22 0 10 MB
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Petunjuk Teknis Gerakan Kantor
Berbudaya
Hijau
dan
Sehat
(Gerakan
Kantor
Berhias)
dapat
diselesaikan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan memberikan informasi dan acuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat yang meliputi 5(lima) pendekatan yaitu kantor ramah lingkungan, efisiensi energi dan air, pengelolaan kearsipan, keselamatan dan kesehatan kerja serta konsep ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin. Penyelenggaraan Gerakan Kantor Berhias dilakukan dengan cara mudah dan sederhana, yaitu dengan melakukan rekayasa dukungan prasarana dan sarana, sosialisasi dan penyebarluasan informasi berupa himbauan kepada pegawai secara berkesinambungan, serta melaksanakan evaluasi terhadap upaya teknis dan administratif melalui konsep penilaian/lomba antar Satuan Kerja. Diharapkan Gerakan Kantor Berhias dapat bernilai manfaat, baik secara lokal maupun global, utamanya terkait dengan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dunia, upaya mitigasi keselamatan dan kesehatan kerja pegawai, upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik serta upaya meningkatkan produktivitas pegawai melalui pembangunan karakter secara progresif. Peningkatan produktivitas pegawai tentunya akan berimplikasi terhadap peningkatan produktivitas Kementerian Kesehatan. Terima
kasih
dan
apresiasi
kepada
seluruh
pihak
yang
telah
meluangkan waktu dan pemikirannya dalam penyusunan petunjuk teknis ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Akhir kata, semoga Gerakan Kantor Berhias ini memberikan semangat baru bagi penyelenggaraan pengelolaan bangunan gedung yang ideal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan. Salam Sehat ... !!! Sekretaris Jenderal
dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes NIP. 195810171984031004
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i DAFTAR ISI .......................................................................................... ii DAFTAR TABEL .................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ................................................................................ v KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA ............. 1 KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN ............................................................... 5 PETUJNJUK TEKNIS GERAKAN KANTOR BERHIAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN ................................... 8 BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 8 A. LATAR BELAKANG............................................................................. 8 B. PENGERTIAN DASAR ........................................................................ 10 C. TUJUAN ............................................................................................ 12 D. SASARAN .......................................................................................... 12 BAB II KRITERIA KANTOR HIJAU DAN SEHAT ................................... 13 A. KANTOR HIJAU ................................................................................. 13 1. KANTOR RAMAH LINGKUNGAN ................................................... 13 a. Hygiene dan Sanitasi Kantor ................................................... 13 b. Kualitas Udara Dalam Ruang .................................................. 22 c. Lahan dan Penghijauan .......................................................... 36 d. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit ............ 38 2. EFISIENSI ENERGI DAN AIR ........................................................ 41 a. Sistem Tata Udara .................................................................. 43 b. Sistem Tata Cahaya ................................................................ 44 c. Peralatan Pendukung/Barang Elektronik ................................ 46 d. Bahan Bakar Minyak .............................................................. 47 e. Air .......................................................................................... 47 3. PENGELOLAAN KEARSIPAN ......................................................... 50 a. b. c. d. e.
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) ......................... 50 Arsip Dinamis ......................................................................... 52 Arsip Vital ............................................................................... 53 Arsip Statis ............................................................................. 54 Penyusutan Arsip .................................................................... 54
B. KANTOR SEHAT ................................................................................ 56 1. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ................................... 56 a. Standar Keselamatan Kerja ..................................................... 56 b. Standar Kesehatan Kerja ......................................................... 65 c. Standar Ergonomi Perkantoran ............................................... 69 2. 5R (RINGKAS, RAPI, RESIK, RAWAT, RAJIN) ................................ 74 a. Ringkas................................................................................... 75
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | ii
b. Rapi ........................................................................................ 75 c. Resik....................................................................................... 75 d. Rawat ..................................................................................... 75 e. Rajin ....................................................................................... 75 BAB III PENYELENGGARAAN ............................................................... 76 A. KEBIJAKAN DAN KOMITMEN MANAJEMEN ...................................... 76 B. PERENCANAAN / KONSEP PENYELENGGARAAN .............................. 85 C. PELAKSANAAN .................................................................................. 92 D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI .......................................................... 107
BAB IV INSTRUMEN PENILAIAN .......................................................... 109 A. KANTOR RAMAH LINGKUNGAN ......................................................... 109 B. EFISIENSI ENERGI ............................................................................ 118 C. PENGELOLAAN KEARSIPAN .............................................................. 125 D. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA......................................... 130 E. 5R (RINGKAS, RAPI, RESIK, RAWAT, RAJIN)...................................... 147 F. PENGGABUNGAN HASIL AKHIR 5 ASPEK PENILAIAN ........................ 149 BAB V PENUTUP ................................................................................... 150
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | iii
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Rasio Jumlah Toilet ................................................................ 18 Tabel 2.2 SBM Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit ... 41 Tabel 2.3 Ukuran Meja Kerja .................................................................. 71 Tabel 2.3 Ukuran Meja Kerja .................................................................. 71 Tabel 3.1 Penyelenggaraan Gerakan Kantor BERHIAS ............................ 94 Tabel 3.2 Flowchart Penilaian Mandiri .................................................... 104 Tabel 3.3 Flowchart Penilaian Internal ................................................... 105 Tabel 3.4 Flowchart Penilaian Independen .............................................. 106
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | iv
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Tanaman Palem Bambu ...................................................... 30 Gambar 2.2 Tanaman Janet Craig ......................................................... 30 Gambar 2.3 Tanaman Marginata ........................................................... 31 Gambar 2.4 Tanaman Puring ................................................................. 31 Gambar 2.5 Tanaman Anggrek Bulan .................................................... 32 Gambar 2.6 Tanaman Chysanthemum ................................................... 32 Gambar 2.7 Tanaman Peace Lily ............................................................ 33 Gambar 2.8 Tanaman Bromelia .............................................................. 33 Gambar 2.9 Tanaman Kaktus ................................................................ 34 Gambar 2.10 Tanaman Lidah Mertua..................................................... 34 Gambar 2.11 Tanaman Geranium .......................................................... 35 Gambar 2.12 Tanaman Lili Paris ............................................................ 35 Gambar 2.13 Tanaman Eceng Gondok ................................................... 36 Gambar 2.14 Ukuran Kursi.................................................................... 70 Gambar 2.15 Berat Objek yang Boleh diangkat ...................................... 73 Gambar 3.1 Skema Kebijakan Pimpinan ................................................ 85 Gambar 3.2 Skema Penilaian Mandiri .................................................... 87 Gambar 3.3 Skema Penilaian Internal .................................................... 90 Gambar 3.4 Skema Penilaian Independen .............................................. 92
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | v
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/153/2018 TENTANG GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa kantor sebagai salah satu tempat kerja memiliki potensi bahaya lingkungan yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para pegawai di dalamnya; b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih, rapi, sehat, aman, nyaman serta ramah lingkungan, perlu dicanangkan gerakan kantor berbudaya hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
100,
Tambahan
Indonesia Nomor 5309);
Lembaran
Negara
Republik
-2-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Standar
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
Perkantoran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1598); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU DAN SEHAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
KESATU
: Gerakan kantor berbudaya hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Gerakan Kantor BERHIAS merupakan upaya mempercepat dan mensinergikan tindakan dalam mewujudkan kantor hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan.
