AD ART Komunitas Rumah Baca Pamotan  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOMUNITAS RUMAH BACA (KRB) PAMOTAN Sekretariat : Palan Wetan, Rt. 02/ Rw. 01 Pamotan Kode Pos 59261 dengan nomor handphone +6282324073263, Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah. Telp. : +6282324073263 (hp)



PENGURUS KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN PAMOTAN, 01 JUNI 2013



KATA PENGANTAR Seraya memanjatkan Puji Syukur kehadirat Illahi Robbi, Komunitas Rumah Baca (KRB) Pamotan telah terbentuk. Pembentukan forum ini didasari oleh keinginan bersama antara aktivitas pendidikan, pemuda, dan pelajar untuk meningkatkan budaya baca masyarakat. Semoga KRB Pamotan menjadi organisasi yang mandiri dan profesional serta akan memberikan kontribusi kepada bangsa dalam upaya meningkatkan budaya baca, sehingga tercipta masyarakat gemar belajar (learning society) yang terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan. Tidak ada keberhasilan tanpa kebersamaan, maka KRB Pamotan selalu senantiasa membangun jejaring, komunikasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan citacita bersama. Untuk mewujudkan harapan di atas, KRB Pamotan telah memiliki acuan organisasi yang dihasilkan melalui Musyawarah, berupa Anggaran Dasar Rumah Tangga AD/ART, program kerja dan kepengurusan KRB Pamotan periode 20132016, hanya kepada Allah-lah kitamemohon agar usaha kita terkabul Pamotan, 01 Juni 2013 KRB PAMOTAN Suhadi Ketua



KATA SAMBUTAN Indonesia masih memiliki 15 juta penduduk usia produktif yang masih belum mendapat hak pendidikan, mereka masih buta baca, tulis dan hitung. Dalam upaya menuju kedaulatan aksara maka keberadaan Komunitas Rumah Baca (KRB) Pamotan merupakan media strategis untk mencapai hal tersebut. KRB Pamotan merupakan tempat yang mudah dijangkau, didatangi masyarakat, dimana terdapat judul Buku, koran, Tabloid, Komik, serta bacaan lainnya yang sesuai dengan kultur masyarakat. Dengan demikian misi KRB Pamotan harus mampu membentuk keberhasilan gerakan melek aksara dengan menjadikan KRB PAMOTAN sebagai sarana pemeliharaan Aksarawan baru agar tidak kembali buta aksara lagi. Dan KRB PAMOTAN akan menjadi syarat pelengkap pada lingkungan masyarakat dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia. Dengan demikian Komunitas Rumah Baca akan terus memberkan peningkatan Sumber daya KRB Pamotan, meliputi pengelolaan, organisasi, koleksi bacaan dan sarana prasarana. Komunitas Rumah Baca, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memfasilitasi lahir dan berkembangnya KRB PAMOTAN. Akhirnya, kami berharap KRB Pamotan akan memberi warna baru meningkatkan budaya baca masyarakat di Indonesia. Pamotan, 01 Juni 2013 Pengurus Komunitas Rumah Baca Suhadi Ketua



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ……………………………………………………… 1 KATA SAMBUTAN ...……………………….…………………………….. 2 DAFTAR ISI ………….…………………………………………………….. 3 ANGGARAN DASAR (AD) ……………………………………………… . 4 ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ………………………… ……… 9 PROGRAM KERJA PERIODE 2013-2016 ……………………………….. 12 DESKRIPSI KERJA PENGURUS …………………………………………. 16 SUSUNAN KEPENGURUSAN …………………………………………….. 20



