AD ART KM ITB Amendemen 2019 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kukuh
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART ORGANISASI KEMAHASISWAAN KELUARGA MAHASISWA ITB



AMENDEMEN 2019 Rangkaian Sidang Istimewa Kongres KM ITB 2019 18 Januari-3 Februari 2019



ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG MUKADDIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda memiliki peran dalam perjuangan pembangunan bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridai Tuhan Yang Maha Esa. Institut Teknologi Bandung sebagai sebuah perguruan tinggi yang dinamis berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia. Sadar akan peran, fungsi, dan kewajibannya sebagai generasi muda bangsa, mahasiswa Institut Teknologi Bandung bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan almamater. Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, maka dengan ini mahasiswa Institut Teknologi Bandung berhimpun dalam Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, menurut anggaran dasar sebagai berikut: BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 : Pasal 2 : Pasal 3 :



Pasal 4 : Pasal 5 :



Nama organisasi ini adalah Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disingkat KM ITB. KM ITB disahkan kembali pada tanggal 19 bulan Januari tahun 1996 untuk waktu yang tidak ditentukan. KM ITB berkedudukan di tempat Institut Teknologi Bandung berada. BAB II ASAS DAN SIFAT KM ITB berasaskan Pancasila dan kebenaran ilmiah. Sifat KM ITB : 1. Mandiri 2. Kekeluargaan 3. Adil 4. Aspiratif dan partisipatif 5. Representatif 6. Efektif dan efisien 7. Transparan



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 1 dari 38



BAB III TUJUAN Pasal 6 :



Tujuan 1. Ikut serta mengusahakan tujuan pendidikan untuk membentuk sarjana yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab. 2. Memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan berbangsa. 3. Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa. 4. Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan civitas academica. 5. Mengusahakan kesejahteraan material dan spiritual serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa di lingkungan kampus. BAB IV BASIS ORGANISASI



Pasal 7 :



KM ITB berbasis Himpunan Mahasiswa Jurusan. BAB V KEANGGOTAAN



Pasal 8 :



Pasal 9 :



Anggota KM ITB adalah seluruh mahasiswa S1 (program sarjana) yang terdaftar secara resmi di ITB dan anggota kehormatan yang disahkan oleh Kongres KM ITB. Anggota KM ITB terdiri atas : 1. Anggota biasa 2. Anggota kehormatan BAB VI KEDAULATAN



Pasal 10 :



Kedaulatan tertinggi berada di tangan seluruh Anggota Biasa KM ITB dan dijalankan menurut landasan dasar KM ITB. BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI



Pasal 11 :



Kongres Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, selanjutnya disingkat Kongres KM ITB, adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat pusat dalam kehidupan kemahasiswaan di Institut Teknologi Bandung yang merupakan perwakilan dari mahasiswa yang terorganisasi dalam Himpunan



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 2 dari 38



Pasal 12 :



Pasal 13 :



Pasal 14 :



Pasal 15 :



Mahasiswa Jurusan di Institut Teknologi Bandung. Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, selanjutnya disingkat Kabinet KM ITB, adalah lembaga eksekutif di tingkat pusat dalam kehidupan kemahasiswaan di seluruh kampus Institut Teknologi Bandung dan bertanggung jawab kepada Kongres KM ITB. Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi di Institut Teknologi Bandung yang telah disahkan oleh program studi terkait dan berfungsi untuk mewadahi kebutuhan sektoral mahasiswa dalam bidang keilmuan dan keprofesian. Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi yang berada di Institut Teknologi Bandung yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Bandung untuk berkegiatan dalam bidang-bidang yang terdiri dari keagamaan, pendidikan, olahraga, media, kesenian dan kebudayaan yang telah disahkan oleh lembaga yang menaungi kemahasiswaan di ITB. Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa ITB, yang selanjutnya disebut MWA WM ITB adalah perwakilan mahasiswa dalam majelis pemegang kekuasaan tertinggi di ITB. BAB VIII LAMBANG DAN BENDERA



Pasal 16 :



Pasal 17 :



Lambang KM ITB terdiri dari gambar Ganesha, tulisan “KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG” dan tulisan “UNTUK TUHAN, BANGSA, DAN ALMAMATER”. Bendera KM ITB berwarna dasar biru serta memuat lambang dan semboyan KM ITB. BAB IX SEMBOYAN



Pasal 18 :



Semboyan KM ITB adalah “Untuk Tuhan, Bangsa, dan Almamater”. BAB X KEUANGAN



Pasal 19 :



Keuangan KM ITB diperoleh dari: 1. Iuran Anggota; 2. Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat; 3. Usaha-usaha lain yang sah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan KM ITB.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 3 dari 38



BAB XI PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KM ITB Pasal 20 :



Perubahan Konsepsi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB dilakukan dengan sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 jumlah Anggota Kongres KM ITB dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam Sidang Istimewa Kongres KM ITB yang sah dan khusus untuk itu. BAB XII PEMBUBARAN KM ITB



Pasal 21 :



1. Pembubaran KM ITB dilakukan melalui referendum. 2. Referendum untuk pembubaran KM ITB merupakan hasil sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Anggota Kongres KM ITB dan keputusan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam Sidang Istimewa Kongres KM ITB yang sah dan khusus untuk itu. BAB XIII ATURAN PERALIHAN



Pasal 22 :



Dalam masa peralihan, kekuasaan legislatif dipegang oleh ketua-ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan. BAB XIV PENUTUP



Pasal 23 : Pasal 24 :



Pasal 25 :



Pasal 26 :



Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2019 dalam Sidang Istimewa Kongres KM ITB di Labtek X Institut Teknologi Bandung, Jl. Ganesha 10, Bandung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB ini merupakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB hasil Sidang Istimewa Kongres Mahasiswa Institut Teknologi Bandung pada tanggal 21 September 2015. Dengan ditetapkan Anggaran Dasar KM ITB ini, maka Anggaran Dasar KM ITB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.



Disahkan oleh Kongres KM ITB Bandung Tanggal 3 Februari 2019 Jam 12.41 WIB AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 4 dari 38



ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG BAB I ANGGOTA KM ITB Pasal 1 : Pasal 2 :



Pasal 3 :



Pasal 4 :



Pasal 5 :



Pasal 6 :



Pasal 7 :



Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa S1 (Strata-1) Institut Teknologi Bandung. Anggota biasa memiliki penjenjangan yang mengacu pada Rancangan Umum Kaderisasi untuk menjaga gerak aktivitas KM ITB tetap dalam falsafah dasar kemahasiswaan dan orientasinya. Anggota kehormatan adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang tidak termasuk Anggota Biasa KM ITB, yang diangkat menjadi Anggota KM ITB karena hal-hal khusus. Pengangkatan anggota kehormatan harus disetujui dan disahkan oleh Kongres KM ITB. KM ITB melalui badan kelengkapannya berkewajiban untuk melaksanakan proses pembinaan bagi setiap Anggota Biasa KM ITB mengacu pada Rancangan Umum Kaderisasi. Kewajiban Anggota KM ITB 1. Setiap Anggota KM ITB berkewajiban menjunjung tinggi Konsepsi KM ITB. 2. Setiap Anggota KM ITB berkewajiban menjunjung tinggi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB serta peraturanperaturan yang berlaku di dalam KM ITB. 3. Setiap Anggota KM ITB wajib menjaga dan memelihara nama baik KM ITB. 4. Setiap Anggota KM ITB wajib mengawasi keberjalanan KM ITB. Hak Anggota KM ITB 1. Setiap Anggota KM ITB berhak membela diri. 2. Setiap Anggota KM ITB berhak menyampaikan pendapat. 3. Setiap Anggota KM ITB berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak bicara, menyampaikan pendapat, dan mengikuti kegiatan di KM ITB. 4. Setiap Anggota KM ITB berhak mendapat pembelaan dari KM ITB selama tidak bertentangan dengan AD/ART KM ITB dengan persetujuan Kongres KM ITB. 5. Setiap Anggota Biasa KM ITB yang sudah genap dua tahun memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu Raya KM ITB. 6. Setiap Anggota Biasa KM ITB yang belum genap dua tahun memiliki hak untuk memilih namun tidak memiliki hak untuk dipilih dalam Pemilu Raya KM ITB. 7. Anggota Kehormatan KM ITB tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu Raya. Mekanisme penggunaan hak dan kewajiban anggota diatur berdasarkan peraturan tersendiri.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 5 dari 38



