Panitia Penghapusan barang-barang inventaris : milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota……. dengan susunan personalia sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini. : Pantia Penghapusan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA bertugas : 1. Meneliti administrasi barang dan dokumen pemilikan; 2. Meneliti kebenaran keadaan fisik barang-barang dihubungkan dengan kepentingan urusan dinas, dan biaya pemeliharaan. 3. Lain – lain yang dipandang perlu. : Hasil Penelitian Panitia sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dituangkan dalam Berita Acara . : Semua biaya untuk pelaksanaan tugas panitia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota……. ; : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di ……………………. pada tanggal................................... GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA……



Tembusan Yth :



( ………………………………….)



1. ……………………… 2. ……………………… 3. .................................



44



LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA .......... NOMOR : ……………………………….. TANGGAL : ……………………………..… SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PENGHAPUSAN BARANG –BARANG INVENTARIS DAN BARANG LAINNYA MILIK PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………..



No. Urut 1



Nama 2



Kedudukan dalam Panitia 3



Jabatan dalam instansinya 4



Ket. 5



GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ……..



(……………………………………..)



Panitia penghapusan merupakan satuan tugas yang dibentuk dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan dapat sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panita pelelangan. Adapun Tugas Panitia Penghapusan adalah meneliti kondisi barang-barang yang diajukan untuk dihapuskan, baik dari pemilikan, administrasi, pengguna, kerusakan maupun data lainnya yang dipandang perlu, atau dengan kata lain Panitia Penghapusan bertugas antara lain: a. Memeriksa/meneliti barang yang akan dihapuskan meliputi: 1) Menginventarisir dan meneliti barang yang akan dihapus



45



2) Meneliti/menilai kondisi fisik barang yang akan dihapus 3) Menetapkan perkiraan nilai limit terendah penjualan barang yang akan dihapus 4) Membuat Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian (contoh format Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian dapat dilihat pada Gambar 12). b. Menyelesaikan kelengkapan administratif usul penghapusan. c. Menyusun rencana penghapusan. d. Mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang. e. Mengajukan



pelaksanaan



pelelangan



barang



melalui



Kantor



Lelang



setempat. f.



Membuat Laporan pelaksanaan penghapusan termasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.



g. Laporan harus disampaikan Panitia Penghapusan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan selambat-lambatnya 30 hari setelah serah terima dilakukan. Gambar 12 Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian



PANITIA PENGHAPUSAN BARANG –BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA......... BERITA–ACARA Nomor : Pada hari …. Tanggal ….. kami yang tertanda tangan di bawah ini selaku Panitia penghapusan barang – barang inventaris Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota …….. telah melakukan pengecekan/ penelitian atas barang-barang milik ……. Sebagaimana tersebut pada Berita Acara ini. Adapun hasil pengecekan / penelitian atas barang –abarang tersebut ternyata semua barang–barang dimaksud adalah milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota …… dan semua/sebahagiannya dalam kedaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan dinas, sedangkan manfaat penggunaanya untuk kepentingan dinas tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan. Berhubungan dengan kondisi barang –barang tersebut, diusulkan kepada pejabat



46



yang berwenang agar barang – barang dimaksud dapat dipertimbangkan untuk dihapus dari daftar inventaris kekayaan milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ………… Dan selanjutnya dilelang secara umum / dilelang terbatas/dihibahkan dan atau dimusnahkan. Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota……. untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ……………………………….. 20 … PANITIA PENGHAPUSAN BARANG – BARANG INVENTARIS DAN BARANG LAINNYA MILIK PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA .........., 1. ……………………………..Ketua. 2. ……………………………..Wk. Ketua. 3. …………………………….. Sekretaris. 4. …………………………….. Anggota 5. …………………………….. Anggota 6. …………………………….. Anggota 7. ……………………………...Anggota 3.4. Latihan Setelah Anda membaca uraian materi dalam Kegiatan Belajar 2, kerjakanlah latihan berikut ini. Anda dapat juga mendiskusikannya dengan peserta lain. 1. Jelaskan siapa yang memberikan ijin penghapusan terhadap Barang Milik Daerah? 2. Mengapa wewenang untuk menghapuskan Barang Milik Daerah diatur secara khusus? 3. Sebutkan alasan-alasan mengapa Barang Milik Daerah harus dihapuskan? 4. Apakah yang dimaksud dengan penghapusan secara khusus? Jelaskan! 5. Apakah



penghapusan



dapat



dilakukan



penghapusan? Mengapa? Jelaskan! 3.5. Rangkuman



47



tanpa



pembentukan



panitia



Wewenang perubahan status hukum barang milik daerah khususnya penghapusan barang milik daerah berada di tangan Kepala Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan barang/aset dilakukan berdasarkan pertimbangan atas alasan-alasan sebagai berikut: 1. Untuk barang bergerak. a. Pertimbangan teknis. b. Pertimbangan ekonomis. c. Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian. 2. Untuk barang yang tak bergerak. Barang yang tak bergerak dapat atau perlu dipertimbangkan untuk diusulkan penghapusannya atas pertimbangan sebagai berikut: a. Rusak berat; terkena bencana alam, force majeure atau idle (tak digunakan lagi). b. Terkena program planologi (perencanaan wilayah dan kota). c. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas. d. Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi. e. Pertimbangan dalam rangka pelaksanan rencana strategis Hankam. Penghapusan dilakukan dengan membentuk Panitia Penghapusan. Panitia penghapusan merupakan satuan tugas yang dibentuk dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan dapat sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panita pelelangan. Adapun Tugas Panitia Penghapusan adalah meneliti kondisi barang-barang



yang



diajukan



untuk



dihapuskan,



baik



dari



pemilikan,



administrasi, pengguna, kerusakan maupun data lainnya yang dipandang perlu. 3.6. Tes Formatif 1. Penghapusan Barang Milik Daerah yang harus mendapatkan persetujuan DPRD adalah berikut ini, kecuali: a. Penghapusan tanah