KEDUA
: Gerakan Kantor BERHIAS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh setiap pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
KETIGA
: Dalam
melaksanakan
Gerakan
Kantor
BERHIAS
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA: a.
satuan
kerja
di
lingkungan
Sekretariat
Jenderal
berkoordinasi dengan Biro Umum; b.
satuan kerja termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal berkoordinasi masing-masing.
dengan
Sekretariat
Unit
Eselon
I
-3-
KEEMPAT
: Gerakan Kantor BERHIAS dilaksanakan melalui: a. penatausahaan kegiatan kantor ramah lingkungan; b. penatausahaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) perkantoran; c. penatausahaan efisiensi energi dan air; d. penatausahaan kearsipan; dan e. penatausahaan ringkas rapi, resik, rawat, rajin (5R).
KELIMA
: Pelaksanaan gerakan kantor BERHIAS dilakukan penilaian dengan ketentuan: a. masing-masing
pimpinan
satuan
kerja
melakukan
penilaian mandiri (self assessment) setiap bulan. b. hasil penilaian mandiri (self assessment) dilaporkan kepada Sekretaris unit Eselon I masing-masing untuk diteruskan kepada Kepala Biro Umum. c. terhadap
hasil
penilaian
mandiri
(self
assessment)
dilakukan verifikasi dan penilaian langsung ke unit kerja oleh Tim yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. d. unit kerja dengan hasil penilaian pelaksanaan Gerakan Kantor BERHIAS terbaik diberikan penghargaan dari Menteri Kesehatan. KEENAM
: Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Gerakan Kantor BERHIAS mengacu pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
KETUJUH
: Segala biaya yang timbul sebagai pelaksanaan gerakan kantor BERHIAS dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan.
-4-
KEDELAPAN
: Keputusan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2018 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
-63. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
184,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309) 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Standar
dan
Persyaratan
Kesehatan
Lingkungan Kerja Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 146) 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor 1598) MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN
SEKRETARIS
JENDERAL
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS GERAKAN KANTOR BERBUDAYA HIJAU
DAN
SEHAT
(BERHIAS)
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN KESATU
: Petunjuk Teknis Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (BERHIAS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini.
KEDUA
: Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS ini digunakan sebagai
acuan
bagi
satuan
kerja
di
lingkungan
Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan gerakan
-7kantor BERHIAS; KETIGA
: Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN, ttd UNTUNG SUSENO SUTARJO
PETUNJUK TEKNIS GERAKAN KANTOR BERHIAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Upaya
penyehatan
lingkungan
mutlak
harus
dilakukan
untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Pada pelaksanaannya, upaya tersebut dilakukan dengan penyehatan, pengendalian, dan pengamanan terhadap lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi dan fasilitas umum. Penyehatan lingkungan dilakukan melalui peningkatan kualitas air, energi, udara dalam ruang, sanitasi perkantoran serta penghijauan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit, penyakit akibat kerja,
kecelakaan
kerja serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja pengguna gedung/kantor. Berbagai ketentuan mengenai pengelolaan gedung/kantor saat ini mengarah kepada konsep bangunan gedung/kantor hijau (Go Green) dimana konsep ini didesain agar berbagai aktifitas gedung/kantor dapat berkolaborasi dengan alam tanpa harus mencemari lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau menyatakan bahwa bangunan gedung hijau meliputi perumusan kesamaan
tujuan,
pemahaman
serta
rencana
tindak,
pengurangan
penggunaan sumber daya (reduce), pengurangan timbulan limbah, penggunaan kembali sumber daya (reuse), penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle), perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian, mitigasi resiko keselamatan kesehatan perubahan iklim dan bencana, orientasi kepada siklus hidup, orientasi kepada siklus hidup, orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan, inovasi teknologi untuk perbaikan
yang
berlanjut
serta
peningkatan
dukungan
kelembagaan
kepemimpinan dan manajemen dalam implementasi. Penyelenggaraan bangunan gedung hijau tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola gedung, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 8
seluruh pegawai termasuk pengunjung, maka dari itu konsep ini harus di sosialisasikan dan dikomunikasikan secara intensif dan berkesinambungan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. Meningkatnya wawasan dan pengetahuan pegawai terkait penyelenggaraan bangunan gedung hijau tentunya akan sejalan dengan Program Gerakan Indonesia Bersih sebagaimana tertuang pada Inpres Nomor 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional
Revolusi
Mental,
yang
bertujuan
untuk
memperbaiki
dan
membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan revolusi mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Harapan menjadi sebuah bangsa yang maju tentunya harus didukung oleh budaya pengelolaan kearsipan. Dokumen dan arsip sangat penting untuk kegiatan penyelenggaraan Negara. Oleh sebab itu pentingnya kesadaran akan pengelolaan arsip mutlak diperlukan, karena kelalaian terhadap penanganan arsip dapat berakibat kebocoran informasi atau hilangnya informasi, yang pada akhirnya dapat menyulitkan pemerintah dalam memberikan pelayanan. Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah mengatur dan mewajbkan setiap lembaga Negara untuk mengelola arsipnya dari sejak penciptaan, penggunaan
dan
ketersediaan
arsip
pemeliharaan dalam
hingga
penyusutan
penyelenggaraan
kegiatan
guna
menjamin
sebagai
bahan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah. Namun tetap saja kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan arsip dikalangan masyarakat maupun birokrasi pemerintah masih rendah, maka dari itu seiring dengan Perka ANRI Nomor 7 tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, juga perlu adanya sosialisasi intensif dan berkesinambungan terhadap penyelenggaraan penataan kearsipan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan berbagai hal sebagaimana tersebut diatas maka perlu dibuat sebuah kegiatan terstruktur berupa Gerakan Kantor Berbudaya Hjau dan Sehat (BERHIAS) yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan aktifitas perkantoran melalui pendekatan aspek Kantor Ramah Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran, Efisiensi Energi dan Air, 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan Pengelolaan Kearsipan.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 9
Diharapkan penyelenggaraan Gerakan Kantor BERHIAS ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan, keselamatan dan kenyamanan lingkungan kerja, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan bangunan gedung serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian pegawai terhadap berbagai aspek yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas Kementerian Kesehatan. B. PENGERTIAN 1.