Pasal 8 :



Keanggotaan KM ITB hilang karena : 1. Meninggal dunia; 2. Tidak menjadi mahasiswa S1 ITB lagi kecuali untuk anggota kehormatan; 3. Dicabut dari keanggotaan KM ITB oleh Kabinet KM ITB dengan persetujuan Kongres KM ITB; 4. Mengundurkan diri. BAB II KONGRES KM ITB



Pasal 9 : Pasal 10 : Pasal 11 : Pasal 12 : Pasal 13 :



Pasal 14 : Pasal 15 :



Kongres KM ITB menentukan garis besar kebijakan dalam kehidupan kemahasiswaan di ITB. Kongres KM ITB mengawasi pelaksanaan asas dan tujuan KM ITB. Kongres KM ITB menjunjung tinggi Konsepsi KM ITB dan AD/ART KM ITB. Kongres KM ITB menyelenggarakan Pemilu Raya KM ITB untuk memilih Ketua Kabinet KM ITB dan MWA WM ITB. Kongres KM ITB membuat pedoman penyusunan anggaran belanja KM ITB dan melakukan pemeriksaan terkait pemenuhan rencana anggaran pendapatan dan belanja KM ITB. Kongres KM ITB menetapkan waktu Periodisasi KM ITB. Wewenang Kongres KM ITB terhadap Kabinet KM ITB: 1. Mengesahkan Ketua Kabinet KM ITB yang terpilih melalui mekanisme pemilihan yang disahkan Kongres KM ITB. 2. Melakukan fungsi pengawasan yang berasal dari Anggota Biasa KM ITB terhadap Kabinet KM ITB. 3. Meminta pertanggungjawaban Kabinet KM ITB bila dipandang perlu. 4. Menyusun kriteria program (Garis Besar Haluan Program) KM ITB dengan pertimbangan aspirasi dan program kerja yang berkembang di himpunan dan unit serta aspirasi program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa di seluruh kampus ITB. 5. Mengesahkan atau tidak mengesahkan struktur Kabinet KM ITB yang diajukan oleh Ketua Kabinet KM ITB. 6. Mengesahkan atau tidak mengesahkan rencana kerja yang diajukan Kabinet KM ITB. 7. Mengesahkan atau tidak mengesahkan rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diajukan Kabinet KM ITB. 8. Membatalkan atau menghentikan rencana kerja yang dilaksanakan oleh Kabinet KM ITB melalui mekanisme yang ditetapkan Kongres KM ITB. 9. Apabila dalam pandangan Kongres KM ITB, Kabinet KM ITB tidak melaksanakan tugasnya atau keluar dari arah kebijaksanaan KM ITB maka Kongres KM ITB berkewajiban mengeluarkan Memorandum I. Kabinet KM ITB harus memperbaiki hal tersebut dalam batas waktu tiga minggu setelah dikeluarkan Memorandum I. Kemudian apabila sesudah batas waktu tersebut Kabinet KM ITB masih melakukan kesalahan maka Kongres



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 6 dari 38



Pasal 16 : Pasal 17 :



Pasal 18 : Pasal 19 :



Pasal 20 :



Pasal 21 :



KM ITB berkewajiban mengeluarkan Memorandum II. Kabinet KM ITB harus memperbaiki hal tersebut dalam batas waktu dua minggu setelah dikeluarkan Memorandum II. Apabila sesudah batas waktu tersebut Kabinet KM ITB tidak memperbaikinya maka Kongres KM ITB dapat mengadakan referendum untuk menurunkan jabatan Ketua Kabinet KM ITB. Apabila Ketua Kabinet KM ITB berhenti di tengah jabatannya, maka dipilih penanggung jawab sementara yang diangkat oleh Kongres KM ITB Struktur Kabinet KM ITB yang baru dibawah penanggung jawab sementara selanjutnya dapat disahkan oleh Kongres KM ITB pada waktu yang akan ditentukan oleh Kongres KM ITB. Penggantian penanggung jawab sementara dapat dilakukan oleh Kongres KM ITB jika dianggap perlu dilakukan. Struktur Kabinet KM ITB baru yang dibawah penanggung jawab sementara Ketua Kabinet KM ITB yang telah disahkan oleh Kongres KM ITB selanjutnya akan menjadi Kabinet Darurat KM ITB. Kewenangan dan tugas dari Kabinet Darurat KM ITB ditentukan oleh Kongres KM ITB. Wewenang Kongres KM ITB terhadap MWA WM ITB: 1. Mengesahkan MWA WM ITB yang terpilih melalui mekanisme pemilihan yang disahkan Kongres KM ITB. 2. Melakukan fungsi pengawasan yang berasal dari Anggota Biasa KM ITB terhadap MWA WM ITB. 3. Meminta pertanggungjawaban MWA WM ITB bila dipandang perlu. 4. Menyusun kriteria program (Arahan Kerja) MWA WM ITB dan Tim MWA WM ITB dengan pertimbangan aspirasi Anggota Biasa KM ITB. 5. Mengesahkan atau tidak mengesahkan rencana kerja yang diajukan MWA WM ITB. 6. Membatalkan atau menghentikan rencana kerja yang dilaksanakan oleh MWA WM ITB melalui mekanisme yang ditetapkan Kongres KM ITB. 7. Apabila dalam pandangan Kongres KM ITB, MWA WM ITB tidak melaksanakan tugasnya atau keluar dari arah kebijaksanaan KM ITB maka Kongres KM ITB berkewajiban mengeluarkan Memorandum I. MWA WM ITB harus memperbaiki hal tersebut dalam batas waktu tiga minggu setelah dikeluarkan Memorandum I. Kemudian apabila sesudah batas waktu tersebut MWA WM ITB masih melakukan kesalahan maka Kongres KM ITB berkewajiban mengeluarkan Memorandum II. MWA WM ITB harus memperbaiki hal tersebut dalam batas waktu dua minggu setelah dikeluarkan Memorandum II. Apabila sesudah batas waktu tersebut MWA WM ITB tidak memperbaikinya maka Kongres KM ITB dapat mengadakan referendum untuk menurunkan jabatan MWA WM ITB. Apabila MWA WM ITB berhenti di tengah jabatannya, maka dipilih pelaksana tugas yang diangkat oleh Kongres KM ITB. Pelaksana tugas adalah seseorang yang memiliki jabatan dibawah MWA WM ITB di dalam struktur Tim MWA WM ITB pada masa kepengurusan tersebut.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 7 dari 38



Pasal 22 :



Pasal 23 : Pasal 24 :



Pasal 25 : Pasal 26 :



Pasal 27 : Pasal 28 : Pasal 29 : Pasal 30 : Pasal 31 : Pasal 32 : Pasal 33 : Pasal 34 :



Pasal 35 : Pasal 36 :



Struktur Tim MWA WM ITB baru yang dibawah pelaksana tugas selanjutnya dapat disahkan oleh Kongres KM ITB pada waktu yang akan ditentukan oleh Kongres KM ITB. Penggantian jabatan Pelaksana Tugas MWA WM ITB dapat dilakukan oleh Kongres KM ITB jika dianggap perlu dilakukan. Apabila pemilihan Ketua Kabinet KM ITB belum dapat menghasilkan Ketua Kabinet KM ITB terpilih tetapi periode kepengurusan Ketua Kabinet KM ITB sebelumnya telah selesai, maka Kongres KM ITB menujuk penanggung jawab sementara hingga terpilihnya Ketua Kabinet KM ITB melalui mekanisme pemilihan yang disahkan Kongres KM ITB. Kongres KM ITB menyelenggarakan referendum sebagai alternatif mekanisme pengambilan kebijakan. Kongres KM ITB (melalui anggotanya) menjamin tersedianya sumber daya manusia untuk melaksanakan program kerja Kabinet KM ITB dan MWA WM ITB yang telah disetujui oleh Kongres KM ITB sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Kongres KM ITB membentuk badan perangkat untuk menjalankan fungsinya. Kongres KM ITB membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan KM ITB. Kongres KM ITB mengubah Konsepsi KM ITB dan AD/ART KM ITB dalam rangka perbaikan sistem KM ITB. Kongres KM ITB, melalui komisi yang terkait, mengontrol kinerja senator secara periodik dan membuat batas kuantifikasi atas kehadiran senator. Dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja senator, Kongres KM ITB berkoordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan. Kongres KM ITB memberikan teguran hingga rekomendasi penggantian senator dengan pertimbangan komisi yang terkait. Kongres KM ITB membuat forum secara terbuka kepada seluruh Anggota Biasa KM ITB untuk melaporkan kinerja Kongres KM ITB di akhir kepengurusan. Kongres KM ITB melakukan penerjemahan aspirasi dalam bentuk pembahasan, sekurang–kurangnya di tingkat komisi Kongres KM ITB. Kemudian Kongres KM ITB berkewajiban melakukan tindak lanjut penerjemahan aspirasi. Kongres KM ITB memberikan laporan secara tertulis melalui publikasi kepada seluruh Anggota Biasa KM ITB, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Kongres KM ITB berkewajiban menyelenggarakan forum dengan rumpun unit dan mahasiswa tingkat satu untuk melakukan pencerdasan dan/atau menampung aspirasi.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 8 dari 38



BAB III ANGGOTA KONGRES KM ITB Pasal 37 :



Pasal 38 :



Pasal 39 :



Pasal 40 :



Pasal 41 :



Pasal 42 :



Pembentukan Kongres KM ITB dapat dilakukan apabila 2/3 jumlah Himpunan Mahasiswa Jurusan yang genap berusia satu tahun di KM ITB telah mengirimkan perwakilannya. Keanggotaan: 1. Anggota Kongres KM ITB merupakan perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan. 2. Setiap Himpunan Mahasiswa Jurusan diwakili oleh satu orang Anggota Kongres KM ITB. 3. Pemilihan Anggota Kongres KM ITB dengan mekanisme sebagai berikut: a. Anggota Kongres KM ITB dipilih melalui mekanisme pemilu di Himpunan Mahasiswa Jurusan. b. Dalam kondisi tertentu, Himpunan Mahasiswa Jurusan tidak dapat melakukan pemilu, maka dapat dilakukan mekanisme lain dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kongres KM ITB. 4. Anggota Kongres KM ITB disebut senator dengan masa jabatan selama satu periode dan dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya dua periode. 5. Pergantian Anggota Kongres KM ITB diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan. Syarat-syarat calon Anggota Kongres KM ITB 1. Warga Negara Indonesia 2. Telah dua tahun menjadi Anggota Biasa KM ITB 3. Tidak terkena sanksi organisasi KM ITB Hak dan kewajiban Anggota Kongres KM ITB 1. Tiap Anggota Kongres KM ITB berhak untuk bicara. 2. Tiap Anggota Kongres KM ITB memiliki hak satu suara. 3. Tiap Anggota Kongres KM ITB wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil Himpunan Mahasiswa Jurusan. 4. Anggota Kongres KM ITB wajib memastikan berjalannya koordinasi pengawasan KM ITB 5. Anggota Kongres KM ITB tidak diperkenankan memegang jabatan struktural lain di badan kelengkapan KM ITB. Anggota Kongres KM ITB berkewajiban untuk melaporkan kinerjanya dan menampung aspirasi sesuai dengan mekanisme lembaganya masing–masing setiap dilakukannya pengambilan keputusan oleh Kongres KM ITB. Keanggotaan Kongres KM ITB gugur apabila: 1. Tidak lagi menjadi Anggota Biasa KM ITB; 2. Terbukti melakukan kecurangan saat proses pemilihan; 3. Penarikan kembali oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan yang diwakilinya dengan mekanisme yang diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 9 dari 38



Pasal 43 :



Pasal 44 :



Pasal 45 :



Tim senator 1. Senator dapat dibantu tim senator dalam melaksanakan tugasnya. 2. Tim senator adalah anggota himpunan dengan masa jabatan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di himpunan yang bersangkutan. 3. Jumlah tim senator disesuaikan dengan kebijakan himpunan yang bersangkutan. 4. Hal-hal yang berkaitan dengan tim senator yang tidak diatur dalam AD/ART ditentukan lebih lanjut dalam mekanisme kongres. Pimpinan Kongres 1. Ketua Kongres KM ITB diangkat dari dan oleh Anggota Kongres KM ITB dalam sidang paripurna. 2. Ketua Kongres KM ITB tidak berhak untuk mengatasnamakan Kongres KM ITB dan mengeluarkan keputusan, kecuali dari hasil keputusan sidang. 3. Ketua Kongres KM ITB bertanggung jawab terhadap Anggota Kongres KM ITB. 4. Bila Ketua Kongres KM ITB tidak melaksanakan tugasnya atau melakukan sesuatu yang melebihi haknya, dapat dimintai pertanggungjawaban sekurang-kurangnya diusulkan oleh 1/5 Anggota Kongres KM ITB 5. Apabila Ketua Kongres KM ITB berhalangan dalam menjalankan tugasnya, maka akan diangkat seorang penanggung jawab sementara melalui sidang paripurna. Staf Sekretariat Kongres KM ITB 1. Ketua Kongres KM ITB dapat membentuk staf sekretariat. 2. Staf sekretariat diangkat oleh Ketua Kongres KM ITB. 3. Staf sekretariat diambil dari Anggota Biasa KM ITB. 4. Staf sekretariat tidak mempunyai hak suara dalam sidang Kongres KM ITB. 5. Staf sekretariat berkewajiban membuat laporan kegiatan Anggota Kongres KM ITB. BAB IV MEKANISME KONGRES KM ITB



Pasal 46 :



Tata tertib sidang 1. Pengesahan acara sidang Kongres KM ITB dilakukan oleh pimpinan sidang tersebut. 2. Keputusan diambil dengan cara musyawarah, dan apabila dengan cara ini tidak dapat diambil keputusan, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak. 3. Bila dalam cara pemungutan suara dihasilkan suara seimbang, dan pengulangan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan hasil yang sama, maka Ketua Kongres KM ITB berwenang mengambil kebijaksanaan dalam cara penyelesaiannya. 4. Anggota Kongres KM ITB yang meninggalkan sidang kehilangan hak suaranya.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 10 dari 38



