Ad - Art KKM Mi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELOMPOK KERJA MADRASAH ………………. ( K K M ) MI ……………………. MOTTO DARI MADRASAH, UNTUK MADRASAH DAN BERSAMA MADRASAH MENCERDASKAN ANAK BANGSA.



VISI TERBENTUKNYA MADRASAH MANDIRI, KOMPETITIF DAN PROFESIONAL MISI 1. 2. 3. 4.



Menciptakan iklim madrasah yang kreatif, inovatif dan memiliki daya saing Menjadikan madrasah yang unggul dan diminati masyarakat. Mengembangkan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Mengembangkan managemen madrasah mandiri, terpadu dan profesional.



ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH YAYASAN PENDIDIKAN HAMZANWADI PONDOK PESANTREN DARUNNAHDLATAIN NW PANCOR KABUPATEN LOMBOK TIMUR PEMBUKAAN Dengan rahmat dan ridlo Allah SWT. Didorong oleh keinginan yang luhur dan didasarkan atas rasa tanggung jawab bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,



berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Madrasah Ibtidaiyah sebagai salah satu ujung tombak pelaksanaan pendidikan dasar memegang peranan penting dalam menyukseskan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu peningkatan kualitas pendidikan dan pembelajaran di madrasah harus terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Bahwa untuk meningkatkan peran serta dan mutu madrasah diperlukan wadah yang dapat digunakan sebagai bengkel dan motor penggerak laju perkembangan madrasah sehingga madrasah akan lebih mandiri, kreatif, inovatif dan mampu menjawab tantangan jaman. Salah satu wadah yang tepat yaitu kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKM) Mendasarkan kenyataan di atas dan keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No. Kep/E/341/82 tentang pembentukan KKM, maka dibentuk kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah …………………… dengan surat keputusan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten ………………. Nomor : Kd.19.03/6//PP.00.01/17/2016 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN. Pasal 1 Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah selanjutnya disingkat KKM adalah badan yang membina hubungan kerja sama secara koordinatif antara Madrasah Ibtidaiyah dilingkungan kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur. Pasal 2 Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah …………………………………………………………………………………………. BAB II DASAR, LANDASAN DAN TUJUAN. Pasal 3 KKM MI ………………………berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 KKM MI Kec. ………………………….bertujuan : 1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa madrasah dalam program pendidikan dan pembelajaran. 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif warga madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. 3. Menciptakan suasana dan kondisi madrasah yang demokratis, edukatif, transparan dan Islami dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.



1. 2. 3.



1. 2.



1. 2. 3. 4.



BAB III BENTUK, PERAN DAN FUNGSI Pasal 5 KKM MI Kec. …………………. merupakan badan/organisasi yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dilingkungan MI Kec. …………………. di Kantor Kementrian Agama kab lamongan Pasal 6. Peran yang dijalankan KKM …………………. adalah : Sebagai koordinator komunikasi edukatif dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai pendukung, baik yang berwujud pemikiran, tenaga maupun materi dalam penyelengaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah. Sebagai mediator antara madrasah dengan Pemerintah, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan dan berbagai pihak terkait dalam bidang pendidikan. Pasal 7 Fungsi KKM MI …………………………… adalah : Perencanaan, pengorganisasian dan penyelenggaraan pendidikan secara terpadu dan terprogram sesuai dengan pedoman peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaporan yaitu melaporkan dan mengevaluasi pelaksanaan dan program kerja yang telah dilakukan secara koordinatif. BAB IV TATA KERJA DAN KEPENGURUSAN Pasal 8 Pembina KKM MI adalah Kepala Kantor ………… Kasi Pendidikan Madrasah . Kepengurusan KKM ………………terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dua orang sekretaris, satu orang bendahara dan Anggota-anggota. Pengisian jabatan yang lowong dipilih dan ditentukan dalam rapat pleno. Mekanisme pembentukan, serah terima dan pelantikan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Anggota KKM adalah seluruh Madrasah Ibtidaiyah …………………… 2. Untuk memperlancar kegiatan di tingkat kecamatan maka dibentuk pengurus KKM tingkat kecamatan 3. Ketentuan tentang pengurus KKM Kecamatan diatur dalam peraturan KKM …………. BAB VI ATRIBUT Pasal 10



Atribut KKM ……………………Pancor administrasi/tata persuratan



1. 2. a. b. c. d. 3.



1. 2. 3.



1. 2.



1. 2. 3. 4. 5.



pakaian/seragam



dan



perlengkapan



BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 11 Musyawarah terdiri dari : Musyawarah KKM Kabupaten dan Musyawarah Luar Biasa. Rapat-rapat terdiri dari : Rapat kerja Rapat pleno. Rapat pengurus harian. Rapat koordinasi. Ketentuan tentang musyawarah dan rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII QUORUM DAN KEPUTUSAN Pasal 12 Musyawarah dan rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah pengurus dan koordinator wilayah. Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari jumlah pengurus dan koordinator wilayah. Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri ½ lebih 1 dari jumlah pengurus harian. Pasal 13 Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai secara musyawarah dan mufakat, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX SUMBER DANA Pasal 14 Keuangan KKM …………………….diperoleh dari : Bantuan dari pemerintah kabupaten Kementrian Agama.(Kanwil Dan Kandepag) Anggota KKM ………………………. Bantuan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan.



