Ad Art MPK Smada [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MPK SMA N 2 MAGELANG BAB I NAMA, TEMPAT, BENTUK, KEDUDUKAN, dan STRUKTUR ORGANISASI 1. PASAL 1 NAMA DAN TEMPAT Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas SMAN 2 Magelang, yang berlokasi di Jln. Urip Sumohardjo 2. PASAL 2 KEDUDUKAN MPK adalah Majelis Perwakilan Kelas sebagai kedaulatan tertinggi organisasi kesiswaan di SMAN 2 Magelang 3. PASAL 3 BENTUK Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif yang bernama Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 2 Kota Magelang yang kemudian disingkat MPK SMAN 2 Magelang. 4. PASAL 4 STRUKTUR ORGANISASI Ketua umum



Ketua 1



Bendahara 1



Komisi A



Ketua 2



Sekretaris 1



Bendahara 2



Komisi B



Sekretaris 2



Komisi C



BAB II TUJUAN, DASAR dan AZAS, FUNGSI, WEWENANG, TUGAS, SYARAT, HAK dan KEWAJIBAN 5. PASAL 5 TUJUAN Keberadaan MPK, bertujuan: 1. Membina dan mengembangkan daya kritis siswa; 2. Membina akhlak dan keimanan siswa; 3. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotrisme, kepribadian, nasionalisme, dan budi pekerti luhur; 4. Membangun siswa SMA Negeri 2 Magelang yang professional, kompeten, dan berbudaya lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat yang adil dan makmur. 6. PASAL 6 DASAR dan ASAS 1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.



2. Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan. 7. PASAL 7 FUNGSI 1. Menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi siswa-siswi SMA Negeri 2 Magelang, kepada pihak sekolah dan OSIS; 2. Mengawasi, mengoreksi, dan mengevaluasi kinerja OSIS (Korektor); 3. Mengontrol OSIS dalam pelaksanaan program kerja yang telah dibuat OSIS atas persetujuan MPK; 4. MPK menjadi sumber masukan untuk membuat kinerja OSIS lebih baik lagi (Advisor); 5. MPK yaitu lembaga yang bisa menjadi jembatan antara pihak sekolah, OSIS,



ekstrakulikuler, dan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Magelang (Supervisor); 6. MPK menjadi lembaga yang berfungsi sebagai pembuat aturan dasar yang nantinya digunakan sebagai landasan hukum dalam kerja pengurus OSIS maupun MPK (Legislator); 7. Meminta pertanggungjawaban OSIS atas pelaksanaan program kerja; 8. Menjadi pengadil dalam sidang yang diadakan OSIS; 9. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah dan Pembina MPK setiap akhir masa jabatan; 10. Mendengar, mengevaluasi dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan. 8. PASAL 8



Tugas dan Wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981. WEWENANG Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 2 Magelang, berwenang: 1. Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS SMA Negeri 2 Magelang apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi; 2. Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS SMA Negeri 2 Magelang; 3. Menolak kebijakan OSIS SMA Negeri 2 Magelang apabila bertentangan dengan konstitusi; 4. Meminta penjelasan kepada OSIS SMA Negeri 2 Magelang apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi; 5. Meminta OSIS SMA Negeri 2 Magelang untuk menindaklanjuti aspirasi dari siswa. 9. PASAL 9 TUGAS Tugas utama dari MPK adalah memantau, mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS selama masa jabatannya. Selain itu, saling mengoreksi dan bekerja sama dengan OSIS untuk menyukseskan segala program yang dimiliki sekolah. Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:



1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dan ekstrakulikuler dalam melaksanakan program-programnya; 2. Mengevaluasi kinerja OSIS 3. Mengadakan dan menyiapkan rapat/sidang Pleno 4. Mengadakan latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS) 5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK dan ketua OSIS 6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya 7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK 8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi 9. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda / kegiatan yang dilaksanakan di sekolah 10. Menampung, menyalurkan, dan mewujudkan seluruh aspirasi siswa /siswi dalam kelas dan sekolah 11. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS 12. Memusyawarahkan permasalahan yang dimusyawarahkan dalam rapat MPK



terdapat



dalam



kelas



yang



13. Mengadakan dan menyiapkan rapat MPK 14. Tugas tambahan atau lainnya baik yang terprogram maupun yang icedental, contoh: membersihkan lingkungan atau membantu sekolah atas inisiatif MPK sendiri 15. Menilai dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya 16. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina 17. Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum; 18. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan juga Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah; 19. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum; 20. Mempertanggungjawab kepada sekolah atas kinerja OSIS; 21. Menerima atau menolak rancangan program kerja yang diajukan OSIS; 22. Penegasan dan peringatan oleh MPK atas keterlambatan penyerahan laporan program kerja;



