12 0 97 KB
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO ( TRIACS ) ANGGARAN DASAR TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO TAHUN 20142016 MUKADIMAH Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan citacita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945. Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif dalam mengembangakan olah raga otomotive khususnya di bidang Motocross dan Grasstrack. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pecinta motocross dan trail adventure perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan disiplin dan komitemen yang tinggi. Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum pecinta Motocross dan trail adventure diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Motor sport yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk anggota secara bebas dan beraturan, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO yang dicetuskan pada tanggal 22 Maret 2014. Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pecinta olah raga motor sport di Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan kebutuhan di lapangan dan sektor olah raga motor trail adventure dan sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut : BAB I BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 BENTUK Organisasi ini berbentuk Club dibawah Naungan Ikatan Motor Indonesia tingkat Nasional.
Pasal 2 NAMA Organisasi ini bernama TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO disingkat TRIACS. Pasal 3 SIFAT Organisasi ini adalah organisasi motor trail adventure yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.
Pasal 4 AZAS Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5 KEDUDUKAN Pusat organisasi ini berkedudukan di Sidomulyo Lampung Selatan. BAB II KEDAULATAN DAN AFILIASI Pasal 6 KEDAULATAN ORGANISASI Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi. BAB III FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 FUNGSI Organisasi ini berfungsi : 1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pecinta motor sport khususnya motocross
dan trail adventure untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin dan produktifitas. 2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri otomotive dan Budaya Bangsa. Pasal 9 TUJUAN 1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya. 2. Menghimpun dan menyatukan kaum pecinta motor sport diwilayan Sidomulyo dan sekitarnya. 3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pecinta motor sport di kecamatan Sidomulyo. 4. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pecinta motor dan otomotif lainnya. BAB IV BENDERA, LAMBANG CLUB Pasal 10 BENDERA Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO dengan warna dasar Putih serta lambang Club. Pasal 11 LAMBANG Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari: 1. Persatuan dan kesatuan kaum pecintanta motor sport / motocross dan trail
adventure 2. Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. 3. Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pecinta motor sport dan rakyat Indonesia pada umumnya.
BAB V KEANGGOTAAN Pasal 12 ANGGOTA 1. Organisasi ini beranggotakan gabungan para crosser dan pecinta motor sport yang
selanjutnya disebut TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO. 2. TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO beranggotakan tidak terbatas. 3. Organisasi ini merupakan himpunan anggota perseorangan yang bergabung secara kolektif di dalam TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO ( TRIACS ) yang pengaturan lebih lanjutnya di atur dalam AD & ART TRIACS Pasal 13 HAKHAK ANGGOTA 1. Setiap anggota TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO memiliki hak :
a. Bicara, mengajukan pendapat, dan saran untuk kemajuan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab. b. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam arti seluas luasnya. 2. Setiap anggota perseorangan TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO di sidomulyo memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 14 KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap anggota Club Motor Sport Sidomulyo memiliki kewajiban : 1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TRIACS. 2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi TRIACS. 3. Taat dan patuh melaksanakan keputusankeputusan Organisasi TRIACS. 4. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuanpertemuan serta kegiatankegiatan
yang diadakan Organisasi TRIACS. 5. Membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan keadaan. Pasal 15 RUANG LINGKUP Ruang lingkup keanggotaan TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO ini akan bergabung dengan clubclub lain dibawah naungan Ikatan Motor Indonesia BAB VI SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN Pasal 16 SUSUNAN ORGANISASI Organisasi ini disusun sebagai berikut : 1. Terdiri dari pengurus 2. Terdiri dari beberapa anggota
Pasal 17 KEPENGURUSAN
Kepengurusan TRIACS Kecamatan Sidomulyo diatur sebagai berikut : 1. Ketua umum 2. Ketua harian 3. Wakil ketua 4. Sekretaris 5. Bendahara 6. Koordiantor bidang 7. Anggota
BAB VII STRUKTUR, WEWENANG, DAN PEMBAGIAN TUGAS Pasal 18 STRUKTUR ORGANISASI Pasal 19 WEWENANG ORGANISASI TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO berwenang : 1. Menetapkan kebijakan umum (policy) organisasi. 2. Sebagai koordinator dan konsultator bagi anggota TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO dan sekitarnya yang tergabung dalam TRIACS. 3. Menyelesaikan perbedaan pendapat di dalam tubuh TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO di Sidomulyo dan sekitarnya sesuai dengan ketentuan Organisasi. 4. Dalam keadaan Luar Biasa yang dapat membahayakan kepentingan Organisasi maupun Negara melalui rapat Luar biasa TRIACS dapat mengambil tindakan terhadap Anggota (TRIACS) ataupun anggota perseorangan berupa pembekuan kepengurusan atau pemberhentian sebagai pengurus organisasi atau pemberhentian sebagai anggota perseorangan di tingkat Club/Community trail adventure . 5. Dapat memberhentikan anggotanya apabila tidak mengindahkan dengan peraturan yang telah dituangkan di AD/ART TRIACS. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 21 MUSYAWARAH DAN RAPATRAPAT Permusyawaratan dan rapatrapat TRIACS di atur sebagai berikut : 1. Permusyawaratan yang dilaksanakan oleh TRIACS meliputi :
a. Rapat Pimpinan ( RAPIM ) b. Rapat Rutin ( RATIN ) Permusyawaratan dan rapatrapat TRIACS Anggota dijabarkan lebih lanjut di dalam AD/ART. Pasal 22 RAPAT PIMPINAN ( RAPIM ) 1. Rapat Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Rapat Pimpinan dihadiri oleh : Ketua umum, ketua harian, wakil ketua , sekretaris,
bendahara dan koordiantor bidang. 3. RAPIM dipimpin oleh Ketua umum / Ketua harian 4. RAPIM diadakan setiap enam bulan sekali pada awal tahun dan pertengan tahun. 5. RAPIM dapat Menetapkan keputusankeputusan penting lainnya.
