Ad Art Pokdarwis Pelangi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS) PELANGI



SEKRETARIAT POKDARWIS PELANGI DESA SEKAPUK KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK 2018



KATA PENGANTAR



ANGGARAN DASAR KELOMPOK SADAR WISATA PELANGI DESA SEKAPUK



BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU



Pasal 1 Nama Organisasi Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Pelangi, berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Desa Sekapuk.



Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Pengurus Pokdarwis Pelangi berkedudukan di Desa Sekapuk dengan alamat sekretariat di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.



Pasal 3 Waktu Masa berlaku Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional/Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik.



BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat.



Pasal 5 Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan kepariwisataan.



BAB III BENTUK DAN SIFAT Pasal 6 Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan: 1. Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya. 2. Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat di tingkat lokal (desa). 3. Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.



Pasal 7 Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk bersifat sosial, sukarela, dan kekeluargaan.



BAB IV USAHA-USAHA Pasal 8 Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan melalui program kerja seksi-seksi yang ada dalam kepengurusan.



BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 9 Ayat 1: Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis. Ayat 2: Anggota relawan adalah anggota yang tidak terdaftar tapi aktif dalam kegiatan. Ayat 3: Anggota Kehormatan adalah mereka yang memiliki jasa terhadap kemajuan wisata di wilayah Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk sebagai bentuk apresiasi.



Pasal 10 Ayat 1: Setiap anggota biasa mempunyai hak suara dan bicara. Ayat 2: Anggota relawan hanya mempunyai hak bicara. Ayat 3: Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara. Ayat 4: Setiap anggota relawan dan kehormatan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota.



Pasal 11 Ayat 1: Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya. Ayat 2: Memelihara solidaritas dan rasa keskeluargaan sosial antar anggota.



BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Sruktur Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk sebagai berikut : 1. Pembina 2. Pengurus Harian: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Koordinator Seksi



f. Anggota Seksi



Pasal 13 Periode Masa Bakti Kepengurusan Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk adalah 2 (dua) tahun. BAB VIII KEUANGAN Pasal 14 Keuangan Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk diperoleh dari; 1. Iuran anggota yang bersifat suka rela. 2. Pemerintahan Desa 3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuanketentuan yang berlaku. 4. Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat.



Pasal 15 1. Tahun buku Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk mengikuti periode tahun kalender. 2. Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan. 3. Minimal 1 (satu) bulan sekali bendahara wajib melaporkan kondisi keuangan kepada anggota.



BAB VIII MUSYAWARAH BESAR, MUSYAWARAH KHUSUS DAN RAPAT ORGANISASI Pasal 16 Musyawarah Besar 1. Diadakan satu kali dalam satu periode 2. Merupakan forum kekuasaan tertinggi 3. Memiliki wewenang dalam memilih pengurus baru



Pasal 17 Musyawarah Khusus Dalam keadaan mendesak dapt diadakan musyawarah khusus



Pasal 18 Rapat Organisasi 1.



Rapat kerja diadakan dalam satu tahun sekali untuk menyusun program selama satu tahun.



2.



Rapat koordinasi diadakan antara satu seksi dengan seksi yang lain atau dengan anggota di luar Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk.



3.



Rapat evaluasi diadakan untuk mengevaluasi kegiatan atau proyek yang diadakan oleh Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk.



4. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus. 5. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus. 6. Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota relawan, dan anggota kehormatan. 7. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.



BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar. 1.



Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.



2.



Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui musyawarah besar yang dihadiri setengah jumlah anggota + 1.



BAB X Pasal 20 PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.



DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL :



Menandatangani PENGURUS,



Ketua,



Sekretaris,



M. LUTFI SALIS AF HAMI



PUTRI RATNA SARI



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I Pasal 1 MAKNA LOGO POKDARWIS PELANGI Makna logo POKDARWIS Pelangi adalah sebagai berikut: 1. Nama POKDARWIS Pelangi melambangkan keanekaragaman karakteristik anggota yang beranekaragam. 2. Nama pelangi juga memiliki simbol keindahan. 3. Pelangi memiliki 7 corak warna yang diidentikkan dengan 7 nilai Sapta Pesona (aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan). 4. Tulisan POKDARWIS dan garis biru panjang seperti warna air (Tirto dalam SETIGI). 5. Gambar gunung pada logo POKDARWIS Pelangi yang berwarna merah melambangkan semangat juang anggota yang kuat. 6. Matahari di atas gunung pada logo POKDARWIS Pelangi melambangkan komitmen anggota Pokdarwis untuk menghidupkan wisata. 7. Pohon cemara yang berwarna hijau pada logo POKDARWIS Pelangi melambangkan bahwa Wisata SETIGI harus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. 8. S.O.L.I.D yang berarti a. Solidaritas yang berarti setiap anggota menjunjung kesetiakawanan. b. Organisatoris yang berarti terkoordirnir dengan baik. c. Leadership yang berarti setiap anggota berjiwa pemimpin dalam tanggungjawab masing-masing. d. Independen yang berarti POKDARWIS berupaya untuk mandiri. e. Demokrasi yang berarti setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah untuk mencari solusi. BAB II Pasal 2 KEANGGOTAAN 1. Anggota POKDARWIS Pelangi Desa Sekapuk terbentuk dari perwakilan Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Sekapuk serta beberapa perwakilan dari organisasi resmi di Desa Sekapuk. Anggota tersebut terbagi menjadi 3, yakni: a. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan POKDARWIS. b. Anggota relawan adalah anggota yang tidak terdaftar tapi aktif dalam kegiatan.



c. Anggota kehormatan adalah mereka yang memiliki jasa terhadap kemajuan wisata di wilayah POKDARWIS Pelangi Desa Sekapuk sebagai bentuk apresiasi. Pasal 3 Keanggotaan biasa berakhir jika: 1. Meninggal dunia. 2. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART. 3. Bertindak merugikan nama POKDARWIS Pelangi. 4. Organisasi POKDARWIS Pelangi dibubarkan. 5. Mengundurkan diri sebagai anggota biasa POKDARWIS Pelangi.



1. 2. 3. 4.



5.



Pasal 4 Kewajiban Anggota Anggota biasa, anggota relawan dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggota biasa mempunyai kewajiban mengikuti pertemuan bulanan. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik POKDARWIS Pelangi. Setiap anggota berhak menaati AD/ART yang berlaku serta keputusan-keputusan yang dihasilkan pada musyawarah besar, musyawarah khusus, dan rapat organisasi lain yang telah ditentukan dalam AD. Setiap anggota wajib mendukung kebijakan dan program-program POKDARWIS Pelangi.



Pasal 5 Hak Anggota 1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelatihan edukasi yang diadakan oleh POKDARWIS Pelangi. 2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi POKDARWIS Pelangi.



1. 2. 3. 4.



Pasal 7 Tata Cara Menjadi Anggota Pengurus harian membuka rekrutmen anggota baru Calon anggota didapatkan dari delegasi masing-masing RT dan organisasi resmi di Desa Sekapuk. Calon anggota mendaftarkan diri pada masa rekruitmen yang dilakukan pengurus harian untuk menjadi anggota aktif. Calon anggota diseleksi oleh pengurus harian melalui tes wawancara



5. Anggota yang lolos pada seleksi diajukan surat keputusan (sk) kepengurusan untuk pengurus baru.



BAB III Pasal 8 PENGURUS Pertemuan pada tanggal 3 Mei 2018 telah memilih pengurus Pokdarwis Pelangi Desa Sekapuk sebagai berikut: Ketua



: M. Lutfi Salis Af Hami



Wakil Ketua



: Suryani Eka Sari



Sekretaris



: Putri Ratna Sari



Bendahara



: Umu Shobihah



Koordinator Seksi



: -



KO Keamanan



-



KO Kebersihan dan Keindahan



-



KO Humas dan Pengembangan SDM



-



KO Daya Tarik Wisata



-



KO Pengembangan Usaha



*Anggota Seksi terlampir. Pasal 9 Fungsi dan Tugas Pengurus Fungsi dan tugas dari masing-masing pengurus Pokdarwis sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut: 1. Ketua a. Memimpin Kelompok Sadar Wisata. b. Memberikan pengarahan kepada anggota. c. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan serta bertanggung jawab mengenai keuangan dan pelaksanaan kegiatan.



