15 0 142 KB
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA
PEMBUKAAN Reformasi dan demokrasi merupakan anugerah yang diberikan kepada bangsa Indonesia adalah karena sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang serasi , selaras , demokratis dan berketuhanan Yang Maha Esa. Mahasiswa merupakan suatu elemen dan proses reformasi dan demokrasi yang diharapkan bersama-sama elemen lain dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan sebuah organisasi sebagai wadah untuk menghimpun segala bentuk aspirasi serta kreatifitasnya melalui berbagai kegiatan yang mengarah pada terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi serta terciptanya fungsi mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control. Himpunan Mahasiswa Sipil FTSP – ITS sebagai organisasi kemahasiswaan bagi mahasiswa Teknik Sipil FTSP – ITS terus-menerus melakukan proses transformasi nilai-nilai yang mengedepankan keterpaduan logika , estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan serta untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran yang universal. Himpunan Mahasiswa Sipil memiliki komitmen yang utuh dan nyata berdasarkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa sipil untuk mewujudkan peran dan tanggung jawab dan kewajibannya.
Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER BAB I
BAB III
NAMA , WAKTU DAN TEMPAT
TUJUAN DAN USAHA
KEDUDUKAN Pasal 6 Pasal 1
HMS FTSP – ITS bertujuan :
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
1. Membentuk mahasiswa sipil FTSP – ITS
Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
yang memiliki kematangan berpikir .
Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan
integritas
selanjutnya disingkat HMS FTSP – ITS.
kepribadian
social
yang
tinggi
dan
serta mental yang mantap
berdasarkan iman dan takwa. Pasal 2
2. Mendorong
pengembangan
minat
,
HMS FTSP – ITS didirikan sampai waktu yang
aspirasi dan kreatifitas dalam upaya
tidak ditentukan sampai waktu yang tidak
membangun
ditentukan.
kekeluargaan
hubungan untuk
kolegial
dan
mewujudkan
integralistik anggota HMS FTSP – ITS. Pasal 3 Pasal 7
HMS FTSP – ITS berkedudukan di jurusan Teknik Sipil FTSP – ITS Surabaya.
Usaha HMS : 1) Berperan aktif untuk meningkatkan mutu
BAB II ASAS DAN SIFAT
pendidikan dan latihan dalm bidang ketekniksipilan. 2) Melaksanakan dan mendukung kegiatan
Pasal 4 HMS FTSP – ITS berasaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
pengabdian masyarakat. 3) Menjalin hubungan kerjasama dengan seluruh civitas akademika Teknik Sipil khusus nya dan ITS pada umumnya serta para alumni dalam rangka pengembangan almamater.
Pasal 5 HMS FTSP – ITS bersifat Keprofesian , independen dan demokratis.
4) Bekerjasama dengan organisasi lainnya yang sifat asas dan tujuannya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 5) Turut melaksanakan usaha lain yang
Anggota HMS FTSP – ITS mempunyai hak
tidak bertentangan dengan asas dan dasar
dan kewajiban yang selanjutnya diatur dalam
organisasi.
Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.
BAB IV
BABVII
LAMBANG DAN WARNA
BADAN KELENGKAPAN
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 8
Pasal 12
Lambang HMS FTSP – ITS berupa symbol
LEMBAGA EKSEKUTIF HMS FTSP – ITS
TS berwarna biru dengan latar belakang
1. Lembaga Eksekutif HMS FTSP – ITS
bujur sangkar berwarna kuning
yang selanjutnya disingkat LE – HMS FTSP – ITS terdiri dari
Pasal 9
Departemen dan Divisi.
Warna identitas HMS FTSP – ITS adalah warna abu-abu tua
2. LE – HMS FTSP – ITS dipimpin oleh Ketua HMS FTSP – ITS. Pasal 13
BAB V
DEWAN PERWAKILAN HMS FTSP – ITS
KEANGGOTAAN
1. Dewan Perwakilan HMS FTSP – ITS Pasal 10
selanjutnya disingkat DP HMS FTSP –
Anggota HMS FTSP – ITS terdiri atas semua
ITS merupakan representasi mahasiswa
mahasiswa S1 Teknik Sipil FTSP- ITS yang
sipil FTSP – ITS.
selanjutnya
2. DP HMS FTSP – ITS dipimpin oleh
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
seorang ketua yang berfungsi sebagai
Tangga HMS FTSP – ITS.
coordinator.
memenuhi
syarat
dan
3. DP HMS FTSP – ITS dipilih secara
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
langsung oleh anggota HMS FTSP – ITS dan mengenai pemilihannya diatur lebih lanjut dalam system pemilu.
