Akhlak Berpakaian Dan Berhias [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Akidah Akhlak Tentang “Akhlak Berpakaian, Berhias, dan Perjalanan”



O L E H Kelompok 10:



1. Septira dwi sekar utami 2. Shelly sapna sandria 3. Siti hildani saadatul khair



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 1



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Akidah Akhlak ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini membahas tentang akhlak berpakaian dan berhias. Kami membuat makalah ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita sebagai seorang pelajar.Kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Terima kasih banyak atas partisipasi dan dukungan pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan makalah ini. Tidak lupa kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan ataupun kata-kata yang menyinggung didalam makalah ini. Kesenpurnaan hanya milik Allah SWT, sedangkan kekurangan hanya milik kami sebagai manusia. Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.



Selong,21 September 2017



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 2



BAB I PENDAHULUAN 1.Latar Belakang Didalam kehidupan sehari-hari terdapat berbagai macam segi kehidupan yang memiliki aturan dan tata cara yang harus kita taati. Pakaian merupakan salah satu kebutuhan yang tak bisa lepas dari hidup kita. Seiring dengan perkembangan zaman, berpakaian sudah menjadi salah satu pusat perhatian dalam kemajuan globalisasi. Berbagai macam jenis pakaian telah muncul dikehidupan kita, sehingga membuat kita harus memilih-milih yang mana yang pantas untuk kita pakai serta tidak melanggar ajaran agama Islam. Begitu juga berhias, pengaruh dunia barat sangat besar bagi negara kita Indonesia. Alat-alat semakin canggih, untuk berhias pun tak jadi hal yang susah bagi kita. Kesadaran akan pentingnya aturan yang telah ada didalam Al-Qur’an terkadang terlupakan bagi kita. Mengabaikan hal-hal kecil yang ujungnya akan berakibat bagi kehidupan sehari-sehari. Melewatkan hal-hal yang kecil secara terus menerus membuat kita membentuk sebuah kebiasaan yang buruk sepanjang kita lupa akan aturan. Untuk itu, sebagian besar manusia melupakan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Berpakaian tidak sesuai dengan ajaran Islam dan berhias berlebihan. Makalah ini dibuat agar menjadi ulasan kembali ingatan kita dan menambah pengetahuan kita, bahwa berpakaian dan berhias yang mempunyai aturan tersendiri. 2.Rumusan Masalah a. Jelaskan pengertian berpakaian, fungsi pakaian,batas aurat,adab berpakaian,membiasaan akhlak berpakaian, dan hikmah akhlak berpakaian.! b. Jelaskan seperti pengertian berhias, macam-macam berrhias, akhlak berhias, dan hikmah akhlak berhias.! 3.Tujuan a. Kita dapat mengetahui akhlak berpakaian seperti pengertian berpakaian,fungsi pakaian,batas aurat,adab berpakaian,membiasaan akhlak berpakaian, dan hikmah akhlak berpakaian. b. Kita dapat mengetahui akhlak berhias seperti pengertian berhias, macam-macam berrhias, akhlak berhias, dan hikmah akhlak berhias.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 3



