Diskusi 8 Administrasi Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Apa saja yang menjadi hak dan kewajian wajib pajak, serta sanksi bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak? Kemukakanlah menggunakan pendapat anda secara ringkas dan jelas! Ijin menjawab tutor, Hak Wajib Pajak 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut. Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika wajib pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak patuh, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Kalau Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan.  2. Hak dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, wajib pajak berhak untuk:     



Meminta Surat Perintah Pemeriksaan. Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa . Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan. Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT. Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.



3. Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali Setelah dilakukan pemeriksaan, umumnya akan terbit suatu surat ketetapan pajak yang menunjukkan kalau wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat mengajukan keberatan. Lalu bila belum puas dengan keputusan keberatan, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir dalam sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 



4. Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya a. Hak kerahasiaan Kerahasiaan wajib pajak yang dilindungi adalah:   



Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan wajib pajak. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Dokumen atau rahasia wajib pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.



b. Hak untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran c. Hak untuk Penundaan Pelaporan SPT Tahunan d. Hak untuk Pengurangan PPh Pasal 25 e. Hak untuk Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) f. Hak untuk Pembebasan Pajak g. Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak h. Hak untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah i. Hak untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan



Kewajiban Wajib Pajak 1. Kewajiban Mendaftarkan Diri Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribadi atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 2. Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri.



3. Kewajiban dalam Hal Diperiksa Kewajiban yang diperiksa di antaranya:  



   



Memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor. Menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data. Memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor. Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.



4. Kewajiban Memberi Data Data di sini adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak. Sanksi Pajak 1. Sanksi Administrasi Pajak Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara seperti denda, bunga dan kenaikan, diantaranya: A. Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besaran nya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang. B. Sanksi bunga ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Besarannya sudah ditentukan per bulan. C.  Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kewajiban yang diatur dalam material. Sanksi pajak ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.



2. Sanksi Pidana Pajak Sanksi Pidana adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Penyebab lainnya adalah wajib pajak memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi akibat tindakan ini adalah pidana penjara selama 6 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.