AD ART PIK-M STIKES Bani Saleh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB RAPAT KERJA PUSAT INFOMASI DAN KONSELING MAHASISWA STIKES BANI SALEH BEKASI Status 1. Rapat kerja merupakan rapat tertinggi anggota Pusat Iformasi dan Konseling Mahasiswa STIKES Bani Saleh Bekasi selanjutnya disebut dengan PIK-M STIKES Bani Saleh. 2. Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu tahun. Kekuasaan / Wewenang 1. Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan garis-garis umum program kerja. 2. Menetapkan program kerja selama 1 tahun. Peserta 1. Peserta terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau. 2. Peserta penuh terdiri dari PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi. 3. Peserta peninjau terdiri dari undangan. Hak Peserta 1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara. 2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara. Kewajiban Peserta 1. Peserta berkewajiban menjaga keamana dan ketertiban jalannya sidang. 2. Peserta yang ingin mengajukan pertanyaan, saran, dan usulan harus mendapat persetujuan pimpinan sidang. 3. Setiap peserta yang ingin keluar masuk ruangan musyawarah harus mendapat izin pimpinan sidang. 4. Pimpinan sidang dapat memperingatkan dan atau mencabut status peserta yang tidak mematuhi poin 1-3 dengan memperhatikan aspirasi peserta. 5. Peserta wajib mengii daftar hadir. Quorum 1. Rapat kerja anggota PIK-M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta penuh yang mengisi daftar. 2. Bila point 1 tidak tercapai, maka rapat kerja ditunda 1 x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah. 1. 2. 3. 4.



Sidang pendahuluan. Sidang pleno. Sidang komisi. Sidang paripurna.



Macam-Macam Sidang



Pimpinan Sidang 1. Sidang pendahuluan dipimpin oleh panitia rapat kerja. 2. Sidang komisi dipimpin oleh ketua komisi terpilih. 3. Sidang pleno dan sidang paripurna dipimpin oleh presidium sidang terpilih. 1. 2. 3. 4.



Pemilihan-Pemilihan Presidium sidang dipilih dari peserta oleh peserta dan berbentuk presidium. Setiap peserta berhak mengajukan 3 (tiga) orang calom presidium sidang. Suara terbanyak 1-3 dinyatakan sah sebagai presidium sidang. Bila terdapat suara berimbang pemilihan diulang, dan jika masih sama, maka keputusan diserahkan pada pimpinan sidang sementara dengan memperhaatikan aspirasi peserta.



Sidang Komisi Presidium sidang komisi dipilih dari peserta musyawarah komisi yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dan hanya memilih satu orang. Keputusan-Keputusan 1. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah. 2. Jika point 1 tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan dengan cara mencari suara terbanyak secara terbuka. Lain-Lain Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan peserta kerja dan presidium sidang yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi.



ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi Semakin banyaknya generasi muda yang terjebak dalam berbagai macam kenakalan remaja dan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi remaja membuat Kami PIK-M STIKES Bani Saleh merasa prihatin akan hal tersebut. Untuk itu lah, program PIK yang bertujuan untuk mencapai “Generasi Berencana” membuat Kami sebagai remaja terpacu untuk mendirikan organisasi yang berbasis remaja yang cerdas dalam berfikir, kreatif, inovatif, aktif dan tanggap terhadap permasalahan yang terjadi pada saat ini.             Dengan didirikannya PIK-M STIKES Bani Saleh ini, Kami berharap taraf kenakalan remaja di Indonesia khususnya di kota Bekasi dapat berkurang dan PIK-M STIKES Bani Saleh dapat menjadi contoh yang baik  bagi generasi muda dengan berbagai aktivitas positif yang diberikannya, dari remaja oleh remaja dan untuk remaja itu sendiri.             Terlepas dari hal tersebut tentunya setiap organisasi yang didirikan perlu adanya peraturan yang mengatur tata tertib berorganisasi yang baik dan benar agar kelancaran dalam berorganisasi dapat terlaksana dengan baik dan efisien serta efektif untuk tujuan bersama. Maka dari itu perlu kiranya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini disusun demi eksistensi organisasi yang terarah dan terkordinir dengan baik. ANGGARAN DASAR (AD) PIK-M STIKES BANI SALEH BEKASI BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi ini bernama “Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa STIKES Bani Saleh Bekasi”. Pasal 2 Waktu dan Tempat Pendirian 1) Organisasi ini dimulai sejak tahun 2015 2) Organisasi ini berkedudukan di kampus STIKES Bani Saleh Bekasi BAB II AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI Pasal 3 1) Organisasi ini berazaskan Pancasila, 8 Fungsi Keluarga, Bebas Triad KRR, dan life Skill. 2) Organisasi ini bersifat Independen 3) Organisasi ini bercirikan Remaja Yang Sehat, Bebas Dari Triad KRR (Seks Pra Nikah, Napza dan HIV/AIDS), dan memiliki perencanaan hidup yang lebih baik serta menjadi contoh atau model yang baik bagi teman sebayanya.



BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud Organisasi



Organisasi ini bermaksud : 1) Menjadi Wahana Integratif dan Agen Keremajaan yang sehat, bebas dari TRIAD KRR 2) Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian serta keprihatinan terhadap kondisi remaja saat ini untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan tingkat kenakalan remaja serta pengendalian jumlah remaja yang nantinya menjadai dewasa non produktif. Pasal 5 Tujuan Organisasi



Organisasi ini bertujuan : 1) Sebagai wadah untuk memecahkan masalah berdasarkan asas kebersamaan,, kekeluargaan, kerahasiaan, dan kebenaran informasi dengan penuh tanggung jawab 2) Sebagai wadah  penyalur kegiatan yang  positif bagi mahasiswa 3) Sebagai wadah untuk meningkatkan potensi, kreatifitas dan prestasi BAB IV RUANG LINGKUP KEGIATAN Pasal 6 1) Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan dan sosialisasi, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya 2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan BKKBN Provinsi, BPPKB Kota, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat BAB V KEANGGOTAAN Pasal 7 Sistem Keanggotaan PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi Beranggotakan seluruh mahasiswa dan mahasiswi yang aktif mengikuti kegiatan perkuliahan, berusia kurang dari 23 tahun, dan belum menikah.



1) Anggota Umum 2) Anggota Biasa 3) Anggota Luar Biasa



Pasal 8 Jenis Keanggotaan



Pasal 9



Kewajiban dan Hak Anggota 1) Setiap Anggota Umum berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapanketetapan, keputusan-keputusan lainnya dan menjaga nama baik organisasi serta ikut serta dalam usaha-usaha / kegiatan PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi. 2) Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara, hak memilih, menjalankan program kerja PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi, mengkonsultasikan masalah intern organisasi dengan Anggota Luar Biasa, melaporkan hasil kerja kepada Anggota Luar Biasa; Pudir III; dan Direktur, dan ikut serta dalam usaha-usaha / kegiatan PIK-M STIKES Bani Saleh. 3) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara, mengontrol kinerja PIK-M Bakti Husada, mengarahkan, membina, mengayomi, memberikan semangat (motivator) anggota yang lain dan ikut serta dalam usaha-usaha / kegiatan PIK-M STIKES Bani Saleh. BAB VI STRUKTUR ORGANISASI Pasal 10 Bentuk Struktur Organisasi