BAB II PEMBAHASAN A.Akhlak berpakaian 1. Pengertian pakaian Pakaian menurut kamus besar bahasa indonesia adalah barang apa yang dipakai (baju, celana, dan sebagaianya). Istilah pakaian kemudian dipersamakan dengan busana. Istilah busana berasal dari bahasa sanskerta yaitu bhusana yang mempunyai konotasi pakaian yang bagus atau indah yaitu pakaian yang serasi,harmonis,selaras,enak dipandang,nyaman melihatnya,cocok dengan pemakai sertab sesuai dengan kesempatan. Pakaian merupakan busana pokok yang digunakan untuk menutupi bagian-bagian tubuh. 2. Fungsi pakaian a. Penutup aurat Kata aurat alam kamus besar bahasa arab berasal dari kata :1) awira yag artinya hilang perasaan.,hilang cahaya atau lenyap penglihatan (untuk mata). Pada umumnya kata awira ini memberi arti yang tidak baik,memalukan bakhan mengecewakan. Kalau kata ini sekiranya menjadi sumber kata aurat makan berarti bahwa itu adalah sesuatu yang mengecewakan bahkan dipandang tidak baik. 2) ara yang berarti menutup, artinya aurat itu harus ditutupi sehingga tidak dapat dilihat dan dipandang. 3) a’wara artinya mencemarkan bila terlihat atau sesuatu mencemarkan bila tampak. Secara bahasa aurat berarti malu, aib, dan buruk. Jadi pengertian aurat secara kebahasaan adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu,aib, dan keburukan- keburukan lainnya. Dari ketiga sumber kata inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikakn secara luasnya adalah sesuatu anggota tubuh yang adanya pada manusia yang harus di tutupi dan dijaga sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu. Dalam konteks hokum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tentu yang tidak booleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu. Ide dasar aurat adalah tertutup atau tidak dilihat walau oleh orang yang bersangkutan sendiri. Beberapa hadits menerangkan hal tersebut secara rinci: “hindarilah terlanjang , Karena ada malaikat yang selalu bersama kamu,yang tidak pernah berpisah dengan mu kecuali ketika ke kamar belakang (WC) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka.” (H.R.At-Tirmidzi). Hadits lain manyatakan: “apabila salah seorang diantara kamu berhubungan seks dengan pasangannya,jangan sekali-kali keduanya telanjang bagaikan telanjangnya binatang.” (H.R.Ibnu Majah). b. Perhiasan



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 4



Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Pakaian yang elok adalah yang member kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Salah satu unsure mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Muhammad SAW.senang memakai pakaian putih,bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim jazirah Arabia yang panas,melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran,sehingga pemakainya akan segera terdorong untuk membersihkannya. Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi, “seseorang yang senang pakainnya indah dan alasa kakinya indah (apakah termasuk keangkuhan?”) nabi menjawab, “sesungguhnya Allah indah, senangn kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain.” Al-Qur’an telah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah itu manusia. Q.S. Al-A’raf:31-32 Artinya 31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memaskui) masjid,makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. 32. katakanlah: “siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkannya) rezeki yang baik? Katakanlah: semuanya itu (disediakan) bagi orangorang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat: demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S.AlA’raf:31-32) c. Melindungi dari Bencana Ditemukan dalam Al-Qur’an ayat yang menjelaskan fungsi pakaian,yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, Q.S An-Nahl [16]:81. Artinya: “dan Allah menjadikan begimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan,dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung,dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliaharamu dari panas dan pakain (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atas mu agar kamu berserah diri (kepada-Nya). (Q.S. An-Nahl [16]:81) d. penunjuk identitas Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain. Rasululloh SAW.amat menekankan pentingnya penampilan identitas muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu, Rasulullah melarang laki-laki yang Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 5



memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR.Abu Daud). Contoh,jilbab dapat menjadi identitas kepada pemakainya sebagai muslimah. Fungsi identitas pakaian ini disyaratkan oleh Al-Qur’an surat Al-Ahzab [33]:59 yang menugasakan Nabi, agar menyampaikan kepada istri-istrinya,anak-anak perempuannya, serta wnanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka. QS.AL-Ahzab [33]: 59 Artinya: “Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuan,dan istri-istri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.Al-Ahzab [33]: 3. batas aurat Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus ditutup. Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah SAW. dalam QS. An-Nur [24]: 31, Artinya: “katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya,dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka munutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayanpelayan laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. a. Batas Aurat laki-laki Imam maliki, safi’I, dan abu hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa ditutupi dari anggota tubuh lelaki hanya yang berdapat antara pusar dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat. b. Batas aurat perempuan Menurut sebagian besar ulama berkewajiban muntup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya,sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan,kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 6



Abu Bakar bin Abdurrohman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh badan perempuan harus ditutup. Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma’ binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasululloh saw, ketika itu Asma’ sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasululloh memalingkan muka seraya bersabda: “Wahai Asma’! sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini…” (beliau mengisyaratkan pada muka dan telapak tangan). 4. Adab Berpakaian a. Disunnatkan memakai pakaian pantas, serasi, rapih dan bersih. b. Rasulullah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani). c. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya. d. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. dari Ibnu Abbas ra, menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum lakilaki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari). e. Pakaian tidak merupakan pakaian untuk ketenaran atau niat kesombongan. Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad). f. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib. dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: “Rasulullah tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Bukhari dan Ahmad). g. Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki Rasulullah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. AlBukhari). h. Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya Aisyah ra, berkata: “Rasulullah suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’Alaih). i. Disunnatkan berdo’a ketika mengenakan pakaian; “Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud)



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 7



j. Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih Rasul Bersabda: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad). 5. Membiasakan Akhlak Berpakaian Islam memiliki etika berbusana yang telah diatur oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam Islam, kita sebagai umat Allah tidak diperbolehkan memakai pakaian yang melanggar aturan Islam, tetap harus mengikuti aturan tersebut. Zaman semakin berkembang bukan berarti kita harus mengikuti perkembangan yang ada secara keseluruhan. Pakaian merupakan pengaruh yang besar bagi perkembangan zaman. Karena, akibat dari perkembangan zaman yang datangnya dari dunia Barat, sangat mempengaruhi mode pakaian kita sebagai umat muslim. Maka dari itu biasakanlah berpakaian sesuai syari’at Islam, agar tidak terpengaruh oleh pengaruh-pengaruh negatif, yang membuat kita lupa akan Allah serta Dalam pandangan Islam, pakaian terbagi menjadi 2 bentuk pertama pakaian untuk menutupi aurat tubuh sebagai realisasi dari perintah Allah bagi wanita seluruh tubuhnya kecuali tangan dan wajah, dan bagi pria menutup aurat dibawah lutut dan diatas pusar. Batasan pakaian yang telah ditetapkan oleh Allah ini melahirkan kebudayaan yang sopan dan enak dilihat oleh kita dan kita pun merasa aman dan tenang karena pakaian kita yang memenuhi kewajaran pikiran manusia. Sedangkan yang kedua, pakaian merupakan perhiasan yang menyatakan identitas diri sebagai konsekuensi perkembangan peradaban manusia. Busana Muslimah haruslah mempunyai kriteria sebagai berikut: a. Tidak jarang dan ketat b. Tidak menyerupai laki-laki c. Tidak menyerupai busana khusus non-muslim d. Pantas dan sederhana Jadi, mengenahi bentuk model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat. Pakaian orang arab berbeda dengan pakaian budaya orang Indonesia. Islam bukanlah Arab. Tidak selalu yang menggunakan identitas atau bahasa Arab itu pasti islami. Oleh karena itu kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan menutup aurot dan persyaratan tersebut di atas. 6. Hikmah Akhlak Berpakaian a. Menjaga Identitas Muslim Pakaian merupakan identitas diri pemakainya, apabila kita menggunakan pakaian sesuai fungsi menutup aurat dan memenuhi nilai-nilai budaya yang bagus, sopan, dan kelihatan nyaman, berarti kita telah menjalankan ajaran agama dengan baik.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 8



b. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Pakaian sangat berfungsi bagi tubuh kita, salah satunya untuk melindungi kulit kita. Apabila kulit kita tidak terlindungi oleh pakaian, langsung terkena pancaran sinar ultra violet, maka kulit kita akan terbakar dan kita bisa mengalami kanker kulit. Pakaian juga menjaga suhu tubuh menusia agar tetap stabil, dengan menggunakan jenis bahan pakaian tertentu, kita bisa menjaga suhu tubuh kita. B. Akhlak Berhias 1. Pengertian Berhias Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berhias diartikan sebagai usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik. Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi. Adapun yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, yakni mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada selain suami istri. Kata tabarruj terambil dari kata al buruj yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang ber-tabarruj adalah wanita yang menampakan tinggitinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya. Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya tidak terbatas hanya sekedar berhias, berdandan, ber-make up, memakai parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita. Bahkan lebih dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik di mata lawan jenisnya. Al-Qur'an mempersilakan perempuan berjalan di hadapan lelaki, tetapi diingatkannya agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Qur'an disebutkan: “...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (QS. An Nur [24]: 31). Al-Qur'an tidak melarang seseorang berbicara atau bertemu dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi pembicaraan mengundang rangsangan dan godaan, demikian maksud firman Allah dalam QS. Al Ahzab [33]: 32, “… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya….” 2. Macam-macam Berhias Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat maka Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 9



seharusnya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan. Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan.” QS. Al A’raf [7]: 31, a. Jilbab Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab. Jilbab beragam jenisnya. Namun demikian walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya selain menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia. Allah telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti al khimar itu ialah kain untuk menutup kepala. Al Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada. Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya.” b. Perhiasan Nabi menganjurkan agar wanita berhias. Al-Qur'an memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki. Nabi Muhammad saw menegaskan dalam hadis bahwa sutera dan emas haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemudian beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i). Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki, antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik. c. Kosmetik



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 10



1) Wajah Dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya. Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah saw. biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarna kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup.” (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan. 2) Telapak Tangan Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah saw dalam peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang. 3) Parfum Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih. d. Tatto Wasym (tatto) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Tatto termasuk berhias yang dilarang dalam Islam. Sebagian orang Arab khususnya kaum wanita berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simbol-simbol agama mereka Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, dimana perubahan itu tidak layak bagi ϐitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih). Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 11



Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq ’Alaih). e. Menyambung Rambut Berhias dengan menyambung rambut dinamakan Nabi sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain sebagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat. Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terusmenerus.” (HR. Bukhari). 3. Akhlak Berhias Tubuh dan raut muka kita adalah karunia Allah. Sebagai anugrah Allah wajib disyukuri, tidak boleh diingkari dengan cara menjadikannya sebagai alat untuk berbuat maksiat. Cara mensyuurinya adalah dengan cara merawatnya dan menjadikannya sebagai sarana beribadah. Tidak boleh dieksploitasi untuk memuaskan syahwat lawan jenis secara tidak sah. Atau sengaja agar dinikmati oleh orang lain yang tidak syah, yaitu selain suami atau istrinya. Karena itu merawat tubuh dan menghiasinya agar tetap indah, menarik dan menyenangkan bagi orang yang syah yaitu suami/ istrinya merupakan kebaikan. Dalam konteks inilah berhias itu dianjurkan. Berhias bukanlah dipandang dari segi dandanan muka, tetapi pakaian juga termasuk sesuatu yang bisa dikatakan alat untuk berhias. Pakaian kita yang sederhana bisa menjadi pakaian yang mempunyai nilai keindahan yang tinggi apabila kita beri hiasan agar kita terlihat cantik memakainya. Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram. Jika kita ingin berhias terdapat rambu-rambu, agar tidak melanggar syari’at yang sudah ditetapkan oleh Allah: 1) Niat yang lurus, berhias hanya untuk beribadah yang diorientasikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Bukan nuntuk menarik nafsu lawan jenis yang tidak sah.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 12



2) Dalam berhias tidak diperbolehkan menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama, yaitu najis dan yang berbahaya. 3) Tidak boleh menggunakan hiasan yang menggunakan simbol non muslim 4) Tidak berlebih-lebihan 5) Tidak Boleh berhias seperti orang jahiliah 6) Berhias menurut kelaziman dan kepatutan dengan memperhatikan jenis kelamin 7) Berhias bukan untuk berfoya-foya 4. Hikmah Akhlak Berhias Berhias dapat menunjukkan kepribadian kita tanpa meninggalkan syari’at Islam. Berhias memberikan pengaruh positif dalam berbagai aspek kehidupan, karena berhias diniatkan untuk beribadah, maka perbuatan itu pasti direstui Allah. Namun sebaliknya apabila berhias hanya untuk menarik perhatian orang lain untuk tergoda dan memuji muji kita agar kita senang sendiri, maka itu menjadi alat yang maksiat dan haram hukumnya. Lupa akan Allah, dan hanya ingin dijadikan alat pemuas diri kita. Maka yang demikian itu adalah haram. AKHLAK DALAM BEPERGIAN 1. Pengertian Akhlak dalam Perjalanan Secara etimologi, dalam bahasa Arab Perjalanan disebut dengan rihlah-safrahmasirah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Perjalanan diartikan perihal (cara, gerakan) berjalan atau bepergian dari suatu tempat menuju tempat lain untuk suatu tujuan. Secara terminologi Perjalanan didefinisikan sebagai “aktivitas seseorang untuk keluar ataupun meninggalkan rumah dengan berjalan kaki ataupun menggunakan berbagai sarana transportasi yang mengantarkan sampai pada tempat tujuan dengan maksud ataupun tujuan tertentu” 2. Bentuk Akhlak dalam Perjalanan Melakukan perjalanan yang diajarkan dalam Islam bertujuan untuk mencari ridha Allah, sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya : “Tidak seorang keluar meninggalkan rumahnya, kecuali di pintu rumahnya ada panji. Sebuah di tangan malaikat dan sebuahnya lagi di tengan setan. Kalau tujuannya kepada apa yang diridhai (disenangi) Allah Azza wa Jalla, maka dia diikuti malaikat dengan panjinya sampai dia pulang ke rumahnya. Apalagi tujuannya yang dimurkai Allah, maka setan dengan panjinya mengikutinya sampai dia pulang ke rumahnya.” (HR.Ahmad). Terdapat beberapa perjalanan yang dianjurkan oleh Islam, di antaranya: • Pergi Haji • Umrah • menyambung silaturahmi Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 13



• menuntut ilmu • berdakwah • berperang di jalan Allah • mencari karunia Allah. Di samping itu perjalanan berfungsi untuk menyehatkan kondisi jasmani dan rohani dari kelelahan dan kepenatan karena rutinitas sehari-hari. Supaya umatnya selalu dalam ridha Allah, Islam telah mengajarkan beberapa tuntunan adab dan etika dalam melakukan perjalanan, yaitu sebagai berikut : • Sebelum Perjalanan 1. Bermusyawarah dan Shalat Istikharah. Islam menganjurkan kebapa orang yang berniat dan hendak melakukan perjalanan jauh (safar), agar melakukan musyawarah dengan keluarga sebelum ia berangkat. 2. Mengembalikan Hak dan Amanat kepada Pemiliknya. Jika niat melakukan perjalanan telah menjadi keputusan, maka yang harus dilakukan adalah : a). Melunasi hutang-hutang; b). Berpesan kepada keluarga tentang hutang-piutang; c). Mengembalikan hak dan amanat (titipan) kepada yang berhak. 3. Membawa Enam Benda yang Disunahkan Rasulullah Saw., Dalam melakukan perjalanan, dianjurkan membawa enam macam benda, yaitu : gunting, siwak, tempat celak, tempat air untuk minum, istinja’ dan wudhu’. 4. Mengajak Istri ataupun Anggota Keluarga. Dalam ber-safar sebaiknya mengikutsertakan istri (bila sudah beristri), agar terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan godaan setan. 5. Wanita Tidak Boleh Pergi Seorang Diri. Islam melarang wanita ber-safar seorang diri (dalam jarak jauh), karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dan dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. 6. Memilih Kawan Pendamping yang Shaleh. Untuk ber-safar dianjurkan membawa teman yang shaleh, agar dia dapat membantu melakukan hal-hal yang baik dan menjaga untuk terhindar dari kemungkaran. 7. Mengakat Pemimpin Rombongan. Apabila ber-safar dengan rombongan, hendaklah mengangkat seorang pemimpin yang bijaksana, adil dan mengetahui permasalahan safar. 8. Berpamitan kepada Keluarga dan Handai Tolan serta Mohon Do’a. Sebelum berangkat, seoorang musafir sebaiknya berpamitan dan memberi ucapan selamat tinggal kepada keluarga atau kawan-kawannya. 9. Memilih hari Kamis dan Shalat Dua Raka’at sebelum Berangkat. Rasulullah Saw. sering mengawali perjalanannya pada hari Kamis dan ketika akan berangkat melakukan shalat dua rakaat. • Dalam Perjalanan 1. Menolong Kawan Seperjalanan. Rasulullah Saw. dalam ber-safar selalu mengambil posisi paling belakang, agar bisa menuntun yang lemah, menaikkan orang yang lelah berjalan kaki ke atas kendaraan beliau dan berdo’a untuk seluruh rombongan yang mengikuti beliau. 2. Tidak Lama Meninggalkan Istri. Bila ber-safar tidak membawa istri, sebaiknya tidak terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengancam kejujuran di antara suami-istri.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 14



• Ketika Sampai dan Kembali dari Perjalanan 1. Takbir Tiga Kali dan Berdo’a. Setelah melakukan perjalanan atau dari medan perang, Rasulullah Saw. mengucapkan takbir tiga kali, lalu mengucapkan (artinya) : “Tiada sembahan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi Allah kekuasaan dan pujian dan Dia mampu melakukan segala sesuatu. Kami pulang kembali bertobat, beribadah dan kepada Allah kami bertahmid.” 2. Jangan Pulang Mendadak. Rasulullah Saw. bila pulang larut malam, beliau tidak langsung mengetuk pintu, tetapi menanti sampai besok pagi. 3. Shalat Dua Raka’at. Sekembali dari perjalanan, Rasulullah Saw. memasuki masjid, sgalat dua raka’at dan baru pulang ke rumah. Ketika memasuki rumah beliau mengucapkan istighfar (astaghfirullah hal-‘azim). 3. Nilai Positif Akhlak dalam Perjalanan Imam Gazali mengatakan bahwa “Bersafarlah, sesungguhnya dalam safar memiliki beragam keuntungan”. Adapun keuntungan melakukan perjalanan itu adalah : 1. Melakukan perjalanan dapat menghibur diri dari kesedihan, kepenatan, kejenuhan dari rutinitas aktivitas atau me-refresh masalah-masalah yang membelenggu. 2. Perjalanan merupakan sarana untuk meningkatkan penghasilan. Jika hanya berdiam di rumah tidak akan menemukan betapa luasnya karunia Allah. 3. Perjalanan akan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Baik karena pengamatan ataupun karena berjumpa dengan banyak orang. 4. Dengan melakukan perjalanan, seseorang akan lebih mengenal adab kesopanan yang berkembang di suatu komunitas masyarakat. 5. Perjalanan akan menambah kawan dan sahabat yang baik serta mulia, karena dalam melakukan perjalanan tentu akan bertemu dengan orang-orang yang beragam. 4. Beberapa Permasalahan Penting Dalam Safar 1. Bagi orang yang dalam perjalanan disyareatkan untuk mengqashar shalatnya semenjak ia keluar dari daerahnya. 2. Jika telah masuk waktu shalat dan ia dalam keadaan mukim, lalu ia safar, kemudian ia shalat dalam safarnya, maka apakah ia shalat sempurna atau qashar ? Jawaban yang benar adalah qashar. 3. Jika dalam perjalanan ia teringat shalat yang mestinya ia lakukan di saat mukim, maka ia shalat secara sempurna2, dan jika ingat di saat mukim, shalat yang semestinya ia lakukan dalam safar, maka dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat apakah ia menyempurnakan shalatnya atau mengqashar. Pendapat yang benar adalah mengqashar (shalat). 4. Jika seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, maka ia shalat empat rakaat secara mutlak meski tidak ia dapatkan kecuali tasyahud. Shalatnya seperti halnya orang yang mukim, empat raka’at. 5. Jika orang yang musafir shalat bersama jamaah yang mukim, maka ia mengqashar shalat. 6. Sunnah-sunnah Rawatib yang tidak dilakukan dalam perjalanan adalah shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah Dzuhur, ba’diyah maghrib dan ba’diyah isya’. Adapun shalat sunnah qabliyah fajar dan shalat witir, maka tetap dilakukan. Orang yang musafir juga bisa melakukan Shalat Dhuha, shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyatul masjid. 7. Yang disunnahkan adalah meringankan bacaan surat (dalam shalat) ketika dalam Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 15



perjalanan. 8. Jika ia (orang yang musafir) menjamak shalat, maka hendaknya dikumandangkan adzan satu kali dan dua kali iqamat. Satu shalat satu iqamat. Ia boleh menjamak di awal waktu, pertengahannya atau akhirnya. Pada waktu-waktu tersebut adalah saat untuk menjamak dua shalat. 9. Menjamak antara dua shalat dalam perjalanan adalah sunnah ketika Dibutuhkan. 10. Mereka yang tidak diwajibkan menghadiri shalat jum’at seperti musafir dan orang yang sedang sakit, maka boleh bagi mereka untuk menunaikan Shalat Dzuhur setelah tergelincirnya matahari, walaupun imam belum memulai shalat jum’at. 11. Musafir boleh melakukan shalat sunnah di atas mobil atau pesawat, sebagaimana diriwayatkan dari banyak jalan, dari nabi yang shalat sunnah di atas hewan tunggangannya. 12. Setiap orang yang dibolehkan untuk mengqashar shalat, maka boleh pula baginya untuk berbuka (tidak berpuasa), dan tidak sebaliknya. 13. Bepergian di Hari Jum’at adalah dibolehkan. 14. Dzikir yang diucapkan setelah shalat yang pertama pada shalat jama’ tidak dilakukan. 15. Tidak disyaratkan dalam safar niat untuk mengqashar (shalat). 16. Banyak para ulama yang melarang untuk menjama’ Shalat Ashar dan Jum’at. 17. Mengqashar shalat hukumnya adalah sunnah muakkad, ada pula yang mengatakan wajib. 18. Dibolehkannya mengqashar shalat adalah umum, baik itu safar dalam rangka ketaatan maupun maksiat. Inilah pendapat yang benar dan dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah). 19. Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama muhrimnya yaitu suami atau setiap laki-laki yang sudah baligh, berakal yang haram atasnya wanita tersebut selamanya, karena nasab maupun sebab yang dibolehkan. 20. Jika musafir menjama’ antara Shalat Maghrib dan Isya’ jama’ taqdim, maka baginya telah masuk waktu Shalat Witir. Inilah pendapat yang kuat dari para ulama, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu Shalat Isya. 21. Jika seorang musafir menjadi makmum dan ia ragu apakah imam orang yang mukim atau juga musafir, maka pada asalnya seorang makmum diharuskan untuk menyempurnakan. Tetapi jika si makmum berniat jika imam menyempurnakan shalat, maka aku juga akan menyempurnakan dan jika imam mengqashar aku juga akan mengqashar, maka hal itu adalah dibolehkan. Ini adalah bab menggantungkan niat dan bukan karena keraguan. 22. Shalat Jum’at tidak diharuskan atas orang musafir yang sedang tinggal di sebuah negeri selama ia masih berstatus musafir. 23. Jika orang yang musafir mendapatkan Shalat Jum’at, maka hal itu mencukupinya dari Shalat Dzuhur (maksudnya ia tidak perlu Shalat Dzuhur lagi), baik ia mendapatkan dua raka’at atau satu raka’at (bersama imam), lalu ia sempurnakan. Tetapi jika kurang dari satu raka’at, maka pendapat yang benar, ia boleh mengqashar . 24. Jika ia bepergian di Bulan Ramadhan, maka ia boleh berbuka dan juga boleh berpuasa.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 16



BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Mengetahui akhlaq berpakaian, berhias dan beperjalanan menurut syari’at agama islam sangatlah penting bagi kita karena dalam kehidupan sehari hari kita tidak pernah lepas dari berpakaian dan berhias. Akhlaq berpakaian dan berhias dapat menunjukkan kepribadian seseorang. Berpakaian dan berhias dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan, karena berpakaian dan berhias di niatkan untuk beribadah dan di restui oleh allah swt. Namun sebaliknya jika berpakaian dan berhias hanya untuk menarik perhatian lawan jenis agar memuji kita dan tergoda dengan kita, itu akan menjadi alat maksiat dan hukumnya haram. b. Saran Didalam berpakaian,berhias, dan beperjalanan , kita sebagai muslim haruslah tetap berpakaian,berhias dan beperjalanan dengan mengikuti syari’at Islam, dengan menutup aurat, tidak menggunakan pakaian yang ketat atau membentuk lekukan tubuh,berhias dengan tidak berlebihan.



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 17



DAFTAR PUSTAKA Buku siswa akidah akhlak pendekatan saintifik kurikulum 2013 http://asno-dharmasraya.blogspot.com/2011/11/akhlak-dalam-perjalanan.html http://fatihulihsan.wordpress.com/2012/11/13/akhlak-perjalanan/ http://bingkycat.blogspot.com/2013/01/akhlak-dalam-perjalanan.html



Madrasah Aliyah Negeri 1 Lombok Timur



Page 18