AD Dan ART IRMAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKATAN REMAJA MESJID ABAI SANGIR (IRMAS) KECAMATAN SANGIR BATANG HARI KABUPATEN SOLOK SELATAN Sekretariat Jalan Pemuda Masjid Besar Nurul Ulum Abai



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA MASJID ABAI SANGIR (IRMAS) KENAGARIAN ABAI MASA BHAKTI 2019 - 2020 ANGGARAN DASAR IKATAN REMAJA MASJID ABAI SANGIR (IRMAS) MUKADDIMAH Asyahadu Alla ilaha Illallah Wa Asyahadu anna Muhammadarrasulullah (Aku Bersaksi bahwa Tiada tuhan selain allah dan aku Bersaksi bahwa Muhammad Utusan Allah). Remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik. Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang sudah selayaknyalah kita mensiyarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin. “Dan hendaklah diantara kamu ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar (kejahatan)”. (QS. Ali Imran : 104). “Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali orangorang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran”. (QS. Al-Ashr). “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenarbenarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam”. (QS. Ali Imran : 102). Atas dasar itulah kami selaku Remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) demi tercapainya tugas utama para Remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia serta Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir berfungsi sebagai sarana pembinaan aqidah, akhlak serta berupaya memperkokoh ukhwah Islamiah. Sesungguhnya Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir bertanggung jawab terhadap keberlangsungan dan kesinambungan aqidah keagamaan dalam masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya. Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir tidak menutup diri dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.



BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir yang disingkat IRMAS. Pasal 2 Tempat Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) bersekretariat di Masjid Nurul Ulum Abai kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Pasal 3 Waktu Pendirian Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) didirikan di Masjid Nurul Ulum Abai pada tahun 2009 dan diresmikan pada tanggal 30 Maret 2018 oleh Pemerintahan setempat.



BAB II AZAS DAN TUJUAN Pasal 4 Azas Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) berazaskan Islam. Pasal 5 Tujuan 1. Membina Remaja Masjid untuk menjalankan syari’at Islam yang baik dan benar sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. 2. Memupuk dan memelihara silaturrahmi dan rasa ukhwah Islamiah serta kekeluargaan dan mewujudkan kerja sama yang utuh dan jiwa pengabdian kepada masyarakat dan menumbuh suburkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Menghimpun dan mempersatukan Remaja di lingkungan Masjid . 4. Mendidik para anggota dalam tata cara berorganisasi dalam ikatan yang sejalan dengan tujuan Ikatan Remaja. 5. Membentuk generasi muda yang berkepribadian Islami. 6. Wadah pengembangan wawasan dan penyaluran kreatifitas generasi muda Islam.



BAB III VISI DAN MISI Pasal 6 Visi Membentuk Pribadi Muslim dan Muslimah yang Berilmu, Bertaqwa, Berwawasan Luas dan Bertanggungjawab dalam Mengamalkan Ilmunya, serta mengembangkan pemahaman tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya. Pasal 7 Misi 1. Mempersatukan anggota IRMAS dalam membentuk kpribadian yang islami. 2. Memberantas buta huruf Al-Qur’an dikalangan remaja IRMAS khususnya, serta masyarakat sekitar pada umumnya. 3. Menciptakan da’i-da’i muda yang mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas. 4. Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna. 5. Membangun Usaha Mandiri untuk anggota Ikatan Remaja Mesjid Abai sangir. 6. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.



BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 8 Masa Bakti Masa bakti kepengurusan Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) selama 1 tahun.



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) beranggotaan seluruh generasi muda Islam yang ada diwilayah Kenagarian Abai Kecamatan Sangir Batang Hari, tapi tidak menutup kemungkinan dari wilayah lain.



BAB VI FUNGSI Pasal 10 Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir mempunyai fungsi : 1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. 2. Pengembangan potensi SDM Remaja Masjid di Kenagarian Abai menuju insan agamis dan intelektualis yang berguna bagi masa depan. 3. Pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal. 4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional. 5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat terutama dibidang keagamaan. 6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh normanorma, dan wawasan kebangsaan.



