Adart Upja Multi Teknik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UPJA MULTI TEKNIK



Alamat : Jl. Sacadilaga Km 01 Desa Ciandam Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat



ANGGARAN DASAR UPJA BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA , DAN WAKTU Pasal 1 (1) UPJA adalah singkatan dari “Usaha Pelayanan Jasa Alsintan” UPJA adalah salah satu unit usaha yang berada dibawah naungan kelompok tani Kenanga Jaya Alsintan adalah singkatan dari “Alat mesin pertanian” yaitu peralatan yang dioperasikan tanpa atau dengan motor penggerak untuk kegiatan budidaya, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan pengolahan hasil pertanian. (2) Nama UPJA Berdiri Tanggal



: Multi teknik : 10 Februari 2018



(3) UPJA ini berkedudukan di Jalan Desa Kecamatan Kabupaten Propinsi



: : Sacadilaga Km 01 : Ciandam : Mande : Cianjur : Jawa Barat



(4) Daerah kerja UPJA meliputi wilayah Republik Indonesia. (5) UPJA didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.



BAB II AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Azas UPJA adalah Pancasila. (2) Visi UPJA adalah sebagai lembaga ekonomi pedesaan yang bergerak di bidang penggunaan Alsintan. (3) Misi UPJA adalah



-



Mengembangkan kelembagaan UPJA ke arah UPJA yang berorientasi bisnis/pasar, mandiri dan professional Menempatkan posisi UPJA sebagai lembaga usaha ekonomi di pedesaan. Mengoptimalkan penggunaan Alsintan pra panen, panen dan pasca panen untuk mendapatkan keuntungan baik di dalam maupun di luar kelompok. Menciptakan kesempatan kerja bagi penggerak dan pemuda di pedesaan. Menjadikan UPJA sebagai salah satu pendorong menuju pertanian modern. (4) Tujuan UPJA adalah mendapatkan keuntungan usaha, dalam rangka optimalisasi penggunaan Alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha baik didalam maupun di luar kelompok.



BAB III FUNGSI, PERAN, MANFAAT DAN SASARAN Pasal 3 (1) Fungsi UPJA adalah Melakukan kegiatan di bidang ekonomi dalam bentuk usaha penyewaan jasa Alsintan dan mendayagunakannya pada kegiatan antara lain :



1. Pra Panen - Pengolahan Tanah - Penanaman - Pemanfaatan Irigasi. Dll 2. Pasca Panen - Pemanenan - Perontokan - Pengeringan - Pengolahan hasil (2) Peran UPJA adalah - Penggerak perekonomian pedesaan - Solusi mengatasi kelangkaan tenaga kerja (3) Manfaat pengembangan UPJA adalah - Meningkatkan produktifitas dan efisiensi sumber daya manusia dan lahan - Menekan kehilangan hasil panen dan pasca panen - Meningkatkan nilai tambah hasil pertanian - Meningkatkan IP dan mempercepat masa tanam (4) Sasaran dari UPJA adalah - Bertambahnya luas garapan - Bertambahnya jangkauan pelayanan UPJA - Meningkatkan pendapatan UPJA - Meningkatkan asset UPJA



BAB IV PENGURUS Pasal 4



1. 2. 3. 4. 5.



Struktur Organisasi UPJA Manejer (Pimpinan) Petugas Administrasi Umum (Sekretaris) Petugas Administrasi Keuangan (Bendahara) Teknisi Operator



Pasal 5 (1) Pengurus UPJA dipilih dari anggota kelompok oleh Pengurus kelompok melalui rapat kelompok (2) Pengurus dipilih berdasarkan kemampuan dalam menjalankan UPJA (3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir (4) Pengurus UPJA terdiri dari satu orang Manejer, satu orang Sekretaris, satu orang Bendahara, satu orang Teknisi dan Operator. (5) Khusus Operator, diperbolehkan dari yang bukan anggota kelompok tani Pasal 6 Susunan pengurus UPJA 1. Manejer 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Teknisi 5. Operator



: UTAY : BABAN SOBANDI : JUMYATI : :



BAB V TUGAS Pasal 7



-



Tugas Manejer Menyusun rencana kerja usaha UPJA Mengendalikan dan mengawasi kerja operato dalam mengoperasikan Alsintran Memungut hasil operasional, mengeluarkan biaya operasional, biaya pemeliharaan , upah operator dan gaji pengurus Memilih dan menunjuk operator yang memenuhi syarat dan bekerja sama dengan manejer Pasal 8



-



Tugas Sekretaris Menyusun dan membuat buku daftar penyewaan Alsintan Menyusun jadwal dan lokasi opersional Alsintan Membuat laporan dan daftar sewa Alsintan



Pasal 9



-



Tugas Bendahara Menyusun dan membuat rencana pengeluaran Menyusun dan membuat rencana penerimaan Membuat laporan dan daftar penerimaan Membuat laporan dan daftar penngeluaran Membuat neraca keuangan Pasal 10



-



Tugas Teknisi Melakuakan perawatan dan pemeliharaan Alsintan Melakukan perbaikan Alsintan Pasal 11



-



Tugas Operator Menjalankan Alsintan untuk melayani permintaan petani pelanggan Melakkukan pengamanan Alsintan dengan menyimpan setelah beroperasi Melakukan pencatatan mengenai kegiatan operasional Alsintan Melaporkan pelaksanaan kegiatan operasional kepada manejer



BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA JASA Pasal 12 (1) Penerima jasa berhak mendapatkan hasil maksimal sesuai dengan kesepakatan. (2) Penerima hasil kerja berhak mengajukan keberatan atas hasil kerja Pasal 13 Penerima jasa wajib membayar upah hasil kerja sesuai kesepakatan.



