Achmad Firdaus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH AKHIR HUKUM ACARA PIDANA (F) ( Studi Kasus Putusan No. 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 ) 1. Posisi Kasus Terdapat beberapa kronologi berbeda dari kasus pembunuhan ini, dikarenakan keterangan saksi yang sering berubah-ubah. Kronologi pertama adalah keterangan dari teman berkumpul Mirna pada saat kejadian, Jessica, dan kronologi kedua diungkapkan oleh teman Mirna lainnya yang juga berada di TKP, yaitu Hani, kepada pihak kepolisian1



Kronologi Kasus versi Jessica •



Tiba di Grand Indonesia (pukul 14.00 WIB). Jessica janjian bertemu dengan tiga temannya, Mirna, Hani, dan Vera, di Kafe Olivier pada pukul 17.00.







Pesan tempat. Begitu tiba, Jessica langsung memesan meja nomor 54. Kafe Olivier merupakan pilihan Mirna.







Jalan-jalan. Jessica berkeliling mal dan membeli tiga bingkisan berisi sabun untuk oleholeh bagi ketiga temannya.







Kembali ke kafe (Sekitar pukul 16.00 WIB). Jessica memesan minuman setelah bertanya dulu di grup perbicangan media sosial mereka.







Minuman datang. Minuman yang datang pertama adalah kopi es Vietnam pesanan Mirna. Dua minuman lainnya, fashioned sazerac (Hani) dan cocktail (Jessica) datang belakangan.







Sang teman tiba (pukul 16.40). Mirna dan Hani datang. Vera tak terlihat. Posisi duduk: Mirna (tengah), Jessica (kiri), dan Hani (kanan)







Mirna meminum kopi Mirna merasa bau kopinya aneh dan meminta kedua temannya ikut mencium. “Baunya aneh,” kata Jessica. Belakangan diketahui bahwa kopi yang diminum oleh Mirna memiliki warna seperti kunyit.







Mirna meminta air putih. Jessica meminta air kepada pelayan. Ia ditanya balik pilihan minumannya.







Mirna sekarat. Ketika ia kembali, tubuh Mirna sudah kaku, mulutnya mengeluarkan busa, kejang-kejang, dengan mata setengah tertutup.



1



"Tersangka Kasus Mirna, Kronologi Versi Jessica dan Polisi". Tempo.co. 2016-01-30. Diakses tanggal 2016-02-03.







Panik. Jessica dan Hani panik sembari mengoyangkan tubuh Mirna. Mereka berteriak memanggil pelayan kafe.







Dibawa ke klinik dan rumah sakit Mirna dibawa menggunakan kursi roda ke klinik, kemudian dibawa dengan mobil suaminya, Arief Soemarko, ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dokter klinik mal Grand Indonesia, Joshua, mengatakan denyut nadi Wayan Mirna Salihin sebelum wafat adalah 80 kali per menit. Sementara pernapasannya 16 kali per menit. Pada saat dibawa ke klinik, Mirna diketahui pingsan. Selama lima menit Joshua mengaku hanya melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan masalah pada pernapasan dan denyut nadi. Dirinya hanya memberi alat bantu pernapasan. Kemudian atas kemauan suami, Mirna kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.



Kronologi versi Hani kepada Polisi •



Tiba di kafe (pukul 16.00 WIB) Jessica tiba di kafe.







Hani dan Mirna datang (pukul 16.40 WIB). Minuman sudah tersedia. Menurut Hani, setelah meminum es kopi, Mirna mengatakan “It's awful, it's bad”. “Minumannya ada apaapanya kali,” kata Hani.







Mirna sekarat Mirna merasa kepanasan dan mulutnya berbusa sehingga dibawa ke klinik. Mirna meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo.



Kronologi versi Edi Darmawan Salihin (Ayah Mirna) Wawancara



yang



dilakukan



oleh Karni



Ilyas dalam



acara Indonesia



Lawyers



Club di tvOne, Edi Darmawan Salihin2 mengungkapkan beberapa fakta terkait kematian anaknya. Fakta tersebut ia peroleh salah satunya setelah melihat rekaman CCTV yang berada di Olivier Café. Ia menjelaskan, bahwa apa yang di ucapkan oleh Jessica Kumala Wongso di media-media itu bohong. Kebohongan tersebut antara lain mengenai air mineral yang diakui Jessica dipesan olehnya, nyatanya tidak tercantum dalam tagihan pesanan. Lalu penempatan goody bag yang diakui Jessica ditaruh di atas meja setelah minuman datang, menurut Edi, nyatanya goodybag ditaruh sebelum minuman pesanan diantarkan oleh pelayan. Edi pun mengatakan, hanya Jessica yang tidak menangis saat keluarga dan teman-teman Mirna berada di Rumah Sakit Abdi Waluyo. 2



"Ayah Mirna: Kalau Amir Bersaksi, Saya Kasih Mobil Ferrari! | News | Arah.Com". arah.com. Diakses tanggal 2016-10-24.



2. Tahapan-Tahapan Berdasarkan Alur Hukum Acara Pidana Dari Kasus Jessica Kumala Wongso



1) Penyelidikan Kasus Pada awal perkembangan kasus kematian Mirna, kepolisian sempat menemui jalan buntu karena pihak keluarga Mirna tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna. Namun, setelah dilakukan musyawarah dan dijelaskan oleh pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi. Dari hasil otopsi tersebut diketahui bahwa terdapat pendarahan di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, polisi berkeyakinan bahwa kematian Mirna tidak wajar. Polisi kemudian melakukan prarekonstruksi di Olivier Café pada tanggal 11 Januari 2016 dengan menghadirkan dua orang teman Mirna yakni Hani dan Jessica. Polisi juga meminta keterangan dari pegawai Olivier Café.3 Polisi pun mengembangkan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi termasuk pihak keluarga Mirna yang diwakili oleh ayahnya, juga dua orang teman Mirna yakni Hani dan Jessica. Jessica sendiri diperiksa oleh pihak kepolisian sebanyak 5 kali. Jessica tidak hanya dimintai keterangan, namun polisi juga menggeledah rumahnya pada tanggal 10 Januari 2016. Polisi diketahui mencari celana yang dipakai oleh Jessica pada saat kejadian. Namun hingga kini, celana tersebut belum ditemukan. Tidak hanya memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan terhadap pelaku. Kepolisian RI juga meminta bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang Jessica selama berada di Australia.



