Diskusi 2 Administrasi Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Sebutkan perbedaan dari : 1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung 2. Pajak Pusat dan Pajak Daerah Sebutkan masing-masing  contoh dari pajak diatas ! B. sebutkan perbedaan dari pajak daerah dan pajak pusat ?



A. Sebutkan perbedaan dari : 1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya atau pembebenannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain Contohnya : Pajak Penghasilan, pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan Pajak tidak langsung adalah jenis-jenis pajak yang pemugutannya tidak secara langsung kepadawajib pajak, dapat juga bearti pajak yang pembayarannya atau pembebenannya dapat dilimpahkan kepada orang lain Contohnya : PPN, PPnBM, Cukai dan Pita Rokok Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari beberapa hal, antara lain: 1. Dari segi administrasi pemungutan (yuridis) 2. Dari segi Pembebanan (Ekonomis) 3. Dari lembaga yang menyelesaikan perselisihan 2. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (Negara) Contohnya : PPh, PPN, PPnBM,PBB, BPHTB dan Bea Materai Pajak Daerah adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah Contohnya : Hasil Pajak Daerah (Pajak Penjualan), Hasil Retribusi Daerah PKB) dan Sumbagan dari Pemerintah Perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah adalah didasarkan pada kriteria lembaga atau instansi yang memungu pajak. Pajak pusat adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat dalam halini Departemen Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pajak aerah adalah pajak yang dipungut oleh Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan daerah (Dispenda). B. sebutkan perbedaan dari pajak daerah dan pajak pusat



Pajak Daerah adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah Contohnya : Hasil Pajak Daerah (Pajak Penjualan), Hasil Retribusi Daerah PKB) dan Sumbagan dari Pemerintah Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (Negara) Contohnya : PPh, PPN, PPnBM,PBB, BPHTB dan Bea Materai Perbedaan antara pajak pusat dengan pajak daerah adalah didasarkan pada kriteria lembaga atau instansi yang memungu pajak. Pajak pusat adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat dalam halini Departemen Keuangan, yakni DirektoratJenderal Pajak. Sedangkan Pajak aerah adalah pajak yang dipungut oleh Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan daerah (Dispenda).