BAB VII



BIAYA OPERASIONAL Pasal 14 (1) Biaya operasional UPJA berasal dari hasil jasa Alsintan. (2) Biaya operasional UPJA terdiri dari - Biaya perawatan Alsintan - Biaya operator - Biaya perjalanan dinas - Biaya administrasi - Biaya bagi hasil - Biaya usaha berkelanjutan Semua biaya tersebut, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VIII RAPAT PENGURUS Pasal 15 (1) Rapat pengurus UPJA dilakukan setiap 2 (dua) bulan. (2) Pengurus UPJA melaporkan semua kegiatan UPJA kepada pengurus dan anggota kelompok tani setiap 3 (tiga) bulan. (3) Dalam rapat dengan pengurus dan anggota kelompok tani, menghadirkan pembina terkait. (4) Setiap keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. .



BAB IX PELINDUNG DAN PENASEHAT Pasal 16 Pelindung dan penasehat



-



Bupati Cianjur Camat Mande Kepala Desa Ciandam Ketua RT Setempat Tokoh Masyarakat



BAB X PEMBINA DAN PENGAWAS



-



Pasal 17 Pembina dan pengawas Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur UPT Pelayanan Pertanian Cikalongkulon PPL Desa Ciandam Gapoktan Tani Mukti



BAB XI PENUTUP Pasal 18 (1)



Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (2) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dan mendapat persetujuan dari penngurus dan anggota kelompok tani (3) Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota



Mande, 10 Februari 2018



Mengetahui, Ketua Gapoktan Tani Mukti



Manager UPJA Multi Teknik



AUP SUPIANDI



UTAY



Menyetujui, Kepala Desa Ciandam



Penyuluh Desa Ciandam



DIKI AWALUDIN,A.Md ELIN



Anggaran Rumah Tangga UPJA BAB I PENGURUS Pasal 1



(1) (2) (3) (4)



Syarat menjadi pengurus UPJA Tergabung dalam kelompok tani Mempunyai keahlian dalam menjalankan tugas Sanggup bekerjasama dengan pengurus lainnya Berkomitmen memajukan UPJA



BAB II PEMBERHENTIAN PENGURUS Pasal 2 Pengurus berhenti karena : (1) Mengundurkan diri (2) Tidak aktif lagi di bidang pertanian (alih kegiatan) (3) Tidak sanggup lagi menjalankan tugas dengan baik (4) Melanggar aturan kelompok tani dan UPJA



BAB III SUMBER USAHA Pasal 3 Alsintan yang digunakan berasal dari - Bantuan dari Pemerintah - Bantuan dari pihak swasta yang tidak mengikat - Swadaya kelompok tani - Pengembangan dari hasil usaha Alsintan



BAB IV BIAYA OPERASIONAL Pasal 4 (1) Biaya perawatan Alsintan diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan kesepakatan Manejer UPJA dengan Operator (2) Biaya Operator diambil dari hasil usaha Alsintan yang besarannya didasarkan kesepakatan Manejer UPJA dengan Operator



(3) Biaya Operasional didasarkan dari jauh dekatnya lokasi - Tingkat Kelompok Tani : Rp 50.000 - Tingkat Desa : Rp 100.000 - Tingkat Kecamatan : Rp. 200.000



(4) Biaya bagi hasil dengan ketentuan - Besarnya bagian untuk UPJA didasarkan hasil kesepakatan antara Manejer dengan Operator - Bagian UPJA dengan persentase - Biaya usaha berkelanjutan : 20% - Biaya jasa pengurus : 10% - Biaya gudang : 5% - Biaya perawatan dan perbaikan : 30% - Biaya operasional : 15% - Hasil usaha bagi kelompok : 20% BAB V PENUTUP Pasal 5 (1) Penyempurnaan dan perubahan AD/ART dapat dilakukan oleh pengurus UPJA bersama pengurus dan anggota kelompok tani. (2) Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak diputuskan oleh rapat anggota Mande, 10 Februari 2018



Mengetahui, Ketua Gapoktan Tani Mukti



Manager UPJA Multi Teknik



AUP SUPIANDI



UTAY



Menyetujui, Kepala Desa Ciandam



Penyuluh Desa Ciandam



DIKI AWALUDIN,A.Md ELIN