Pasal 11
Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER 4. Tugas dan wewenang anggota DP HMS
b. Dirasa
perlu
melakukan
FTSP – ITS diatur dalam Anggaran
perubahan AD – ART sebelum
Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.
waktu peninjauan ulang. c. Dikehendaki adanya pembubaran
Pasal 14
organisasi yang selanjutnya akan
RAPAT UMUM MAHASISWA ANGGOTA
diatur dalam Anggaran Rumah
HIMPUNAN 1. Rapat
Umum
Himpunan
Tangga HMS FTSP – ITS.
Mahasiswa selanjutnya
Anggota disingkat
RUMAH , adalah forum pengambilan keputusan tertinggi HMS FTSP – ITS. 2. RUMAH dilaksanakan minimal sekali
2. RUMAH LB dilaksanakan oleh DP HMS FTSP – ITS 3. Syrat-syarat pelaksanaan RUMAH LB ditetapkan
dalam
angggaran
rimah
tangga HMS FTSP ITS.
dalam satu periode kepengurusan. 3. RUMAH dilaksanakan oleh DP HMS FTSP – ITS dan difasilitatori oleh LE
BAB VIII LEMBAGA SWADAYA MAHASISWA
HMS FTSP – ITS. 4. RUMAH bersifat terbuka dengan peserta terdiri dari LE HMS, DP HMS , dan Utusan Angkatan.
Pasal 16 1. Lembaga Swadaya Mahasiswa selanjutnya
disingkat
LSM
yang ialah
5. Hal-hal yang diputuskan dalam RUMAH
Organisasi Mahasiswa non structural
diatur lebih lanjut dalam Anggaran
HMS FTSP ITS di Jurusan Teknik Sipil
Rumah Tangga HMS FTSP – ITS.
yang mendapat pengakuan dari LE HMS FTSP ITS.
Pasal 15
2. LSM wajib menjunjung tinggi konstitusi
RAPAT UMUM LUAR BIASA MAHASISWA ANGGOTA HIMPUNAN
FTSP
ITS
dalam
setiap
aktifitasnya.
1. Rapat Umum Luar Biasa Mahasiswa Anggota Himpunan yang selanjutnya disingkat RUMAH LB diselenggarakan apabila : a. Ketua
HMS
3. LSM mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. 4. Syarat-syarat tentang pengakuan LSM dan pola hubungan LSM dengan HMS
HMS
dipandang
FTSP tidak
–
ITS
mampu
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP ITS.
melaksanakan tugasnya. Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Pasal 19 1. AD-ART berlaku selama 3 tahun dan
BAB IX
sesudahnya dapat ditinjau kembali.
KEUANGAN
2. Peninjauan ulang AD-ART dilaksanakan dalam forum RUMAH.
Pasal 17 Sumber-sumber keuangan HMS FTSP ITS
BAB XII
terdiri dari :
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. ITS ( SPP/DPP ) 2. IKOMA ITS 3. Hasil-hasil usaha 4. Sumber-sumber
Pasal 20 lain
yang
tidak
merugikan HMS FTSP ITS
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) HMS FTSP ITS sebelum waktu
BAB X
peninjauan ulang dan atau pembubaran
PEMILU
HMS FTSP ITS hanya dapat diputuskan dalam RUMAH LB.
Pasal 18 1. Pemilu diadakan untuk memilih :
2. Syarat-syarat serta tata cara pengambilan keputusan
tentang
perubahan
atau
a. Ketua HMS FTSP ITS
pembubaran yang dimaksud diatur lebih
b. Anggota DP HMS FTSP ITS
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Pemilu diadakan satu kali setiap periode
HMS FTSP ITS.
kepengurusan. 3. Pemilu diadakan oleh Panitia Pemilihan Umum HMS FTSP ITS yang
BAB XIII PENUTUP
pembentukannya diatur dalam Sistem Pemilu.
Pasal 21
4. Sistem Pemilu ditetapkan dalam RUMAH.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga HMS FTSP ITS
BAB XI
dan ketentuan lain yang tidak bertentangan
MASA BERLAKU AD-ART
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD-ART ) HMS FTSP ITS.
Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Pasal 22 Anggaran dasar ini berlaku sejak saat disahkan.
Sekretariat : Ruang I Jurusan Teknik Sipil ITS Sukolilo Surabaya 60111 Telp ( 031 ) 5946094 Ext. 124 Fax ( 031 ) 5947284