48



b. Penghapusan bangunan c. Penghapusan tanah dan/atau bangunan yang penggantinya sudah disediakan dalam dokumen anggaran d. Penghapusan



barang



inventaris



bergerak



dengan



nilai



di



atas



Rp5.000.000.000,00. 2. Alasan-alasan



penghapusan



Barang



Milik



Daerah



yang



akan



dipindahtangankan berikut ini tidak memerlukan persetujuan DPRD, kecuali: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang atau penataan kota b. diperuntukkan bagi pegawai negeri c. diperuntukkan bagi peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah d. diperuntukkan bagi kepentingan umum 3. Penghapusan BMD yang menjadi wewenang Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah adalah: a. Penghapusan tanah b. Penghapusan bangunan c. Penghapusan barang inventaris bergerak dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00. d. Penghapusan



barang



inventaris



bergerak



dengan



nilai



di



atas



Rp5.000.000.000,00. 4. Penghapusan BMD dengan tindak lanjut pemusnahan dilaksanakan oleh: a. Pengguna Barang b. Pengelola Barang c. Kepala Daerah d. DPRD 5. Berikut ini adalah alasan/pertimbangan teknis penghapusan barang bergerak, kecuali: a. karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki b. tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi c. kadaluarsa



49



d. secara ekonomis lebih menguntungkan bila dihapus 6. Pertimbangan ekonomis dari penghapusan Barang Milik Daerah adalah: a. karena



menyusut



baik



dalam



penggunaan



maupun



dalam



penyimpanan/pengangkutan b. jumlah barang berlebih c. barang mengalami perubahan spesifikasi d. semua jawaban benar 7. Berikut ini pernyataan yang benar mengenai penghapusan tanah dan/atau bangunan, kecuali: a. Penghapusan tanah kapling untuk rumah pegawai harus ditegaskan dalam keputusan Kepala Daerah b. Penghapusan tanah kapling untuk rumah pegawai dari Buku Inventaris dapat dilakukan sebelum proses pengurusan sertifikat untuk masingmasing pegawai. c. Penghapusan tanah untuk pihak ketiga dari Buku Inventaris dapat dilakukan sebelum pengurusan sertifikat untuk pihak ketiga. d. Penghapusan tanah untuk pihak ketiga dari Buku Inventaris tidak dapat dilakukan sebelum pengurusan sertifikat untuk pihak ketiga. 8. Umur kendaraan dinas operasional dapat dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah adalah: a. 5 tahun atau lebih b. 8 tahun atau lebih c. 10 tahun atau lebih d. 15 tahun atau lebih 9. Panitia penghapusan kendaraan dinas operasional melakukan penelitian terhadap hal-hal berikut ini, kecuali: a. segi administrasi/pemilikan kendaraan b. keadaan fisik c. efisiensi penggunaannya d. calon pembeli apabila akan dijual



50



10. Penjualan kendaraan dinas dilakukan setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah, dengan cara: a. penjualan langsung b. penunjukan langsung c. pelelangan d. semua jawaban benar 11. Rumah dinas daerah yang dapat dijual adalah: a. Rumah dinas daerah golongan I b. Rumah dinas daerah golongan II c. Rumah dinas daerah golongan III d. Semua jawaban benar 12. Berikut ini adalah rumah dinas daerah yang tidak dapat dijual, kecuali: a. Rumah dinas daerah golongan III yang masih dalam sengketa b. Rumah dinas daerah golongan III yang belum berumur 10 tahun c. Rumah dinas daerah golongan III yang belum berumur 20 tahun d. Rumah dinas daerah yang diperuntukkan bagi gubernur/bupati/walikota 13. Penghapusan sebagai tindak lanjut atau merupakan sebab akibat berikut ini, kecuali: a. Pemindahtanganan b. Pemanfaatan c. Pemusnahan d. Susut/berkurang 14. Panitia Penghapusan BMD dibentuk melalui keputusan: a. Pengguna Barang b. Pengelola Barang c. Kepala Daerah d. DPRD 15. Berikut ini adalah tugas Panitia Penghapusan BMD, kecuali:



51



a. memeriksa barang yang akan dihapus b. menyelesaikan kelengkapan administrasi usulan penghapusan c. mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola d. melaksanakan proses pelelangan terhadap BMD yang dihapus 3.7. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Periksalah jawaban Saudara dengan kunci jawaban test formatif yang ada di bagian belakang modul ini. Hitunglah jumlah jawaban Saudara yang sesuai dengan kunci jawaban, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mngetahui tingkat penguasaan Saudara terhadap materi. Rumus



=



Jumlah jawaban yang sesuai kunci



X 100%



Jumlah semua soal Penjelasan tingkat penguasaan: 90% - 100% = sangat baik 80% - 89% = baik 70% - 79% = cukup 70% - 69% = kurang Kalau Saudara mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Saudara dapat meneruskan dengan materi selanjutnya. Tetapi kalau nilai Saudara kurang dari 80% maka Saudara harus mengulangi materi ini terutama yang Saudara belum kuasai.



