Perumusan AD ART GBHO 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 Nama dan Tempat 1. Organisasi ini bernama Ikatan Purna Paskibra Sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR disingkat IPPS 18. 2. Organisasi ini berkedudukan di Makassar. Pasal 2 Waktu 1. Organisasi ini didirikan di Makassar pada tanggal 15 Mei 2011.



BAB II AZAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 3 Azas 1. Kegiatan ikatan purna paskibra sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR berazaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 4 Sifat 1. Ikatan Purna Paskibra Sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR bersifat Non Profit dan kekeluargaan Pasal 5 Tujuan



1.



Visi Mempersiapkan anggota paskibra dan purna paskibra yang mandiri, bermoral, tanggung jawab, serta berprestasi untuk menjunjung tinggi martabat organisasi dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara.



2. Misi a. Mendampingi dan membina proses kegiatan anggota PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR. b. Membentuk karakter dan mental anggota PASKIBRA dan PURNA PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR.



BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota 1. Purna paskibra adalah alumni SMA Negeri 18 MAKASSAR yang terlibat sebagai anggota paskibra sejak dikukuhkannya menjadi anggota paskibra. 2. Ketentuan mengenai keanggotaan ikatan purna paskibra sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB IV KEPENGURUSAN Pasal 7 Kepengurusan 1. Pemimpin organisasi dinamakan presiden 2. Kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 MPO



1. MPO adalah Majelis Pertimbangan Organisas ikatan purna paskibra sekolah SMAN 18 MAKASSAR BAB V MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 9 Musyawarah Besar 1. Dalam organisasi ikatan purna paskibra sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR kekuasaan tertinggi dipegang Musyawarah Besar. 2. Musyawarah diadakan pada akhir kepengurusan. Pasal 10 Wewenang Musyawarah Besar 1. Musyawarah besar memiliki wewenang : a.



Menetapkan atau mengubah landasan anggaran dasar, anggaran rumah tanggga, GBHO ikatan purna paskibra sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR



b. Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan pengurus ikatan purna paskibra sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR 3. Musyawarah besar diselenggarakan satu kali selama periode kepengurusan. 4. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Pasal 11 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah luar biasa dilakukan ketika presiden dianggap melanggar AD,ART, etika organisasi dan dianggap perlu yang disepakati ¾ anggota IPPS. Pasal 12 Pengambilan Keputusan



1. Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam BAB V diatas dilakukan dengan siding Pasal 13 Rapat 1. Rapat program kerja jangka pendek / panjang yang berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu



BAB VI LAMBANG Pasal 14 Lambang Organisasi 1. Ikatan purna paskibra sekolah SMA NEGERI 18 MAKASSAR mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VII KEUANGAN Pasal 15 Keuangan 1. Dana organisasi ikatan purna paskibra diperoleh dari anggota ikatan purna paskibra sekolah SMA Negeri 18 MAKASSAR. 2. Sumbangan dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal.



BAB VIII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 16 Anggaran Ruma Tangga



1. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar. 2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga 1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan melalui musyawarh besar dan musyawarah luar biasa. 2. Perubahan anggaran dasar dianggap sah jika diputuskan oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota mubes yang hadir. BAB X PENUTUP Pasal 18 Penutup 1. Ditetapkan oleh mubes ke-VIII yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2018 dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan. 2. Setelah anggaran dasar ini ditetapkan, anggaran dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I UMUM Pasal 1 Pengertian 1. Anggaran Rumah Tangga ikatan purna paskibra sekolah SMAN 18 MAKASSAR merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar ikatan purna paskibra sekolah SMAN 18 MAKASSAR. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Klasifikasi Keanggotaan 1. Keanggotaan ikatan purna paskibra sekolah SMAN 18 MAKASSAR terdiri dari : a. Anggota biasa b. Pengurus c. Majelis pertimbangan organisasi Pasal 3 Anggota biasa adalah seluruh purna paskibra SMAN 18 MAKASSAR Pasal 4 Pengurus adalah anggota yang dipilih oleh presiden Pasal 5 Majelis pertimbangan organisasi terdiri dari 5 anggota purna paskibra SMAN 18 MAKASSAR yang dipilih dan ditetapkan di musyawarah besar BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 6 Hak keanggotaan 1. Anggota biasa berhak berbicara, memilih, dan dipilih



2. Pengurus BAB IV PEMBEHENTIAN ANGGOTA Pasal 8 Pemberhentian anggota 1. Keanggotaan berakhir apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan melanggar nilai-nilai kepaskibrakaan yang didasari SK pemberhentian 2. Dalam hal anggota yang melanggar peraturan organisasi akan diberikan kesempatan membela diri BAB V KEPENGURUSAN Pasal 9 Masa Jabatan 1. Masa jabatan presiden ikatan purna paskibra SMAN 18 MAKASSAR paling banyka 2 periode berturut-turut atau berhenti bila habis masa jabatannya. 2. Masa jabatan pengurus selama 1 periode kepengurusan Pasal 10 Susunan Kepengurusan 1. Kepengurusan ikatan purna paskibra sekolah SMAN 18 MAKASSAR disusun sebagai berikut : -



Presiden Wakil presiden Menteri sekertaris Menteri keuangan Menteri kepelatihan Menteri Pendidikan dan kebudayaan



BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 11 Musyawarah besar 1. Musyawarah besar di selenggarakan 1 kali dalam 1 periode 2. Musyawarah besar di hadiri oleh ikatan purna paskibra sekolah sma negeri 18 makassar Pasal 12 Rapat 1. Rapat kerja dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah mubes dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan. 2. Rapat internal pengurus di lakukan sesuai kebutuhan kepengurusan.



BAB VII LAMBANG Pasal 13 Lambang Organisasi Lambang Ikatan purna paskibra sekolah sman 18 Makassar adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Garuda melambangkan pancasila Bentuk perisai 3 sudut (Sekolah, IPPS, Paskibra) Rantai berwarna putih Tulisan berwarna kuning emas Bendera merah putih Dasar warna hitam



BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 14 Perubahan Anggaran Rumah Tangga. 1. Perubahan anggaran rumah tangga ditetapkan melalui musyawarah besar 2. Perubahan anggaran rumah tangga dianggap sah jika diputuskan oleh sekurangkurangnya 50%+1 dari jumlah anggota mubes yang hadir. BAB XI PENUTUP Pasal 15 Penutup 1. Ditetapkan oleh mubes ke-VIII yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2018 dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan. 2. Setelah anggaran dasar ini ditetapkan, anggaran rumah tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI Visi dan Misi Visi : Mempersiapkan anggota paskibra dan purna paskibra yang mandiri, bermoral, tanggung jawab, serta berprestasi untuk menjunjung tinggi martabat organisasi dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Misi : 1. Mendampingi dan membina proses kegiatan anggota PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR. 2. Membentuk karakter dan mental anggota PASKIBRA dan PURNA PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR.



KOMPOSISI PERSONALIA PENGURUS IPPS 18 Struktur IKATAN PURNA PASKIB SMA Negeri 18 MAKASSAR yang disingkat IPPS 18 diisi dengan personalia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi. Komposisi pengurus IPPS 18 yang mengisi struktur organisasinya adalah : 1. Presiden 2. Wakil presiden 3. Menteri keuangan 4. Menteri sekertaris 5. Menteri Kepelatihan 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan FUNGSI PENGURUS PERSONALIA Masing-masing personalia pengurus IPPS 18 fungsinya sebagai berikut : 1. Presiden



Adalah penanggung jawab penuh dan kordinator umum pelaksana internal dan eksternal organisasi. 2. Wakil presiden Bertugas atas nama presiden dan bertanggung jawab langsung terhadap bidang yang telah diberikan oleh presiden. 3. Menteri keuanagan Penanggung jawab dan kordinator umum kegiatan dalam bidang pengelolaan keuangan dan kegiatan kewirausahhan. 4. Menteri sekretaris Penanggung jawab dan kordinator umum bidang administrasi kesekretariatan dan publikasi. 5. Menteri Kepelatihan Penanggung jawab dan kordinator umum terhadap pelatihan dan pembinaan paskibra SMA Negeri 18 MAKASSAR. 6. Menteri pendidikan dan kebudayaan Penanggung jawab terhadap pendampingan kegiatan yang menyangkut pendidikan dan kebudayaan.



WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS IPPS 18  Presiden 1. Melakukan pengaturan tata cara dalam mengolah organisasi IPPS 18. 2. Melakukan/Melaksanakan kegiatan intern dan ekstern IPPS 18. 3. Menginstruksikan perihal kegiatan yang akan dilakukan/laksanakan oleh organisasi IPPS 18. 4. Mempunyai hak dalam menentukan atau memutuskan kebijakan-kebijakan dalam organisasi IPPS 18. 5. Mengangkat atau memberhentikan jajaran-jajaran pengurus organisasi IPPS SMA Negeri 18 MAKASSAR.



 Wakil presiden 1. Melakukan pengambil alihan tugas bila Presiden tidak dapat hadir dalam sebuah kegiatan sesuai amanah dari Presiden IPPS SMA Negeri 18 MAKASSAR. 2. Mengatur kegiatan menteri-menteri atas nama Presiden.  Menteri sekertaris 1. Melakukan pengaturan tata cara pengolahan surat menyurat. 2. Melakukan pendataan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pengarsipan organisasi dan bahan-bahan yang berkenaan dengan data intenal dan ekstrenal organisasi.



 Menteri keuangan 1. Menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan pengurus untuk satu periode dan untuk setiap kegiatan. 2. Mengelola sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan organisais yang berlaku. 3. Mengelola keuangan dan bertanggung jawab atas keuangan organisasi. 4. Melakukan kegiatan kewirausahaan.  Menteri Kepelatihan 1. Mendampingi setiap kali saat melakukan latihan rutin, pendampingan lomba dan merayakan peringatan hari-hari besar nasional. 2. Melakukan penyeleksian dalam penerimaan anggota baru PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 1. Menyusun rencana IPPS 18 dan mendampingi anggota paskibra dalam kegiatan pendidikan dan kebudayaan. 2. Melakukan upaya pembimbingan dalam pengembangan prestasi anggota paskibra. KRITERIA CALON PESIDEN IPPS 18



 KRITERIA UMUM 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Sehat jasmani dan rohani. 3. Teguh dalam pendirian(konsisten).  KRITERIA KHUSUS 1. Purna Paskibra 18 Makassar. 2. Mempuyai loyalitas dan tanggung jawab dalam mengembangkan organissi IPPS 18 dan PASKIBRA SMA Negeri 18 MAKASSAR. 3. Tidak sedang menjabat di luar organisasi IPPS ( Pengurus inti ) 4. Mempunyai wawasan kepaskibrakanan yang luas. 5. Sudah menjadi purna minimal 2 tahun, serta pernah menjadi pengurus. 6. Dapat memahami dan mengamalkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan GBHO.



Ditetapkan di : Tanjung bayang Tanggal



: 28 April 2019



Pukul



: 04.16 WITA