Adat Racana Umt (New) - A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN RACANA KH. AHMAD DAHLAN & NYI SITI WALIDAH



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG Jln. Perintis Kemerdekaan 1 No. 33 Cikokol, Kota Tangerang (15118) Telp(021) 5537198 Fax. (021) 55793802



26 14 Oktober 2015M / 01 Muharram 1437H Tangerang,



PEDOMAN RACANA KH. AHMAD DAHLAN – NYI SITI WALIDAH BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU Pasal I Nama dan Tempat 1. Nama Racana Putra adalah KH. Ahmad Dahlan Artinya KH. Ahmad dahlan, adalah tokoh yang memberikan pengaruh besar terhadap pergerakan pendidikan di Indonesia, terutama dalam organisasi Muhammadiyah itu sendiri, semangat juangnya yang selalu membara dan sikap penuh tanggung jawabnya, haruslah dijadikan sebagai salah satu contoh untuk menjadi pramuka yang baik. 2. Nama Racana Putri adalah Nyi Siti Walidah Artinya Nyi Siti Walidah, adalah wanita tangguh yang selalu setia mendampingi KH. Ahmad Dahlan dalam menyampaikan segala dakwahnya dan memberikan dedikasinya untuk bangsa Indonesia. 3. Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi siti Walidah bertempat di Gugusdepan



(.............)



dan (.............) yang berpangkalan di Universitas Muhammadiyah



Tangerang Jln. Perintis kemerdekaan 1 nomor 33, Cikokol, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pasal 2 Waktu



1.



Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah Gugusdepan



(.............)



(.............)



dan



yang berpangkalan di Universitas Muhammadiyah Tangerang



didirikan pada tanggal 14 Oktober 2015 dengan Keputusan



Cabang/ Mentri Sosial UMT (...........) 26



Nomor........



Kwartir



2.



Hari Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi siti Walidah adalah



tanggal



(berdirinya UMT/ gerakan kemuhammadiyahan nih) BAB II DASAR, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 3 Dasar



1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka 2. Keppres. No. 024 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional No. 104 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 4. Keputusa kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 Tentang pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Dan Pandega 5. Keputusan Kwartir Nasional No. 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 086 Tahun 1990 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi. 7. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja. Pasal 4 Asas Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah berasaskan Al-Qur’an dan AsSunnah berpedoman pada Tri Satya dan Dasa Dharma.



26



Pasal 5 Fungsi Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang atau pemuda Indonesia guna menjadi wadah pembinaan dalam pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. Pasal 6 Tujuan 1. Membina Anggota Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah yang berakhlakul



karimah,



intelektual,



profesional



secara



integral



dan



bertanggungjawab dalam menjalankan amanah. 2. Merciptakan stabilitas kemandirian dan kedinamisan Anggota Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah dalam mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam bidang ilmu Kepramukaan. 3. Mempersiapkan kader-kader yang siap memimpin dan dipimpin, serta mampu menerapkan ilmunya dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bermasyarakat.



BAB III ORGANISASI Pasal 7 Keanggotaan Keanggotaan Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi Siti Walidah berjenjang sebagai berikut: 1. Tamu Racana Tamu Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi siti Walidah adalah mahasiswa UMT dan non mahasiswa UMT yang telah mendaftarkan diri dan menyatakan sanggup untuk mengikuti adat yang berlaku di racana. Lamanya 26



menjadi calon anggota adalah maksimal 3 bulan sejak dinyatakan sebagai tamu racana. Di luar ketentuan ini diatur oleh dewan adat. 2. Warga Racana Warga Racana KH. Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah adalah Tamu Racana



KH. Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah yang telah dilantik dan telah



menyelesaian prosesi adat sebagai Tamu Racana. Warga Racana terdiri dari : a. Calon pandega adalah Warga Racana yang bersedia menyelasaikan SKU tingkat pandega sekaligus mempraktikannya dalam satuan penggalang dan/atau siaga serta mematuhi adat racana. b. Pandega adalah anggota racana yang telah menyelesaikan SKU tingkat pandega dan mentaati adat racana. 5.



