Tata Adat Dewan Racana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI DAFTAR ISI............................................................................................................i BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 Pasal 1 Pengertian....................................................................................................1 BAB II NAMA, MAKNA dan MOTO.................................................................1 Pasal 2 Nama............................................................................................................1 Pasal 3 Makna..........................................................................................................1 Pasal 4 Moto.............................................................................................................1 BAB III WAKTU dan KEDUDUKAN.................................................................2 Pasal 5 Waktu...........................................................................................................2 Pasal 6 Kedudukan...................................................................................................2 BAB III LANDASAN.............................................................................................2 BAB IV ARAH DAN TUJUAN............................................................................2 Pasal 8 Arah.............................................................................................................2 Pasal 9 Tujuan..........................................................................................................3 BAB V SIFAT dan FUNGSI.................................................................................3 Pasal 10 Sifat............................................................................................................3 Pasal 11 Fungsi........................................................................................................3 BAB VI JENJANG JABATAN dan TANGGUNG JAWAB.............................3 Pasal 12 Jenjang Jabatan..........................................................................................3 Pasal 13 Tanggung Jawab........................................................................................4 BAB VII KEANGGOTAAN.................................................................................5 Psal 14 Hak dan Kewajiban Anggota......................................................................5 Pasal 15 Penerimaan Anggota..................................................................................6 Pasal 16 Pemutihan Anggota...................................................................................6 Pasal 17 Proses Pemutihan Anggota........................................................................6 BAB VIII KEPENGURUSAN..............................................................................7 Pasal 18 Syarat Menjadi Pengurus...........................................................................7 Pasal 19 Syarat Menjadi Ketua (Putra/Putri)...........................................................7 BAB IX PERMUSYAWARATAN dan RAPAT DEWAN.................................7 Pasal 20 Musyawarah Besar....................................................................................7 Pasal 21 Rapat Dewan..............................................................................................7 BAB X KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN DAN DELEGASI KEKUASAAN........................................................................................................8 Pasal 22 Kuorum......................................................................................................8 Pasal 23 Penentuan Kebijakan.................................................................................8 Pasal 24 Delegasi Kekuasaan...................................................................................9 BAB XI TATA TERTIB ADMINISTRASI.........................................................9 Pasal 25 Buku Administrasi.....................................................................................9 i | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



Pasal 26 Administrasi Surat Menyurat...................................................................10 Pasal 27 Laporan Pertanggung Jawaban................................................................13 BAB XII ATRIBUT.............................................................................................13 Pasal 27 Keterangan...............................................................................................13 Pasal 28 Penggunaan..............................................................................................14 Pasal 29 Macam Atribut.........................................................................................14 BAB XIII ADAT ISTIADAT RACANA “YUSUF POLAPA”........................15 Pasal 30 Pengertian Adat Istiadat...........................................................................15 Pasal 31 Substansi Adat istiadat.............................................................................15 Pasal 32 Pengawasan dan Pemberian Sanksi.........................................................15 Pasal 33 Jenis Pelanggaran....................................................................................15 Pasal 34 Jenis Sanksi..............................................................................................15 Pasal 35 Pelaksanaan Sanksi..................................................................................16 BAB XIV PUSAKA RACANA...........................................................................16 Pasal 36 Pengertian Pusaka....................................................................................16 Pasal 37 Penggunaan Pusaka.................................................................................16 Pasal 38 Tata Cara Pemakaian Pusaka...................................................................16 Pasal 39 Pepatah Adat............................................................................................17 Pasal 40 Susunan Pepatah Adat.............................................................................17 BAB XV RENUNGAN RACANA......................................................................17 Pasal 41 Ketentuan Renugan..................................................................................17 BAB XVI AMSAL RACANA.............................................................................17 Pasal 42 Ketentuan Amsal.....................................................................................17 BAB XVII PERALIHAN STATUS....................................................................18 Pasal 43 Pengertian Peralihan Status.....................................................................18 BAB XVIII NVENTARISASI.............................................................................19 Pasal 44 Pengertian dan Ketentuan........................................................................19 Pasal 45 Peminjaman.............................................................................................19 BAB XIX PENUTUPP.........................................................................................19 LAMPIRAN-LAMPIRAN..................................................................................21



ii | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



TATA ADAT DEWAN RACANA “YUSUF POLAPA” GUDEP 02.003-02.004 PANGKALAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GORONTALO BAB I PENDAHULUAN



1.



2.



3. 4.



Pasal 1 Pengertian Gerakan Pramuka adalah lembaga pendidikan non formal, diluar sekolah dan ruang keluarga, sebagai wadah pendidikan dan pengembangan generasi muda, menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. Kehadiran Gerakan Pramuka secara Nasional di Indonesia sedikit banyak memberikan arti dalam perjuangan bangsa dan menjadi anggota negara yang baik. Pramuka pandega merupakan kader pemimpin yang dipersiapkan untuk mengabdikan diri dalam masyarakat melalui, pembinaan keterampilan dan kepemimpinan di organisasi gerakan pramuka salah satu bentuk pembinaan itu adalah dengan menyusun tata adat racana dalam rangka menciptakan keteraturan administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di racana, khususnya hal-hal yang berhubungan dengan tradisi kepandegaan. Dewan adalah Dewan Racana Pramuka Pandega yang berpangkalan di perguruan tinggi Tata adat racana merupakan seperangkat peraturan khusus yang diberlakukan di dalam racana sebagai tradisi kepandegaan yang umum. BAB II NAMA, MAKNA dan MOTO Pasal 2 Nama Dewan racana ini bernama Racana Yusuf Polapa, dengan pandu Putra bernama Matodula Kiki dan pandu putri bernama Bongohulawa. Pasal 3 Makna ......... Pasal 4 Moto Satyaku Ku Dharmakan, Darmaku Ku Baktikan