BAB VII KEUANGAN Pasal 11 Sumber Keuangan Keuangan PIK-M STIKES Bani Saleh diperoleh dari iuran anggota, institusi perguruan tinggi dan donatur lainnya serta usaha-usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum. Pasal 12 Penggunaan Keuangan Penggunaan keuangan PIK-M STIKES Bani Saleh digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermanfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat. Pasal 13 Laporan Keuangan Keuangan PIK-M STIKES Bani Saleh pelaporannya saat selesai masa jabatan. BAB VIII PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN Pasal 14 Penetapan dan Perubahan AD dan ART Penetapan dan perubahan AD dan ART PIK-M STIKES Bani Saleh dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3



anggota yang hadir, dan apabila jumlah anggota yang hadir belum tercapai, maka sidang ditunda 1x10 menit setelah itu sidang dinyatakan sah. Pasal 15 Pembubaran Organisasi 1) PIK-M STIKES Bani Saleh dinyatakan bubar jika disetujui oleh   perwakilan bidang hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES). 2) Jika PIK-M STIKES Bani Saleh dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di lingkup STIKES Bani Saleh Bekasi. BAB IX ATURAN TAMBAHAN Pasal 16 Hal- hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB X PENUTUP Pasal 17 Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 17 Agustus 2020 di STIKES Bani Saleh.



Mengetahui, Ketua BEM STIKES Bani Saleh



Bekasi, 17 Agustus 2020 Ketua PIK-M STIKES Bani Saleh



Bani Islamiati



Dwi Ratna Sari



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BAB I STRUKTUR ORGANISASI Pasal 1 Struktur Kepemimpinan



Terdiri dari : 1) Ketua 2) Wakil Ketua 3) Sekretaris 4) Bendahara 5) Bidang-bidang : a. Minat dan Bakat b. PS dan KS c. Advokasi dan Publikasi



Pasal 2 Pengambilan Keputusan



Terdiri dari : 1) Rapat Umum Bidang Forum pengambilan keputusan yang dihadiri oleh seluruh anggota bidang dalam rangka membahas segala hal yang berhubungan dengan kerja PIK-M Bakti Husada secara umum. 2) Rapat Kerja Bidang Forum pengambilan keputusan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota Bidang dalam rangka membahas program kerja. 3) Rapat Bidang Forum pengambilan keputusan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Kepala Bidang dan asisten Bidang untuk membahas sesuatu hal yang penting berkenaan dengan dinamisasi dan perkembangan organisasi yang sifatnya continue. 4) Rapat Bidang Terbatas Rapat yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Bidang tertentu di bawahnya terkait dengan pengambilan kebijakan yang sifatnya mendesak dan penting. 5) Rapat Per-Bidang Rapat yang dihadiri oleh Kepala Bidang, Asisten, dan seluruh Staff untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan kerja bidang, jika diperlukan dapat mengundang ketua dan/atau wakil ketua. 6) Rapat Panitia Kegiatan Rapat yang dihadiri oleh seluruh panitia kegiatan untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan hingga evaluasi. 7) Musyawarah Besar (MUBES) Pasal 3 Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan



A. Ketua 1. Kepemimpinan perorangan, konsultan serta motivator bagi seluruh pengurus PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi.



B.



C.



D.



E.



F.



G.



2. Bertindak sebagai juru bicara, memonitor dan mempertahankan tampilan dan efektifitas kinerja organisasi.  3. Bertanggung jawab secara umum terhadap kelancaran jalannya organisasi “PIK-M Bakti Husada” terutama dalam hal pencapaian tujuan organisasi.  4. Sebagai penasehat dan pengontrol jalannya organisasi “PIK-M Bakti Husada”. 5. Koordinasi dengan Lembaga lain, yang mempunyai hubungan langsung ataupun tidak langsung. 6. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja masing-masing Bidang 7. Meminta Pertanggung jawaban masing-masing Bidang minimal satu tahun sekali 8. Membuat Surat Keputusan (SK) 9. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja masing-masing Bidang Wakil Ketua 1. Membantu ketua untuk kelancaran program-program organisasi  2. Mewakili ketua  ketika ketua  tidak ada dan atau berhalangan tugas. Terutama yang terkait dengan peran-peran konsolidasi internal maupun ekternal.  3. Bersama-sama dengan ketua bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi “PIK-M STIKES Bani Saleh” secara efektif. Sekretaris  1. Bertanggung jawab atas sistem organisasi dan sistem informasi  2. Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi keorganisasian dan nuansa sekretariat yang nyaman.  3. Menjalankan fungsi hak data segala keperluan “PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi” secara administratif sehari-hari termasuk surat-menyurat, dokumentasi dan kearsipan . 4. Mempertanggungjawabkan barang-barang inventaris baik dalam bentuk pemakaian, pemeliharaan, ataupun penambahan Bendahara 1. Bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan 2. Menjalankan fungsi supervisi terhadap keuangan 3. Sebagai pengawas keuangan pada anggaran pendapatan dan belanja organisasi. 4. Merumuskan kebijakan keuangan organisasi Bidang Minat Dan Bakat 1. Merumuskan program untuk kegiatan yang berhubungan dengan minat dan bakat pengurus PIK-M maupun diluar pengurus PIK-M ( Life Skill). 2. Sebagai fasilitator minat dan bakat Bidang PS Dan KS 1. Melakukaan penyuluhan dan melayani konseling baik individu maupun Kelompok ( TRIAD KRR). 2. Bertanggung jawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan penyuluhan dan konseling terhadap teman sebaya. 3. Memprogramkan kegiatan yang bersifat ramah remaja. 4. Mencatat serta melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Bidang Advokasi Dan Publikasi



1. Sebagai bidang yang merumuskan kebijakan public dan hubungan eksternal PIK-M Bakti Husada 2. Bertanggungjawab terhadap media pemberitaan PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi.  3. Menjalin komunikasi yang harmonis dengan stakeholder-stakeholder.  4. Mengagendakan kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi baik internal maupun eksternal. 5. Bertanggungjawab terhadap mading. 6. Menjalin kerja sama dengan stakeholder-stakeholder yang berkaitan dengan organisasi PIK-M STIKES Bani Saleh Bekasi Pasal 4 Kepengurusan Ketua berserta anggotanya menjabat selama 1 (satu) tahun selanjutnya dipilih kembali



BAB II KEANGGOTAAN Pasal 5 Persyaratan Anggota 1) Anggota Umum adalah mahasiswa (i) masih aktif mengikuti perkuliahan, berusia kurang dari 23 tahun dan belum menikah. 2) Anggota Biasa adalah mahasiswa (i) masih aktif mengikuti perkuliahan, berusia kurang dari 23 tahun, belum menikah, dan menjadi pengurus dalam masa jabatan yang sekarang dijalani. 3) Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa (i) masih aktif mengikuti perkuliahan, berusia kurang dari 23 tahun, belum menikah, dan telah menyelesaikan masa jabatannya. Pasal 6 Masa Keanggotaan Berakhir



1) Mengundurkan Diri 2) Meninggal Dunia 3) Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi



1) 2) 3) 4)



Pasal 7 Mekanisme Pemberhentian Anggota Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Ketua Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota terlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali Pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan struktural di organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus Anggota yang akan diberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada forum intern PIK-M



5) Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik/merehabilitasi anggota BAB III KEUANGAN DAN HARTA BENDA PASAL 8 Sumber Dana Sumber dana PIK-M STIKES Bani Saleh Berasal dari : 1) Iuran Anggota 2) Institusi perguruan tinggi 3) Donatur 4) Sumber dana halal lainnya Pasal 9 Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda Pengelolaan keuangan dan harta benda harus berdasarkan: 1) Prinsip halal maksudnya adalah setiap santunan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilainilai agama. 2) Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan. 3) Prinsip bertanggung jawab adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan sumber keluarnya secara tertulis dan bila perlu melauli bukti nyata. 4) Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan yang digunakan berguna dalam rangka usaha mewujudkan tujuan organisasi. 5) Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya. 6) Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang. BAB IV Lambang Organisasi Pasal 10 BAB V Penutup Pasal 11 1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan dapat ditetapkan oleh badan pengrus harian melalui mekanisme yang berlaku. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Mengetahui, Ketua BEM STIKES Bani Saleh



Bekasi, 17 Agustus 2020 Ketua PIK-M STIKES Bani Saleh



Bani Islamiati



Dwi Ratna Sari