1. 2. a. b. 3.



BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 15 Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah KKM dan atas persetujuan dari pengurus dan koordinator wilayah. Perubahan dilakukan karena : Diketahui adanya isi Anggaran Dasar yang menyimpang dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan penyesuain akibat perkembangan dan perubahan situasi dan kondisi nasional/regional/lokal. Perubahan dianggap sah apabila telah disahkan dalam musyawarah KKM. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN. Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang ditetapkan dalam musyawarah atau rapat-rapat. BAB XII PENUTUP Pasal 17 Anggaran Dasar KKM MI ………………… berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam musyawarah KKM. ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH ………………………………. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Landasan Penyusunan Anggaran Rumah Tangga KKM MI ………………….disusun berlandaskan pada Bab XI pasal 16 Anggaran Dasar KKM MI ………………………….



1. 2. 3. 4.



Pasal 2 Kode Etik Menyadari sepenuhnya akan kedudukan tugas dan tanggungjawab untuk memberikan dharma baktinya kepada bangsa dan negara serta agama maka perlu ditetapkan kode etik pengurus KKM MI …………………sebagai berikut : Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menyalahgunakan jabatan kedudukan wewenang dan amanah yang diberikan. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan/keputusan yang telah di tetapkan.



5. 6.



Berperan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan Bersikap adil, jujur, terbuka dan dinamis. BAB II KEPENGURUSAN



1. 2.



a. b. c. d. e. f.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 3 Masa Bhakti Kepengurusan Masa bakti kepengurusan ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal ditetapkannya kepengurusan KKM oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kab …………………… Jabatan ketua KKM maksimal dua kali periode (masa bhakti) Pasal 4 Susunan Kepengurusan Susunan kepengurusan KKM MI …………………… terdiri dari : Ketua. Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Anggota. Pasal 5 Tugas Dan Wewenang Pengurus Tugas dan wewenang pengurus KKM MI …………….secara umum adalah : Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman kepada AD dan ART serta program kerja yang telah ditetapkan oleh pengurus KKM. Melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat kerja KKM. Menyusun program kerja dan rencana strategis (RENSTRA) KKM. Mengatur dan mengelola keuangan KKM secara terbuka dan akuntabel. Mengadakan koordinasi dengan pemerintah, Kementrian Agama, dan pihak ketiga dalam bidang pendidikan. Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan. Pasal 6 Mekanisme Pemilihan Kepengurusan. Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota KKM MI …………melalui tim formatur. Tim formatur terdiri dari unsur pengurus KKM, Kementrian Agama, Pokjawas, KKM Kecamatan dan perwakilan anggota. Pemilihan dilakukan secara demokratis dan diupayakan dengan cara musyawarah menuju mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan keputusan suara terbanyak dengan cara voting Pengurus KKM terpilih dilaporkan oleh panitia pemilihan kepada Kepala Kandepag ………..untuk dikukuhkan dengan surat keputusan Serah terima jabatan antara kepengurusan lama kepada kepengurusan baru dilakukan setelah pelantikan



BAB III MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT



1. 2. 3. 4. 5. a. b. c.



1. 2. 3. a. b. c.



1. 2.



1. 2.



Pasal 7 Musyawarah Musyawarah KKM adalah kekuasaan tertinggi organisasi. Musyawarah KKM diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 5 tahun Peserta Musyawarah KKM terdiri dari : pengurus harian, Korwil, perwakilan anggota, Unsur Depag, Pokjawas dan peninjau Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan oleh quorum. Tugas musyawarah KKM : Menyempurnakan dan atau merubah AD dan ART apabila dipandang perlu. Menyusun program kerja untuk waktu 3 tahun. Memberikan pertanggung jawaban kepada anggota KKM tentang pelaksanaan kegiatan dan keuangan selama Tiga tahun. Pasal 8 Rapat Kerja Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. Peserta rapat kerja terdiri dari pengurus harian dan korwil. Tugas rapat kerja adalah : Menetapkan petunjuk pelaksanaan AD/ART KKM. Menyusun program kerja untuk jangka waktu 1 tahun Mengevaluai pelaksanaan program kerja dan memberikan laporan pertanggung jawaban.



Pasal 9 Rapat Pleno. Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 6 bulan. Tugas rapat pleno adalah : a. Merencanakan pelaksanaan kegiatan program kerja semester b. Melaksanakan pergantian pengurus bila terjadi kekosongan jabatan atau bila dianggap perlu. Pasal 10 Rapat Pengurus Harian Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 bulan Tugas rapat pengurus harian adalah : 1. 2.



Merencanakan pelaksanaan program kerja bulanan Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan. Pasal 11 Rapat Koordinasi Rapat koordinasi antara KKM dengan Depag, Dinas Pendidikan atau pihak terkait diadakan secara insidentil sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ada.



BAB IV PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 12 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah KKM BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam keputusan yang dikeluarkan dan tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART KKM MI kec



BAB VI PENUTUP Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan oleh pengurus KKM dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : ………… Pada tanggal : .........................2016



Mengetahui, Kasi Pendidikan Madrasah



Drs. FAUZAN AZIMA. NIP



Pengurus KKM MI Ketua



H. HAMDAN, M.Pd



Sekretaris



MULIYADI, S.Pd.