Kantor adalah balai (gedung, rumah, ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan dan sebagainya) atau tempat bekerja.
2.
Kantor Hijau adalah kantor yang struktur dan proses pengelolaannya efisien dalam menggunakan sumber daya dan berwawasan lingkungan sepanjang siklus hidupnya dimulai dari penentuan lokasi, desain dan konstruksi gedung kantor, kegiatan operasional, pemeliharaan dan renovasi
yang
diselenggarakan
didalamnya,
hingga
perilaku
penggunanya sehingga tujuan Kantor Hijau dapat terwujud. Menurut berbagai sumber, ditambahkan bahwa dalam pengelolaan sebuah Kantor Hijau, turut memperhitungkan faktor ekonomi, pemanfaatan, keandalan bangunan, hingga kenyamanan penghuninya (US EPA, 2012). 3.
Definisi kantor hijau juga dapat mengikuti definisi bangunan gedung yang memiliki fungsi perkantoran yang telah memenuhi persyaratan bangunan
gedung
hijau
atau
bangunan
ramah
lingkungan
sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang bangunan hijau atau bangunan ramah lingkungan. 4.
Kantor Sehat adalah kantor yang tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja (Occupational Safety and Health Administration, 1999).
5.
Kantor Hijau dan Sehat adalah kantor yang struktur dan proses pengelolaannya
efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya,
berwawasan lingkungan, tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja, serta selalu adaptif dengan berbagai ketentuan yang berlaku menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkini 6.
Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat adalah sebuah upaya sistematis untuk mewujudkan kantor hijau dan sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui pendekatan aspek Kantor Ramah
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 10
Lingkungan, Efisiensi Energi dan Air, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 5R dan Pengelolaan Kearsipan. Untuk selanjutnya Gerakan Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat disingkat menjadi Gerakan Kantor BERHIAS. 7.
Organisasi
adalah
suatu
wadah
dalam
lingkungan
Kementerian
Kesehatan dengan tugas dan fungsi dan pola kerjasama
yang diatur
sedemikian rupa menyesuaikan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan/atau disepakati. 8.
Unit Utama adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
9.
Satuan Kerja (Satker) adalah unit eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Biro/Kepala Pusat/Direktur.
10. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit eselon II di lingkungan Kementerian
Kesehatan
yang
dipimpin
oleh
Direktur/Kepala
Kantor/Kepala Balai. 11. Penanggung Jawab adalah Kepala Satker/UPT yang bertanggung jawab kepada
Pimpinan
Unit
Utama
terhadap
semua
kegiatan
penyelenggaraan Gerakan Kantor BERHIAS. 12. Pengelola Bangunan Kantor adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan/umum/pengelolaan gedung yang ditetapkan dalam
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
mengenai
organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan. 13. Pengelola
Ruangan
Kementerian
Kantor
Kesehatan
menyelenggarakan
urusan
adalah
yang
Satuan
melakukan
Kerja tugas
di
lingkungan dan
fungsi
kerumahtanggaan/ketatausahaan/umum
namun tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan bangunan kantor 14. Pengguna Bangunan Kantor adalah pimpinan dan pegawai pada Satuan Kerja yang memanfaatkan sebagian tanah dan/atau bangunan pada gedung kantor yang berkewajiban untuk melaksanakan Gerakan Kantor BERHIAS 15. Pengunjung adalah seorang atau beberapa orang yang melakukan aktivitas di dalam kantor secara sementara.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 11
C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Memberikan informasi dan acuan serta mendorong seluruh Satker/UPT untuk menyelenggarakan gerakan kantor BERHIAS yang berdaya ungkit terhadap produktivitas kinerja pegawai dan organisasi. 2. Tujuan Khusus a.
Sebagai acuan kepada Satker/UPT dalam melaksanakan sistem manajemen terintegrasi yang terdiri dari 5 (lima) aspek yaitu Kantor Ramah Lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, efisiensi energi dan air, pengelolaan kearsipan, dan 5R.
b.
Sebagai
acuan
kepada
Satker/UPT
dalam
pengelolaan/penyelenggaraan gedung/kantor yang meliputi 5 (lima) aspek yaitu Kantor Ramah Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan kerja, Efisiensi energi dan air, pengelolaan kearsipan, dan 5R. c.
Sebagai acuan kepada Satker/UPT untuk mendorong pegawai pada lingkungan kerjanya untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, serta peduli lingkungan.
D. SASARAN Pengelola Bangunan Kantor, Pengelola Ruangan Kantor, Pengguna Bangunan Kantor, Pengunjung.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 12
BAB II KRITERIA KANTOR HIJAU DAN SEHAT A. KANTOR HIJAU 1. KANTOR RAMAH LINGKUNGAN a. Hygiene dan sanitasi kantor Hygiene dan sanitasi perkantoran sangat diperlukan dan dapat menggambarkan
kondisi
dalam
suatu
kantor,
maupun
kinerja
