AD Dan ART [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGA RAN DASAR DAN ANGGA RAN



BARISAN PEMADAM KEBAKARAN – LANDASAN ULIN TIMUR KELURAHAN LANDASAN ULIN TIMUR KECAMATAN LANDASAN ULIN KOTA BANJARBARU PERIODE 2020 - 2024



a



ANGGARAN DASAR BARISAN PEMADAN KEBAKARAN - LANDASAN ULIN TIMUR (BPK - LUTIM)    MUKADIMAH  Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, bahwa ketenangan dan rasa aman adalah hak segenap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu ketenangan dan rasa aman tersebut harus diwujudkan secara bersungguh-sungguh dan terus-menerus. Menyadari bahwa bencana kebakaran dan bencana lainnya secara keseluruhan merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup setiap warga Negara dan kelangsungan pembangunan nasional karena berdampak terhadap tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk itu maka usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus merupakan panggilan jiwa bagi segenap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memenuhi panggilan tersebut dengan dijiwai oleh nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan sangat asasi, kami sebagai masyarakat yang mengemban tugas social kemasyarakatan



dalam



pencegahan



dan



penanggulangan



kebakaran



serta



penyelamatan sepakat untuk menghimpun diri dan bersatu dalam satu wadah organisasi yang bernama BARISAN PEMADAM KEBAKARAN - LANDASAN ULIN TIMUR, yang disingkat BPK LUTIM. Dalam



menjalankan



peran



dan



tugasnya,



BPK



LANDASAN



ULIN



TIMUR



mengembangkan pola pikir dan sikap positif anggotanya, mengikuti perkembangan IPTEK dan berupaya secara inovatif untuk melakukan pengembangan usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya musibah yang terjadi di Wilayah Banjarbaru pada umumnya dan Wilayah Landasan Ulin Timur pada khususnya .  



BAB I NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN   Pasal 1 Organisasi ini bernama BARISAN PEMADAM KEBAKARAN - LANDASAN ULIN TIMUR LANDASAN ULIN TIMUR yang disingkat BPK LUTIM



Pasal 2 BPK LANDASAN ULIN TIMUR dibentuk pada tanggal satu bulan Juni tahun duaribu duapuluh bertempat di Aula Kelurahan Landasan Ulin Timur Jalan Trikora RT. 06 RW. 06 Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 3 BPK LANDASAN ULIN TIMUR berkedudukan di Kelurahan Landasan Ulin Timur Jalan Trikora RT. 06 RW. 06 Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.   BAB II AZAS, SIFAT, TUJUAN, dan USAHA   Pasal 4 BPK LANDASAN ULIN TIMUR adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945   Pasal 5 1)



BPK LANDASAN ULIN TIMUR adalah organisasi sosial sebagai wadah persatuan warga Kelurahan Landasan Ulin Timur yang menurut fungsinya bergerak atau berhubungan erat dengan bidang Pencegahan, Penanganan dan Penyelamatan Bahaya Bencana pada Wilayah Kecamatan Landasan Ulin, Kelurahan Landasan Ulin Timur serta kawasan Banjarbaru pada umumnya;



2)



BPK LANDASAN ULIN TIMUR merupakan organisasi sosial kemasyarakatan dalam bidang pencegahan dan penanggulanagn serta penyelamatan bahaya yang anggotanya di berada pada ruang lingkup Kelurahan Landasan Ulin Timur. Pasal 6



Tujuan didirikannya BPK LANDASAN ULIN TIMUR adalah untuk mewujudkan kerjasama antar anggota dan mitra kerja dalam rangka meningkatkan reaksi cepat pada pencegahan, penanganan dan penyelamatan dari bahaya bencana dan musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan bahaya lainnya yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga. Pasal 7 Untuk mencapai tujuannya BPK LANDASAN ULIN TIMUR menyelenggarakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pengembangan pengelolaan bidang penanganan bencana dan Penyelamatan 



BAB III LAMBANG   Pasal 8 (1) Lambang BPK LANDASAN ULIN TIMUR bernama Lenggana Jaya ;



(2) Penjelasan tentang Lambang ditetapkan oleh Pengurus Inti. BAB IV KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK   Pasal 9 (1) Anggota BPK LANDASAN ULIN TIMUR terdiri dari : a.



Anggota Biasa;



b.



Anggota Luar Biasa;



c.



Anggota Kehormatan



(2) Pengertian mengenai keanggotaan, syarat-syarat untuk menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 10 (1) Hak anggota BPK LANDASAN ULIN TIMUR Adalah : a.



Hak Suara;



b.



Hak memilih dan dipilih;



c.



Hak memberi saran dan pertimbangan;



d.



Hak memperoleh pelayanan.



(2) Kewajiban angggota BPK LANDASAN ULIN TIMUR adalah memegang teguh Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan lingkup sifat, tujuan, dan kegiatan BPK - LANDASAN ULIN TIMUR; (3) Tata cara penggunaan kewajiban dan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V ORGANISASI   Pasal 11 Organisasi BPK LANDASAN ULIN TIMUR terdiri atas: a.



