Administrasi Perpajakan Tugas 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Febri Dwi Budi Ramadhani NIM : 042248717 Mata Kuliah : Administrasi Perpajakan 33



1. Sebutkanlah penggolongan tarif pajak yang anda ketahui serta jelaskan secara singkat mengenai perbedaannya dan analisa dari masing-masing tarif tersebut apakah masih cocok diterapkan dimasa sekarang serta sebutkan tarif yang sering digunakan dalam penghitungan perpajakan di Indonesia ! Jawaban : Penggolongan tarif pajak a. Tarif Progresif Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang persentasenya akan semakin besar sebanding dengan besarnya dasar pengenaan pajak. Tarif ini masih sangat cocok untuk diterapkan dimasa sekarang karena dengan tarif yang berbanding lurus dengan dasar pengenaan pajak akan menunjukan keadilan persentase tarif untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah maupun tinggi. Tarif pajak progresif ini diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi di Indonesia, yaitu terdapat pada Pasal 17 Ayat 1 UU PPh dengan tarif sebagai berikut : - Lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp50 juta, tarif pajaknya 5%. - Lapisan PKP lebih dari Rp50 - Rp250 juta, tarif pajaknya 15%. - Lapisan PKP lebih dari Rp250 - Rp500 juta, tarif pajakya 25%. - Lapisan PKP di atas Rp500 juta, tarif pajaknya 30%. b. Tarif degresif Tarif pajak yang persentasenya semakin menurun dengan semakin meningkatnya taxable capacity yaitu potensi pendapatan atau kemampuan bayar Wajib Pajak. Contoh dari tarif ini adalah Bea Warisan, semakin tinggi warisan yang didapatkan oleh ahli waris maka tarif pajak atas warisan akan semakin kecil. Tarif ini sudah tidak cocok diterapkan pada masa sekarang karena akan menimbulkan kesulitan yaitu pihak yang berpenghasilan besar justru akan bebas dari pajak sedangkan yang berpenghasilan kecil akan mendapatkan beban pajak yang besar. c. Tarif Proporsional Tarif proporsional merupakan tarif yang persentasenya tetap meskipun terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajaknya. Tarif ini masih bisa dan cocok untuk diterapkan dimasa sekarang yaitu sebagai tarif PPN, dimana semua harga barang di tingkat akhir akan dikenakan tarif PPN yang sama yaitu 10%.



d. Tarif Tetap/Regresif Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif ini masih bisa dan cocok diterapkan dimasa sekarang yaitu sebagai tarif pada bea meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp10.000. 2. Reformasi perpajakan saat ini sering dilakukan pemerintah diantaranya membuat sistem administrasi perpajakan modern ? apakah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia ! jelaskan secara ringkas beserta contohnya aplikasi dari sistem perpajakan yang ada saat ini! Jawaban : Reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah sangat efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia karena sistem administrasi perpajakan saat ini bersifat modern, berbasis teknologi informasi, sehingga akan memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sendiri juga dilakukan peningkatan sumber daya aparatur dengan berbagai training, diklat, ToT, pengujian (tes), dan lain-lain . Contoh: - Pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2013 dapat menggunakan e-filing (lebih efisien, dapat dilakukan di mana dan kapan saja asal terhubung dengan internet, less movement) - Pembayaran pajak mulai tahun 2015 dapat dilakukan dengan e-billing - Adanya E-faktur untuk pembuatan faktur dan pelaporan PPN secara online - Adanya Standard Operating Procedure (SOP) di setiap proses bisnis perpajakan dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari - Adanya aplikasi pengawasan dan informasi data Wajib Pajak yang digunakan Account Representative untuk menggali potensi, mengawasi pembayaran, pelaporan, tunggakan, dan kepatuhan perpajakan WP lainnya dalam menunjang penerimaan pajak - Pemisahan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yaitu PBB mulai tahun 2007 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga KPP hanya fokus pada penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan



Referensi : Wahyuningsih, Tiesnawati, Administrasi Perpajakan, Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka, 2020.