Anggota Purna, yaitu: a.



Anggota yang telah menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Tangerang.



b.



Anggota yang telah habis usia Pandega-nya dikarenakan:



1.



Berusia lebih dari 25 tahun



2.



Menikah



Pasal 8 Pengurus Racana 1. Pengurus Racana terdiri dari Dewan Racana dan Pemangku Adat. 2. Pengurus Racana dan Pemangku Adat Racana berstatus dalam hubungan kerjasama koordinasi mengenai urusan internal keanggotaan



Pasal 9 Dewan Racana 1. Dewan Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah adalah Anggota Racana yang terpilih untuk menjadi pengurus Racana guna menjalankan tugas organisasi. 26



2. Dewan Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah merupakan satuan terpisah dan masing-masing terdiri dari: a.



Seorang Ketua yaitu Ketua Racana dengan tugas-tugas:



1. Memimpin Racana dan bertanggung jawab atas yang dipimpin. 2. Sebagai Ketua pada Rapat Presidium Dewan Racana. 3. Selalu mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Gugusdepan Dan Majelis Pembimbing Gugusdepan serta komunikasi dengan pihak luar. 4. Sebagai pemegang kebijakan Racana. 5. Mengadakan pengawasan pelaksanaan administrasi kesekretariatan Racana. 6. Sebagai Ketua pada sidang Dewan Kehormatan Racana. 7. Menghadiri undangan dari pihak luar atau menunjuk orang lain untuk mewakili jika berhalangan. b.



Seorang Sekretaris, dengan tugas-tugas sebagai berikut:



1.



Mengatur dan melaksanakan adminitrasi kesekretariatan Racana.



2.



Sebagai komunikator atau juru bicara Dewan Racana.



3.



Sebagai ketua kesekretariatan.



4.



Mewakili Dewan Racana apabila ketua berhalangan.



5.



Sebagai anggota pada Sidang Dewan Kehormatan.



6.



Diminta atau tidak diminta dapat memberikan usulan dan sarana kepada ketua.



c.



Seorang Bendahara, dengan tugas-tugasnya sebagai berikut:



1.



Mengelola dan mengatur keuangan Racana.



2.



Menyimpan dan memegang keuangan Racana.



3.



Mengupayakan sumber keuangan.



4.



Diminta atau tidak diminta memberikan usulan dan saran kepada ketua.



5.



Menginventarisir dan menyimpan kekayaan Racana.



6.



Sebagai anggota pada sidang Dewan Kehormatan Racana.



3.



Kreteria Dewan Racana adalah:



a. Anggota Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah. b. Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang. c. Sudah dilantik menjadi Pramuka Pandega. d. Aktif dan rajin mengikuti kegiatan kepramukaan di Gugusdepan minimal dalam pengabdian selama 1 tahun. 26



e. Menyatakan kesanggupan secara lisan dan tulisan. f. Telah mengikiti Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dan Lanjutan. g. Dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Racana. h. Telah dilantik menjadi Dewan Racana. 4.



Masa bakti Dewan Racana adalah 1 Tahun. Pasal 10 Bidang-Bidang Bidang-bidang Pengurus Racana dibentuk menurut kebutuhan, yang jumlah anggotanya disesuaikan menurut keadaan. Pasal 11 Pemangku Adat



1. Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Racana untuk melestarikan Adat Racana. 2. Tugas Pemangku Adat adalah: a. Mengontrol pelaksanaan Adat Racana. b. Mengadakan penilaian kepribadian seluruh anggota Racana. c. Mengusulkan pelaksanaan Sidang Dewan Kehormatan Racana. d. Sebagai panitera pada sidang Dewan Kehormatan Racana. e. Mengontrol semua bentuk upacara, atau melimpahkannaya dengan orang lain. f. Sebagai tempat konsultasi anggota baik tentang racana atau kepribadian. 3. Kriteria Pemangku Adat a.



Anggota Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah.



b.



Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang.



c.



Sudah dilantik menjadi Pramuka Pandega



d.