1 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



BAB III WAKTU dan KEDUDUKAN Pasal 5 Waktu Dewan Racana “YUSUF POLAPA” dibentuk pada Hari Senin, 22 Februari 2021. Dan memiliki masa jabatan kepengurusan 1 tahun setelah periode ditentukan dengan regulasi yang sah. Pasal 6 Kedudukan Dewan Racana “YUSUF POLAPA” berpangkalan di Universitas Muhammadiyah Gorontalo. BAB III LANDASAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



1. 2. 3. 4.



Pasal 7 Dewan Racana Yusuf Polapa berlandaskan pada: Undang-Undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi Keputusan Presiden RI nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Keputusan Kwartir Nasional Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka dan Pramuka Pandega Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaen Gorontalo Nomor 01 Tahun 2021 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka BAB IV ARAH DAN TUJUAN Pasal 8 Arah Arah Dewan Racana Yusuf Polapa adalah: Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak, dan budi pekerti yang luhur, Tersedianya anggota dan kader-kader yang mampu menjadi Pembina Mahir dan Pelatih Pembina Pramuka, Adanya kader yang mempunyai bekal pengetahuan, wawasan, kecakapan, yang dijiwai dengan sikap dan kepribadian yang luhur serta mental yang kuat, Adanya kader dan pimpinan Gerakan Pramuka yang berwawasan keIslaman, kemuhammadiyahan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.



2 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



1. 2. 3. 4.



Pasal 9 Tujuan Tujuan Dewan Racana Yusuf Polapa berpangkalan di Universitas Muhammadiyah Gorontalo adalah: Meningkatkan peranan dan fungsi Gerakan Pramuka di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Meningkatkan pelaksanaan dan pengamalan Catu Darma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo melalui Gerakan Pramuka, Meningkatkan kualitas, kuantitas, aktivitas dan profesionalitas calon Pandega di gugu depan dengan senantiasa dilandasi nilai-nilai spiritualitas islam. Mempersiapkan kader gerakan pramuka dan kader pembangunan yang berwatak ksatria dan berbudi luhur serta kuat mental dan tinggi rasa kebersamaannya. BAB V SIFAT dan FUNGSI Pasal 10 Sifat Dewan Racana “YUSUF POLAPA” bersifat Unit Kegiatan Khusus (UKK)



Pasal 11 Fungsi Dewan Racana “YSUF POLAPA” berfungsi: 1. Sebagai wadah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki, 2. Mengakomodir Mahasiswa yang memiliki jiwa kepramukaan 3. Sebagai wadah untuk mempersatukan Mahasiswa dari semua kalangan BAB VI JENJANG JABATAN dan TANGGUNG JAWAB



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 12 Jenjang Jabatan Macam dan jabatan Dewan Racana “Yusuf Polapa” adalah: Dewan Pembina Dewan Kehormatan Ketua (Putra/Putri) Pemangku adat Sekretaris Bendahara Ketua-ketua bidang (Kepramukaan, keagamaan, pengabdian serta evaluasi dan hubungan masyarakat) Anggota



3 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



1. 2.



1)



2)



3) 4) 5)



3. 1) 2) 3) 4. 1) 2) 3)



Pasal 13 Tanggung Jawab Dewan Pembina: Pembina Pramuka Pandega tidak masuk dalam Dewan Racana. Pembina Racana bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir Dewan Kehormatan. Dewan kehormatan merupakan dewan yang ditunjuk khusus oleh dewan pembina untuk mengawasi dan menjaga kehormatan Dewan Racana. Dewan kehormatan berasal dari perintis atau pendiri Dewan Racana. a. Tugas dan Wewenang: Memberikan tindakkan sanksi berat kepada anggota atas pelanggaran terhadap kode etik/kehormatan sesuai adat istiadat. Dalam persidangan mengenai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota racana, keputusan sidang Dewan Kehormatan diambil setelah mendengar pembelaan diri dari oknum anggota yang disidangkan. Memberikan penghargaan kepada anggota racana yang berprestasi, dengan ketentuan: 1) Pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan oleh dewan kehormatan dalam bentuk upacara. 2) Kriteria dan penilaian untuk pemberian penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan melalui sidang dewan kehormatan atas usul pemangku adapt atau anggota dewan lainnya. 3) Tanda penghargaan atau tanda kehormatan yang dianugerahkan dapat di ambil kembali, apabila di kemudian hari anggota yang menerimanya melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan kehormatan dan nama baik racana. Menentukan pelantikan anggota dan pengurus racana, Melakukan pengukuhan terhadap anggota baru, Rehabilitasi anggota racana. b. Sidang Dewan Kehormatan: 1) Dewan kehormatan berhak mengadakan sidang sesuai dengan keperluan 2) Susunan sidang dewan kehormatan terdiri dari : - Pembina pandega sebagai penasehat - Ketua dewan racana sebagai pempinan sidang - Pemangku adat sebagai narasumber - Anggota dewan racana lainnya sebagai pengamat sidang Ketua: Merupakan orang yang dipilih dari musyawarah besar Dewan Racana berdasarka kriteria yang ditentukan. a. Tugas dan Wewenang: Memimpin Dewan selama masa bakti, Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas rutin dewan, Bertanggung jawab atas musyawarah dan implementasi program kerja Dewan kepada pembina. Pemangku Adat: adalah pimpinan utama Dewan Racana secara struktur adat yang berwenang dalam mengawasi jalannya adat istiadat. a. Tugas dan Wewenang: Mengawasi jalannya adat istiadat, Diminta atau tidak diminta dapat memberikan pendapat, usul atau saran kepada Dewan, Memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran ringan, 4 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



4) Dapat meminta dewan kehormatan untuk mengadakan sidang, 5) Bertanggung jawab kepada Dewan kehormatan. 5. Sekretaris a. Tugas dan Wewenang: 1) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kesekretariatan dewan, 2) Bertindak sebagai komunikator dewan, 3) Mewakili dewan apabila ketua berhalangan, 4) Bertanggung jawab kepada musyawarah racana atas implementasi tugas konsepsional, korespondensi dan kearsipan Dewan 6. Bendahara a. Tugas dan Wewenang: 1) Pengendali aktifitas finansial Dewan, 2) Mewakili Dewan apabila ketua dan sekretaris berhalangan, 3) Melaporkan kondisi keuangan Dewan secara berkala, 4) Bertanggung jawab kepada ketua atas penerimaan dan pengeluaran kas Dewan, 5) Bertindak sebagai konseptor anggaran 7. Ketua-ketua Bidang a. Tugas dan Wewenang: 1) Membuat, menyusun dan menjalankan program kerja, 2) Mengevaluasi dan melaporkan program kerja kepada ketua dewan, 3) Melaksanakan perintah ketua dewan melalui program terencana. 8. Anggota a. Tugas dan Wewenang: 1) Melaksanakan dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan pembidangannya, 2) Melaksanakan segala keputusan dewan, 3) Bertanggung jawab kepada ketua melalui ketua bidangnya masing-masing BAB VII KEANGGOTAAN Psal 14 Hak dan Kewajiban Anggota 1. a. b. c. d. e. f. g.



Hak Anggota: Memiliki hak suara dan hak bicara yang sama Mendapatkan perlakuan yang sama Ikut serta dalam setiap kegiatan yang di lakasanakan Dewan Mengeluarkan usul, saran atau pendapat dan menyamapaikan keluhan Memperoleh pembinaan dan pelatihan keterampilan dan kepemimpinan Memakai sarana dan prasarana racana dengan izin dewan Mengenakan pakaian, atribut dan tanda jabatan gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan h. Setiap anggota tidak diperkenankan memasuki lebih dari 2 organisasi kampus (UKK/UKM) dan tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai KSB di organissi manapun dalam kampus. i. Mendapat hak pembelaan diri sesuai perlakuan 5 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



2. a. b. c. d. e.



1. 2. 3. 4. 5.



Kewajiban Anggota Menjunjung tinggi kode etik/kehormatan dan menjaga nama baik dewan racana, Mematuhi dan melaksanakan peraturan dan adat istiadat dewan racana, Menghormati hak-hak anggota lain, Membayar iuran anggota yang telah ditentukan, Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya. Pasal 15 Penerimaan Anggota Melaksanakan penerimaan tamu racana (kondisional) Melakukan sosialisasi oleh pengurus sesuai dengan ketentuan berlaku Melakukan perekrutan calon anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengikuti Orientasi Penerimaan Tamu Racana (OPTR) Dikukuhkan sebagai anggota Dewan



Pasal 16 Pemutihan Anggota 1. Merusak nama baik Dewan Racana 2. Tidak aktif dalam keanggotaan selama 3 bulan tanpa konfirmasi



1.



2.



3. a. 4. a.



Pasal 17 Proses Pemutihan Anggota Pembinaan mental. Pembinaan mental dilakukan oleh Dewan kehormatan, Ketua Putra/i dan Pemangku adat atas dasar evaluasi pengurus atau anggota. Diberikan kepada yang: a. Kurang aktif dalam pertemuan b. Kurang aktif dalam kegiatan organisasi c. Tidak lengkap dalam administrasi d. Berkelakuan kurang baik dalam lingkungan Teguran dan peringatan. Teguran dan peringatan diberikan setelah pembinaan mental dilakukan secara tulisan (Surat Peringatan 1) disampaikan kepada anggota yang tetap melanggar: a. Kurang aktif dalam pertemuan b. Kurang aktif dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan c. Tidak lengkap dalam administrasi d. Berkelakuan kurang baik dalam lingkungan e. Melanggar kode etik/kehormatan organisasi Menulis surat pernyataan dan pemberian Surat Peringatan ke-2 Menulis surat pernyataan perbaikan diri hanya diberikan kepada anggota yang lalai akan peringatan tulisan (SP 1) dari salah satu pelanggaran yang tersebut dalam pasal. Skorsing pemecatan dan isolasi diri Skorsing dan pemecatan hanya diberikan kepada anggota yang benar-benar dan tidak mau mengindahkan teguran, peringatan dan surat pernyataan yang sudah ditandatangani yang bersangkutan serta tidak menunjukkan sikap untuk mengadakan perubahan menjadi baik, 6 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