BAB VII AZAZ DAN LANDASAN HUKUM Pasal 11 Azaz Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir, berazaskan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keislaman. Pasal 12 Landasan Hukum Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir Memiliki landasan hukum Rapat Anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan (SK) Kepengurusan IRMAS.



BAB VIII KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN Pasal 13 Keanggotaan Anggota Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir adalah Remaja Kenagarian Abai yang aktif dan mampu diajak bekerjasama dalam kegiatan bermasyarakat.



Pasal 14 Masa Kepengurusan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes dengan Masa Jabatan Selama 1 (satu) Tahun.



BAB IX FORUM PERMUSYAWARATAN Pasal 15 1. Mubes Anggota dan Pengurus IRMAS. 2. Rapat pleno kepengurusan. 3. Musyawarah rutin.



BAB X KEUANGAN Pasal 16 Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid terdiri dari : 1. Anggaran dana dari Wali Nagari Abai. 2. Keuangan Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) juga diperoleh dari :  Iuran wajib tiap-tiap anggota  Infaq pengajian  Donatur Dermawan 3. Usaha mandiri yang halal dan tidak mengikat. 4. Sumbangan masyarakat kenagarian Abai. 5. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.



BAB XI PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS Pasal 17 1. Pembentukan dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes. 2. Keputusan pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta Mubes.



BAB XII ATURAN TAMBAHAN Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 peserta Mubes. Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB XIII LAIN-LAIN Pasal 20 Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam : Anggaran Rumah Tangga Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS).



BAB XIV LOGO / LAMBANG



LAMBANG / LOGO IKATAN REMAJA MASJID ABAI SANGIR (IRMAS) KENAGARIAN ABAI KECAMATAN SANGIR BATANG HARI Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir ( IRMAS ) : 1. Gambar 5 Kelopak Bunga melambangkan ke-terikat-an anggota IRMAS pada 5 azaz/dasar yaitu : a. Beriman dan Bertaqwa kepada allah SWT. b. Senantiasa menjadikan Rasulullah sebagai tauladan. c. Senantiasa mengembangkan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya. d. Taat dan patuh terhadap peraturan organisasi. e. Mengamalkan dan mengaplikasikan segala kegiatan keagamaan yang positif dilingkungan organisasi dan masyarakat sekitar. Serta Gambar 5 Kelopak Bunga juga melambangkan bahwa IRMAS berpondasikan kepada Rukun Islam. 2. GambarLingkaranBerwarnaPutihmelambangkanpersatuan 3. Gambar Jabat Tangan malam bangkan bahwa IRMAS akan menjaga persaudaraan dan menjalin silaturahim yang baik antar sesame anggota dan masyarakatluas 4. Gambar Masjid berwarna hijau melambangkan kegiatan IRMAS yang berpusat di masjid dengan suasana damai dan penuh persaudaraan. 5. Gambar Buku Terbuka melambangkan bahwa IRMAS berpedoman kepada Al-qur’an dan Hadist. 6. Gambar Buku Tersusun di dalam Masjid melambangkan IRMAS yang bersifat intelektual, terpelajar dan berwawasan luas sesuai dengan syariat islam. 7. Kata IKATAN REMAJA MASJID ABAI SANGIR memberi makna suatu nama organisasi keagamaan yang didalamnya didominasi khusus para remaja dengan berpusat pada suatu tempat ibadah yang dinamai.