Aktif dan rajin mengikuti kegiatan kepramukaan di Gugusdepan



e.



Minimal dalam pengabdian selama 1 tahun



f.



Memahami pedoman Racana dan Adat Racana



g.



Mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari



h. Menyatakan kesanggupan secara lisan dan tulisan 26



i.



Dipilih dan disahkan dalam musyawarah racana



j.



Telah dilantik menjadi Pemangku Adat



4. Masa Bhakti Pemangku Adat adalah 1 (satu) tahun Pasal 12 Dewan Kehormatan 1. Dewan Kehormatan Racana adalah suatu Dewan yang dibentuk atas dasar suatu kebutuhan, seperti : Peninjau terhadap Pedoman Racana, Kenaikan Golongan anggota, Pemberian penghargaan kepada anggota atau memberi sanksi/hukuman kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan atau Pedoman Racana. 2. Dewan Kehormatan Racana Terdiri : a. Pembina Golongan selaku Penasehat b. Pengurus Racana c. Beberapa anggota Pandega atau Purna Racana yang dianggap perlu Pasal 13 Kelompok Kerja dan Reka Kerja 1. Kelompok Kerja adalah Anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih untuk merumuskan konsep-konsep pelaksanaan suatu kegiatan tertentu. 2. Reka Kerja adalah anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih dalam pertemuan Racana untuk menyiapkan dan melaksanakan suatu kegiatan tertentu. BAB III KEWAJIBAN DAN HAK Pasal 14 Kewajiban Anggota 1. Tamu Racana a.



Mengisi kesediaan menjadi Tamu Racana



b.



Mengikuti kegiatan Orientasi Racana



c.



Melengkapai persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Racana



d.



Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana 26



2.



3.



Anggota Racana atau Calon Pandega berkewajiban: a.



Mengisi biodata keanggotaan



b.



Mengikuti pertemuan-pertemuan racana



c.



Membayar iuran bulanan racana



d.



Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.



e.



Memahami dan mematuhi pedoman dan adat racana yang berlaku.



Pramuka Pandega berkewajiban: a.



Mengikuti pertemuan-pertemuan racana.



b.



Membayar iuran bulanan racana.



c.



Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.



d.



Menjaga nama baik Racana.



e.



Mengembangkan pendidikan dan pengalaman kepramukaan di lingkungan



kehidupan. 4.



Purna Racana berkewajiban: a. Menjaga nama baik Racana dalam kehidupan kepramukaan. b. Mengembangkan pendidikan dan pengalaman kepramukaan dilingkungan kehidupan. Pasal 15 Hak Anggota



1.



Tamu Racana berhak: a. Dikukuhkan menjadi Anggota Racana atau Calon Pandega setelah mengikuti kegiatan Masa Orientasi Racana (MARICA) atau memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Racana. b. Mendapatkan Nomor Induk Anggota dan Kartu Anggota Racana c. Memberikan pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.



2.



Anggota Racana atau Calon Pandega berhak: a. Menerima pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kepramukaan di Gugusdepan melalui pertemuan rutin Racana minimal 6 bulan terhitung semenjak dilantik dan atau dikukuhkan menjadi Calon Pandega. b. Menyelesaikan Syarat Kecakaan Umum Golongan Pandega. c. Dilantik menjadi Pramuka Pandega. 26



d. Memberikan pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan Racana. 3. Pramuka Pandega berhak: a. Menerima dan memakai TKU Pramuka Pandega setelah melalui proses pelantikan, selama berusia Pramuka Pandega (sampai usia 25 tahun). b. Mendapatkan Nomor Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota Pramuka dari Kwartir Cabang. c. Memiliki dan menyelesaikan SKK Pramuka Pandega dan mendapatkan TKK baik tingkatan Purwa, Madya maupun Utama. d. Mengajukan diri untuk menjadi Pramuka Pandega Garuda. e. Mengikuti kegiatan-kegiatan partisipasi berskala Regional, Nasional maupun Internasional. f.