b. Anggota dapat dikenai skorsing/pemecatan dengan batas waktu yang ditentukan dalam hal sebagai berikut: 1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan/perturan yang telah ditetapkan oleh Dewan 2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Dewan dan lingkungan 3. Tidak mematuhi Kode Etik/Kehormatan 4. Tidak mengikuti pertemuan rutin dan kegiatan organisasi bagi anggota yang berdomisili, c. Dilakukan dalam sidang pleno oleh seluruh anggota dan Dewan Kehormatan d. Diberhentikan dan dicabut haknya menjadi anggota racana atas perintah Dewan Kehormatan melalui kepengurusan dewan racana. BAB VIII KEPENGURUSAN Pasal 18 Syarat Menjadi Pengurus 1. 2. 3. 4.



Telah mengikuti OPTR Terdaftar sebagi anggota Dewan Racana aktif Yusuf Polapa Menyetujui dan bersedia menjalankan Tata Adat Minimal berada pada semester 3 Pasal 19 Syarat Menjadi Ketua (Putra/Putri) 1... 2.... BAB IX PERMUSYAWARATAN dan RAPAT DEWAN Pasal 20 Musyawarah Besar Musyawarah Besar Dewan Racana merupakan forum tertinggi dalam organisasi racana yang dilaksanakan setahun sekali. Agenda musyarah racana antara lain : forum penilaian & pertanggungjawaban pengurus racana, evaluasi dan pengembangan program kerja, pembahasan tata adat dan keanggotaan, memilih ketua racana dan formatur yang bertugas menyusun alat kelengkapan organidasi dewan racana, dan berbagai agenda lain yang relevan, Pasal 21 Rapat Dewan



1. Rapat Pleno: a. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Dewan b. Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali c. Dihadiri oleh seluruh anggota dan Dewan Kehormatan d. Hasilnya disampaikan kepada Mabigus 2. Rapat Pimpinan: 7 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



3. a. b. c. 4.



5. a. b. c. d. e.



a. Mempersiapkan pengambilan kebijakan b. Dilaksanakan sebelum rapat pleno c. Dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Dewan d. Hasilnya disampaikan pada rapat pleno Rapat koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan kepada pihak yang bersangkutan Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Dilaksanakan dengan sepengetahuan Mabigus Rapat Kelompok Kerja: a. Membahas penyusunan konsep kegiatan b. Dilaksanakan sesuai kebutuhan c. Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang ditunjuk d. Dihadiri oleh anggota yang berkompeten e. Hasilnya disampaikan pada rapat sangga kerja Rapat Sangga Kerja Membahas persiapan pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional Dilaksanakan setelah rapat kelompok kerja dilaksanakan Diketuai oleh salah seorang unsur pimpinan Dewan yang dipilih secara aklamasi Dihadiri oleh anggota yang berkompeten Hasilnya disampaikan kepada ketua oleh ketua sangga kerja, dan kemudian diberitahukan kepada Mabigus. BAB X KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN DAN DELEGASI KEKUASAAN



Pasal 22 Kuorum 1. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada BAB X, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ +1 anggota pemilik hak suara yang seharusnya hadir, 2. Bila kuorum tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 1x10 menit untuk selanjutnya dianggap sah dengan syarat bahwa seluruh anggota yang tidak hadir telah diundang untuk rapat pleno dan sidang paripurna itu, 3. Anggota yang tidak hadir dianggap telah menyetujui hasil rapat atau sidang.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 23 Penentuan Kebijakan Prinsipnya dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mupakat, Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dinyatakan sah apabila diambil dalam rapat atau sidang yang dihadiri oleh ½ +1 dari jumlah anggota yang seharusnya hadir, Jika tidak tercapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan dengan loby (waktu menyesuaikan), Jika tidak tercapai kesepakatan lagi, maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara (voting), Suara terbanyak adalah keputusan yang sah dan tidak dapat diganggu gugat.



8 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



Pasal 24 Delegasi Kekuasaan 1. Pendelegasian dapat dilakukan berdasarkan jenjang jabatan dari unsur pimpinan teratas ke pemimpin terbawah, 2. Pendelegasian kekuasaan secara timbal balik dapat dilakukan antara ketua dengan pemangku adat dalam hal-hal tertentu, 3. Pendelegasian kekuasaan tidak dapat dilakukan antar ketua bidang, dan apabila salah seorang atau semuanya berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka wewenangnya dipegang oleh sekretaris dengan izin ketua. BAB XI TATA TERTIB ADMINISTRASI



1.



2. a. b. 3. a. b. 4. a. b. c. 5. a. b.



