AD-ART KKM MA Kab. Bondowoso [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PERIODE 2017-2021 KELOMPOK KERJA MADRASAH ALIYAH (KKM-MA) KABUPATEN BONDOWOSO ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA MADRASAH-MADRASAH ALIYAH BONDOWOSO (KKM-MA BONDOWOSO)



Office Address: Jl. Khairil Anwar, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur KP. 68214 Email: [email protected] HP/WA : 082338563566



1



ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PERIODE 2017-2021 KELOMPOK KERJA MADRASAH ALIYAH (KKM-MA) KABUPATEN BONDOWOSO ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA MADRASAH-MADRASAH ALIYAH BONDOWOSO (KKM-MA BONDOWOSO) PEMBUKAAN   Dalam realitas sejarahnya, Madrasah tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat Islam, sehingga mereka sebenarnya sudah jauh lebih dahulu menerapkan konsep pendidikan berbasis masyarakat.Masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, membangun Madrasah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Tidak heran jika Madrasah yang dibangun oleh mereka bisa seadanya saja atau memakai tempat apa adanya. Mereka didorong oleh semangat keagamaan atau dakwah, dan hasilnya pun tidak mengecewakan. Hingga saat ini lebih dari 90% jumlah Madrasah yang ada di Indonesia adalah milik swasta, sedangkan sisanya adalah berstatus negeri. Bahwa sesungguhnya Kepala Madrasah adalah jiwa suatu Madrasah. Madrasah sebagai Wiyatamandala adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Madrasah, staf, dewan guru, karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala Madrasah selaku pemimpin mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional. Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut perlu adanya kerja sama antar Kepala Madrasah. Untuk mengembangkan kerjasama antar Kepala Madrasah agar tercapai hubungan kekeluargaan yang serasi, selaras dan seimbang, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas Kepala Madrasah, khususnya dalam rangka mengemban tugas Pendidikan Nasional. Wadah tersebut diberi nama “Kelompok Kerja Madrasah-Madrasah Aliyah Bondowoso (KKM MA)”



2



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Madrasah-Madrasah Aliyah Bondowoso selanjutnya disingkat KKM-MA yang merupakan wadah kerjasama MA se- Kabupaten Bondowoso. Pasal 2 KKM-MA dibentuk dan didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan. Pasal 3 KKM-MA berkedudukan hukum di wilayah Kabupaten Bondowoso dan berpusat di MAN Bondowoso BAB II AZAS, DASAR DAN TUJUAN Pasal 4 1)    KKM-MA berazaskan Pancasila.. Pasal 5 KKM-MA bertujuan : 1)  Mengembangkan Kelompok Kerja Madrasah Aliyah agar efektif sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama kekeluargaan Madrasah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan 2)  Mewujudkan Madrasah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki Madrasah secara maksimal. 3)  Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder  dalam meningkatkan mutu Madrasah. BAB III KEGIATAN KKM-MA Pasal 6 Dalam kegiatan pengembangan organisasi KKM-MA mempunyai kegiatan antara lain: 1) Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajeman Madrasah dan melakukan evaluasi. 2) Merencanakan dan melaksanakan Ujian Akhir Madrasah : PAS, UM, UAMBN-BK, UNBK dan dapat mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan. 3) Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun semacamnya. 4) Memaksimalkan pemanfaatan sumber belajar yang ada di lingkungan Madrasah. 5) Mengembangkan program inovasi dan kreatifitas siswa serta program pemberantasan narkoba dan psikotropika di lingkungan Madrasah. 6) Penggalangan inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu Madrasah baik substansi manajerial maupun pendanaan 7) Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan masyarakat sekitar Madrasah. 8) Mengembangkan sistem pembelajaran untuk mata pelajaran tertentu  melalui MGMP dan perkembangan Tekhnologi Informasi yang dimiliki Madrasah 9) Meningkatkan kualitas madrasah melalui Kompetisi antar Madrasah



3



BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 Keanggotan KKM-MA terdiri dari unsur Kepala dan Pendidik Madrasah Aliyah tertentu di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Pasal 8 Berakhirnya keanggotan Keanggotan KKM-MA berakhir karena : 1) Tidak lagi menjabat sebagai Kepala Madrasah dan pendidik di Madarasah Aliyah 2) Mengundurkan diri 3) Wafat BAB V HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 9 Setiap anggota KKM-MA mempunyai hak : 1)  Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis untuk menyalurkan aspirasinya pada forum yang telah ditentukan. 2)  Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh KKM-MA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 Setiap anggota KKM-MA mempunyai kewajiban : 1)     Menjaga dan memelihara nama baik KKM-MA . 2)     Membayar iuran yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga 3)     Mentaati dan melaksanakan segala peraturan dan keputusan KKM-MA . BAB VI KEPENGURUSAN



1)  2) 



