Administrasi Perpajakan Diskusi 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Tujuan dari perubahan  Undang-undang pajak adalah untuk memudahkan dan memberikan keadilan kepada wajib pajak, jelaskanlah secara rinci maksud dari hal tersebut !  2. Silahkan sebutkan dasar hukum dari Insentif Pajak yang berlaku saat ini dan sebutkanlah pajak yang mana mendapatkan insentif pajak! 3. Sebutkanlah perbedaan yang mendasar dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 yang saudara ketahui !



Tujuan dari perubahan  Undang-undang pajak adalah untuk memudahkan dan memberikan keadilan kepada wajib pajak, jelaskanlah secara rinci maksud dari hal tersebut !  Kemudahan yang dimaksud dalam perubahan undang-undang adalah wajib pajak diberikan kepastian hukum yang jelas agar wajib pajak dapat memahami segala kewajiban dan hak wajib pajak dengan mudah.



Keadilan yang dimaksud adalah perubahan-perubahan yang di buat dapat memberikan wajib pajak membayarkan seusai kemampuan, Richard Musgrave dan istrinya Peggy Musgrave menyimpulkan bahwa sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuanya, sehingga setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horisontal dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal.



Silahkan sebutkan dasar hukum dari Insentif Pajak yang berlaku saat ini dan sebutkanlah pajak yang mana mendapatkan insentif pajak!



Dasar hukum insentif pajak saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. dan jenis pajak yang mendapatkan insentif antara lain : 



PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.







PPh Final Untuk UMKM. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif PPh final yang dimaksud adalah tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.







PPh Final Untuk Jasa Konstruksi







Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. 







Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. 







Insentif PPN berupa restitusi dipercepat.



Sebutkanlah perbedaan yang mendasar dari PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 yang saudara ketahui !



Perbedaan 1 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan PPh 23 adalah pajak atas penghasilan atas modal, atau yang berupa penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan.



Perbedaan 2 Wajib Pajak PPh 21 adalah pegawai, mantan pegawai (penerima pesangon), pensiun, penerima tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak lainnya kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa. Untuk lebih memahami perbedaan PPh 21 dengan PPh 23, Anda dapat melihat transaksi yang dilakukan. Apabila transaksi atas jasa dibayarkan kepada WP Pribadi dalam negeri, maka transaksi tersebut termasuk kelompok objek PPh Pasal 21. Sementara itu, apabila transaksi jasa dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh Pasal 23. Untuk wajib pajak PPh 23, dibagi kategorinya menjadi dua pihak yaitu, yang pertama adalah pihak pemotong dan yang kedua adalah pihak yang dipotong.



Perbedaan 3 Pada PPh 21, di Indonesia, kita mengenal tarif berjenjang di mana, penghasilan sampai Rp50 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 5%, penghasilan di atas Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 15%, penghasilan di atas Rp250-500 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 25%, selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 30%.



Sementara itu, tarif PPh 23 ditentukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto penghasilan yang diterima. Di bawah ini adalah tarif PPh 23 yang berlaku: 



Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), serta hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.







Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan).







Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.







Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.



Sumber: 



https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/3-perbedaan-pph-21-dan-pph-23/



 



Wahyuningsih, Tienawati dkk.2020. Buku Materi Pokok Administrasi Perpajakan ADBI4330 Modul 1-9.Tangerang Selatan: Universitas Terbuka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019