AD ART Kelompok Nelayan Usaha Etam Ateng [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK NELAYAN USAHA ETAM



KELOMPOK KELOMPOK NELAYAN USAHA ETAM KAMPUNG PENYINGGAHAN ILIR KECAMATAN PENYINGGAHAN KABUPATEN KUTAI BARAT



ANGGARAN DASAR (AD) KELOMPOK NELAYAN USAHA ETAM BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Kelompok ini bernama K e l o m p o k N e l a y a n U s a h a E t a m Bersama dan berkedudukan di Kampung Penyinggahan Ilir Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur Indonesia. Pasal 2 Tanggal berdiri dan nomor registrasi Kelompok Nelayan Usaha Etam berdiri pada tanggal 10 Maret 2020 dengan No Registrasi/Surat Keputusan Kepala Kampung Penyinggahan Ilir No. 08 Tahun 2020 BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 Maksud dan tujuan Kelompok Nelayan Usaha Etam ini adalah : 1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian/perikanan yaitu: nelayan serta pembudidaya ikan yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat. 2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani/nelayan serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa. 3. Meningkatkan kesejateraan anggota Kelompok Nelayan Usaha Etam. BAB III SIFAT Pasal 4 Kelompok Nelayan Usaha Etam ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama. Pasal 5 Kelompok Nelayan Usaha Etam ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya BAB IV USAHA-USAHA Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Nelayan Usaha Etam berusaha : 1. Menggali ilmu tentang budidaya ikan yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat 2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi p ertanian/perikanan ke anggota. 3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama, adat istiadat dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia. BAB V KEKAYAAN Pasal 7 Kekayaan KELOMPOK NELAYAN USAHA ETAM ini terdiri dari : 1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Kelompok Nelayan Usaha Etam



2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha-usaha kelompok. 3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya. Pasal 8 Pendapatan-pendapatan Kelompok Nelayan Usaha Etam terdiri dari : 1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok nelayan usaha etam 2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain. 3. Penghasilan-penghasilan dari usaha Kelompok Nelayan Usaha Etam yang sah. Ditetapkan di Pada tanggal



: Penyinggahan Ilir : 10 Maret 2020



Pengurus Kelompok Nelayan Usaha Etam Sekretaris



Ketua



Surni Masri



Muhammad Nuur Mengetahui



Kepala Kampung Penyinggahan Ilir



Armansyah



Ketua Gapoktan Tani Sejahtera



Adi Ivansyah



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK NELAYAN USAHA ETAM KAMPUNG PENYINGGAHAN ILIR KEC. PENYINGGAHAN KABUPATEN KUTAI BARAT BAB I PRINSIP ORGANISASI Pasal 1 Sebagai suatu organisasi Kelompok Nelayan Usaha Etam yang bergerak dibidang perikanan, dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para nelayan yang bertempat di Kampung Penyinggahan Ilir Kecamatan Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat. Selaku Kelompok Nelayan Usaha Etam selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil perikanan dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang perikanan. Sebagai Kelompok Nelayan Usaha Etam mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota Kelompok Nelayan Usaha Etam merupakan nelayan yang melakukan kegiatan usaha perikanan diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Kelompok Nelayan Usaha Etam. Pasal 3 Anggota Kelompok Nelayan Usaha Etam harus memenuhi persyaratan sekurangkurangnya sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang nelayan. 3. Memiliki usaha perikanan baik tangkap maupun budidaya yang sedang diusahakan diwilayah Kelompok Nelayan Usaha Etam. 4. Sanggup melaksanakan dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok 5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok. Pasal 4 Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 5 Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban : 1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok. 3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi



dan usaha Kelompok Nelayan Usaha Etam berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 6 Anggota Kelompok Nelayan Usaha Etam mempuyai hak : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota 2. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Nelayan Usaha Etam 3. Meminta rapat anggota bila diperlukan 4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak 5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain 6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Nelayan Usaha Etam menurut ketentuan yang berlaku 7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Nelayan Usaha Etam menurut ketentuan yang berlaku Pasal 7 Berakhirnya keanggotaan Kelompok Nelayan Usaha Etam : 1. Meninggal dunia. 2. Mundur atas permintaan sendiri. 3. Tidak melakukan kegiatan usaha perikanan di hamparan Kelompok Nelayan Usaha Etam. 4. Diberhentikan oleh pengurus, karena : a. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota. b. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti : - Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas. - Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi. c. Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota. d. Melakukan tindak pidana. e. Mencemarkan nama baik Kelompok Nelayan Usaha Etam, pengurus, anggota dan PPL Pasal 8 Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan. Pasal 9 Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang- piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.



RAPAT ANGGOTA Pasal 10 Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Nelayan Usaha Etam Pasal 11



Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara. Pasal 12 Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.



dan



Pasal 13 Sahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir. Pasal 14 Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota. Pasal 15 Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA Pasal 16 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan : 1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan. 2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. Pasal 17 Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa : 1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya. 2. Menetapkan perluasan usaha. 3. Memberi penyuluhan terkait masalah perikanan. 4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus. BAB VI PENGATURAN RAPAT ANGGOTA Pasal 18 Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai : 1. Undangan Rapat 2. Acara Rapat



3. Waktu Rapat 4. Notulen Rapat



Pasal 19



Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota. Pasal 2 0 Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis. BAB VII KEUANGAN ORGANISASI Pasal 21 Keuangan organisasi Kelompok Nelayan Usaha Etam bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha Kelompok Nelayan Usaha Etam yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia. BAB VIII WAKTU Pasal 22 Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya Kelompok Nelayan Usaha Etam sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan. BAB IX PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN Pasal 23 Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental. 1. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan. 2. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang. 3. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus. BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 24 Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut: 1.40 % untuk dana pengurus 2. 5 % untuk dana sosial 3.15 % untuk dana pembangunan 4. 40 % untuk kelangsungan kelompok. BAB XI SANKSI Pasal



25 Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompok. Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Nelayan Usaha Etam adalah sebagai berikut : 1. Pencemaran nama baik Kelompok Nelayan Usaha Etam, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali. 2. Tidak merawat atau memelihara usaha budidaya akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali 3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan. 4. Mencuri alat perikanan orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti. BAB XII BADAN PENGURUS Pasal 26 Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Kelompok Nelayan Usaha Etam. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Kelompok Nelayan Usaha Etam sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota. Pasal 27 Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota . Pasal 28 Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Pasal 29 Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti: 1. Menyalah gunakan wewenang 2. Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok 3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok Pasal 30 Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pasal 31 Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan, dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.



BAB XIII PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS Pasal 32 Untuk mengelola kelompok nelayan usaha etam, dibentuk pengurus yang terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5.



Seorang penanggung jawab (Keuchiek) Seorang ketua dan Seorang wakil ketua Seorang sekretaris Seorang bendahara Seluruh Petani (Sebagai Anggota) BAB XIV HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 33



1. Tugas penanggung jawab 1) Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak. 2) Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi lebih baik. 2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua 1) Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung. 2) Membagi tugas-tugas kepada pengurus 3) Membuat laporan kelompok setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun 4) Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan kelompok. 3. Tugas sekretaris 1) Membuat undangan dan daftar hadir rapat. 2) catatan/notulen rapat 3) Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat. 4) Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait. 4. Tugas Bendahara 1) Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik. 2) Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok. BAB XV ATURAN TAMBAHAN Pasal 41



1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri. 2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Jaya Bersama di Kampung Loa Deras Kecamatan Penyinggahan Kabupaten Kutai Barat pada Tanggal 3 Januari 2022. 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Penyinggahan Ilir : 10 Maret 2020



Pengurus Kelompok Nelayan Usaha Etam Sekretaris



Ketua



Surni Masri



Muhammad Nuur Mengetahui



Kepala Kampung Penyinggahan Ilir



Ketua Gapoktan Tani Sejahtera



Armansyah



Adi Ivansyah