23. Menyusun peraturan disiplin sekolah untuk satu periode.



10. PASAL 10 SYARAT 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah yang bersangkutan; 3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas; 4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain; 5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya; 6. Memiliki jiwa kepemimpinan; 7. Dapat bersikap netral dan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya; 8. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani; 9. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman; 10. Kepemimpinan pengurus MPK bersifat kolektif; 11. Memiliki kemauan , kemampuan , dan pengetahuan yang memadai; 12. Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih; 13. Telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan dan Pelatihan Calon Pengurus Baru yang selalu dilaksanakan setiap periode; 14. Anggota MPK merupakan perwakilan siswa-siswi dari setiap kelas yang aktif dalam keorganisasian, dalam hal ini biasanya pada waktu tes, panitia yang menilai; 15. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA Negeri 2 Magelang, mengundurkan diri atau meninggal dunia. 11. PASAL 11 HAK dan KEWAJIBAN



HAK MPK 1. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS; 2. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS; 3. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS; 4. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS; 5. MPK mempunyai hak angket kepada OSIS; 6. MPK mempunyai hak budget kepada OSIS; 7. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% OSIS dan MPK SMA Negeri 2 Magelang dan ⅔ dari jumlah dewan guru; 8. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS; 9. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah; 10. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle cabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS; 11. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS; 12. Hak perlakuan yang sama; 13. Hak mengeluarkan pendapat; 14. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi; 15. Hak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan OSIS dan Pembina; 16. Hak memberhentikan anggota OSIS/MPK apabila dinilai tidak dapat bekerja sesuai bagaimana mestinya; 17. Hak menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS dan MPK; 18. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;



19. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS; 20. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS; 21. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS di akhir masa



jabatan. KEWAJIBAN MPK 1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan; 2. Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah; 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah; 4. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun; 5. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar; 6. Selalu berkonsultasi dilaksanakan;



dengan



Pembina



dalam



setiap



program



yang



7. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas setiap agenda atau kegiatan yang dilaksakan di sekolah; 8. Mensosialisasikan pada seluruh komponen warga sekolah untuk ikut serta menyelesaikan suatu masalah dengan cara bermusyawarah dan berdemokrasi; 9. Memotivasi dan membantu siswa untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi siswa sehingga dapat menjadi kritikan dan saran agar bisa diwujudkan; 10. Mengajak seluruh siswa/siswi untuk berani berpikir secara kritis dan berpendapat dalam memberikan suatu pandangan serta kritik/saran untuk membangun motivasi pelaksanaan kegiatan yang ada di sekolah; 11. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah; 12. Melaksanakan rapat rutin MPK untuk memberikan suatu pendapat/pandangan dalam suatu hal atau masalah sehingga dapat mencari solusi yang terbaik; 13. Menjunjung tinggi nama baik , kehormatan, dan martabat sekolah serta menerapkan nilai dan norma-norma sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku;



14. Menjalin kerjasama dengan seluruh warga sekolah; 15. Menjaga serta menjalin harmonisasi kelembagaan antar OSIS, ekskul, dan pihak sekolah; 16. Meningkatkan keaktifan MPK untuk selalu memperhatikan keadaan kelasnya; 17. Menjaga ketegasan organisasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; 18. Memperhatikan saran anggota; 19. Melakukan program berdasarkan AD/ART; 20. Setiap anggota OSIS / MPK wajib memakai tanda pengenal yang telah disepakati setiap kegiatan OSIS / MPK; 21. Memberi laporan tertulis kepada sekolah; 22. Membantu kerja perangkat OSIS; 23. Melaksanakan dan mentaati peraturan dan juga keputusan yang telah disepakati oleh organisasi MPK-OSIS maupun sekolah; 24. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi dan sekolah dengan ketentuan yang ada; 25. Menjunjung rapat organisasi yang disetujui oleh sekolah apabila diperlukan atau diundang; 26. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan sekolah; 27. Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan atau yang sedang dilakasanakan;



BAB III KEANGGOTAAN/ KEPENGURUSAN dan RINCIAN KEPENGURUSAN 12. PASAL 12 MAJELIS PERWAKILAN KELAS 1. Anggota/ Pengurus MPK SMA Negeri 2 Magelang merupakan siswa yang telah dipilih melalui seleksi dan dididik melalui LDKS 2. Kepengurusan MPK SMA Negeri 2 Magelang kolektif;



merupakan kepengurusan



3. Masa kepengurusan MPK SMA Negeri 2 Magelang selama satu (1) tahun periode kepengurusan. 13. PASAL 13 KETUA 1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana; 2. Pimpinan sidang; 3. Menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi siswa-siswi SMA Negeri



2 Magelang dan guru-guru; 4. Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu; 5. Mengawasi kinerja OSIS SMA Negeri 2 Magelang; 6. Memberikan usul, saran, kepada OSIS baik diminta atau tidak; 7. Apabila dalam pandangan MPK, OSIS SMA Negeri 2 Magelang tidak menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan Surat momerandum; 8. Meminta laporan lisan maupun tulisan kepada OSIS; 9. Membuat ketetapan dan peraturan untuk mencapai tujuan organisasi; 10. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan; 11. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan; 12. Menetapkan kebijaksanaan musyawarah dan mufakat;



dan



mengambil



keputusan



berdasarkan



13. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan. KETUA 1 DAN KETUA 2 1. Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan; 2. Ketua 1 bertanggung jawab atas komisi A dan komisi B 3. Ketua 2 bertanggung jawab atas komisi C 4. Menggantikan Ketua menjadi pimpinan sidang apabila tidak dapat menghadiri sidang; 5. Memberikan usul, saran, kepada Ketua apabila diperlukan; 6. Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan; 7. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya; 8. Bertanggungjawab kepada ketua. SEKRETARIS I DAN SEKERTARIS II 1. Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan; 2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;



3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan; 4. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi; 5. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.