d. Memimpin pertemuan, diskusi kelompok. e. Menandatangani surat-surat keluar. f. Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang membidangi pariwisata. 2. Wakil Ketua a. Membantu tugas Ketua. b. Mewakili ketua dalam berbagai kegiatan bila Ketua berhalangan. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 3. Sekertaris a. Menyusun dan melaksanakan kegiatan administrasi. b. Mempersiapkan bahan-bahan pertemuan kelompok. c. Mengadakan hubungan dan koordinasi dengan instansi atau pihak luar terkait. d. Menghimpun seluruh laporan dari anggota. e. Mencatat seluruh hasil pertemuan-pertemuan diskusi. f. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 4. Bendahara a. Bertanggung jawab atas pendapatan dan pengeluaran uang. b. Mengusahakan dana bantuan dari pihak lain. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 5. Seksi Keamanan dan Ketertiban a. Membantu upaya penciptaan ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi daya tarik wisata/ destinasi pariwisata. b. Bekerjasama dengan pihak keamanan. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 6. Seksi Kebersiahan dan Keindahan a. Menyelenggarakan kegiatan kebersihan dan keindahan. b. Mengadakan dan menyelenggarakan penghijauan. c. Menyusun program kegiatan kebersihan dan keindahan. d. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok. 7. Seksi Daya Tarik dan Kenangan a. Menggali, membina dan mengembangkan berbagai potensi sumber daya wisata, serta kekhasan/ keunikan lokal sebagai daya tarik dan unsur kenangan setempat. b. Mempromosikan berbagai daya tarik wisata dan keunikan lokal. c. Bertanggung jawab kepada Ketua kelompok 8. Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia a. Mengembangkan bentuk-bentuk informasi dan publikasi kepariwisataan dan kegiatan Pokdarwis.



b. Mengembangkan kemitraan untuk kegiatan pelatihan pariwisata bagi anggota Pokdarwis dan masyarakat, termasuk hospitality (keramah tamahan), pelayanan prima, dan sebagainya. c. Mengikutsertakan anggota kelompok dalam penataran, ceramah, diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi pariwisata. d. Mengadakan lomba ketrampilan pengetahuan kepariwisataan. e. Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok. 9. Seksi Pengembangan Usaha a. Menjalin hubungan dan kerjasama/ kemitraan, baik di dalam maupun di luar berkaitan dengan pengembangan usaha kelompok. b. Membentuk koperasi untuk kepentingan kelompok dan masyarakat pada umumnya. c. Bertanggungjawab kepada Ketua kelompok 10. Anggota a. Keberadaan anggota merupakan unsur utama dalam organisasi Pokdarwis, baik secara organisatoris maupun secara operasional di lapangan, untuk itu perlu dikoordinasikan dan dikelola dengan baik oleh masing-masing seksi yang ada dalam organisasi Pokdarwis. b. Bertanggungjawab kepada Ketua Seksi masing-masing. Pasal 10 Wewenang dan Pertanggungjawaban Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran



Rumah



Tangga



POKDARWIS



Pelangi



Desa



Sekapuk dan



mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali.



BAB IV Pasal 11 Musyawarah Besar POKDARWIS PELANGI 1.



Mubes (Musyawarah Besar) POKDARWIS adalah sidang yang dilaksanakan pada satu periode kepengurusan. 2. Mubes dilaksanakan atas usulan anggota biasa POKDARWIS PELANGI dan disepakati oleh pengurus harian. 3. Mubes POKDARWIS PELANGI memiliki tugas dan wewenang: a. Mendengar dan mengevaluasi laporan pelaksanaan program kerja pengurus.



b. Mengubah dan menetapkan AD/ART dan mengeluarkan ketetapan- ketetapan yang diperlukan. c. Membentuk panitia pemilihan yang selanjutnya disebut sebagai tim formatur. d. Menetapkan hasil musyawarah Tim Formatur kepada seluruh Peserta MUBES.



1. 2. 3. 4.



Pasal 12 PESERTA MUBES Peserta Mubes POKDARWIS PELANGI terdiri dari seluruh anggota. Peserta Mubes POKDARWIS PELANGI terdiri dari peserta penuh dan peninjau. Peserta penuh adalah peserta yang memiliki hak bicara dan hak suara yaitu anggota biasa POKDARWIS PELANGI. Peserta peninjau adalah peserta yang memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara yaitu anggota relawan, anggota kehormatan dan undangan.



BAB V Pasal 13 RAPAT KERJA POKDARWIS PELANGI 1. Rapat kerja POKDARWIS PELANGI dihadiri oleh anggota POKDARWIS PELANGI dan undangan. 2. Rapat kerja POKDARWIS PELANGI dilakukan paling sedikit dua kali dalam satu periode kepengurusan, yaitu pada awal tahun kerja. 3. Kekuasaan dan kewenangan rapat kerja adalah menetapkan program kerja dan kebijakan lembagauntuk terciptanya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. BAB VI Pasal 14 PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumahtangga ini akan diatur dalam aturan lain yang tidak bertentangan dengan Rumahtangga.



Anggaran Dasar dan Anggaran



DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL :



Menandatangani PENGURUS,



Ketua,



Sekretaris,



M. LUTFI SALIS AF HAMI



PUTRI RATNA SARI



Presidium Sidang Mubes Presidium 1



Presidium 2