AD-ART Majelis Talim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Ta'lim Al-Kautsar Watunganten



MUKADIMAH Puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya bagi hamba-hamba semesta alam. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah bagi Rosulullah SAW, beserta keluarga, sahabat dan seluruh umatnya yang senantiasa mengajarkan kepada Kita tentang kebenaran dan amalan-amalan yang sholeh. Seorang Muslim yang hidup dalam sebuah masyarakat tentunya berkeinginan untuk menjadikan hidupnya sebagai ibadah dengan mendekatkan diri kepada Allah. Nilai Ibadah yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari misalkan dalam mencari nafkah, berkeluarga, bermasyarakat dan sebagainya akan mendapatkan pahala apabila diniati benar-benar karena Allah SWT dan dilaksanakan sesuai ajaran Rosulullah SAW. Oleh karenanya perlu adanya sebuah sarana dalam pembelajaran dan pemahaman terkait dengan nilai-nilai Ibadah khususnya bagi masyarakat diwilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya. Maka terbentuklah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten pada hari Jum’at wage tanggal 15 Juli 2011 yang merupakan penggabungan dari Majelis ta’lim RT.10 RW.08 dan Jamaah Yasin Tahlil Al-Kautsar RT.11 RW.08. Majelis Ta’lim “Al-Kautsar” Watunganten inilah yang kemudian dijadikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat Muslim di Watunganten dan sekitarnya dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah dengan memahami nilai-nilai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana Allah berfirman :“ Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) ”. (QS.Al-Kautsar:1-2). Semoga dengan adanya Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini, Masyarakat dapat senantiasa beribadah kepada Allah SWT dan berkorban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang dilimpahkan-Nya.



ANGGARAN DASAR (AD) MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN BAB I KELEMBAGAAN Pasal 1 NAMA LEMBAGA 1. Nama Lembaga yang dimaksud adalah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 2. Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini didirikan pada hari Jum’at wage, tanggal 15 Juli 2011.



Pasal 2 LAMBANG 1. Lambang Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dengan warna dasar putih dan berlogo gambar Masjid warna hijau sebagai simbol pemersatu umat Islam khususnya di Wilayah Watunganten. 2. Tulisan Al kautsar dlm bahasa arab yang berarti Nikmat Yang Banyak berwarna kuning.



Pasal 3 KEDUDUKAN Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini berkedudukan di Kabupaten Demak, Perumnas Pucanggading Jl. Watunganten VII-VIII RT. 11 RW. 08 Dusun Tlogo, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah.



BAB II LANDASAN DAN TUJUAN Pasal 4 LANDASAN Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945.



Pasal 5



TUJUAN Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten bertujuan sebagai berikut; 1. Sebagai sarana Ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. 2. Sebagai sarana syiar Dakwah dan ukhuwah Islamiyah, yang berazaskan Hujjah Ahlu sunnah wal jamaah. 3. Membina masyarakat Muslim (Jamaah) dalam upaya meningkatkan pemahaman aqidah-aqidah Islam melalui pengajian rutin. 4. Membina dan mendidik generasi muda dalam berakhlaqul karimah melalui pendidikan Al-Quran. 5. Sebagai sarana mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.



Pasal 6 Untuk tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pasal 5, maka Majelis Ta’lim AlKautsar Watunganten mengadakan kegiatan sebagai berikut ; 1. Mendirikan dan memakmurkan Masjid Iktikaf “Al-Kautsar” di Wilayah Watunganten. 2. Melakukan pembinaan dan pengelolaan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 3. Mengadakan Pengajian Rutin. 4. Mendirikan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Al-Kautsar. 5. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan hari besar agama Islam.



BAB III KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 7 PENGURUS 1. Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diurus dan dikelola oleh pengurus yang telah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 2. Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipilih dari dan oleh Jamaah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. 3. Kepengurusan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh pengurus lain yang kebutuhannya disesuaikan dengan kondisi objektif. 4. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ; a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara d. Beberapa orang pada bidang tertentu



e. Susunan secara rinci pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. f. Seorang pengurus sewaktu waktu dapat digantikan karena sesuatu hal dan diputuskan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



Pasal 8 PENASEHAT 1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 2. Penasehat dapat diangkat dari Jamaah maupun bukan Jamaah yang dipandang mampu dan mau ditunjuk sebagai Penasehat. 3. Penasehat bertugas memberikan saran, anjuran dan nasehat kepada Pengurus Majelis Ta’lim dalam pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan baik.



Pasal 9 TUGAS PENGURUS 1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 2. Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 3. Mempertanggungjawabkan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



Pasal 10 HAK-HAK PENGURUS Setiap Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai hak-hak sbb ; 1. Menghadiri dan memberikan hak suara dalam setiap rapat pengurus dan Musyawarah Majelis Ta’lim. 2. Menyusun Anggaran Keuangan dan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim. 3. Melakukan pembelaan diri terkait dengan fungsi dan tugasnya sebagai Pengurus.



