Ad Art KM Itera Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA



KEMAHASISWAAN INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA 2015



ANGGARAN DASAR KM-ITERA PEMBUKAAN Sesungguhnya mahasiswa memiliki tugas untuk mengembangkan diri ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kencendikiawanan. Sebagai insan akademis mahasiswa berkewajiban untuk menerapkan, memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi dengan dilandasi norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan. Tugas dan kewajiban tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam kehidupan kemahasiswaan. Pengembangan kehidupan kemahasiswaan Institut Teknologi Sumatera sudah tentu merupakan bagian integral dalam sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada tridharma perguruan tinggi. Sehingga dibutuhkan suatu wadah yang menghimpun mahasiswa demi mewujudkan amanat tersebut. Dengan kesatuan hati dan tekad yang kuat, serta atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera sebagai organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggiyang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa demi menciptakan kader-kader bangsa yang berpotensi melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 1 dari 30



BAB I IDENTITAS Pasal 1 : Pasal 2 : Pasal 3 : Pasal 4 : Pasal 5 :



Pasal 6 :



Nama organisasi adalah Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera yang selanjutnya disebut KM-ITERA. KM-ITERA didirikan pada 3 Agustus 2015 untuk waktu yang tidak ditentukan. KM-ITERA berkedudukan di tempat Institut Teknologi Sumatera berada. Moto KM-ITERA adalah Swarnabhumi. Lambang KM-ITERA terdiri dari ikon toga, ikon jabat tangan, ikon lup, ikon pulau sumatera, tulisan swarnabhumi dan tulisan KM-ITERA.



Bendera KM-ITERA terdiri dari lambang KM-ITERA dengan warna dasar bendera putih.



BAB II PRINSIPIIL Pasal 7 :



Pasal 8 :



KM-ITERA berasaskan : 1. Pancasila 2. Tridharma Perguruan Tinggi 3. Kebenaran Ilmiah KM-ITERA merupakan organisasi kemahasiswaan yang bersifat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 2 dari 30



Pasal 9 :



1. Mandiri 2. Kekeluargaan 3. Aspiratif dan representative 4. Efektif dan efisien 5. Aktif 6. Akuntabel 7. Nirlaba KM-ITERA bertujuan : 1. Membentuk insan yang berakhlak mulia, cendikia, terampil,nasionalis dan memiliki kepedulian sosial. 2. Memenuhi kebutuhan, harapan dan kesejahteraan kemahasiswaan. 3. Menciptakan, membina dan memelihara persatuan dan demokrasi yang harmonis dalam kehidupan kampus. 4. Berpartisipasi dan berkontribusi dalam memajukan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.



BAB III BASIS ORGANISASI Pasal 10 :



KM-ITERA berbasis Himpunan Mahasiswa Program Studi.



BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 11 : Pasal 12 :



Anggota KM-ITERA adalah seluruh mahasiswa S1 (program sarjana) yang terdaftar secara resmi di Institut Teknologi Sumatera. Anggota KM-ITERA terdiri atas : 1. Anggota biasa 2. Anggota kehormatan



BAB V KEDAULATAN Pasal 13 :



Kedaulatan tertinggi berada di tangan seluruh mahasiswa S1 Institut Teknologi Sumatera.



BAB VI BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI Badan kelengkapan organisasi KM-ITERA terdiri atas : Pasal 14 : Senat KM-ITERA adalah dewan pemegang kekuasaan legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Teknologi Sumatera. Pasal 15 : Kabinet KM-ITERA adalah lembaga pemegang kekuasaan eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Teknologi Sumatera. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 3 dari 30



Pasal 16 : Pasal 17 :



Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Sumatera sesuai dengan Program Studinya. Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Sumatera yang berfokus pada beberapa bidang kegiatan diantaranya, keagamaan, pendidikan, olahraga, media, kesenian dan kebudayaan.



BAB VII KEUANGAN Pasal 18 :



Keuangan KM-ITERA diperoleh dari : 1. Iuran anggota KM-ITERA 2. Donasi yang tidak mengikat 3. Usaha-usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan asas KM-ITERA



BAB VIII AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 :



Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Sidang Amandemen yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah senator KM-ITERA dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari anggota yang hadir.



BAB IX PEMBUBARAN KM-ITERA Pasal 20 :



1. Pembubaran KM-ITERA dilakukan melalui referendum, 2. Pembahasan referendum pembubaran KM-ITERA dilaksanakan melalui Musyawarah Agung.



BAB X TRANSISI Pasal 21 :



Pada masa transisi, kekuasaan legislatif dipegang oleh ketua-ketua himpunan mahasiswa Program Studi.



BAB XI PENUTUP Pasal 22 : Pasal 23 : Pasal 24 :



Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga yang juga merupakan perincian dari pelaksanaan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya harus berkorelasi dengan Anggaran Dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-ITERA ini ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2015 di Lampung Selatan oleh rektor Institut Teknologi Sumatera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 4 dari 30



Pasal 25 :



Definsi dari setiap terminologi yang digunakan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Penjelasannya mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 5 dari 30



ANGGARAN RUMAH TANGGA KM-ITERA BAB I ANGGOTA KM-ITERA Pasal 1: Pasal 2:



Pasal 3 :



Pasal 4 : Pasal 5 :



Pasal 6 :



Pasal 7 : Pasal 8 :



Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa S1 (Strata-1) Institut Teknologi Sumatera. Anggota biasa memiliki penjenjangan mengacu pada Rancangan Umum Kaderisasi untuk menjaga gerak aktivitas KM-ITERA tetap dalam falsafah dasar kemahasiswaan dan orientasinya Anggota kehormatan adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang tidak termasuk Anggota Biasa KM-ITERA, yang diangkat menjadi anggota KM-ITERA karena hal-hal khusus. Pengangkatan anggota kehormatan harus disetujui dan disahkan oleh Senat KMITERA. KM-ITERA melalui badan kelengkapannya berkewajiban untuk melaksanakan proses pembinaan bagi setiap anggota biasa mengacu pada Rancangan Umum Kaderisasi. Kewajiban Anggota KM-ITERA 1. Setiap anggota KM-ITERA berkewajiban menjunjung tinggi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-ITERA serta peraturanperaturan yang berlaku di dalam KM-ITERA. 2. Setiap anggota KM-ITERA wajib menjaga dan memelihara nama baik KMITERA. 3. Setiap anggota KM-ITERA wajib mengawasi keberjalanan KM-ITERA. Hak Anggota KM-ITERA 1. Setiap anggota KM-ITERA berhak membela diri. 2. Setiap anggota KM-ITERA berhak menyampaikan pendapat. 3. Setiap anggota KM-ITERA berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak bicara, menyampaikan pendapat, dan mengikuti kegiatan di KM-ITERA. 4. Setiap anggota KM-ITERA berhak mendapat pembelaan dari KM-ITERA selama tidak bertentangan dengan AD/ART KM-ITERA dengan persetujuan Senat KMITERA. 5. Setiap anggota biasa yang belum genap dua tahun memeiliki hak untuk memilih namun tidak memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Raya KM-ITERA. 6. Setiap Anggota biasa yang sudah genap dua tahun memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu Raya KM-ITERA. 7. Anggota Kehormatan KM-ITERA tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu Raya KM-ITERA. Mekanisme penggunaan hak dan kewajiban anggota diatur berdasarkan kewenangan setiap badan kelengkapan KM-ITERA. Keanggotan KM-ITERA hilang karena : 1. Meninggal dunia, 2. TIdak menjadi mahasiswa ITERA lagi kecuali untuk anggota kehormatan, 3. Dicabut dari keanggotaan KM-ITERA oleh Kabinet KM-ITERA dengan persetujuan Senat KM-ITERA, 4. Mengundurkan diri. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 6 dari 30



BAB II SENAT KM-ITERA Pasal 9 : Pasal 10 : Pasal 11 : Pasal 12 : Pasal 13 :



Pasal 14 :



Pasal 15 : Pasal 16 : Pasal 17 :



Senat KM-ITERA menentukan garis besar kebijakan dalam kehidupan kemahasiswaan di ITERA. Senat KM-ITERA berkewajiban mengawasi pelaksanaan asas dan tujuan KM-ITERA. Senat KM-ITERA berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART KM-ITERA. Senat KM-ITERA berkewajiban menyelenggarakan Pemilu Raya KM-ITERA untuk memilih Ketua Kabinet KM-ITERA. Wewenang Senat KM-ITERA terhadap Kabinet KM-ITERA : 1. Mengesahkan Ketua Kabinet KM-ITERA yang terpilih pada Pemilu Raya KMITERA 2. Melakukan fungsi pengawasan yang berasal dari Anggota KM-ITERA terhadap Kabinet KM-ITERA 3. Meminta pertanggungjawaban Kabinet KM-ITERA bila dipandang perlu 4. Menyusun kriteria program (Garis Besar Haluan Program) KM-ITERA dengan pertimbangan aspirasi dan program kerja yang berkembang di himpunan dan unit serta aspirasi program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa di seluruh kampus ITERA 5. Mengesahkan atau tidak mengesahkan struktur Kabinet KM-ITERA yang diajukan oleh Ketua Kabinet KM-ITERA 6. Mengesahkan atau tidak mengesahkan program kerja yang diajukan Kabinet KM-ITERA 7. Membatalkan rencana program atau menghentikan program yang dilaksanakan oleh Kabinet KM-ITERA melalui mekanisme yang ditetapkan Senat KMITERA. 8. Apabila dalam pandangan Senat KM-ITERA, Kabinet KM-ITERA tidak melaksanakan tugasnya atau keluar dari arah kebijaksanaan KM-ITERA maka Senat KM-ITERA berkewajiban mengeluarkan Memorandum I. Kabinet KMITERA harus memperbaiki hal tersebut dalam batas waktu tiga minggu setelah dikeluarkan Memorandum I. Kemudian apabila sesudah batas waktu tersebut Kabinet KM-ITERA masih melakukan kesalahan maka Senat KM-ITERA berkewajiban mengeluarkan Memorandum II. Apabila sesudah batas waktu tersebut Kabinet KM-ITERA tidak memperbaikinya maka Senat KM-ITERA dapat mengadakan referendum untuk menurunkan jabatan Ketua Kabinet KMITERA. Apabila Ketua Kabinet KM-ITERA berhenti di tengah jabatannya, maka dipilih pejabat sementara yang diangkat oleh Senat KM-ITERA untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sampai terpilih Ketua Kabinet KM-ITERA yang baru. Senat KM-ITERA menyelenggarakan referendum sebagai alternatif mekanisme pengambilan kebijakan Senat KM-ITERA (melalui anggotanya) menjamin tersedianya sumber daya untuk melaksanakan program terpusat yang telah disetujui oleh Senat KM-ITERA. Senat KM-ITERA membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan KM-ITERA. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 7 dari 30



Pasal 18 : Pasal 19 : Pasal 20 :



Pasal 21 : Pasal 22 : Pasal 23: Pasal 24 : Pasal 25 :



Senat KM-ITERA mengubah AD/ART KM-ITERA dalam rangka perbaikan sistem KMITERA. Senat KM-ITERA membentuk organ kegiatan untuk tugas-tugas legislatif yang kemudian disebut komisi. Senat KM-ITERA melakukan penerjemahan aspirasi dalam bentuk pembahasan, sekurang-kurangnya di tingkat komisi Senat KM-ITERA. Kemudian Senat KM-ITERA berkewajiban melakukan tindak lanjut penerjemahan aspirasi. Senat KM-ITERA, melalui komisi yang terkait, mengontrol kinerja senator secara periodik dan membuat batas kuantifikasi atas kehadiran senator. Dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja senator, Senat KM-ITERA berkoordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi. Senat KM-ITERA memberikan teguran hingga rekomendasi penggantian senator dengan pertimbangan komisi yang terkait. Senat KM-ITERA memberikan laporan secara tertulis melalui publikasi kepada seluruh Anggota KM-ITERA, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Senat KM-ITERA menyelenggarakan forum secara terbuka kepada seluruh Anggota KM-ITERA untuk melaporkan kinerja Senat KM-ITERA di akhir kepengurusan.



