Ad/Art Komunitas Perantau Jepara (KPJ) Anggaran Dasar Mukkadimah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AD/ART KOMUNITAS PERANTAU JEPARA (KPJ) ANGGARAN DASAR MUKKADIMAH Bismillahirrohmannirrohim Segala puji hanya bagi Allah, kami Perantau komunitas jepara memohon kepadanya , memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Berawal dari beberapa kawan kawan perantau yang dijakarta tanggal 7 september 2019 di rumah/workshop bengkel pak solikin didaerah ciputat tangerang selatan dihadiri sekitar 100 orang perantau dari jepara dan semua sepakat untuk membentuk suatu wadah supaya bias membantu sesame dalam bidang social dan kemasyarakatan untuk sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun perdaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik.untuk itu dengan rterbentuknya komunitas ini bias membantu npemerintah didalam meningkatkan tali persaudaraan sesame anak bangsa di perantauan kususnya dijabodetabek untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, perdaban dan kedaulatan tertinggi. Dan hal yang lebih mengerikan adalah ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tidakakan non produktif. Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia anak-anak negri.  Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Kampung Ciloa menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR KOMUNITAS PERANTAU JEPARA BAB I



NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi Organisasi sosial ini diberi nama .............................. berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal ............................. Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Pengurus organisasi sosial ............... ini berkedudukan di ................................. Provinsi ............................. dengan alamat sekretariat Jln. .......................................... Pasal 3 Waktu Masa berlaku organisasi sosial ............... ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kab/Kota ............... dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi............... BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi sosial ............... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Organisasi sosial ............... mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat. BAB III BENTUK DAN SIFAT Pasal 6 Organisasi sosial ............... berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :  



Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya. Membantu meringankan anggota keluaga yang kurang mampu.



Pasal 7 Organisasi sosial ............... bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial. BAB IV USAHA-USAHA Pasal 8 Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial ............... menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi lanjut usia dan anak-anak terlantar yang kurang mampu walaupun baru terbatas jumlahnya. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9



 



Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial. Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif



Pasal 10   



Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih. Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih. Ayat 3 ;



a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota. c. Membayar uang pangkal dan uang iuran. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Sruktur organisasi sosial ............... sebagai berikut : a. Pembina/Penasehat. b. Pengurus Harian :    



Ketua Sekretaris Bendahara Anggota2



Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial ............... adalah 5 (lima) tahun. BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 13 Keuangan organisasi sosial ............... diperoleh dari; a. Uang pangkal dan iuran anggota. b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat . c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 14 1. Tahun buku Organisasi sosial ............... a bakti kepengurusan uran.



2. akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan. 3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota. BAB VIII RAPAT Pasal 15 1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial ................ 2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus. 3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun. 4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus. 5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif. 6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar. 1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. 2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir. Pasal 17 Perubahan Organisasi Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. BAB X LAIN-LAIN Pasal 18 Organisasi sosial ............... berdiri dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2009. Pasal 19 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar. Pasal 20 1. Rapat dilaksanakan di ............... pada tanggal ...................2010



2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota. DITETAPKAN DI : ................................. PADA TANGGAL : .................... 2010 PENGURUS Ketua Sekteraris File: Trias_Manado/II/2010.rul



Contoh Sederhana Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI SOSIAL



ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI SOSIAL ............... BAB I KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI Pasal 1 Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka. BAB II KEANGGOTAAN Anggota organisasi sosial ............... terdiri dari:   



Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga. Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin. Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial ............... Pasal 3 Kewajiban Anggota



1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perjiwa setiap bulan. 2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka. 3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru. 4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya. Pasal 4 Hak dan Kewajiban



1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun. 2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) +krans. Pasal 5 Status Keanggotaan Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan. BAB III PENGURUS Pertemuan pada tanggal ...............2010 telah memilih pengurus organisasi social ............... sebagai berikut; Ketua : Sekretaris : Bendahara : Pasal 6 Wewenang dan Pertanggungjawaban Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial ...............dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya. BAB IV RAPAT Pasal 7 1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh: a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial ............... b. Pengurus hadir semua. 2. Acara rapat meliputi antara lain: a. b. c. d.



