Ad Art KBM Fkip Tahun 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 ANGGARAN DASAR ( AD )  ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )  STRUKTUR DAN MEKANISME KERJA KEORGANISASIAN



OLEH: DEMA FKIP UNS KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA



ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA( AD/ART) KELUARGA BESAR MAHASISWA FKIP UNS



PEMBUKAAN Dengan kesempurnaan Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengatur umat manusia di muka bumi ini, maka hanya kepada-Nyalah kita memohon dan mengabdikan diriSudah seharusnya kita senantiasa memohon petunjuk dan perlindungan kepada-Nya dalam menjalankan kehidupan di dunia, termasuk dalam menjalankan kegiatan organisasi di lingkungan kampus. Organisasi mahasiswa yang telah berjalan selama ini memang belum sepenuhnya dapat menyalurkan aspirasi dan melakukan perubahan di segala lini kehidupan masyarakat kampus. Oleh



karenaitu, organisasi mahasiswa sebagai pelopor perubahan harus berpikir lebih kreatif dalam merumuskan dan menetapkan pijakan dasar pemerintahan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret. Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret adalah salah satu kader bang yang memiliki tanggung jawab moral dalam melakukan perbaikan dan memberikan pendidikan kepada rakyat.Sudah seharusnya mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas



Sebelas



Maret



berlatih



dan



mengembangkan



diri



secara



mandiri.Sehingga,



kitamemerlukan suatu wadah organisasi untuk berkreatifitas dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar.



ANGGARAN DASAR( AD ) KELUARGA BESAR MAHASISWA FKIP UNS



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan : 1. FKIP UNS adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 2. KBM FKIP UNS adalah Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 3. DEMA FKIP UNS adalah Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 4. BEM FKIP UNS adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 5. UKM FKIP UNS adalah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 6. HMP FKIP UNS adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 7. Mahasiswa FKIP UNS adalah seorang yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 8. Sidang KBM FKIP UNS adalah Sidang Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 9. SU DEMA FKIP UNS adalah Sidang Umum Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 10. SI DEMA FKIP UNS adalah Sidang Istimewa Dewan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, 11. Musang UKM adalah Musyawarah Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa, 12. Musang Istimewa UKM adalah Musyawarah Anggota Istimewa Unit Kegiatan Mahasiswa, 13. RMP adalah Rapat Mahasiswa Program Studi, 14. RIMPadalah Rapat Istimewa Mahasiswa Program Studi, BAB II NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN STATUS Pasal 2 Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut KBM FKIP UNS. Pasal 3 KBM FKIP UNS disahkan pada tanggal 18 Februari 1999. Pasal 4 Sekretariat KBM FKIP UNS berkedudukan di Kampus I FKIP UNS.



Pasal 5 KBM FKIP UNS adalah organisasi intrakampus yang berstatus otonom. BAB III LAMBANG DAN BENDERA Pasal 6 Lambang KBM FKIP UNS adalah Lambang UNS bertuliskan Keluarga Besar Mahasiswa di bagian atas dan FKIP UNS di bagian bawah. Pasal 7 Bendera KBM FKIP UNS adalah Bendera berwarna ungu, bergambar lambang KBM FKIP UNS berwarna putih di bagian tengah. BAB IV KEDAULATAN Pasal 8 Kedaulatan tertinggi KBM FKIP UNS berada di tangan seluruh mahasiswa FKIP UNS dan dilaksanakan sepenuhnya oleh DEMA FKIP UNS. BAB V ASAS Pasal 9 KBM FKIP UNS berasaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. BAB VI SIFAT DAN TUJUAN Pasal 10 KBM FKIP UNS bersifat independen, demokratis, aspiratif, partisipatif, proaktif, edukatif, dan akuntabel. Pasal 11 Tujuan KBM FKIP UNS adalah terbinanya mahasiswa FKIP UNS sebagai insan akademis, kreatif, inovatif, dan abdi masyarakat yang didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. BAB VII FUNGSI DAN PERAN Pasal 12 KBM FKIP UNS berfungsi sebagai pemersatu, pemberdaya potensi, dan penyalur aspirasi mahasiswa FKIP UNS. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 13 Anggota KBM FKIP UNS adalah seluruh mahasiswa FKIP UNS.