Pasal 25 Buku Administrasi Buku Administrasi Racana terdiri dari: Buku daftar anggota/Induk Buku ini menjelaskan tentang Nomor urut, Nomor Induk, Nomor tanda anggota, Nama Anggota, Tempat dan tanggal lahir, Alamat asal, Alamat sekarang, Golongan darah, Fakultas atau jurusan, Catatan pelantikan, dan tingkat/golongan. Buku ini secara tidak langung menjadi tanggung jawab sekretaris Dewan Racana. Daftar Presensi rapat/kegiatan Buku ini berisi tentang nama, fak/jur/smt, dan tanda tangan dari anggota yang hadir, Buku ini menjadi tugas dan tanggungjawab Sekretaris Dewan, jika kegiatan atau rapat tersebut dilakukan oleh dewan racana. Buku Keuangan Buku ini berisi tentang pemasukan, pngeluaran, saldo dan keterangan yang berkaitan dengan masalah keuangan, Buku ini menjadi tanggung jawab Bendahara Dewan, jika uang itu masuk dan dikeluarkan oleh dewan racana. Buku risalah rapat dan pertemuan Buku ini berisi catatan pembicaraan dan kesepakatan pada suatu rapat atau pertemuan, Buku ini menjelaskan tentang jenis rapat, hari dan tanggal rapat, jumlah peserta rapat, dan hasil rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan notulen, Buku ini menjadi tanggung jawab Sekretaris Dewan, jika rapat tersebut diadakan oleh dewan racana, Pengurus bidang, jika rapat diadakan oleh bidang. Buku Daftar Iuran Buku ini menjelaskan tentang nama anggota yang dikenai iuran wajib bulanan, bulan jumlah tunggakan, dan keterangan, Pengerjaan buku ini bersifat rutin dapat dilakukan oleh Bendahara Dewan, 9 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



c. Catatan iuran yang bukan bersifat rutin dapat dilakukan oleh sangga kerja kegiatan atau anggota yang diberi wewenang untuk menangani iuran tersebut. 6. Buku Inventaris a. Buku ini mencatat tanggal, jenis barang, jumlah barang, asal barang, keadaan barang dan daftar keluar masuk barang. 7. Buku Agenda Surat / Arsip a. Buku ini memuat daftar surat masuk, berisi nomor urut, tanggal terima, nomor surat, perihal, alamat pengirim, tanda tangan pengantar, b. Buku mengenai daftar surat keluar, setidak-tidaknya berisi nomor urut, nomor surat, tanggal, perihal, alamat tujuan, c. Pengerjaan buku ini dikerjakan oleh Sekretaris Dewan, jika surat ini masuk atau dikeluarkan oleh Dewan. 8. Buku Tamu a. Buku ini berisi tentang nomor, tanggal, nama utusan/tamu, keperluan, pesan kesan dan tanda tangan, b. Pengerjaan buku ini dapat dilakukan oleh sekretaris dewan atau anggota yang ada pada saat itu. Pasal 26 Administrasi Surat Menyurat Administrasi surat menyurat meliputi : 1. Bentuk; a. Ukuran kertas A4 b. Font Times New Roman c. Size 12 d. Margins : Top:4 Left:4 Buttom:3 Right:3 2. Kerangka: (Contoh surat terlampir) a. Kop surat. Kop surat memuat tentang: - SANGGA KERJA beserta JENIS SANGGA (apabila dalam sebuah kegiatan) - DEWAN RACANA YUSUF POLAPA beserta nomor GUDEP (02.003-02.004) - PANGKALAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GORONTALO - NAMA KWARCAB - ALAMAT: Jl, Sekretariat, Kel/Desa, Kab. Email sanggar, No.Hp sekretaris. - Garis pembatas vertikal Contoh:



10 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



b. -



Nomor surat: 000 : nomor urut surat yang dikeluarkan i : kode surat internal, e : kode surat eksternal SK.PTR : kode sangga/kegiatan DR.YS : kode nama dewan racana UMGo : kode pangkala BULAN TAHUN Contoh: 001/i/SK.PTR/DR.YS/UMGo/XII/2021 c. Lampiran: - 1-5 lembar menggunakan L - 5-.. lembar menggunakan Bundel Contoh: 1 L, 1 Bundel (biasanya digunakan dala proposal) d. Hal/Perihal: - Undangan: untuk mengundang - Delegasi: untuk mendelagasikan - Permohonan: untuk bermohon (dana, pemateri, peminjaman dll) - Rekomendasi: untuk merekomendasikan Contoh: Undangan, Delegasi Kegiatan..., Permohonan Dana/Pemateri/Peminjaman Gedung Indor, Rekomendasi Kegiatan..., Rekomendasi Isu... dan lain-lain. e. Alamat surat: - Lembaga - Perorangan - Jika surat ditujukan kepada salah satu unit atau bidang dalam suatu lembaga maka ditulis pimpinan lembaga tersebut dengan menambah “Cq.” dan diikuti oleh nama unit yang menjadi tujuan surat tersebut. Contoh: Kepada Yth. Ketua Dewan Racana Yusuf Polapa Di Tempat_ Kepada Yth. Bapak/Ibu Gugus Tugas Covid.... Di Tempat_ Kepada Yth. Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo Cq. Wakil Rektor III Di Tempat_ f. -



Pembukaan surat: Salam Salam Pramuka Muqadimmah 11 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



g. -



h.



i. 1. a) b) c) d) 2.



3. a) 4. a) j. k. -



Contoh: Assalamualaikum Wr. Wb Salam Pramuka Semoga kita selalu dalam lindungan Allah Subhana Wa Ta’ala dalam menjalankan aktivitas kita dalam keseharian, aamiin. Isi surat: Pendahuluan Uraian Contoh: Sehubungan dengan dilaksanakannya Penerimaan Tamu Racana Yusuf Polapa......... Penutup surat: Mencirikan salam kemuhammadiyahan Contoh: Demikian suart undangan/permohonan/delegasi/rekomendasi dll ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih. Billahi Fi Sabililhaq Fastabiqul Khaerat, Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Penandatanganan surat. Penandatanganan diposisikan simteris dan surat dapat dilakukan oleh: Ka. Mabigus, jika surat tersebut adalah : Surat Keputusan Kepengurusan/Dewan racana Surat Pendelegasian Tk. Daerah keatas Surat Permohonan Sumbangan untuk kegiatan Tk. Daerah keatas Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi Pembina, jika surat tersebut adalah : a) Surat Keputusan sangga kerja kegiatan b) Surat Pendelegasian c) Surat Permohonan Sumbangan d) Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi KDR dan Sekretaris Dewan Racana, jika surat tersebut adalah : Undangan rapat atau kegiatan yang diadakan oleh dewan. Ka. Sangga Kerja, Sekretaris sangga kerja dengan mengetahui KDR Jika surat tersebut adalah undangan rapat yang diadakan oleh sangga kerja. Stempel dan amplop surat: Stempel surat terletak di kiri tanda tangan pembina atau KDR, jika tidak terdapat tanda sekretaris dewan, Penggunaan stempel disesuaikan dengan kop yang digunakan dan penanda tangan surat, Surat dinyatakan sah jika dilengkapi dengan stempel dan telah dikoreksi oleh Sekretaris dan KDR Surat dibuat rangkap dua : Satu untuk arsip sekretaris dewan atau Sangga Satu yang dikeluarkan



12 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



Pasal 27 Laporan Pertanggung Jawaban 1. Keterangan: a. Laporan pertanggung jawaban merupakan jenis pertanggung jawaban yang menyangkut tentang penggunaan anggaran dalam setiap kegiatan Dewan Racana b. Laporan pertanggung jawaban kegiatan disampaikan oleh setiap ketua sangga kegiatan dewan kepada ketua dewan dan bendahara Dewan c. Laporan pertanggung jawaban Dewan Racana disampaikan oleh bendahara dewan kepada seluruh peserta musyawarah (setahun sekali) 2. Ketentuan LPJ: a. Laporan Pertanggungjawaban diketik rapi dan dicopy dengan ketentuan satu berkas yang asli untuk Universitas dan 1 berkas copy untuk Dewan Racana, b. Sistematika LPJ disesuaikan dengan aturan rektorat, c. Dasar Pemikiran dilaksanakan laporan pertanggung jawaban d. Maksud dan tujuan laporan pertanggungjawaban e. Pelaksana dan peserta f. Pelaksanaan kegiatan g. Inventarisasi h. Sumber dana i. Tingkat keberhasilan j. Kelemahan/kesulitan dalam pelaksnaan kegiatan k. Evaluasi, kritik dan saran. l. Penutup m. Lampiran – lampiran: - Arsip surat - Bukti pengeluaran dana - Dokumentasi kegiatan n. LPJ wajib dipaparkan didepan Dewan Racana dan anggota Gudep Yusuf Polapa Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo o. Anggota forum berhak menerima atau menolak LPJ Sangga kerja. BAB XII ATRIBUT Pasal 28 Keterangan 1. Atribut racana adalah gambar atau simbol pengenal yang mengandung makna kiasan tetntang karakteristik racana yang khas, 2. Bentuk, tata warna dan makna atribut racana disahkan melalui musyawarah racana, 3. Atribut racana menggambarkan pusaka racana, jiwa dan semangat yang diangkat dari makna sandi racana. Ciri khas daerah dan penyadaran diri yang diangkat dari renungan racana, 4. Atribut racana dimanifestasikan dalam bentuk bendera racana, badge racana dan panji racana, 13 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



5. Dalam bentuk bendera, lambang racana dijadikan sebagai bagian dari identitas racana,baik intern maupun ekstern racana, 6. Dalam bentuk Badge, lambang racana dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri dan pemakaiannya dilakukan pada saat kegiatan-kegiatan intern dan ekstern dengan atas nama racana, 7. Lambang racana dalam bentuk panji dipakai sebagai sebuah simbol kehormatan di dalam racana. Pasal 29 Penggunaan 1. Setiap anggota wajib mengenakan tanda umum dan tanda satuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 2. Setiap anggota yang mengadakan kegiatan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Racana berhak menggunakkan tanda jabatannya, 3. Anggota yang telah diuji keterampilan dan kemampuannya serta telah dilantik atau telah menerima bukti kelulusan, maka berhak mengenakan atribut tanda kecakapan, 4. Anggota yang telah dinilai pengabdian, jasa dan prestasinya terhadap racana serta telah dianugerahkan tanda kebesaran oleh dewan kehormatan atau dari organisasi / instansi lainnya, maka berhak mengenakan atribut tanda kehormatan itu, 5. Setiap anggota tidak diperkenankan memakai atribut yang bukan atribut kepramukaan atau atribut yang tidak berhak dipakainya atau atribut yang berbeda dengan satuannya, 6. Penggunaan, bentuk dan ukuran atribut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 30 Macam Atribut 1. Logo: a. Bentuk : b. Warna : c. Makna : d. Ukuran: e. Tulisan: 2. Bendera Dewan Racana a. Bentuk : b. Warna : c. Makna : d. Ukuran: e. Tulisan: f. Apa lagi ?



14 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



BAB XIII ADAT ISTIADAT RACANA “YUSUF POLAPA” Pasal 31 Pengertian Adat Istiadat 1. Adat istiadat racana merupakan seperangkat system nilai yang diberlakukan sebagai pedoman dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laku, di dalam maupun di luar racana. Pasal 32 Substansi Adat istiadat 1. Adat istiadat racana berisi seperangkat aturan dan sanksi adat untuk menjaga nama baik racana dan mengatur pelaksanaan kegiatan racana, 2. Segala peraturan adat istiadat harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh anggota racana, 3. Penyimpangan dari ketentuan adat istiadat di kenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran.



1. 2. 3.



4.



Pasal 33 Pengawasan dan Pemberian Sanksi Pengawasan terhadap pelaksanaan adapt istiadat racana dilakukan oleh pemangku adat, Sanksi adat adalah hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap adat istiadat racana, Pemberian sanksi untuk pelanggaran ringan yang dilakukan anggota racana berhak diberikan olah pemangku adat dan boleh didelagasikan kepada anggota dewan lainnya dengan izin dari pemangku adat dan dapat dilakukan dengan teguran lisan atau fisik. Pemberian sanksi untuk pelanggaran berat diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan Racana.



Pasal 34 Jenis Pelanggaran 1. Pelanggaran atau kesalahan ringan meliputi keterlambatan, tidak memakai atribut, ketidakhadiran, dan kesalahan-kesalahan lain yang masih dalam batas kewajaran, 2. Pelanggaran atau kesalahan berat meliputi pelanggaran hukum atau tindak kriminal yang mencemarkan nama baik dan kehormatan racana serta ketidak aktif dalam dewan tanpa konfirmasi. Pasal 35 Jenis Sanksi 1. Segala pelanggaran ringan yang dilakukan oleh setiap anggota racana yang baru beradaptasi dengan adat istiadat racana diberikan teguran lisan sebanyak dua kali berturut-turut,



15 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



2. Hukuman fisik dijatuhkan kepada kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan, 3. Pembayaran denda dikenakan kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang, 4. Pemberhentian dari keanggotaan dijatuhkan kepada anggota racana yang terbukti melakukan pelanggaran berat, 5. Jenis hukuman lainnya dapat diberikan selama masih dalam batas kewajaran.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 36 Pelaksanaan Sanksi Hukuman atas segala pelanggaran diberlakukan bagi semua anggota racana tanpa terkecuali, Pemberhentian anggota racana yang melakukan pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan dapat dilaksanakan secara absentia ataupun in absentia yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan, Pelaksanaan hukuman fisik dapat dilakukan oleh dewan kehormatan dan seluruh anggota dewan racana yang diawasi oleh pemangku adat, Pelaksanaan pembayaran denda dicatat oleh bendahara dan kemudian dilaporkan kepada pemangku adat, Hal-hal lain mengenai sanksi adat dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan kehormatan. BAB XIV PUSAKA RACANA



Pasal 37 Pengertian Pusaka 1. Pusaka racana adalah suatu benda yang ditetapkan sebagai simbol supremasi dan alat pemersatu bagi anggota racana, 2. Jenis dan bentuk pusaka racana ditentukan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah racana.



1. 2. 3. 4.



Pasal 38 Penggunaan Pusaka Pusaka racana dihadirkan dalam rangka : Penerimaan tamu racana untuk diperkenalkan kepada tamu racana Upacara pembukaan dan penutupan Musyawarah racana Upacara pelantikan Dewan Racana Upacara pembukaan dan penutupan kegiatan-kegiatan besar yang diselenggarakan oleh racana dalam bentuk tradisi pandega Pasal 39 Tata Cara Pemakaian Pusaka



1. ......................... 2. ......................... 3. ......................... 16 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



4. Pemakaian pusaka racana dan pengucapan pepatah adat dilakukan oleh pemangku adat. Pasal 40 Pepatah Adat 1. Pepatah adat disusun dalam bahasa daerah Gorontalo, 2. Pepatah adat di ucapkan sesuai dengan kegiatan adat yang dilaksanakan yang susunannya disahkan melalui musyawarah racana, 3. Pepatah adat diucapkan sehubungan dengan pemakaian Pusaka Racana. Pasal 41 Susunan Pepatah Adat .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... .................................................................................................................................... ........................................................................... Teruskan ! BAB XV RENUNGAN RACANA



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 42 Ketentuan Renugan Renungan racana adalah rangkaian kalimat yang mengandung penjelasan tentang gambaran dan kondisi racana dengan tujuan memotivasi semangat dan kesadaran anggota racana untuk memajukan satuannya, Renungan racana disusun berdrasarkan visualisasi dan kondisi racana dengan mengandung butir-butir kode moral Gerakan Pramuka, Susunan renungan racana disahkan melalui musyawarah Racana (Terlampir), Renungan racana dibacakan pada saat seseorang akan dikukuhkan menjadi anggota racana dan pada saat dilantik menjadi pandega, Pembacaan renungan racana dapat dilaksanakan secara individu atau dibacakan oleh seseorang dengan didengarkan oleh banyak orang. BAB XVI AMSAL RACANA



1. 2. 3. 4.