BAB III SENATOR KM-ITERA Pasal 26 : Pasal 27 :



Pasal 28 :



Pasal 29 :



Pembentukan Senat KM-ITERA dapat dilakukan apabila minimal syarat 3/4 jumlah perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi telah terpenuhi. Keanggotaan : 1. Senator KM-ITERA merupakan perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi 2. Setiap Himpunan Mahasiswa Program Studi diwakili oleh satu orang senator KM-ITERA 3. Pemilihan senator KM-ITERA dengan mekanisme sebagai berikut : a. Senator KM-ITERA dipilih melalui mekanisme pemilu di Himpunan Mahasiswa Program Studi. b. Dalam kondisi tertentu, Himpunan Mahasiswa Program Studi tidak dapat melakukan pemilu, maka dapat dilakukan mekanisme lain dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Senat KM-ITERA. 4. Senator KM-ITERA disebut senator dengan masa jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya 2 periode. 5. Pergantian senator KM-ITERA diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi. Syarat-syarat calon senator KM-ITERA 1. Warga Negara Indonesia 2. Telah satu tahun menjadi Anggota KM-ITERA 3. Tidak terkena sanksi organisasi KM-ITERA Hak dan kewajiban senator KM-ITERA 1. Tiap senator KM-ITERA berhak untuk bicara 2. Tiap senator KM-ITERA memiliki hak berjumlah satu suara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 8 dari 30



Pasal 30 :



Pasal 31 : Pasal 32 :



Pasal 33 :



Pasal 34 :



Pasal 35 :



3. Tiap senator KM-ITERA wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil Himpunan Mahasiswa Program Studi 4. Senator KM-ITERA wajib memastikan berjalannya koordinasi pengawasan KMITERA 5. Senator KM-ITERA tidak diperkenankan memegang jabatan lain di lingkungan KM-ITERA Senator KM-ITERA berkewajiban menyelenggarakan forum dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi untuk melaporkan kinerjanya dan menampung aspirasi sekurang-kurangnya sebulan sekali. Senator KM-ITERA berkewajiban menyelenggarakan forum dengan Unit Kegiatan Mahasiswa dan mahasiswa non-himpunan untuk menampung aspirasi. Keanggotaan Senat KM-ITERA gugur apabila : 1. Tidak lagi menjadi Anggota KM-ITERA 2. Terbukti melakukan kecurangan saat proses pemilihan 3. Di-recall oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi yang diwakilinya dengan mekanisme yang diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi. Tim senator 1. Senator dapat dibantu tim senator dalam melaksanakan tugasnya 2. Tim senator adalah anggota himpunan dengan masa jabatan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di himpunan yang bersangkutan 3. Jumlah tim senator disesuaikan dengan kebijakan himpunan yang bersangkutan 4. Hal-hal yang berkaitan dengan tim senator yang tidak diatur dalam AD/ART ditentukan lebih lanjut dalam rapat Senat Pimpinan Senat 1. Ketua Senat KM-ITERA diangkat dari dan oleh senator KM-ITERA dalam sidang paripurna 2. Ketua Senat KM-ITERA tidak berhak untuk mengatasnamakan Senat KMITERA dan mengeluarkan keputusan kecuali dari hasil keputusan sidang 3. Ketua Senat KM-ITERA bertanggung jawab terhadap senator KM-ITERA 4. Bila Ketua Senat KM-ITERA tidak melaksanakan tugasnya atau melakukan sesuatu yang melebihi haknya, dapat dimintai pertanggungjawaban sekurangkurangnya diusulkan 1/5 senator KM-ITERA Staf Sekretariat Senat KM-ITERA 1. Ketua Senat KM-ITERA dapat membentuk staf sekretariat 2. Staf sekretariat diangkat oleh Ketua Senat KM-ITERA 3. Staf sekretariat diambi dari anggota KM-ITERA 4. Staf sekretariat tidak mempunyai hak suara dalam sidang Senat KM-ITERA 5. Staf sekretariat berkewajiban membuat laporan kegiatan anggota Parleman KMITERA



BAB IV MEKANISME SENAT KM-ITERA Pasal 36 :



Tata tertib sidang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 9 dari 30



1. Pengesahan acara sidang Senat KM-ITERA dilakukan oleh pimpinan sidang tersebut 2. Keputusan diambil dengan cara musyawarah, dan apabila dengan cara ini tidak dapat diambil keputusan, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. 3. Bila dalam cara pemungutan suara dihasilkan suara seimbang, dan pengulangan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan hasil yang sama, maka Ketua Senat KM-ITERA berwenang mengambil kebijaksanaan dalam cara penyelesaiannya 4. Senator KM-ITERA yang meninggalkan sidang kehilangan hak suaranya Pasal 37 :



Pasal 38 :



Waktu-waktu sidang 1. Senat KM-ITERA mengadakan sidang untuk mengesahkan Ketua Kabinet KMITERA dan penentuan garis besar kebijakan KM-ITERA. 2. Senat KM-ITERA bersidang sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh Ketua Senat KM-ITERA atau atas usul sekurang-kurangnya 1/5 senator KM-ITERA 3. Senat KM-ITERA dapat bersidang atas permintaan Ketua Kabinet KM-ITERA Macam-macam sidang 1. Sidang komisi a. Setiap senator KM-ITERA memilih untuk menjadi anggota salah satu komisi selama masa kerja Senat KM-ITERA b. Jumlah komisi ditentukan sesuai dengan kebutuhan c. Komisi Senat KM-ITERA dipimpin oleh seorang ketua. Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dengan dikukuhkan oleh Ketetapan Senat KMITERA d. Sidang komisi Senat KM-ITERA dipimpin oleh ketua komisi. Sidang komisi diadakan untuk membahas lebih mendalam masalah dibidangnya, menentukan rencana kerja, dan menanggapi masalah-masalah sesuai dengan bidangnya masing-masing 2. Sidang paripurna a. Sidang paripurna merupakan kekuasaan tertinggi dalam Senat KM-ITERA b. Sidang paripurna dianggap sah bila dihadiri oleh (n/2)+1 senator KM-ITERA c. Sidang paripurna mempunyai wewenang untuk memilih ketua Senat KMITERA, pengesahan Ketua Kabinet KM-ITERA, membuat keputusan Senat KM-ITERA, menentukan garis besar kebijakan KM-ITERA selama setahun masa jabatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan garis besar kebijakan KM-ITERA 3. Sidang darurat a. Dalam hal sidang paripurna Senat KM-ITERA tidak dapat dilaksanakan, maka atas usul Ketua Senat KM-ITERA atau sekurang-kurangnya 1/5 senator KM-ITERA dengan persetujuan Ketua Senat KM-ITERA dapat diadakan sidang darurat pengganti sidang paripurna b. Sidang darurat dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/5 senator KM-ITERA c. Sidang darurat hanya diadakan karena hal-hal mendesak dan memerlukan penyelesain secepatnya d. Sidang darurat tidak berwenang memilih ketua Senat KM-ITERA dan menetapkan garis kebijakan KM-ITERA Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 10 dari 30



e. Keputusan sidang darurat sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya (n/2)+1 anggota yang hadir f. Keputusan sidang darurat berlaku paling lama 1 bulan sejak ditetapkan. Hasil dari sidang darurat ini dapat tetap berlaku atau digugurkan melalui sidang paripurna 4. Sidang amandemen a. Sidang amandemen merupakan sidang khusus untuk pembahasan perubahan AD/ART KM-ITERA dan landasan kemahasiswaan KM-ITERA. Sidang amandemen dianggap sah bila dihadiri oleh 3/4 senator KM-ITERA b. Keputusan sidang amandemen sah bila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 anggota yang hadir 5. Musyawarah agung a. Musyawarah agung merupakan sidang khusus untuk pembahasan pembubaran KM-ITERA b. Musyawarah agung dianggap sah bila dihadiri oleh 3/4 senator KM-ITERA c. Keputusan musyawarah agung sah bila disetujui sekurang-kurangnya 3/4 anggota yang hadir



BAB V KABINET KM-ITERA Pasal 39 :



Pasal 40 :



Kewajiban Kabinet KM-ITERA 1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM-ITERA 2. Melaksanakan segala Ketetapan Senat KM-ITERA 3. Menjunjung tinggi AD/ART KM-ITERA 4. Melaksanakan garis-garis kebijakan KM-ITERA 5. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan garisgaris kebijakan kemahasiswaan KM-ITERA 6. Mewakili mahasiswa ITERA baik ke dalam maupun ke luar 7. Menyusun program kerja sesuai kriteria program (Garis Besar Haluan Program) yang dibuat oleh Senat KM-ITERA dengan tetap mengutamakan pembangunan masyarakat mahasiswa yang aktif-partisipatif 8. Mengutamakan aspirasi dari Anggota KM-ITERA dalam membuat rencana kerja kabinet 9. Melaporkan rencana kerja kabinet kepada Senat KM-ITERA 10. Kabinet KM-ITERA wajib melakukan laporan kerja dan kinerja dalam sebuah forum terbuka kepada seluruh Anggota KM-ITERA pada akhir masa jabatannya Wewenang Kabinet KM-ITERA terhadap Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa 1. Mengatur pendanaan dari institusi yang diperuntukkan kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa 2. Mengawasi keberlangsungan Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa melalui mekanisme yang ditentukan oleh Kabinet KMITERA



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 11 dari 30



Pasal 41 :



Pasal 42 :



Pasal 43 :



Pasal 44 :



Pasal 45 :



Pasal 46 : Pasal 47 :



3. Memberikan sanksi kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa apabila bertentangan dengan peraturan-peraturan Kabinet KM-ITERA Kabinet KM-ITERA mendapatkan dukungan sumber daya dari Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk melaksanaan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa dan program terpusat yang telah disetujui oleh Senat KMITERA. Kabinet KM-ITERA berhak memberikan sanksi organisasi kepada Anggota KM-ITERA dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART KM-ITERA dan peraturan-peraturan yang berlaku di KM-ITERA 2. Pencabutan keanggotaan KM-ITERA oleh Kabinet KM-ITERA dianggap sah apabila mendapat persetujuan dari Senat KM-ITERA 3. Tata cara pemberian sanksi diatur dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Senat KM-ITERA Kabinet KM-ITERA mengordinasikan Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan (P3) seluruh mahasiswa dan program terpusat setelah mendapatkan persetujuan dari Senat KMITERA. Apabila Himpunan Mahasiswa Program Studi atau Unit Kegiatan Mahasiswa dalam keberlangsungan organisasinya menggunakan nama organisasi untuk memperoleh laba yang digunakan tidak untuk pemenuhan kebutuhan internal organisasi, maka Kabinet KM-ITERA berwenang meninjau keuangan organisasi tersebut. Pembentukan 1. Presiden KM-ITERA dipilih oleh anggota biasa KM-ITERA melalui sistem Pemilu Raya KM-ITERA. 2. Presiden KM-ITERA terpilih mengajukan struktur Kabinet KM-ITERA kepada Senat KM-ITERA. 3. Tata tertib dan cara pemilihan anggota Kabinet KM-ITERA diatur oleh Presiden KM-ITERA. 4. Persyaratan calon Presiden KM-ITERA: a. Warga Negara Indonesia, b. Anggota biasa KM-ITERA dan tidak terkena sanksi dan kasus akademik maupun sanksi organisasi KM-ITERA, c. Sudah dua tahun menjadi Anggota KM-ITERA, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam aturan Pemilu Raya KM-ITERA 5. Pengesahan Presiden KM-ITERA dilakukan oleh Senat KM-ITERA. 6. Kabinet KM-ITERA tidak diperkenankan merangkap jabatan pengurus organisasi dimanapun. Kabinet KM-ITERA adalah lembaga konsultatif atau koordinatif untuk programprogram himpunan dan unit kegiatan mahasiswa. Kepengurusan 1. Kabinet KM-ITERA terdiri atas seorang presiden, sekretaris, bendahara, dan mentri-mentrinya. 2. Jumlah kementrian disusun menurut kebutuhan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 12 dari 30



Pasal 48 :



3. Masa jabatan Presiden KM-ITERA adalah satu periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. 4. Persyaratan staf Kabinet KM-ITERA: a. Warga Negara Indonesia, b. Anggota biasa KM-ITERA dan tidak terkena sanksi akademik maupun sanksi organisasi KM-ITERA. 5. Presiden KM-ITERA dinyatakan berhalangan tetap bila: a. Tidak lagi menjadi Anggota KM-ITERA b. Mengundurkan diri, c. Diberhentikan oleh Senat KM-ITERA melalui referendum. Rapat Kabinet KM-ITERA diatur dalam tata tertib organisasi Kabinet KM-ITERA.



BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI Pasal 49 :



Pasal 50 : Pasal 51 :



Pasal 52 : Pasal 53 : Pasal 54 :



Pasal 55 :



Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah organisasi di Institut Teknologi Sumatera yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Sumatera sesuai dengan Program Studinya dan telah disahkan oleh Kabinet KM-ITERA. Himpunan Mahasiswa Program Studi berkedudukan di tempat Program Studinya berada. Himpunan Mahasiswa Program Studi diperbolehkan menggunakan nama organisasinya untuk memperoleh laba hanya jika laba digunakan dalam pemenuhan kebutuhan internal organisasi. Anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah mahasiswa yang terdaftar di Program Studi dan sudah diangkat menjadi anggota oleh himpunan tersebut. Himpunan Mahasiswa Program Studi mempunyai otonomi di tingkat Program Studi. Kepengurusan 1. Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi merupakan hak otonomi Himpunan Mahasiswa Program Studi menurut AD/ART masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi. 2. Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi bertanggung jawab kepada anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi. Hubungan di dalam KM-ITERA 1. Himpunan Mahasiswa Program Studi merupakan badan kelengkapan KMITERA di tingkat Program Studi. 2. Himpunan Mahasiswa Program Studi berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KM-ITERA. 3. Himpunan Mahasiswa Program Studi memiliki hubungan koordinasi dengan Kabinet KM-ITERA. 4. Himpunan Mahasiswa Program Studi memiliki hak otonomi untuk kegiatan internal. 5. Himpunan Mahasiswa Program Studi harus melakukan koordinasi dengan Senat KM-ITERA untuk kegiatan eksternal yang mengatasnamakan KM-ITERA. 6. Himpunan Mahasiswa Program Studi berkewajiban memberikan sumber daya kepada Kabinet KM-ITERA untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa melalui program terpusat yang telah disetujui oleh Senat KM-ITERA. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 13 dari 30



7. Himpunan Mahasiswa Program Studi berkewajiban mengawasi keberjalanan KM-ITERA baik secara mandiri ataupun melalui mekanisme yang ditentukan Senat KM-ITERA.



BAB VII UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 56 :



Pasal 57 :



Pasal 58 :



Pasal 59 :



Pasal 60 :



Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi di Institut Teknologi Sumatera yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Sumatera untuk berkegiatan dalam bidangbidang yang terdiri dari bidang keagamaan, pendidikan, olahraga, media, kesenian dan kebudayaan, dan telah disahkan oleh Kabinet KM-ITERA. Unit Kegiatan mahasiswa diperbolehkan menggunakan nama organisasinya untuk memperoleh laba hanya jika laba digunakan dalam pemenuhan kebutuhan internal organisasi. Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa yang diakui oleh KM-ITERA adalah mahasiswa S1 ITERA yang sudah menjalani masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh setiap Unit Kegiatan Mahasiswa. Kepengurusan 1. Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan hak otonomi Unit Kegiatan Mahasiswa menurut AD/ART masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa. 2. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa dipilih oleh anggota Unit Kegiatan Mahasiswa masing-masing melalui mekanisme internalnya. 3. Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa bertanggungjawab kepada anggota Unit Kegiatan Mahasiswa. Hubungan di dalam KM-ITERA 1. Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinasi dengan Kabinet KMITERA. 2. Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KM-ITERA. 3. Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hak otonomi untuk melaksanakan kegiatan internalnya. 4. Unit Kegiatan Mahasiswa harus melakukan koordinasi dengan Senat KM-ITERA untuk kegiatan eksternal yang mengatasnamakan KM-ITERA. 5. Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban memberikan sumber daya kepada Kabinet KM-ITERA untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa melalui program terpusat yang telah disetujui oleh Senat KMITERA.



BAB VIII KEUANGAN Pasal 61 :



Anggaran 1. Kabinet KM-ITERA pada awal masa tugasnya berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja KM-ITERA yang disetujui oleh Senat KMITERA. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 14 dari 30



Pasal 62 :



Pasal 63 :



Pasal 64 :



Pasal 65 :



2. Dalam hal dibutuhkan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja KM-ITERA, Kabinet KM-ITERA berhak mengadakan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabinet KM-ITERA dengan persetujuan Senat KM-ITERA. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja KM-ITERA harus dilaporkan secara transparan kepada seluruh Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa. Iuran Anggota 1. Iuran Anggota dipungut pada permulaan tahun ajaran. 2. Besar dan mekanisme pembagian dana pemungutan iuran anggota KM-ITERA diserahkan kepada kebijaksanaan Kabinet KM-ITERA dengan persetujuan Senat KM-ITERA. Dana Sumbangan 1. Dana Sumbangan adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar KM-ITERA. 2. Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang memperoleh Dana Sumbangan harus memberi laporan kepada Kabinet KMITERA. Dana Hasil Kegiatan KM-ITERA 1. Dana Hasil Kegiatan KM-ITERA adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KM-ITERA, dengan menggunakan fasilitas KM-ITERA atau yang dikuasakan kepada KM-ITERA. 2. Hal-hal mengenai peraturan pembagian dana hasil kegiatan KM-ITERA dalam lingkungan KM-ITERA diatur oleh aturan tersendiri dalam Kabinet KM-ITERA. Dana Kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa 1. Pendanaan Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa menjadi otonomi Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa itu sendiri. 2. Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa berhak mengajukan permohonan dana kepada Kabinet KM-ITERA. 3. Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa melaporkan kepada Kabinet KM-ITERA tentang penggunaan dana yang berasal dari dana Kabinet KM-ITERA.



BAB IX IDENTITAS DAN ATRIBUT KM-ITERA Pasal 66 : Pasal 67 : Pasal 68 :



Pasal 69 :



Identitas KM-ITERA adalah jaket almamater ITERA, atribut dengan lambang KMITERA, dan bendera KM-ITERA. Identitas Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan bagian dari identitas KM-ITERA yang penggunaannya bersifat otonom. Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa berhak menggunakan identitas KM-ITERA melalui mekanisme yang diatur oleh Senat KMITERA. Senat KM-ITERA berhak melarang Kabinet KM-ITERA menggunakan identitas KMITERA dalam rangka pengatasnamaan atau pernyataan sikap KM-ITERA yang tidak mendapatkan persetujuan Senat KM-ITERA. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 15 dari 30



BAB X PEMILU RAYA KM-ITERA Pasal 70 : Pasal 71 :



Pemilu Raya KM-ITERA adalah mekanisme untuk memilih Ketua Kabinet KM-ITERA. Penyelenggaraan 1. Pemilu Raya diselenggarakan oleh Senat KM-ITERA. 2. Senat KM-ITERA membentuk Komisi Pemilihan Umum sebagai perangkat yang selalu ada dalam rangka persiapan Pemilu Raya KM-ITERA. 3. Peraturan-peraturan mengenai Pemilu Raya KM-ITERA ditetapkan oleh Ketetapan Senat KM-ITERA.



BAB XI REFERENDUM Pasal 72 : Pasal 73 : Pasal 74 :



Referendum merupakan salah satu mekanisme pengambilan kebijakan Senat KMITERA yang dikembalikan kepada seluruh anggota KM-ITERA. Mekanisme Referendum dilaksanakan oleh Senat KM-ITERA melalui Komisi Pemilihan Umum. Referendum pembubaran KM-ITERA 1. Usulan sidang untuk pembahasan referendum pembubaran KM-ITERA diajukan oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah senator KM- ITERA. 2. Sidang untuk pembahasan referendum dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Agung Senat KM-ITERA.



BAB XII ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LANDASAN KEMAHASISWAAN KM-ITERA Pasal 75 : 1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Kemahasiswaan KMITERA diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah senator KM-ITERA. 2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Kemahasiswaan KM-ITERA dilakukan melalui mekanisme Sidang Amandemen Senat KMITERA.



BAB XIII ATURAN MASA TRANSISI Pasal 76 : 1. Yang dimaksud dengan masa transisi adalah masa sejak Senat KM-ITERA telah habis masa jabatannya dan belum terbentuk Senat KM-ITERA yang baru karena sesuatu hal. 2. Apabila dalam masa transisi perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-ITERA, maka perubahan itu hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ketua-Ketua Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 16 dari 30



Himpunan Mahasiswa Program Studi melalui mekanisme Musyawarah Kerja perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi dan Unit Kegiatan Mahasiswa. 3. Pemilu Raya KM-ITERA diselenggarakan oleh ketua-ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi. 4. Pemilu Senator KM-ITERA diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi berdasarkan mekanisme pemilihan senator KM-ITERA. Apabila pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka mekanisme pemilihan Senator KM-Itera diserahkan kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi masing-masing.



BAB XIV PENUTUP Pasal 77 :



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KMITERA akan diatur dalam ketetapan dan keputusan Senat KM-ITERA.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 17 dari 30



PENJELASAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA ANGGARAN DASAR KM-ITERA PEMBUKAAN Sudah Jelas



BAB I IDENTITAS Pasal 1 : Pasal 2 : Pasal 3 : Pasal 4 :



Pasal 5 :



Sudah jelas KM-ITERA merupakan organisasi yang didirikan oleh Badan Pendiri Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera. Sudah jelas Swarnabhumi merupakan pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat dan tujuan dari KM-ITERA. Kata Swarnabhumi berasal dari sebutan untuk Pulau Sumatera pada masa Kerajaan Sriwijaya yang berarti pulau emas. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, penulisan dengan ‘suarnabumi’ didefinisikan sebagai tempat yang menghasilkan emas. Sehingga KM-ITERA diharapkan berfungsi sebagai organisasi yang melahirkan generasigenerasi emas Indonesia. Lambang KM-ITERA terdiri dari : a) Ikon toga melambangkan “Pendidikan dan Pengajaran”. Pendidikan dan pengajaran adalah poin pertama dan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu proses pembelajaran. Ikon ini melambangkan usaha sadar dan terencana KMITERA untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara, b) Ikon lup melambangkan “Peneitian dan Pengembangan”. Ikon ini melambangkan mahasiswa ITERA mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Mahasiswa ITERA berusaha lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam menjalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa ITERA mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubahan – perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 18 dari 30



Pasal 6 :



c) Ikon jabat tangan melambangkan “Pengabdian Masyarakat”. Ikon ini melambangkan upaya KM-ITERA untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung untuk masyarakat. Hal ini tidak lain merupakan upaya dalam mencapai kesempurnaan pendidikan yaitu pengabdian masyarakat, d) Ikon Pulau Sumatera pixellete melambangkan basis keberadaan ITERA dan sebagai ikon yang mengindikasikan terintegrasinya dengan lambang Institut Teknologi Sumatera, e) Tulisan swarnabhumi melambangkan moto dari KM-ITERA yaitu swarnabhumi, f) Tulisan KM ITERA menunjukan identitas organisasi yang bernama KM ITERA Singkatan dari Keluaga Mahasiswa Institut Teknologi Sumatera. Bendera KM-ITERA berwarna dasar putih.



BAB II PRINSIPIIL Pasal 7 : Pasal 8 :



Pasal 9 :



Sudah jelas 1. KM-ITERA memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya sehingga penentuan kebijakan dalam KM-ITERA berdasarkan internal organisasi dan tanpa intervensi dari pihak luar.Namun hak dan kewenangan tersebut dibatasi oleh hak dan kewenangan lembaga/institusi lain di luar organisasi. 2. Setiap upaya pengambilan keputusan dalam KM-ITERA melalui musyawarah demi mencapai mufakat sehingga tercapai demokratisasi yang dibalut dalam ikatan kekeluargaan. 3. Mekanisme kerja KM-ITERA salah satu diantaranya melalui proses penghimpunan aspirasi yang kemudian direpresentasikan melalui badan kelengkapan organisasi sehingga terjalin koneksi yang komprehensif. 4. Proses penyelenggaraan KM-ITERA berlangsung secara efektif dan efisien, artinya memberikan dampak positif dan tepat guna. 5. KM-ITERA berinisiatif untuk beraksi dan bereaksi terhadap fenomena sosial dimasyarakat. Hal ini tidak lain merupakan upaya dalam mencapai kesempurnaan pendidikan yaitu pengabdian masyarakat. 6. Kebijakan dalam KM-ITERA diimplementasikan secara akuntabel, artinya halhal terkait administrasi dan finansial dalam realisasi kebijakan dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara transparan. 7. KM-ITERA tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dalam upaya mencapai tujuan KM-ITERA. Sudah jelas



BAB III BASIS ORGANISASI Pasal 10 :



Basis Keterwakilan. Landasan gerak KM-ITERA berdasarkan aspirasi mahasiswa yang disalurkan melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi masing-masing. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 19 dari 30



BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 11 : Pasal 12 :



Sudah jelas Sudah jelas



BAB V KEDAULATAN Pasal 13 :



Sudah jelas



BAB VI BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 14:



Pasal 15:



Pasal 16 : Pasal 17 :



Senat KM-ITERA merupakan badan perwakilan Himpunan Mahasiswa Program Studi yang menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan di dalam sistem KM-ITERA. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk peraturan dan perundang-undangan yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan perubahan AD/ART KM-ITERA, pembuatan Ketetapan Senat KM-ITERA, dan Garis Besar Haluan Program KM-ITERA. Fungsi legislasi dijalankan dengan mekanisme sidang. Fungsi Pengawasan adalah fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Kabinet KM-ITERA yang menjalankan peraturan dan perundang-undangan. Kabinet KM-ITERA merupakan badan eksekutif yang menjalankan fungsi administrasi dan diplomasi di dalam sistem KM-ITERA. Fungsi administrasi adalah fungsi untuk melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang telah disahkan dalam bentuk AD/ART KM-ITERA dan Garis Besar Haluan Program KM-ITERA. Fungsi diplomasi adalah fungsi untuk menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan diluar kampus. Sudah Jelas Sudah Jelas



BAB VII KEUANGAN Pasal 18 :



Sudah Jelas



BAB VIII AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 :



Regulasi tersebut harus terpenuhi agar amandemen AD/ART KM-ITERA dianggap sah.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 20 dari 30



BAB IX PEMBUBARAN Pasal 20 :



Regulasi tersebut harus terpenuhi agar pembubaran KM-ITERA dianggap sah.



BAB X TRANSISI Pasal 21 :



Transisi merupakan masa peralihan dimana Senat KM-ITERA belum dapat dibentuk.



BAB XI PENUTUP Pasal 22 : Pasal 23 : Pasal 24 : Pasal 25 :



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 21 dari 30



ANGGARAN RUMAH TANGGA KM-ITERA BAB I ANGGOTA KM-ITERA Pasal 1 : Pasal 2 :



Pasal 3 : Pasal 4 :



Sudah Jelas. Penjenjangan tersebut tertera pada Rancangan Umum Kaderisasi (RUK), berupa profil tingkat I,II,III, IV, dengan masing-masing memiliki kompetensi dalam memahami orientasi serta falsafah dasar kemahasiswaan. Senat KM-ITERA dalam mengangkat anggota kehormatan harus tetap menjunjung sifat independen KM-ITERA. Badan Kelengkapan terdiri dari Senat KM- ITERA, Kabinet KM-ITERA, Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai proporsi masing – masing dalam pemenuhan RUK.



Pasal 5 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Mengawasi dalam artian turut serta aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap keberjalanan KM-ITERA melalui aspirasi ke Senat KM-ITERA atau cara–cara lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di KMITERA. Pasal 6 :



Pasal 7 : Pasal 8 :



1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas 5. Sudah Jelas 6. Sudah Jelas 7. Sudah Jelas. Sudah Jelas. 1. 2. 3. 4.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



BAB II SENAT KM-ITERA Pasal 9 : Pasal 10 : Pasal 11 : Pasal 12 :



Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 22 dari 30



Pasal 13 : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 14 :



Pasal 15 : Pasal 16 : Pasal 17 : Pasal 18 : Pasal 19 : Pasal 20 : Pasal 21 : Pasal 22 : Pasal 23 : Pasal 24 : Pasal 25 :



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Selama proses referendum untuk pembubaran Kabinet KM-ITERA, Kabinet KM-ITERA tidak didemisionerkan oleh Senat KM-ITERA. Tugas pejabat sementara hanya untuk menyelenggarakan Pemilu Raya KM-ITERA sampai terpilih Ketua Kabinet KM-ITERA baru dalam waktu sesingkat-singkatnya. Penentuan waktu Pemilu Raya KM-ITERA berdasarkan pertimbangan Senat KMITERA. Sudah Jelas. Sumber daya termasuk sumber daya manusia, material, dan dana, yang disesuaikan dengan kebutuhan dari program terpusat yang disetujui. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas.



BAB III SENATOR KM-ITERA Pasal 26 : Pasal 27 :



Sudah Jelas.



1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Yang dimaksud kondisi tertentu adalah apabila dalam AD/ART dan/atau Ketetapan masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi mengharuskan mekanisme lain selain Pemilu 4. 1 (satu) tahun yang dimaksud disini adalah 1(satu) tahun kepengurusan yang ditentukan oleh Senat KM-ITERA 5. Mekanisme pergantian senator KM-ITERA di tengah-tengah masa jabatan diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi. Pasal 28 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 23 dari 30



4. Sudah Jelas Pasal 29 :



Pasal 30 : Pasal 31 : Pasal 32 :



1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas Sudah Jelas. Sudah Jelas. 1. Sudah Jelas 2. Berdasarkan laporan tertulis dari Himpunan Mahasiswa Program Studi 3. Sudah Jelas.



Pasal 33 : 1. 2. 3. 4.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



1. 2. 3. 4.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



1. 2. 3. 4. 5.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



Pasal 34 :



Pasal 35 :



BAB IV MEKANISME SENAT KM-ITERA Pasal 36 : 1. 2. 3. 4.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas



Pasal 37 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas Pasal 38 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 24 dari 30



4. Sudah Jelas 5. Sudah Jelas



BAB V KABINET KM-ITERA Pasal 39 : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Garis-garis kebijkan KM merupakan ketetapan Senat atau kabinet yang berhubungan dengan seluruh massa kampus Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Laporan kerja yang dimaksud adalah laporan mengenai proses kegiatan. Laporan kinerja yang dimaksud adalah laporan pencapaian dari kerja Kabinet KMITERA.



Pasal 40:



Pasal 41 :



1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas Sumber daya termasuk sumber daya manusia, material, dan dana, yang disesuaikan dengan kebutuhan dari program terpusat yang disetujui.



Pasal 42 :



Pasal 43 :



Pasal 44: Pasal 45 :



1. Sudah Jelas 2. Pencabutan keanggotaan KM-ITERA oleh Kabinet KM-ITERA dianggap sah setelah melalui pertimbangan khusus di Senat KM-ITERA dan berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban anggota KM-ITERA 3. Sudah Jelas. Kabinet KM-ITERA hanya diperkenankan menyusun program kerja yang meliputi program stimulasi dan dinamisasi massa grassroot (massa awam atau lapisan paling bawah), program-program rutin yang merupakan kebutuhan seluruh mahasiswa, dan program yang membutuhkan penyikapan cepat. Sudah Jelas 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Sudah Jelas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 25 dari 30



Pasal 46 :



Konsultatif berarti Kabinet KM-ITERA mengembangkan sikap dialogis atau sifat terbuka dan komunikatif terhadap elemen KM-ITERA lain. Koordinatif berarti Kabinet KMITERA mampu mengoordinasikan elemen KM-ITERA agar sinergis dan tidak bertentangan baik kegiatan terpusat maupun kegiatan lembaga itu sendiri.



Pasal 47 :



Pasal 48 :



1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas 5. Sudah Jelas Sudah Jelas.



BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI Pasal 49 : Pasal 50 : Pasal 51 : Pasal 52 : Pasal 53 : Pasal 54 :



Mekanisme pengesahan pembentukan Himpunan Mahasiswa Program Studi diatur melalui Ketetapan Senat KM-ITERA. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas



Pasal 55 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Koordinasi di sini maksudnya adalah dalam bentuk pembagian wilayah kerja. Untuk penanganan aspirasi diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi 4. Sudah Jelas 5. Sudah Jelas 6. Sudah Jelas 7. Sudah Jelas.



BAB VII UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 56 : Pasal 57 : Pasal 58 :



Mekanisme pengesahan pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa diatur melalui Ketetapan Senat KM-ITERA. Sudah Jelas. Sudah Jelas.



Pasal 59 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 26 dari 30



3. Sudah Jelas Pasal 60: 1. Yang dimaksud dengan koordinasi di sini adalah dalam bentuk pembagian wilayah kerja 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas 5. Sudah Jelas.



BAB VIII KEUANGAN Pasal 61 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas Pasal 62 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas Pasal 63 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas Pasal 64 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas Pasal 65 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas



BAB IX IDENTITAS DAN ATRIBUT KM-ITERA Pasal 66 : Pasal 67 : Pasal 68 : Pasal 69 :



Sudah Jelas. Sudah Jelas. Sudah Jelas. Mekanisme pengatasnamaan atau pernyataan sikap KM-ITERA diatur dalam Ketetapan Senat KM-ITERA.



BAB X PEMILU RAYA KM-ITERA Pasal 70 :



Sudah Jelas. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 27 dari 30



Pasal 71 : 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas



BAB XI REFERENDUM Pasal 72 : Pasal 73 : Pasal 74 :



Mekanisme referendum tidak mereduksi kewenangan Senat KM-ITERA karena Senatlah yang menentukan kebijakan mana yang perlu memakai referendum atau tidak. Sudah Jelas. 1. Sudah Jelas 2. Sudah Jelas 3. Sudah Jelas



BAB XII ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LANDASAN KEMAHASISWAAN KM-ITERA Pasal 75 : 1. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Landasan Kemahasiswaan KM-ITERA dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan- aturan lain maka AD/ART, dan Landasan Kemahasiswaan KM-ITERA tidak sah. Yang dimaksud landasan kemahasiswaan adalah dasar-dasar kemahasiswaan KM-ITERA (misal : Rancangan Umum Kaderisasi (RUK)) 2. Sudah Jelas.



BAB XIII ATURAN MASA TRANSISI Pasal 76 : 1. Sudah Jelas 2. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar perubahan AD/ART KM-ITERA dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan-aturan lain maka perubahan AD/ART KM-ITERA tidak sah 3. Sudah Jelas 4. Sudah Jelas.



BAB XIV PENUTUP Pasal 77 :



Sudah Jelas.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 28 dari 30



LAMPIRAN



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 29 dari 30







Toga Sebagai ikon yang melambangkan “Pendidikan dan Pengajaran” Pendidikan dan pengajaran adalah poin pertama dan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu proses pembelajaran. Ikon ini melambangkan usaha sadar dan terencana KM ITERA untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.







Jabat Tangan Sebagai ikon yang melambangkan “Pengabdian Masyarakat” KM ITERA berupaya melakukan aktivitas-aktivitas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung untuk masyarakat. Hal ini tidak lain merupakan upaya dalam mencapai kesempurnaan pendidikan yaitu pengabdian masyarakat.







Lup Sebagai ikon yang melambangkan “Peneitian dan Pengembangan ” Ikon ini melambangkan mahasiswa ITERA mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Mahasiswa ITERA berusaha lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa ITERA mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubahan – perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan.







Pulau Sumatera Pixellete Sebagai ikon yang melambangkan basis keberadaan ITERA dan sebagai ikon yang mengindikasikan terintegrasinya dengan lambang Institut Teknologi Sumatera







Swarnabhumi Swarnabhumi merupakan pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat dan tujuan dari KM-ITERA. Kata Swarnabhumi berasal dari sebutan untuk Pulau Sumatera pada masa Kerajaan Sriwijaya yang berarti pulau emas. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, penulisan dengan ‘swarnabumi’ didefinisikan sebagai tempat yang menghasilkan emas. Sehingga KM-ITERA diharapkan menjadi organisasi yang melahirkan generasi-generasi emas Indonesia.







KM ITERA Tulisan yang menunjukan identitas organisasi yang bernama KM ITERA Singkatan dari Keluaga Mahasiswa ITERA.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM-Itera Halaman 30 dari 30