Mengikuti seleksi Dewan Kerja Cabang dan Daerah.



g. Dipilih dan memilih menjadi Kelompok Kerja atau Reka Kerja suatu kegiatan. h. Dipilih dan memilih menjadi Pengurus Racana. i. 4.



Memberikan pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.



Purna Racana berhak: a. Diusulkan menjadi andalan Gugusdepan Instruktur, Pembantu Pembina maupun Pembina golongan serta Pembina Gugusdepan. b. Diusulkan menjadi Anggota Dewan Kehormatan dalam hal-hal tertentu. c. Diusulkan mendapatkan Tanda Penghargaan dari Gugusdepan maupun Kwartir. d. Memberikan Pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan racana. PASAL 16 Kewajiban Pengurus



1. Dewan Racana berkewajiban: a. Patuh dan taat pada kode kehormatan dan pedoman serta Adat Racana. b. Menyelenggarakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Musyawarah Racana. c. Menjalankan Administrasi dan Organisasi dengan baik sesuia dengan ketentuan yang berlaku. d.



Melaksanakan koordinasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.



26



e.



Melaksanakan koordinasi komunikasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.



f.



Melaksanakan koordinasi komunikatif dengan anggota racana.



g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis pada seluruh warga Racana pada Musyawarah Racana. 2.



Pemangku Adat Berkewajiban: a.



Menjaga kelestarian Adat Racana.



b.



Melaksanakan Adat Racana dalam kehidupan Organisasi Racana. Pasal 17 Hak Pengurus



1.



Dewan Racana berhak: a. Mengambil kebijakan yang berkenaan dengan dinamisasi dan stabilitas ketertiban organisasi. b. Membentuk Dewan Kehormatan Racana dalam penyelesaian permasalahan yang penting dan mendesak. c. Memintak laporan Anggota Dewan Racana, Kelompok Kerja, Reka Kerja dan Pengurus Rumah Tangga Racana.



2.



Pemangku Adat berhak: a.



Mengusulkan Sidang Kehormatan kepada Dewan Racana mengenai:



1.



Penilaian pribadi anggota yang melanggar Adat Racana



2.



Kenaikan golongan anggota racana



3.



Pemberian tanda penghargaan



b.



Mengusulkan dibentuknya Tim Revisi Pedoman Racana apabila dianggap



perlu. Pasal 18 Pengunduran Diri 1. Pengunduran dan Anggota Racana dinyatakan mengundurkan diri apabila: a.



Mengundurkan diri



b.



Meninggal dunia



c.



Telah berusia lebih dari 25 tahun



26



d.



Menikah



e.



Telah selesai kuliah



2. Anggota racana yang telah mengundurkan diri tetapi ingin menjadi anggota kembali tidak dikenakan persyaratan pendaftaran dan kedudukannya akan ditentukan oleh Dewan Racana. BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 19 Pendidikan dan Pelatihan Formal 1. Masa Orientasi Racana (MARICA) yaitu Masa Tamu Racana sebagai tahap awal menjadi anggota Racana. 2.



Pertemuan rutin Racana yaitu pertemuan rutin mingguan dan dikoordinir oleh Pemangku Adat.



3. Diklat kepemimpinan Racana Tingkat Dasar, yaitu suatu pelatihan kepemimpinan yang harus diselenggarakan oleh Racana dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obyek pelatihan adalah Calon Pandega. b. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun. 4. Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan, yaitu diklat yang dilaksanakan oleh Racana sebagai lanjutan dari Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dengan ketentuan sebagai berikut: a. Obyek pelatihan adalah pramuka pandega. b.



Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Pasal 20 Pengkaderan Non Formal



1.



Menjadi Pembina dan atau instruktur di gugusdepan-gugusdepan.



2.



Mengikuti Kursus Instruktur Muda atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar dan Lanjutan.



3.



Menjadi pemakalah pada diskusi-diskusi Racana.



4.



Menjadi Reka Kerja di suatu kegiatan.



5.



Menjadi anggota Dewan Kerja.



26



Pasal 21 Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan 1.



Kurikulum Masa Orientasi Racana



a.



Kurikulum Orientasi Racana adalah sebanyak 12 jam pelajaran.



b.



Materi Orientasi Racana adalah: Materi Sejarah Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah Mengenal Pedoman dan adat Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah Amsal, Motto, Sandi Racana dan lambang Racana Gugus Depan Perguruan Tinggi sebagai ujung tombak pembinaan mahasiswa dalam pengembangan hidup berbangsa dan bernegara Sejarah kepramukaan Indonesia



26



2.



Kurikulum Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar a.



Kepemimpinan



b.



Administrasi satuan



c.



Penjaringan Program kerja



d.



Pendalaman PP 080 Tahun 1988



e.



Teknik Persidangan Musyawarah Racana/Ambalan



f.



Jenis Upacara dan Adat Racana



g. Seni Berbicara



3.



h.



Teknik pembuatan proposal



i.



Kewirausahaan



Kurikulum Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan a.



Administrasi Racana



b.



Ke Bendaharaan



c.



Problem Solving



d.



Keorganisasian



e.



Job Diskripsion Dewan Racana



f.



Manajemen Kepemimpinan



g.



Seni Memimpin Ala Rosululloh SAW



26



BAB V AMSAL, MOTTO dan SANDI RACANA Pasal 22 Amsal dan Motto Racana



1. Amsal Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah adalah susunan kata-kata yang mencerminkan kepribadian anggota Racana. 2. Amsal Racana Ahmad Dahlan adalah: “Tunas Muda Putra Kaum tangguh yang penuh tanggung jawabBersikap kesatria dan cerminan suri teladan Pemimpin yang bijaksana dengan Akhlaqul Karimah Membawa Bangsa Indonesia menuju kesejahteraan yang hakiki” 3. Amsal Racana Nyi Siti Walidah adalah: “Tunas Muda Putri Kaum hebat lebut hati dan meneduhkan tutur katanya.Mencintai Allah dan Rosulnya Berbakti terhadap kedua orang tuanya Menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan antar umat beragama” 4. Motto Racana Ahmad Dahlan-Nyi Siti Walidah adalah:



………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… …………………………………………………………….......



Pasal 23 Sandi Racana SANDI RACANA KH. AHMAD DAHLAN DAN NYI SITI WALIDAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG Nikmat dan karunia dari Allah SWT Ucapan syukur selalu kami sanjungkan atas-Mu Dengan segala kasih sayang dan rahmat-Mu Mengumandangkan gema Sandi Racana Alam Indonesia yang membentang luas Dengan lukisan panorama yang elok dan rupawan disanalah kami berpijak putra – putri bumi pertiwi tegap iman, ramah sikapnya, luhur akhlak dan budi pekertinya khalifah dengan jiwa yang kokoh selalu optimis untuk bergerak maju memandang kedepan mengukirprestasi yang menjadi kebanggaan Manusia yang berpedoman Al-Quran dan Assunah Untuk menggapai Ridho Rahmat dari Sang Pencipta



Praja Muda Karana, itulah kami Kobaran Api-api Dasa Darma menjadi lambang semangat Tunas muda yang akan selalu berkarya



Menunjukkan abdi-nya untuk Negeri tercinta Tunas Muda Putra Kaum tangguh yang penuh tanggungjawab Bersikap kesatria dan cerminan suri teladan Pemimpin yang bijaksana dengan Akhlaqul Karimah Membawa Bangsa Indonesia menuju kesejahteraan yang hakiki Tunas MudaPutri Kaum hebat lebut hati dan meneduhkan tuturkatanya. Mencintai Allah danRosulnya Berbakti terhadap kedua orang tuanya Menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan antar umat beragama 3. Sandi racana digunakan pada upacara Adat Racana. 4. Pada saat sandi racana diucapkan, maka setiap anggota racana harus memegang ujung setangan leher dengan tangan kanan dan lalu ditempelkan pada dada sebelah kiri dengan posisi sikap sempurna dan kepala menunduk.



BAB VI BARANG-BARANG ADAT RACANA Pasal 24



Lambang Racana 1. Lambang racana menggambarkan jiwa dan cita-cita racana KH. Ahmad Dahlan Nyi Siti Walidah. 2. Lambang racana KH. Ahmad Dahlan dan Nyi Siti Walidah mempunyai filosofi sebagai berikut :



1.



Matahari adalah titik pusat dalam tata surya serta sumber kemampuan seluruh makhluk hidup yang ada di bumi. Bila matahari menjadi kemampuan cikal akan biologis, muhammadiyah diinginkan bisa jadi sumber kemampuan spiritual



2.



dengan nilai-nilai islam yang berintikan dua kalimat syahadat. Dua belas cahaya matahari yang memancar kesemua penjuru dimisalkan untuk kemauan serta semangat warga muhammadiyah dalam memperjuangkan islam, semangat yang pantang mundur dan tidak mudah menyerah seperti golongan



3.



hawari (teman dekat nabi isa yang sejumlah 12) Warna putih pada semua gambar matahari melambangkan kesucian serta



4. 5.



keikhlasan Warna hijau sebagai warna dasar melambangkan kedamaian serta kesejahteraan Lambing dua tunas kelapa melambangkan kesatuan terpisah antara Pramuka



6. 7.



Putera dan Pramuka Putri. Nama KH. AHMAD DAHLAN adalah nama pendiri Muhammadiayah Warna Merah dan Putih sebagai warna dasar, melambangkan kita, sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.



3.



Penggunaan lambang Racana



a.



Lambang Racana dipasang pada lengan baju sebelah kiri



b.



Lambang Racana boleh digunakan pada spanduk, jaket, stiker, topi dan lain-lain.



c.



Lambang Racana digunakan pada kegiatan-kegiatan resmi Racana seperti



pertemuan rutin. 4.



Lambang Racana baru boleh dipakai setelah dikukuhkan sebagai anggota Racana. Pasal 25 Pusaka Racana



1. Racana KH. Ahmad Dahlan



: Golok



Karena golok merupakan senjata khas provinsi banten yang melambangkan keberanian, ketangguhan, dan kewibawaan. 2. Racana Nyi Siti Walidah



: Selendang Sutra



Karena selendang sutra melambangkan keanggunan, kecantikan, kelembutan, dan sutra merupakan kain khas dari negara indonesia.



3. Pusaka Adat Racana dipergunakan pada setiap Upacara Adat Racana. 4. Sewaktu pusaka ditancapkan dan dicabutkan, maka harus diiringi dengan pembacaan Sandi Racana, dengan terlebih dahulu dilakukan pengucapan amsal oleh Pemangku Adat. 5. Penancapan dan pencabutan pusaka adat racana hanya dilakukan oleh pemangku adat atau orang yang diberi mandat untuk menjalankan tugas adat. 6. Setelah pusaka adat dipakai dalam upacara Adat, pusaka disimpan dengan rapi oleh pemangku adat bersama barang-barang adat yang lain.



Pasal 26



Pakaian Adat Pakaian adat Racana KH. Ahmad Dahlan - Nyi siti Walidah adalah : 1. Pakaian adat untuk putera menggunakan seragam Pramuka lengkap. 2. Pakaian adat untuk puteri menggunakan seragam Praamuka lengkap.



3. Untuk Pramuka Putri, menggunakan Hijab menutupi dada, dan stangen leher berada diluar.



BAB VII PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN Pasal 27 Persyaratan 1. Tamu Racana untuk dapat dilakukan menjadi Calon Pandega lulus Masa Orientasi Racana (MARICA) atau memenuhi persyaratan yang diajukan Dewan Racana. 2. Seorang Calon Pandega untuk dapat dilantik menjadi Pandega harus memenuhi syarat-syarat: a.



Menyelesaikan SKU golongan minimal 75 %.



b. Aktif mengikuti pertemuan rutin dan kegiatan racana dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka pelantikannya. c. Telah melalui sidang Dewan Kehormatan dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka pelatikannya jika memungkinkan. d.