52



BAB IV KEGIATAN BELAJAR 3



PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH



Setelah mempelajari kegiatan belajar 2 ini, peserta diharapkan: 1. dapat memahami dan mampu menjelaskan kondisi barang yang dihapuskan dan bagaimana tindak lanjut dari penghapusan. 2. dapat memahami dan mampu menjelaskan dasar tata cara pengajuan usul penghapusan Barang Milik Daerah. 3. dapat memahami dan mampu menjelaskan dan melaksanakan proses penghapusan Barang Milik Daerah



4.1. Kondisi Barang Milik Daerah yang Dihapuskan dan Tindak Lanjut Penghapusan Bagaimana



pelaksanaan



penghapusan



Barang



Milik



Daerah



dan



bagaimana prosedur pengajuan usul penghapusan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus memperhatikan kondisi barang-barang yang akan dihapuskan. Apakah barang-barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis atau tidak tentu saja harus diperlakukan berbeda. Berikut ini diuraikan penghapusan untuk barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis dan yang tidak lagi mempunyai nilai ekonomis serta penghapusan secara khusus. 1. Penghapusan Barang-Barang yang Mempunyai Nilai Ekonomis Untuk pelaksanaan penghapusan barang milik daerah bagi barang-barang yang masih mempunyai nilai ekonomis dapat dilakukan dengan cara: a. Penjualan/pelelangan. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Pelelangan dapat



53



dilakukan melalui Kantor Lelang Negara setempat, atau melalui Panitia Pelelangan Terbatas/Penjualan barang yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah, dan hasil penjualan/pelelangan tersebut harus disetor sepenuhnya ke Kas Daerah. Keanggotaan Panitia Pelelangan/Penjualan barang tersebut dapat sama dengan keanggotaan Panitia Penghapusan. b. Penyertaan modal. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi



kekayaan



yang



dipisahkan



untuk



diperhitungkan



sebagai



modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/daerah atau badan hukum lainnya. c. Ditukarkan. Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak laln, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. d. Disumbangkan/dihibahkan. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Penjelasan lebih lanjut dari pelaksanaan dan tatacara penjualan, tukar menukar,



penyertaan



modal



dan



hibah



dapat



dibaca



dalam



Modul



Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. 2. Penghapusan Barang-Barang Yang Tidak Mempunyai Nilai Ekonomis Penghapusan barang milk daerah yang tidak mempunyai nilai ekonomis dapat dilaksanakan dengan tindak lanjut pemusnahan, dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:



54



a. Tidak dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan lagi dan tidak dapat dipindah tangankan, atau b. Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghapusan barang-barang yang tidak mempunyai nilai ekonomis ini dilakukan dengan cara pemusnahan yang dilaksanakan oleh Pengguna dengan keputusan dari Pengeloa Barang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah. Pelaksanaan pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. 3. Penghapusan secara khusus Khusus mengenai pelaksanaan penghapusan gedung milik Daerah yang harus segera dibangun kembali (rehab total) sesuai dengan peruntukan semula serta sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan



Keputusan



Kepala



Daerah.



Dalam



keadaan



bangunan



yang



membahayakan keselamatan jiwa dapat dilakukan pembongkaran lebih dahulu sambil menunggu Keputusan Kepala Daerah. Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah: a. Rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut. b. Rusak berat yang disebabkan bencana alam force majeure, seperti gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran dan yang sejenis. 4.2. Pengajuan Usul Penghapusan Usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diajukan secara berjenjang, yaitu panitia penghapusan menyampaikan usul penghapusan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang untuk tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah dan/atau Kepala SKPD selaku Pengguna Barang untuk tingkat SKPD. Selanjutnya Kuasa Pengguna Barang akan meneruskan usul penghapusan kepada Pengguna Barang. Pengguna Barang



55



akan meneruskan usulan penghapusan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang karena Sekretaris Daerah memiliki wewenang mengatur pelaksanaan penghapusan BMD setelah disetujui oleh Kepala Daerah. Usulan penghapusan BMD yang disampaikan harus melampirkan hasil penelitian dan penilaian panitia penghapusan yang dituangkan dalam suatu berita acara dan ditandatangani oleh seluruh panitia penghapusan, serta diketahui oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan Lampiran Daftar BMD yang diusulkan untuk dihapus. Contoh Format Daftar BMD yang diusulkan dihapus dapat dilihat pada Gambar 13. Daftar BMD tersebut memuat data: a. Nama BMD. b. Penggolongan dan Kodefikasi BMD. c. Tahun perolehan BMD. d. Harga Perolehan BMD (merupakan harga perolehan yang tercatat dalam Daftar Barang). e. Kondisi BMD. f.