3



"Tersangka Kasus Mirna, Kronologi Versi Jessica dan Polisi". Tempo.co. 2016-01-30. Diakses tanggal 2016-02-03.



2) Penyidikan Kasus Wayan Mirna Salihin (27) tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan temannya, Jessica Kumala Wongso (28), di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang. Jenazah Mirna dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampel tubuh, Mirna diduga tewas keracunan. Polisi menemukan kandungan zat asam bersifat korosif dalam tubuh Mirna. Kepala Puslabfor Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada racun sianida dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna, Polisi menemukan 3,75 miligram zat yang sama di lambung Mirna.4 Melalui serangkaian penyidikan dan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna. Pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya. Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23:00 WIB5. Jessica yang diketahui sebagai teman Mirna yang juga memesankan minuman, ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada tanggal 30 Januari 2016 pukul 07:45 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka, Jessica pun ditahan oleh pihak kepolisian.



”Perjalanan Panjang Sidang Jessica”. Kompas.com diakses pada tanggal 2016-11-01 “Jessica Wongso Resmi Jadi Tersangka Kematian Mirna” Tempo.co, tanggal 30 Januari 2016. Diakses tanggal 3 Februari 2016. 4 5



3) Penuntutan Pada tanggal 18 Februari 2016 Berkas perkara Jessica dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut. Pada senin 26 Maret 2016 Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu untuk kedua kalinya kepada penyidik. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Untuk ketiga kalinya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Penyidik melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun. Tetapi pada tanggal 17 Mei 2016 Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk keempat kalinya kepada penyidik. Kala itu, Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dari pemerintah Australia. Kejati juga meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank. Sampai pada tanggal 18 Mei 2016 Penyidik Polda Metro Jaya untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan kelima kalinya ini, penyidik menyertakan segala petunjuk yang diberikan Kejati saat pengembalian yang keempat. Akhirnya pada tanggal 26 Mei 2016 Setelah kurun waktu 118 hari ditahan, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas Jessica lengkap (P 21) dan akan melanjutkan perkara tersebut ke persidangan. Berkas perkara Jessica dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Mei 20166. Jessica dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.



6



^”Perjalanan Panjang Sidang Jessica”. Kompas.com diakses pada tanggal 2016-11-01



Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram7. Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.



4) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Pemeriksaan Sidang Pengadilan perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menghadirkan sejumlah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa. Ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko, dan kembaran Mirna, Sendy Salihin; memberikan kesaksian dalam persidangan. Darmawan bercerita tentang tingkah laku Jessica yang dianggap mencurigakan selama di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sementara itu, Arief menceritakan Jessica yang pernah marah besar kepada Mirna pada Oktober 2014 karena Mirna memberikan nasihat mengenai hubungan Jessica dengan pacarnya. Arief juga mengatakan, Mirna takut kepada Jessica atas kemarahan tersebut dan tidak ingin menemui Jessica sendirian. Kemudian, Sendy mengungkapkan bahwa Jessica sempat mengirimkan artikel berita tentang es kopi vietnam beracun kepadanya seusai Mirna meninggal. Sendy merasa Jessica mengarahkannya untuk beranggapan bahwa es kopi vietnam menjadi penyebab kematian Mirna. Persidangan mendengarkan kesaksian tiga pegawai Olivier, yakni Aprilia Cindy Cornelia sebagai resepsionis, Marlon Alex Napitupulu sebagai pelayan, dan Agus Triyono yang juga pelayan. Dalam kesaksian mereka, Jessica disebut meja nomor 54 bukan satusatunya meja kosong saat itu. Jessica memilih sendiri meja itu. Jessica juga langsung membayar pesanannya yang disebut tidak biasa dilakukan pembeli lain. Persidangan menghadirkan saksi dokter forensik Slamet Purnomo yang menyampaikan Mirna meninggal karena keracunan sianida. Terdapat 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna. Kemudian, ahli toksikologi forensik Kombes Pol Nursamran Subandi memberi keterangan, sianida yang terdapat dalam es kopi vietnam Mirna diduga berbentuk padat seperti bongkahan Kristal. Dari rekaman CCTV Olivier, ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto melihat Jessica menggaruk ^ a b c “Jessica wongso dituntut 20 tahun, Protes Keluarga Mirna dan Sorotan Australia. Detiknews. Diakses tanggal 2016-10-08 7



tangannya beberapa kali dan tampak celingak-celinguk. Nursamran menyebutkan Jessica kemungkinan menggaruk tangannya karena terpapar sianida. Psikolog klinis, Antonia Ratih Andjayani, menyebut Jessica sebagai orang yang cerdas, tenang, dan percaya diri. Dia juga mengatakan Jessica memiliki kepribadian amorous narcissist yang seringkali menggunakan kebohongan untuk berdalih. Psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang memeriksa Jessica, Natalia Widiasih Raharjanti, mengatakan Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dalam kondisi tertekan. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta, menjelaskan sianida merupakan penyebab kematian Mirna. Gelgel juga merekonstruksi pembuatan es kopi vietnam sianida dengan panelis karyawan Olivier. Hasilnya, Gelgel menyebut es kopi vietnam yang diminum Mirna berwarna coklat susu seperti hasil rekonstruksi. Pada sidang hari itu, jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung. Saksi dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, yakni dokter Prima Yudho dan Ardianto, menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya pertolongan. Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida. Ahli hukum pidana Mudzakkir, yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan. Sehingga, penegakkan hukum dilakukan dengan adil. Pada hari yang sama, jaksa menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J. Torres, yang menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Dia menjelaskan Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia. Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna. Jessica tercatat beberapa mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.



5) Upaya Hukum Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut. Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya, Jessica mengajukan upaya kasasi, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.8 Pertanyaan kunci kuasa hukum Jessica yaitu tidak ada rekaman CCTV bila Jessica memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna. Apa kata MA? "Dalam menentukan sebab kematian korban, judex facti tidak menentukan sendiri penyebab kematian korban yang jelas-jelas bukan kompetensinya karena hakim bukan dokter, tetapi hakim dapat dapat menyimpulkan sebab kematian berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang merupakan konklusi kumulatif dari keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, surat, alat bukti elektronik (CCTV), dan keterangan para ahli Toksikologi dan kedokteran forensik," jawab majelis dengan suara bulat. Atas vonis kasasi itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA? "Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.



