Ad Art Hmagronn 2019 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Apria
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA HIMAGRON NO. /KEP/MUSRA/HIMAGRON/2019 TENTANG DRAFT ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA AGRONOMI (HIMAGRON) FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA



PEMBUKAAN Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari penjajahan, maka setiap warga negara Republik Indonesia berkewajiban mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dalam menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. Mahasiswa Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya merupakan bagian dari Bangsa Indonesia dan sebagai warga negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan berkewajiban menyumbang dharma baktinya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan kepada almamater, bangsa, negara dan agama yang merupakan perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.



BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat HIMAGRON FP UNSRI. Pasal 2 Waktu HIMAGRON FP UNSRI didirikan di Palembang pada tanggal 31 Mei 1974. Pasal 3 Tempat Kedududukan HIMAGRON FP UNSRI berkedudukan di Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya.



BAB II ASAS, TUJUAN, PERAN, DAN SIFAT Pasal 4 Asas Organisasi ini berasaskan UUD 1945 & Pancasila. Pasal 5 Tujuan



Mahasiswa Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya menyadari sepenuhnya bahwa untuk mencapai hal diatas dan didorong oleh rasa keinginan yang luhur untuk memberikan pengabdian sesuai dengan profesi agronomi kepada almamater, masyarakat, bangsa dan negara serta agama, maka dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, kami Mahasiswa Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya menghimpun diri dalam suatu wadah yang bergerak dalam suatu pedoman pokok yang membentuk anggaran dasar sebagai berikut :



1. Terbinanya kerjasama antar mahasiswa Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya untuk meningkatkan keilmuan dan keprofesian. 2. Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bertanggung jawab, dan bermoral serta berwatak Pancasila dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pasal 6 Peran 1. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi untuk menopang pembangunan nasional.



2. Mengembangkan kreativitas, minat, bakat dalam bidang keprofesian penalaran dan keilmuan serta pengabdian kepada masyarakat. 3. Turut serta dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang agronomi. 4. Melakukan peran-peran lain yang sesuai dengan tujuan dan asas organisasi. Pasal 7 Sifat HIMAGRON FP UNSRI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat struktural sebagai wadah yang menghimpun mahasiswa Agronomi Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya dan tidak bernaung di bawah suatu organisai masyarakat sosial dan politik, yang bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah anggota. BAB III STATUS, FUNGSI DAN PERANAN Pasal 8 Status HIMAGRON FP UNSRI adalah organisasi tertinggi di tingkat Program studi Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya Pasal 9 Fungsi 1. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua Jurusan dan koordinator program studi agronomi sebagai mitra kerja terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. 2. Melakukan koordinasi yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan penalaran keilmuan, kesejahteraan, minat dan bakat, serta ketrampilan manajemen mahasiswa agronomi. Pasal 10 Peranan Organisasi berperan sebagai sumber insani pembangunan bangsa.



BAB IV KEANGGOTAAN



Pasal 11 Keanggotaan Anggota HIMAGRON FP UNSRI terdiri atas: 1. Anggota Biasa 2. Anggota Luar Biasa 3. Anggota Kehormatan Pasal 12 Syarat Anggota Biasa 1. Administrasi 2. TOPMA 3. Pelantikan Pasal 13 Sanksi Organisasi 1. Sanksi Pengurus 2. Sanksi Anggota



BAB V STRUKTUR ORGANISASI Pasal 14 kekuasaan Kekuasan tertinggi diputuskan HIMAGRON FP UNSRI.



di



Musyawarah



Raya



Pasal 15 Kepemimpinan Kepemimpinan organisasi HIMAGRON FP UNSRI.



dipegang



oleh



B. 1. Ketua BPO HIMAGRON FP UNSRI merupakan Ketua Umum periode sebelumnya. 2. Ketua dan pengawas BPO HIMAGRON FP UNSRI menduduki jabatan satu tahun sejak tanggal surat dikeluarkan oleh pihak dekanat. 3. Struktur BPO HIMAGRON FP UNSRI ditentukan oleh ketua BPO.