Pasal 43 Ketentuan Amsal Amsal racana adalah semboyan yang disusun berdasarkan kehendak cita-cita dan semangat angoota racana untuk membentuk ikatan batin dan kesatuan pandangan di dalam bina diri untuk berkarya,berprestasi dan berbakti, Amsal racana disusun dalam bentuk untaian kata mutiara (Terlampir), Pemakaian amsal racana adalah guna memberikan dorongan bagi pelaksanaan tugas setiap anggota racana, Pemakaian amsal racana tidak membutuh sikap atau tata cara tertentu, 17 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



5. Amsal racana dapat dipergunakan untuk apapun, kapanpun dan dimanapun. BAB XVII PERALIHAN STATUS



1. 2. a. b. c. d. e. 3. a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pasal 44 Pengertian Peralihan Status Peralihan status adalah perubahan tingkat atau golongan anggota pramuka sesuai dengan jenjang usia atau perubahan pangkalan, Racana: Seorang tamu Racana untuk menjadi anggota Racana melalui suatau peralihan status, Tamu Racana merupakan seorang Penegak yang usianya telah memasuki masa pandega sehingga dipindahkan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega, Masa maksimal menjadi tamu racana adalah .......???......... dengan aktif mengikuti kegiatan dan latihan di Racana, Untuk menjadi Tamu racana di tandai dengan mengikuti kegiatan penerimaan Tamu Racana berupa upacara dan kegiatan tertentu, Selama menjadi Tamu Racana diberi kesempatan untuk menyesuaikan dengan adat istiadat racana Pandega: Seorang tamu penegak untuk menjadi anggota pandega melalui suatau peralihan status, Seorang Pandega untuk menjadi Pandega Garuda melaui suatu proses peralihan status, Calon Padega adalah tamu racana yang diterima menjadi anggota racana setelah beradaptasi dan sanggup mentaati adat istiadat racana, Masa minimal menjadi calon pandega adalah ......???...... dengan tetap aktif mengikuti kegiatan dan latihan di racana, Untuk menjadi calon Pandega, setiap tamu pandega akan di ajukan ke sidang Dewan Kehormatan untuk di uji kesungguhan hatinya menjadi Pandega, Selama menjadi calon Pandega di perkenankan untuk menjalankan Syarat Kecakapan Umum tingkat pandega, Perpindahan status dari calon pandega menjadi calon pramuka pandega dilaksanakan melalui upacara pelantikan, Pelantikan dilaksanakan selambat-lambatnya .......???........ setelah calon pandega itu menyelesaikan SKU tingkat pandega, Perpindahan status dari pramuka pandega menjadi pandega garuda dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan menjadi pandega garuda kepada Pembina pandega untuk dilakukan pengujian dengan mengacu kepada petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda.



18 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



BAB XVIII NVENTARISASI Pasal 45 Pengertian dan Ketentuan 1. Inventaris sanggar adalah segala barang yang telah menjadi milik Gerakan Pramuka Gugus Depan 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan, 2. Perawatan inventaris sanggar merupakan hak dan kewajiban seluruh anggota Gugus Depan 02.003-02.004 dengan penanggung jawab bidang yang ada, 3. Segala pemasukan (tambahan) atau pengeluaran inventaris yang telah menjadi milik sanggar harus dicatat oleh bidang pada buku inventaris.



1. a. b. c. d. e.



Pasal 46 Peminjaman Setiap peminjaman barang tanpa terkecuali harus melalui prosedur peminjaman, antara lain : Untuk pribadi : harus sepengetahuan ketua bidang dengan mengetahui KDR Untuk kegiatan gudep: harus dengan disposisi surat/pelaporan barang-barang yang dipinjam, Dari Organisasi luar: harus dengan surat peminjaman resmi disertai asli dan surat pernyataan pinjam barang dari organisasi yang bersangkutan, Inventaris yang dikeluarkan karena peminjaman harus dicatat oleh ketua bidang dalam buku peminjaman, Barang inventarisasi yang dipinjamkan dan dikembalikan melebihi dari tanggal serta dihilangkan atau rusak, maka dikenakan sanksi oleh ketuda bidang berupa biaya administrasi. BAB XIX PENUTUPP Hal-hal lain yang belum dimuat dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Racana dalam surat keputusan yang disahkan oleh Dewan Kehormatan.



19 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



Di tetapkan di : Pada tanggal : PRESIDIUM SIDANG: I



..............................



II



..............................



II



..............................



MENYETUJUI, DEWAN KEHORMATAN PUTRA



PUTRI



YAHYA HUSAIN, S.P



NUR SAKINA, S.S



20 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Teks Renungan



21 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo



2. Amsal



22 | Tata Adat Dewan Racana “Yusuf Polapa” Gudep 02.003-02.004 Pangkalan Universitas Muhammadiyah Gorontalo