Pasal 23 RAPAT RUTIN ( RATIN ) 1. Rapat rutin adalah rapat untuk menghasilkan keputusan, konsultasi, koordinasi
dan evaluasi TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO yang dilakukan secara rutin dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program serta pengembangan organisasi. 2. Rapat Rutin dihadiri oleh:a. Seluruh Pengurus dan anggota dan undangan yang ditunjuk, antara lain: Aparat pemerintah setempat dan lain sebagainya. 3. Ratin diadakan setiap bulan pada minggu kepertama. 4. Ratin dipimpin oleh Ketua umum atau ketua harian atau seseorang yang ditujuk untuk memimpin rapat rutin tersebut. BAB IX SANKSI ORGANISASI Pasal 24 SANKSI TINDAKAN INDISIPLINER 1. Tindakan indisipliner dapat dikenakan kepada Anggota TRAIL ADVENTURE
COMMUNITY SIDOMULYO atau pengurus organisasi berupa : a. Teguran Lisan; b. Peringatan tertulis; c. Skorsing; d. Pemberhentian dari anggota 2. Bentuk tindakan indisipliner sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 Ayat 1,
pengaturan, bentuk dan sifatnya, menjadi kewenangan Pengurus inti TRIACS. BAB X KEUANGAN PASAL 25 SUMBER KEUANGAN ORGANISASI 1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang iuran anggota b. Uang pangkal. c. Sumbangan yang tidak mengikat. e. Usahausaha lain yang syah menurut UndangUndang yang berlaku. 2. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang iuran anggota, dan usahausaha lain yang syah menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus inti di TRIACS sebagaimana diatur dalam AD/ART ini.
BAB XI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 26 PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU 1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa
orang pengurus sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga TRIACS dan atau berhalangan tetap. 2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Rapat Pengurus yang di tuangkan dalam berita acara sesuai tingkat masingmasing yang di syahkan oleh Perangkat Organisasi. 3. Masa berlaku kepengurusan Organisasi TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO ini selama 2 ( dua ) tahun.. BAB XII PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 27 PERATURAN PERALIHAN Halhal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 28 PENUTUP Anggaran Dasar ini disyahkan dalam RAPAT TRIACS dan merupakan Pedoman Organisasi sampai dengan Rapat berikutnya. DITETAPKAN DI : SIDOMULYO PADA TANGGAL : 22 Maret 2014 RAPAT TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO Pimpinan Sidang Ketua, Sekretaris,
( I KOMANG TRI DHARMA PUTRA ) ( IWAN SANTOSO )
ANGGARAN RUMAH TANGGA TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO TAHUN 2014 – 2016 BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 KETENTUAN ANGGOTA Yang dapat diterima menjadi keanggotaan TRIACS adalah :
1. Perorangan / Crosser yang hobi olah raga motor sport yakni Motocross dan Trail
adventure, yang berdomisili di kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya. 2. Usia minimal 17 tahun keatas Pasal 2 TATA CARA MENJADI ANGGOTA 1. Serikat pekerja yang akan menjadi anggota TRIACS wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Pengurus TRIACS. 2. Persayaratan menjadi anggota TRIACS ; a. Pernyataan menyetujui AD dan ART TRIACS. b. Pernyataan menyetujui Program Kerja Organisasi TRIACS. Pasal 3 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Berakhirnya status Keanggotaan TRIACS , karena : a. Membubarkan diri dan atau Mengundurkan diri melalui Musyawarah luar biasa. b. Diberhentikan oleh pengurus karena melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan organisasi ataupun Negara c. Membubarkan diri karena keputusan pengadilan. Pasal 4 PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN 1. Anggota TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO dapat diberhentikan
karena dengan sengaja tidak melakukan kewajibankewajiban sebagai anggota atau karena perbuatanperbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi. 2. Anggota TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO dapat diberhentikan karena bergabung dengan Club Motor Sport lain dan memfasilitasi pembentukan Club Motor yang baru. 3. Anggota TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO diberhentikan Pengurus TRIACS melalui mekanisme Rapat Pimpinan dikarenakan adanya pelanggaran AD dan ART TRIACS dan tindakan indisiliner. BAB II SAHNYA MUSYAWARAH DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 5 SAHNYA MUSYAWARAH Setiap musyawrah sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari utusan. Pasal 6 QUORUM SIDANG Sidangsidang syah apabila dihadiri separuh dari jumlah utusan yang hadir. Pasal 7 PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, diadakan pemungutan suara atas