Arti Warna yang ada di Lambang IRMAS 1. HIJAU Mempunyai sifat sejuk dan damai dan ia juga berbakat untuk menjadi seorang penyembuh alami. Sikapnya kooperatif, dapat dipercaya, dan murah hati. Sifat hijau menyukai tantangan, bekerja tanpa kenal lelah, mudah dimintai tolong. 2. KUNINGdan ORANGE



Mempunyai sifat yang antusias dan mengasyikkan. Berpikir dengan cepat dan menghibur orang lain. Senang berkumpul, menikmati percakapan yang panjang. Warna kuning juga suka dengan gagasan dan berekspresi. 3. PUTIH Sifatnya tidak menonjolkan diri, sederhana, sangat manusiawi laksana orang-orang suci. Tidak mempunyai sifat ego, lebih tertarik pada kesejahteraan orang lain. Intuitif, bijaksana, idealis dan cinta damai. 4. HITAM Mempunyai arti kemisterian, kreatif dan lincah dalam hal-hal tertentu.



BAB XV PENUTUP Demikian AD/ART yang kami susun bersama semoga dapat menjadi pegangan dan pedoman dalam mengembangkan organisasi IRMAS dimasa yang akan datang. Abai, 05 Desember 2019 Ketum IRMAS



Oki firdaus



ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN REMAJA MASJID ABAI SANGIR (IRMAS) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) terdiri dari pemuda/pemudi yang ada diwilayah Kenagarian Abai Kecamatan Sangir Batang Hari, tapi tidak menutup kemungkinan dari wilayah lain. Pasal 2 Syarat-Syarat Keanggotan Organisasi 1. Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir adalah anggota remaja Islam yang aktif di berbagai bidang. 2. Permintaan untuk menjadi anggota Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) di ajukan oleh calon anggota dengan izin orang tua kepada pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) yang bersangkutan, mereka yang menjadi anggota diwajibkan ikut serta pembinaan dan sosialisasi khusus pengurus Irmas. 3. Badan pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) berhak menyetujui atau menolak calon anggota yang hanya niat bermain – main untuk menjadi anggota. 4. Penolakan dan persetujuan tentang permintaan calon anggota dinyatakan oleh Badan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS).



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 3 Kewajiban Anggota Senantiasa memberikan tauladan yang baik. Senantiasa berperan aktif dalam kehidupan masyarakat. Senantiasa mengembangkan pemahaman Al-Qur’an dan As-Sunnah dilingkungannya. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi. Mendukung dan melaksanakan program organisasi. Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota.



Pasal 4 Hak Anggota Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya dalam upaya memajukan organisasi. Setiap anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.



1. 2. 3.



Pasal 5 Sanksi 1. Badan Pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif dan edukatif kepada anggota yang :   



Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Melakukan perbuatan – perbuatan atau tindakan–tindakan yang mencemarkan nama organisasi. Melalaikan kewajiban-kewajiban anggota.



2. Sanksi diberikan sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan seperti : 







Peringatan atau teguran akan dilakukan jika anggota yang tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) tidak menghadiri rapat dan/atau pengajian secara rutin. Pemberhentian akan dilakukan pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) terhadap anggota yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan setelah musyawarah bersama.







Pemberhentian dalam Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS) dilakukan setelah melalui peringatan keras dan penonaktifan melalui surat keputusan dari badan pengurus Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir (IRMAS).



Pasal 6 Badan Pengurus 1. Yang berhak menjadi anggoa Badan Pengurus Organisasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Telah berusia minimal 12 tahun. b. Sehat jasmani dan rohani. c. Dapat membaca Al-Qur’an. d. Berjiwa sosial dan dapat berperan akif dalam masyarakat. e. Memiliki kepribadian yang luhur. f. Memiliki keberanian dan tanggung jawab. g. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi. h. Memiliki kesabaran, arif dan bijaksana. 2. Badan pengurus organisasi terdiri dari : a. Penanggung Jawab b. Penasehat c. Dewan Pembina d. Ketua Umum e. Wakil Ketua f. Sekretaris 1 g. Bendahara 1 h. Bendahara 2 i. Seksi-seksi 3. Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara 1, Bendahara 2 dikatakan melalaikan kewajiban apabila: a. Tidak aktif berperan dalam organisasi secara rutin. b. Melakukan tindakan tercela dan merugikan organisasi. c. Melanggar ketentuan dan peraturan organisasi.



