Ad Art MPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJELIS PERWAKILAN KELAS (MPK)



MADRASAH ALIYAH ALHUDA GELARKUBANG  KEC. CIJATI KAB. CIANJUR



DISUSUN OLEH: KETUA BESERTA ANGGOTA MPK PERIODE 2020/2021



…………………….,  April 2020



LEMBAR PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJLIS PERMUSAWARATAN KELAS MA AL-HUDA GELARKUBANG KEC.CIJATI KAB. CIANJUR MASA BAKTI 2020/2021



Ketua MPK,                                                                             Sekertaris,



(



)                                                           (



)



Mengetahui, Kepala MA Al-Huda Gelarkubang                                      Wakasek Urusan Kesiswaan



Yayah Rokayah, S.Pd.I NIP.-                                                  



Kamaludin S,Pd        NIP.-



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MAJLIS PERMUSAWARATAN KELAS MA AL-HUDA GELARKUBANG  PEMBUKAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan hak setiap individu, dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas bersama. Sekolah sebagai lembaga pendidikan berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan ilmu, mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa(i) sebagai generasi penerus perjuangan dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya tujuan nasional serta masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Lembaga merupakan sebuah badan perkumpulan yang memiliki pandangan, tujuan, dan cita-cita bersama dengan landasan dasar dan tata aturan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu kami dari pihak Majelis Perwakilan Kelas selaku lembaga legislatif sekolah telah berhasil menyelesaikan perubahan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) sebagai landasan dan tata aturan. Dengan demikian, proses perubahan AD/ART telah kami tetapkan. Dengan adanya perubahan AD/ART tersebut, kami berusaha untuk memperbaiki dan menjalankan kinerja lembaga pengawas dengan baik, luwes, rasa tanggung jawab, berdasarkan tata aturan yang berlaku dalam AD/ART.



ANGGARAN DASAR BAB I BENTUK, NAMA, DAN TEMPAT Pasal 1 Bentuk Lembaga legislatif berbentuk kesatuan. Pasal 2 Nama Lembaga legislatif yang bernama Majelis Perwakilan Kelas MA Al-Huda Gelarkubang, yang kemudian di singkat MPK MA Al-Huda Gelarkubang. Pasal 3 Tempat Majelis Perwakilan Kelas bertempat di MA Al-Huda Gelarkubang Jalan pasir Angin Ds. Sukaluyu Kecamatan Cijat Kabupaten Cianjur.



BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 4 Dasar Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 5 Asas Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.



BAB III TUJUAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG & TANGGUNGJAWAB. Pasal 6 Tujuan Majelis Perwakilan Kelas bertujuan : 1.      Mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur. 2.  Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional. 3.     Membina siswa berorganisasi untuk membangun kepemimpinan. 4.     Meningkatkan mutu lembaga eksekutif untuk tercapainya kesuksesan murni. Pasal 7 Tugas Majelis Perwakilan Kelas MA Al-Huda Gelarkubang bertugas : 1.      Merumuskan, membahas, dan menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). 2.      Mengawasi AD/ART dan Kode Etik MPK yang telah disusun dan ditetapkan bersama. 3.      Menginformasikan setiap permasalahan AD/ART. 4.      Melaksanakan pemilihan Ketua OSIS. 5.      Menjadi pengadil bagi anggota OSIS dan MPK yang bermasalah. 6.      Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS. 7.      Merumuskan & menyelenggarakan agenda Madrasah Aliyah Al-Huda Gelarkubang Kec. Cijati. 8.      Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan ekstrakulikuler di sekolah. 9.      Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dalam ekstrakulikuler. 10.  Mencari, menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi siswa(i) MA Al-Huda Gelarkubang 11.  Menjaga informasi yang dianggap rahasia. Pasal 8 Fungsi Majelis Perwakilan Kelas MA Al-Huda Gelarkubang berfungsi : 1.      Menampung dan menyaring aspirasi siswa(i) Madrasah Aliyah Al-Huda Gelarkubang Kec. Cijati. 2.      Memberikan masukan mengenai program kerja OSIS. 3.      Mengawasi & mengevaluasi pelaksanaan program kerja OSIS. 4.      Membantu OSIS dalam melaksanakan program kerja. 5.   Mendengar, mengevaluasi, dan menerapkan laporan pertanggungjawaban OSIS setiap pertengahan dan akhir periode kepengurusan. Pasal 9 Wewenang Majelis Perwakilan kelas berwewenang :



1.      Memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan dan kebijakan OSIS apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi. 2.      Memberi saran, usulan, dan pendapat kepada OSIS. 3.      Menolak kebijakan OSIS apabila bertentangan dengan konstitusi. 4.      Meminta penjelasan kepada OSIS apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. 5.      Meminta OSIS mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi siswa(i). Pasal 10 Tanggung Jawab Majelis Perwakilan Kelas bertanggungjawab secara moral kepada siswa MA Al-Huda Gelarkubang dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis pada pihak sekolah. Selain itu MPK juga bertanggungjawab pada hal-hal berikut :      1.    Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.      2.    Mengajukan usul kegiatan yang dijadikan sebagai program kerja OSIS.      3.    Menyelenggarakan pemilihan OSIS.      4.    Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan.      5.    Menyusun AD/ART.   BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota MPK 1.   Anggota MPK adalah siswa-siswi MA Al-Huda Gelarkubang. 2.   Anggota/pengurus MPK MA Al-Huda Gelarkubang merupakan perwakilan/utusan       dari setiap kelas. 3.   Masa kepengurusan MPK berlangsung selama 1 (satu) tahun periode kepengurusan. Pasal 12 Struktur dan rincian tugas struktur MPK Ketua  : 1.      Memimpin lembaga dengan baik dan bijaksana. 2.      Mengkordinasikan semua aparat kepengurusan. 3.      Bertanggungjawab atas anggota dan kinerja MPK. 4.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan. 5.      Menetapkan kebijaksanaan berdasarkan musyawarah dan mufakat. 6.      Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan. Sekretaris I : 1.      Mendampingi ketua dalam memimpin rapat. 2.      Menyalurkan, mendistribusikan, dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan. 3.      Bertindak sebagai notulis atau disampaikan kepada sekretaris II



4.      Bertugas dan bertanggungjawab terhadap administrasi organisasi. Sekretaris II : 1.      Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris. 2.      Menggantikan sekretaris I jika berhalangan. 3.      Memberi saran kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan. Bendahara I : 1.      Bertanggungjawab dan mengetahui pemasukan/pengeluaran yang diperlukan. 2.      Membuat tanda bukti setiap pemasukan/pengeluaran serta pertanggungjawaban. 3.      Menyampaikan laporan keuangan secara berkala. 4.      Memberi saran kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan. Komisi A : 1.      Mengawasi dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa & Politik serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa & Politik. 2.      Menjadi Jaksa bagi anggota OSIS & MPK yang bermasalah. Komisi B : 1.      Mengawasi dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Kewirausahaan & Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Kewirausahaan & Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni. 2.      Menangani dan membantu dalam pengolahan data-data. Komisi C : 1.      Mengawasi dan membantu anggota OSIS Seksi Bidang Berbangsa Dan Bernegara & Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur serta Ekstrakulikuler yang menyangkut bidang Berbangsa Dan Bernegara dan Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur. 2.      Menangani dan membantu dalam pengolahan surat menyurat. Pasal 13 Kekuasaan Kehakiman 1.      Hakim Agung yang memiliki tugas tersendiri dalam menjalankan tugasnya. 2.      Hakim wajib menjalankan tugasnya dalam persidangan. 3.      Mengadili dan menghakimi anggota OSIS dan MPK yang bermasalah. Pasal 14 Kehilangan hak keanggotaan/kepengurusan. 1.      Keanggotaan akan berakhir jika siswa tidak menjadi siswa MA Al-Huda Gelarkubang, diberhentikan, atau meninggal dunia. 2.      Keanggotaan akan berakhir jika anggota melanggar peraturan, baik sekolah maupun lembaga legislatif sekolah dengan syarat yang telah ditentukan. 3.      Keanggotaan akan berakhir jika anggota mendapatkan poin mencapai 0-5 dalam forum persidangan. Pasal 15 Sanksi 1.    Anggota/pengurus mendapatkan sanksi yang sama sesuai dengan beban pelanggaran.



2.    Anggota/pengurus mendapat pengurangan poin jika melanggar peraturan, baik         peraturan sekolah maupun organisasi. 3.    Jika point habis maka anggota/pengurus akan diberhentikan dengan syarat        persidangan atau menerima surat pemberhentian. Pasal 16 Pembelaan 1.    Anggota MPK mendapat pembelaan yang sama dimata hukum. 2.    Anggota MPK yang bermasalah dapat membela dirinya dalam forum sidang. Pasal 17 Pergantian Anggota Anggota MPK yang telah dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh perwakilan lain dari kelas yang mengutusnya.



JANJI ANGGOTA MPK Pasal 18 Sebelum memegang jabatannya Ketua beserta anggotanya mengucapkan janji terlebih dahulu dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami berjanji : 1.  Akan menjalankan tugas dan kewajiban kami selaku anggota MPK MA Al-Huda Gelarkubang dengan kesungguhan hati dan penuh tanggung jawab. 2.  Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, agama, bangsa, dan negara. 3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluagaan    demi tercapainya tujuan bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya.



BAB V ATURAN TAMBAHAN Pasal 19 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sah serta merupakan kewajiban umum MPK MA Al-Huda Gelarkubang.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota MPK adalah siswa-siswi MA Al-Huda Gelarkubang.    Pasal 2 Syarat-syarat keanggotaan: 1.      Menjalankan dan menaati peraturan sekolah yang berlaku serta AD/ART. 2.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 3.      Memenuhi syarat-syarat lain sebagai anggota.    Pasal 3 Masa Keanggotaan   1.      Masa keanggotaan berjalan setelah resmi dilantik. 2.      Masa keanggotaan akan berakhir apabila telah meninggal dunia, lulus secara akademis, mengundurkan diri atau diberhentikan secara resmi.   Pasal 4 Hak dan Kewajiban Hak anggota : 1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis. 2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih. 3. Anggota berhak mengikuti kegiatan MPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban anggota : 1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi. 2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi. 3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.   BAB II FORUM LEMBAGA  Pasal 5 Musyawarah Kelas 1.      Musyawarah Kelas merupakan sidang paling tinggi MPK. 2.      Musyawarah Kelas dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun.



Pasal 6 Tujuan Musyawarah Kelas Menyimpulkan aspirasi siswa(i) mengenai program OSIS beserta kepengurusannya dan aspirasi siswa mengenai kebijakan sekolah. Pasal 7 Tata Tertib Musyawarah Kelas 1.      Peserta terdiri dari Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, pembimbing MPK, dan siswa(i) perwakilan dari masing-masing kelas. 2.      Pemimpin Musyawarah Kelas adalah ketua MPK ataupun perwakilan yang ditunjuk langsung oleh pihak MPK. 3.      Musyawarah kelas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta. 4.      Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah. 5.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 8 MUBES (Musyawarah Besar) 1.      MUBES merupakan sidang tertinggi MPK. 2.      MUBES dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun. Pasal 9 Tujuan MUBES 1.      MUBES diadakan dengan tujuan menilai dan menindak lanjuti permasalahan AD/ART dan perubahan AD/ART. 2.      Mengadakan perubahan dan perumusan program. 3.      Mengevaluasi program dan kepengurusan MPK. Pasal 10 Tata Tertib Mubes 1.      Peserta terdiri dari Pengurus Majelis Perwakilan Kelas, pembimbing MPK, dan DK MPK. 2.      Pemimpin MUBES adalah ketua MPK ataupun perwakilan yang ditunjuk langsung oleh pihak MPK. 3.      MUBES dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta. 4.      Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah. 5.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



Pasal 11 Sidang Pleno 1.      Sidang Pleno adalah forum sidang MPK dengan para pengurus OSIS. 2.      Sidang Pleno diadakan 3 kali dalam 1 tahun. 3.      Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 12 Tujuan Sidang Pleno 1.      Menetapkan dan/atau mengadakan perubahan AD/ART dan program kerja OSIS. 2.      Menilai pertanggung jawaban pengurus OSIS. 3.      Mengevaluasi hasil program kerja OSIS selama kurun waktu tertentu. 4.      Menetapkan kebijakan-kebijakan OSIS lainnya.    Pasal 13 Tata Tertib Sidang Pleno 1.      Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK). 2.      Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno. 3.      Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta. 4.      Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia. 5.      Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta. 6.      Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah. 7.      Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 14 Persidangan MPK/OSIS 1.      Sidang merupakan sarana peradilan bagi pengurus OSIS atau MPK yang bermasalah. 2.      Sidang dilaksanakan sesuai keputusan dan apabila terdakwa telah mendapat surat panggilan. Pasal 15 Tujuan Persidangan MPK/OSIS 1.      Mengadili dan menghakimi pengurus OSIS atau MPK yang bermasalah. 2.      Sebagai sarana pengambilan keputusan bagi pengurus OSIS atau MPK yang bermasalah. Pasal 16 Tata Tertib Persidangan 1.      Peserta sidang yaitu Hakim, Terdakwa, JPU (Jaksa Penuntut Umum), PH (Penasehat Hukum), dan saksi. 2.      Hakim beserta anggotanya harus bersikap adil dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.



3.      Hakim beserta anggotanya harus konsisten baik perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. 4.      Hakim beserta anggotanya bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa. 5.      Terdakwa bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, akan mengatakan yang sebenarbenarnya. 6.      Terdakwa dapat membela dirinya, baik dari diri sendiri, melalui PH, ataupun saksi-saksi. 7.      Terdakwa tidak diperkenankan melakukan tindak kekerasan selama sidang berlangsung. 8.      PH dan JPU akan menyampaikan aspirasinya jika diperbolehkan oleh hakim. 9.      PH dan JPU bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa akan mengatakan yang sebenarbenarnya. 10.  Saksi dapat menyampaikan pendapatnya jika diperbolehkan oleh hakim. 11.  Saat menyampaikan pendapat dan aspirasi, PH, JPU, maupun saksi-saksi harus mengangkat tangan dan mengatakan “Interupsi”. 12.  Terdakwa, PH, JPU, dan saksi-saksi tidak boleh membahas pembahasan lain selain dakwaan JPU. BAB III Pasal 17 Pengurus OSIS 1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner. 2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya. 3. Ketua dan wakil ketua OSIS dipilih melalui pemungutan suara. 4. Perangkat pengurus akan dipilih melalui pemilihan interal Osis berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Pasal 18 Tugas dan Wewenang Pengurus Tugas Pengurus : 1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil–hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain. 2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan. 3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya. 4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.



Wewenang Pengurus : 1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya. 2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah. Pasal 19 Kepengurusan OSIS    1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara. 2. Ketua, Wakil Ketua Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta



Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa MA Al-Huda Gelarkubang yang duduk di kelas X dan XI. 3. Ketua, Wakil Ketua, dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga MA Al-Huda Gelarkubang. 4.. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. 5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.   Pasal 20 1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART. 2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh Kepala Sekolah. 3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun. 4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah. 5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah. 6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya. 7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.



BAB IV DEWAN KEHORMATAN MPK Pasal 21 Dewan Kehormatan adalah anggota aktif MPK masa bakti sebelumnya yang berjumlah enam orang. Pasal 22 Fungsi Dewan Kehormatan MPK 1.      DK MPK berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada Ketua MPK beserta anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 2.      Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas. 3.      Menjadi utusan MPK bagi kelas XII selama kurun waktu satu semester.



BAB V LAMBANG, SIMBOL, DAN ATRIBUT



Pasal 23 Lambang Arti bentuk, warna, dan isi lambang MPK : 1.      Perisai dengan 5 sisi berarti MPK melihat dari sudut pandang yang berbeda tidak terfokuskan terhadap 1 masalah saja. 2.      Perisai dengan warna dasar merah dan putih melambangkan keberanian dan kesucian yang dikelilingi warna biru yg melambangkan ketenangan dalam mengambil suatu keputusan. 3.      Padi dan kapas melambangkan MPK MA Al-Huda Gelarkubang adalah organisasi yang adil dan bertujuan untuk mensejahterakan MA Al-Huda Gelarkubang. 4.      Bintang yang berjumlah 3 buah melambangkan bahwa  Organisasi MPK terdiri dari perwakilan tiga tingkatan kelas yang dipilih berdasarkan musyawarah kelas. 5.      Timbangan  berarti MPK dalam mengambil keputusan tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu dalam menciptakan keadilan. 6.      Tulisan Majelis Perwakilan Kelas merupakan nama organisasi yang memiliki jabatan tertinggi di MA Al-Huda 7.      Tulisan MA Al-Huda Gelarkubang merupakan singkatan dari nama sekolah yang di dalamnya terdapat organisasi MPK. 8.      Bingkai berwarna biru melambangkan bahwa anggota-anggota mpk selalu bersikap tenang seperti birunya air dan sesuai dengan peraturan sekolah.    Pasal 24          Atribut Atribut MPK banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel, alat persidangan, alat percetakan, kamera dan kartu anggota. PERUBAHAN AD/ART Pasal 25 1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa MA Al-Huda Gelarkubang 2. Amandemen AD/ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum. ATURAN-ATURAN TAMBAHAN Pasal 26 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah.