14 0 107 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PARE Jalan Raya Secang – Temanggung Kilometer 3 Temanggung Kode Pos 56271, Telepon 0293 4900651, Surat Elektronik : [email protected] ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI
I.
LATAR BELAKANG Kebutuhan pegawai baik di lingkungan Dinas Pemerintahan Kabupaten Temanggung khususnya di Puskesmas Pare akan selalu bertambah seiring berkembangnya dan rotasi pegawai di institusi yang menaungi. Perkembangan institusi dan mutasi pegawai tak pelak membutuhkan pegawai baru untuk mengisi unit bagian yang kosong atau kekurangan. Untuk merekrut pegawai baru, ada beberapa hal yang harus dicermati mengenai analisis kebutuhan pegawai. Sehubungan dengan mutasi kepala puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung maka akan merubah formasi ketenagaan yang ada khususnya dokter umum. Selama ini kebutuhan pelayanan dokter umum di berikan oleh dua orang dokter yang salah satunya mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas Pare Analisis kebutuhan pegawai ini merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar / faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan: 1. Jenis Pekerjaan Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan sebagai tenaga medis, tenaga paramedis, tenaga kesehatan non paramedis, tenaga administrasi, tenaga penyuluh, tenaga kebersihan , tenaga keamanan dan lain-lain. Di Puskesmas jenis pekerjaan yang urgen untuk di penuhi adalah tenaga medis yaitu dokter umum. 2. Sifat Pekerjaan Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah. Dipandang dari sifat pekerjaan untuk
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PARE Jalan Raya Secang – Temanggung Kilometer 3 Temanggung Kode Pos 56271, Telepon 0293 4900651, Surat Elektronik : [email protected] tenaga medis yaitu dokter umum yang di butuhkan adalah bekerja sesuai dengan jam kerja berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil, Jam Kerja Efektif sebesar 1250 jam per tahun. 3. Perkiraan Beban Kerja Perkiraan Beban Kerja adalah perhitungan antara komponen beban kerja dengan waktu kerja tersedia dibagi dengan normo waktu per kegiatan. Komponen Beban Kerja tersebut adalah kegiatan pelayanan tenaga medis yaitu dokter umum di puskesmas 4. Perkiraan Kapasitas Pegawai Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan prakiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan. Bila dilihat dari tugas pokok, tugas penunjang, dan normo waktu maka kebutuhan untuk tenaga dokter umum harus segera dipenuhi. 5. Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat, Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi. Penentuan jenjang pendidikan yang dibutuhkan adalah dokter umum yang mempunyai STR dan SIP. 6. Analisis Jabatan Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan untuk mengetahui secara konkrit jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan oleh suatu unit organisasi untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkesinambungan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Perhitungan Kebutuhan SDMK ( dokter umum) No
1
2
Uraian Melakukan pelayanan medik umum Konsul Pertama Melakukan pelayanan
Capaian
Norma Waktu
SBK (Standar Beban Kerja)
Kebutuh an SDMK
75000
11230
7
10714
1.05
75000
2
12
6250
0
Satuan
WKT (mnt/th )
Menit/Pasien
Menit/Pasien
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PARE Jalan Raya Secang – Temanggung Kilometer 3 Temanggung Kode Pos 56271, Telepon 0293 4900651, Surat Elektronik : [email protected]
3
4
5
6
7
8
9
10
11
spesialis konsultan Melakukan tindakan khusus oleh dokter umum Kompleks Tingkat I Melakukan tindakan spesialistik Kompleks Tingkat I Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan Melakukan tindakan darurat medik / P3K Tingkat Sedang Melakukan penyuluhan medik Membuat catatan medik pasien rawat jalan Melayani atau menerima konsultasi dari dalam Menguji Kesehatan Menguji kesehatan individu Menguji Kesehatan Menjadi Tim Penguji Kesehatan
Menit/Pasien
75000
25
90
833
0.03
Menit/Pasien
75000
12
90
833
0.01
Menit/Pasien
75000
12
18
4167
0
Menit/Pasien
75000
100
21
3571
0.03
Menit/Lapora n
75000
6
1200
63
0.1
Menit/Pasien
75000
11230
6
12500
0.9
Menit/kasus
75000
525
15
5000
0.11
Menit/Pasien
75000
724
15
5000
0.14
Menit/Pasien
75000
20
15
5000
0
Jumlah Kebutuhan Tenaga Tugas Pokok (JKT)
2.37
Dari hasil detail penghitungan ABK Puskesmas Pare di butuhkan 2 orang dokter umum.
7.
Kemampuan Keuangan Negara/ Daerah Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PARE Jalan Raya Secang – Temanggung Kilometer 3 Temanggung Kode Pos 56271, Telepon 0293 4900651, Surat Elektronik : [email protected] kebutuhan
pegawai
seperti
diuraikan
terdahulu,
akan
tetapi
apabila
kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Meskipun formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis
kebutuhan,
realisasinya
tetap
disesuaikan
dengan kemampuan
anggaran yang tersedia. Sedangkan anggaran untuk penggajian dokter umum diambilkan dari keuangan BLUD. II.
Dasar Hukum
1. Keputusan Menkes No. 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman perencanaan Sumber Daya Manusia kesehatan di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit; 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Th 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah: 3. Keputusan Menkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Bupati Temanggung no 105 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Temanggung III. Penyusunan Kebutuhan SDM Kesehatan Pada dasarnya kebutuhan SDM kesehatan ditentukan berdasarkan Keputusan Menkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas , dimana kebutuhan dokter umum tercantum dalam standar ketenagaan puskesmas dengan kriteria Puskesmas Kawasan Pedesaan Non Rawat Inap adalah sebagai berikut : Puskesmas kawasan perkotaan No
Puskesmas kawasan pedesaan
Jenis Tenaga Non Non Rawat Inap Rawat Inap Tenaga Kesehatan
1
Dokter dan/atau dokter layanan primer
1
1
Rawat Inap
2
Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil Non Rawat Inap
1
Rawat Inap
2
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PARE Jalan Raya Secang – Temanggung Kilometer 3 Temanggung Kode Pos 56271, Telepon 0293 4900651, Surat Elektronik : [email protected] IV.
Perumasan Masalah Dari hasil analisi kebutuhan pegawai di dapatkan beberapa permasalahan sebagai berikut : 1. Ada perbedaan kebutuhan sumber daya manusia yaitu dokter umum pada Keputusan Menkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas yang hanya 1 orang dokter, namun melalui detail penghitungan ABK di butuhkan 2 orang dokter umum. 2. Jumlah pendapatan kapitasi BPJS menurun dengan adanya mutasi dari 1 orang dokter umum .
V.
Program Penyelesaian Masalah 1. Mengajukan izin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung untuk rekrutmen tenaga dokter umum BLUD 2. Pengadaan dokter umum melalui proses rekrutmen pegawai BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kepala Puskesmas Pare
drg. Dewi Ratna Prihartiningsih NIP. 19780213 200501 2 007