manajemen suatu kantor, Dimana aktivitas tenaga kerja hampir separuh waktunya berada di kantor. Dengan meningkatnya tingkat populasi manusia, maka aktivitas kehidupan akan semakin meningkat pula, yang mengakibatkan produksi limbah meningkat, ditambah dengan rendahnya kesadaran pengguna bangunan dalam melakukan pemilahan dan penanganan limbah, baik limbah padat, limbah cair maupun limbah gas. Dalam suatu perkantoran perlu dilakukan pengelolaan hygiene dan sanitasi perkantoran dan perlu menjadi perhatian pihak pengelola atau manajemen kantor, yang diantaranya meliputi: 1) Tersedianya air bersih Air bersih dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan manusia untuK melakukan segala kegiatan mereka tanpa terkecuali, demikian pula kegiatan pada perkantoran air bersih harus memenuhi syarat kesehatan dalam jumlah memadai untuk kebutuhan air minum, pembersihan ruangan, higienitas, hingga pendukung kenyamanan untuk pengguna. Kualitas air: a) Memastikan bahwa kualitas air secara visual bening, tidak berbau, tidak berbusa dan secara kualitas memenuhi syarat kesehatan. b) Manajemen kantor secara berkala melakukan uji kualitas air bersih sesuai peraturan yang berlaku. 2) Pengamanan limbah Pengamanan limbah sebagai bagian dari pengelolaan limbah wajib dilakukan
untuk
menciptakan
kenyamanan,
keindahan
dan
keamanan penghuni kantor dan kesan baik dalam pelayanan suatu kantor. Hal terpenting bertujuan untuk menghindari kecelakaan dan penyebaran
penyakit
di
lingkungan
kerja
sehingga
dapat
meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karenanya, pihak Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 13
manajemen puncak di kantor perlu untuk membentuk tim pemantau dalam
struktur
organisasi
yang
bertanggung
jawab
dalam
pengelolaan dan pengamanan limbah, diantaranya; limbah padat, limbah cair, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah gas. Lebih lanjut, untuk realisasi, pihak manajemen perlu pula menyediakan sarana dan prasarana dan melakukan sosialisasi dan evaluasi agar tujuan utama dari pengelolaan dan pengamanan limbah dapat mengenai sasaran. a) Pengelolaan limbah padat Upaya pengelolaan limbah padat menjadi kewajiban manajemen dan tenaga kerja yang berada di suatu kantor. Upaya yang dapat dilakukan: (1) Upaya
pemilahan
sampah
berdasarkan
kategori
organik,
anorganik, daur ulang, guna ulang, B3 dan residu. Apabila tidak memungkinkan, sampah yang dihasilkan minimal dipilah menjadi tiga (3) kategori, yaitu sampah organik, anorganik, dan B3. (2) Penyediaan
fasilitas
untuk
memilah
dan
mengumpulkan
sampah seperti halnya penyediaan tempat sampah dan tempat penampungan sampah sementara sesuai jenis pemilahan. Fasilitas tersebut dapat berupa: (a) Tempat sampah disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan
oleh
ditempatkan
yang
penghuni mudah
kantor/ruangan,
dijangkau
oleh
dan
penghasil
sampah. Tempat sampah tersebut harus tertutup, tutupnya mudah dibuka dan seminimal mungkin tidak memerlukan kontak langsung dengan tangan (sebaiknya tempat sampah yang dibuka dengan injakan terutama untuk sampah organik), untuk tujuan kesehatan. (b) Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) yang berada di dalam lahan gedung, dimana disarankan untuk terisolir lokasinya dan aman dari gangguan pemungut sampah liar dari luar bangunan ataupun binatang. (3) Pengangkutan sampah oleh pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkutan dilakukan secara rutin dan
jangan
menunggu
sampai
sampah
menumpuk
di
lingkungan kantor. Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 14
(4) Apabila
memungkinkan,
disediakan
pula
unit
fasilitas
pengolahan sampah organik untuk menjadi kompos, dan lain sebagainya. (5) Pemanfaatan dapat dilakukan seperti halnya: (a) Memakai
kembali
kedua
sisi
kertas
untuk
fotocopy/fax/kegiatan tulis menulis. (b) Membuat hasil kompos untuk pupuk organik. (6) Melakukan sosialisasi, baik berupa edaran, bulletin, poster, stiker yang mudah dibaca oleh seluruh penghuni kantor terutama dekat termpat sampah. (7) Memantau rencana pengelolaan limbah dengan target utama yang
harus
diprioritaskan
adalah
dengan
pengurangan,
pengunaan kembali dan daur ulang, dimana tujuan utamanya adalah mencari kemungkinan meminimalisasi limbah sehingga mengurangi pula proses penanganan limbah yang dibutuhkan. (8) Melakukan
monitoring
dan
evaluasi
terhadap
sarana
pengelolaan sampah yang sudah disediakan secara berkala dengan memakai metode yang telah disepakati dan diatur bersama di dalam SOP yang ada (9) Mempunyai
manajemen
pengelolaan
barang
bekas,
jika
memungkinkan dapat menyediakan standar prosedur dan laporan
penyaluran
barang
bekas
yang
masih
dapat
dimanfaatkan seperti furnitur, peralatan elektronik dan suku cadang melalui donasi atau pelelangan barang bekas dalam jangka waktu 6-12 buIan terakhir, baik kepada pihak luar ataupun pihak tenaga kerja internal. b) Pengelolaan limbah cair Upaya pengelolaan limbah cair dalam suatu kantor: (1) Menyediakan saluran pembuangan limbah yang tertutup. (2) Saluran pembuangan limbah yang bersumber dari kantin, dilengkapi alat penangkap lemak (grease trap) dan dipastikan aman disalurkan ke saluran umum. (3) Menyediakan instalasi pengolahan limbah dari toilet, seperti septik tank yang aman atau alat pengolahan limbah. (4) Khusus limbah laboratorium, rumah sakit, rumah bersalin, apotik yang menghasilkan limbah yang bersifat infeksius dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 15
(5) Jika hendak mengolah limbah cair untuk keperluan air sekunder
maka
diperkenankan
mengolahnya,
sepanjang
hasilnya memenuhi baku mutu sesuai peruntukannya. c) Pengelolaan limbah gas Upaya pengelolaan limbah gas yang dimungkinkan antara lain: (1) Mengontrol emisi gas buang yang bersumber dari: (a) Kegiatan rumah tangga. (b) Pembangkitan daya yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti
Genset
(Diesel
Generator
Sets).
Pengontrolan
dilakukan secara berkala (menjadi persyaratan laporan UPL/UKL atau RKL/RPL). (c) Gas
dari
hasil
pembakaran
kendaraan
bermotor
di
lingkungan. (d) Pembakaran sampah (2) ldentifikasi kemungkinan emisi gas yang dihasilkan material bangunan yang digunakan, seperti halnya Pb (timbal) dalam cat dan asbestos. (a) Penyimpanan bahan kimia/pembersih yang tidak tersimpan dengan baik dan tidak disimpan pada tempat khusus. (b) Berkala mengganti filter udara pada setiap cerobong atau stack. (c) Monitoring dan evaluasi limbah udara secara berkala sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2007, setelah dilakukan pengecekan kadar Emisi Udara. d) Limbah B3 dan bahan berbahaya Limbah B3 dan bahan berbahaya tak luput pula dihasilkan oleh kegiatan
di
perkantoran
yang
umumnya
berwujud
limbah
elektronik, diantaranya; komputer, printer dan tintanya, lampu, batu baterai, aki, sekering listrik, telepon genggam, oli bekas, pestisida dan herbisida, dan lain sebagainya. Upaya-upaya
pembuangan,
penempatan,
penyimpanan
dan
pengelolaan limbah tersebut diatas harus mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu: (1) Mencatat semua jenis dan jumlah bahan berbahaya yang digunakan dan berpotensi berada di dalam setiap produk bangunan dan produk perkantoran (contohnya bahan yang
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 16
berpotensi
meledak,
mudah
menyala,
reaktif,
infeksius,
dan/atau korosif). (2) Melakukan penyimpanan
inventarisasi bahan
dan
bakar
dan
survey
kondisi
penyimpanan
sistem
sementara
limbah B3 sebelum dikelola lebih lanjut. (3) Perlu dilakukan pula pencatatan dan pelaporan bila kantor terebut
melakukan
kegiatan
pengelolaan
limbah
B3-nya
sendiri. (4) Mengganti dengan bahan alternatif yang lebih dan ramah lingkungan (secara bertahap namun konsisten hingga tidak digunakan kembali). (5) Harus
mengikuti
prosedur
yang
baik
dan
tepat
dalam
penyimpanan, penanganan, penggunaan dan cara pembuangan sesuai peraturan yang berlaku. (6) Bila dilakukan penyimpanan sementara di TPS, maka TPS tersebut perlu ada izin dari BPLHD (7) Melabelisasi limbah B3 yang disimpan sementara dan yang akan
diolah
kemudian,
dengan
paling
sedikit
memuat
keterangan nama limbah B3 terkait, identitas penghasil limbah B3, tanggal dihasilkan Limbah B3 dan tanggal pengemasan Limbah B3 tersebut. (8) Melakukan pelaporan manifest limbah B3 sesuai ketentuan (untuk limbah B3 yang dikelola oleh pihak ketiga). (9) Direkomendasikan untuk melakukan penghapusan dan metode pembuangan bahan berbahaya yang masih digunakan oleh pihak ketiga yang berwenang, kompeten dan bersertifikasi. 3) Toilet/kamar mandi a) Bila
bangunan
baru
atau
bangunan
lama
yang
akan
merencanakan renovasi kamar mandi/toilet, dihimbau untuk merencanakan desain toilet yang mudah dalam perawatan dan pembersihannya,
serta
menyediakan
tempat
khusus
untuk
menyimpan peralatan pembersih dan perawatan untuk toilet, yang terlindungi. Bila diperlukan dapat merujuk ke standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Toilet Indonesia. b) Menyediakan akses ventilasi yang cukup untuk memberikan penerangan alami yang cukup serta mengalirkan udara segar kedalam ruangan kamar mandi/toilet, untuk fungsi tertentu, dapat Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 17
pula dilengkapi dengan filter udara serta filter pelindung dari masuknya serangga. c) Memiliki program "General Cleaning" secara rutin harian dan memiliki program "Deep Cleaning" secara rutin mingguan. d) Bila menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam penyediaan jasa pelayanan untuk perawatan ruang kamar mandi/toilet di kantor, maka dihimbau memilih dan menunjuk supplier (pihak ketiga) yang mempunyai reputasi dalam menyediakan standar pengelolaan hygienis dan sanitasi serta mampu menyediakan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higienis dan sanitasi. e) Mengunjungi memiliki
supplier
prosedur
tersebut
yang
untuk
cukup
menyakinkan
handal
serta
bahwa
manajemen
operasional yang baik dan terdaftar juga perlu dilakukan sebelum benar-benar membuat kerjasama. f) Memiliki media kampanye dan kegiatan sosialisasi berkala kepada seluruh pengguna bangunan untuk penggunaan toilet yang sesuai dengan persyaratan sehat, kering dan higienis. g) Rasio Jumlah Toilet dan Perturasan dengan Jumlah Tenaga kerja: Tabel 2.1 Rasio Jumlah Toilet Rasio Toilet Pria
Wanita
1 : 40
1 : 25
4) Kantin tenaga kerja Pengelolaan kantin harus memenuhi prinsip-prinsip higiene dan sanitasi
pangan
yaitu
mulai
dari
pemilihan
bahan
pangan,
penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, penyimpanan pangan matang, pengangkutan pangan, dan penyajian pangan. Selain hal tersebut di atas, aspek higiene dan sanitasi harus mendapat
perhatian
digunakan,
penjamah
yaitu
aspek
makanan
bangunan,
yang
peralatan
mengelola
pangan
yang serta
kualitas bahan dan makanannya. Beberapa faktor yang harus memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu: a) Bangunan (1) Aman, kuat dan kokoh.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 18
(2) Terletak
jauh
dari
sumber
pencemaran
seperti
kamar
mandi/toilet, tempat penampungan sampah sementara, sumur resapan limbah cair dan sebagainya. (3) Ventilasi dan pencahayaan/penerangan cukup. Kantin yang dilengkapi dengan alat penyejuk ruangan (Air Conditioner) ventilasi harus tertutup dan menjadi area bebas dari asap rokok (kawasan tanpa rokok). (4) Dianjurkan ruangan kantin tertutup, sehingga bebas dari vektor (serangga dan binatang pengerat) dan binatang lainnya. (5) Keberadaan ruangan minimal antara lain, tersedianya ruang makan,
ruang
pengolahan
pangan,
ruang
penyimpanan
peralatan dan penyimpanan pangan serta ruang pencucian peralatan dan pangan. (6) Untuk ruang pengolahan, setiap penjamah makanan mendapat ruang gerak beraktifitas minimal 2 m2/orang. b) PeraIatan untuk pengelolaan pangan (1) Peralatan
yang
digunakan
untuk
pengelolaan
pangan
(peralatan masak dan makan/minum) yang digunakan harus tara pangan (food grade) yaitu aman digunakan baik untuk pewadahan panas maupun dingin, tidak menimbulkan reaksi kimia pada alat (tidak berkarat dan tidak korosif) serta tidak menyebabkan gangguan kesehatan. (2) Jumlah dan jenis peralatan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan. c) Penjamah makanan Penjamah makanan yang mengelola kantin harus memenuhi persyaratan: (1) Sehat jasmani dan rohani, tidak menderita penyakit menular seperti lnfeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), hepatitis, tiphus, penyakit kulit, kudis dan penyakit menular lainnya serta tidak sebagai pembawa penyakit menular (carieer). (2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pada penjamah makanan minimal 2 (dua) kali dalam setahun termasuk pemeriksaan usap dubur (rectal swab) dan memiliki kartu pemeriksaan kesehatan. Perilaku higiene dan sanitasi yang harus diterapkan oleh pengelola dan penjamah makanan kantin: Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 19
(1)
Pengelola dan penjamah makanan kantin harus memiliki pengetahuan tentang hygiene dan sanitasi pangan yang bisa didapat dengan mengikuti pelatihan/kursus atau penyuluhan tentang higiene dan sanitasi pangan.
(2)
Penjamah
makanan
harus
selalu
menggunakan
apron/celemek dan tutup kepala pada saat melakukan aktifitas
di
kantin.
Dapat
memberikan
nilai
lebih
menggunakan seragam kerja. (3)
Kuku harus pendek dan bersih, tidak menggunakan pewarna kuku, perhiasan, jam tangan dan tidak berdandan atau merias wajah berlebihan.
(4)
Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun setiap akan memulai aktifitas di kantin, terutama saat akan menjamah bahan pangan dan setelah melakukan aktifitas lainnya, diutamakan pula setelah bersentuhan dengan bahan pangan mentah, peralatan masak dan saat akan makan.
(5)
Selama melakukan pengolahan dan melayani konsumen, penjamah makanan tidak boleh menggaruk-garuk kepala, mengorek telinga dan hidung, merokok dan membersihkan kuku. Apabila batuk atau bersin wajib ditutup dengan tisu dan menjauh dari pangan masak yang siap santap.
(6)
Tidak boleh menyentuh atau kontak langsung pada bagian peralatan yang digunakan untuk pewadahan/penempatan pangan masak.
(7)
Mengambil pangan dengan menggunakan alat seperti penjepit, sendok, garpu atau dengan sarung tangan plastik sekali pakai.
(8)
Sangat dianjurkan sistim penjualan pangan di kantin, para penjamah makanan atau pengelola kantin tidak menerima pembayaran (uang) langsung tetapi ada petugas tersendiri yang berfungsi sebagai kasir untuk menerima pembayaran dari para konsumen. Dengan demikian, maka penyebaran bakteri pada pangan dapat dikurangi.
(9)
Menyeleksi secara ketat para pengelola dan penyedia pangan yang akan berjualan di kantin, dan tentukan hanya jenis pangan yang memenuhi persyaratan kesehatan yang boleh dijual/disediakan.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 20
(10) Pastikan pangan dalam kemasan yang dijual di kantin berasal dari sumber resmi, belum kadaluarsa dan sudah lolos sertifikasi BPOM RI. (11) Apabila harus menggunakan pembungkus pangan maka gunakan pembungkus pangan yang memenuhi persyaratan kesehatan
dan
ramah
lingkungan
(daun,
kertas
coklat
berlapis plastik atau kardus box) Sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan kemasan styrofoam dan bahan sejenis. (12) Upayakan dapat menyediakan tempat makan bersama di dalam kantor, yang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang tidak sempat makan ke kantin sehingga makanan tidak dibawa ke ruang kerja. d) Kualitas bahan pangan dan pangan masak/matang (1) Semua bahan pangan yang digunakan harus kualitas prima yaitu segar, utuh, tidak layu, tidak busuk, tidak berjamur dan tidak berkapang. (2) Bahan pangan yang berkemas atau hasil olahan, berasal dari sumber resmi, tidak kadaluarsa dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. (3) Pangan masak yang dijual aman dan sehat yaitu tidak terkontaminasi fisik, kimia berbahaya dan bakteriologis serta memenuhi menu gizi seimbang. e) Beberapa
perlengkapan/utilitas
yang
harus
dipenuhi
dalam
Kantin, antara lain : (1)
Meja dan kursi bagi pengunjung kantin dalam keadaan baik dan aman digunakan, serta jumlahnya sesuai kapasitas dan kebutuhan kantin.
(2)
Tersedia air bersih yang memadai dan memenuhi seluruh kebutuhan kantin.
(3)
Memiliki meteran air bersih yang terpisah dari fungsi bangunan
lainnya,
untuk
mempermudah
pemantauan
pemakaian air. (4)
Terdapat sumber listrik dengan kapasitas yang cukup serta mempunyai bangunan
meteran lainnya,
listrik untuk
yang
terpisah
mempermudah
dari
fungsi
pemantauan
pemakaian listrik.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 21
(5)
Terdapat fasilitas persiapan, pengolahan dan penyimpanan makanan yang higienis, jauh dari gangguan vektor (serangga dan binatang pengerat).
(6)
Adanya tempat penyimpanan khusus bahan bukan pangan seperti sabun cuci piring, cairan anti serangga dan bahan sanitasi lainnya, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan pangan.
(7)
Jika tersedia fasilitas penyimpanan pangan misalnya lemari es atau freezer, penempatan pangan masak harus terpisah dari pangan mentah dan suhu penyimpanan harus sesuai dengan jenis pangan yang disimpan yaitu bila harus beku disimpan di freezer dan bila tidak beku disimpan di lemari pendingin.
(8)
Memiliki peralatan penyimpan hangat seperti heater atau magic cam atau warm cam untuk menyimpan pangan berkuah.
(9)
Ada tempat sampah yang bertutup dengan jumlah dan volume yang memadai sesuai dengan jumlah dan jenis sampah yang dihasilkan. Sampah yang dihasilkan sebaiknya langsung dipilah dan dikelompokkan sesuai dengan jenisnya minimal untuk jenis sampah organik, anorganik dan sampah bahan berbahaya
dan
beracun
(B3).
Tempat
sampah
harus
dikosongkan dalam waktu lx24 jam. (10) Memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir dan dilengkapi sabun dan alat pengering tangan dalam jumlah memadai sesuai dengan jumlah pengunjung kantin. (11) Sarana pembuangan air limbah yang berasal dari kantin harus kedap air dan tertutup serta dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap) yang dibersihkan secara berkala. b. Kualitas udara dalam ruang Dalam melakukan upaya preventif maupun korektif terhadap yang berkaitan
dengan
kesehatan
dan
kenyamanan
pengguna,
pihak
manajemen kantor yang tergabung dalam satu gugusan "Green Team" harus melakukan sistem pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja gedung kantor tersebut. Hasilnya dapat dijadikan dasar dalam melakukan upaya korektif kedepan. Pemantauan dan pengawasan yang Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 22
direncanakan harus ikut melibatkan pengguna dalam hal ini tenaga kerja dan tamu kantor sebagai indikator biologis yang paling tepat pendekatan yang dapat dijadikan sebagai parameter dalam pemantauan dan pengawasan antara lain melalui: 1) Kawasan tanpa asap rokok a) Kampanye
peraturan
dilarang
merokok
melalui
pemasangan
kampanye tertulis secara permanen di setiap lantai (di tempat yang strategis) berupa stiker, poster, leaflet, surat peryataan, atau dapat pula dalam bentuk "email" atau "alert" harian, yang bertujuan mendukung langkah peningkatan kualitas udara dalam ruang. b) Pengoperasian dan pemeliharaannya (1) Adanya tim pemantauan internal yang bertugas memantau ketat
setiap
ruangan
dan
fasilitas
gedung
agar
tidak
menimbulkan kesempatan penghuni gedung untuk melanggar larangan merokok di area gedung. (2) Adanya program tindak lanjut terhadap prosedur pemantauan larangan merokok (dapat berupa teguran, sanksi, dan lain sebagainya) apabila ditemukan pelanggaran. (3) Adanya
laporan
tertulis
dan
tersimpan
tentang
jadwal
pemeliharaan ruangan dan tempat khusus merokok tersebut. 2) Tata udara Perencanaan ventilasi mekanis dan/atau sistem pengkondisian udara mengacu pada versi terakhir dari Standar Nasional Indonesia tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung, dan Standar Nasional Indonesia tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara pada Bangunan Gedung. Untuk memenuhi kenyamanan termal pengguna bangunan, kondisi perencanaan gedung yang berada di wilayah dataran rendah (atau pantai), ditetapkan: a) Untuk Ruang Kerja, Perencanaan temperatur udara dalam ruang ditetapkan sebesar 25°C ± 1 °c dan kelembaban relatif 60% ± 5%. b) Untuk Lobi dan Koridor, Perencanaan temperatur udara ditetapkan sebesar 28°C ±, 1 °c dan kelembaban relatif 60% ± 10%. Pengoperasian dan Pemeliharaannya a) Ruangan yang memerlukan temperatur khusus (contoh seperti ruangan
Data Center,
ruangan
server
atau
lainnya)
harus
mengikuti pedoman dan ketentuan teknis yang berlaku. Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 23
b) Suhu udara yang dipakai harus melalui hasil evaluasi hasil survey yang dilakukan manajemen kantor. c) Refrigeran atau bahan pendingin tata udara yang digunakan harus mengandung material yang aman dan tidak berbahaya bagi penghuni
dan
lingkungan.
Refrigeran
tata
udara
harus
menggunakan bahan yang tidak mengandung "Chlora Fluara Carbon (CFC)". 3) Tata cahaya Tata Cahaya dalam ruangan perlu dikelola guna memberikan kenyamanan pada daya penghilatan dan pemandangan pengguna, melihat obyek yang dikerjakannya dengan mudah, jelas dan tanpa upaya yang berlebihan dari indera penglihatannya sehingga mereka dapat melakukan pekerjaannya dengan cepat, teliti dan aman. Berikut adalah beberapa contoh langkah yang dapat dilakukan oleh seluruh pengguna/staf kantor untuk membantu menciptakan kondisi tersebut diatas, antara lain: a) Menentukan sistem penerangan yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan kerja yang ingin diciptakan seperti halnya: (1) Sistem pencahayaan langsung, dengan kontrol ketat terhadap bahaya serta silau yang menganggu. (2) Sistem pencahayaan tidak langsung, dimana sebagian cahaya dipantulkan ke langit-langit dan dinding, sehingga sangat dipengaruhi oleh kondisi warna lingkungan di sekitarnya. b) Memaksimalkan
dinding
transparan,
bukaan
(jendela)
pada
bangunan untuk memberikan pemandangan yang leluasa keluar gedung, untuk mengurangi kelelahan mata dan tekanan stress ketika beraktivitas di dalam ruang. c) Mengoptimalkan posisi pembatas ruang permanen dan tidak permanen (yang transparan atau berdinding rendah) sehingga efektif menyediakan akses pemandangan ke luar gedung yang dapat juga dinikmati oleh pengguna gedung yang mempunyai posisi bekerja di bagian tengah ruangan. d) Bila memungkinkan, dapat pula dengan menata ulang penempatan meja dan lokasi kerja dalam suatu ruangan. e) Mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) dan menggunakan penerangan yang sesuai dengan tingkat pencahayaan ruangan yang dibutuhkan, sesuai Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 24
dengan SNI 03-6197-2000 tentang Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaaan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 13, 14, 15 Tahun 2013 dan No. l Tahun 2013. Contohnya antara lain: Untuk Fungsi Ruangan pada Perkantoran: (1) Ruang Kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan minimal 350 Lux (2) Resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan minimal 300 Lux (3) Ruang Arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan minimal 150 Lux (4) Ruang
Rapat
12
Watt/m2
dengan
tingkat
pencahayaan
minimal 300 Lux (5) Ruang Makan 7 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan minimal 250 Lux (6) Tangga Darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan minimal 150 Lux (7) Tempat
Parkir
4
Watt/m2
dengan
tingkat
pencahayaan
minimal 100 Lux f) Lebih lanjut jika diperlukan, dapat ditentukan jenis lampu yang paling efisien sesuai dengan penggunaan termasuk renderasi warnanya. g) Penerangan sebaiknya adalah penerangan yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang baik, tidak menyilaukan, dan tidak mengganggu konsentrasi (sebaiknya penerangan diletakkan merata pada ruangan) h) Penentuan armatur lampu yang efisien dan tidak mengakibatkan silau yang mengganggu, kemudian jika ingin lebih, dikehendaki pengaturan tata letak armatur termasuk pemilihan jenis, bahan dan warna permukaan ruangan (dinding, lantai dan langit-langit) Pengoperasian dan Pemeliharaannya (1) Pembersihan
armatur
lampu
secara
berkala,
agar
selalu
didapatkan kualitas penerangan yang baik, tidak terhalang debu, kotoran dan penghalang lainnya. (2)Koordinasi dengan tim manajemen internal tentang pengaturan pencahayaan jika ada proses penggantian dan renovasi.