BENDAHARA I DAN BENDAHARA II 1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan; 2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban; 3. Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan; 4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala; 5. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan.



14. PASAL 14 KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN Anggota/ pengurus MPK SMA Negeri 2 Magelang kehilangan hak kepengurusannya apabila : 1. Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri dengan alasan rasional; 3. Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi; 4. Dipecat secara terhormat atau tidak terhormat atas pertimbanganpertimbangan; 5. Tidak menjadi siswa SMA Negeri 2 Magelang. 15. PASAL 15 SANKSI 1. Anggota/ Pengurus MPK yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka



diberi peringatan oleh Ketua MPK dan Pembina MPK – OSIS; 2. Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga; 3. Sanksi dibagi menjadi 3 fase, yaitu : a. SP 1/ Surat Panggilan 1; b. SP 2/ Surat Peringatan 2; c.



SP 3/ Sidang Pemecatan. 16. PASAL 16 PEMBELAAN



Anggota MPK dan OSIS yang terindikasi melakukan pelanggaran atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum atau Sidang.



BAB IV DANA KEGIATAN SISWA, ANGGARAN ORGANISASI, MEKANISME HUBUNGAN SMA NEGERI 2 MAGELANG, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, FORUM LEMBAGA, OTONOMI ORGANISASI SMA NEGERI 2 MAGELANG, PERGANTIAN ANTAR WAKTU, ATRIBUT,DAN ATURAN TAMBAHAN



17. PASAL 17 DANA KEGIATAN SISWA 1. Iuran siswa atau kelas; 2. Dana dari pihak lain yang halal; 3. Mekanisme penggunaan dana kegiatan diatur kemudian. 18. PASAL 18



ANGGARAN ORGANISASI 1. Iuran anggota MPK; 2. Anggaran sekolah; 3. Kas MPK. 19. PASAL 19 MEKANISME HUBUNGAN MPK DAN OSIS DI SMA NEGERI 2 KOTA MAGELANG 1. OSIS SMA Negeri 2 Magelang memiliki jalur komando dan koordinatif dengan MPK; 2. Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART; 3. OSIS SMA Negeri 2 Magelang harus melaporkan setiap rencana kegiatan maupun pelaksanaan kegiatan kepada MPK SMA Negeri 2 Magelang; 4. MPK SMA Negeri 2 Magelang bertanggung jawab kepada pihak sekolah atas OSIS SMA Negeri 2 Magelang.



BAB V PEMBEKUAN EKSTRAKULIKULER, PEMBUBARAN EKSTRAKULIKULER, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 20. PASAL 20 PEMBEKUAN EKSTRAKULIKULER 1. Pembekuan OSIS SMA Negeri 2 Magelang dapat dilakukan oleh MPK SMA Negeri 2 Magelang dan Kepala Sekolah serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Pembina OSIS; 2. Mekanisme pembekuan OSIS SMA Negeri 2 Magelang akan diatur dalam ketetapan lain.



21. PASAL 21 PEMBUBARAN EKSTRAKULIKULER PILIHAN 1. Pembubaran Ekstrakulikuler dapat dilakukan melalui forum tertinggi; 2. Pembubaran dapat dilakukan atas saran dari pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah siswa yang terdaftar aktif; 3. Hal-hal lain mengenai pembubaran ekstrakulikuler yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur selanjutnya dalam ketetapan lain. 22. PASAL 22 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 1. AD/ART MPK SMA Negeri 2 Magelang hanya dapat diubah pada forum tertinggi; 2. Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMA Negeri 2 Magelang atas usulan 2/3 anggota MPK SMA Negeri 2 Magelang.



BAB VI MEKANISME KERJA 23. PASAL 23 MEKANISME KERJA Kedudukan Keanggotaan MPK SMA Negeri 2 Magelang adalah keanggotaan kolektif. Fungsi dan Tanggung Jawab 1. Keanggotaan MPK berfungsi sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan harian OSIS.



2. Keanggotaan MPK bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian Lembaga. 3. Keanggotaan MPK dapat menampung aspirasi dari OSIS dan siswa/i SMA Negeri 2 Magelang Hak dan Wewenang 1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah. 2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum Lembaga. 3. Berwewenang meminta pertanggungjawaban kepada OSIS.



BAB VII PENUTUP



24. PASAL 24 PENUTUP 1. Anggaran Dasar ini adalah acuan pelaksanaan MPK SMA Negeri 2 Magelang dan berlaku setelah disahkan pada forum tertinggi MPK SMA Negeri 2 Magelang; 2. Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan oleh MPK; 3. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian.