AD-ART BEM STIT PN Priode 2015-2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) STIT PALAPA NUSANTARA LOMBOK-NTB



STIT PALAPA NUSANTARA LOMBOK-NTB



Anggaran Dasar (AD) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I BEM adalah organisasi mahasiswa di civitas akademika STIT Palapa Nusantara LombokNTB BAB II NAMA, WAKTU, LAMBANG Pasal 2 Nama Organisasi ini bernama “Badan Eksekutif Mahasiswa” yang selanjutnya disingkat “BEM”. Pasal 3 Waktu BEM didirikan tanggal 08 Pebruari 2016 sampai waktu tidak ditentukan. Pasal 4 Lambang Lambang organisasi BEM diatur di Anggaran Rumah Tangga Organisasi BAB III DASAR ,AZAS, SIFAT, TUJUAN dan FUNGSI Pasal 5 Dasar BEM STIT PALAPA NUSANTARA LOMBOK-NTB BERDIRI ATAS DASAR : 1. Surat Keputusan Ketua Stit Palapa Nusantara Lombok-NTB Nomor : C1/01/STIT-PN/025/II/2016 2. TRI DHARMA Perguruan Tinggi Pasal 6 Azas BEM berazas Pancasila dan UUD 1945 Pasal 7 Sifat BEM bersifat Demokrasi berpihak pada kepentingan mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB dengan acuan visi dan misi kampus. Pasal 8 Tujuan BEM bertujuan : Membina daya organisasi untuk turut mengarahkan pendapat umum di kalangan mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. Menciptakan suatu iklim organisasi yang demokratis dan kondusi.



Menumbuhkan rasa kesejahteraan kritis secara kolektif untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. Membentuk mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB yang berwawasan luas, berfikir kritis, kreatif, komunikatif dan dinamis. Pasal 9 Fungsi BEM berfungsi : Wadah pemberdayaan mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. Wadah untuk menyalurkan aspirasi dan partisipasi mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. Wadah pengembangan keilmuan. Sarana komunikasi dan pemersatu mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. Wadah pengembangan minat dan bakat Sarana komunikasi dengan BEM kampus lain BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggota BEM adalah seluruh mahasiswa aktif STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB yang telah terpilih dan di syahkan melalui proses pelantikan BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Struktur organisasi BEM : 1. Presiden Mahasiswa 2. Sekretaris Jendral 3. Kementerian BAB VI KEUANGAN Pasal 12 Keuangan BEM: 1. Dana kemahasiswaan dari STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. 2. Sumbangan dana yang tidak mengikat/donator 3. Kas BEM BAB VII PERMUSYAWARATAN 1. 2.



Pasal 13 Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Musyawarah Luar Biasa (MLB)



3. 4.



Musyawarah Kerja (MUSKER) Point 1,2,3 di jelaskan lebih rinci dalam ART



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 14 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan-perubahan pada Anggaran Dasar (AD) baik secara keseluruhan ataupun menyangkut bab dan pasal tertentu didalamnya dilakukan melalui Musyawarah Mahasiswa (MUSMA). 2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dilakukan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta Musyawarah Mahasiswa (MUSMA). Pasal 15 Pembubaran Organisasi Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh keputusan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) BAB IX PENJABARAN, ATURAN TAMBAHAN dan PENGESAHAN AD Pasal 16 Penjabaran Penjabaran Anggaran Dasar (AD) dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan aturan-aturan yang diperlukan. Pasal 17 Aturan Tambahan 1. Hal-hal yang belum tertulis dalam Anggaran Dasar ini, dibuat dalam aturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh tidak berdiri sendiri. Pasal 18 Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah disahkan pada MUSMA V BAB X PENUTUP Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BEM ini, akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)



Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB I STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN KEPENGURUSAN FUNGSI dan WEWENANG Pasal I Struktur organisasi BEM yaitu : 1. Presiden Mahasiswa 2. Sekretaris Jedral 3. Kementerian Pasal 2 Hak dan kewajiban Pengurus BEM : 1.



2.



1. 2.



1. 2.



Hak a. Berhak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis ataupun secara lisan b. Pengurus berhak Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan institusi. c. Berhak menggunakan fasilitas Kampus untuk menunjang kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM d. Berhak menggunakan fasilitas BEM untuk menunjang kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM e. Berhak mengajukan izin untuk tidak mengikuti suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM melalui persetujuan pengurus BEM Kewajiban a. Menjunjung tinggi dan menaati semua ketentuan yang tertulis dalam AD - ART BEM. b. Menjaga nama baik organisasi dan civitas akademika. c. Ikut serta dan berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan BEM. d. Membina dan memupuk rasa cinta almamater e. Menjaga dan merawat fasilitas BEM f. Keterbukaan antara anggota BEM dalam lingkup BEM Pasal 3 Periodeisasi Periodeisasi antar jabatan adalah 1 tahun Apabila terjadi kekosongan jabatan diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya dan atau dipilih dalam rapat pengurus BEM. Pasal 4 Masa Jabatan Pengurus BEM dapat dipilih selama 1 periode, Pengurus BEM yang telah dipilih selama 1 periode tidak dapat dipilih kembali. BAB II KEPENGURUSAN



1.



Pasal 5 Pengurus Pengurus BEM adalah seluruh mahasiswa aktif STIT Palapa Nusantara LombokNTB yang telah terpilih dan di sahkan melalui proses pelantikan



2.



Syarat-syarat menjadi pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB terdiri dari : a. Masih tercatat sebagai mahasiswa aktif STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB b. Mulai dari semester 1 c. Telah lulus seleksi yang diadakan oleh BEM BAB III LAMBANG



Pasal 6 Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB menggunakan lambang Makna lambang: Putih Hitam Kuning Arti lambang Segitiga Bintang Pita Buku 5 Bintang Tulisan BEM STIT PN Tulisan Iqra



: kesucian : kepribadian yang dinamis : kejayaan : TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI : cita cita yang tinggi : pengikat : Wawasan dan pengetahuan : berazas sesuai pancasila : nama organisasi : nama almamater : Islam



BAB IV PERMUSYAWARATAN Pasal 7 Jenis musyawarah-musyawarah dalam BEM : 1. Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) a. MUSMA adalah permusyawaratan tertinggi organisasi b. MUSMA dilaksanakan sekali dalam periodeisasi. c. Kebijakan yang berhubungan dengan Perubahan AD maupun ART ditetapkan di MUSMA. d. Pemilihan Calon Presiden Mahasiswa



e. f. g. h.



Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi Pertanggung jawaban dan dimisioner kepengurusan Membubarkan organisasi Anggota MUSMA adalah seluruh anggota BEM, utusan HIMA/UKM dan Perwakilan kelas i. Pembentukan Komisi Pemilu Raya (KPR) 2. Musyawarah Luar Biasa (MLB) dilaksanakan apabila : a. Terjadi kefakuman organisasi. b. Adanya penyimpangan-penyimpangan organisasi yang mengancam existensi organisasi. c. Anggota MLB adalah seluruh pengurus BEM d. Menetapkan kebijakan-kebijakan yang bersifat urgent. 3. Musyawarah Kerja (MUSKER) a. Untuk menindak lanjuti hasil-hasil MUSMA b. Dilaksanakan minimal sekali dalam periode c. Merancang tata kerja organisasi selama kepengurusan d. Anggota MUSKER adalah seluruh pengurus BEM Rapat pembentukan pengurus Dilaksanakan sebelum pelantikan Rapat Evaluasi Dilaksanakan rutin 1 bulan sekali untuk mengevaluasi program yang dilaksanakan Rapat Koordinasi Dilaksanakan bila dianggap perlu oleh Presiden Mahasiswa



1. 2. 3. 4.



Pasal 8 Kewenangan dan Tata Kerja Setiap keputusan yang ditetapkan dalam rapat BEM memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan diambil dengan asas musyawarah mufakat Bilamana terjadi kebekuan (deadlock) dalam musyawarah, secapat mungkin dilanjutkan dengan melakukan lobi-lobi. Dalam keadaan dimana ayat 2 dan 3 tidak tercapai, keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak (voting) BAB V



Pasal 9 UNIT USAHA Unit usaha BEM dapat di bentuk dan didirikan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara professional. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 10



Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan di dalam MUSMA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan peralaihan atau perubahan Anggaran Rumah Tangga yang menyangkut kebutuhan BEM akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri. BAB VIII ATURAN TAMBAHAN 1. Setiap pengurus BEM harus menaati Anggaran Rumah Tangga BEM yang telah di sah kan. 2. Apabila didapat/ditemukan pelanggaran, akan dikenai sanksi-sanksi organisasi yang 3. Diatur ketentuan tersendiri. BAB IX PENUTUP Pasal 12 Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan pada MUSMA I Pasal 13 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hari Tanggal Jam



: Sabtu : 09 Januari 2016 : 17.13 Ditetapkan pada tanggal : 09 Januari 2016 Ditetapkan di : Selebung, 09 Januari 2016



PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH MAHASISWA KE-5 Pimpinan Sidang I



Pimpinan Sidang II



Pimpinan Sidang III



HERI SUDIANTO



MUH. YUSUP



BAIQ SSUSILAWATI