ANGGARAN DASAR KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN



Mukadimah Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya serta meningkatkan harkat dan martabatnya, maka perlu dilakukan pembangunan pendidikan yang komprehensif agar dapat terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudaya tinggi. Kenyataan menunjukkan tingginya akan buta aksara di Indonesia berdampak pada tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tingginya angka putus sekolah, tingginya pengangguran, dan rendahnya mutu kesehatan dan gizi masyarakat. Salah satu upaya pembangunan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan (dalam hal ini KRB Pamotan) adalah dengan memfasilitasi, dan membina KRB Pamotan agar terwujud budaya baca yang bermakna dan bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan membangun budaya baca sangat ditentukan oleh peran KRB Pamotan dalam mendorong warga masyarakat untuk aktif belajar melalui bukubuku bacaan yang tersedia di KRB Pamotan. Dengan berbagai pertimbangan di atas dan tuntutan kebutuhan akan perlunya suatu wadah tempat terhimpun KRB Pamotan di Jawa Tengah Indonesia agar dapat saling berbagi informasi dan pengalaman, maka dipandang perlu adanya Komunitas Rumah Baca. Berdasarkan musyawarah pembentukan Komunitas Rumah Baca di Jawa Tengah, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR (AD) KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN



BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama Organisasi ini adalah Komunitas Rumah Baca Pamotan yang disingkat KRB Pamotan. Pasal 2 Waktu KRB Pamotan didirikan pada tanggal 01 Juni 2013 di Pamotan Rembang Jawa Tengah sampai waktu yang tidak ditentukan Pasal 3 Kedudukan KRB PAMOTAN berkedudukan di Pamotan Rembang Jawa Tengah Pasal 4 Asas dan Dasar KRB PAMOTAN berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 5 Sifat Organisasi ini bersifat demokratis, mandiri dan profesional BAB II Maksud dan Tujuan Pasal 6 Nama Maksud dari KRB PAMOTAN adalah turut mendukung terwujudnya cita-citanya bangsa Indonesia seperti tertuang dalam mukadimah UUD 1945, yaitu memiliki sikap profesional, empati, dan penuh dedikasi serta berpegang teguh pada prinsip memberdayakan masyarakat untuk keluar dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Pasal 7 Tujuan Tujuan dari pembentukan KRB Pamotan ini adalah : 1. Mengoptimalkan peran KRB Pamotan dalam mengembangkan budaya baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat gemar belajar yang berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia. 2. Membangun kerja sama antar KRB Pamotan sehingga KRB Pamotan dapat menjadi pusat pembelajaran, pemberdayaan serta peningkatan kebutuhan belajar masyarakat sekitar



3. Sebagai wadah komunikasi dan interaksi positif dan konstruktif yang bersifat kekeluargaan diantara pengelola KRB Pamotan seluruh Jawa Tengah, antar pengelola KRB Pamotan dengan pemerintah maupun dengan pihak-pihak lain dalam maupun di luar negeri. 4. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa KRB Pamotan di Jawa Tengah dalam memelihara warga belajar pendidikan keaksaraan yang dinilai telah bebas buta aksara sehingga tidak kembali buta aksara. 5. Memelihara semangat kerja dan nilai-nilai luhur pengabdian KRB Pamotan terhadap masyarakat. Pasal 8 Visi Visi Komunitas Rumah Baca adalah : Organisasi yang demokratis, mandiri, dan profesional dalam rangka mewujudkan KRB PAMOTAN sebagai pusat pembelajaran dan pembudayaan kebiasaan membaca masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat gemar belajar (learning society) yang bebas dari keterbelakangan dan kemiskinan. Pasal 9 Misi Misi Komunitas Rumah Baca adalah : 1. Membantu keberhasilan gerakan pemberantasan buta aksara dengan menjadikan KRB Pamotan sebagai sarana pemeliharaan keaksaraan masyarakat agar aksarawan baru tidak menjadi buta aksara kembali. 2. Memprakarsai, memfasilitasi, dan mengembangkan berbagai usaha pembinaan dalam rangka meningkatkan sumber daya KRB Pamotan, yang meliputi organisasi, sarana prasarana, koleksi bacaan dan pengelola. 3. Mewadahi, menyalurkan aspirasi, dan prakarsa pengelola KRB Pamotan dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat. BAB III ORGANISASI Pasal 10 Organisasi Struktur organisasi Komunitas Rumah Baca terdiri atas : Pembina dan Pengurus Pasal 11 Pembina Pasal 12 Pengurus BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 13 Anggota Komunitas Rumah Baca adalah individu, kelompok maupun lembaga, atau organisasi masyarakat lainnya yang secara sukarela mengajukan permintaan anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pasal 14 Hak-hak Anggota