dan Seksi-seksi



4. Ketua Umum, Wakil Ketua, sekretaris 1, bendahara 1, bendahara 2, dan Seksi-Seksi berhenti dan diberhentikan apabila : a. Meninggal dunia. b. Mengundurkan diri secara tertulis atau lisan kepada ketua umum atau kepada pembina. c. Melalaikan tugasnya. d. Habis masa bhaktinya. e. Mencemari nama baik organisai. 5. Apabila Ketua Umum tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka kedudukannya digantikan oleh Wakil Ketua hingga masa baktinya berakhir. 6. Ketua Umum, Wakil Ketua, sekretaris 1, bendahara 1, bendahara 2 dan Seksi-Seksi diangkat dari hasil persetujuan rapat anggota. 7. Pedoman kerja badan pengurus akan ditentukan pada ketentuan lain.



Pasal 7 Rapat Kerja Badan Pengurus 1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program triwulan organisasi. 2. Yang dapat mengikuti rapat kerja triwulan organisasi adalah badan pengurus. 3. Seluruh hasil rapat kerja harus memperoleh persetujuan anggota rapat.



BAB II PERALIHAN / PERUBAHAN ART 1. 2. 3. 4.



Pasal 8 Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah yang diikuti oleh badan Pengurus. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.



BAB III FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN SIFAT Pasal 9 Fungsi Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir mempunyai fungsi : 1. Wahana untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. 2. Pengembangan potensi SDM Remaja Masjid di Kenagarian Abai Kecamatan SBH menuju insan agamis dan intelektualis yang berguna bagi masa depan. 3. Pengembangan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang lebih maksimal. 4. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional. 5. Menjadikan Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kepentingan masyarakat terutama dibidang keagamaan. 6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh normanorma, dan wawasan kebangsaan. Pasal 10 Keanggotaan Ikatan Remaja Masjid Abai Sangir bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk Remaja Masjid.



BAB IV MUBES IRMAS Pasal 11 Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid, yang diselenggarakan Remaja Masjid Abai Sangir sekali dalam akhir periode kepengurusan.



1. 2. 3. 4.



Pasal 12 Mubes mempunyai tugas : Menetapkan dan membahas AD/ART IRMAS. Menetapkan garis-garis besar program kerja. Meminta dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban pengurus. Memilih dan menetapkan Pengurus IRMAS masa bhakti selanjutnya.



BAB V SYARAT PENGURUS Pasal 13 Syarat umum Pengurus IRMAS : 1. Bertaqwa kepada Allah SWT. 2. Mempunyai kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi. 3. Mampu mengembangkan potensi diri dan organisasi. Pasal 14 1. Ketua IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS. 2. Formasi kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, serta dibantu bidang-bidang yang dibutuhkan. 3. Bila ketua berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua.



BAB VI TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN Pasal 15 Tugas dan Wewenang Pengurus IRMAS: 1. Merancangdan melaksanakan program kerja. 2. Melakukan koordinasi terhadap program kegiatan yang akandilaksanakan. 3. Bersama-sama melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. Pasal 16 IRMAS mempunyai Kewajiban : 1. Menjaga nama baik organisasi IRMAS 2. Menjalin kerjasama dengan organisasi lain. 3. Menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitarnya. 4. Membantu merealisasikan program kerja Pengurus Masjid .



BAB VII KEUANGAN Pasal 17 Pengelolaan dana IRMAS dikelola oleh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan persetujuan Ketua IRMAS. Pasal 18 Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus



BAB VIII PERUBAHAN AD/ART Pasal 19 1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui Mubes 2. Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus disetujui 2/3 peserta Mubes.



BAB IX MASA PERALIHAN Pasal 20 1. Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS. 2. Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru.



BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 1. Seluruh anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya dikenakan sanksi organisasi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri dengan merujuk pada AD/ART. Abai, 05 Desember 2019 Ketum IRMAS



Oki firdaus