BAB IX KEORGANISASIAN Pasal 14 Lembaga Legislatif di KBM FKIP UNS adalah DEMA FKIP UNS. Pasal 15 Lembaga Eksekutif di KBM FKIP UNS terdiri atas: a. BEM sebagai Lembaga eksekutif di tingkat Fakultas. b. HMP sebagai Lembaga eksekutif di tingkat Program Studi. Pasal 16 Lembaga Fungsionaldi KBM FKIP UNS adalah UKM FKIP UNS. BAB X PERMUSYAWARATAN Pasal 17 Permusyawaratan tertinggi KBM FKIP UNS adalah Sidang KBM FKIP UNS. BAB XI KEUANGAN Pasal 18 Keuangan KBM FKIP UNS diperoleh dari: a. Dana Kemahasiswaan Fakultas. b. Usaha-usaha yang sah dan halal. Pasal 19 Pengelolaan Keuangan KBM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM FKIP UNS. PENUTUP 1.



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBM FKIP UNS.



2.



Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang.



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) KELUARGA BESAR MAHASISWA FKIP UNS



BAB I Keanggotaan Pasal 1 Anggota KBM FKIP UNS adalah seluruh mahasiswa FKIP UNS. Pasal 2 Status keanggotaan berakhir karena tidak lagi menjadi mahasiswa FKIP UNS. Pasal 3 Hak Anggota : a. Mengeluarkan pikiran dan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab serta mendapatkan dan/atau mengadakan pembelaan. b. Mengikuti kegiatan organisasi di FKIP UNS. c. Mempunyai hak dipilih dalam pendelegasian dalam struktur DEMA dan BEM FKIP UNS. d. Mempunyai hak dipilih dan memilih dalam struktur UKM dan HMP. e. Mendirikan HMP dan UKM dalam KBM FKIP UNS sesuai aturan yang berlaku. Pasal 4 Kewajiban Anggota : a. Menaati dan menjalankan AD/ART dan peraturan yang berlaku dalam lingkungan KBM FKIP UNS. b. Menjaga nama baik dan keutuhan KBM FKIP UNS. BAB II ARTI LAMBANG DAN BENDERA Pasal 5 Arti Lambang : a. Tulisan Keluarga Besar Mahasiswa yang berada di atas logo UNS mempunyai arti sebagai payung kekeluargaan KBM FKIP UNS. b. Tulisan FKIP UNS yang berada di bawah logo UNS mempunyai arti anggota KBM FKIP UNS adalah mahasiswa FKIP UNS. c. Gambar Logo UNS menunjukan kedudukan KBM FKIP UNS berada di Universitas Sebelas Maret Surakarta. Pasal 6 Arti Bendera : a. Warna ungu pada bendera mempunyai arti bahwa KBM FKIP UNS berkarakter kuat dan cerdas.



b. Warna putih di dalam logo UNS mempunyai arti jiwa yang tulus dan suci.



BAB III SIDANG KBM, SUDAN SI DEMA Pasal 7 Ketentuan SIDANG KBM : a. SIDANG KBM dilaksanakan oleh DEMA. b. SIDANG KBM diadakan 1 kali dalam satu periode kepengurusan DEMA FKIP UNS. c. Pelaksanaan SIDANG KBM dinyatakan sah jika sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati oleh seluruh peserta. d. SIDANG KBM DEMA FKIP UNS bersifat terbuka e. Sidang terbuka DEMA FKIP UNS adalah sidang yang dihadiri anggota DEMA FKIP UNS dan undangan. Pasal 8 Ketentuan SU : SU DEMA FKIP UNS dilaksanakan oleh DEMA FKIP UNS. b.



SU DEMA FKIP UNS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan DEMA FKIP UNS.



c.



Pelaksanaan SU DEMA FKIP UNS dinyatakan sah jika sesuai dengan tata tertib yang telah diatur sepenuhnya oleh DEMA FKIP UNS.



d.



SU DEMA FKIP UNS bersifat tertutup atau terbuka.



e.



SU DEMA FKIP UNS bersifat tertutup adalah sidang yang hanya dihadiri anggota DEMA FKIP UNS.



f.



SU DEMA FKIP UNS bersifat terbuka adalah sidang yang dihadiri anggota DEMA FKIP UNS dan undangan.



Pasal 9 Ketentuan SI : a. SI DEMA FKIP UNS dilaksanakan oleh DEMA FKIP UNS. b. Dalam keadaan luar biasa, dapat diadakan SIDEMA FKIP UNS yang memiliki kewenangan dan kekuatan yang setara dengan SU DEMA FKIP UNS. c. SI DEMA FKIP UNS dapat dilaksanakan atas usulan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DEMA FKIP UNS d. Pelaksanaan SI DEMA FKIP UNS dinyatakan sah jika sesuai dengan tata tertibyang telah diatur sepenuhnya oleh DEMA FKIP UNS. e. SI DEMA FKIP UNS bersifat tertutup adalah sidang yang hanya dihadiri anggota DEMA FKIP UNS



Pasal 10 Kekuasaan/ Wewenang Sidang KBM : Menyusun dan menetapkan AD/ART KBM FKIP UNS. Pasal 11 Kekuasaan/ Wewenang SU: a. Menerima atau menolak Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) BEM FKIP UNS. b. Menyusun dan/atau menetapkan rekomendasi intern dan ekstern BEM FKIP UNS. c. Menyusun dan menetapkan mekanisme pengawasan dan konsultasi BEM FKIP UNS oleh DEMA FKIP UNS. d. Melantik dan memberhentikan Presiden BEM FKIP UNS. e. Memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DEMA FKIP UNS. f.



Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Presiden BEM FKIP UNS. Pasal 12 Kekuasaan/ Wewenang SI: Kekuasaan/ Wewenang SI DEMA FKIP UNS setara dengan SU DEMA FKIP UNS BAB IV RMP Pasal 13 RMP merupakan pengambilan keputusan tertinggi di tingkat mahasiswa program studi. Pasal 14 RMP dihadiri oleh pengurus dan anggota HMP. Pasal 15 RMP dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan. Pasal 16 Dalam keadaan luar biasa, dapat diadakan RIMP yang memiliki wewenang dan kekuatan



setara dengan RMP. BAB V MUSANG UKM Pasal 17 Musang UKM merupakan pengambilan keputusan tertinggi di dalam UKM Pasal 18 Musang UKM dihadiri oleh pengurus dan anggota UKM Pasal 19 Musang UKM dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan Pasal 20 Dalam keadaan luar biasa, dapat diadakanMusang Istimewa UKM yang memiliki wewenang dan kekuatan setara denganMusang UKM.



BAB VI DEMA FKIP UNS Pasal 21 DEMA FKIP UNS adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur KBM FKIP UNS. Pasal 22 Masa jabatan DEMA FKIP UNS adalah satu periode kepengurusan sejak serah terima jabatan dari pengurus DEMA FKIP UNS demisioner. Pasal 23 Keanggotaan Anggota DEMA FKIP UNS adalah perwakilan dari mahasiswa yang didelegasikan secara langsung dalam serangkaian pemilu mahasiswa FKIP UNS. Pasal 24 Tugas : a.



Mengadakan Sidang KBM, SUdan atau SI DEMA FKIP UNS.



b.



Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Sidang KBM, SU dan SI yang terkait dengan DEMA FKIP UNS dan mensosialisasikan hasil-hasil ketetapan Sidang KBM, SU dan SI.



c.



Mengawasi kinerja BEM FKIP UNS.



d.



Menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak yang terkait



e.



Merumuskan aspirasi mahasiswa kepada pihak yang terkait.



f.



Menyelenggarakan serangkaian pemilu untuk memilih presiden BEM FKIP UNS dan anggota DEMA FKIP UNS. Pasal 25 Wewenang :



a.



Menyusun dan menetapkan Undang-Undang yang berlaku bagi seluruh anggota KBM FKIP UNS.



b.



Meminta keterangan kepada BEM FKIP UNS dan Dekanat serta pihak-pihak yang terkait.



c.



Mengeluarkan memorandum kepada Presiden BEM jika tidak melaksanakan tugasnya dan/atau menyimpang dari AD/ART KBM FKIP UNS, GBHO,Rekomendasi, Sumpah Jabatan dan/atau ketetapan-ketetapan DEMAFKIP UNS lainnya. Pasal 26 Pertanggungjawaban :



a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada mahasiswa FKIP UNS. b. Mekanisme pertanggungjawaban akan diatur dalam Undang-Undang. BAB VII BEM FKIP UNS Pasal 27 BEM FKIP UNS adalah Lembaga Eksekutif di tingkat Fakultas. Pasal 28



BEM FKIP UNS dipimpin oleh Presiden BEM FKIP UNS sebagai mandataris DEMA. Pasal 29 Kepengurusan : a.



Formasi pengurus BEM sekurang-kurangmya terdiri atas Presiden, Sekretaris Jenderal dan Bendahara.



b.



Yang mengangkat, mengesahkan dan melantik jajaran kepengurusan BEM adalah Presiden BEM atas sepengetahuan DEMA.



c.



Masa jabatan pengurus BEM adalah satu periode terhitung sejak pelantikan pengurus.



d.



Apabila Presiden BEM berhalangan tetap dan tidak dapat melaksanakan tugasnya maka diangkat Pejabat Sementara (PJS) Presiden BEM baru oleh DEMA melalui SI. Pasal 30 Tugas :



a.



Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Sidang KBM dan ketetapan DEMA lainnya.



b.



Mengesahkan dan melantik pengurus HMP.



c.



Membantu pengembangan HMP.



d.



Memberikan keterangan secara tertulis atas kebijakan-kebijakanBEM kepada DEMA.



e.



Memberikan laporan pertanggung jawaban BEM kepada DEMA dalam Progress Report dan Sidang Umum II DEMA.



f.



Melaksanakan advokasi dan pelayanan mahasiswa. Pasal 31 Wewenang :



a.



Memperhatikan masukan-masukan dari DEMA FKIP UNS.



b.



Menjalin kerjasama dengan pihak internal dan/atau eksternal KBM FKIP UNS.



c.



Membuat peraturan di bawah Undang-Undang DEMA FKIP UNS. BAB VIII HMP Pasal 32 HMP merupakan lembaga eksekutif di tingkat program studi. Pasal 33 Masa jabatan pengurus HMP adalah satu periode kepengurusan, sejak dilantik oleh Presiden



BEM FKIP UNS. Pasal 34 Pendirian : a. Pendirian HMP diatur dalam undang-undang pendirian HMP. b. Sebelum undang-undang ditetapkan maka pendirian HMP diatur dalam peraturan pendirian HMP. c. HMP dilantik dan disahkan oleh presiden BEM FKIP UNS.



Pasal 35 Tugas : a. Melaksanakan ketetapan Sidang KBM, SU dan SI DEMA FKIP UNS, peraturan BEM dan hasil ketetapan RMP. b. Menyelenggarakan RMP satu kali dalam satu pengurusan. c.



Menyelenggarakan RIMP dalam keadaan luar biasa. d. Menyampaikan hasil laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada BEM. Pasal 36 Wewenang : Menjalin kerjasama dengan pihak internal dan/atau eksternal KBM FKIP UNS. Pasal 37 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam RMP. BAB IX UKM Pasal 38 UKM merupakan lembaga fungsional KBM dalam bidang khusus. Pasal 39 Masa jabatan pengurus UKM adalah satu periode kepengurusan. Pasal 40 Pendirian : Mekanisme pendirian UKM diatur dalam peraturan pendirian UKM. Pasal 41 Tugas : a. Melaksanakan ketetapan Sidang KBM, SU dan SI DEMA FKIP UNS dan hasil ketetapan Musang UKM. b. Menyelenggarakan Musang UKM. c. Menyelenggarakan Musang Istimewa UKM dalam keadaan luar biasa. Pasal 42 Wewenang : Menjalin kerjasama dengan pihak intern dan/atau ekstern KBM FKIP UNS.



BAB X LEMBAGA SEMI OTONOM Pasal 43 Organisasi dapat membentuk LSO. Pasal 44 LSO merupakan lembaga khusus yang berstatus semi otonom. Pasal 45 Pembentukan, tugas, wewenang dan periode diatur organisasi yang bersangkutan. BAB XI ATURAN PERALIHAN 1. Selama terjadi kekosongan kekuasaan di BEM sampai dengan dilantiknya Presiden BEM yang baru, maka kekuasaan dijalankan oleh Pimpinan DEMA. 2. Semua lembaga dalam lingkup KBM FKIP UNS yang telah ada saat SK ini ditetapkan, menyesuaikan diri melalui mekanisme yang dimiliki masing-masing organisasi selambatlambatnya sebelum Sidang KBM berikutnya. BAB XII SENGKETA Pasal 46 Sengketa yang terjadi di internal KBM FKIP UNS diselesaikan oleh Dewan Mahasiswa FKIP UNS sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. BAB XIII ATURAN TAMBAHAN 1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur dalam ketetapan dan keputusan DEMA FKIP UNS serta peraturan lain dibawahnya. 2. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang.