Ad Art Pokdarwis Bangsal Asri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS) BANGSAL ASRI



Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari



SEKRETARIAT POKDARWIS BANGSAL ASRI DUSUN KARANG PANGSOR DAN MEKAR SARI DESA PEMENANG BARAT, KECAMATAN PEMENANG KABUPATEN LOMBOK UTARA 2021



ANGGARAN DASAR KELOMPOK SADAR WISATA BANGSAL ASRI DUSUN KARANG PANGSOR DAN MEKAR SARI DESA PEMENANG BARAT BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Bangsal Asri yang terdiri dari individu-individu yang memiliki minat, kepedulian dan semangat juang yang tinggi dalam mengembangkan potensi wisata lokal yang ada di Desa Pemenang. Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Pengurus Pokdarwis Bangsal Asri berkedudukan di Desa Pemenang Barat dengan alamat Sekretariat di Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.



Pasal 3 Waktu Masa berlaku Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional/Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Utara atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Utara.



BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari mempunyai tujuan untuk menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan kepariwisataan. BAB III BENTUK DAN SIFAT Pasal 6 Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan : 1. Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya. 2. Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat di tingkat lokal (desa). 3. Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat. Pasal 7 Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari bersifat sosial, sukarela, dan kekeluargaan.



BAB IV USAHA-USAHA Pasal 8 Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan melalui program kerja seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan. BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 9 Ayat 1 : Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis Ayat 2 : Anggota relawan adalah anggota yang tidak terdaftar tapi aktif dalam kegiatan. Ayat 3 : Anggota simpatisan adalah mereka yang memiliki jasa terhadap kemajuan wisata di wilayah Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari sebagai bentuk apresiasi. Pasal 10 Ayat 1 : Setiap anggota biasa mempunyai hak suara dan bicara Ayat 2 : Anggota relawan hanya mempunyai hak bicara. Ayat 3 : Anggota simpatisan hanya mempunyai hak bicara. Ayat 4 : Setiap anggota relawan dan simpatisan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota. Pasal 11 Ayat 1 : Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya. Ayat 2 : Memelihara solidaritas dan rasa keskeluargaan sosial antar anggota.



BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Sruktur Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari sebagai berikut : 1. Pelindung dan Penasehat 2. Pembina dan Penasehat 3. Pengurus Harian : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Koordinator Seksi h. Anggota Seksi Pasal 13 Periode Masa Bakti Kepengurusan Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari adalah 2 (dua) tahun. BAB VIII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari diperoleh dari; 1. Iuran anggota yang bersifat swadaya. 2. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku. 3. Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.



Pasal 15 1. Tahun buku Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari mengikuti periode tahun kalender. 2. Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan. 3. Minimal 1 (satu) minggu sekali bendahara wajib melaporkan kondisi keuangan kepada anggota. BAB VIII MUSYAWARAH BESAR, MUSYAWARAH KHUSUS DAN RAPAT ORGANISASI Pasal 16 Musyawarah Besar 1. Diadakan satu kali dalam satu periode 2. Merupakan forum kekuasaan tertinggi 3. Memiliki wewenang dalam memilih pengurus baru Pasal 17 Musyawarah Khusus Dalam keadaan mendesak dapt diadakan musyawarah khusus Pasal 18 Rapat Organisasi 1.



Rapat kerja diadakan dalam satu tahun sekali untuk menyusun program selama satu tahun.



2.



Rapat koordinasi diadakan antara satu seksi dengan seksi yang lain atau dengan anggota di luar Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari.



3.



Rapat evaluasi diadakan untuk mengevaluasi kegiatan atau proyek yang



diadakan oleh Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari 4.



Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.



5.



Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.



6.



Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota relawan, dan anggota simpatisan.



7.



Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak. BAB IX



PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar 1.



Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.



2.



Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui musyawarah besar yang dihadiri setengah dari jumlah anggota. BAB X Pasal 20 Penutup



Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar. Ditetapkan di : Pada Tanggal : PENGURUS,



Ketua,



Sekretaris,



( Ahmad Zakir, MP )



( Amrullah )



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I Pasal 1 MAKNA LOGO POKDARWIS BANGSAL ASRI Makna logo POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari adalah sebagai berikut : 1. Nama POKDARWIS Bangsal Asri melambangkan kebersihan, keindahan dan keanekaragaman karakteristik anggota yang beranekaragam. 2. Nama Bangsal Asri juga memiliki simbol keindahan. 3. Matahari Terbenam Matahari terbenam melambangkan semangat hidup yang kuat dan tidak mudah menyerah yang dimiliki oleh anggota dalam berorganisasi. Pulang sebelum tumbang, roda kehidupan terus berputar akan menjadi prinsip utama anggota dalam berorganisasi. Belajar dari kesalahan dan membenahi diri dengan segala macam hal yang positif dalam berorganisasi. 4. Pohon kelapa yang hidup berdampingan Pohon kelapa melambangkan kehidupan anggota dengan masyarakat sekitar yang mudah beradaptasi walau di tengah covid-19 yang tidak menentu. Anggota akan terus berusaha untuk memberikan yang terbaik demi kesejahteraaan masyarakat. Anggota juga akan terus beradaptasi seiring dengan berkembangnya zaman dan atas segala dinamika hidup serta perubahan sosial di masyarakat. Anggota juga akan menerima segala perbedaan tanpa merugikan lingkungannya dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 5. Burung yang berterbangan Burung yang berterbangan melambangkan kebebasan anggota dalam berorganisasi dan berinteraksi dengan masyarakat. Dengan kebebasan yang dimiliki anggota akan berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup untuk meraih impian. Fokus dengan tujuan utama menjadi kunci bagi anggota dalam meraih keberhasilan.



6. Pinggir Pantai yang berwarna biru dan abu Pinggir Pantai yang berwarna biru dan abu melambangkan batas-batas hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota dalam berorganisasi. Hak dan kewajiban anggota dalam organisasi telah di atur dalam AD/ART. Oleh karena itu, harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik, agar apa yang menjadi citacita dalam berorganisasi bisa terlaksana dengan baik dan lancar BAB II Pasal 2 KEANGGOTAAN 1. Anggota POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari terbentuk dari perwakilan Rukun Tetangga (RT) yang ada di Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. Anggota tersebut terbagi menjadi 3, yakni: a. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan POKDARWIS. b. Anggota relawan adalah anggota yang tidak terdaftar tapi aktif dalam kegiatan. c. Anggota simpatisan adalah mereka yang memiliki jasa terhadap kemajuan wisata di wilayah POKDARWIS Pelangi Desa Sekapuk sebagai bentuk apresiasi. Pasal 3 Keanggotaan biasa berakhir jika: 1. Meninggal dunia. 2. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART. 3. Bertindak merugikan nama POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. 4. Organisasi POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari dibubarkan. 5. Mengundurkan diri sebagai anggota biasa POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari.



Pasal 4 Kewajiban Anggota 1. Anggota biasa, anggota relawan dan anggota simpatisan mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggota biasa mempunyai kewajiban mengikuti pertemuan bulanan. 3. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. 4. Setiap anggota berhak menaati AD/ART yang berlaku serta keputusankeputusan yang dihasilkan pada musyawarah besar, musyawarah khusus, dan rapat organisasi lain yang telah ditentukan dalam AD. 5. Setiap



anggota



wajib



mendukung



kebijakan



dan



program-program



POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. Pasal 5 Hak Anggota 1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelatihan edukasi yang diadakan oleh POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. 2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. Pasal 7 Tata Cara Menjadi Anggota 1. Pengurus harian membuka rekrutmen anggota baru 2. Calon anggota didapatkan dari delegasi masing-masing RT di Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari. 3. Calon anggota mendaftarkan diri pada masa rekruitmen yang dilakukan pengurus harian untuk menjadi anggota aktif.



4. Calon anggota diseleksi oleh pengurus harian melalui tes wawancara 5. Anggota yang lolos pada seleksi diajukan surat keputusan (sk) kepengurusan untuk pengurus baru. BAB III Pasal 8 PENGURUS Pertemuan pada tanggal 22 Juni 2021 telah memilih pengurus Pokdarwis Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari sebagai berikut: Ketua



: Ahmad Zakir



Wakil Ketua



: Dani Ali



Sekretaris



: Amrullah



Wakil Sekretaris



: Rosmayadi



Bendahara



: Muhammad Saleh



Wakil Bendahara : Namek Koordinator Seksi : -



Seksi Destinasi Wisata



-



Seksi Keamanan dan Ketertiban



-



Seksi Kebersihan dan Keindahan



-



Seksi Humas dan Pengembangan SDM



-



Seksi Kewirausahaan Pasal 9 Fungsi dan Tugas Pengurus



Fungsi dan tugas dari masing-masing pengurus Pokdarwis sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1. Ketua a. Memimpin Kelompok Sadar Wisata. b. Memberikan pengarahan kepada anggota. c. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan serta bertanggung jawab mengenai



keuangan dan pelaksanaan kegiatan.



d. Memimpin pertemuan, diskusi kelompok. e. Menandatangani surat-surat keluar. f. Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang membidangi pariwisata. 2. Wakil Ketua a. Membantu tugas Ketua. b. Mewakili ketua dalam berbagai kegiatan bila Ketua berhalangan. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 3. Sekertaris a. Menyusun dan melaksanakan kegiatan administrasi. b. Mempersiapkan bahan-bahan pertemuan kelompok. c. Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi atau pihak luar terkait. d. Menghimpun seluruh laporan dari anggota. e. Mencatat seluruh hasil pertemuan-pertemuan diskusi. f. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 4. Wakil Sekertaris a. Membantu tugas sekertaris. b. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 5. Bendahara a. Bertanggung jawab atas pendapatan dan pengeluaran uang b. Mengusahakan dana bantuan dari pihak lain. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 6. Wakil Bendahara a. Membantu tugas bendahara b. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 7. Seksi Keamanan dan Ketertiban a. Membantu upaya penciptaan ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi daya tarik wisata/destinasi pariwisata. b. Bekerjasama dengan pihak keamanan. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok.



8. Seksi Kebersiahan dan Keindahan a. Menyelenggarakan kegiatan kebersihan dan keindahan. b. Mengadakan dan menyelenggarakan penghijauan. c. Menyusun program kegiatan kebersihan dan keindahan. d. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 9. Seksi Daya Tarik Wisata a. Menggali, membina dan mengembangkan berbagai potensi sumber daya wisata, serta kekhasan/keunikan lokal sebagai daya tarik wisata setempat. b. Mempromosikan berbagai daya tarik wisata dan keunikan lokal. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok 10. Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia a. Mengembangkan bentuk-bentuk informasi dan publikasi kepariwisataan dan kegiatan Pokdarwis. b. Mengembangkan kemitraan untuk kegiatan pelatihan pariwisata bagi anggota Pokdarwis dan masyarakat, termasuk hospitality (keramah tamahan), pelayanan prima, dan sebagainya. c. Mengikutsertakan anggota kelompok dalam penataran, ceramah, diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi pariwisata. d. Mengadakan lomba ketrampilan pengetahuan kepariwisataan. e. Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok. 11. Seksi Kewirausahaan a. Menjalin hubungan dan kerjasama/kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan pengembangan usaha kelompok. b. Membentuk koperasi untuk kepentingan kelompok dan masyarakat pada umumnya. c. Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok 12. Anggota a. Keberadaan anggota merupakan unsur utama dalam organisasi Pokdarwis, baik secara organisatoris maupun secara operasional di lapangan, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikelola dengan baik oleh masing-masing seksi yang ada dalam organisasi Pokdarwis.



b. Bertanggungjawab kepada Ketua Seksi masing-masing. Pasal 10 Wewenang dan Pertanggungjawaban Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POKDARWIS Bangsal Asri Dusun Karang Pangsor dan Mekar Sari dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali. BAB IV Pasal 11 Musyawarah Besar POKDARWIS Bangsal Asri 1.



Mubes (Musyawarah Besar) POKDARWIS adalah sidang yang dilaksanakan pada satu periode kepengurusan.



2.



Mubes dilaksanakan atas usulan anggota biasa POKDARWIS Bangsal Asri dan disepakati oleh pengurus harian.



3.



Mubes POKDARWIS Bangsal Asri memiliki tugas dan wewenang: a. Mendengar dan mengevaluasi laporan pelaksanaan program kerja pengurus. b. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan mengeluarkan ketetapanketetapan yang diperlukan. c. Membentuk panitia pemilihan yang selanjutnya disebut sebagai tim formatur. d. Menetapkan hasil musyawarah Tim Formatur kepada seluruh Peserta MUBES. Pasal 12 PESERTA MUBES



1. Peserta Mubes POKDARWIS Bangsal Asri terdiri dari seluruh anggota. 2. Peserta Mubes POKDARWIS Bangsal Asri terdiri dari peserta penuh dan



peninjau. 3. Peserta penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara yaitu anggota biasa POKDARWIS Bangsal Asri. 4. Peserta peninjau adalah peserta yang memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara yaitu anggota relawan, anggota simpatisan dan undangan. BAB V Pasal 13 RAPAT KERJA POKDARWIS BANGSAL ASRI 1. Rapat kerja POKDARWIS Bangsal Asri dihadiri oleh anggota POKDARWIS Bangsal Asri dan undangan. 2. Rapat kerja POKDARWIS Bangsal Asri dilakukan paling sedikit dua kali dalam satu periode kepengurusan yaitu pada awal tahun kerja. 3. Kekuasaan dan kewenangan rapat kerja adalah menetapkan program kerja dan kebijakan lembaga untuk terciptanya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. BAB VI Pasal 14 PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di



:



Pada Tanggal : Menandatangani PENGURUS, Ketua,



Sekretaris,



( Ahmad Zakir, MP )



( Amrullah )