8



^ “Pupusnya Upaya Luar Biasa Jessica Wongso”, Detiknews. Diakses pada tanggal 2019-01-01



6) Eksekusi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau Pidana Penjara Seumur hidup atau kurang lebih 20 tahun. Maka dengan ini Jaksa dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman pidana penjara. Prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan antara lain : 1.



Menerima salinan pitusan pengadilan dan panitera pengadilan negeri yang bersangkutan dalam waktu 1 minggu untuk perkara biasa dan 14 hari untuk perkara dengan acara singkat;



2.



Kepala Kejaksaan menggunakan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan;



3.



Menyerahkan terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan;



4.



Membuat Laporan Pelaksanaan.



Berdasarkan prosedur pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pidana penjara atau kurungan pada poin 2 disebutkan bahwa kepala kejaksaan negeri mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut maka jaksa segera menjalankan tugasnya untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Kemudian apabila seorang terpidana dipidana penjara atau kurungan lebih dari satu putusan, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu (Pasal 273 KUHAP).9



9



^ “UU No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP”



7) Surat Dakwaan Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dengan memenuhi unsur-unsur subyektif dan obyektif sebagai berikut10 : ❖ Unsur Subyektif : dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu ❖ Unsur Obyektif : menghilangkan nyawa orang lain. Dengan ditambah fakta-fakta persidangan dari kejadian tersebut dan didukung oleh alatalat bukti yang mencukupi dan mendukung



8) Pembuktian jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menjelaskan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak memerlukan motif dan pembuktian hukumnya tidak memerlukan bukti langsung. Hasil otopsi dari Laboratorium Forensik yang dilakukan terhadap jenazah Mirna, ditemukan adanya pendarahan pada lambung dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari Sianida. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin. Hasilnya, dari sampel kopi itu ditemukan 15 gram racun sianida. Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang dengan berat badan 60 kilogram. Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan, dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.11



10



Buku Hukum Pidana 2 ( Tindak Pidana dalam KUHP ) karangan Alm. Ali Zaidan, SH,MH Hal 116 Meninggal Setelah Ngopi, Ini Hasil Otopsi Mirna Tempo.co, tanggal 10 Januari 2016. Diakses tanggal 3 Februari 2016. 11



9) Tuntutan Requisitoir Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Jessica dinilai meninggalkan kepedihan mendalam bagi keluarga Mirna, perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban dinilai dilakukan secara matang dan dengan keteguhan niat.12 Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri. Jessica dinilai sadis karena meracuni Mirna menggunakan sianida, sehingga Mirna tersiksa terlebih dahulu sebelum dia meninggal. Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun. Jaksa juga menilai keterangan Jessica dalam persidangan berbelit-belit dan membangun alibi untuk mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan.



10)



Pledoi ( Pembelaan )



Jessica dan tim kuasa hukumnya membuat pleidoi atau nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Jessica menyatakan tidak meracuni dan membunuh Mirna. Dia juga menjelaskan kondisi tahanan di Mapolda Metro Jaya yang kotor dan banyak tikus. Bagi Jessica, Mirna adalah sosok teman yang baik. Kematian Mirna merupakan mimpi buruk Jessica dan keluarganya. Sementara tim kuasa hukum Jessica menilai motif sakit hati tidak masuk akal. Mereka juga menyebut kematian Mirna bukan karena sianida. Kemudian, mereka meminta majelis hakim menolak bukti rekaman CCTV karena bukti tersebut dinilai tidak sah. Pembacaan pleidoi dari tim kuasa hukum Jessica dilanjutkan. Tim kuasa hukum menyebut Jessica tidak terbukti meracuni Mirna.



12



”Perjalanan Panjang Sidang Jessica”. Kompas.com diakses pada tanggal 2016-11-01



11)



Replik dan Duplik



Jaksa menanggapi pleidoi Jessica dan tim kuasa hukumnya dalam replik mereka. Dalam repliknya, jaksa menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoinya. Jaksa juga menyindir tim kuasa hukum Jessica soal pembayaran dalam menangani kasus kliennya serta pembacaan pleidoi yang memakan dua kali persidangan. Kemudian, jaksa menunjukkan foto-foto ruangan yang mereka sebut sebagai ruang tahanan Jessica. Jaksa menyebut ruang tahanan Jessica cukup mewah. Jessica dan tim kuasa hukumnya menanggapi replik dengan membacakan duplik mereka.



Jessica menuturkan, foto-foto yang ditunjukkan jaksa bukanlah ruang tahanannya, melainkan ruang serba guna yang biasa dipakai oleh semua tahanan untuk kegiatan kerohanian dan konseling. Sementara ruang tahanannya adalah ruang isolasi yang biasa digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran atau ruangan tempat tersangka kasus pembunuhan sebelum dipindahkan ke ruang tahanan biasa. Kemudian, Jessica menyampaikan ketakutannya tentang adanya intervensi dalam persidangan, melihat kedekatan keluarga Mirna dengan jaksa. Dia meminta majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil.



12)



Putusan ( Vonis )



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut. KETUA MAJELIS HAKIM KISWORO menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lantas menyatakan banding atas putusan tersebut. Perjalanan panjang sidang Jessica pun masih berlanjut.13



13



”Perjalanan Panjang Sidang Jessica”. Kompas.com diakses pada tanggal 2016-11-01



3. Isi Dakwaan JPU terhadap Jessica K Wongso (Surat Dakwaan No Reg. Perk: PDM-203/JKT.PST/05/2016, tanggal 30 Mei 2016) DAKWAAN……………………………………. Bahwa Terdakwa JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------- Bahwa Terdakwa berteman dengan korban Wayan Mirna Salihin (Korban Mirna), Saksi Boon Juwita alias Hani (Saksi Hani) dan Saksi Vera Rusli (Saksi Vera) di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia. Sekira pertengahan tahun 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara Terdakwa dengan pacarnya sehingga Korban Mirna menasehati Terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan Korban Mirna tersebut ternyata membuat Terdakwa marah serta sakit hati sehingga Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Korban Mirna. ---------------------------------------- Bahwa setelah kemarahan Terdakwa kepada Korban Mirna tersebut, Terdakwa pada akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak Kepolisian Australia, sehingga membuat Terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Korban Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, Terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Korban Mirna. ---------------------------------------------