pengurus



Pasal 16 Struktur Kepengurusan dan Pengawas a. Struktur kepengurusan HIMAGRON FP UNSRI terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Departemen-Departemen. b. BPO HIMAGRON FP UNSRI terdiri dari Ketua, Sekertaris dan anggota bagian. Pasal 17 Pemilihan dan Masa Jabatan Pengurus A. Ketua Umum HIMAGRON FP UNSRI dipilih dan disahkan di musyawarah raya serta bertugas menyusun komposisi pengurus HIMAGRON FP UNSRI. 1. Pengurus HIMAGRON FP UNSRI menduduki masa jabatan selama satu tahun terhitung sejak penetapan surat keputusan. 2. Ketua Umum dan Pengurus HIMAGRON FP UNSRI setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan periode berikutnya. 3. Pengurus HIMAGRON FP UNSRI disahkan oleh Ketua Umum HIMAGRON melalui Surat Keputusan dengan diketahui Pimpinan FP UNSRI dan Ketua Jurusan. 4. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle pengurus HIMAGRON FP UNSRI oleh Ketua Umum.



Pasal 18 Hak dan Kewajiban Pengurus. A. 1. Pengurus berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi. 2. Jika diperlukan pengurus berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan tersendiri selama tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan GBHPKO. 3. Ketua Umum atau yang diberi mandat yang berhak dan wajib mewakili organisasi ke dalam dan ke luar sehubungan dengan hal-hal yang menyangkut organisasi. 4. Berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan organisasi kepada anggota melalui musyawarah raya. B. 1. BPO HIMAGRON FP UNSRI berkewajiban memberikan pengarahan kepada BPH 2. BPO HIMAGRON FP UNSRI berhak mendapatkan laporan perkembangan organisasi perkuarter (3 bulan sekali) 3. BPO HIMAGRON FP UNSRI berkewajiban membentuk rekomendasi masalah yang dipaparkan



Pasal 19 Personalia Pengurus Badan Harian 1. Format pengurus Badan Harian HIMAGRON FP UNSRI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 2. Pengurus Badan Harian disahkan oleh pengurus HIMAGRON FP UNSRI.



1. Musyawarah Badan Pengurus Harian merupakan rapat kerja yang menjabarkan program-program HIMAGRON FP UNSRI. 2. Tata tertib Musyawarah Badan Pengurus Hariandiatur dalam keputusan tersendiri.



dalam



1. Musyawarah Raya (Musra) 2. Musyawarah Luar Biasa 3. Rapat BAB VII KEUANGAN Pasal 22 Keuangan HIMAGRON FP UNSRI, meliputi : 1. Biaya administrasi ditetapkan oleh pengurus.



Pasal 23 Mars, lambang dan atribut organisasi lainya diatur dan ditetapkan pedoman khusus melalui rapat anggota. BAB IX ATURAN TAMBAHAN Pasal 24 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT di



dengan



BAB VIII MARS, LAMBANG DAN ATRIBUT



Pasal 20 Musyawarah Badan Pengurus Harian



Pasal 21 Pengambilan keputusan HIMAGRON FP UNSRI, terdiri dari :



2. Besar iuran anggota ditetapkan oleh pengurus. 3. Dana kemahasiswaan. 4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan landasan, asas dan tujuan serta tidak mengikat.



Organisasi



LAMPIRAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA HIMAGRON NO. /KEP/MUSRA/HIMAGRON/2019 TENTANG DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA AGRONOMI (HIMAGRON) FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota HIMAGRON FP UNSRI terdiri atas : 1. Anggota Biasa Mahasiswa Agronomi FP UNSRI yang telah memenuhi syarat administrasi, TOPMA dan pelantikan. 2. Anggota Luar Biasa Alumni mahasiswa Agronomi FP UNSRI. 3. Anggota Kehormatan Orang yang termasuk dalam BPO HIMAGRON FP UNSRI yang ditetapkan dalam Musyawarah Raya. Pasal 2 Syarat-syarat Keanggotaan 1. Setiap mahasiswa Agronomi dapat mengajukan permohonan atau mengisi blanko keanggotaan yang menyatakan kesediannya mengikuti dan menjalankan AD/ART kepada pengurus untuk menjadi anggota. 2. Apabila telah memenuhi syarat pada butir pertama dan telah mengikuti masa TOPMA (Training Organisasi Profesi Mahasiswa Agronomi) serta acara pelantikan



setelah itu dinyatakan resmi menjadi anggota biasa dan ditetapkan dengan surat keputusan.



