Ad HMS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA



PEMBUKAAN Reformasi dan demokrasi merupakan anugerah yang diberikan kepada bangsa Indonesia adalah karena sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang serasi , selaras , demokratis dan berketuhanan Yang Maha Esa. Mahasiswa merupakan suatu elemen dan proses reformasi dan demokrasi yang diharapkan bersama-sama elemen lain dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan sebuah organisasi sebagai wadah untuk menghimpun segala bentuk aspirasi serta kreatifitasnya melalui berbagai kegiatan yang mengarah pada terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi serta terciptanya fungsi mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control. Himpunan Mahasiswa Sipil FTSP – ITS sebagai organisasi kemahasiswaan bagi mahasiswa Teknik Sipil FTSP – ITS terus-menerus melakukan proses transformasi nilai-nilai yang mengedepankan keterpaduan logika , estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan serta untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran yang universal. Himpunan Mahasiswa Sipil memiliki komitmen yang utuh dan nyata berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa sipil untuk mewujudkan peran dan tanggung jawab dan kewajibannya.



Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER BAB I



BAB III



NAMA , WAKTU DAN TEMPAT



TUJUAN DAN USAHA



KEDUDUKAN Pasal 6 Pasal 1



HMS FTSP – ITS bertujuan :



Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa



1. Membentuk mahasiswa sipil FTSP – ITS



Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan



yang memiliki kematangan berpikir .



Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan



integritas



selanjutnya disingkat HMS FTSP – ITS.



kepribadian



social



yang



tinggi



dan



serta mental yang mantap



berdasarkan iman dan takwa. Pasal 2



2. Mendorong



pengembangan



minat



,



HMS FTSP – ITS didirikan sampai waktu yang



aspirasi dan kreatifitas dalam upaya



tidak ditentukan sampai waktu yang tidak



membangun



ditentukan.



kekeluargaan



hubungan untuk



kolegial



dan



mewujudkan



integralistik anggota HMS FTSP – ITS. Pasal 3 Pasal 7



HMS FTSP – ITS berkedudukan di jurusan Teknik Sipil FTSP – ITS Surabaya.



Usaha HMS : 1) Berperan aktif untuk meningkatkan mutu



BAB II ASAS DAN SIFAT



pendidikan dan latihan dalm bidang ketekniksipilan. 2) Melaksanakan dan mendukung kegiatan



Pasal 4 HMS FTSP – ITS berasaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.



pengabdian masyarakat. 3) Menjalin hubungan kerjasama dengan seluruh civitas akademika Teknik Sipil khusus nya dan ITS pada umumnya serta para alumni dalam rangka pengembangan almamater.



Pasal 5 HMS FTSP – ITS bersifat Keprofesian , independen dan demokratis.



4) Bekerjasama dengan organisasi lainnya yang sifat asas dan tujuannya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.



Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 5) Turut melaksanakan usaha lain yang



Anggota HMS FTSP – ITS mempunyai hak



tidak bertentangan dengan asas dan dasar



dan kewajiban yang selanjutnya diatur dalam



organisasi.



Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.



BAB IV



BABVII



LAMBANG DAN WARNA



BADAN KELENGKAPAN



IDENTITAS



ORGANISASI



Pasal 8



Pasal 12



Lambang HMS FTSP – ITS berupa symbol



LEMBAGA EKSEKUTIF HMS FTSP – ITS



TS berwarna biru dengan latar belakang



1. Lembaga Eksekutif HMS FTSP – ITS



bujur sangkar berwarna kuning



yang selanjutnya disingkat LE – HMS FTSP – ITS terdiri dari



Pasal 9



Departemen dan Divisi.



Warna identitas HMS FTSP – ITS adalah warna abu-abu tua



2. LE – HMS FTSP – ITS dipimpin oleh Ketua HMS FTSP – ITS. Pasal 13



BAB V



DEWAN PERWAKILAN HMS FTSP – ITS



KEANGGOTAAN



1. Dewan Perwakilan HMS FTSP – ITS Pasal 10



selanjutnya disingkat DP HMS FTSP –



Anggota HMS FTSP – ITS terdiri atas semua



ITS merupakan representasi mahasiswa



mahasiswa S1 Teknik Sipil FTSP- ITS yang



sipil FTSP – ITS.



selanjutnya



2. DP HMS FTSP – ITS dipimpin oleh



keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah



seorang ketua yang berfungsi sebagai



Tangga HMS FTSP – ITS.



coordinator.



memenuhi



syarat



dan



3. DP HMS FTSP – ITS dipilih secara



BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN



langsung oleh anggota HMS FTSP – ITS dan mengenai pemilihannya diatur lebih lanjut dalam system pemilu.



Pasal 11



Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 4. Tugas dan wewenang anggota DP HMS



b. Dirasa



perlu



melakukan



FTSP – ITS diatur dalam Anggaran



perubahan AD – ART sebelum



Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.



waktu peninjauan ulang. c. Dikehendaki adanya pembubaran



Pasal 14



organisasi yang selanjutnya akan



RAPAT UMUM MAHASISWA ANGGOTA



diatur dalam Anggaran Rumah



HIMPUNAN 1. Rapat



Umum



Himpunan



Tangga HMS FTSP – ITS.



Mahasiswa selanjutnya



Anggota disingkat



RUMAH , adalah forum pengambilan keputusan tertinggi HMS FTSP – ITS. 2. RUMAH dilaksanakan minimal sekali



2. RUMAH LB dilaksanakan oleh DP HMS FTSP – ITS 3. Syrat-syarat pelaksanaan RUMAH LB ditetapkan



dalam



angggaran



rimah



tangga HMS FTSP ITS.



dalam satu periode kepengurusan. 3. RUMAH dilaksanakan oleh DP HMS FTSP – ITS dan difasilitatori oleh LE



BAB VIII LEMBAGA SWADAYA MAHASISWA



HMS FTSP – ITS. 4. RUMAH bersifat terbuka dengan peserta terdiri dari LE HMS, DP HMS , dan Utusan Angkatan.



Pasal 16 1. Lembaga Swadaya Mahasiswa selanjutnya



disingkat



LSM



yang ialah



5. Hal-hal yang diputuskan dalam RUMAH



Organisasi Mahasiswa non structural



diatur lebih lanjut dalam Anggaran



HMS FTSP ITS di Jurusan Teknik Sipil



Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.



yang mendapat pengakuan dari LE HMS FTSP ITS.



Pasal 15



2. LSM wajib menjunjung tinggi konstitusi



RAPAT UMUM LUAR BIASA MAHASISWA ANGGOTA HIMPUNAN



FTSP



ITS



dalam



setiap



aktifitasnya.



1. Rapat Umum Luar Biasa Mahasiswa Anggota Himpunan yang selanjutnya disingkat RUMAH LB diselenggarakan apabila : a. Ketua



HMS



3. LSM mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 4. Syarat-syarat tentang pengakuan LSM dan pola hubungan LSM dengan HMS



HMS



dipandang



FTSP tidak







ITS



mampu



diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP ITS.



melaksanakan tugasnya. Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Pasal 19 1. AD-ART berlaku selama 3 tahun dan



BAB IX



sesudahnya dapat ditinjau kembali.



KEUANGAN



2. Peninjauan ulang AD-ART dilaksanakan dalam forum RUMAH.



Pasal 17 Sumber-sumber keuangan HMS FTSP ITS



BAB XII



terdiri dari :



PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN



1. ITS ( SPP/DPP ) 2. IKOMA ITS 3. Hasil-hasil usaha 4. Sumber-sumber



Pasal 20 lain



yang



tidak



merugikan HMS FTSP ITS



1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) HMS FTSP ITS sebelum waktu



BAB X



peninjauan ulang dan atau pembubaran



PEMILU



HMS FTSP ITS hanya dapat diputuskan dalam RUMAH LB.



Pasal 18 1. Pemilu diadakan untuk memilih :



2. Syarat-syarat serta tata cara pengambilan keputusan



tentang



perubahan



atau



a. Ketua HMS FTSP ITS



pembubaran yang dimaksud diatur lebih



b. Anggota DP HMS FTSP ITS



lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga



2. Pemilu diadakan satu kali setiap periode



HMS FTSP ITS.



kepengurusan. 3. Pemilu diadakan oleh Panitia Pemilihan Umum HMS FTSP ITS yang



BAB XIII PENUTUP



pembentukannya diatur dalam Sistem Pemilu.



Pasal 21



4. Sistem Pemilu ditetapkan dalam RUMAH.



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP ITS



BAB XI



dan ketentuan lain yang tidak bertentangan



MASA BERLAKU AD-ART



dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) HMS FTSP ITS.



Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284



HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER



Pasal 22 Anggaran dasar ini berlaku sejak saat disahkan.



Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284