Pasal 47 :



Waktu-waktu sidang 1. Kongres KM ITB mengadakan sidang untuk mengesahkan Ketua Kabinet KM ITB, MWA WM ITB, dan penentuan garis besar kebijakan KM ITB. 2. Kongres KM ITB bersidang sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh Ketua Kongres KM ITB atau atas usul sekurang-kurangnya 1/5 Anggota Kongres KM ITB. 3. Kongres KM ITB dapat bersidang atas permintaan Ketua Kabinet KM ITB. Pasal 48 : Macam-macam sidang 1. Sidang istimewa a. Sidang istimewa merupakan sidang khusus untuk pembahasan perubahan Konsepsi, AD/ART KM ITB, referendum dan landasan kemahasiswaan KM ITB. b. Sidang istimewa dianggap sah bila dihadiri oleh 3/4 Anggota Kongres KM ITB. c. Keputusan sidang istimewa sah bila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir. 2. Sidang paripurna a. Sidang paripurna merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kongres KM ITB. b. Sidang paripurna dianggap sah bila dihadiri oleh (n/2)+1 Anggota Kongres KM ITB. c. Sidang paripurna mempunyai wewenang untuk memilih Ketua Kongres KM ITB, pengesahan Ketua Kabinet KM ITB, dan MWA WM ITB, membuat keputusan-keputusan Kongres KM ITB, menentukan garis besar kebijakan KM ITB selama setahun masa jabatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan garis besar kebijakan KM ITB. 3. Sidang darurat a. Dalam hal sidang paripurna Kongres KM ITB tidak dapat dilaksanakan, maka atas usul Ketua Kongres KM ITB atau sekurang-kurangnya 1/5 Anggota Kongres KM ITB dengan persetujuan Ketua Kongres KM ITB dapat diadakan sidang darurat pengganti sidang paripurna. b. Sidang darurat dianggap sah apabila dihadiri oleh 1/5 Anggota Kongres KM ITB. c. Sidang darurat hanya diadakan karena hal-hal mendesak dan (yang) memerlukan penyelesaian secepatnya. d. Sidang darurat tidak berwenang memilih Ketua Kongres KM ITB dan menetapkan garis kebijakan KM ITB. e. Keputusan sidang darurat sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir. f. Keputusan sidang darurat berlaku paling lama 1 bulan sejak ditetapkan. Hasil dari sidang darurat ini dapat tetap berlaku atau digugurkan melalui sidang paripurna.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 11 dari 38



Pasal 49 :



Komisi di Kongres KM ITB 1. Setiap Anggota Kongres KM ITB memilih untuk menjadi anggota salah satu komisi selama masa kerja Kongres KM ITB. 2. Jumlah komisi ditentukan sesuai dengan kebutuhan. 3. Komisi di Kongres KM ITB dipimpin oleh seorang ketua dan dapat dibantu oleh seorang manajer. Ketua komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dengan dikukuhkan oleh Ketetapan Kongres KM ITB. 4. Rapat komisi Kongres KM ITB dipimpin oleh Ketua Komisi. Rapat komisi diadakan untuk membahas lebih mendalam masalah di bidangnya, menentukan rencana kerja, dan menanggapi masalah-masalah sesuai dengan bidangnya masing-masing. BAB V KABINET KM ITB



Pasal 50 :



Pasal 51 :



Pasal 52 :



Kewajiban Kabinet KM ITB 1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM ITB. 2. Melaksanakan segala Ketetapan Kongres KM ITB. 3. Menjunjung tinggi Konsepsi KM ITB dan AD/ART KM ITB. 4. Melaksanakan garis-garis kebijakan KM ITB. 5. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan garis-garis kebijakan kemahasiswaan KM ITB. 6. Mewakili mahasiswa ITB baik ke dalam maupun ke luar. 7. Menyusun rencana kerja sesuai kriteria program (Garis Besar Haluan Program) yang dibuat oleh Kongres KM ITB dengan tetap mengutamakan pembangunan masyarakat mahasiswa yang aktif-partisipatif. 8. Mengutamakan aspirasi dari Anggota KM ITB dalam membuat rencana kerja organisasi. 9. Melaporkan rencana kerja organisasinya kepada Kongres KM ITB. 10. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja KM ITB berdasarkan pedoman penyusunan yang disahkan oleh Kongres KM ITB. 11. Menyelenggarakan forum untuk menyelaraskan arah gerak KM ITB. Kabinet KM ITB mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa dan program terpusat yang telah disetujui oleh Kongres KM ITB sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Kabinet KM ITB berhak memberikan sanksi organisasi kepada Anggota KM ITB dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Konsepsi KM ITB, AD/ART KM ITB, dan peraturan-peraturan yang berlaku di KM ITB; 2. Pencabutan keanggotaan KM ITB oleh Kabinet KM ITB dianggap sah apabila mendapat persetujuan dari Kongres KM ITB; 3. Tata cara pemberian sanksi diatur dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Kongres KM ITB.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 12 dari 38



Pasal 53 :



Pasal 54 : Pasal 55 :



Pasal 56 :



Pasal 57 : Pasal 58 :



Pasal 59 :



Kabinet KM ITB melakukan koordinasi dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa dan program terpusat setelah mendapatkan persetujuan dari Kongres KM ITB. Pada akhir masa jabatannya Kabinet KM ITB wajib melakukan laporan kerja dan kinerja dalam sebuah forum terbuka kepada seluruh Anggota KM ITB. Pembentukan 1. Ketua Kabinet KM ITB dipilih oleh Anggota Biasa KM ITB melalui mekanisme pemilihan yang disahkan oleh Kongres KM ITB. 2. Ketua Kabinet KM ITB terpilih mengajukan struktur Kabinet KM ITB kepada Kongres KM ITB. 3. Tata tertib dan cara pemilihan anggota Kabinet KM ITB diatur oleh Ketua Kabinet KM ITB. 4. Persyaratan calon ketua Kabinet KM ITB: a. Warga Negara Indonesia; b. Anggota Biasa KM ITB dan tidak terkena sanksi dan kasus akademik maupun sanksi organisasi KM ITB; c. Sudah dua tahun menjadi Anggota Biasa KM ITB, dan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam aturan pemilihan Ketua Kabinet KM ITB yang disahkan oleh Kongres KM ITB. 5. Pengesahan Ketua Kabinet KM ITB dilakukan oleh Kongres KM ITB. 6. Kabinet KM ITB tidak diperkenankan merangkap jabatan pengurus organisasi dimanapun. Kepengurusan 1. Kabinet KM ITB terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang atau sebutan sejenisnya. 2. Jumlah bidang atau sebutan sejenisnya disusun menurut kebutuhan. 3. Masa jabatan ketua Kabinet KM ITB adalah satu periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. 4. Persyaratan staf Kabinet KM ITB: a. Warga Negara Indonesia; b. Anggota Biasa KM ITB dan tidak terkena sanksi akademik maupun sanksi organisasi KM ITB. 5. Ketua Kabinet KM ITB dinyatakan berhalangan tetap bila: a. Tidak lagi menjadi Anggota Biasa KM ITB; b. Mengundurkan diri atas persetujuan Kongres KM ITB; c. Diberhentikan oleh Kongres KM ITB melalui referendum. Rapat Kabinet KM ITB diatur dalam tata tertib organisasi Kabinet KM ITB. Dalam hubungannya dengan MWA WM ITB, Kabinet KM ITB berkoordinasi dengan sesama pelaksana badan eksekutif dalam tataran kewenangan Majelis Wali Amanat ITB. Jika Ketua Kabinet KM ITB digantikan jabatannya dengan PJS Ketua Kabinet KM ITB maka struktur yang dibentuk oleh PJS Ketua Kabinet KM ITB disebut dengan Kabinet Darurat KM ITB.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 13 dari 38



BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN Pasal 60 :



Pasal 61 : Pasal 62 :



Pasal 63 : Pasal 64 :



Pasal 65 :



Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi di Institut Teknologi Bandung yang telah disahkan oleh program studi terkait dan berfungsi untuk mewadahi kebutuhan sektoral mahasiswa dalam bidang keilmuan dan keprofesian. Himpunan Mahasiswa Jurusan berkedudukan di kampus Institut Teknologi Bandung. Anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah mahasiswa yang terdaftar di program studi terkait dan sudah diangkat menjadi anggota oleh himpunan tersebut. Himpunan Mahasiswa Jurusan mempunyai otonomi di tingkat program studi. Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan hak otonomi Himpunan Mahasiswa Jurusan menurut AD/ART masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan. Hubungan di dalam KM ITB 1. Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan badan kelengkapan KM ITB di tingkat jurusan. 2. Himpunan Mahasiswa Jurusan berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi Konsepsi KM ITB dan AD/ART KM ITB. 3. Himpunan Mahasiswa Jurusan memiliki hak otonomi untuk kegiatan internal. 4. Himpunan Mahasiswa Jurusan harus melakukan koordinasi dengan Kongres KM ITB untuk kegiatan eksternal yang mengatasnamakan KM ITB. 5. Himpunan Mahasiswa Jurusan memiliki hubungan koordinasi dengan Kabinet KM ITB. 6. Himpunan Mahasiswa Jurusan berkewajiban memberikan sumber daya kepada Kabinet KM ITB untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa melalui program terpusat yang telah disetujui oleh Kongres KM ITB sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. 7. Himpunan Mahasiswa Jurusan berkewajiban mengawasi keberjalanan KM ITB baik secara mandiri atau melalui mekanisme yang ditentukan Kongres KM ITB. BAB VII UNIT KEGIATAN MAHASISWA



Pasal 66 :



Unit Kegiatan Mahasiswa adalah organisasi yang berada di Institut Teknologi Bandung yang menghimpun mahasiswa Institut Teknologi Bandung untuk berkegiatan dalam bidang-bidang yang terdiri dari keagamaan, pendidikan, olahraga, media, kesenian dan kebudayaan yang telah disahkan oleh lembaga yang menaungi kemahasiswaan di ITB.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 14 dari 38



Pasal 67 :



Pasal 68 : Pasal 69 : Pasal 70 :



Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa yang diakui oleh KM ITB adalah mahasiswa S1 ITB yang sudah menjalani masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh setiap Unit Kegiatan Mahasiswa. Unit Kegiatan Mahasiswa mempunyai otonomi di tingkatnya. Kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan hak otonomi Unit Kegiatan Mahasiswa menurut AD/ART masing-masing Unit Kegiatan Mahasiswa. Hubungan di dalam KM ITB 1. Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hubungan koordinasi dengan Kabinet KM ITB. 2. Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban melaksanakan dan menjunjung tinggi Konsepsi KM ITB dan AD/ART KM ITB. 3. Unit Kegiatan Mahasiswa memiliki hak otonomi untuk melaksanakan kegiatan internalnya. 4. Unit Kegiatan Mahasiswa harus melakukan koordinasi dengan Kongres KM ITB untuk kegiatan eksternal yang mengatasnamakan KM ITB. 5. Unit Kegiatan Mahasiswa berkewajiban memberikan sumber daya kepada Kabinet KM ITB untuk melaksanakan program pemenuhan kebutuhan seluruh mahasiswa melalui program terpusat yang telah disetujui oleh Kongres KM ITB. BAB VIII FORUM RUMPUN UNIT KEGIATAN MAHASISWA



Pasal 71 :



Pasal 72 : Pasal 73 :



Forum Rumpun Unit Kegiatan Mahasiswa adalah wadah aspirasi yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa yang memiliki kesamaan bidang. Anggota Forum Rumpun Unit Kegiatan Mahasiswa adalah perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa. Forum Rumpun Unit berhak menyampaikan aspirasi kepada Kabinet KM ITB maupun Kongres KM ITB. BAB IX MWA WM ITB DAN TIM MWA WM ITB



Pasal 74 :



Pengertian 1. MWA WM ITB adalah perwakilan mahasiswa dalam majelis pemegang kekuasaan tertinggi di ITB. 2. Tim MWA WM ITB adalah tim untuk memudahkan dan membantu tugastugas wakil mahasiswa di MWA.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 15 dari 38



Pasal 75 :



Pasal 76 :



Pasal 77 :



Pasal 78 : Pasal 79 :



Pembentukan MWA WM ITB 1. MWA WM ITB dipilih melalui mekanisme pemilihan yang disahkan Kongres KM ITB. 2. Masa jabatan MWA WM ITB yaitu satu periode, setelah itu digantikan oleh MWA WM ITB terpilih berikutnya. 3. Pengesahan MWA WM ITB dilakukan oleh Kongres KM ITB. 4. MWA WM ITB memberikan pertanggungjawabannya kepada Kongres KM ITB. 5. Pembentukan MWA WM ITB juga diatur melalui peraturan ITB. 6. MWA WM ITB tidak diperkenankan merangkap jabatan pengurus organisasi dimanapun. Kepengurusan Tim MWA WM ITB 1. MWA WM ITB berhak membentuk Tim MWA WM ITB untuk memudahkan dan membantu tugas-tugas Wakil Mahasiswa di MWA. 2. Persyaratan staf Tim MWA WM ITB : a. Mahasiswa yang terdaftar secara resmi di ITB; b. Tidak terkena sanksi akademis maupun sanksi organisasi KM ITB; c. Pengesahan struktur Tim MWA WM ITB dilakukan oleh Kongres KM ITB. Kewajiban MWA WM ITB dan Tim MWA WM ITB 1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM ITB. 2. Melaksanakan segala ketetapan Kongres KM ITB. 3. Menjunjung tinggi AD/ART KM ITB. 4. Melaporkan rencana kerja organisasinya kepada Kongres KM ITB. 5. Menyampaikan dan menyosialisasikan semua hasil keputusan yang diambil di MWA melalui mekanisme Kongres KM ITB. 6. Memberikan pertanggungjawaban secara periodik dan bila dipandang perlu oleh Kongres KM ITB. MWA WM ITB berhak mengatasnamakan seluruh mahasiswa ITB di MWA ITB. Kongres KM ITB berhak untuk menarik perwakilan mahasiswa dari MWA ITB. BAB X KEUANGAN



Pasal 80 :



Anggaran 1. Kabinet KM ITB, MWA WM ITB, dan Kongres KM ITB pada awal masa tugasnya berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja KM ITB sesuai mekanisme Kongres KM ITB. 2. Dalam hal dibutuhkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja KM ITB, Kabinet KM ITB, MWA WM ITB, dan Kongres KM ITB berhak mengadakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja KM ITB melalui mekanisme Kongres KM ITB. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja KM ITB harus dilaporkan secara transparan kepada seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 16 dari 38



Pasal 81 :



Pasal 82 :



Pasal 83 :



Pasal 84 :



Iuran Anggota 1. Iuran Anggota lembaga adalah dana yang diambil dari anggota masingmasing Kabinet KM ITB, MWA WM ITB dan Kongres KM ITB. 2. Sistem penarikan iuran anggota lembaga dan penggunaannya diserahkan kepada otonomi masing-masing Kabinet KM ITB, MWA WM ITB dan Kongres KM ITB. 3. Jika dibutuhkan dalam kaitannya sebagai sumber pendanaan KM ITB, Kabinet KM ITB dapat menarik iuran anggota dari Anggota Biasa KM ITB setelah melalui mekanisme yang disetujui Kongres KM ITB. Dana Sumbangan 1. Dana Sumbangan adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar KM ITB yang bersifat tidak mengikat. 2. Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang memperoleh Dana Sumbangan dengan membawa nama KM ITB harus memberi laporan kepada Kabinet KM ITB. Dana Hasil Kegiatan Kabinet KM ITB 1. Dana Hasil Kegiatan Kabinet KM ITB adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KM ITB. 2. Hal-hal mengenai peraturan pembagian dana hasil kegiatan Kabinet KM ITB dalam lingkungan KM ITB diatur oleh aturan tersendiri dalam Kabinet KM ITB. Dana Kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa 1. Pendanaan Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa menjadi otonomi Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa itu sendiri. 2. Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa berhak mengajukan permohonan dana kepada Kabinet KM ITB. 3. Himpunan Mahasiswa jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa melaporkan kepada Kabinet KM ITB tentang penggunaan dana yang berasal dari dana Kabinet KM ITB. BAB XI IDENTITAS DAN ATRIBUT KM ITB



Pasal 85 : Pasal 86 : Pasal 87 :



Pasal 88 :



Identitas KM ITB adalah jaket almamater ITB, atribut dengan lambang KM ITB, dan bendera KM ITB. Identitas Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan bagian dari identitas KM ITB yang penggunaannya bersifat otonom. Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa berhak menggunakan identitas KM ITB melalui mekanisme yang diatur oleh Kongres KM ITB. Kongres KM ITB berhak melarang Kabinet KM ITB menggunakan identitas KM ITB dalam rangka pengatasnamaan atau pernyataan sikap KM ITB yang tidak mendapatkan persetujuan Kongres KM ITB.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 17 dari 38



BAB XII PEMILU RAYA KM ITB Pasal 89 : Pasal 90 :



Pasal 91 :



Pemilu Raya KM ITB adalah mekanisme untuk memilih Ketua Kabinet KM ITB dan MWA WM ITB. Penyelenggaraan 1. Pemilu Raya diselenggarakan oleh Kongres KM ITB. 2. Kongres KM ITB membentuk Komisi Pemilihan Umum sebagai perangkat yang selalu ada dalam rangka persiapan Pemilu Raya KM ITB. 3. Peraturan-peraturan mengenai Pemilu Raya KM ITB ditetapkan oleh Ketetapan Kongres KM ITB. Jika Pemilu Raya KM ITB tidak dapat dilaksanakan, maka mekanisme referendum dapat digunakan untuk memilih Ketua Kabinet KM ITB dan/atau MWA WM ITB baru sesuai dengan keputusan Kongres KM ITB. BAB XIII REFERENDUM



Pasal 92 : Pasal 93 : Pasal 94 :



Referendum merupakan salah satu mekanisme pengambilan kebijakan Kongres KM ITB yang dikembalikan kepada seluruh Anggota KM ITB. Mekanisme Referendum dilaksanakan oleh Kongres KM ITB. Referendum pembubaran KM ITB 1. Usulan sidang untuk pembahasan referendum pembubaran KM ITB diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah Anggota Kongres KM ITB. 2. Sidang untuk pembahasan referendum dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa Kongres KM ITB.



BAB XIV PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KM ITB Pasal 95 :



1. Usulan perubahan Konsepsi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota Kongres KM ITB. 2. Perubahan Konsepsi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa Kongres KM ITB. BAB XV ATURAN MASA PERALIHAN



Pasal 96 :



1. Masa peralihan adalah masa sejak Kongres KM ITB telah habis masa jabatannya dan/atau belum terbentuk Kongres KM ITB yang baru karena sesuatu hal.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 18 dari 38



2. Apabila dalam masa peralihan perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB, maka perubahan itu hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ketuaketua Himpunan Mahasiswa Jurusan melalui mekanisme Musyawarah Kerja perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa. 3. Pemilu Raya KM ITB dan Pemilu Anggota Kongres KM ITB diselenggarakan oleh ketua-ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan. BAB XVI PENUTUP Pasal 97 :



1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB akan diatur dalam ketetapan dan keputusan Kongres KM ITB. 2. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga KM ITB ini, maka Anggaran Rumah Tangga KM ITB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.



Disahkan oleh Kongres KM ITB Bandung Tanggal 3 Februari 2019 Jam 12.41 WIB



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 19 dari 38



PENJELASAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG ANGGARAN DASAR KM ITB ANGGARAN DASAR MUKADDIMAH Sudah jelas. BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 : Sudah jelas. Pasal 2 : KM ITB ini merupakan revisi dan kelanjutan dari KM ITB yang didirikan pada tanggal 29 bulan November tahun 1960 di Institut Teknologi Bandung. Pasal 3 : KM ITB berkedudukan di seluruh kampus ITB. BAB II ASAS DAN SIFAT Pasal 4 : Sudah jelas. Pasal 5 : 1. Mandiri, artinya organisasi kemahasiswaan memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menentukan aktivitas dan kelangsungan hidupnya. Batas hak dan kewenangan itu terletak pada persinggungan dengan hak lembaga/institusi lain di luar organisasi kemahasiswaan. Oleh karena itu pola hubungan antara organisasi kemahasiswaan dengan lembaga/institusi lain bukanlah merupakan pola superordinat-subordinat atau subjek-objek. Pola hubungan yang dikembangkan dengan institusi lain adalah pola hubungan kerja sama dalam suasana saling menghormati dan saling bertanggung jawab dengan dilandasi oleh aturan-aturan hukum maupun moral yang telah disepakati bersama. 2. Kekeluargaan, artinya sistem dan mekanisme yang dikembangkan dalam pola hubungan internal antar elemen dalam organisasi kemahasiswaan maupun pola hubungan eksternal dengan institusi lain di luar organisasi mahasiswa dilaksanakan dalam suasana dan semangat yang bersifat kekeluargaan. 3. Adil, artinya sistem dan mekanisme yang diberlakukan dalam kehidupan kemahasiswaan menjamin seluruh elemen dalam organisasi kemahasiswaan untuk memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yang seimbang dan proporsional sesuai dengan perannya. Setiap elemen memiliki kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mempergunakan haknya. Dalam konteks kontrol kebijakan organisasi, kesempatan, dan kebebasan untuk mempergunakan haknya ini diartikan dalam bentuk dibuka dan dihidupkannya ruang bagi oposisi dalam organisasi. 4. Aspiratif dan partisipatif, artinya sistem yang berkembang menempatkan naiknya aspirasi dan semaraknya partisipasi dari bawah sebagai target utama, sehingga akan tercipta dinamisasi dunia kemahasiswaan yang AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 20 dari 38



kokoh di tingkat bawah. Sistem akan menjamin berlangsungnya proses pembelajaran, pencerdasan, dan pemberdayaan seluruh elemen organisasi di setiap lini. 5. Representatif, artinya sistem yang dipergunakan dalam mekanisme pengambilan keputusan dan tindakan badan kelengkapan organisasi betulbetul merupakan perwujudan atau representasi dari keinginan seluruh mahasiswa di tingkatnya masing-masing. Artinya, kebijakan dan sistem perwakilan yang dipergunakan mencakup seluruh unsur secara proporsional 6. Efektif dan efisien, artinya struktur, mekanisme, dan fungsi berbagai elemen yang dibentuk dalam organisasi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Birokratisasi, dualisme fungsi, dan tumpang-tindihnya peran antar badan kelengkapan tidak dimungkinkan terjadi. 7. Transparan artinya sistem yang dipergunakan dalam mekanisme organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Mekanismemekanisme pengambilan keputusan harus terbuka dan dapat diketahui oleh publik. BAB III TUJUAN Pasal 6 : Sudah jelas. BAB IV BASIS ORGANISASI Pasal 7 : Basis keterwakilan. Landasan gerak KM ITB berdasarkan aspirasi Himpunan Mahasiswa Jurusan. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 8 : Kecuali mahasiswa S1 ITB yang kehilangan status keanggotaan. Pasal 9 : Keanggotaan KM ITB terdiri dari anggota biasa yang terdiri dari beberapa jenjang dan anggota kehormatan. BAB VI KEDAULATAN Pasal 10 : Landasan dasar KM ITB yang dimaksud adalah Konsepsi dan AD/ART KM ITB. BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 11 : Kongres KM ITB merupakan badan perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan yang menjalankan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan di dalam sistem KM ITB. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk peraturan dan perundangan-undangan yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan perubahan Konsepsi KM ITB, AD/ART KM ITB, pembuatan Ketetapan Kongres KM ITB, Garis Besar Haluan Program KM ITB, dan Arahan Kerja MWA WM ITB. Fungsi legislasi dijalankan dengan mekanisme sidang yang meliputi sidang istimewa, sidang paripurna, dan sidang darurat. Pasal 12 : Sudah jelas. Pasal 13 : Sudah jelas. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 21 dari 38



Pasal 14 : Pasal 15 :



Sudah jelas. Sudah jelas.



BAB VIII LAMBANG DAN BENDERA Pasal 16 : Gambar lambang terlampir. Pasal 17 : Gambar bendera terlampir.



BAB IX SEMBOYAN Pasal 18 : Sudah jelas. BAB X KEUANGAN Pasal 19 : Iuran anggota lembaga masing-masing dan iuran Anggota Biasa KM ITB. Iuran Anggota Biasa KM ITB harus sesuai dengan mekanisme yang disetujui Kongres KM ITB jika diperlukan. BAB XI PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KM ITB Pasal 20 : Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar perubahan Konsepsi dan AD/ART, dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan-aturan lain maka perubahan Konsepsi, AD/ART, dan Landasan Kemahasiswaan KM ITB tidak sah. Yang dimaksud landasan kemahasiswaan adalah dasar-dasar kemahasiswaan KM ITB. BAB XII PEMBUBARAN KM ITB Pasal 21 : Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar pembubaran KM ITB dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan-aturan lain maka pembubaran KM ITB dianggap tidak sah. BAB XIII PERATURAN PERALIHAN Pasal 22 : Masa peralihan adalah masa dimana Kongres KM ITB belum dapat terbentuk dikarenakan oleh suatu hal. BAB XIV PENUTUP Pasal 23 : Sudah jelas. Pasal 24 : Sampai tahun 2019 telah terjadi delapan kali Amendemen AD/ART KM ITB. Pasal 25 : Sudah jelas. Pasal 26 : Sudah jelas.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 22 dari 38



ANGGARAN RUMAH TANGGA KM ITB BAB I ANGGOTA KM ITB Pasal 1 : Kecuali mahasiswa S1 ITB yang kehilangan status keanggotaan. Pasal 2 : Penjenjangan tersebut tertera pada Rancangan Umum Kaderisasi (RUK) yang ditetapkan oleh Kongres KM ITB Pasal 3 : Kongres KM ITB dalam mengangkat anggota kehormatan harus tetap menjunjung sifat independen KM ITB. Pasal 4 : Badan Kelengkapan terdiri dari Kabinet KM ITB, MWA WM ITB, Himpunan Mahasiswa Jurusan, dan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai proporsi masing– masing dalam pemenuhan RUK. Pasal 5 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Mengawasi berarti turut serta aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap keberjalanan KM ITB melalui aspirasi ke Kongres KM ITB atau cara–cara lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di KM ITB. Pasal 6 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5 & 6. Pengecualian untuk yang berkuliah selama 3 tahun karena tuntutan program studi, dalam kasus ini, anggota biasa dapat memilih dan dipilih setelah genap satu tahun menjadi Anggota KM ITB Pasal 7 : Sudah jelas. Pasal 8 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas. BAB II KONGRES KM ITB Pasal 9 : Sudah jelas. Pasal 10 : Sudah jelas. Pasal 11 : Sudah jelas. Pasal 12 : Sudah jelas. Pasal 13 : Sudah jelas. Pasal 14 : Sudah jelas. Pasal 15 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas, AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 23 dari 38



Pasal 16 :



Pasal Pasal Pasal Pasal



17 : 18 : 19 : 20 :



Pasal 21 :



Pasal 22 : Pasal 23 : Pasal 24 :



Pasal 25 : Pasal 26 :



Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal



27 : 28 : 29 : 30 : 31 : 32 : 33 : 34 : 35 : 36 :



7. Sudah jelas, 8. Selama proses referendum untuk pembubaran Kabinet KM ITB, Kabinet KM ITB tidak didemisionerkan oleh Kongres KM ITB, 9. Sudah jelas Tugas penanggung jawab sementara Ketua Kabinet KM ITB adalah untuk melaksanakan arahan pemenuhan kebutuhan sementara dari Kongres KM ITB sampai terpilih Ketua Kabinet KM ITB baru. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas, 7. Sudah jelas. Pelaksana Tugas adalah istilah yang digunakan untuk pemegang jabatan MWA WM ITB hingga periode MWA WM ITB selanjutnya. Tugas Pelaksana Tugas MWA WM ITB adalah untuk melaksanakan tugas MWA WM ITB sesuai arahan Kongres KM ITB sampai terpilih MWA WM ITB periode selanjutnya. Sudah jelas. Sudah jelas. Satu periode adalah periode kepengurusan yang ditetapkan oleh Kongres KM ITB. Mekanisme yang sah adalah Pemilu Raya KM ITB atau mekanisme pemilihan yang sudah disetujui oleh Kongres KM ITB. Sudah jelas. Sumber daya manusia yang berasal dari masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan. Program yang dimaksud adalah program kerja yang telah disetujui oleh Kongres KM ITB. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas.



BAB III ANGGOTA KONGRES KM ITB Pasal 37 : Sudah jelas. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 24 dari 38



Pasal 38 :



1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Yang dimaksud kondisi tertentu adalah apabila dalam AD/ART dan/atau ketetapan masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan mengharuskan mekanisme lain selain Pemilu, 4. Satu periode yang dimaksud disini adalah satu tahun kepengurusan yang ditentukan oleh Kongres KM ITB, 5. Mekanisme pergantian Anggota Kongres KM ITB di tengah-tengah masa jabatan diotonomikan kepada masing-masing Himpunan Mahasiswa Jurusan. Pasal 39 : 1. Sudah jelas, 2. Kecuali perwakilan KMM (Keluarga Mahasiswa Manajemen) dan Ikatan Mahasiswa Kewirausahaan-Artha (IMK-Artha), 3. Sudah jelas. Pasal 40 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas. Pasal 41 : Sudah jelas. Pasal 42 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. Pasal 43 : 1. Sudah jelas, 2. Berdasarkan laporan tertulis dari Himpunan Mahasiswa Jurusan, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas. Pasal 44 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas. Pasal 45 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas. BAB IV MEKANISME KONGRES KM ITB Pasal 46 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 25 dari 38



Pasal 47 :



Pasal 48 :



Pasal 49 :



1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. Sudah jelas.



BAB V KABINET KM ITB Pasal 50 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas, 7. Sudah jelas, 8. Sudah jelas, 9. Sudah jelas. 10. Sudah jelas, 11. Sudah jelas. Pasal 51 : Sumber daya termasuk sumber daya manusia, material, dan dana, yang disesuaikan dengan kebutuhan dari program terpusat yang disetujui. Pasal 52 : 1. Sudah jelas, 2. Pencabutan keanggotaan KM ITB oleh Kabinet KM ITB dianggap sah setelah melalui pertimbangan khusus di Kongres KM ITB dan berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban Anggota KM ITB, 3. Sudah jelas Pasal 53 : Kabinet KM ITB hanya diperkenankan menyusun program kerja yang meliputi program stimulasi dan dinamisasi massa grassroot, program-program rutin yang merupakan kebutuhan seluruh mahasiswa, dan program yang membutuhkan penyikapan cepat. Kabinet KM ITB mengoordinasikan elemen KM ITB agar sinergis dan tidak bertentangan baik kegiatan terpusat maupun kegiatan lembaga itu sendiri. Pasal 54 : Laporan kerja yang dimaksud adalah laporan mengenai proses kegiatan. Laporan kinerja yang dimaksud adalah laporan pencapaian dari kerja Kabinet KM ITB. Pasal 55 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 26 dari 38



Pasal 56 :



Pasal 57 : Pasal 58 : Pasal 59 :



1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Definisi satu periode ditetapkan oleh Kongres KM ITB, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas. Sudah jelas



BAB VI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN Pasal 60 : Sudah jelas. Pasal 61 : Sudah jelas. Pasal 62 : Sudah jelas. Pasal 63 : Sudah jelas. Pasal 64 : Sudah jelas. Pasal 65 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Yang dimaksud dengan koordinasi di sini adalah dalam bentuk pembagian wilayah kerja. Untuk penanganan aspirasi diotonomikan kepada masingmasing Himpunan Mahasiswa Jurusan, 6. Sumber daya manusia, 7. Sudah jelas. BAB VII UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 66 : Sudah jelas. Pasal 67 : Sudah jelas. Pasal 68 : Sudah jelas. Pasal 69 : Sudah jelas Pasal 70 : 1. Yang dimaksud dengan koordinasi di sini adalah dalam bentuk pembagian wilayah kerja. Untuk penanganan aspirasi diotonomikan kepada masingmasing forum rumpun unit, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sumber daya manusia. BAB VIII FORUM RUMPUN UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 71: Terdapat lima forum rumpun unit kegiatan mahasiswa yaitu forum rumpun unit keagamaan, olahraga, seni budaya, media, dan pendidikan. Pasal 72 : Sudah jelas. Pasal 73 : Sudah jelas. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 27 dari 38



BAB IX MWA WM ITB DAN TIM MWA WM ITB Pasal 74 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas. Pasal 75 : 1. Dipilih oleh seluruh mahasiswa ITB, 2. Satu periode kepengurusan yang ditentukan oleh Kongres KM ITB, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas. Pasal 76 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas. Pasal 77 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas, 4. Sudah jelas, 5. Sudah jelas, 6. Sudah jelas. Pasal 78 : Sudah jelas. Pasal 79 : Sudah jelas. BAB X KEUANGAN Pasal 80 : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja KM ITB adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabinet KM ITB, Anggaran Pendapatan dan Belanja MWA WM ITB, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kongres KM ITB yang mengakomodir kebutuhan kolektif kegiatan KM ITB, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. Pasal 81 : 1. Pendanaan Lembaga Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diatur pada pasal 84, 2. Pendanaan Lembaga Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diatur pada pasal 84, 3. Sudah jelas. Pasal 82 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas. Pasal 83 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas. Pasal 84 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. BAB XI IDENTITAS DAN ATRIBUT KM ITB Pasal 85 : Sudah jelas. Pasal 86 : Sudah jelas. Pasal 87 : Sudah jelas. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 28 dari 38



Pasal 88 :



Mekanisme pengatasnamaan atau pernyataan sikap KM ITB diatur dalam Ketetapan Kongres KM ITB.



BAB XII PEMILU RAYA KM ITB Pasal 89 : Sudah jelas. Pasal 90 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas, 3. Sudah jelas. Pasal 91 : Pemilu Raya KM ITB tidak dapat dilaksanakan jika Kandidat untuk Pemilu Raya kurang dari 2 orang serta masa jabatan Kabinet KM ITB dan MWA WM ITB telah berakhir BAB XIII REFERENDUM Pasal 92 : Mekanisme referendum tidak mereduksi kewenangan Kongres KM ITB karena kongreslah yang menentukan kebijakan mana yang perlu memakai referendum atau tidak. Pasal 93 : Sudah jelas. Pasal 94 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas BAB XIV PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KM ITB Pasal 95 : 1. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar perubahan Konsepsi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM ITB dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan-aturan lain maka perubahan Konsepsi, dan AD/ART KM ITB tidak sah. Yang dimaksud landasan kemahasiswaan adalah dasar-dasar kemahasiswaan KM ITB, 2. Sudah jelas. BAB XV ATURAN MASA PERALIHAN Pasal 96 : 1. Sudah jelas, 2. Aturan-aturan tersebut harus dipenuhi agar perubahan AD/ART KM ITB dianggap sah. Jika menggunakan konvensi atau aturan-aturan lain maka perubahan AD/ART KM ITB tidak sah, 3. Sudah jelas. BAB XVI PENUTUP Pasal 97 : 1. Sudah jelas, 2. Sudah jelas.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 29 dari 38



LAMPIRAN



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 30 dari 38



LAMPIRAN A: LAMBANG



Lambang KM ITB terdiri dari gambar Ganesha, tulisan “KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG” dan tulisan “UNTUK TUHAN, BANGSA DAN ALMAMATER”



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 31 dari 38



LAMPIRAN B: BENDERA



Bendera KM ITB bergambar Ganesha berwarna kuning emas. Tulisan “KELUARGA MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG” dan ”UNTUK TUHAN, BANGSA, DAN ALMAMATER” berwarna kuning emas. Bendera KM ITB berwarna dasar biru ultramarine.



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 32 dari 38



LAMPIRAN C: PENGESAHAN



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 33 dari 38



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 34 dari 38



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 35 dari 38



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 36 dari 38



AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 37 dari 38



Keterangan: Alasan perwakikan lembaga yang hadir tidak mengesahkan: 3. KMKL-ITB Tidak menyetujui penulisan secara eksplisit pernyataan bahwa referendum dapat digunakan untuk memilih Ketua Kabinet KM ITB dan/atau MWA WM ITB jika Pemilu Raya KM ITB tidak dapat dilaksanakan. 4. KMM ITB Tidak menyetujui mekanisme pemilihan penanggung jawab sementara Ketua Kabinet KM ITB. AD/ART Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung Amendemen 2019



Halaman 38 dari 38