Ad Art Farmasi Stikes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI NOMOR 01/HMPS-FAR/2015 TENTANG ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI FARMASI AD/ART HMPS-FAR MUQADIMAH “Dengan Nama Tuhan Yang Maha Pemurah, Lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Tuhan yang mengasuh alam semesta. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami ke jalan yang lurus, yakni jalan orang-orang yang Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan-jalan orang yang Engkau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat”. Pengetahuan yang murni merupakan tatanan nilai Universal dan Paripurna. Oleh karena itu setiap insan yang menggelutinya memiliki Khasanah Intelektual berdasarkan norma dan etika ke ilmuwan sebagai cermin kesadaran diri menuju kematangan jiwa yang di landasi dengan kekuatan moral dan keilmuwan. Perguruan tinggi adalah kaum intelektual yang mengkaji dan mengkaloborasi berbagai problem kehidupan masyarakat. Maka Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan yang dapat melakukan sebuah pencerahan dan penyadaran berdasarkan radiasi pengetahuan yang ada. Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda, memiliki kesadaran diri untuk mempersembahkan peran-peran yang bersumber. Pada nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan untuk kepentingan lembaga dan masyarakat pada umumnya. Integritas antar pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan khasanah keilmuwan serta kemampuan mahasiswa dalam melakukan peranperan sosialnya tidak dapat di pisahkan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pola pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan di lembagakan dalam suatu wadah dengan pedoman-pedoman dan aturan-aturan yang mengacuh ke arah pengaktualisasian seluruh potensi kemahasiswaannya.



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI ANGGARAN DASAR (AD) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI FARMASI (HMPS-FAR) BAB I NAMA, WAKTU, BENTUK DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Organisasi ini di beri nama Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi STIKES. Di singkat HMPS-FAR Pasal 2 Waktu Organisasi ini di dirikan di Gorontalo tanggal 14 Maret 2015 Pasal 3 Bentuk Organisasi HMPS-FAR ini berbentuk himpunan Mahasiswa yang tergabung dalam Program Studi Farmasi. Pasal 4 Tempat Organisasi ini bertempat di di kampus STIKES BMG BAB II ASAS, TUJUAN DAN SIFAT Pasal 5 Asas Organisiasi ini berdasarkan atas asas Pancasila Pasal 6 Tujuan Menjadi wadah untuk menampung aspirasi mahasiswa Farmasi serta membina dan meningkatkan kesadaran intelektual dan spritual mahasiswa Farmasi sehingga membentuk mahasiswa yang bertanggung jawab dan menjujung tinggi norma dan nilai-nilai moralitas, Agama dan Pancasila



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI Pasal 7 Sifat Organisasi tersebut bersifat Independent dalam melaksanakan tugas, Fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. BAB III TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 8 Tugas 1. Mewakili Mahasiswa Farmasi di STIKES 2. Mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler di STIKES 3. Menjabarkan dan melaksanakan amanah MUBES HMPS-FAR STIKES Pasal 9 Fungsi Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi (HMPS-FAR) STIKES Mempunyai Fungsi: 1. Menampung, mengevaluasi dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Farmasi STIKES 2. Membangun Kerja Sama dengan organisasi lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHO HMPS-FAR Pasal 10 Wewenang Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi berwewenang membuat keputusan dan kebijakan organisasi yang berhubungan dengan program kerja dan amanah mubes lainnya. Pasal 11 Tanggung Jawab Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi Bertanggung jawab selanjutnya menyampaikan laporan tertulis di hadapan peserta MUBES. BAB IV KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Keanggotaan Keanggotaan HMJPS Far adalah mahasiswa Farmasi Yang terdaftar sebagai anggota HMJ FAR



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI Pasal 13 Kepengurusan Adapun kepengurusan HMPS Far yaitu: 1. Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi (HMPS-FAR) merupakan Pengurus yang terpilih pada MUBES HMPS-FAR dan atau yang telah mengikuti pengkaderan 2. Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi Jurusan Farmasi (HMPS-FAR) terdiri dari: Dewan Pengarah, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Bidang dan Anggota Bidang. 3. Masa Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi (HMPS-FAR) Periode pertama adalah 6 bulan dan kepengurusan HMPS berikutnya adalah 12 bulan.