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 25
(3)Pada saat proses paska pemasangan dan renovasi, dilakukan pengukuran intensitas tingkat pencahayaan buatan aktual di setiap ruang yang aktif digunakan, dapat berkerja sama dengan pihak
ketiga
(konsultan
pencahayaan
atau
pihak
yang
kompeten) untuk evaluasi kesesuaian antara sistem dengan standar yang digunakan. 4) Akustik ruang Kebisingan yang terlalu keras, terlalu tinggi atau terdengar terlalu sering dapat merusak pendengaran pekerja, antara lain membuat pekerja kehilangan beberapa atau semua pendengaran. Kebisingan atau kehilangan pendengaran dapat membuat pekerja sulit berkonsentrasi dan hal ini dapat menyebabkan kecelakaan. Pekerja dengan kehilangan pendengaran kemungkinan besar akan tidak sadar ketika mendekati sumber bahaya. Akustik ruang sebaiknya mengikuti acuan SNI 03-6386-2000 yang mengatur Spesifikasi Tingkat Bunyi dan Waktu Dengung dalam Bangunan dan Perumahan, yang antara lain membahas: a) Tingkat kenyamanan pengguna gedung mengenai kenyamanan suara (40-45 Desibel) untuk ruang kantor (umum/terbuka). b) Tingkat kenyamanan pengguna gedung mengenai kenyamanan suara (35-40 Desibel) untuk ruang kantor (pribadi). c) Tingkat kenyamanan pengguna gedung mengenai kenyamanan suara (45-50 Desibel) untuk ruang umum dan kantin. d) Tingkat kenyamanan pengguna gedung mengenai kenyamanan suara (30-35 Desibel) untuk ruang pertemuan dan rapat. Pengoperasian dan pemeliharaannya: Bagaimana bahaya dan gangguan terhadap kenyamanan pengguna dapat dicegah atau dikontrol, dapat melalui berbagai cara, antara lain: a) Pemberi kerja dapat mengurangi kebisingan di sekitar bangunan kantor dengan meletakkan mesin untuk bangunan dalam ruangan peredam
suara
atau
dibelakang
pelindung
suara
untuk
menghentikan penyebaran kebisingan b) Pada tahapan mendesain atau merenovasi, pihak pemilik gedung dan pihak-pihak terkait bekerjasama untuk memprediksikan besaran tingkat kebisingan sesuai perencanaan jenis hunian dan fungsi ruang. Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 26
c) Pengendalian (eksternal)
dampak
misalnya
kebisingan jalan
raya,
dari
bagian
dapat
luar
dilakukan
ruangan dengan
menyediakan penyangga bunyi antara lain menanam tanaman disekitar lokasi gedung. Sedangkan untuk mengurangi dampak kebisingan pada bagian dalam ruangan (internal) gedung, seperti yang berasal dari peralatan sistem pendingin ruangan, dapat dilakukan dengan melakukan pemilihan peralatan yang rendah tingkat kebisingannya. Hal ini selain untuk menjaga kenyamanan ruang, juga dapat menjaga kesehatan pendegaran pengguna bangunan. d) Bila ada proses renovasi, dikehendaki pemantauan masalah kebisingan,
mengidentifikasikan
dan
menganalisa
sumber
kebisingan, misalnya dengan melakukan pekerjaan sesuai dengan desain dan memasang insulasi yang optimal agar tidak terjadi kebocoran suara dari sumber bising. e) Pada tahap paska konstruksi, pengevaluasi pengukuran tingkat bunyi dapat dilakukan oleh "Green Team" pihak ketiga ahli akustik/lembaga yang kompeten, jika hasil pengukuran tingkat bunyi secara langsung tidak optimal, diharapkan dilakukan perbaikan sampai diperoleh tingkat bunyi yang sesuai. 5) Kenyamanan spasial a) Kepadatan Ruang Kerja Dalam menghitung luas ruang kerja pada bangunan gedung kantor, ditentukan berdasarkan ketentuan standar luas ruang kantor pada gedung kantor pemerintah yang berlaku. b) Ergonomi (dari fasilitas dan sistem kerja yang disediakan) Data menyangkut ukuran fisik atau fungsi dari tubuh manusia termasuk ukuran linier, berat volume, ruang gerak dan lain-lain sangat bermanfaat dalam perencanaan peralatan kerja/fasilitas kerja dan ruang kerja. Persyaratan ergonomis mensyaratkan agar peralatan
dan
fasilitas
tersebut
sesuai
dengan
orang
yang
menggunakan khususnya yang menyangkut dimensi ukuran tubuh, sehingga dapat memperbaiki efisiensi dan mengurangi kelelahan kerja. c) Alur didalam ruang kerja Pengaturan alur kegiatan kerja, sirkulasi kerja serta penempatan peralatan
dan
furnitur
kerja
sangat
berpengaruh
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
terhadap Page | 27
keselamatan, kemudahan dan kenyamanan kerja, untuk itu, sebelum membentuk jenis ruang kerja, perlu diketahui terlebih dahulu antara lain mencakup kegiatan yang akan ditampung, fungsi yang akan diwadahi, fisik terkait jumlah penghuni yang akan ditampung, peralatan dan jaringan yang akan dipasang, serta lingkungan yang akan diciptakan (pengkondisian udara dan pencahayaan). d) Pembagian ruang difungsikan sesuai dengan peruntukkannya Hal terpenting yang sering dihiraukan adalah penggunaan suatu ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan fungsinya semula. Hal itu sering terjadi diakibatkan peningkatan kebutuhan ruang dan penghuni ruang yang tidak sepadan dengan ketersedian ruangan
untuk
mewadahinya,
sehingga
pada
akhirnya
menggunakan ruangan secara acak/tidak mempunyai tujuan. 6) Pengendalian polutan dalam ruang a) Menggunakan produk cat, laminasi dan perekat yang tidak mengandung senyawa kimia organik yang mudah menguap ("VOC") tinggi, yang ditandai dengan label dan sertifikasi yang diakui secara lokal maupun internasional. b) Menggunakan produk-produk interior ruangan yang memiliki syarat kadar emisi Formaldehida rendah, yang ditandai dengan label
dan
sertifikasi
yang
diakui
secara
lokal
maupun
internasional. Formaldehida biasanya digunakan dalam komposisi bahan perekat untuk pembuatan beberapa material komposit. c) Menghindari untuk menggunakan material dan produk bangunan dan ruangan yang mengandung racun, seperti halnya kandungan merkuri dalam lampu, "asbestos" (misalnya pada material atap) dan "styrene" (misalnya pada material insulasi). d) Walaupun tidak menjadi ketetapan untuk semua jenis bangunan kantor,
namun
Peraturan
dikehendaki
Menteri
untuk
Kesehatan
menyesuaikan
Republik
dengan
Indonesia
No.
1077/MENKES/PER/V/2011, tentang Pedoman Penyehatan Udara Dalam Ruang, terutama untuk bangunan kantor yang mempunyai kegiatan pelayanan kesehatan. Hal tersebut antara lain ditetapkan: (1) Persyaratan Fisik
Petunjuk Teknis Gerakan Kantor BERHIAS di Lingkungan Kemenkes
Page | 28
Kadar debu maksimal yang diperbolehkan di dalam bangunan 35 mikrogram/m2 dalam waktu 24 jam untuk pm 10 dan pm 2,5 (2) Persyaratan kimia (a) Kadar maksimal C02 yang dipersyaratkan tidak melebihi 1000 ppm dalam waktu 8 jam. (b) Kadar maksimal CO yang dipersyaratkan tidak melebihi 9,00 ppm dalam waktu 8 jam. (c) Asbes, kadar maksimal yang diperbolehkan di dalam bangunan 5 serat I ml. (d) Formaldehida, kadar maskimal yang diperbolehkan 0,1 ppm dalam waktu 30 menit. (e) VOC, kadar maksimal yang diperbolehkan 3 ppm dalam waktu 8 jam. (3) Persyaratan biologi (a) Kadar maksimal Jamur dalam ruangan O CFU/m3. (b) Kadar maksimal Bakteri patogen seperti halnya Legionela, Clostridium dan bakteri lainnya dalam ruangan O CFU/m3. (c) Kadar maksimal Angka kuman dalam ruangan