4 0 69 KB
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELOMPOK USAHA SIMPAN PINJAM (“ALAMANDA”) DESA SIDO HARJO KECAMATAN TABIR LINTAS KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI A. NAMA DAN KEDUDUKAN Nama Kelompok Usaha
: “ALAMANDA”
Alamat
: Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud Pembentukan Kelompok Usaha : Maksud pembentukan Kelompok adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Masyarakat Desa Sido Harjo melalui kegiatan simpan pinjam. Tujuan Pembentukan Kelomok Usaha adalah untuk : 1. Memberdayakan
masyarakat
melalui
peningkatan
kapasitas
Perekonomian Masyarakat; 2. Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri; 3. Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa; 4. Meningkatkan pendapatan Masyarakat. C. JENIS USAHA Jenis Usaha Kelompok ini di sesuaikan dengan kemampuan dan potensi desa yang ada, yaitu usaha Simpan Pinjam dengan Bunga Rendah D. KEPENGURUSAN Kepengurusan Kelompok Usaha ini terdiri dari a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Anggota E. TUGAS, KEWAJIBAN, WEWENANG, DAN HAK PENGURUS 1. Tugas dari Pengurus Kelompok Usaha ini adalah : a. Menegembangkan dan membina kelompok usaha agar tumbuh dan berkembang
menjadi
Perekonomian Anggota
lembaga
yang
dapat
meningkatkan
b. Mengusahakan agar tetap tercipta
Hubungan harmonis antara
Kelompok Usaha dan Pemerintah Desa c. Mengupayakan
Keharmonisan
antara
kelompok
usaha
dengan
BUMdesa d. Menggali
dan
memanfaatkan
potensi
ekonomi
desa
untuk
meningkatkan kegiatan Kelompok 2. Pengurus dalam melaksanakan tugasnya wajib : a. Membuat laporan bulanan b. Membuat progres kegiatan dalam Bulan berjalan c. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Kepala Desa melalui BUMDesa setiap 3 (tiga) bulan 3. Pengurus Kelompok Usaha mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan kesepakatan kelompok F. RAPAT PENGELOLA ATAU RAPAT ANGGOTA 1. Rapat biasa adalah rapat pengurus yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kail dalam setahun, antara lain : a. Rapat Pertanggungjawaban b. Rapat pengesahan rencana kerja dan anggaran belanja c. Rapat evaluasi pelaksanaan program 2. Rapat khusus adalah Rapat yang di adakan khusus untuk perubahan AD-ART 3. Rapat luar biasa adalah rapat tentang pembubaran Kelompok Usaha atau ada hal luar biasa. G. SUMBER PERMODALAN Sumber permodalan Kelompok Usaha berasal dari : 1. Pinjaman Modal dari BUMDesa 2. Tabungan Anggota H. BAGI HASIL USAHA Bagi hasil usaha memuat ketentuan mengenai besarnya bagi hasil yang di terima oleh masing-masing pihak setiap tahun. Bagi Hasil ini adalah Pembagian Keuntungan/Kerugian dari Kelompok Usaha dengan Pemodal, adapun system pembagianya sebagai berikut : 1. Kelompok Usaha mengembalikan Modal awal kepada pemodal utuh sesuai pinjaman yang telah di sepakati; 2. Kelompok
Usaha
memberikan
keuntungan
20%
pertahun
kepada
BUMDesa “HARJO SEJAHTERA” atau dengan perhitungan lainya yang tidak mengurangi persantase keuntungan. I.
MEKANISME DAN TATA TERTIB PERTANGGUNGJAWABAN
1. Mekanisme pertanggungjawaban a. Proses pertanggungjawaban di lakukan sebagai upaya untuk evaluasi tahunan serta pengembangan Kelompok Usaha kedepan b. Pertanggungjawaban pengelolaan Kelompok Usaha di lakukan setiap berakhirnya kegiatan usaha atau tutup buku tahunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan c. Pertanggungjawaban di lakukan oleh pengurus kepada Kepala Desa melalui BUMDesa. 2. Laporan pertanggungjawaban di lakukan secara tertulis dan paling sedikit memuat : a. Laporan pengelolaan selama satu tahun buku dari 1 Januari sampai 31 Desember tahun berjalan; b. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan c. Laporan keuangan neraca, perhitungan rugi/laba dan penjelasanya, perkembangan laba usaha, daftar simpanan, daftar hutang piutang d. Rencana-rencana pengembangan usaha. 3. Pengawasan Pengawasan di lakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD, meliputi proses perencanaa, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan Kelompok Usaha. 4. Sanksi a. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan Kelompok Usaha berupa sanksi administrasi dan hukum setelah di adakan pembuktian b. Sanksi
administrasi
berupa
teguran
lisan,
tertulis
dan/atau
pemberhentian sebagai pengurus c. Sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Perubahan AD-ART a. Perubahan AD-ART terjadi apabila AD-ART yang dibuat tidak lagi sesuai dengan kondisi dan potensi desa dan/atau adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku b. Perubahan AD-ART dilakukan melalui musyawarah Kelompok yang hasinya di tuangkan dalam Berita Acara Perubahan AD-ART 6. Pembubaran dan Penyelesaian a. Pembubaran Kelompok Usaha di lakukan dengan di tuangkan dalam Berita Acara Pembubaran Kelompok Usaha b. Pembubaran setelah di adakan evaluasi oleh Pemerintah Desa berdasarkan laporan hasil evaluasi.
c. Pemerintah Desa dalam hal evaluasi dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga d. Penyelesaian
kewajiban
dan
aset
akibat
adanya
pembubaran
Kelompok Usaha dilakukan sebagai berikut : 1) Aset Kelompok Usaha yang berasal dari BUMDesa harus di kembalikan kepada BUMDesa; 2) Semua kewajiban-kewajiban dengan pihak ketiga akibat adanya kerjasama di selesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. Di tetapkan di Sido Harjo Pada Tanggal
Januari 2021
Tim Penyusun : 1. SUGIATI/Ketua
................................
2. ANA SURYANA/Sekretaris 3. SUGIMAH/Bendahara
................................. .................................
4. SULASTRI/Anggota 5. SUGINAH/Anggota
................................. .................................
6. MINTARSEH/Anggota 7. SUSI/Anggota
................................. .................................