Merk/type BMD.



g. Dokumen kepemilikan h. Sebab/alasan penghapusan (dapat diisi dalam kolom keterangan) Dokumen yang mendukung usul penghapusan, yaitu : 1. Kelengkapan berkas untuk penghapusan meubelair Untuk penghapusan barang meubelair harus dilampirkan dokumendokumen berikut ini: a. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan BMD b. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan BMD c. Daftar Buku Inventaris Barang yang akan dihapus d. Laporan Semester/Saldo Awal BMD (Daftar Inventaris Barang) e. Foto-foto Barang yang akan dihapus



56



Gambar 13



DAFTAR USULAN BARANG YANG AKAN DIHAPUS SKPD KAB/KOTA PROVINSI No



Nama Barang



1



2



: .............. : .............. : .............. No. Kode Barang 3



Lokasi



Merk/ Type



Dokumen Kepemilikan



Tahun Beli/ Pembelian



Harga Perolehan



4



5



6



7



8



MENGETAHUI: KEPALA SKPD



Keadaan Barang (B,KB,RB) 9



Keterangan 10



PENGURUS BARANG



(………………………...) NIP…………………..



(…………………………...) NIP……………………..



Petunjuk Pengisian Daftar Usulan Barang Yang Akan Dihapus. Terlebih dahulu diisi Nama SKPD, Kabupaten/Kota, Provinsi yang bersangkutan pada sudut kiri atas. Daftar Usulan Barang Yang Akan Dihapus terdiri dari 10 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut: Kolom 1 :



Nomor Urut. Nomor urut pencatatan setiap jenis barang.



Kolom 2 :



Nama Barang. Diisi nama barang yang akan dihapus.



Kolom 3 :



Nomor Kode Barang.



57



Nomor kode barang diisi barang/kodefikasi barang.



sesuai



dengan



jenis



Kolom 4 :



Nomor Kode Lokasi Diisi nomor kode lokasi masing-masing SKPD.



Kolom 5 :



Merk/Type. Diisi merek/type barang yang bersangkutan.



Kolom 6 :



Dokumen Kepemilikan. Diisi bukti kepemilikan barang seperti Sertifikat, No. IMB, No. BPKB, No. Polisi dlsb.



Kolom 7 :



Tahun pembelian/perolehan. Diisi tahun pembelian/pembelian.



Kolom 8 :



Harga Perolehan. Diisi harga perolehaan, kalau tidak diketahui tahun pembelian, diisi dengan membandingkan barang yang sejenis.



Kolom 9 :



Keadaan Barang. Diisi dengan keterangan Baik, Kurang Baik, Rusak Berat.



Kolom 10 :



Keterangan. Diisi dengan keterangan yang dipandang perlu.



Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui (sebelah kiri bawah) oleh Kepala SKPD. 2. Kelengkapan berkas untuk penghapusan alat angkutan darat bermotor, harus dilampirkan berkas-berkas berikut ini: a. Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan BMN b. Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan BMN c. Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan (BPKB) d. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) e. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) f.



Keterangan Penelitian Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual.



58



g. Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan Penghapusan



tidak



operasional/kedinasan



mengganggu sehari-hari,



dan



kelancaran tidak



akan



tugas



mengajukan



permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun. h. Laporan Semester/saldo awal BMD (daftar Inventarsi Kendaraan Bermotor) i.



Foto dari depan-samping-belakang



j.



Khusus kendaraan dinas yang hilang/terbakar/rusak berat karena kecelakaan lalu-lintas harus disertai surat keterangan dari Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab/Pengguna Kendaraan.



3. Kelengkapan berkas untuk penghapusan alat



angkutan apung



bermotor, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut: a. Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) b. Keterangan Penelitian Teknis Kendaraan dari administrator Pelabuhan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual. c. Surat Keterangan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja bahwa penghapusan alat angkutan apung bermotor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi. d. Foto alat angkut apung bermotor yang akan dihapus 4. Kelengkapan berkas untuk penghapusan Bangunan Gedung, sesuai dengan alasan sebagai berikut: 1) Dihapus karena akan direkonstruksi a. Keputusan pembentukan tim peneliti penghapusan b. Berita acara oleh tim peneliti penghapusan c. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) d. Keterangan



penelitian



teknis



dari



Dinas



Pekerjaan



Umum



setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan apabila dijual. e. Fotokopi Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).



59



f.



Foto-foto



bangunan



yang



akan



dihapus,



disertai



penjelasan



penggunaan bangunan 2) Dihapus karena terkena planologi kota. a. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB). b. Keterangan



penelitian



teknis



dari



Dinas



Pekerjaan



Umum



setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan apabila dijual. c. Fotokopi



Peraturan



Daerah



tentang



tata



ruang



wilayah



dan



penataan kota. d. Foto bangunan yang akan dihapus. 5. Kelengkapan berkas penghapusan BMD yang hilang karena dicuri sebelum diusulkan untuk dihapuskan, terlebih dahulu harus melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Berkas-berkas yang perlu dilampirkan dalam usulan penghapusan adalah sebagai berikut: a. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMD yang memiliki KIB. b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. c. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM). d. Berita



Acara



Hasil



Tanya



Jawab



Kronologis



Kehilangan



BMD



dimaksud. e. Fotokopi



Surat



Setoran



Bea



(SSB)



atas



cicilan



pertama



atau



sekaligus dari jumlah kerugian yang dibayarkan oleh pemegang tanggung jawab BMD. 6. Kelengkapan berkas penghapusan BMD yang musnah karena terbakar. a. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMD yang memiliki KIB. b. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat. c. Keterangan



Penelitian



Teknis



dari



Dinas



Pekerjaan



Umum



setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik (khusus untuk bangunan gedung) dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).



60



7. Kelengkapan



berkas



penghapusan



BMD



yang



terkena



bencana



alam/force majeure. a. Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMD yang memiliki KIB. b. Keterangan



dari



Pejabat



yang



berwenang



mengenai



tejadinya



bencana alam. c. Keterangan Penelitian Teknis dari : -



Dinas Pekerjaan Umum setempat mengenai kondisi bangunan yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung (apabila masih dapat dijual).



-



Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat mengenai kondisi tanah.



4.3.



Proses Penghapusan Barang Milik Daerah Proses penghapusan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan tahapan-



tahapan kegiatan dalam prosedur berikut ini: 1. Kuasa Pengguna Barang/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan SKPD mengusulkan penghapusan barang kepada Pembantu Pengelola Barang melalui Pengguna Barang atau Pengguna Barang berdasarkan hasil Inventarisasi barang mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Barang. 2. Kepala Daerah berdasarkan usulan Pengguna Barang, membentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait. Tugas Panitia Penghapusan meneliti barang yang rusak, dokumen



kepemilikan,



administrasi,



penggunaan,



pembiayaan,



pemeliharaan/perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu. 3. Pengguna Barang melalui Panitia Penghapusan menyusun/menginventarisir usulan penghapusan barang dari Kuasa Pengguna Barang/UPTD dan/atau yang berdasarkan inventarisasi barang untuk dilakukan penelitian dan penilaian barang di lapangan oleh Panitia Penghapusan 4. Panitia Penghapusan menyusun laporan hasil penelitian dan penilaian di lapangan atas usulan barang yang akan ditetapkan penghapusannya untuk



61



dilaporkan kepada Pengguna Barang. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisan, surat keterangan sebab kematian dan lain-lain. 5. Pengguna Barang mengusulkan daftar barang yang akan ditetapkan penghapusannya



dan



melaporkan



daftar



barang



yang



ditolak



penghapusannya kepada Pengelola Barang melalui Pembantu Pengelola Barang. 6. Selanjutnya Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan. 7. Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengelola atas nama Kepala Daerah, juga menetapkan cara penjualan dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas dan/atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan. 8. Apabila akan dilakukan lelang terbatas, Kepala Daerah membentuk Panitia Pelelangan Terbatas untuk melaksanakan penjualan/pelelangan terhadap barang yang telah dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah. 9. Khusus penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi seperti alat kantor dan Alat Rumah Tangga yang sejenis termasuk kendaraan khusus lapangan seperti Alat Angkutan berupa kendaraan Alat Berat, Mobil Jenazah, Truk, Ambulance atau kendaraan lapangan lainnya ditetapkan penghapusannya oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. 10. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan permohonan penghapusan tersebut untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang penghapusan barang-barang dimaksud yang memerlukan persetujuan DPRD dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan. 11. Setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah, juga menetapkan cara penjualan dengan cara lelang umum melalui Kantor Lelang Negara atau lelang terbatas dan atau disumbangkan/dihibahkan atau dimusnahkan.



62



12. Pengelola Barang setelah menetapkan penghapusan barang milik daerah dan selanjutnya didisposisikan kepada Pembantu Pengelola Barang untuk dilaksanakan penghapusannya. 13. Pembantu Pengelola Barang mendisposisikan kepada Pengguna Barang untuk dilaksanakan penghapusannya dan ditindaklanjuti hasil penghapusan barang. 14. Pengguna Barang melalui Panitia Penghapusan melaksanakan penghapusan dan menindaklanjuti hasil penghapusan. Pelaksanaan penghapusan atas Barang Milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Sedangkan untuk barang-barang inventaris



lainnya



selain



tanah



dan/atau



bangunan



sampai



dengan



Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan keputusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Penghapusan barang milik daerah secara khusus (bangunan



yang



membahayakan



keselamatan



jiwa)



ditetapkan



dengan



Keputusan Kepala Daerah. Surat Keputusan Penghapusan yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah serta Berita Acara Pemusnahan digunakan sebagai dasar menghapus barang milik daerah dari catatan/pembukuan/akuntansi Barang Milik Daerah yang berarti pengguna/kuasa pengguna barang telah bebas dari tanggungjawab secara fisik dan administrasi. 4.4.



Bagan Alir Proses Penghapusan Barang Milik Daerah Untuk lebih memperlihatkan dengan jelas alur proses penghapusan BMD,



berikut ini disajikan Bagan Alir Proses Penghapusan BMD yang dapat dilihat pada Gambar 14 berikut ini.



63



Gambar 14 Bagan Alir Proses Penghapusan BMD Unit Kegiatan 1.



mengusulkan penghapusan barang



2.



membentuk panitia penghapusan



3.



mengadakan penelitian terhadap barang yang akan dihapus



4.



Menyusun daftar barang yang diusulkan/ditolak dihapus



5.



Mengajukan permohonan persetujuan



KPB



PB



Panitia Pengha pusan



64



Pemb. PgB



PgB



Kepala Daerah



DPRD



Unit KPB



Kegiatan 6.



Penetapan penghapusan barang dengan surat keputusan



7.