Telah disetujui oleh Dewan kehormatan racana.



BAB VII PERTEMUAN RUTIN RACANA Pasal 28 Jadwal dan Materi Pertemuan



1. Pertemuan rutin diadakan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Racana. 2. Bila terdapat hal yang penting jadwal pertemuan dapat diubah dan dapat diadakan pertemuan tambahan. 3. Pengaturan tempat pertemuan diatur menurut kebutuhan. 4. Materi pertemuan dikembangkan oleh Pemangku Adat yang mengacu pada materi SKU tingkat Pandega. 5. Bila anggota racana berminat memberi materi, terlebih dahulu memebritahukan kepada Pemangku Adat. Pasal 29 Suasana Pertemuan 1. Dewan Racana dan anggota Racana harus hadir tepat waktu, bila berhalangan harus memberitahukan kepada Dewan Racana. 2. Pada saat mengikuti pertemauan, Dewan Racana dan anggota racana tidak boleh meninggalkan tempat kecuali mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Racana. Pasal 30 Penanggung Jawab dan Pelaksana 1. Penanggung jawab kegiatan rutinitas adalah Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat. 2. Dalam pelaksanaan dilapangan pertemuan rutin ditangani anggota yang ditunjuk Dewan Racana.



BAB IX PENDAPATAN DAN KEKAYAAN Pasal 31 Pendapat



Keuangan racana bersumber dari: 1. Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan. 2. Iuran wajib anggota 3. Sumbangan Purna Racana 4. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka. 5. Usaha dana, badan usaha atau koperasi yang dimiliki racana.



Pasal 32 Kekayaan 1. Kekayaan racana terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak serta hak milik intelektual. 2. Pengadaan kekayaan berasal dari dan gugusdepan dan racana. 3. Pengalihan kekayaan racana harus diputuskan melalui Rapat Pleno pengurus Racana dan persetujuan Pembina. Pasal 33 Iuran Anggota 1. Iuran berlaku untuk setiap anggota Racana, yang jumlahnya diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana. 2. Pengaturan iuran anggota dilakukan oleh Bendahara Racana. BAB X PAKAIAN DAN SAPAAN Pasal 34 Pakaian



1. Tamu Racana yang belum pernah dilantik menjadi anggota pramuka pada salah satu golongan, tidak diperkenankan menggunakan seragam pramuka lengkap. 2. Calon Pandega yang telah dikukuhkan harus menggunakan seragam pramuka lengkap disaat mengikuti kegiatan atau pertemuan racana. 3. Seragam Pramuka Anggota Racana disesuaikan dengan petunjuk penyelenggara tentang pakaian seragam pramuka yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional. 4.



Bahan dasar pakaian adalah Rapilo.



5.



Selain seragam pramuka, racana boleh membuat seragam khusus seperti:



6.



a.



Batik racana



b.



Kaos kerja



c.



Kemeja Organisasi



d.



Jaket Racana



Jika tidak sedang mengenakan seragam pramuka, harus berpakaian sopan dan pantas. Pasal 35 Sapaan



Sebutan atau panggilan yang digunakan adalah “Kakak”.



BAB XI SANKSI DAN PENGHARGAAN Pasal 36 Sanksi



1.



Sanksi berlaku bagi anggota racana yang melanggar adat racana dan norma-norma agama yang menyangkut kehormatan dan nama baik racana.



2. Pengambilan sanksi pelanggaran berdasarkan hasil siding Dewan Kehormatan Racana. 3. Sanksi-sanksi pelanggaran dapat dilaksanakan berjenjang atau langsung melihat kadar pelanggaran, yaitu: a. Tindakan pertama berupa teguran atau nasehat oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat. b. Tindakan kedua berupa peringatan keras oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat. c. Tindakan ini berupa pemanggilan melalui surat oleh Dewan Racana untuk diajukan ke sidang dewan Kehormatan Racana. 4. Apabila dalam dimungkinkan, anggota racana yang melanggar dapat diberhentikan dari keanggotaan Racana. Pasal 37 Penghargaan 1. Penghargaan berlaku bagi seluruh anggota racana yang dianggap memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan tingkat pengabdian. 2. Penghargaan yang diberikan berupa Ucapan Selamat, Bintang Tahunan, Lencana Wirakarya, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Tanda Kehormatan oleh Kwartir Nasional.



Pasal 38 Lencana Wira Karya Rencana 1. Lencana Wira Karya adalah tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota Purna Racana.



2. Ketentuan Anggota Purna yang berhak mendapatkan Lencana Wira Karya adalah : a. Pernah menjadi Pengurus Racana, atau b. Menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan Racana pada pertemuanpertemuan dan kegiatan Racana. 3. Pemberian Lencana Wira Karya dilakukan oleh Ketua Mabigus atas usulan Pembina Gugusdepan dan Racana. 4. Bentuk dan jenis Lencana Wira Karya akan dijelaskan dalam Petunjuk tersendiri. BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 39 Jenis dan Waktu 1. Musyawarah Racana biasa, yaitu Musyawarah yang diselenggarakan dalam terpenuhinya Quorum dan tepat waktu. 2. Musyawarah Racana Luar Biasa, yaitu musyawarah yang diselenggarakan karena keadaan tidak terpenuhinya Quorum. 3. Musyawarah Racana di adakan 1 tahun sekali Pasal 40 Wewenang Musyawarah 1. Musyawarah Racana merupakan forum tertinggi dalam Racana. 2. Wewenang Musyawarah Racana adalah : i.



Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Racana



ii.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Racana



iii.



Menyusun Program Kegiatan Racana



iv. Memilih Pengurus Racana v. Membahas tentang Adat Racana. Pasal 41



Rapat-Rapat Racana 1) Rapat Kerja, yaitu rapat yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari musyawarah Racana untuk menspesifikasikan program kerja dan kegiatan Racana. 2) Rapat Presedium (Pimpinan), yaitu rapat khusus Pimpinan Racana yang dilakukan minimal 1 bulan sekali untuk menentukan kebijakan Racana. 3) Rapat Pleno, yaitu rapat yang diadakan dipertengahan kepengurusan Racana sebagai evaluasi terhadap kinerja pengurus Racana pada masa kerja tersebut. 4)



Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilakukan untuk koordinasi antar Pengurus Racana.



5) Rapat Reka Kerja, yaitu rapat yang dilakukan oleh Reka Kerja untuk membahas kegiatan yang ditanganinya. 6) Rapat Konsulidasi, yaitu rapat yang dilakukan oleh kepengurusan baru dalam rangka menyatukan visi dan misi agar kepengurusan menjadi solid. 7)



Rapat Kegiatan, yaitu rapat yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan suatu kegiatan tertentu, yang pelaksanaannya tidak dibentuk Reka Kerja. Pasal 42 Peserta, Konsultan dan Peninjau



1)



Peserta Musyawarah Racana adalah seluruh anggota Racana



2)



Konsultan Musyawarah Racana adalah Pembina Gugusdepan/Pembina Golongan Pandega /Anggota Purna Racana yang dianggap Mampu menjadi konsultan.



3)



Peninjau Musyawarah Racana adalah Anggota Pramuka diluar Racana yang diundang untuk menjadi Peninjau Musyawarah Racana. BAB XIII PERUBAHAN Pasal 43 Perubahan



Pedoman Racana ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Racana melalui rekomendasi untuk melaksanakan Sidang Dewan Kehormatan Racana yang khusus melaksanakan hal tersebut. BAB XIV ATURAN TAMBAHAN Pasal 44 Aturan Tambahan Adat Racana ini dapat dijelaskan melalui Petunjuk Pelaksana yang ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan. BAB XVI PENUTUP Pasal 45 Penutup Demikian pedoman Racana ini dibuat aturan tertulis bagi KH. Ahmad Dahlan dan Nyi Siti Walidah. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka pedoman racana ini dapat direvisi melalui persetujuan Musyawarah Racana