BAB V KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI Pasal 14 1. Keuangan organisasi dapat di peroleh melalui Iuran Anggota dan Usaha lain yang produktif. 2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi di atur dalam anggaran rumah tangga BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 15 Perubahan Anggaran dasar (AD), HMPS FAR hanya dapat di ajukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) BAB VII PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 16 1. Perubahan organisasi hanya dapat di lakukan dalam/melalui MUBES berdasarkan kesepakatan bersama 2. Setelah HIMAFA di bubarkan, maka segenap hak milik dan waqafnya di atur dengan ketetapan musyawarah.



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI BAB VIII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 17 1. Musyawarah dan rapat adalah sah apabila di hadiri 1/2 jumlah peserta dan bila mana jumlah peserta tidak di penuhi, maka musyawarah di tunda sesuai kesepakatan, setelah itu dapat di laksanakan dan di anggap syah. 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya di laksanakan Musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal itu tidak tercapai maka keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak (voting) BAB IX ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar (AD) ini di jabarkan dalam Anggaran rumah Tangga (ART)



BAB X PENUTUP Pasal 19 Anggaran dasar ini berlaku setelah di sahkan oleh MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (MUBES HMPS-FAR STIKES)



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI FARMASI (HMPS-FAR) BAB I KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 1 Keangotaan Keangotaan Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi yang terdaftar sebagai anggota HMPS-FAR yang telah mengikuti Pengkaderan atau sejenisnya. Pasal 2 Kepengurusan Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi STIKES terdiri dari 1. Dewan Pengarah 2. Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum. 3. Bidang-Bidang yang terdiri dari a. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota Organisasi b. Bidang Kemahasiswaan c. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan d. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan e. Bidang Pengabdian Pada HUMAS f. Bidang Kerohaniaan BAB II MEKANISME KERJA PENGURUS Pasal 3 1. Ketua Umum a. Kedudukan 1) Berkedudukan sebagai pelaksana tugas tertinggi Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi Stikes Bina Mandiri Gorontalo Bila Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas ketua umum adalah sekertaris umum yang di mandati. 2) Bila ketua umum berhalangan tetap, maka di adakan pemilihan melalui organisasi untuk forum memilh ketua umum yang baru melalui Mubes. b. Fungsi dan Tanggung Jawab



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI 1) Ketua umum berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir dan penggerak organisasi 2) Ketua umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi. c. Hak dan Wewenang 1) Memiliki hak pendapat, menjawan, menyangga, tentang hal-hal yang berhubungan dengan organisasi 2) Berhak mengadakan pembelaan di hadapan forum organisasi 3) Berhak memakai nama organisasi di dalam maupun di luar organisasi HMPSFAR sesuai AD/ART Organisasi. 4) Berwewenang mengadakan kerja sama dengan organisasi lain, baik di dalam maupun di luar organisasi kampus 5) Berwewenang meminta pertanggung jawaban ketua-ketua depertemen 6) Menjadi teladan dalam prinsip-prinsip kesehatan d. Tugas dan Kewajiban 1) Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi 2) Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan AD/ART dan amanah organisasi 2. Sekretaris Umum a. Kedudukan 1) Berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi STIKES di bidang Administrasi dan Kesekretariatan 2) Bila mana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana adalah Bendahara terpilih. 3) Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka di adakan pemilih pelaksana tugas melalui forum organisasi. b. Fungsi dan Tanggung Jawab 1) Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan. 2) Sekretaris umum bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan organisasi c. Hak dan wewenang 1) Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga, tentang hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan organisasi. 2) Berhak mengadakan pembelaan di hadapan forum organisasi 3) Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi. d. Tugas dan Tanggung Jawab 1) Bertugas menyelesaikan dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI 2) Berkewajiban mempertanggung jawabkan administrasi dan kesekretariatan organisasi kepada ketua umum 3. Bendahara Umum a. Kedudukan 1) Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi Stikes Bina Mandiri Gorontalo di bidang Keuangan 2) Bila mana bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana adalah wakil bendahara 3) Bilamana bendahara umum berhalangan tetap maka pengurus memilih melalui forum organisasi untuk memilih bendahara yang baru melalui MUBES. b. Fungsi dan Tanggung Jawab 1) Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas dalam bidang keuangan 2) Bendahara umum bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan keuangan organisasi c. Hak dan Wewenang 1) Memiliki hak pendapat, menjawab, menyangga, tentang hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi 2) Berhak mengadakan pembelaan di hadapan forum organisasi 3) Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan keuangan organisasi d. Tugas dan Kewajiban 1) Bertugas melaksanakan, menyelesaikan dan mengkoordinir keuangan organisasi 2) Berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan organisasi kepada Ketua Umum BAB III ANGGOTA BIDANG Pasal 4 a. Kedudukan sebagai pembantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi di masing-masing bidang. b. Fungsi dan tanggung jawab: 1) Berfungsi membantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada bidang masing-masing 2) Bertanggung jawab atas pelaksana tugas harian organisasi di bidang masingmasing c. Hak dan kewenangan pengurus 1) Berwewenang membantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi pada bidang masing-masing.



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI 2) Berwewenang untuk membantu ketua bidang dan sekretaris bidang masingmasing dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi di bidang masing-masing. Pasal 5 Kewajiban anggota 1. Memahami dan mengamalkan AD/ART, serta pedoman intern organisasi HMPSFAR. 2. Menjaga, memelihara dan membela nama baik HMPS-FAR, serta turut beraktif dalam setiap kegiatan HMPS-FAR dengan penuh rasa tanggung jawab. 3. Mendahulukan kepentingan HMPS-FAR dari pada organisasi lain yang terikat dengan anggota atau pengurus. Pasal 6 Hak Anggota 1. 2. 3. 4. 5.



Berhak duduk di struktur kepengurusan Mempunyai hak memilih dan di pilih Mempunyai hak membela diri Memperoleh prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi Mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurs HMPS-FAR (Hak bicara) Pasal 7 Hak dan Kewajiban Pengurus



1. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara 2. Berhak menggunakan fasilitas dari HMPS-FAR dan institut serta mau bertanggung jawab 3. Aktif selama pengurusan 4. Harus membayar iuran organisasi 5. Menjaga nama baik organisai Pasal 8 Kehilangan Hak dan Kepengurusan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Farmasi Stikes Bina Mandiri Gorontalo kehilangan hak kepengurusan apabila: 1. Meninggal dunia 2. Menyelesaikan study



MUSYAWARAH BESAR HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI



FARMASI 3. Mengundurkan diri atas permintaannya sendiri secara tertulis kemudian di adakan rapat tertulis 4. Terlibat dalam kepengurusan Partai Politik, jika membawa nama organisasi HMPSFAR 5. Cuti akademik Pasal 9 Sanksi 1. Setiap anggota di kenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai AD/ART 2. Adapun bentuk sanksi sebagai berikut: a) Teguran b) Peringatan c) Scorsing d) Pemecatan



Pasal 10 Pembelaan Diri 1. Anggota/pengurus yang di kenakan scorsing/pemecatan di berikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat pleno pengurus. 2. Putusan sidang atau pemecatan di anggap sah apabila di setujui oleh sekurangkurangnya 1/2 dari jumlah yang hadir. BAB IV ATURAN TAMBAHAN Pasal 11 1. Hal-hal penting yang belum di atur dalam AD/ART ini di atur dalam pedoman pedoman intern organisasi 2. Kebijakan-kebijakan yang menyangkut kepentingan organisasi dapat di pahami selama tidak bertentangan dengan AD/ART HMPS- FAR.