Administrasi Keuangan Diskusi 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusikanlah... Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, penganggaran di sektor publik (Baik APBN maupun APBD) adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Pertanyaan untuk didiskusikan adalah : 1.



Dalam model anggaran berbasis prestasi kerja/anggaran berbasis kinerja/ performance based budgeting, terdapat keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran. Apa yang anda pahami mengenai hal tersebut ?



(Untuk dapat menanggapi hal ini, anda harus memahami terlebih dahulu mengenai teori anggaran berbasis kinerja/performance based budgeting)   1.



Menurut anda, apa saja perbedaan dan persamaan antara penyusunan anggaran pemerintah pusat (APBN) dan penyusunan anggaran pemerintah daerah (APBD) !



(Untuk dapat menanggapi hal ini, silahkan anda pelajari terlebih dahulu BMP ADPU 4333, dan juga silahkan pelajari UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara)  Petunjuk umum dalam melakukan diskusi : Silahkan anda kemukakan pendapat anda dengan berdasar pada teori anggaran berbasis prestasi kerja/anggaran berbasis kinerja/ performance based budgeting, bersumber dari BMP dan sumber lain, dan gunakan dasar hukum terbaru yang berlaku saat ini. Jangan lupa cantumkan sumber referensi Indikator penilaian : Mengemukakan pendapat dengan berdasar pada teori anggaran berbasis kinerja/ performance based budgeting, bersumber dari BMP dan sumber lain, menggunakan dasar hukum  yang berlaku saat ini, dan mencantumkan sumber referensi. Assalamualaikum wr. Wb. JAWABAN NO 1:



PENGERTIAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA Penganggaran Berbasis Kinerja (Perfomance Based Budgeting) merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran(output) dan hasil yang diharapkan (outcome) termasuk efesiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen kabijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi/pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan. Elemen-elemen penting yang perlu diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja diantaranya : Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya. Pengumpulan informasi yang sistematis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.



1. 2.



Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja adalah:     



Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh elemen organisasi ; Fokus penyempurnaan administrasi secara terus menerus ; Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut ; Penghargaan dan sanksi yang jelas ; Keinginan yang kuat untuk berhasil.



Lantas apa kaitan antara perencanaan dan penganggaran? Kaitannya adalah penganggaran disusun atas dasar perencanaan, dengan kata lain bahwa perencanaan merupakan sumber agar dapat dilakukan penganggaran. Jika perencanaannya matang maka penganggaran diharapkan dapat dipertanggungjawabkan. JAWABAN NO 2 : Perbedaan dan persamaan dalam penyusunan APBDN dan APBD 1.



APBN a. Dalam menyusun APBN, terdapat asas-asas yang harus dipegang, yaitu asas kemandirian, asas penajaman, dan asas penghematan. Asas kemandirian berarti pembiayaan didasarkan pada kemampuan negara yang dilengkapi dengan pinjaman luar negeri sebagai tambahan. Asas



penajaman atau pendalaman prioritas dalam pembangunan berarti APBN harus mendahulukan pembiayaan yang bermanfaat. Terakhir, asas penghematan menuntut APBN agar dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. b. Penyusunan APBN dapat dibagi menjadi dua tahap, yaitu proses pembicaraan dan proses penyampaian. Proses pembicaraan antara pemerintah dan DPR berlangsung dari bulan Februari hingga Agustus. Kemudian, proses penyampaian, pengkajian, dan pengesahan APBN dilakukan dari bulan Agustus sampai Desember. c. Penyusunan APBN dimulai dari tahap perancangan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) oleh pemerintah di bulan Januari hingga Maret. RAPBN kemudian diajukan dari pemerintah pusat kepada DPR di bulan April hingga Mei. DPR baru meninjau rancangan tersebut dari bulan Juli sampai AgustusPutusan RAPBN menjadi APBN atau penggunaan APBN tahun sebelumnya dilakukan dari bulan Agustus sampai Desember. d. Pelaksanaan APBN diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN agar APBN dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengawasan APBN yang bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan internal diterapkan oleh satuan pengawas dari kelompok yang diawasi. Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan dengan pemeriksaan oleh BPH (Badan Pemeriksa Keuangan). 1.



APBD A.



B.



C.



Perencanaan dan penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Langkah-langkah perencanaan dan penyusunan APBD dimulai dari susunan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemudian, RAPBD diajukan kepada DPRD. RAPBD baru dibahas oleh DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif. Terakhir, RAPBD yang sudah disetujui akan disahkan menjadi APBD dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam penyusunan APBD, terdapat beberapa prinsip yang dipegang, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, serta taat asas dan hukum. Partisipasi masyarakat berarti masyarakat harus terlibat dalam penyusunan APBD dengan harapan APBD dapat disusun dengan tepat dan sesuai target. Transparansi dan akuntabilitas merujuk kepada APBD yang harus bersifat transparan dan dapat diakses oleh masyarakat agar dapat menghindari penyelewengan RAPBD.



D.



E.



Disiplin anggaran berarti pendapatan yang direncanakan dalam APBD harus bersifat rasional dan memiliki batas anggaran belanja. Efisiensi dan efektivitas merujuk pada penggunaan anggaran yang harus optimal dan dapat meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. Prinsip taat asas dan hukum berarti penyusunan APBD harus taat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Setelah APBD selesai dirancang dan diresmikan, dimulailah pelaksanaan APBD. Pelaksana APBD adalah pemerintah daerah yang menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) berdasarkan APBD yang sudah disahkan menjadi DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja). DASK kemudian menjadi pedoman dasar pelaksanaan seluruh anggaran.



REFERENSI : BUKU MATERI POKOK ADMINISTRASI KEUANGAN https://www.kompasiana.com/ngakpunya/5d31926e0d823023ff73c282/mengenaiseluk-beluk-sistem-anggaran-berbasis-kinerja https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/beda-penyusunan-dan-pelaksanaan-apbndan-apbd-2551/