Ad Art KBM Uad 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART KBM UAD YK 2018 – 2019 MUKKADDIMAH



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanyakepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami pada jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang Engkau ridhoi, dan bukan jalan mereka yang Engkau murkai dan bukan pula jalan yang sesat. (Al-Fatihah, 1-7)



Pembangunan kualitas moral, intelektual dan integritas civitas akademika Universitas Ahmad Dahlan (UAD) perlu adanya penjewantahan didalam mukaddimah ini, maka perlu adanya penyatuan tujuan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) untuk menerapkan motto UAD. Manusia sebagai khalifah di muka bumi harus melanjutkan misi dakwah dalam menyebarkan nilai keislaman keseluruh tubuh masyarakat baik civitas akademika UAD maupun masyarakat secara umum. Melalui pembangunan moral, intelektual dan integritas civitas akademika UAD ini diharapkan dapat menjadi nilai dasar dalam mewujudkan misi dakwah tersebut. Selain itu, melihat perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan yang siqnifikan dan menimbulkan permasalah yang kompleks dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan mahasiswa. UAD sebagai pelopor dalam bidang pendidikan terpanggil untuk turut menyelesaikan permasalahan yang dihadapi civitas akademika UAD maupun bangsa indonesia secara umum dengan menyiapkan intelektual bangsa yang memiliki moral, intelektual dan integritas yang tinggi serta mampu bersaing dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Demi terwujudkan cita – cita UAD untuk mencetak generasi yang unggul dan berkarakter, maka UAD berusaha terus-menerus untuk mampu bersaing dalam kualitas pendidikan guna mewujudkan catur dharma perguruan tinggi muhammadiyah yaitu : 1. Pengembangan Ilmu Pengetahuan 2. Penelitian 3. Pengabdian Masyarakat 4. Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan mahasiswa UAD yang ideal dan berdasarkan sistem demokrasi konstitusional yang menggenggam cita – cita besar perjuangan untuk berupaya mewujudkan bangsa indonesia yang sejahtera, berkedaulatan, adil dan makmur, maka disusunlah suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibentuk dalam suatu permusyawaratan tertinggi (Kongres) KBM UAD.



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta yang selanjutnya disebut KBM UAD. Pasal 2 Waktu KBM UAD didirikan pada tanggal 1 November 1999.



Pasal 3 Tempat dan Kedudukan KBM UAD berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.



BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Asas KBM UAD berasaskan Keislaman dan Pancasila.



Pasal 5 Tujuan Tujuan KBM UAD adalah mengusahakan terbentuknya akademisi islami yang berakhlak mulia, kreatif, dan dinamis dalam bidang kemahasiswaan, keagamaan, kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan catur dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah.



BAB III USAHA Pasal 6 KBM UAD berusaha: a. Membangun budaya kekeluargaan antar anggota KBM UAD. b. Membangun budaya kritis dan kreatif sebagai manifestasi atas rasa solidaritas dan kepekaan sosial serta aktualisasi nilai-nilai keilmuan. c. Membentuk mahasiswa yang memiliki integritas moral dan intelektual. d. Membangun segala usaha yang tidak menyalahi asas, pedoman dan tujuan KBM UAD dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB IV BENTUK, KEDAULATAN DAN SISTEM Pasal 7 Bentuk KBM UAD berbentuk kesatuan dan kekeluargaan. Pasal 8 Kedaulatan Kedaulatan tertinggi KBM UAD berada ditangan mahasiswa dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan AD/ART. Pasal 9 Sistem KBM UAD berdasarkan sistem demokrasi konstitusional.



BAB V ORGANISASI Pasal 10 Keanggotaan Anggota KBM UAD adalah seluruh mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan yang tercatat dan aktif secara akademik.