Pelaksanaan penghapusan barang di tingkat pengguna barang dan kuasa pengguna barang



PB



Panitia Pengha pusan



Pemb. PgB



PgB



Kepala Daerah



DPRD



Keterangan: KPB



:



Kuasa Pengguna Barang



PB



:



Pengguna Barang



Pemb. PgB



:



Pembantu Pengelola Barang



PgB



:



Pengelola Barang



4.5.



Latihan Setelah Anda membaca uraian materi dalam Kegiatan Belajar 3,



kerjakanlah latihan berikut ini. Anda dapat juga mendiskusikannya dengan peserta lain. 1. Apakah yang dimaksud dengan penghapusan secara khusus? Jelaskan! 2. Jelaskan prosedur pengajuan usul penghapusan! 3. Dokumen apa yang dilampirkan pada: a. penghapusan meubelair b. penghapusan bangunan gedung yang akan direkonstruksi c. penghapusan Barang Milik Daerah yang hilang karena dicuri



65



d. penghapusan Barang Milik Daerah yang musnah karena terbakar 4. Jelaskan proses penghapusan Barang Milik Daerah yang harus mendapat persetujuan DPRD! 5. Jelaskan proses penghapusan Barang Milik Daerah yang tidak perlu persetujuan DPRD! 4.6.



Rangkuman Barang Milik Daerah yang dihapuskan ada yang masih memiliki nilai



ekonomis dan ada yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Untuk barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis penghapusan dapat ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan dengan cara dijual, ditukarkan, disertakan sebagai modal dan dihibahkan/disumbangkan. Sedangkan barang yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis selanjutnya dapat dimusnahkan. Pengajuan



usul



penghapusan



dilakukan



secara



berjenjang,



yang



dilaksanakan oleh Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah yang ditetapkan dengan surat keputusan pembentukan panitia kepada Kuasa Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang selanjutnya akan meneruskan usul penghapusan tersebut kepada Pengguna Barang. Pengguna Barang meneruskan kepada Pengelola Barang. Pengelola Barang akan meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Daerah dan apabila penghapusan harus dengan persetujuan DPRD maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan penghapusan Barang Milik daerah kepada DPRD. Dalam pengajuan usulan tersebut dilengkapi dengan berkas-berkas berupa dokumen kelengkapan yang harus dilampirkan dalam usul penghapusan sesuai dengan jenis barang yang dihapuskan. Setelah usul pengajuan tersebut disetujui, secara berjenjang akan disampaikan keputusan mengenai penghapusan Barang Milik daerah dimana penghapusan atas Barang Milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. Sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain tanah dan/atau bangunan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Penghapusan



Barang



Milik



Daerah



66



dengan



tindak



lanjut



pemusnahan



dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan keputusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Penghapusan barang



milik



daerah



secara



khusus



(bangunan



yang



membahayakan



keselamatan jiwa) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 4.7.



Tes Formatif



1. Penelitian terhadap barang-barang yang diusulkan untuk dihapuskan dilakukan oleh: a. Kuasa Pengguna Barang b. Pengguna Barang c. Pengelola Barang d. Panitia Penghapusan Barang 2. Usulan penghapusan dapat diajukan oleh: a. Kuasa Pengguna Barang b. Pengguna Barang c. Pengelola Barang d. Jawaban a, b dan c benar 3. Usulan penghapusan harus dilengkapi dengan Daftar Barang Milik Daerah yang akan dihapus yang memuat data berikut ini, kecuali: a. Nama BMD b. Nomor Kode BMD c. Harga jual/lelang BMD d. Dokumen Kepemilikan 4. Kelengkapan berkas penghapusan barang milik daerah yang hilang adalah sebagai berikut, kecuali: a. Fotocopy KIB untuk BMD yang memiliki KIB b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisan setempat c. Berita Acara Hasil Tanya Jawab kronologis kehilangan BMD d. Foto BMD yang akan dihapus



67



5. Fotocopy peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota merupakan berkas yang harus dilampirkan pada: a. penghapusan meubelair b. penghapusan BMD yang terkena bencana alam/force majeure c. penghapusan bangunan gedung d. penghapusan kendaraan dinas 6. BMD yang dihapuskan yang masih mempunyai nilai ekonomis dapat ditindaklanjuti dengan hal-hal berikut ini, kecuali: a. Dijual b. Disewakan c. Ditukarkan d. Disumbangkan 7. Sedangkan untuk BMD yang tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, penghapusannya dapat ditindaklanjuti dengan: a. Ditukarkan b. Disumbangkan c. Dihibahkan d. Dimusnahkan 8. Fotocopy peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota, dibutuhkan dalam pengajuan penghapusan bangunan gedung, karena alasan: a. akan dijual b. akan direkonstruksi c. terkena planologi kota d. Semua jawaban benar 9. Keterangan penelitian teknis dibutuhkan untuk penghapusan BMD berikut ini, kecuali: a. Meubelair b. Alat angkutan darat bermotor