Pasal 11 Susunan pengurus Ketua KKM-MA dipilih dan diputuskan dalam rapat anggota dan disahkan oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Bondowoso Pengurus KKM-MA terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Bidang Kurikulum e. Bidang Kesiswaan f. Bidang Pengembangan SDM g. Bidang Humas Pasal 12 Tugas dan Tanggungjawab pengurus 



Pengurus KKM-MA   bertugas dan berkewajiban ; 1)  Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 4



2)  3)  4)  5)  6)  7) 



Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disepakati bersama-sama anggota. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas seluruh anggota organisasi. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran dalam hal pendanaan yang bersumber  dari anggota. Tupoksi pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pengurus KKM-MA merupakan badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan.  BAB VII RAPAT – RAPAT



Pasal 13 Rapat Pengurus 1)     Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan. 2)     Rapat Pengurus dengan instansi terkait diselenggarakan sesuai dengan keperluan 3)     Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus dikoordinasi oleh Ketua dan Sekretaris. 4)     Keputusan rapat pengurus diambil secara musyawarah mufakat anggota pengurus, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting) Pasal 14 Rapat Anggota 1)  Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. 2)   Setiap rapat anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. 3) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah mufakat anggota, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting) Pasal  15 Rapat luar biasa 1)  Rapat luar biasa dilaksanakan apabila ditengarai terdapat adanya penyimpanganpenyimpangan organisasi 2) Rapat luar biasa dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan lebih dari separuh ditambah satu dari jumlah anggota. BAB VIII KEUANGAN Pasal  16 Keuangan KKM-MA  diperoleh dari : 1)  Dana kegiatan KKM-MA  yang berasal dari anggota. 2)  Iuran anggota. 3)  Sumbangan tidak mengikat baik dari pemerintah maupun masyarakat. 4)   Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



5



Pasal 17 Laporan keuangan KKM-MA  disusun dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus pada akhir periodenya, tetapi didahului dengan laporan bulanan pada saat pertemuan dan laporan tahunan. Pasal 18 Penggunan keuangan KKM-MA   Seluruh dana kegiatan KKM-MA yang bersumber dari anggota dipergunakan untuk ; 1)  Kegiatan rapat pengurus 2)  Kebutuhan  rapat anggota 3)  Kebutuhan kesekretariatan KKM-MA 4) Kegiatan-kegiatan organisasi dan kompetisi yang bersifat tidak mengikat 5)  Kegiatan study banding pada lembaga pendidikan yang lebih baik dan lebih maju. BAB IX PENUTUP Pasal  19 1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi. 2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan Pada Tanggal



: di Bondowoso : 30 Oktober 2017



KKM-MA Bondowoso, K e t u a                                                        



Sekretaris



H. IBRAHIM, S.Ag., M.Pd.I NIP. 19680621 200003 1 001



ABDUL WAHED, S.Pd.I., M.Pd.I NPK. 9861830094046



6



ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA MADRASAH-MADRASAH ALIYAH KABUPATEN BONDOWOSO (KKM-MA BONDOWOSO) BAB I PENGERTIAN Pasal 1 1) Kelompok Kerja Madrasah Aliyah selanjutnya disingkat KKM-MA . 2)   Kepala Madrasah adalah Kepala MA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang berstatus difinitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang. 3) Pendidik adalah pendidik MA yang ditunjuk menjadi anggota KKM-MA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang berstatus difinitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang. 4)  Anggota KKM-MA adalah Kepala dan pendidik MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. 5)  Pengurus KKM-MA adalah Kepala dan pendidik MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso yang dikukuhkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Kepala dan pendidik MA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso sebagai pengelola secara administratif menjadi anggota KKM-MA



1)  2) 3)  4)  5) 



1)  2)  3)  4)  5)



Pasal 3 Kewajiban anggota Anggota mempunyai kewajiban untuk : Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi. Menjunjung tinggi kehormatan organisasi Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi Melaksanakan program, tugas serta misi organisasi Membayar dana kewajiban pada organisasi Pasal 4 Hak Anggota Anggota mempunyai hak antara lain : Hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara. Hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. Hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak keanggotannya. Hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.



7



BAB III KEPENGURUSAN Pasal 5 1)  Anggota pengurus adalah Kepala dan pendididk MA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso 2)  Pemilihan Ketua dilaksanakan secara langsung pada saat pemilihan pengurus KKM MA 3)  Perangkat pengurus yang lain ditunjuk oleh ketua terpilih, bersama-sama formatur yang lain berdasarkan kesepakatan. Pasal 6 Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi pengurus 1)  Beriman dan bertaqwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia 2)  Menjadi Kepala atau pendidik MA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso. 3)  Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka dan berwawasan luas. Pasal 7 1)  Masa jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan hanya boleh menjabat sebanyakbanyaknya dua periode berturut-turut pada jabatan yang sama. 2) Pergantian pengurus antar waktu ; a. Apabila Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri, atau tidak lagi menjabat sebagai kepala MA di lingkungan Kabupaten Bondowoso, maka wakil ketua dan atau sekretaris ditetapkan sebagai pejabat Ketua melalui rapat anggota. b. Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua mengalami kekosongan atau non aktif, maka jabatan tersebut diisi melalui penetapan rapat pengurus. BAB IV TUGAS KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS Pasal 8 1)  Pengurus merupakan badan kolektif yang dipimpin oleh seorang Ketua 2)  Ketua dan atau pengurus menetapkan pembagian tugas serta tata cara kerja pengurus 3)  Ketua dan atau pengurus menentukan waktu, acara dan memimpin pelaksanaan Rapat Pasal 9 1)  Ketua bertindak untuk dan atas nama KKM-MA 2)  Ketua bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat-surat keluar, untuk kepentingan organisasi. Pasal 10 Sekretaris mempunyai tugas : 1)  Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi organisasi 2)  Mempersiapkan bahan-bahan rapat dan risalah rapat pengurus maupun rapat anggota. 3)  Membantu Ketua dalam mempersiapkan laporan bulanan,tengah tahunan,tahunan maupun laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan. 4)    Menyusun laporan hasil rapat anggota. Pasal 11 Bendahara mempunyai tugas : 1)  Mengelola dan memelihara seluruh aset dan keuangan organisasi. 2)  Membantu tugas-tugas Ketua dalam bidang kebendaharaan.



8



3)  Bersama Ketua, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan organisasi untuk disahkan dalam rapat anggota. 4)  Melaksanakan anggaran organisasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. 5)  Menyiapkan laporan keuangan organisasi secara periodik bulanan, tengah tahunan maupun tahunan dan akhir masa khidmat untuk disampaikan pada rapat anggota. 6) Menyimpan uang organisasi pada Bank yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh rapat pengurus. 7)  Menyimpan dan menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada Ketua dan pengurus sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan 8)  Bersama Ketua menandatangani dokumen resmi laporan keuangan organisasi. BAB V RAPAT – RAPAT



1)  2)  3)  4) 



1)  2)  3) 



Pasal 12 Rapat Pengurus Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan. Rapat Pengurus diselenggarakan sesuai dengan keperluan. Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus dikoordinasi oleh Ketua dan Sekretaris. Keputusan rapat pengurus diambil secara musyawarah mufakat anggota pengurus, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting) Pasal 13 Rapat Anggota Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan. Setiap rapat anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah mufakat anggota, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting)



Pasal  14 Rapat luar biasa 1)  Rapat luar biasa dilaksanakan apabila ditengarai terdapat adanya penyimpanganpenyimpangan organisasi 2) Rapat luar biasa dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan lebih dari separuh ditambah satu dari jumlah anggota. BAB VI KEUANGAN Pasal 15 Keuangan KKM-MA  diperoleh dari : 1)  Dana kegiatan KKM-MA  yang berasal dari anggota 2)  Iuran anggota 3)  Sumbangan tidak mengikat baik dari pemerintah maupun masyarakat 4)   Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak  bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Besar dana kegiatan dan satuan biaya 9



1)  Besar dana kegiatan KKM-MA yang berasal dari setiap anggota ditetapkan berdasarkan jumlah siswa yang ada pada setiap satuan pendidikan. 2)  Besarnya satuan biaya sebagai dasar perkalian setiap siswa adalah Rp.750; (Tujuh Ratus Lima puluh Rupiah) per-siswa per-semester. 3)  Apabila besarnya satuan biaya kegiatan mengalami perubahan, maka akan ditetapkan dalam bentuk surat keputusan.



1)  2)  3)  4)  5) 



Pasal 17 Penggunaan keuangan organisasi Seluruh dana kegiatan KKM-MA   yang bersumber dari anggota dipergunakan untuk : Kegiatan rapat pengurus Kebutuhan  rapat anggota Kebutuhan kesekretariatan KKM-MA . Kegiatan-kegiatan organisasi dan Kompetisi yang bersifat tidak mengikat. Kegiatan study banding pada lembaga pendidikan yang lebih baik dan maju.



BAB VII KETENTUAN UMUM DAN PERALIHAN Pasal 18 1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKM-MA 2)  Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan sebelum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga. BAB VIII PENUTUP Pasal 19 1)  Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam rapat anggota di ruang interaktif MAN Bondowoso 2)  Anggaran Rumah Tangga  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan       : di Bondowoso Pada Tanggal    : 30 Oktober 2017 KKM- MA Bondowoso, K e t u a                                                        



Sekretaris



H. IBRAHIM, S.Ag., M.Pd.I NIP. 19680621 200003 1 001



ABDUL WAHED, S.Pd.I., M.Pd.I NPK. 9861830094046



10