dasar suara terbanyak. BAB III Pasal 8 PENGESAHAN PIMPINAN SMSC
Pengesahan dan pembuatan Surat Keputusan dan Pimpinan TRIACS diatur sebagai berikut : 1. Pengurus TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO berdasarkan hasil
Rapat dan diterbitkan Surat Keputusan Rapat TRIACS. 2. KTA TRIACS masingmasing diSKkan oleh Pengurus TRIACS. Pasal 9 PERSYARATAN MENJADI PENGURUS 1. Syaratsyarat menjadi pengurus anggota TRIACS adalah bahwa yang
bersangkutan masih aktif sebagai pecinta olah raga otomotive Motocross dan Trail adventure. 2. Mempunyai Komitmen dan dedikasi yang tebukti tinggi terhadap olah raga motor sport di lingkungan kecamatan Sidomulyo dan sekitarnya. Pasal 10 ALAT KELENGKAPAN PENGURUS 1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugastugas Pengurus TRIACS dapat membentuk
alat kelengkapan sesuai kebutuhan yang dibentuk oleh pengurus sebagai badan pembantu. 2. Alat kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut : LBH, Pendidikan, dsb. BAB IV PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN DISIPLIN Pasal 11 BERHENTI DARI KEPENGURUSAN 1. Status kepengurusan TRIACS dinyatakan hilang karena : a. Tindakan indisipliner. c. Meninggal Dunia. d. Diberhentikan. e. Menjadi Pengurus di club motor sport lain. f. Memfasilitasi dan atau membentuk club motor yang baru. 2. Sejak hilangnya status kepegurusan di TRIACS maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur. Pasal 12 TINDAKAN INDISIPLINER Tindakan indisipliner yang dapat dikenakan kepada Anggota Pengurus TRIACS : 1. Teguran Lisan. 2. Peringatan tertulis. 3. Skorsing. 4. Diberhentikan sebagai Pengurus. 5. Diberhentikan sebagai Anggota.
Pasal 13 PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PENGURUS 1. Tindakan pemberhentian sementara anggota Pengurus diambil karena : a. Melalaikan tugas. b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. c. Menyalahgunakan hak milik Organisasi untuk kepentingan pribadi. 2. Tindakan Pemberhentian sementara diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 14 PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS 1. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota Pengurus diambil setelah : a. Peringatan pemberhentian sementara karena terdapat buktibukti yang meyakinkan Organisasi. b. Tindakan Indisipliner. 2. Tindakan pemberhentian Pengurus inti dilakukan oleh Rapat luar biasa seluruh Pengurus dan anggota TRIACS. 3. Tindakan pemberhentian dilaksanakan setelah melalui proses : c. Peringatan tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali. d. Terdapatnya buktibukti yang meyakinkan. Pasal 15 PEMBELAAN DIRI 1. Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dan atau pemecatan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TRIACS. 2. Apabila ternyata diadakan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tidak terbukti, maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu RAPIM . Pasal 16 PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKAT Untuk melaksanakan tindakan indisipliner disetiap tingkatan disesuaikan menurut tingkat masingmasing dan berdasarkan isi pasal dalam AD/ART TRIACS. BAB V KEADAAN DARURAT Pasal 17 Dalam keadaan darurat Pimpinan TRIACS mempunyai wewenang melakukan pembekuan, mengangkat Pengurus sementara Pimpinan TRIACS setelah mengadakan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya yang akan dipertanggung jawabkan pada Rapim. BAB VI KEUANGAN Pasal 18 UANG IURAN 1. Besarnya Uang Iuran disesuaikan dengan keadaan anggota. 2. Uang Iuran anggota system penyetorannya langsung kepada bendahara yang sudah ditunjuk di organisasi TRIACS.
Pasal 19 PEMBAGIAN UANG IURAN Uang iuran anggota ditetapkan pembagian sebagai berikut : a. Perlengkapan Adventure = 50 % b. Operasional Organisasi = 45 % c. Setor ke IMI Korwil LampSel = 5 % BAB VII LAINLAIN Pasal 20 PERATURAN LAINLAINNYA Halhal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi TRIACS.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 21 PENUTUP Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : SIDOMULYO PADA TANGGAL : 22 Maret 2014.
RAPAT TRAIL ADVENTURE COMMUNITY SIDOMULYO PIMPINAN SIDANG KETUA SEKRETARIS
( I KOMANG TRI DHARMA PUTRA ) ( IWAN SANTOSO )