Pasal 3 Hak dan KewajibanAnggota 1. Hak Anggota a. Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tulisan kepada pengurus dan mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. b. Anggota kehormatan dan luar biasa memiliki hak mengajukan usul atau saran kepada pengurus baik secara lisan atau tulisan dan rekomendasiyang terkait dengan masalah. 2. Kewajiban Anggota a. Menjaga nama baik organisasi b. Melaksanakan dan mantaati AD/ART HIMAGRON FP UNSRI dan GBHPKO, serta ketentuan-ketentuan lainya. c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HIMAGRON. d. Membayar iuran anggota. e. Bagi anggota luar biasa tidak berlaku ayat 2 butir b, c dan d.



Pasal 4 Sanksi-sanksi Organisasi 1. Anggota dapat dikenakan sanksi karena : a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART HIMAGRON b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HIMAGRON



2. Bentuk Sanksi di organisasi : a. Teguran (3 kali) b. Surat Peringatan (2x) c. Pemecatan 3. Tahapan Pemberlakuan Sanksi : a. Penentuan bentuk sanksi dapat diajukan oleh pengurus dan anggota HIMAGRON b. Dilakukan teguran sebanyak tiga kali melalui surat peringatan kepada pengurus dan anggota yang melakukan pelangaran. c. Pemberian Surat Peringatan terhadap pengurus dan anggota dilakukan apabila poin b tidak diindahkan. d. Penetapan sanksi pemecatan diberikan kepada pengurus dan anggota melalui rapat anggota. 4. Anggota kehilangan keanggotaannya karena : a. Mengundurkan diri b. Diberhentikan atau dipecat c. Meninggal dunia.



Pasal 8 Struktur kepengurusan dengan bidang-bidangnya disesuaikan dengan kepentingan HIMAGRON. Pasal 9 Tugas dan Kewajiban Kepengurusan 1. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Rayadan rapat angota. 2. Kepengurusan bertanggungjawab terhadap anggota melalui Musyawarah Raya. 3. Pengurus baru dapat menjalankan tugasnya setelah dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus demisioner. 4. Pengurus demisioner mengadakan pelantikan dan serah terima jabatan kepada pengurus baru setelah SK turun. BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT



BAB II STRUKTUR ORGANISASI Pasal 5 Penasihat HIMAGRON adalah Ketua Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya. Pasal 6 Pembina HIMAGRON adalah dosen direkomendasikan oleh Ketua Jurusan Budidaya Pertanian.



2. Yang dapat menjadi pengurus adalah anggota biasa. 3. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugasnya maka diangkat wakil ketua umum sebagai Ketua Umum yang baru.



yang



Pasal 7 Pengurus HIMAGRON FP UNSRI 1. Struktur pengurus HIMAGRON terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Bendahara Umum dan departemen-departemen.



Pasal 10 Musyawarah dan Rapat terdiri dari : 1. Musyawarah Raya adalah forum tertinggi organisasi HIMAGRON yang dihadiri oleh pengurus HIMAGRON dan seluruh anggota di lingkungannya serta bila perlu dihadiri oleh peninjau yang diundang untuk itu. 2. Musyawarah Anggota adalah forum yang dibentuk untuk menetapkan hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak demi kepentingan organisasi atas persetujuan sekurangkurangya ½ + 1 dari anggota biasa HIMAGRON FP UNSRI.



Pasal 11 Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah 1. Musyawarah Raya a. Mengubah dan menetapkan AD/ART b. Merumuskan dan memantapkan rencana strategis HIMAGRON selanjutnya. c. Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum HIMAGRON FP UNSRI 2. Musyawarah Anggota a. Menetapkan sanksi pemecatan terhadap ketua umum yang melakukan pelanggaran. b. Kembali ke pasal 7 ayat 3 ART. BAB IV KEUANGAN Pasal 12 Sumber Keuangan HIMAGRON terdiri atas : 1. Biaya administrasi ditetapkan oleh pengurus 2. Besar iuran anggota ditetapkan oleh Pengurus 3. Dana kemahasiswaan 4. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan landasan, asasdan tujuan serta tidak mengikat.



dengan



BAB IV PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar HIMAGRON, sejak tanggal penetapan ini.