Setiap anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut : 1. Hak memilih dan dipilih 2. Hak bicara, mengajukan pendapat, dan saran untuk kemajuan organisasi 3. Hak mendapat bantuan dalam rangka meningkatkan layanan KRB Pamotan Pasal 15 Kewajiban Anggota 1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan organisasi. 2. Membela dan menjunjung nama baik organisasi Komunitas Rumah Baca. 3. Menolak setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi. 4. Melaksanakan Keputusan organisasi. BAB V MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, KUORUM DAN KEPUTUSAN Pasal 16 Musyawarah Musyawarah organisasi terdiri atas : a. Musyawarah Komunitas b. Rapat Kerja Pasal 17 Wewenang Musyawarah 1. Musyawarah Komunitas forum tertinggi yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali, dengan wewenang : a. Menetapkan dan ataumengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga b. Menetapkan program kerja organisasi c. Memilih dan menetapkan Ketua KRB PAMOTAN d. Menetapkan keputusan-keputusan lain Pasal 18 1. Rapat kerja merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi serta penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan rencana pelaksanaan kerja selanjutnya. 2. Rapat kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan. Pasal 19 Kuorum dan Pengambilan Keputusan 1. Musayawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah peserta yang hadir. 2. Pengambilan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah tambah satu dari jumlah yang hadir. 3. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil pada ayat 1 dan 2. BAB VI KEUANGAN Pasal 20



Keuangan organisasi diperoleh dari : a. Sumbangan yang tidak mengikat b. Usaha-usaha lain yang sah c. Instansi pembina BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 21 Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Musyawarah Komunitas Pasal 22 1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan dalam suatu forum musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. 2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia. BAB VIII PERATURAN PERALIHAN Pasal 23 1. Peraturan-peraturan dan atau kebijakan yang ada, tetap berlaku selama hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). BAB IX PENUTUP Pasal 24 Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan : Ditetapkan di : Pamotan Pada tanggal : Juni 2013 Ketua Sekretaris Ttd Ttd Suhadi Moh. Tohir



ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS RUMAH BACA



BAB I MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 1. Untuk mewujudkan maksud seperti tercantum dalam Anggaran Dasar KRB Pamotan menyelenggarakan berbagai program kegiatan antara lain : a. Pembinaan peningkatan profesionalisme dan kemampuan Pengelola KRB Pamotan melalui pelatihan, lokakarya, seminar, dan diskusi. b. Penelitian dan pengembangan tentang budaya baca dan perpustakaan. c. Kerjasama dan kemitraan dengan instansi terkait, dunia usaha dan industri. 2. Untuk mewujudkan tujuan seperti tercantum dalam Anggaran Dasar KRB Pamotan melaksanakan kegiatan antara lain : a. Menyalurkan aspirasi komunitas kepada Pemerintah atau pihak lain b. Membantu KRB Pamotan membentuk jaringan kerja/mitra kerja dengan lembaga yang peduli dengan pengembangan budaya baca c. Membantu pelaksanaan kerja sama antara KRB Pamotan diseluruh Indonesia d. Membantu mengembangkan kegiatan minat baca masyarakat di Rembang BAB II ORGANISASI Pasal 2 Struktur Organisasi Komunitas Rumah Baca terdiri atas : - Pembina - Ketua - Sekretaris - Bendahara - Bidang-bidang BAB III KEANGGOTAAN Pasal 3 Anggota Komunitas Rumah Baca adalah Masyarakat Pasal 4 Penerimaan Anggota Syarat keanggotaan adalah : 1. Calon anggota mengajukan permintaan tertulis dan/atau mengisi formulir untuk menjadi anggota KRB Pamotan 2. Apabila syarat-syarat yang tersebut pada ayat 1 di atas dipenuhi, maka KRB Pamotan sepenuhnya menjadi anggota KRB Pamotan 3. Keanggotaan yang dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Keputusan Pengurus Pasal 5 Berakhirnya Keanggotaan 1. Karena mengundurkan diri