68



c. Alat angkutan apung bermotor d. Bangunan gedung 10. Surat Keputusan Penghapusan BMD ditetapkan oleh: a. Pengguna Barang b. Pengelola Barang c. Kepala Daerah d. Jawaban b dan c 11. Pengajuan penghapusan BMD akan ditolak, apabila: a. Tidak dapat digunakan b. Tidak lagi difungsikan c. Tidak/belum ada penggantian d. Semua jawaban benar 12. Pengajuan penghapusan BMD ini tidak akan ditolak, karena alasan: a. Tidak lagi difungsikan b. Tidak/belum ada penggantian c. Idle (menganggur) d. Hilang/kecurian 13. Penghapusan untuk barang bergerak karena rusak berat dan tidak dapat dipergunakan lagi ditetapkan penghapusannya oleh: a. Pengguna Barang b. Pengelola Barang c. Kepala Daerah d. DPRD 14. Pelaksanaan pelelangan terbatas atas BMD yang dihapuskan dilaksanakan oleh: a. Panitia Penghapusan b. Panitia Pelelangan Terbatas c. Panitia Pelelangan Umum d. Kantor Lelang setempat



69



15. Sedangkan pelaksanaan pelelangan umum atas BMD yang dihapuskan dilaksanakan oleh: a. Panitia Penghapusan b. Panitia Pelelangan Terbatas c. Panitia Pelelangan Umum d. Kantor Lelang setempat 4.8.



Umpan Balik dan Tindak Lanjut Periksalah jawaban Saudara dengan kunci jawaban test formatif yang ada



di bagian belakang modul ini. Hitunglah jumlah jawaban Saudara yang sesuai dengan kunci jawaban, kemudian gunakan rumus di bawah ini untuk mngetahui tingkat penguasaan Saudara terhadap materi. Rumus



=



Jumlah jawaban yang sesuai kunci



X 100%



Jumlah semua soal Penjelasan tingkat penguasaan: 90% - 100% = sangat baik 80% - 89% = baik 70% - 79% = cukup 70% - 69% = kurang Kalau Saudara mencapai tingkat penguasaan 80% ke atas, Saudara dapat meneruskan dengan materi selanjutnya. Tetapi kalau nilai Saudara kurang dari 80% maka Saudara harus mengulangi materi ini terutama yang Saudara belum kuasai.



70



DAFTAR PUSTAKA Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Departemen Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara, Modul 7: Pemindahtangan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, http://www.daneprairie.com. Prosedur Pengajuan Penghapusan kukiratakada.blogspot.com



BMN,



http://harmoni-



Pembelian Rumah Jabatan Pimpinan DPRD oleh Pimpinan DPRD, posting by Riris in http://www.asetdaerah.co.id. Puluhan Laptop Anggota DPRD Sumsel Bakal Ditarik – Kabar Terkini, http://[email protected].



78



KUNCI JAWABAN



A. TES FORMATIF-KEGIATAN BELAJAR 1 1. b 6. c 11. b 2. b 7. c 12. d 3. d 8. d 13. c 4. c 9. d 14. b 5. b 10. c 15. d B. TES FORMATIF-KEGIATAN BELAJAR 2 1. c 6. b 11. c 2. c 7. c 12. c 3. c 8. a 13. b 4. a 9. d 14. c 5. d 10. c 15. d C. TES FORMATIF-KEGIATAN BELAJAR 3 1. d 6. b 11. c 2. d 7. d 12. d 3. c 8. c 13. b 4. c 9. a 14. b 5. c 10. d 15. d D. TES SUMATIF I. Pilihan Ganda 1. d 2. b 3. a 4. a 5. c



6. a 7. a 8. d 9. d 10. c



11. c 12. c 13. d 14. d 15. d



II. Benar Salah 1. S 6. B 2. B 7. B 3. S 8. S 4. B 9. B 5. B 10. S



77



16. d 17. a 18. a 19. d 20. a



TES SUMATIF I.



PILIHAN BERGANDA



Pilih salah satu jawaban yang paling benar! 1. Pelaksanaan penghapusan BMD harus mengacu pada: a. Keputusan Presiden b. Peraturan Pemerintah c. Keputusan Menteri Dalam Negeri d. Peraturan Daerah 2. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan surat keputusan Sekretaris Daerah selaku: a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah b. Pengelola Barang c. Pengguna Barang d. Pejabat Pelaksana Teknis 3. Barang milik daerah berupa tanah yang tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tupoksi: a. Diserahkan kepada Pengelola Barang b. Dialihstatuskan ke pengguna lain c. Dipinjam-pakaikan kepada pengguna lain d. Dipindahtangankan/dijual 4. Tujuan dari penghapusan Barang Milik Daerah adalah: a. Mengurangi biaya pemeliharaan b. Memilih barang-barang yang canggih c. Memudahkan penatausahaan barang d. Menambah pendapatan daerah 5. BMD yang dapat dihapuskan adalah: a. semua BMD yang digunakan oleh Pemda



71



b. BMD yang dibeli sendiri oleh Pemda c. BMD yang status penggunaannya ada di Pemda d. BMD yang tercatat di Pemda 6. Penghapusan Barang Milik Daerah yang harus mendapatkan persetujuan DPRD adalah: a. Penghapusan tanah b. Penghapusan bangunan dalam kondisi darurat c. Penghapusan tanah dan/atau bangunan yang penggantinya sudah disediakan dalam dokumen anggaran d. Penghapusan barang inventaris bergerak dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00. 7. Alasan-alasan



penghapusan



Barang



Milik



Daerah



yang



akan



dipindahtangankan berikut ini memerlukan persetujuan DPRD, kecuali: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang atau penataan kota b. penghapusan tanah yang tidak lagi digunakan untuk tupoksi c. diperuntukkan bagi peningkatan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah d. Penghapusan



barang



inventaris



bergerak



dengan



nilai



di



Rp5.000.000.000,00. 8. Rumah dinas daerah yang tidak dapat dijual adalah: a. Rumah dinas daerah golongan I b. Rumah dinas daerah golongan II c. Rumah dinas daerah golongan III d. Jawaban a dan b benar 9. Rumah jabatan diperuntukkan bagi pemangku jabatan berikut ini, kecuali: a. Gubernur, b. Bupati/Walikota, c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



72



atas



10. Setelah penghapusan, pengajuan usul pembelian kendaraan dinas baru dapat diajukan: a. satu tahun kemudian b. dua tahun kemudian c. tiga tahun kemudian d. lima tahun kemudian 11. Penghapusan secara khusus dilaksanakan dengan alasan berikut ini, kecuali: a. sifatnya mendesak dan membahayakan, b. akan dibangun kembali (rehab total) karena kondisinya rapuh, c. akan dibangun kembali karena tidak lagi memenuhi kebutuhan, d. kondisinya rusak karena bencana alam. 12. Barang Milik Daerah yang telah dijadikan penyertaan modal daerah: a. tetap dilaporkan sebagai Barang Milik Daerah, b. sebagai kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, c. sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, d. sebagai salah satu bentuk pemanfaatan BMD. 13. Berikut ini pertimbangan penghapusan terhadap tanah, kecuali: a. Membantu instansi Pemerintah di luar Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang memerlukan tanah untuk lokasi kantor. b. Tanah terlalu sempit sehingga tidak efektif lagi untuk kepentingan dinas. c. Tanah digunakan untuk jalan umum. d. Tanah digunakan untuk area parkir kantor. 14. Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut pemusnahan, dasar menghapus barang milik daerah tersebut dari catatan/pembukuan/akuntansi Barang Milik Daerah adalah: a. Surat Keputusan Penghapusan b. Laporan hasil pemeriksaan BMD c. Rekomendasi dari Panitia Penghapusan d. Berita Acara Pemusnahan



73



15. Keterangan penelitian teknis dibuat oleh: a. Departemen Pekerjaan Umum b. Panitia Penghapusan c. Kantor Pertanahan d. Jawaban a dan c benar. 16. Fotocopy Kartu Identitas Barang (KIB) harus dilampirkan dalam usulan penghapusan BMD berikut ini, kecuali: a. Tanah b. Bangunan c. Jalan d. Meubelair 17. Tanah yang terkena erosi dapat dihapuskan dengan alasan: a. susut/berkurang b. terkena bencana alam c. terkena planologi d. tidak ada jawaban yang benar 18. Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian, yaitu: a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah b. Sekretaris Daerah c. Pimpinan DPRD dan anggota DPRD d. Semua jawaban benar 19. Daftar Barang Milik Daerah yang akan dihapus yang memuat data berikut ini: a. Nama BMD b. Nomor Kode BMD c. Dokumen Kepemilikan d. Semua jawaban benar 20. Laporan penghapusan untuk BMD yang dipindahtangankan selambatlambatnya harus disampaikan kepada Kepala Daerah:



74



a. 30 hari setelah serah terima barang. b. 3 bulan setelah ditetapkan SK Penghapusan. c. Akhir semester bersamaan dengan Laporan BMD d. Akhir tahun. II. Benar-Salah Pilih B untuk pernyataan yang menurut Saudara benar dan pilih S untuk pernyataan yang menurut Saudara Salah. 1. B -



S Untuk barang-barang dalam kondisi rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis yang hanya membebani biaya pemeliharaan dapat dihapus dengan cara dimusnahkan tanpa menunggu keputusan penghapusan.



2. B -



S Analisis biaya dan manfaat adalah melakukan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh mana yang lebih besar.



3. B -



S Untuk menjaga agar Barang Milik Daerah dapat difungsikan dalam kegiatan operasional, pemerintah daerah dapat mengalokasikan biaya pemeliharaan dalam anggarannya terhadap semua BMD yang dimiliki dalam kondisi apapun.



4. B -



S Penatausahaan dilakukan terhadap barang yang secara fisik ada dalam penguasaan pemerintah daerah. Sehingga untuk barang yang tidak ada secara fisik maka harus dihapuskan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna.



5. B -



S Persetujuan



DPRD



dan/bangunan



terhadap



berarti



anggaran



sekaligus



penggantian



menyetujui



tanah



penghapusan



terhadap tanah dan/atau bangunan yang diganti. 6. B -



S Barang Milik Daerah yang sudah tidak tersedia suku cadangnya meskipun dalam kondisi baik dapat dihapuskan.



75



7. B -



S BMD yang hilang karena dicuri sebelum diusulkan untuk dihapuskan, terlebih dahulu harus melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).



8. B -



S BMD berupa tanah dan bangunan yang menganggur untuk meningkatkan pendayagunaannya dapat langsung dilakukan pemindahtanganan oleh Pengguna Barang.



9. B -



S Penghapusan tanah kapling untuk rumah pegawai dari Buku Inventaris dapat dilakukan sebelum proses pengurusan sertifikat untuk masing-masing pegawai.



10. B -



S Penghapusan tanah untuk pihak ketiga dari Buku Inventaris tidak dapat dilakukan sebelum pengurusan sertifikat untuk pihak ketiga.



76