Pengesahan tata tertib rapat. Pengesahan jadwal acara rapat. Pembacaan laporan pengurus. Tanggapan.



e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus. f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya. g. Pemilihan pengurus baru. BAB V PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL ............... Pasal 8 Pembubaran organisasi sosial ............... dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan. BAB VI PENUTUP Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial ............... ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : ........................ PADA TANGGAL : .................... 2010 PENGURUS Ketua Sekteraris



Contoh AD/ ART Organisasi, Karang Taruna, LSM 2017 terbaru



Buat sobat yang bingung cara membuat Anggaran Dasa dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ ART organisasi kemasyarakat, organisasi kepemudaan, karang taruna dll, mimin mau share contoh AD/ART. Tapi sebelumnya mimin mau bahas dulu dikit tentang AD/ ART. Sesuai dengan singkatannya yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sekumpulan aturan tertulis yang menjelaskan bagaimana anggota dan pengurus organisasi menjalankan organisasi atau perkumpulannya. Dengan adanya AD/ ART siapapun pengurusnya diharapkan jalannya organisasi tidak jauh dari pedoman yang ada dalam AD/ ART. Pedoman ataupun aturan yang ada dalam AD/ART menjadi penting karena selain aturan juga ada visi dan misi organisasi. Fungsinya untuk memandu pergerakan organisasi menjadi lebih teratur dan terarah yang kemudian visi dan misi itu diterjemahkan lewat Rencana Jangka Panjang maupun Rencana Jangka Pendek Organisasi. Berikut contoh AD/ ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa tahun anggaran 2015/ 2017 : AD/ART FORUM KOMUNIKASI MUDA MUDI CILOA (FKMMC) ANGGARAN DASAR MUKKADIMAH Bismillahirrohmannirrohim Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sejarah telah mencatat bahwa Pemuda/ Pemudi adalah salah satu tonggak perjuangan bangsa. Literatur mengatakan bahwa pemuda adalah harta karun yang tidak ternilai harganya. Karena



dengan Pemuda/ Pemudi yang baik bisa menjadi sebuah pondasi kokoh untuk ikut membangun perdaban bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik. Namun harapan dan realita memang kadang berjalan tak beriringan. Pemuda/ pemudi harapan bangsa masa kini tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang baik, prestasi yang kurang membanggakan, etika tidak di jungjung tinggi. Sehingga dikhawatirkan calon penerus bangsa ini tidak memiliki modal yang cukup dan cakap untuk membawa bangsa ini menuju kemajuan, perdaban dan kedaulatan tertinggi. Dan hal yang lebih mengerikan adalah ternyata degradasi nilai dan moral tidak lagi terjadi pada Pemuda/ Pemudi di kota besar, melainkan terjadi di pelosok-pelosok negri. Saat Pemuda/ Pemudi di kota besar bersaing menghadirkan inovasi, kreativitas dan prestasi, kita saksikan banyak Pemuda/ Pemudi dari daerah justru bangga dengan segala bentuk kenakalan dan tidakakan non produktif. Atas dasar itu para Pemuda/ Pemudi yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia anak-anak negri.  Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Kampung Ciloa menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN



Pasal 1 Nama



Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)  yang berarti adalah Sekumpulan anak muda yang kreatif  yang bisa menghasilkan karya yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain Pasal 2 Waktu



Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) tahun anggaran  2016 – 2018 didirikan pada tanggal 11 Desember 1999 di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 Ds. Cikadu Kec. Cisayong untuk waktu yang tidak terbatas Pasal 3 Tempat Kedudukan



Karang Taruna bertempat di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 Ds. Cikadu Kec. Cisayong dan berkedudukan di tingkat Rukun Tangga (RT). BAB II AZAS dan SIFAT



Pasal 4 Azas



Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum Pasal 5 Sifat



Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) bersifat Kepemudaan, kemasyarakatan dan independen BAB III VISI dan MISI



Pasal 6 Visi



Sebagai Wadah kepemudaan dan Penampung aspirasi Pemuda dan Masyarakat Serta Ikut membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004. Pasal 7 Misi



1. Menghimpun kegiatan kepemudaan di Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 yang bersifat Intern/ Extern 2. Mengemban aspirasi Kepemudaan dan Masyarakat 3. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat Rukun Tangga (RT)



4. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan



BAB IV STATUS



Pasal 8 Satus Status Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004  serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Kp. Ciloa Rt 003/ Rw 004 BAB V KEANGGOTAAN



Pasal 9 Keanggotaan Keanggotaan karang taruna Ristansari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 14 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dukuh Tanjungsari, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan, adalah anggota yang selanjutnya disebut “Warga Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC)”. Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC). BAB VI STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 10 Struktur Organisasi Kelengkapan Organisasi Kelengkapan Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) terdiri atas : 1. Ketua 2. Wakil I 3. Wakil II



4. 5. 6. 7. 8.



Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara  Seksi-Seksi



Pasal 11 Kekuasaan Tertinggi



Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) Pasal 12 Pemilihan ketua dan kepengurusan



Pemilihan ketua dan pengurus Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) di lakukan dalam musyawarah anggota FKMMC Pasal 13 Masa Jabatan Dan Penggatian Kepengurusan



1. Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 2 tahun) 2. Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua. 3. Pengurus akan diganti bila megundurkan diri 4. Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik 5. Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi



BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 14 Permusyawaratan Pemuda/ Pemudi Ciloa  ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) BAB VIII



PENDANAAN



Pasal 15 Pendanaan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) diperoleh dari : 1. Iuran Wajib  Anggota 2. Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota 2. Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota



BAB X ATURAN TAMBAHAN



Pasal 17 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) BAB XI PENUTUP



Pasal 18 Penutup



Anggota Dasar Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini ini Berakhir. Ditetapkan di: Tasikmalaya Pada Tanggal: .......................... Waktu/Pukul: ..........................



ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI MUDA MUDI CILOA (FKMMC) DESA CIKADU KECAMATAN CISAYONG KABUPATEN TASIKMALAYA JAWA BARAT



BAB 1 LAMBANG DAN BENDERA



Pasal 1 Lambang



Lambang Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) adalah sbb: Lambang organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambing tersebut berarti : 1. Padi kuning berarti kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa 2. Rantai berarti pengikat persatuan dan kesatuan seluruh anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa  3. Lingkaran berarti organisasi FKMMC dapat bergerak dinamis, bergerak, memiliki kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan 4. Bendera merah putih berarti sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia 5. Makna warna dalam logo a, Putih berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan b. Merah berarti berani, kekuatan, perjuangan, darah dan pencapaian tujuan c. Kuning berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan d. Hitam berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri BAB II KEANGGOTAAN



Pasal 2 Keanggotaan Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 14 (SMP kelas IX/9) s/d 40 tahun Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 (SMA kelas X/10) s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.



Pasal 3 Hak dan Kewajiban



Hak Anggota 1. Mempunyai hak berbicara 2. Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) 3. Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi FKMMC 4. Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa 5. Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa



Kewajiban Anggota 1. Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) serta semua ketentuan lain 2. Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota 3. Membayar iuran wajib 4. Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh FKMMC



Pasal 4 Sanksi



Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :



1. Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) atau peraturan-peraturan lainnya 2. Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) Pasal 5 Tata Cara Pemberian Sanksi



Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) dengan tahapan sebagai berikut : 1. Surat Peringatan 1 (SP 1) 2. Surat Penringtan 2 (SP 2) 3. Diberhentikan dari keorganisasian



BAB III STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 6 Struktur Organisasi



Struktur organisasi Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Pasal 7 Susunan Pengurus



Susunan pengurus Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC), terlampir Pasal 8 Ketua Tugas Dan Wewenang



1. Bertangung jawab dalam memimpin Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC). 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC). 3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC).



4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan. 5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar



Pasal 9 Wakil Ketua Tugas Dan Wewenang



1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. 2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian



Pasal 10 Sekretaris Tugas Dan Wewenang



1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. 2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga. 3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga. 4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. 5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. 6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di lembaga. 7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa.



Pasal 11 Bendahara Tugas Dan Wewenang



1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga. 2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.



Pasal 12 Koordinator Seksi



Tugas Dan Wewenang



1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. 6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.



BAB IV PENDANAAN Pasal 13 Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 14 Hal mengenai permusyawaratan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) antara lain : 1. Musyawarah Anggota 2. Musyawarah Pimpinan 3. Musyawarah Bulanan 4. Musyawarah Evaluasi kegiatan



BAB VI QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 15 Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 16 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) BAB VIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa BAB IX PENUTUP Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Forum Komunikasi Muda Mudi Ciloa (FKMMC) Ditetapkan di: Tasikmalaya Pada Tanggal  :  Waktu/Pukul   :



Demikian contoh AD/ART Organisasi Karang Taruna 2017 terbaruyang bisa dijadikan bahan acuan untuk menyusun AD/ART organisasi yang sobat kelola