- Untuk mewujudkan rencananya ituTerdakwa berusaha menjalin kembali komunikasi dengan Korban Mirna melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada tanggal 5 Desember 2015 saat Terdakwa dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia, namun saat itu tidak mendapatkan jawaban dari Korban Mirna. ----- Kemudian Terdakwa tiba di Indonesia pada tanggal 6 Desember 2015 dan pada tanggal 7 Desember 2015 Terdakwa berusaha kembali menghubungi Korban Mirna melalui WA untuk memberitahukan keberadaan Terdakwa di Jakarta dan Terdakwa mengajak Korban Mirna untuk bertemu. Selanjutnya terjadilah pertemuan pertama antara Terdakwa dengan Korban Mirna beserta suami korban yaitu Saksi Arief Setiawan Soemarko (Saksi Arief) di salah satu Cafe di daerah Jakarta Utara. --------------------------------------------------------------- Bahwa setelah pertemuan itu, Terdakwa sangat aktif menghubungi Korban Mirna melalui WA, kemudian pada tanggal 15 Desember 2015, Terdakwa meminta agar Korban Mirna membuat Group WhatsApp (WA) yang beranggotakan Terdakwa, Korban Mirna & Saksi Hani, dengan mengatakan : “Eh bikin grup chat sama hanie en me donk”, dan atas permintaan Terdakwa itu Korban Mirna membuat Group WA dengan nama BILLY BLUE DAYS yang beranggotakan : Terdakwa, Korban Mirna, Saksi Hani, dan Saksi Vera, dimana dalam percakapan Group WA tersebut, Terdakwa kembali berinisiatif untuk mengajak bertemu yang akhirnya disepakati pada tanggal 06 Januari 2016 pukul 18.30 WIB di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas pilihan Terdakwa. ---------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016, Terdakwa mulai mempersiapkan diri untuk mewujudkan rencananya dengan cara pada pukul 12.58 WIB, melalui Group WA, Terdakwa mengatakan akan mentraktir Korban Mirna, Saksi Hani dan Saksi Vera, serta memberitahukan kepada mereka jika Terdakwa akan datang terlebih dahulu ke Restaurant Olivier untuk memesan tempat. Selanjutnya terjadi percakapan (chating) di Group WA dimana Korban Mirna mengatakan tentang kesukaannya terhadap Vietnamese Ice Coffee (VIC) di Restaurant Olivier, dari percakapan tersebut Terdakwa langsung berinisiatif untuk memesankan VIC untuk Korban Mirna. -----------------------------



- Sesampainya Terdakwa di Restaurant Olivier pada sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa langsung memesan tempat untuk 4 orang di area tidak merokok (no smoking area) kepada Saksi Aprilia Cindy Cornelia Parimahua (Saksi Cindy) yang bertugas sebagai resepsionis Restaurant Olivier. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Restaurant Olivier untuk melihat keadaan di dalam Restaurant Olivier tersebut. ------------------------------------------------------------------ Setelah mengamati keadaan Restaurant Olivier, sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa Korban Mirna, kemudian Terdakwa meninggalkan Restaurant Olivier menuju ke toko Bath And Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sesampainya di toko tersebut Terdakwa membeli 3 (tiga) buah sabun dan meminta kepada Saksi Tri Nurhayati selaku karyawati toko Bath And Body Works, agar masing - masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam 3 (tiga) paper bag. --------------------------- Selanjutnya pada sekira pukul 16.14 WIB, Terdakwa kembali ke Restaurant Olivier dengan membawa 3 (tiga) paper bag tersebut dan sesampainya di sana, Terdakwa diantarkan oleh Saksi Cindy ke area tidak merokok (no smoking area) dan Terdakwa sengaja memilih meja 54 berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup walaupun masih terdapat meja 33, 34 dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong pada area tidak merokok (no smoking area) itu. ------------------------------------------------------------------------------ Sesampainya di meja 54, Terdakwa langsung meletakkan 3 (tiga) paper bag yang telah dipersiapkan sebelumnya di atas meja 54 tersebut lalu Terdakwa pergi ke bar untuk memesan minuman VIC untuk Korban Mirna dan 2 (dua) Cocktail yaitu Old Fashion dan Sazerac. Setelah selesai memesan 3 (tiga) minuman tersebut, Terdakwa langsung membayar minuman itu (Closed Bill) dan untuk itu Terdakwa berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam Restaurant Olivier. Sesampainya di depan kasir, Terdakwa yang dilayani oleh Saksi Jukiah, langsung membayar 3 (tiga) pesanan minuman tersebut dan setelah membayar secara tunai, Terdakwa kembali ke meja 54. ------------------------------------------------------



- Setelah Terdakwa membayar untuk pesanan 3 (tiga) minuman tersebut, Saksi Rangga selaku Barista, langsung membuat VIC pesanan Terdakwa dengan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang ditentukan oleh Restaurant Olivier dan menaruhnya di tempat pengambilan minuman yang berada di depan meja kasir untuk selanjutnya sekira pukul 16.24 WIB, Saksi Agus Triono selaku Runner mengantarkan pesanan VIC dan menyajikannya tepat di depan Terdakwa. Dalam proses penyajian VIC dimulai dengan meletakkan gelas jenis tumbler yang berisi susu putih dan es batu kemudian meletakkan saringan kopi berupa cangkir Hario F-60 yang berisi kopi di atas gelas tumbler lalu diseduh dengan air panas sehingga cairan kopi menetes ke dalam gelas, kemudian Saksi Agus Triono meletakkan tissue di samping gelas tumbler dan meletakkan sedotan yang ujungnya masih terbungkus kertas di atas tissue. Setelah Saksi Agus Triono selesai menyajikan VIC kemudian Terdakwamemasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC. Tidak lama kemudian Saksi Marlon Alex Napitupulu (Saksi Marlon) selaku Server mengantarkan 2 (dua) minuman coktail Old Fashion dan Sazerac dan saat itu terlihat oleh Saksi Marlon bahwa sedotan sudah berada di dalam gelas berisi VIC. --------------------------------------------------------------------------------- Setelah Saksi Marlon meninggalkan meja 54 sekira pukul 16.28 WIB, barulah Terdakwa berpindah posisi duduk ke tengah sofa, lalu Terdakwa meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun 3 (tiga) paper bag di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat. Kemudian setelah 3 (tiga) paper bag tersusun, dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB s/d pukul 16.45 WIB, Terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk Korban Mirna. ------------------------------------ Setelah Terdakwa selesai memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas VIC dan meletakkannya di tengah meja 54, Terdakwa memindahkan 3 (tiga) buah paper bag ke belakang sofa kemudian Terdakwa kembali duduk ke posisi semula. -----------------------------------------------------------



- Beberapa saat kemudian yaitu sekira pukul 17.18 WIB, Korban Mirna dan Saksi Hani datang ke Restaurant Olivier kemudian menghampiri Terdakwa yang sudah menunggu di meja 54 lalu Korban Mirna duduk di tengah sofa tepat di depan gelas berisi VIC yang sudah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN), lalu Korban Mirna bertanya kepada Terdakwa “ini minuman siapa?” dan Terdakwa menjawab “ini buat lu Mir, kan lu bilang mau” kemudian Korban Mirna mengatakan “oh, ya ampun untuk apa pesen dulu, maksud gue nanti aja pesennya, pas gue datang...thank you udah dipesenin“. Kemudian Korban Mirna mengambil gelas berisi VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) oleh Terdakwa dengan posisi sedotan telah berada di dalam gelas lalu mengaduk sebentar kemudian langsung meminum VIC yang sudah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) menggunakan sedotan. -------------- Bahwa ketika VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) diminum oleh Korban Mirna, Saksi Hani yang berada di samping kanan Korban Mirna melihat warna VIC tersebut agak kekuningan. Setelah Korban Mirna meminum VIC dimaksud, seketika itu Korban Mirna bereaksi dengan mengatakan “gak enak banget, this is awful” sambil mengibas-ibaskan tangan di depan mulutnya akibat timbulnya rasa panas yang menyengat. Kemudian Korban Mirna menyodorkan minuman VIC tersebut kepada Terdakwa untuk dicicipi namun ditolak oleh Terdakwa. Melihat kondisi tersebut Saksi Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) dan dirasakan pahit, sedikit panas di lidah serta pedas sehingga VIC tersebut langsung diletakkan kembali di atas meja 54. Sekira 2 (dua) menit kemudian, akibat meminum VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN), Korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang - kejang. Melihat kondisi Korban Mirna, Saksi Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama Korban Mirna, sementara Terdakwa hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh Saksi Hani. Tidak lama kemudian beberapa karyawan Restaurant Olivier yakni Saksi M. Gentile Andilolo alias Ileng (Saksi Ileng) selaku GM. Restaurant Olivier, Saksi Devi Chrisnawati Siagian (Saksi Devi) selaku Head Bar, Saksi Agus Triono, Saksi Rosi Ratnadila alias Rosi (Saksi Rosi)



selaku Server, dan beberapa karyawan Restaurant Olivier lainnya menghampiri meja 54 untuk mencoba memberikan pertolongan kepada Korban Mirna dan mereka melihat warna VIC yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) yang diminum Korban Mirna berwarna kuning seperti kunyit tidak seperti warna VIC pada umumnya yang berwarna coklat kopi susu. Selanjutnya sisa VIC tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Restaurant Olivier. --------- Kemudian Saksi Ileng membawa Korban Mirna menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti cabang Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sesampainya di Klinik tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Saksi dr. Andry Yosua selaku dokter umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi Korban Mirna seperti orang pingsan, badan agak kaku namun masih hidup lalu ± 5 (lima) menit kemudian, datang Saksi Arief untuk membawa Korban Mirna ke RS. Abdi Waluyo, Jalan H.O.S. Cokroaminoto 31 – 33 Menteng, Jakarta Pusat. ------------------------------ Setibanya di RS. Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB, Saksi dr. Adiyanto selaku dokter jaga pada RS. Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Korban Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada dan denyut jantung tidak ada, selanjutnya Saksi dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Korban Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama ± 15 (lima belas) menit, namun usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan Korban Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB sebagaimana Surat Rumah Sakit Abdi Waluyo nomor : 004/DIR/RSAW/I/2016 tanggal 11 Januari 2016, yang berisi Resume Medis atas nama Wayan Mirna Salihin. ------------------------------------------------------------ Akibat dari perbuatan Terdakwa JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS, Korban Mirna meninggal dunia sesuai dengan VISUM ET REPERTUM (VeR) No. Pol : R/007/1/2016/Rumkit. Bhay.Tk.1 tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arief Wahyono, Sp.F dan dr. Slamet Poernomo, Sp.F, DFM, menyimpulkan : “pada pemeriksaan seorang perempuan berumur dua puluh lima sampai tiga puluh tahun sudah dilakukan pengawetan (embalming) dan dirias, Pada pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya perlukaan, ditemukan bibir bagian dalam berwarna kebiruan. Pada pemeriksaan Histopatologi forensic sediaan lambung tampak kelainan yang diakibatkan oleh bahan korosif. Sebab



kematian orang ini menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik”. Dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti : Sisa Minuman dan Organ Cairan Tubuh No. LAB : 086.A/KTA/2016 hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Dra. Noordayati, Azhar Darlan Msi, Helmiyadi S.Si, Eti Susanti Amd. Farm., dan diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku KABID KIMBIOFOR pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan : -------------------------------------------1. Pada BB I (Minuman Ice Vietnamese Coffee dalam gelas) positif mengandung Zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.400 mg/l. setara dengan NaCN 14 g/l, dengan ph = 13,0. ---------2. Pada BB II (Minuman Ice Vetnamese coffee dalam botol) positif mengandung Zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 7.900 mg/l. setara dengan NaCN 15 g/l, dengan ph = 13,0. ---------3. Pada BB V (lambung) mengandung zat / bahan beracun dan atau berbahaya yaitu ion sianida (CN) = 0.20 mg/l, dengan ph = 5,5. -------------4. Menurut literatur (No.2) nilai Lethal Dosis (LD) Natrium Sianida untuk manusia adalah LDLo : 2857 mg/kg. ------------------------------------------------5. Pada BB I (minuman Ice Vietnamese Coffee dalam gelas), BB II (minuman Ice Vietnamese Coffee dalam botol), BB III (minuman pembanding), BB V (lambung), BB VI (empedu dan hati) dan BB VII (urine) positif mengandung zat/bahan aktif yaitu kafein yang secara alami merupakan senyawa aktif yang terkandung dalam kopi. ---------------------------------------Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, Ahli Toksikologi Dr. Nursamran Subandi, M.Si menyimpulkan bahwa sianida (NaCN) bersifat korosif terhadap bahanbahan yang terpapar dimana jumlah sianida (NaCN) yang terkandung dalam VIC yang diminum oleh Korban Mirna adalah ± 298 mg dan jumlah ini jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo) sianida (NaCN) untuk manusia dengan bobot 60 kg yang hanya 171,42 mg. Atas dasar itu, dr. Arief Wahyono, Sp.F dan dr. Slamet Poernomo, Sp.F, DFM selaku Ahli Kedokteran Forensik yang melakukan pemeriksa VeR terhadap Korban Mirna menyimpulkan bahwa penyebab kematian Korban Mirna adalah karena sianida



(NaCN) yang jauh lebih besar dari lethal dosis (LDlo) sehingga menyebabkan erosi pada lambungnya. --------------------------------------------------Perbuatan terdakwa JESSICA KUMALAalias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan secara tertulis pada tanggal 15 Juni 2016; ------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan pendapat terhadap keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Juni 2016 ; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa serta pendapat Penuntut Umum tersebut, Majelis telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst., tanggal 28 Juni 2016 yang amarnya : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Penasihat HukumTerdakwa untuk seluruhnya ; ----------------- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. atas nama TerdakwaJESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS, dilanjutkan



;



---------------------------------------------------------------------



-



Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ; ---------------------------------



4. Isi Tuntutan JPU terhadap Jessica K Wongso (Hal 2-5) Setelah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut



Umum



yang dibacakan



dipersidangan pada tanggal 5 Oktober 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: -------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa JESSICA KUMALA alias JESSICA KUMALA WONGSO alias JESS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 KUHP; ---------------------------------------------------------



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaJESSICA KUMALA als JESSICA KUMALA WONGSO als JESS dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------1).



1 (satu) gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee; ----



2).



1 (satu) botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee; -----



3).



1 (satu) buah tas perempuan merk Charles & Keith warna coklat; ----------



4).



Pakaian atas wanita warna coklat; ------------------------------------------------



5).



Beberapa potong rambut; -----------------------------------------------------------



6).



1 (satu) buah botol cairan Bioderma; ---------------------------------------------



7).



1 (satu) kotak obat senraline Sandoz 50 mg berisi 3 lembar (30 tablet); ----



8).



1 (satu) botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat Cina; -------------------------



9).



2 (dua) tablet obat Razole 20 mg; -------------------------------------------------



10).



2 (dua) tablet obat Maxpharm 15 mg; --------------------------------------------



11).



3 (tiga) tablet obat Provelyn 75 mg; ---------------------------------------------



12).



1 (satu) buah Iphone 5 warna putih berikut Sim Card Nomor 087780806012; ----



13).



Simcard Optus Nomor 04033711888; --------------------------------------------



14).



3 (tiga) buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita



warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan Bath & Bodyworks dan 3 (tiga) buah tas kertas belanja motif kotak-kotak warna biru putih bertuliskan Bath & Bodyworks, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan Bath & Bodyworks; -15). Sendal Sepatu; --------------------------------------------------------------------------16). Potongan tiket; -------------------------------------------------------------------------17). Celana dalam perempuan dengan pembalut; -------------------------------------18). 2 (dua) buah sempel celana panjang tersangka yang hilang; -----------------19). 1 (satu) unit Flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu S/N 1430A7A412CAT rekaman CCTV dari restaurant Olivier west Mall Grand Indonesia; -----------------------------------------------------------------------



20). 1 (satu) unit Hardisk Eksternal Mer WD My Passport Ultra 500GB warna hitam; ----------------------------------------------------------------------------------------21).



1 (satu) bendel print out transaksi IVC; ------------------------------------------



22).



1 (satu) bendel print out WA Group Billy Blue; --------------------------------



23).



1 (satu) berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan; ------------------------------------------------------------------------------



24).



7 (tujuh) lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX n/a dengan lampiran; ---------------------------



25).



1 (satu) berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya; ----------------------------------



26).



Email dari Kristine Louise Carter kepada monica [email protected] tentang email Jessica Kumala Wongso; ------------------------------------------



27).



1 (satu) bendel kronologis dan surat pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance; ---------------------------------------------------



28).



8 (delapan) bendel bil penjualan VIC; --------------------------------------------



29).



1 (satu) bendel printcit; ------------------------------------------------------------Barang bukti diatas, No.19 s/d 29, Tetap terlampir dalam berkas perkara.



30).



1 (satu) buah IPhone6S warna rosegold berikut Simcard Nomor 08161475360; -----------------------------------------------------------------------Dikembalikan pada saksi Arief Budiman Soemarko; ----------------------



31).



1 (satu) unit mesin penggiling kopi/grinder; -------------------------------------



32).



1 (satu) unit Teko untuk air panas; ------------------------------------------------



33).



1 (satu) unit Teko Lock and Lock plastic untuk tempat susu; -----------------



34).



1 (satu) set meja kursi Table 54; --------------------------------------------------



35).



2 (dua) kaleng contoh susu kental manis; ----------------------------------------



36).



1 (satu) bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan plastic hitam; -------



37).



1 (satu) buah contoh gelas yang digunakan untuk penyajian Ice Vietnam Coffe; ----------------------------------------------



38).



1 (satu) buah contoh Saucer atau piring kecil atau lepek; ----------------------



39).



2 (dua) buah contoh sedotan warna hitam; ---------------------------------------



40).



3 (tiga) lembar contoh kertas penyaring kopi; -----------------------------------



41).



1 (satu) unit DVR (Decoder Video Record) Merk TELVIEW model FD 161S



Serial Number 474895448 warna hitam; ----42).



1 (satu) Unit Kabel Power DVR warna hitam; ----------------------------------



43).



1 (satu) buah pipet; ------------------------------------------------------------------



44).



1 (satu) gelas contoh yang digunakan untuk penyajian VIC; ------------------



45).



1 (satu) gelas VIC asli sebagai pembanding; ------------------------------------



Barang bukti diatas, No.30 s/d 45, dikembalikan pada Restaurant Olivier melalui Saksi Devi Chrisnawati Siagian. ---------------------------------------------4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------



5. Isi Pledoi (Pembelaan) Jessica dan Penasehat Hukummnya (Hal 5-6) Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 12 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------Dari Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess memohon untuk menyerahkan logika, emosi dan intuisi Yang Mulia kepada Tuhan dalam menentukan nasib hidup Terdakwa dan menegakan keadilan seadil-adilnya. Kaena hanya Tuhan yang tahu secara keseluruhan siapa mdiri Terdakwa dan Terdakwa bersumpah kalau Terdakwa bukan pembunuh. Terdakwa bisa berada disini dengan tegar dan kuat, adalah bukti yang mutlak kalau Tuhan bersama kita semua; ---------------------------------------Dari Penasehat Hukum Terdakwa; ---------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; -----------------------------------



2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan; ---------------------------------------------3. Melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum; -------------4. Memulihkan, merehabilitir serta mengembalikan hak-hak hukum Terdakwa kedalam keadaan semula; --------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; --------------------------------------Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadiladilnya; ---------------------------------------------------------------------------------



6. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara a quo ( Hal 364-369) -Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim dapat memastikan bahwa matinya korban Mirna adalah disebabkan oleh efek toksik (racun) Sianida. Dengan terbuktinya natrium sianida ditubuh Mirna sekalipun itu dalam hitungan kecil (0,2 mg/l dilambung), maka menurut Majelis Hakim barang bukti lain tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena dengan bukti sisa 0,2 mg/l yang terdapat dilambung korban,sudah memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim, bahwa matinya korban Mirna adalah karena efek korosif dan efek toksik (racun) sianida (NaCN). Hal ini diperkuat oleh adanya Visum E Repertum No. Pol : R/007/I/2016/Rumkit. Bhay.Tk.I., tanggal 10 Januari 2016 dari Labfor Bareskrim Polri. Dengan demikian pendapat hukum para ahli dari Penasehat Hukum yang mengatakan bahwa matinya korban Mirna tidak dapat dipastikan karena disebabkan Natrium Sianida haruslah ditolak ; ------------Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, karena ternyata telah terbukti bahwa yang menyebabkan matinya korban Mirna adalah karena racun Sianida (NaCN) yang dimasukkan kedalam VIC dan yang memasukkan racun tersebut telah terbukti dalam unsur-unsur sebelumnya dilakukan oleh Terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian unsur “merampas nyawa orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata secara hukum perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah



terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) ; ----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi (Pembelaan) Terdakwa Jessica Kumala Wongso maupun Penasihat Hukum terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam pembelaan dan duplik pembelannya pada pokoknya memohon untuk menyerahkan logika, emosi dan intuisi Yang Mulia kepada Tuhan dalam menentukan nasib hidup Terdakwa dan menegakkan keadilan seadil-adilnya. Karena hanya Tuhan yang tahu secara keseluruhan siapa diri Terdakwa dan Terdakwa bersumpah kalau Terdakwa bukan pembunuh. Terdakwa bisa berada disini dengan tegar dan kuat, adalah bukti yang mutlak kalau Tuhan bersama kita semua ; ----------------------------Menimbang, bahwa sedangkan Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya supaya Majelis Hakim berkenan: ----------1. Menyatakan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 2. Membebaskan Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala Dakwaan ; -----------------------------------------------------------------3. Melepaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum ; -------------4. Memulihkan, merehabilitir serta mengembalikan hak-hak hukum Terdakwa kedalam keadaan semula; ----------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; --------------------------------------Atau : ------------------------------------------------------------------------------------------Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadiladilnya; ----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas pembelaan dari pada Terdakwa maupun Penasehat hukum Terdakwa dari halaman (192) sampai dengan (231), Penuntut Umum berpendapat pada pokoknya tidak substantif untuk ditanggapi, karena menurut Penuntut Umumsudah dibantahnya pada analisa fakta sehingga Penuntut Umum tetap bersandar pada



argumen yang telah dikemukakan pada ANALISA FAKTA dalam Surat Tuntutan & Replik ini serta ANALISA YURIDIS dalam Surat Tuntutan.Menurut Penuntut Umum Pledoi tersebut haruslah dikesampingkan, dengan tetap berpedoman dengan tuntutan semula, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya agar Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------Menimbang, atas pembelaan Terdakwa (secara pribadi) bersama ini Majelis Hakim mempertimbangkan, pada pokoknya substansi yang disampaikan oleh Terdakwa Jessica hanya menyangkut perasaan pikiran untuk menggugah perasaan saja bagi yang tidak mengerti persoalan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim pembelaan tersebut tidak menyentuh pokok perkara yang dapat meyakinkan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------Menimbang, bahwa jika terdakwa mengatakan dalam pembelaannya bukanlah Terdakwa yang memasukkan racun sianida (NaCn) didalam kopi Mirna sambil terisakisak/menangis mulai dari awal pembacaan pledoi hingga akhir, Menurut naluri Majelis Hakim sangat yakin bahwa Terdakwalah yang memasukkan racun sianida di kopi Mirna, dengan dasar selama ± 51 menit kopi dalam penguasaan Terdakwa tidak ada orang lain selain Terdakwa di meja 54, sehingga terdakwa sangat mengetahui apa yang terjadi pada kopi tersebut seperti yang sudah Majelis Hakim jelaskan dimuka ; ---------Menimbang, bahwadalam pembelaan Terdakwa telah memanfaatkan suara isak tangis sambil pakai kaca mata yang sebelumnya tidak pernah pakai kaca mata dipersidangan ini, Majelis hakim menilai apakah itu sungguh tulus atau tidak, namun Majelis Hakim memandang bahwa tangisan tersebut tidak murni/tidak tulus dari hati nurani yang mendalam, tangisan itu hanya sandiwara sesuai kepribadian Terdakwa yang sudah diketahui selama prose persidangan ini, sebab selama Terdakwa terisak-isak membacakan pledoinya mulai dari awal hingga akhir pembacaan pledoi tersebut tidak sedikit-pun terdakwa meneteskan air mata dan ingus-pun dari hidung tidak ada yang menetes hingga ke mulut. Hal itu diperhatikan Majelis hakim ketika lengan kirinya sambil memegang mikrofon menghapus hidungnya, tidak tampak air tangisan di pangkal lengan tersebut, apalagi terdakwa tidak pernah saat itu memegang tisyu atau sapu tangan untuk menghapus air matanya ; -------------------------------------------------



-Menimbang, bahwa berbeda penampilan Terdakwa ketika ahli kriminolog Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara mengatakan terdakwa adalah “pembohong” yang tampak gesture tubuhnya sering melakukan defence mechanism dalam bentuk proyeksi, substitusi dll, sering melakukan blocking dengan melipat kaki.Pada saat itu terlihat raut wajah dan mata Terdakwa berkaca-kaca dan hidungnya



agak memerah sambil



menghapusnya sesekali dengan tisyu ; -----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dengan sangat menyesal menolak pembelaan Terdakwa Jessica Kumala Wongso, terlebih terdakwa tidak pernah merasa menyesali akan perbuatannya, karena menurut Terdakwa bukan dia melakukan racun tersebut di kopi Mirna ; ---------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pledoi (pembelaan) Penasehat Hukum Terdakwa ; -----------------------------------------Menimbang, bahwa sesungguhnya Penasehat Hukum selaku Penegak Hukum sesuai pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat haruslah memberikan pembelaan yang benar terkait dengan apa yang seharusnya dibela demi untuk kepentingan hukum Terdakwa. Soal apakah Terdakwa bukan pelaku atau tidak (diputus bersalah atau dibebaskan) adalah merupakan kewenangan Majelis Hakim. Jika dikatakan Terdakwa bukanlah pelaku dalam kasus ini, berarti Pemerintah c/q Kepolisian Negara Republik Indonesia telah keliru (eror inpersona) mengajukan terdakwa ini ke Pengadilan, akan tetapi karena sesuai putusan Praperadilan No. 04/Pid.Prap/2016/PN.JKT.PSTtertanggal 1 Maret 2016 pada pokoknya Penangkapan dan Penahanan Terdakwa adalah sah secara Hukum dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum hingga dilimpahkan Perkara ini di Pengadilan, kemudian dalam Putusan Sela pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 28 Juni 2016 dimana keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum telah ditolak oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berketetapan telah menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah secara hukum, maka seharusnya Tim Penasehat Hukum tidak perlu mempersoalkan apakah terdakwa pelakunya atau tidak, akan tetapi seharusnya Tim Penasehat Hukum juga menggali apa saja kekurangan dan kelebihan terdakwa ini, bagaimana sebenarnya kepribadian terdakwa sejak kecil hingga



kuliah di Australia, apakah dia mendapat perhatian dari orang tuanya, mengapa dia sejak berusia 18 tahun sudah terbiasa meminum alkohol, apakah memang kepribadiannya benar-benar bresifat impulsif seperti yang telah disampaikan oleh ahli psikologi dan ahli klinis, namun menjadi menarik ketika para ahli tersebut memberikan penilaian terhadap kepribadian Terdakwa, bahkan ketika saksi Kepolisian NSW Australia bernama John Jesus Torres menyampaikan berbagai kronologis perkara lalau lintas dan kriminal lainnya di Australia, langsung Penasehat Hukum Terdakwa memprotesnya, seolah tidak senang terungkap berbagai kepribadian Terdakwa, yang seharusnya hal-hal seperti itu jugalah kiranya yang perlu disampaikan kepada Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim dapat mengerti secara utuh kepribadian Terdakwa, dan dengan dasar itu Penasehat Hukum Terdakwa dapat memohon keringanan hukuman, jika Terdakwa memang bersalah. Akan tetapi jika memang tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim-pun akan membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun keadaan seperti itu tidak pernah Majelis Hakim dapatkan dari Penasehat Hukum terdakwa ; ---------------------------------------------------------------Menimbang, menanggapi pledoi Penasehat Hukum Terdakwa sesungguhnya sekalipun terdakwa sama sekali tidak merasa menyesal dalam kasus pembunuhan Mirna, karena menurut Terdakwa tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut, namun pendapat tersebut menjadi bertolak belakang ketika Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoinya mengatakan sekiranya di Indonesia menganut “sistim juri” seperti yang berlaku di Amerika Serikat, maka pasti Terdakwa Jessica akan dibebaskan, membuktikan sesungguhnya Penasehat Hukum Terdakwa telah menyadari bahwa sistim yang berlaku di Indonesia menganut civil law,bukan common lawartinya sistim hukum di Indonesia tidak menganut system juri seperti dianut di Amerika Serikat, membuktikan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri sesungguhnya sangat mengetahui bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana sesuai dalam pertimbangan hukum dalam unsur-unsur dakwaan Jaksa diatas ; ---------Menimbang, bahwa pertimbangan dan penilaian Majelis Hakim terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa untuk selain dan selebihnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi, karena berbagai pendapat ahli yang kontroversi terkait dengan sebab kematian korban Mirna telah dipertimbangkan didalam unsur-unsur delik



dimuka. Oleh karena itu permohonan Penasehat Hukum agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan/dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak; ------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” (“Pembunuhan Berencana”); --------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketentuan pasal 244 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka Hakim perlu menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ; --------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa ; --------------------------------------------------------------Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------1. Akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------2. Perbuatan Terdakwa keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman Terdakwa sendiri ; --------------------------------------------------------------------------------



3. Terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sediri ; -------------4. Terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya sendiri ; ---------------------------------Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------



Terdakwa masih berusia muda, diharapkan masih bisa memperbaiki diri di masa depan; -------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini, sehingga diharapkan putusan ini akan berguna bagi terdakwa sebagai introspeksi diri termasuk kepada masyarakat khususnya kepada pihak korban ; ------------------Mengingat akan Pasal 340 KUHP dan peraturan lain yang berhubungan dengan Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------



7. Upaya Hukum yang ditempuh Jessica dan Penasehat Hukummnya Jessica dan Penasehat Hukumnya telah melakukan Beberapa Upaya Hukum untuk membebaskan terdakwa dari jeratan pokok perkara Kasus Jessica K Wongso. Namun beberapa upaya hokum tersebut ditolak oleh mahkamah agung karena dengan keyakinan hakim yang kuat dan didukung oleh fakta-fakta hokum dari persidangan, keterangan dari para saksi, para ahli,dan terdakwa itu sendiri serta didukung berdasarkan alat-alat bukti yang mencukupi dan mendukung. Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Selanjutnya, Jessica mengajukan upaya kasasi, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.14 Atas vonis kasasi itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA? "Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul. 14



^ “Pupusnya Upaya Luar Biasa Jessica Wongso”, Detiknews. Diakses pada tanggal 2019-01-01



DAFTAR PUSTAKA



https://id.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan_Wayan_Mirna_Salihin#cite_n ote-2



https://vik.kompas.com/jessica/



https://www.academia.edu/32002225/Kasus_jesica_detail



https://news.detik.com/berita/d-4366524/pupusnya-upaya-luar-biasajessica-wongso



https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/1d1b2805908fce745665a bf6e76bbe7a/



(Putusan PT JAKARTA Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)