Pasal 11 ANGGOTA Anggota Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten adalah Jamaah Majelis Ta’lim AlKautsar Watunganten yang terdiri dari masyarakat Muslim di Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya. Pasal 12 HAK-HAK ANGGOTA



Setiap Anggota (jamaah) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai hak sbb ; 1. Menghadiri dan memberikan hak suara dalam Musyawarah Majelis Ta’lim. 2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten 3. Mengajukan pertanyaan, usul, saran maupun kritik yang berhubungan dengan kegiatan Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



BAB IV KEKUASAAN DAN WEWENANG Pasal 13 KEKUASAAN Kekuasaan tertinggi Watunganten.



berada



pada



musyawarah



Majelis



Ta’lim



Al-Kautsar



Pasal 14 WEWENANG 1. Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mempunyai wewenang sbb : a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim AlKautsar Watunganten. b. Menetapkan program kerja/kegiatan. c. Mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan. d. Memilih dan mengesahkan Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten. 2. usyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan oleh Pengurus dan dapat diusulkan oleh Jamaah. 3. Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.



BAB V KEUANGAN Pasal 15 SUMBER DANA Sumber dana yang diperoleh Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten didapat dari ; 1. Uang Infaq, shodaqoh, dan amal jariyah rutin dari Jamaah Majelis Ta’lim AlKautsar Watunganten. 2. Uang infaq siswa Taman Pendidikan Al-Quran Al kautsar. 3. Bantuan-bantuan lain yang syah, halal dan bersifat tidak mengikat.



Pasal 16 PENGELOLAAN KEUANGAN 1. Sistem keuangan dikelola oleh Bendahara dan wakil bendahara. 2. Laporan keuangan dibuat dan dilaporkan dalam bentuk Jurnal Keuangan bulanan dan tahunan. 3. Saldo keuangan disimpan dalam rekening Bank yang ditunjuk. 4. Operasional keuangan disesuaikan dengan anggaran keuangan yang telah ditetapkan dalam rapat pengurus atau musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dan diketahui oleh Ketua.



BAB VI PERUBAHAN Pasal 17 PERUBAHAN AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dapat dirubah dan disyahkan oleh Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



Pasal 18 PERUBAHAN NAMA Perubahan Nama Majelis Ta’lim Al-Kautsar dapat dilakukan melalui Musyawarah Mejelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten yang dihadiri oleh Jamaah dan pengurus yang khusus membahas tentang Perubahan nama.



BAB VII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 2. Anggaran rumah tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten ditentukan oleh Pengurus dan disyahkan dalam Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) MAJELIS TA’LIM AL-KAUTSAR WATUNGANTEN



BAB VIII KETENTUAN PENGURUS DAN ANGGOTA Pasal 20 KETENTUAN MENJADI PENGURUS 1. Beragama Islam. 2. Bertempat tinggal di wilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya. 3. Tidak tersangkut pada organisasi yang dilarang pemerintah. 4. Memiliki jiwa loyalitas dan bertanggungjawab. 5. Mendapat dukungan dari anggota (jamaah) Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



Pasal 21 SUSUNAN PENGURUS Susunan Pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten periode tahun 2011-2016 sebagai berikut : 1) Penasehat :1.Bp.Kyai Rifai 2.Bp.Suyitno 3.Bp.Nasta’in 2) Ketua



: Bp.Joko Susilo



3) Wakil Ketua : Bp.Abdul Mufid 4) Sekretaris



: Bp.Heru Budi Utoyo



5) Wakil Sekretaris : Bp.Salman Alfarizi 6) Bendahara : Bp.Denny Rahman 7) Wakil Bendahara : Bp.Sutrisna 8) Bidang Dakwah & Pendidikan : 1.Bp.Sulhan Hayrudi 2.Bp.Kuntoro 3.Bp.Heru Santoso 9) Bidang Pembangunan & Perlengkapan



: 1.Bp.Hery Soesilo 2.Bp.Erno Kundjono 3.Bp.Sabar Riyanto 4.Bp.Mustakim



10) Bidang Hubungan Masyarakat : 1.Bp.Budi Santoso



2.Bp.R.Toni Putra W. 3.Bp.Muhammad Irfan 4.Bp.Budi Prihartono 11) Bidang Pengembangan Dana



: 1.Bp.Agung Setyawan 2.Bp.Suparlan 3.Bp.Candra



Pasal 22 KETENTUAN MENJADI ANGGOTA 1. Beragama Islam. 2. Bertempat tinggal di wilayah Perumnas Pucanggading Jl.Watunganten, Dusun Tlogo dan sekitarnya. 3. Menyetujui AD/ART Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten.



Pasal 23 RAPAT PENGURUS 1. Rapat pengurus Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. 2. Dalam rapat pengurus dihadiri oleh pengurus yang mempunyai hak suara sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.



Pasal 24 MUSYAWARAH MAJELIS TA’LIM 1. Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten diselenggarakan sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sekali. 2. Musyawarah majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dihadiri oleh Pengurus dan anggota (jamaah) Majelis Ta’lim. 3. Musyawarah Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten mengagendakan tentang sbb ; a. Pergantian dan pemilihan Pengurus. b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. c. Merencanakan program kerja/kegiatan Majelis Ta’lim. BAB XI LAIN LAIN Pasal 25 PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA



Dalam pengadaan sarana dan prasarana Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten melalui usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku



Pasal 26 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran rumah tangga Majelis Ta’lim Al-Kautsar Watunganten dapat dirubah oleh pengurus melalui Musyawarah Majelis Ta’lim.



Pasal 27 PENUTUP Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diatur dalam peraturan khusus oleh pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.



Ditetapkan di : Batursari Pada Tanggal : 20 Agustus 2011 PENGURUS MAJELIS TA’LIM KAUTSAR WATUNGANTEN



Ttd



Ttd



JOKO SUSILO



HERU BUDI UTOYO



KETUA



SEKRETARIS



AL-