2. Karena institusinya bubar 3. Karena pelanggaran atau perbuatan yang merugikan organisasi dinyatakan dengan surat keputusan Pengurus. BAB IV MUSYAWARAH WILAYAH Pasal 6 Musyawarah Komunitas 1. Musyawarah Komunitas diselenggarakan oleh suatu panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pengurus 2. Teknis pelaksanaan Musyawarah Komunitas sebagaimana diatur oleh ayat 1 ini ditetapkan oleh Pengurus BAB V KEUANGAN Pasal 7 1. Pengurus wajib bertanggung jawab atas setiap dana yang dimiliki, diterima dan dikeluarkan organisasi 2. Bendahara wajib membuat pembukuan dan laporan tertulis minimal setiap enam (6) bulan sekali kepada pengurus BAB VI PENUTUP Pasal 8 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus dalam peraturan Organisasi selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Komunitas berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Pamotan Pada tanggal : Juni 2013 Ketua Ttd Suhadi



Sekretaris Ttd Moh. Tohir



PROGRAM KERJA 2013 - 2016 PENGURUS KOMUNITAS RUMAH BACA PAMOTAN



I. VISI Membentuk organisasi yang demokratis, mandiri dan profesional dalam rangka mewujudkan KRB Pamotan sebagai pusat pembudayaan kebiasaan membaca masyarakat, sehingga terbentuk masyarakat gemar belajar (learning society) yang terbebas dari keterbelakangan dan kemiskinan. II. MISI 1. Membantu keberhasilan gerakan pemberantasan buta aksara dengan menjadikan KRB Pamotan sebagai sarana pemeliharaan masyarakat agar aksarawan baru tidak menjadi buta aksara kembali 2. Memprakarsai, memfasilitasi, dan mengembangkan berbagai usaha pembinaan, dalam rangka meningkatkan sumber daya KRB Pamotan, yang meliputi organisasi, sarana prasarana, koleksi bacaan dan pengelola 3. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa pengelola KRB Pamotan dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat III. TARGET MASA KEPENGURUSAN 2013 – 2016 1. Membentuk KRB Pamotan yang mampu mengembangkan berbagai usaha pembinaan, dalam rangka meningkatkan sumber daya KRB Pamotan 2. Membentuk KRB Pamotan sampai tingkat kecamatan dan desa (kelurahan) 3. Menyusun dan mendistribusikan acuan kerja KRB Pamotan IV. SASARAN TAHUN 2013-2016 A. Bidang Organisasi 1. Membentuk dan memantau pengurus KRB Pamotan 2. Mengadakan dan mendata perangkat keorganisasian/lembaga 3. Menyelenggarakan rapat rutin pengurus minimal 3 kali dalam setahun B. Bidang Informasi dan Komunikasi 1. Menerbitkan media komunikasi cetak (majalah atau jurnal) 2. Membuat website C. Bidang Penelitian dan Pengembangan 1. Merancang konsep kompetensi pengelola KRB Pamotan 2. Memiliki modal KRB Pamotan yang menjadi acuan pengembangan KRB Pamotan 3. Merancang usulan dan gagasan untuk menyelenggarakan evaluasi KRB Pamotan 4. Forum turut serta dalam kegiatan penelitian mengenai dampak program pengembangan budaya baca pembinaan KRB Pamotan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat



5. Menyelenggarakan lokakarya minimal 1 kali dalam setahun untuk menghasilkan model pengembangan minat budaya baca dan pembinaan KRB Pamotan. D. Bidang Program 1. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan industri, organisasi kemasyarakatan, LSM dan lembaga social lainnya sebagai pendukung program budaya baca dan pembinaan KRB Pamotan V. PROGRAM KERJA TAHUNAN 2013-2016 1. Pelatihan Fasilitator Pengelola Komunitas Rumah Baca Target : Terwujudnya pengelola dan fasilitator KRB Pamotan yang profesional Waktu Pelaksanaan : Juni 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 2. Pengadaan Buku Target



