SK Upja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA LAMASI PANTAI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PENGURUS USAHA PELAYANAN JASA ALAT DAN MESIN PERTANIAN “UPJA LAMASI PANTAI” DESA LAMASI PANTAI MASA BAKTI 2021-2024 KEPALA DESA LAMASI PANTAI Menimbang



: a. bahwa untuk menyukseskan program pembangunan dan pengaturan pelayanan pemerintah kepada setiap kebutuhan petani di Desa Lamasi Pantai dipandang perlu membentuk pengurus Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian “UPJA LAMASI PANTAI” Desa Lamasi pantai, Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan; b. bahwa untuk melaksanakan poin a di atas, maka perlu menetapkan surat keputusan Kepala Desa Lamasi Pantai Tentang Nama-nama Pengurus UPJA LAMASI PANTAI Desa Lamasi Pantai.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga; 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/12/2006 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penggunaan Alat dan Mesin Pertanian. 7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman dan Penumbuhan Usaha Jasa Alsintan (UPJA). 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/PL.200/12/2016 tentang Penatausahaan Persediaan Lingkup Kementerian Pertanian.



Memperhatikan



: Berita Acara Pembentukan Kepengurusan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA LAMASI PANTAI) yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2020 di Aula Kantor Desa Lamasi Pantai. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: : Mengukuhkan nama usaha yakni Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin (Alsintan) UPJA LAMASI PANTAI yang berkedudukan di Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.



Kedua



: Mengangkat dan Menetapkan pengurus UPJA LAMASI PANTAI



Desa Lamasi Pantai Masa Bakti 2021-2024 sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. Ketiga



: Pengurus yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan terampil dalam melaksanakan tugas serta bertanggung jawab atas tugas yang diemban kepadanya.



Keempat



: Segala biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Rumah Tangga UPJA LAMASI PANTAI serta Dana lain yang tidak mengingat.



Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan dikemudian hari sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Lamasi Pantai : 31 Desember 2020



Kepala Desa Lamasi Pantai,



MAWARDI HERMAWAN



Tembusan ;. 1. Bupati Luwu di Belopa 2. Camat Walenrang Timur di Tabah 3. Kepala BPP Kec. Walenrang Timur di Tanete 4. Pertinggal,-



Lampiran Keputusan Kepala Desa Lamasi Pantai Nomor 38 Tanggal 31 Desember 2020 tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus UPJA LAMASI PANTAI Desa Lamasi Pantai Masa Bakti 2021-2024.



SUSUNAN PENGURUS USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN UPJA LAMASI PANTAI MASA BAKTI 2021-2024



I.



Penasehat



: Kepala Desa Lamasi Pantai



II.



Pembina



: 1. Kepala BPP Kec. Walenrang Timur 2. PPL Desa Lamasi Pantai



III.



Pengelola



:



Ketua



: NANDAR



Sekretaris



: SEJA GALIB



Bendahara



: HARIADI



Teknisi



: SYUKUR



Operator



: SAHRUL WAHID



Kepala Desa Lamasi Pantai,



MAWARDI HERMAWAN