Pelindung



b.



Pembina;



c.



Penasehat



d.



Pengurus.



e.



Anggota Pasal 12



(1)



Pelindung berasal dari Lurah Kelurahan Landasan Ulin Timur



(2)



Pembina terdiri atas unsur : Babinsa dan Bhabinkamtibmas



(3)



Penasehat berasala dari Ketua Forum RT dan RW Kelurahan Landasan Ulin Timur yang dibantu oleh Para Ketua RT dan Ketua RW Pasal 13



(1)



(2)



Dewan Pengurus terdiri dari : a.



Ketua ;



b.



Wakil Ketua;



c.



Sekretaris;



d.



Bendahara;



e.



Koordinator Bidang



Dewan Pengurus disahkan oleh Musyawarah Besar (MUBES) BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT



  Pasal 14 (1)



Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dijalankan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa;



(2)



Musyawarah Besar diadakan 2 (dua) tahun sekali;



(3)



Musyawarah Luar Biasa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;



(4)



Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.



  Pasal 15 Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang : (1)



Mengubah/menyempurnakan AD/ART;



(2)



Menyusun/menyempurnakan program umum organisasi;



(3)



Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat;



(4)



Menetapkan Formatur. Pasal 16



(1)



Jumlah anggota tim formatur sebanyak 9 (sembilan) orang yang di pilih dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa;



(2)



Anggota Formatur yang dipilih dan memperoleh suara terbanyak menjadi Ketua Formatur;



(3)



Formatur menyusun perangkat organisasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuk. Pasal 17



(1)



(2)



Rapat-rapat BPK LANDASAN ULIN TIMUR terdiri dari : a.



Rapat Pengurus;



b.



Rapat Koordinasi Bidang



Rapat-rapat dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VII KEUANGAN



  Pasal 18 Keuangan organisasi diperoleh dari : (1)



Iuran Anggota;



(2)



Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;



(3)



Sumber-sumber lainnya yang sah;



(4)



Kekayaan organisasi adalah seluruh asset organisasi.



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR   Pasal 19 Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa, atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa, yang hadir.  BAB IX PEMBUBARAN ORGANISASI   Pasal 21 (1)



Organisasi ini dapat dibubarkan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa;



(2)



Apabila organisasi ini dinyatakan bubar, maka segala kekayaan dilimpahkan kepada badan-badan amal/sosial kemasyarakatan. BAB X PENUTUP Pasal 22



(1)



Anggaran Dasar



ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari



Musyawarah Besar; (2)



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BARISAN PEMADAM KEBAKARAN - LANDASAN ULIN TIMUR    BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 (1)



Anggota Biasa adalah Semua Warga dalam ruang lingkup RT/RW beserta Pemuda dalam organisasi PMK dan MPA ruang lingkup Kelurahan Landasan Ulin Timur;



(2)



Anggota Luar Biasa adalah Tokoh Masyarakat diluar Organisasi RT/RW serta PMK/MPA sebagai Rekanan Koordinasi;



(3)



Anggota Kehormatan adalah perorangan yang karena jabatan/profesi/usaha kegiatannya



bergerak



dibidang



yang



berkaitan



dengan



Penanggulangan



Bencana.   Pasal 2 Keanggotaan berakhir apabila : (1)



Meninggal dunia bagi anggota;



(2)



Pindah Domisili;



(3)



Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;



(4)



Diberhentikan oleh pengurus atas persetujuan Musayarawah Besar atau Musyawarah Luar Biasa karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



 BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA   Pasal 3 Kewajiban anggota adalah : (1)



Selalu berpegang teguh pada prinsip Pancasila



(2)



Menjunjung tinggi kehormatan organisasi dalam kedudukannya sebagai anggota BPK - LANDASAN ULIN TIMUR;



(3)



Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus organisasi;



(4)



Menjaga keutuhan organisasi serta rasa kebersamaan; Pasal 4



Hak Anggota adalah : (1)



Mengeluarkan



pendapat,



mengajukan



usul,



saran



kritik



yang



sifatnya



membangun baik secara lisan ataupun tertulis; Memilih dan dipilih serta menduduki jabatan dalam kepengurusan pada semua tingkatan jenjang organisasi bagi anggota biasa; (2)



Memiliki kartu anggota yang bentuknya akan diatur oleh pengurus.



(3)



Kartu Anggota



BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB   Pasal 5 Dewan Pembina : Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus diminta atau tidak dalam melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga; Pasal 6 Dewan Pengurus : (1) Menjalankan kegiatan organisasi baik kedalam maupun keluar; (2) Memberikan laporan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Besar; (3) Memperhatikan saran pertimbangan dari Dewan Pembina; (4) Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan organisasi; (5) Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi; (6) Menetapkan segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.   Pasal 7 Koordinator : (1)



Mengatur tugas-tugas anggota pada bidang koordinasi masing - masing;



(2)



Bertanggung jawab pada Dewan Pengurus. BAB IV KEORGANISASIAN   Pasal 8



(1)



(2)



Bidang-bidang pada kepengurusan untuk sementara waktu terdiri dari : a.



Lapangan ;



b.



Hubungan Kemasyarakatan dan Pendanaan;



c.



Perlengkapan;



d.



Medis dan Logistik



Setiap bidang dipimpin oleh Koordinator dibantu dengan Wakil Koordinator dan beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan;



(3)



Dalam menjalankan tugasnya, Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua / Wakil dari BPK - LUTIM.



  Pasal 9 Pengisian lowongan kepengurusan antar waktu baik karena berhalangan tetap ataupun karena mengundurkan diri dan atau dikarenakan alasan lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus melalui Rapat Kerja.   BAB V MUSYAWARAH dan RAPAT   Pasal 11 Rapat Kerja: (1)



Rapat Kerja dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun



(2)



Rapat kerja diadakan untuk : a. Menetapkan program kerja organisasi; b. Meng-evaluasi pelaksanaan program kerja; c.



(3)



Membahas permasalahan organisasi lainnya.



Rapat kerja diadakan oleh Dewan Pengurus dan dihadiri oleh : a. Pelindung, Penasehat dan Pembina; b. Pengurus; c.



Koordinator dan



d. Anggota;



Pasal 12 Rapat Dewan Pembina : (1)



Rapat



Dewan



Pembina



diselenggarakan



sewaktu-waktu



sesuai



dengan



kebutuhan; (2)



Rapat Dewan Pembina diadakan oleh dewan pembina dan dihadiri oleh : a. Anggota Dewan Pembina; b. Anggota Dewan Pengurus.



  Pasal 13 Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan sewaktu-waktu dan dihadiri oleh Dewan Pengurus.   Pasal 14 (1)



Rapat Koordinasi Bidang Koordinator Lapangan diselenggarakan sewaktu – waktu dan dihadiri oleh ketua serta anggota bidang;



(2)



Rapat Koordinasi Bidang Koordinator Peralatan diselenggarakan sewaktu – waktu dan dihadiri oleh anggota bidang dan perwakilan pengurus dalam hal ini ketua dan wakil.



(3)



Rapat Koordinasi Bidang Koordinator Humas dan Kedanaan diselenggarakan sewaktu – waktu dan dihadiri oleh anggota bidang dan perwakilan pengurus dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara.



(4)



Rapat Koordinasi Bidang Koordinator Medis dan Logistik diselenggarakan sewaktu – waktu dan dihadiri oleh anggota bidang dan pengurus   BAB VI KEUANGAN dan TATA CARA PENGURUSANNYA



  Pasal 15 (1)



Ketentuan mengenai iuran bulanan, subsidi, sumbangan, dan tata cara pengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengurus;



(2)



Iuran bulanan dan pendapatan lain yang sah digunakan untuk membiayai semua kegiatan organisasi;



(3)



Setiap pembiayaan yang digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat Kerja.



  Pasal 16 (1)



Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Rapat Kerja;



(2)



Dewan Pengurus membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada seluruh anggota melalui Laporan Bendahara.



BAB VII PENUTUP   Pasal 17 (1)



Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Musyarawarah Besar;



(2)



Hal-hal yang belum diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga ini di tetapkan oleh Dewan Pengurus dengan Surat Keputusan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.   BAB VII SEKRETARIAT Pasal 18



Untuk kelancaran pelaksanaan tugas harian Ketua Umum membentuk Sekretariat BPK LANDASAN ULIN TIMURyaitu di Posko Standby Keamanan di Jalan Persimpangan Tinjau dan Jalan Tekukur Komplek Griya Ulin Permai. BAB VIII PENUTUP Pasal 19 Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini telah disepakati dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar BARISAN PEMADAM KEBAKARAN - LANDASAN ULIN TIMUR, tanggal enambelas bulan Januari tahun duaribu duapuluh di Jalan Tinjau Ujung RT. 4 RW. 3 Komplek Griya Ulin Permai Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.



Masing-masing yang menandatangani :



1.



Pembina 1



Mazia Sufiyani



2.



Pelindung 1



Rachmatullah, SE



1……………….. 2………………



3.



Penasehat 1



Wachid Yulianto



4.



Penasehat 2



M. Subkhan, S.AP



5.



Ketua



Mansyah



6.



Wakil Ketua



Hendri Wijaya Putra



7.



Sekretaris



M. Abdi Maulana Ansyarie



8.



Bendahara



M. Rusbani



9.



Koordinator Lapangan



Heriyanto



10. Koordinator Perlengkapan



Hafiz Ansyari



11. Koordinator Humas



M. Hafi Zakaria



12. Koordinator Logistik



Hendy Riantono



13. Perwakilan Anggota



Samani



14. Perwakilan Anggota



Rian Adi Saputra



3……………….. 4……………… 5……………… 6……………… 7……………… 8……………… 9……………… 10……………… 11…………….. 12……………. 13…………… 14…………….