: Terwujudnya ragam buku dan sumber belajar yang bermanfaat untuk masyarakat Waktu Pelaksanaan : Setiap Januari s.d Desember 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



3. Pengadaan Komputer dan Internet Target : Terwujudnya alat belajar dan media baca online berupa komputer dan internet Waktu Pelaksanaan : Setiap Januari s.d Desember 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 4. Pengadaan Mebeler Target : Terwujudnya rak buku Waktu Pelaksanaan : Setiap Maret 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



5. Alat Tulis Kantor (ATK) dan Printer Target : Terwujudnya layanan komunitas dengan baik Waktu Pelaksanaan : Setiap April 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 6. Membaca Di Tempat Target : Terwujudnya minat baca masyarakat Waktu Pelaksanaan : Setiap hari 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 7. Layanan Peminjaman Target : Terwujudnya minat pinjam dan minat baca masyarakat Waktu Pelaksanaan : Tiap hari 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 8. Perpustakaan Keliling (Pusling) Target : Terwujudnya layanan peminjaman buku secara keliling Waktu Pelaksanaan : Tiap hari 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 9. Belajar Kelompok Target



: Terwujudnya anggota komunitas dan masyarakat sekitar semangat dalam membaca, menulis, dan cinta lingkungan. Waktu Pelaksanaan : Tiap hari 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



10. Penangkaran Bibit Rakyat Target : Terwujudnya pengetahuan menangkat bibit untuk hutan rakyat Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan Agustus 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Sekolah Lapangan Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 11. Penanaman Pohon Target : Terwujudnya hutan rakyat yang lestari Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan Mei 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Sekolah Lapangan Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 9. Bersih Sungai Target : Terwujudnya sungai bersih dari sampah Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan Agustus 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 10. Pelatihan Jurnalistik Target : Terwujudnya anggota komunitas kreatif menulis artikel di buletin komunitas dan media massa Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan Mei 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 11. Cetak Majalah Komunitas Target : Terwujudnya kreativitas menulis, mencetak, dan mempublikasikan karya dalam majalah komunitas Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan enam bulan sekali dalam 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



12. Cetak Buku Komunitas Target : Terwujudnya kreativitas menulis, mencetak, dan mempublikasikan karya dalam buku komunitas Waktu Pelaksanaan : Setiap Desember 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 13. Pengelolaan Website Komunitas Target : Terwujudnya media informasi online Waktu Pelaksanaan : Setiap bulan sekali dalam 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 14. Diskusi Umum Target



: Terwujudnya budaya berpendapat, berkelompok, dan informasi yang berguna untuk masyarakat Waktu Pelaksanaan : Setiap triwulan dalam 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi dan Tanya Jawab Personalia Pelaksanaan : Pengurus dan Relawan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



15. Penelitian Program Pengembangan Budaya Baca Pembinaan KRB Pamotan Target : Terwujudnya evaluasi, inovasi, dan temuan dalam mencapai misi KRB Pamotan Waktu Pelaksanaan : Juli 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Survei lapangan dan wawancara lapangan Personalia Pelaksanaan : Pengurus Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 16. Pentas Seni dan Budaya Target : Melestarikan seni dan budaya nasional dalam rangka membangun karakter dan pribadi manusia Indonesia yang mulia. Waktu Pelaksanaan : Bulan Juni 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : Partisipatif Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



17. Kemitraan dengan Pemerintah, Dunia Usaha dan Industri, Ormas, LSM Target : Kemitraan dengan pihak pemerintah, Dunia usaha Dan industri, Ormas, LSM dan Lembaga Sosial lainnya yang memiliki komitmen untuk mendukung program pengembangan budaya baca dan pembinaan KRB Pamotan. Waktu Pelaksanaan : Januari-Juli 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : MoU Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 18. Unit Usaha Target



: Terwujudnya jiwa wirausaha penggurus, anggota, dan relawan KRB Pamotan Waktu Pelaksanaan : Mei 2013, 2014, 2015, 2016 Metode Pelaksanaan : MoU Personalia Pelaksanaan : Pengurus KRB Pamotan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



18. Musyawarah Komunitas Target : Terwujudnya reorganisasi dan penyusunan program kerja yang telah dan yang akan dilaksanakan Waktu Pelaksanaan : Juni 2016 Metode Pelaksanaan : Sesuai dengan AD/ART Personalia Pelaksanaan : Pengurus KRB Pamotan Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 19. Rapat Kerja Target



: Terevaluasi program kerja KRB PAMOTAN 20132016 dan Terencananya program kerja Waktu Pelaksanaan : Setiap Nopember pada tahun 2013-2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah, Diskusi, workshop, kunjungan dan lain-lain Personalia Pelaksanaan : Panitia Rakerwil dan Panitia Dikmas Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus 20. Rapat Rutin Pengurus Target : Diperoleh informasi hasil program kerja yang telah dilaksanakan Waktu Pelaksanaan : Januari, Mei, September 2013-2016 Metode Pelaksanaan : Ceramah dan diskusi Personalia Pelaksanaan : Pengurus Wilayah Biaya : Iuran Anggota, Donatur, APBD, APBN, dan lain-lain. Sumber Dana : Usaha Pengurus



DESKRIPIS KERJA PENGURUS KOMUNITAS RUMAH BACA (KRB) PAMOTAN DEWAN PEMBINA Tugas : 1. Menjalankan fungsi konsultatif 2. Membantu memfasilitasi kebutuhan dan pemecahan permasalahan KRB Pamotan 3. Memberikan saran kepada KRB Pamotan 4. Memberikan saran kepada ketua bila terjadi persoalan yang sulit diselesaikan oleh pengurus khususnya yang berkaitan dengan penyimpangan terhadap visi dan misi KRB Pamotan KETUA Tugas : 1. Bertanggungjawab pada keseluruhan kegiatan KRB Pamotan 2. Merancang dan merencanakan keseluruhan kegiatan KRB Pamotan setiap tahunnya, bekerjasama dengan Sekretaris dan Bidang-bidang 3. Memimpin setiap pertemuan rutin dan insidentil KRB Pamotan 4. Menjamin pengembalian keputusan yang demokratis dan melibatkan pengurus wilayah KRB Pamotan 5. Membina hubungan eksternal dengan lembaga dan pihak-pihak lain sesuai dengan visi dan misi KRB Pamotan 6. Mengetahui dan menyetujui pemasukan dan pengembangan KRB Pamotan dan KRB Pamotan 7. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang dilakukan KRB Pamotan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. SEKRETARIS Tugas : 1. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan antar bidang dalam KRB Pamotan 2. Merancang dan mengatur sistem pengarsipan KRB Pamotan, surat-menyurat, MoU, Proposal, laporan kegiatan, notulensi dan lain-lain 3. Memberikan usulan dan masukan kepada Ketua tentang pelaksanaan kegiatankegiatan KRB Pamotan 4. Melakukan pencatatan keputusan-keputusan atau jalannya pertemuanpertemuan dalam KRB Pamotan dalam bentuk notulensi 5. Bertanggung jawab pada pembuatan surat-menyurat, korespondensi, dan berkas-berkas administrasi lainnya demi kelancaran kegiatan KRB Pamotan BENDAHARA Tugas : 1. Mengusahakan dan mengelola dana organisasi



2. Menandatangani bersama dengan Ketua semua surat berharga yang diterima atau dikeluarkan organisasi yang jumlah lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 3. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan secara tertulis dan rinci setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diminta oleh pengurus 4. Membuat rencana keuangan untuk keperluan Rapat Kerja dan Musyawarah Komunitas. 5. Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran setiap kegiatan KRB Pamotan setiap minggunya 6. Memegang dana kegiatan 7. Melakukan Inventarisasi barang-barang KRB Pamotan 8. Mengatur kelancaran distribusi dana dalam setiap kegiatan KRB Pamotan 9. Bekerjasama dengan Bendahara I, membuat laporan keuangan bulanan yang harus dipertanggung jawabkan pada Ketua Umum dan pengurus lainnya BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI Tugas : 1. Berperan sebagai pusat informasi dan data mengenai Taman Bacaan Masyarakat 2. Membuat media komunikasi yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota KRB Pamotan untuk saling mengenal dan saling bertukar pikiran secara berkala baik berupa website, newsletter, bulletin, forum diskusi dan internet 3. Mengemas informasi tentang KRB Pamotan berua profil organisasi dan kegiatan yang dapat diakses dengan mudah baik oleh anggota maupun oleh masyarakat umum 4. Menjalankan fungsi kehumasan dengan membuat materi sosialisasi seluruh kegiatan KRB Pamotan untuk masya, pemerintah dan pengusaha yang dapat berupa leaftlet, poster, banner, boklet, video, iklan, slot di radio, TV, koran, majalah dll 5. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan setiap bidang KRB Pamotan 6. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain sejenis pada KRB Pamotan kabupaten/kota BIDANG PROGRAM Tugas : 1. Merancang, mengusulkan dan mengkoordinasikan kegiatan KRB Pamotan 2. Bertanggung jawab terlaksananya kegiatan rutin KRB Pamotan dan kegiatan lain yang telah disepakati oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara 3. Mengatur jalannya kegiatan-kegiatan dalam KRB Pamotan baik yang dilakukan oleh KRB Pamotan maupun KRB Pamotan agar tidak menyimpang dari tujuan, visi dan misi KRB Pamotan 4. Membuat laporan KRB Pamotan 5. Merancang dan mengusulkan isi acara rutin atau acara baru kepada Ketua 6. Menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengisian acara 7. Menyimpan alat-alat dan perlengkapan yang dibutuhkan



8. Bertanggung jawab pada jalannya acara yang telah disepakati pada hari yang telah ditetukan 9. Menjaga kemungkinan untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk pengisian acara 10. Menyalurkan aspirasi anggota KRB Pamotan 11. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain sejenis BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Tugas : 1. Melakukan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan Komunitas Rumah Bacadan peningkatan minat baca/belajar dalam masyarakat baik penggunaan data primer maupun sekunder 2. Bekerjasama dengan bidang-bidang program, menyelenggarakan semnar, workshop, kelompok kerja untuk pengembangan KRB Pamotan dan peningkatan minat baca dan belajar masyarakat 3. Menyusun acuan atau panduan dan kriteria dalam rangka pengembangan Komunitas Rumah Bacadan peningkatan minat baca/belajar dalam masyarakat BIDANG ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA Tugas : 1. Membina keanggotaan dan keorganisasian Komunitas Rumah Baca 2. Bekerjasama dengan Bidang Program dalam menyelenggarakan pelatihan bagi para anggota KRB Pamotan 3. Merancang mekanisme peningkatan kapasitas para fasilitator/relawan 4. Melakukan monitoring dan evaluasi jalannya kegiatan-kegiatan organisasi KRB Pamotan 5. Bekerjasama dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain dan bidang sejenis pada KRB Pamotan



SUSUNAN ORGANISASI PENGURUS WILAYAH KRB PAMOTAN PERIODE 2013-2016 JAWA TENGAH Pembina Ketua Sekretaris Bendahara Bidang-Bidang



: Kepala Desa Pamotan : Suhadi : Rizqotul Munfarida : Mutammimah : Bidang Organisasi 1. Moh. Tohir Bidang Informasi dan Komunikasi 1. Amalia 2. Emma Bidang Penelitian dan Pengembangan 1. Siti Chusnia 2. Mega Sabella Bidang Program 1. Intan Nur Fathurrowi 2. Najiyah Maksyufah