Pasal 11



Komponen Komponen KBM UAD terdiri dari: a. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif di tingkat universitas yang selanjutnya disebut DPMU. b. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas adalah lembaga eksekutif di tingkat universitas yang selanjutnya disebut BEMU. c. Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas adalah lembaga yudikatif di tingkat universitas yang menjalankan kekuasaan kehakiman tunggal yang selanjutnya disebut MKMU d. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga legislatif di tngkat fakultas yang selanjutnya disebut DPMF e. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut BEMF. f. Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat program studi yang selanjutnya disebut HMPS. g. Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga independen kemahasiswaan ditingkat Universitas yang berorientasi pada pengembangan, pembinaan minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.



Pasal 12 Lambang Lambang komponen KBM UAD harus mencantumkan nama Universitas Ahmad Dahlan.



Pasal 13 Periode Kepengurusan Periode kepengurusan komponen KBM UAD adalah 1 (satu) tahun.



BAB VI HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KBM UAD Pasal 14



Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam KBM UAD terdiri dari: a. AD/ART KBM UAD. b. Undang-Undang KBM UAD.



c. d. e. f.



Peraturan Presiden Mahasiswa UAD. Peraturan KBM F. Peraturan Fakultas. Peraturan HMPS.



BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Permusyawaratan terdiri dari: a. Kongres KBM UAD adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi KBM UAD yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali. b. Kongres Luar Biasa KBM UAD adalah forum permusyawaratan setingkat kongres KBM UAD untuk membahas masalah yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan sampai kongres KBM UAD selanjutnya. c. Kongres KBM Fakultas adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat fakultas yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali. d.



e. f.



g.



Kongres Luar Biasa KBM Fakultas adalah forum permusyawaratan setingkat kongres KBM Fakultas untuk membahas masalah yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan sampai kongres KBM Fakultas selanjutnya. Kongres Mahasiswa Program Studi adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat program studi yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali. Kongres Luar Biasa HMPS adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat program studi untuk membahas masalah yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan sampai kongres HMPS selanjutnya. Kongres UKM adalah forum permusyawaratan tertinggi unit kegiatan mahasiswa yang diadakan 1 (satu) tahun sekali. BAB VIII SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 16 Sumber Keuangan



Keuangan KBM UAD diperoleh dari: a. Alokasi dana kemahasiswaan UAD Yogyakarta. b. Iuran anggota. c. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.



Pasal 17



Pengelolaan Keuangan Keuangan mahasiswa dikelola sepenuhnya oleh Universitas dengan pengawasan DPMU.



BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Pasal 18 Hal-hal yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BAB X PERUBAHAN AD/ART Pasal 19 AD/ART hanya dapat diubah oleh kongres KBM UAD dan perubahannya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 %+ 1 dari jumlah peserta penuh kongres. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 20 a. Pembubaran KBM UAD menjadi wewenang kongres KBM UAD& di setujui oleh Rektorat. b. Setelah KBM UAD dibubarkan, maka segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab UAD. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Anggaran Dasar (AD) ini menjadi pengganti Anggaran Dasar (AD) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Anggota KBM UAD adalah semua mahasiswa aktif UAD Yogyakarta yang sedang menempuh jenjang pendidikan Vokasi dan Strata 1.



Pasal 2 Hak Anggota Setiap anggota KBM UAD berhak: a. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan aspirasi kepada setiap komponen KBM UAD dan diperjuangkan aspirasinya. b. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh setiap komponen KBM UAD. c. Mendapatkan informasi secara terbuka dan transparan dari setiap lembaga KBM UAD.



Pasal 3 Kewajiban Anggota Setiap anggota KBM UAD berkewajiban: a. Menjaga nama baik KBM UAD dan civitas akademika UAD b. Menjunjung tinggi AD/ART dan segala peraturan yang berlaku c. Mendukung kebijakan dan program-program setiap komponen KBM UAD selama tidak bertentangan dengan sumber hukum yang berlaku d. Mendorong terciptanya KBM UAD yang harmonis dan dinamis.



Pasal 4 Masa Berlaku 1. Anggota KBM UAD berakhir jika hilang status kemahasiswaannya. 2. Anggota KBM UAD Berakhir jika berstatus Mahasiswa tidak aktif : a. Anggota KBM UAD yang berstatus cuti. b. Anggota KBM UAD yang sedang pertukaran pelajar dan sebagainya.



BAB II HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KBM UAD



Pasal 5 Hierarki Peraturan Perundang-Undangan KBM UAD adalah: a. AD/ART KBM UAD, merupakan aturan hukum tertinggi KBM UAD yang dibuat dan disahkan dalam kongres KBM UAD. b. Undang-undang KBM UAD dibahas oleh DPMU dan Presma untuk mendapatkan persetujuan bersama. c. Peraturan Presiden Mahasiswa UAD, merupakan aturan yang dibuat oleh presiden mahasiswa UAD dan diketahui oleh DPMU. d. Peraturan KBM Fakultas, merupakan aturan hukum tertinggi KBM Fakultas yang dibuat dan disahkan dalam kongres KBM Fakultas. e. Peraturan Fakultas, merupakan aturan yang dibuat oleh DPMF atau diusulkan oleh BEMF, dibahas dan disetujui dalam sidang DPMF dan kemudian ditetapkan oleh ketua DPMF bersama Gubernur Fakultas. f. Peraturan Gubernur Fakultas merupakan peraturan yang dibuat oleh Gubernur Fakultas dan diketahui oleh DPMF. g. Peraturan HMPS merupakan peraturan hukum yang dibuat dan diusulkan dalam kongres HMPS.



Pasal 6 WEWENANG 1.



KBM UAD memberikan instruksi langsung kepada seluruh komponen KBM UAD untuk menjalankan tugas fungsi & wewenang sesuai dengan AD/ART



2.



BEM U, DPMU dan UKM memiliki jalur koordinasi yang sudah diatur dalam AD/ART



3.



BEMU memberikan intruksi langsung kepada BEMF, HMPS, dan Komunitas dibawah BEMU.



4.



BEMF dan DPMF memiliki jalur koordinasi yang sudah diatur dalam AD/ART



5.



BEMF memberikan instruksi langsung kepada HMPS dan Komunitas dibawahnya.



BAB III DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA



UNIVERSITAS Pasal 7 Nama Organisasi ini bernama dewan perwakilan mahasiswa universitas yang selanjutnya disebut DPMU.



Pasal 8 Keanggotaan Keanggotaan DPMU a. Anggota DPMU berjumlah minimal 9 orang maksimal 31 orang. b. Anggota DPMU berasal dari calon legislatif yang diajukan oleh Partai Mahasiswa peserta PEMILWA yang terpilih melalui proses PEMILWA secara langsung. c. Anggota DPMU bertugas selama 1 (satu) periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam PEMILWA maksimal 1 (satu) periode selanjutnya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. d. Anggota DPMU dapat diberhentikan jika: 1) Meninggal dunia. 2) Mengundurkan diri. 3) Melanggar peraturan KBM atau peraturan AD/ART oleh Mahkamah Kehormatan Dewan yang dibentuk oleh DPMU 4) Melanggar kode etik. 5) Hilangnya status kemahasiswaan. 6) Rekomendasi pencabutan hak dari partai.



Pasal 9 Fungsi, Tugas dan Wewenang DPMU memiliki fungsi: a. Advokasi, yaitu memperjuangkan aspirasi mahasiswa. b. Pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan terhadap : 1. AD/ART 2. Undang-Undang 3. Peraturan Presma 4. Peraturan Menteri 5. Kebijakan BEM UAD 6. Rekomendasi Kongres 7. Kebijakan Universitas yang berkaitan dengan mahasiswa dan 8. Serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.



c.



Anggaran yaitu memberikan pengesahan atas anggaran yang diajukan oleh BEMU.



d.



Legislasi/Regulasi, yaitu membentuk Peraturan KBM UAD.



e.



Mensosialisasikan Peraturan Perundang undangan KBM UAD.



f.



Politik jaringan yaitu mengembangkan jaringan di tingkat Regional dan Nasional.



DPMU memiliki tugas dan wewenang: a.



Membentuk Peraturan KBM UAD



b.



Melaksanakan pengawasan terhadap: 1) Pelaksanaan AD/ART dan Peraturan KBM UAD 2) Kebijakan KBM UAD dan civitas akademika UAD.



c.



Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.



d.



Menyelenggarakan kongres KBM UAD. Dibantu oleh DPMF se-UAD



e.



Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan dalam konggres KBM UAD.



f.



Mengevaluasi program kerja dan meminta pertanggungjawaban BEMU.



Pasal 10 Hak dan Kewajiban DPMU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai hak: a. Interpelasi, yaitu meminta keterangan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD lainnya. b. Angket, yaitu melakukan penyelidikan dan menggali aspirasi mahasiswa. c. Petisi, yaitu mengusulkan kegiatan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD lainnya. d. Menyatakan pendapat.



DPMU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban : a. Setiap anggota DPMU wajib menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan mahasiswa Universitas. b. Tunduk terhadap AD/ART KBM UAD dan menjalankan peraturan perundang-undangan KBM UAD. c. DPMU wajib melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres.



Pasal 11 Struktural DPMU Struktur DPMU terdiri dari: a. Ketua umum b. Wakil ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Ketua dan anggota komisi yang terbagi dalam: 1) Komisi A (Komisi Advokasi). 2) Komisi B (Komisi Controlling/Pengawasan). 3) Komisi C (Komisi Legislasi/Regulasi). 4) Komisi D (Komisi Politik Jaringan). f. Pembagian tugas dan wilayah kerja struktur DPMU diatur dalam tata tertib DPMU. g. Pembentukan struktur pengurus DPM diselenggarakan dalam sidang istimewa DPM U terpilih h. Pelantikan KETUA UMUM DPM diselenggarakan dalam kongres KBM UAD OLEH Pimpinan sidang tetap.



Pasal 12 Rapat-Rapat DPMU Jenis-jenis rapat yang dilaksanakan oleh DPMU, yaitu: a) Rapat Paripurna, Yaitu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPMU dan Presiden Mahasiswa beserta Menteri dan pemanggilan ahli untuk membentuk Undang-Undang KBM UAD. b) Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh semua anggota DPMU. c) Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilaksanakan internal komisi tertentu. d) Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan ketuaketua komisi. e) Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh DPMU dengan komponen organisasi KBMF UAD lainnya. f) Rapat Triwulan yaitu rapat yang dilaksanakan oleh DPMU bersama BEMU untuk mengevaluasi kinerja BEMU.



BAB IV



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS Pasal 13 Nama Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disebut BEMU. Pasal 14 Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa a. Ketua dan wakil ketua BEMU disebut Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa. b. Presiden dan wakil presiden diusung melalui partai dan dipilih melalui pemilwa. c. Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilantik dikongres kbm uad oleh Ketua DPMU. d. Masa jabatan presiden dan wakil presiden 1 periode. e. Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh Menteri-Menteri.



Pasal 15 Fungsi BEMU memiliki fungsi: a. Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa. b. Koordinatif, yaitu sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen KBM UAD. c. Instruktif, yaitu sebagai upaya membangun tata kelembagaan dalam lingkup lembaga eksekutif di KBM UAD. d. Administratif, yaitu mengesahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan lembaga eksekutif mahasiswa. e. Legislasi, yaitu membentuk dan mengesahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fungsi eksekutif. f. Federatif, yaitu sebagai lembaga yang bertindak ke luar untuk dan atas nama pemerintahan mahasiswa.



Pasal 16



Tugas dan Wewenang Tugas dan wewenang BEMU adalah : a. Mematuhi dan mentaati AD/ART KBM UAD, serta aturan yang berlaku lainnya. b. Melaksanakan hasil kongres KBM UAD. c. Melakukan penyusunan Kabinet BEM UAD dan open rekruitmen anggota BEM UAD. d. Menyusun dan melaksanakan program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMU. e. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa. f. Melaksanakan tugas-tugas BEMU lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.



