Ad Art KKG 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU SEKOLAH DASAR (KKG-SD) GUGUS DEWANTARA KECAMATAN BLORA KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH PEMBUKAAN Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami Guru Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Kami para Guru Gugus Dewantara Kecamatan Blora sebagai agen pembaharu dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan dan kompetensi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai dengan harapan. Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di Gugus Dewantara Kecamatan Blora dengan semangat Ing Ngarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tut Wuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Sekolah Dasar Gugus Dewantara Kecamatan Blora dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: BAB I NAMA, DASAR, TEMPAT KEDUDUKAN, BENTUK DAN PEMBINAAN Pasal 1 Nama Organisasi profesi ini diberi nama KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora. Pasal 2 Dasar Pendirian 1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.



4. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal. Pasal 3 Tempat Kedudukan KKG SD Gugus Dewantara Berpusat di SDN 1 Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora Pasal 4 Bentuk KKG SD Gugus Dewantara adalah organisasi profesional guru yang mewujudkan pembinaan dan pengabdian terhadap pendidikan Pasal 5 Pembinaan KKG SD Gugus Dewantara merupakan salah satu organisasi guru-guru Negara Republik Indonesia di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora BAB II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 6 Asas KKG SD Gugus Dewantara berasaskan Pancasila. Pasal 7 Sifat KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora bersifat organisasi nonstruktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota. Pasal 8 Tujuan Tujuan organisasi profesi ini adalah: 1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian media pembelajaran, serta memanfaatkan berbagai sumber belajar;



2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik; 3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan inovatif dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja; 4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah; 5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat gugus; 6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik; 7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat gugus. BAB III ORGANISASI Pasal 9 Keanggotaan 1. Keanggotaan KKG SD Gugus Dewantara terdiri atas guru: a. Sekolah Inti b. Sekolah Imbas 2. Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam anggaran rumah tangga. Pasal 10 Kepengurusan Kepengurusan KKG SD Gugus Dewantara terdiri atas: 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program 5. Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi dan sarana Prasarana 6. Pengurus Komunitas Kelas Atas 7. Pengurus Komunitas Kelas Bawah 8. Anggota Pasal 11 Berakhirnya Kepengurusan 1. Kepengurusan KKG SD Gugus Dewantara berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja; c. mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.



2. Masa bakti kepengurusan selama 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua dan ketiga 3. Masa bakti pengurus KKG SD Gugus Dewantara maksimum 3 (tiga) periode. BAB IV KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA Pasal 12 1. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, gugus Dewantara melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, sosial dan budaya. 2. Program dan rencana kerja disusun di awal tahun bersama pengurus dan anggota gugus 3. Jenis Kegiatan dan program dijelaskan dalam anggaran rumah tangga BAB V MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT Pasal 13 Mekanisme Kerja 1. Mekanisme kerja KKG SD Gugus Dewantara dengan Koordinator Wilayah Kecamatan Blora bersifat fungsional/pembinaan. 2. Hubungan KKG SD Gugus Dewantara dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/pembinaan. 3. Hubungan KKG SD Gugus Dewantara dengan KKKS bersifat konsultatif/koordinatif. Pasal 14 Rapat-rapat 1. Pertemuan rutin anggota KKG SD Gugus Dewantara diadakan setiap sebulan 2 kali pada minggu kedua dan minggu keempat sesuai jadwal yang telah ditetapkan 2. Pertemuan pengurus KKG SD Gugus Dewantara diadakan setiap bulan sekali dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu bulan 3. Rapat anggota gugus dilaksanakan dengan agenda perubahan Anggaran Dasar (dengan alasan penting) dan/atau pembentukan/pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya bila masa kepengurusan berakhir. BAB VI KEUANGAN Pasal 15 Sumber Keuangan Sumber keuangan Gugus Dewantara bersumber dari: 1. Pemerintah melalui APBN dan APBD serta sumber lain yang sifatnya tidak mengikat;



2. Iuran sekolah yang terdapat pada gugus Gugus Dewantara; 3. Besar iuran tiap sekolah di Gugus Dewantara diatur dalam anggaran rumah tangga. BAB VII PERSURATAN Pasal 16 Kop Surat Kop Surat KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora adalah: KELOMPOK KERJA GURU SEKOLAH DASAR (KKG-SD) GUGUS DEWANTARA KECAMATAN BLORA Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kabupaten Blora (58219) Pasal 17 Nomor Surat 1. Nomor surat dimulai dari 001 dan seterusnya pada awal kepengurusan hingga selesai masa jabatan 2. Kode surat yaitu: Nomor/KKG-DW/Bulan/Tahun Contoh: 001/KKG-DW/II/2020



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 18 Anggaran Dasar dapat diubah dengan ketentuan: 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota KKG dengan alasan penting dan berdasarkan pertimbangan penasehat/pembina. 2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota KKG. 3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir. 4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.



BAB IX LAIN-LAIN Pasal 19 Kemasyarakatan/Kekeluargaan: 1. Pertemuan keluarga KKG SD Gugus Dewantara diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali di rumah anggota dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan dan disepakati; 2. Setiap anggota wajib menerima pertemuan keluarga KKG SD Gugus Dewantara; 3. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota KKG antara lain: kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota KKG, dan kepadanya diberikan tali asih yang bersumber dari sumbangan anggota. BAB IX PENUTUP Pasal 20 1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar diatur dalam anggaran rumah tangga; 2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru anggota KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora di Blora pada tanggal 29 Februari 2020; 3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Blora Pada Tanggal : 29 Februari 2020 Pengurus KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Ketua



Bendahara



Sekretaris



PUJIYONO, S.Pd.SD



NOVIARINTA SUSILOWATI, S.Pd.SD



TITIS MAHANANI, S.Pd.SD



Mengetahui, Pengawas Sekolah Kecamatan Blora



SARIMAN, S.Pd. NIP. 19621019 198201 2 004



ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA GURU SEKOLAH DASAR (KKG-SD) GUGUS DEWANTARA KECAMATAN BLORA KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota KKG SD Gugus Dewantara terdiri dari: 1. SDN 1 Sendangharjo (SD inti) 2. SDN 2 Sendangharjo (SD imbas) 3. SDN 1 Purwosari (SD imbas) 4. SDN 2 Purwosari (SD imbas) 5. SDN Ngadipurwo (SD imbas) 6. SDN Tempuran (SD imbas) 7. SDN Plantungan (SD imbas) 8. SDN 1 Ngampel (SD imbas) 9. SDN 2 Ngampel (SD imbas) 10. SD Islam Al Hikmah (SD imbas) Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota 1. Kewajiban anggota adalah: a. Membantu terlaksananya tujuan organisasi. b. Mematuhi aturan dan putusan organisasi. c. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 2. Hak Anggota: a. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi. b. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya. c. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi. d. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi. Pasal 3 Berhenti dari Keanggotaan Guru dikatakan berhenti dari anggota KKG karena: 1. Meninggal dunia; 2. Purna tugas/pensiun; 3. Diberhentikan dari jabatannnya sebagai guru oleh pihak yang berwenang; 4. Pindah tugas ke gugus/daerah lain.



BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 4 Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah: 1. Ketua dibantu oleh sekretaris atau bendahara atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi; 2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama. Apabila keduanya berhalangan hadir maka diserahkan kepada pengurus lain yang mendapat mandat/surat tugas dari ketua KKG; 3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG; 4. Sekretaris dibantu oleh seksi/bidang administrasi berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dan kesekretariatan dalam organisasi; 5. Bendahara berkewajiban menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota. BAB III LARANGAN, SANKSI DAN PENGHARGAAN Pasal 5 Larangan 1. Anggota dan pengurus KKG dilarang menjadi anggota partai politik dan organisasi terlarang; 2. Anggota dan pengurus KKG dilarang melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik organisasi. Pasal 6 Sanksi Anggota dan pengurus KKG yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 2, pasal 4 dan pasal 5 anggaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan atau pembatasan sebagian hak anggota oleh Ketua dengan persetujuan Pembina/Penasihat yang dilakukan secara berjenjang. Pasal 7 Penghargaan Penghargaan terhadap anggota dan pengurus dapat diberikan berupa pernyataan, piagam atau pemberian cendera mata atas jasa dan pengabdiannya terhadap KKG SD Gugus Dewantara. BAB IV JENIS KEGIATAN KKG SD GUGUS DEWANTARA Pasal 8 Jenis Kegiatan yang dapat direalisasikan dalam program KKG SD Gugus Dewantara adalah:



1. Kegiatan Rutin: a. Diskusi permasalahan pembelajaran; b. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran; c. Analisis kurikulum; d. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran; e. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Sekolah. 2. Kegiatan Pengembangan: a. Lomba Akademik; b. Latihan Ujian; c. Penelitian Tindakan Kelas; d. Penulisan Karya Tulis Ilmiah; e. Publikasi Ilmiah; f. Seminar, lokakarya, paparan hasil penelitian, dan diskusi panel; g. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang; h. Penerbitan jurnal KKG; i. Forum KKG provinsi; j. Kompetisi kinerja guru; k. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT); l. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran); m. Professional Learning Community (komunitas-belajar profesional); n. Latihan Uji Kompetensi Guru. BAB V KEUANGAN Pasal 9 Iuran Sekolah Keuangan KKG SD Gugus Dewantara bersumber dari iuran anggota, bantuan pemerintah, dan sumber lainnya. Pasal 10 Penggunaan Keuangan 1. Keuangan digunakan untuk pembinaan organisasi 2. Untuk membiayai pelaksanaan program kerja.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 11 Pemeriksaan Keuangan dan Kekayaan Secara berkala setiap akhir tahun anggaran Pada akhir periode kepengurusan Sewaktu-waktu apabila dianggap perlu Pemeriksaan keuangan dan kekayaan dilakukan berdasarkan surat tugas dari ketua Hasil pemeriksaan keuangan dan kekayaan menjadi lampiran pada laporan umum dan laporan akhir tahun.



BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 12 Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Anggota gugus. BAB VII PENUTUP Pasal 13 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam petunjuk pelaksanaan 2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru anggota KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora di Blora pada tanggal 29 Februari 2020 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Blora Tanggal : 29 Februari 2020 Pengurus KKG SD Gugus Dewantara Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Ketua



Bendahara



Sekretaris



PUJIYONO, S.Pd.SD



NOVIARINTA SUSILOWATI, S.Pd.SD



TITIS MAHANANI, S.Pd.SD



Mengetahui, Pengawas Sekolah Kecamatan Blora



SARIMAN, S.Pd. NIP. 19621019 198201 2 004