Pasal 17 Hak dan Kewajiban Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMU memiliki hak: a. Mengusulkan Undang-Undang KBM serta rancangan kerja pada DPMU. b. Mengesahkan rancangan peraturan serta rancangan kerja yang telah dibahas dan disetujui bersama DPMU c. Mengeluarkan Peraturan Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMU memiliki kewajiban: a. Setiap anggota BEMU berkewajiban menjalankan fungsi tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku. b. BEMU wajib melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada kongres KBMU. c. Melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres.



Pasal 18 Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden Universitas Ahmad Dahlan 1. Bertaqwa kepada Allah SWT. 2. Mahasiswa aktif dengan melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif. 3. Minimal semester 4 maksimal semester 10. 4. Pengalaman organisasi minimal satu tahun di organisasi KBM UAD. 5. Tidak merangkap jabatan di KBM serta hal-hal lain yang diatur dalam UU.



Pasal 19 Pemberhentian Presiden Dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa 1. Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila telah terbukti memenuhi poin sebagai berikut: a) Meninggal dunia, b) Mengundurkan diri, c) Melanggar peraturan KBM atau AD/ART, d) Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai presiden dan/atau Wakil Presiden. e) Melakukan tindak pidana sehingga tidak bisa memenuhi tugas dan fungsinya. 2. Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UndangUndang KBM.



BAB V MAHKAMAH KONSTITUSI MAHASISWA UNIVERSITAS Pasal 20 Nama Organisasi Ini Bernama Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas Yang disingkat MKMU



Pasal 21 Kehakiman



a. Hakim MKMU berjumlah 9 orang. b. Hakim MKMU berasal dari mahasiswa aktif UAD yang berasal dari Fakultas Hukum. c. Hakim MKMU bertugas selama 1 periode. d. Hakim dari MKMU tidak diperkenankan merangkap jabatan pada komponen ORGANISASI KBM UAD dan tidak terikat oleh Partai Mahasiswa manapun lainnya yang dapat mempengaruhi optimalisasi kinerja. e. Calon hakim MKMU Diajukan Oleh Presiden Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Universitas yang kemudian akan disahkan dalam Sidang Pleno DPMU. f. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART selanjutnya diatur dalam Undang-Undang KBM UAD.



Pasal 22 Fungsi, Wewenang Dan Kewajiban Fungsi 1. Sebagai penafsir final AD/ART KBM UAD 2. Sebagai pelindung AD/ART KBM UAD



Wewenang MKMU berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : 1) Menguji Peraturan Perundang-Undangan KBM UAD terhadap AD/ART KBM UAD. 2) Memutus sengketa kewenangan antar lembaga mahasiswa ditingkat Fakultas dan Universitas. 3) Memutus sengketa hasil Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) di tingkat Universitas dan Fakultas. 4) Memutus pembubaran partai politik mahasiswa. 5) Menguji keputusan komponen lembaga KBM UAD terhadap peraturan perundangundangan KBM. Kewajiban 1. MKMU wajib memberikan putusan atas pendapat DPMU bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran terhadap AD/ART KBM UAD (impeachment). 2. Memberikan putusan atas pendapat DPMF mengenai dugaan pelanggaran oleh Gubernur Mahasiswa dan/atau Wakil Gubernur Mahasiswa Universitas menurut AD/ART KBM UAD.



Pasal 23 Pelantikan Hakim Mkmu Hakim MKMU dilantik oleh presiden mahasiswa



Pasal 24 Sifat Lembaga MKMU bersifat independen dan imparsial.



BAB VI DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS Pasal 25 Nama Organisasi ini benama dewan perwakilan mahasiswa fakultas yang selanjutnya disebut DPMF



Pasal 26 keanggotaan Keanggotaan DPMF a. Anggota DPMF berjumlah ganjil minimal 9 orang maksimal 21 orang b. Anggota DPMF berasal dari calon legislatif yangmengajukan diri secara independen dan/atau diajukan oleh Partai Mahasiswa peserta PEMILWA yang terpilih melalui proses PEMILWA secara langsung. c. Anggota DPMF bertugas selama 1 periode (1 tahun) dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam PEMILWA maksimal 1 periode (1 tahun) selanjutnya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. b. Anggota DPMF dapat diberhentikan jika: 1) Meninggal dunia. 2) Mengundurkan diri. 3) Melanggar peraturan KBMF atau peraturan AD/ART. 4) Melanggar kode etik DPMF.



Pasal 27 Fungsi, Tugas dan Wewenang DPMF memiliki fungsi: a. Advokasi, yaitu memperjuangkan aspirasi mahasiswa. b. Pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan terhadap : 1) AD/ART, 2) Undang-Undang 3) Peraturan Gubernur 4) Kebijakan BEMF UAD, 5) Rekomendasi Kongres, 6) Kebijakan Fakultas yang berkaitan dengan mahasiswa dan 7) Serta membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut. c.



Anggaran yaitu memberikan pengesahan atas anggaran yang diajukan oleh BEMF.



d.



Legislasi/Regulasi, yaitu membentuk Peraturan KBMF UAD.



e.



Mensosialisasikan Peraturan Perundang undangan KBMF UAD.



f.



Politik jaringan yaitu mengembangkan jaringan di tingkat Regional dan Nasional.



DPMF memiliki tugas dan wewenang: g.



Membentuk Peraturan KBMF UAD



h.



Melaksanakan pengawasan terhadap: 1) Pelaksanaan AD/ART dan Peraturan KBMF UAD 2) Kebijakan KBMF UAD dan civitas akademika UAD. 3) Kebijakan HMPS.



i.



Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.



j.



Menyelenggarakan kongres KBMF UAD dibantu oleh HMPS UAD



k.



Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan dalam kongres KBMF UAD.



l.



Mengevaluasi program kerja dan meminta pertanggungjawaban BEMF



Pasal 28 Hak dan Kewajiban DPMF dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai hak: a. Interpelasi, yaitu meminta keterangan kepada Gubernur BEMF. dan komponen organisasi KBMF UAD lainnya. b. Angket, yaitu melakukan penyelidikan dan menggali aspirasi mahasiswa. c. Petisi, yaitu mengusulkan kegiatan kepada Gubernur BEMF dan komponen organisasi KBMF UAD lainnya. d. Menyatakan pendapat. DPMF dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban: 1. Setiap anggota DPMF wajib menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan mahasiswa fakultas. 2. Tunduk terhadap AD/ART KBM UAD dan menjalankan peraturan perundang-undangan KBM UAD. 3. DPMF wajib melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada kongres KBMF.



4. Melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres. Pasal 29 Struktur DPMF Struktur DPMF terdiri dari: a. Ketua umum b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Ketua dan anggota komisi yang terbagi dalam: 1) Komisi A (Komisi Advokasi). 2) Komisi B (Komisi Pengawasan). 3) Komisi C (Komisi Legislasi/Regulasi). 4) Komisi D (Komisi Politik Jaringan) 1. Pembagian tugas dan wilayah kerja struktur DPMF diatur dalam tata tertib DPMF. 2. Pembentukan struktur pengurus DPMF diselenggarakan dalam sidang istimewa DPMF UAD. 3. Pelantikan struktur pengurus DPMF dilakukan oleh ketua DPMF. 4. Pelantikan ketua DPMF diselenggarakan dalam kongres mahasiswa fakultas oleh Pimpinan Sidang Tetap. Pasal 30 Rapat-rapat DPMF Jenis-jenis rapat yang dilaksanakan oleh DPMF, yaitu: a) rapat paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh DPMF dan Gubernur Mahasiswa untuk membentuk peraturan Fakultas b) Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh semua anggota DPMF. c) Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilaksanakan internal komisi tertentu. d) Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan ketuaketua komisi. e) Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh DPMF dengan komponen organisasi KBMF UAD lainnya. f) Rapat Triwulan, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh DPMF bersama BEMF untuk mengevaluasi kinerja BEMF.



Pasal 31 Hal-hal yang berkaitan dengan DPMF akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang KBM UAD.



BAB VII BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS Pasal 32 NAMA Organisasi ini bernama badan eksekutif mahasiswa fakultas yang selanjutnya disingkat BEMF.



Pasal 33 Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa 1. Ketua dan wakil ketua BEMF disebut Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa. 2. Gubernur Dan Wakil Gubernur Dipilih Melalui Pemilwa Secara Independen Dan/Atau Partai 3. Gubernur dan wakil gubernur mahasiswa dilantik dikongres kbmf uad oleh ketua dpm fakultas terpilih. 4. Masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur 1 tahun. 5. Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif fakultas berada di tangan Gubernur Mahasiswa yang dibantu oleh wakil gubernur mahasiswa serta pengurus yang dibentuknya.



Pasal 34 Fungsi BEMF memiliki fungsi: a. Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa di tingkat fakultas. b. Koordinatif, yaitu sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen KBMF UAD. c. Instruktif, yaitu sebagai upaya membangun tata kelembagaan dalam lingkup lembaga eksekutif di KBMF UAD. (disepakati)



Pasal 35



Tugas dan Wewenang Tugas dan wewenang BEMF adalah: a. Mematuhi dan mentaati AD/ART KBM UAD, serta aturan yang berlaku lainnya. b. Melaksanakan hasil kongres KBMF UAD. c. Melakukan penyusunan Kabinet BEMF UAD dan open rekruitmen anggota BEMF UAD. d. Menyusun dan melaksanakan program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMF. e. Melaksanakan tugas-tugas BEMF lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.



Pasal 36 Hak dan Kewajiban Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMF memiliki hak: a.



Mengusulkan rancangan peraturan serta rancangan kerja kepada DPMF.



b.



Mengesahkan rancangan peraturan serta rancangan kerja yang telah dibahas dan disetujui oleh DPMF. Mengeluarkan Keputusan Gubernur.



c.



Kewajiban Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMF memiliki kewajiban: a. Setiap anggota BEMF berkewajiban menjalankan fungsi tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku. b. BEMF wajib melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada kongres KBMF. c. Melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres. Pasal 37 Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis pada komponen organisasi KBM UAD lainnya yang dapat mempengaruhi optimalisasi kinerjanya.



Pasal 38



Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur



1. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dapat diberhentikan masa jabatannya jika : a) Meninggal dunia b) Mengundurkan diri c) Melanggar peraturan KBM atau AD/ART d) Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. e) Hilangnya status kemahasiswaan. 2. Pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur lebih lanjut diatur dalam UndangUndang KBM.



BAB VIII HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI Pasal 39 Nama Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah badan kemahasiswaan di tingkat program studi yang selanjutnya disingkat HMPS. Pasal 40 Ketua dan Wakil Ketua 1. Ketua dan Wakil ketua HMPS dipilih melalui PEMILWA Prodi. 2. Ketua dan Wakil ketua HMPS terpilih hasil PEMILWA Prodi berhak membentuk struktur HMPS. 3. Ketua dan Wakil Ketua HMPS dilantik oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas. Pasal 41 Fungsi HMPS memiliki fungsi : a. Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa di tingkat Prodi. b. Koordinatif, yaitu sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen KBMPS UAD.



Pasal 42 Tugas dan Wewenang



Tugas dan Wewenang HMPS adalah : a. b. c. d. e.



Mematuhi dan mentaati AD/ART KBM UAD, serta aturan yang berlaku lainnya. Melaksanakan hasil kongres KBMPS UAD. Melakukan open recruitmen dan penyusunan struktural HMPS UAD Menyusun dan melaksanakan program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada BEMF. Melaksanakan tugas-tugas HMPS lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.



Pasal 43 Hak dan Kewajiban Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, HMPS memiliki hak yaitu mengesahkan rancangan peraturan serta rancangan kerja yang telah dibahas dan disetujui oleh BEMF. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, HMPS memiliki kewajiban: a. Setiap anggota HMPS berkewajiban menjalankan fungsi tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku. b. HMPS wajib melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada kongres KBMPS. c. Melakukan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres.



Pasal 44 Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua HMPS. 1. Ketua dan/atau Wakil Ketua HMPS dapat diberhentikan masa jabatannya jika: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri c. Melanggar peraturan KBM atau AD/ART d. Hilangnya status kemahasiswaan. e. Merangkap jabatan strategis pada komponen organisasi KBM UAD. 2. Pemberhentian Ketua dan/atau Wakil HMPS lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang KBM.



Pasal 45 Ketentuan lainnya Hal-hal yang belum diatur akan dibahas lebih lanjut dalam Undang-Undang.



BAB IX UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 46 Nama Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga independen kemahasiswaan di tingkat universitas yang berorientasi pada pengembangan, pembinaan minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.



Pasal 47 Sistem Ketua UKM dipilih melalui Kongres UKM.



Pasal 48 Pendirian UKM UKM baru didirikan melalui tahap-tahap: I. Tahap Pengajuan. a. UKM baru berkordinasi dengan UKM yang telah ada dan DPMU, diajukan kepada Universitas kemudian diserahkan kepada kongres KBM UAD. b. Syarat-sarat umum pengajuan UKM baru, yaitu: a) Memiliki orientasi minat bakat yang jelas dan belum terwadahi dalam UKM yang telah ada. b) Memiliki Visi, Misi, Tujuan dan program kerja yang jelas. c) Memiliki struktur kepengurusan dan anggota minimal 50 mahasiswa aktif yang mewakili minimal 5 Fakultas yang ada di UAD. d) Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di UAD. II.



Tahap Presentasi. a. UKM Baru melakukan presentasi profil organisasi dalam kongres KBM UAD. b. Kongres berhak menolak atau memberikan status percobaan melalui pandangan umum atas presentasi profil tersebut.



III. Tahap Percobaan.



a. Apabila kongres menerima presentasi, maka kongres memberikan status percobaan kepada UKM baru tersebut. b. Selama masa percobaan, UKM baru memiliki kesempatan untuk mengajukan proposal dana ke kampus. c. Masa percobaan berlaku sampai diselenggarakannya kongres KBM UAD 2 tahun berikutnya. IV. Tahap Penetapan a. Ketika masa percobaan selesai, maka UKM baru tersebut menyampaikan laporan perkembangan terakhir melalui Kongres KBM UAD. b. Kongres memberikan pandangan umum final, dengan opsi antara ditolak atau ditetapkan sebagai UKM baru. Pasal 50 Pembubaran UKM 1. UKM hanya dapat dibubarkan melalui Kongres KBM UAD atau Kongres Luar Biasa UAD yang diketahui oleh Universitas. 2. UKM dibubarkan setelah adanya rapat koordinasi yang melibatkan seluruh UKM dan menginformasikan kepada DPMU, karena telah: a) Bertentangan dengan AD/ART KBM UAD, serta peraturan yang disepakati. b) Fakum dalam kegiatan selama satu periode kepengurusan. c) Tidak ada proses regenerasi maksimal 2 periode. Pasal 51 Ketentuan Lainnya



Ketentuan UKM lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang.



BAB X PEMILIHAN UMUM MAHASISWA Pasal 52 a) Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap satu tahun sekali. b) Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPMU, Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, anggota DPMF, Ketua dan wakil ketua HMPS. c) Pemilu diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan Umum Mahasiswa yang bertingkat di Universitas dan Fakultas d) Ketentuan lebih lanjut tentang PEMILWA diatur lebih lanjut dalam UU.



BAB XI PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA Pasal 53 Setiap komponen KBM UAD dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja selama tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan yang berlaku. BAB XII SANKSI Pasal 54 1. Sanksi administratif berupa lisan maupun tulisan jika tidak melaksanakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan rincian keuangan yang dipergunakan dalam satu periode kepengurusan kepada Universitas sebelum melaksanakan kongres. 2. Apabila terbukti melanggar AD/ART dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan yang berlaku di KBM UAD.



BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 55 Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Kongres KBM UAD atau Kongres Luar Biasa KBM UAD dan perubahan tersebut sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari peserta penuh. BAB XIV PENUTUP Pasal 56 a. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang ada dalam ART ini dinyatakan tidak berlaku. b. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut di dalam Undangundang. Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga (ART) ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga (ART) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.