Akta Penggabungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PENGGABUNGAN Nomor : 05 -Pada hari ini, Kamis, tanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh). -------------------------------------------------------------------Pukul 10.30 WIB (sepuluh lebih tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------------------------------Hadir di hadapan saya, SRI HASMIYARTI Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:---------------------------------------------------1.



-Tuan



-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas



nama



perseroan



terbatas



PT



SUMMITPLAST,



berkedudukan di Bekasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasar serta perubahannya dimuat dalam: -----------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 29, tanggal 13-041994 (tiga belas April seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), Tambahan Nomor 1981; ------------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 101, tanggal 17-121996 (tujuh belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Tambahan Nomor 9670; ------------------------------



-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 7, tanggal 22-011999 (dua puluh dua Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Tambahan Nomor 651; ---------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 7, tanggal 22-011999 (dua puluh dua Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Tambahan Nomor 652; ---------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85, tanggal 23-102001 (dua puluh tiga Oktober dua ribu satu), Tambahan Nomor 6596; --------------------------------------------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86, tanggal 26-102001 (dua puluh enam Oktober dua ribu satu), Tambahan Nomor 6692; serta telah beberapa kali mengalami perubahanperubahan dan perubahan Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Nomor 03, tanggal 29-05-2008 (dua puluh sembilan Mei dua ribu delapan), dibuat oleh FRANS FADILLAH JACHJA Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya Nomor AHU36341.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 27-06-2008 (dua puluh tujuh Juni dua ribu delapan); -----------------------------------------perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta Nomor 18, tanggal 20-01-2010 (dua puluh Januari dua ribu sepuluh), dibuat oleh



Nyi RADEN KANIA NURSANTI Sarjana



Hukum, Notaris di Bekasi, dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor AHU06193.AH.01.02.Tahun



2010,



tanggal



05-02-2010



(lima



Pebruari dua ribu sepuluh); ------------------------------------------2



-sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 21, tanggal 19-04-2010 (sembilan belas April dua ribu sepuluh), dibuat di hadapan Nyi RADEN KANIA NURSANTI Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Suratnya Nomor AHU-AH.01.1010990, tanggal 06-05-2010 (enam Mei dua ribu sepuluh); -------(selanjutnya disebut “Summitplast”). ----------------------------2.



-Tuan



-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Presiden Direktur dari dan karenanya berhak dan berwenang mewakili Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SHOWPLA INDO, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 25 (dua puluh lima) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal berserta peraturan pelaksanaan lainnya, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam: ---------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 66, tanggal 16-081991 (enam belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh satu), Tambahan Nomor 2540; -------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69, tanggal 27-081993 (dua puluh tujuh Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Tambahan Nomor 3969; -------------------------------3



-Berita Negara Republik Indonesia Nomor 67, tanggal 20-081996 (dua puluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), Tambahan Nomor 7220; -------------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 55, tanggal 10-071998 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Tambahan Nomor 3702; ----------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 99, tanggal 11-121998 (sebelas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Tambahan Nomor 153; ------------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 89, tanggal 05-111999 (lima Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), Tambahan Nomor 7483; ---------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 72, tanggal 07-092004 (tujuh September dua ribu empat), Tambahan Nomor 8861; ---------------------------------------------------------------------Berita Negara Republik Indonesia Nomor 58, tanggal 21-072009 (dua puluh satu Juli dua ribu sembilan), Tambahan Nomor 18973; -------------------------------------------------------------------perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta Nomor 01, tanggal 07-09-2009 (tujuh September dua ribu sembilan), dibuat di hadapan Doktor AMRUL PARTOMUAN POHAN Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Suratnya Nomor AHU-AH.01.10-16162 tanggal 16-09-2009 (enam belas September dua ribu sembilan); ------------------------sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor 01, tanggal 07-09-2009 (tujuh September dua ribu sembilan), dibuat di hadapan Doktor AMRUL PARTOMUAN 4



POHAN Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Suratnya Nomor AHU-AH.01.10-16163, tanggal 16-092009 (enam belas September dua ribu sembilan); -----------------(selanjutnya disebut “Showpla”). -----------------------------------Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris, berdasarkan kartu identitas mereka masing-masing. --------------------------------------------Para Penghadap dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas bermaksud untuk menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------A.



Pada tanggal 01-10-2010 (satu Oktober dua ribu sepuluh) Direksi Showpla dan Direksi Summitplast telah secara bersama-sama membuat dan menandatangani Rancangan Penggabungan untuk melakukan Penggabungan perseroan dimana pada tanggal penggabungan efektif, Showpla akan digabungkan kedalam



Summitplast



yang akan menjadi



perseroan yang dipertahankan sedangkan Showpla akan bubar demi hukum tanpa likuidasi pada saat Penggabungan berlaku efektif. Rancangan Penggabungan mana telah disetujui oleh Dewan Komisaris kedua perseroan Showpla dan Summitplast dengan cara turut menandatangani Rancangan Penggabungan, asli Rancangan Penggabungan yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai



cukup,



diperlihatkan



kepada



saya,



Notaris,



sedangkan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini. --------B.



Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UU No.40”), Direksi Showpla dan Direksi Summitplast telah bersama-sama mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan tersebut dalam satu Surat 5



Kabar harian, yaitu Neraca, yang diterbitkan pada tanggal 08-10-2010



(delapan



Oktober



dua



ribu



sepuluh)



dan



menyampaikan pemberitahuan kepada para karyawan masingmasing perseroan pada tanggal 08-10-2010 (delapan Oktober dua ribu sepuluh); fotokopi Surat Kabar Neraca dan surat pemberitahuan



kepada



para



karyawan



Showpla



dan



Summitplast tersebut di atas dijahitkan pada minuta akta ini. --C.



Hingga tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 127 ayat 4 UU No. 40 tidak ada keberatan terhadap rencana Penggabungan yang diajukan oleh kreditur atau pihak yang berkepentingan lainnya kepada Direksi Showpla dan Direksi Summitplast, sebagaimana ternyata ditegaskan dalam Surat Pernyataan Direksi Showpla dan Summitplast, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, keduanya tertanggal 10-112010 (sepuluh Nopember dua ribu sepuluh) dan yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris, sedangkan fotokopi Surat Pernyataan Direksi Showpla dan Direksi Summitplast tersebut di atas dijahitkan pada minuta akta ini. -----------------------------



D.



Para pemegang saham Showpla sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh), dibuat dalam bahasa Inggris, telah memberikan persetujuan untuk melakukan penggabungan antara Showpla dan Summitplast sebagaimana diuraikan dalam akta ini, yang asli Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, bermeterai cukup dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor 03, tanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh). ----------------------------------------------------------------6



E.



Para pemegang saham Summitplast sebagaimana ternyata dalam Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh), dibuat dalam bahasa Inggris, telah memberikan perstujuan untuk melakukan penggabungan antara Showpla dan Summitplast sebagaimana diuraikan dalam akta ini, pengalihan 178.713 (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas) saham oleh TACMIC SP CO., LTD. kepada tuan KUSTIWAN KAMARGA, perubahan anggaran dasar dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris, asli Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, bermeterai cukup, dijahitkan pada minuta akta saya, Notaris, Nomor 04, tanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh). ------



F.



Sebagaimana telah disetujui dalam Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 11-11-2010 (sebelas Nopember dua ribu sepuluh), dibuat dalam bahasa Inggris, TACMIC SP CO., LTD. telah mengalihkan saham dalam Summitplast sebanyak 178.713 (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga belas) kepada tuan KUSTIWAN KAMARGA yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan pada tanggal 01-01-2011 (satu Januari dua ribu sebelas), asli pengalihan saham tersebut, bermeterai cukup, diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dijahitkan pada minuta akta ini. -------



--------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------------------------- DEFINISI --------------------------------Dalam Akta Penggabungan ini, istilah-istilah tersebut di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut: --------------------------------------------7



“Akta Penggabungan” berarti akta ini termasuk segala lampiran lampiran dari akta ini, dan setiap perubahan serta tambahannya;-----“Aktiva dan Pasiva Showpla” berarti hak dan kewajiban PT SHOWPLA INDO, rincian dari aktiva dan pasiva tersebut dipaparkan dalam neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) PT SHOWPLA INDO tertanggal Tanggal Efektif Penggabungan;---“BKPM” berarti Badan Koordinasi Penanaman Modal; ---------------“Menteri” berarti Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------“Para Pihak” berarti PT SUMMITPLAST dan PT SHOWPLA INDO; --------------------------------------------------------------------------“Rancangan Penggabungan” berarti Rancangan Penggabungan yang dibuat oleh Direksi PT SUMMITPLAST dan Direksi PT SHOWPLA INDO dan disetujui oleh Dewan Komisaris kedua perusahaan tersebut, tertanggal 01-10-2010 (satu Oktober dua ribu sepuluh); -----------------------------------------------------------------------“Penggabungan” berarti penggabungan sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 UU No. 40; -----------------------------------------------------------“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham; -----------------------“Showpla” berarti PT SHOWPLA INDO, perusahaan yang digabungkan; ------------------------------------------------------------------“Summitplast” berarti PT SUMMITPLAST, perusahaan yang dipertahankan; -----------------------------------------------------------------“Tanggal Efektif Penggabungan”, yaitu tanggal 01-01-2011 (satu Januari dua ribu sebelas); ----------------------------------------------------“Undang-Undang Perseroan Terbatas” atau “UU No. 40” berarti Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas. ----------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------------------------- PENGGABUNGAN --------------------------8



Showpla dan Summitplast dengan ini sepakat untuk melakukan Penggabungan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Penggabungan ini, yang telah disusun dengan mengacu pada Rancangan Penggabungan yang telah disetujui oleh RUPS Showpla dan RUPS Summitplast dan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar masing-masing Showpla dan Summitplast serta



peraturan perundang-undangan Republik



Indonesia yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------------- TUJUAN PENGGABUNGAN --------------------Showpla



dan



Summitplast



sepakat



bahwa



tujuan



dari



Penggabungan ini adalah untuk menggabungkan kegiatan usaha Showpla dan Summitplast untuk kepentingan dan efisiensi kedua perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham, karyawan, relasi usaha dan pihak ketiga. ----------------------------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------------------------- TATA CARA PENGGABUNGAN -----------------Showpla dan Summitplast sepakat bahwa Penggabungan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam Rancangan Penggabungan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dimana Showpla akan bergabung kedalam Summitplast dan pada Tanggal Efektif Penggabungan Showpla akan bubar demi hukum tanpa mengadakan likuidasi. ------------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------------- PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA SHOWPLA ------5.1



Sebagai akibat atas Penggabungan, sejak Tanggal Efektif Penggabungan: -------------------------------------------------------(a)



-semua aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta segala hak dan kewajiban Showpla demi hukum akan dilanjutkan oleh, dialihkan kepada, diambil alih oleh dan 9



menjadi aktiva dan pasiva, usaha dan kegiatan, serta hak dan kewajiban Summitplast; segala tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh atau terhadap Showpla akan berlanjut dan menjadi tuntutan, kewajiban dan gugatan oleh dan terhadap Summitplast. ----------------------------------------(b)



-Showpla sebagai perseroan terbatas demi hukum menjadi bubar tanpa memerlukan likuidasi dan



jabatan



seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Showpla demi hukum akan berakhir; semua pemegang saham Showpla demi hukum akan menjadi pemegang saham Summitplast; dan ---------------------------------------------(c)



-Summitplast keberadaannya



akan



tetap



sebagai



perseroan



mempertahankan terbatas



dengan



fasilitas penanaman modal dan dengan mengubah nama menjadi “PT TENMA INDONESIA”. --------------------5.2



Berkaitan dengan pengalihan semua Aktiva dan Pasiva Showpla kepada Summitplast sebagaimana tersebut di atas, Summitplast dengan ini setuju dan menyatakan menerima segala hak dan kewajiban Showpla terhitung sejak Tanggal Efektif Penggabungan. ------------------------------------------------



-------------------------------------- Pasal 6 --------------------------------------------------------------------- KARYAWAN -----------------------------Sejak Tanggal Efektif Penggabungan, hubungan kerja antara Summitplast dengan para karyawannya akan berlanjut dengan nama perusahaan PT TENMA INDONESIA, tidak akan ada perubahan terhadap ketentuan dan persyaratan kerja. Seluruh karyawan Showpla yang berkewarganegaraan Indonesia akan menerima pembayaran pesangon yang besarnya tidak dibawah minimum pesangon sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku; dan segera dengan terjadinya



penggabungan, 10



sebagaimana



disetujui oleh



karyawan, karyawan yang bersangkutan akan dipekerjakan kembali sebagai karyawan baru pada perusahaan yang dipertahankan dengan nama PT TENMA INDONESIA dengan cara menandatangani perjanjian kerja baru dan dengan ketentuan dan persayaratan yang berlaku pada PT TENMA INDONESIA. ------------------------------------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------------- KONVERSI DAN PENGAMBILAN SAHAM ------------7.1



Penggabungan sebagaimana yang diuraikan dalam Akta Penggabungan ini menggunakan nilai buku dan pengalihan Aktiva dan Pasiva Showpla kepada Summitplast dilakukan berdasarkan nilai buku bersih (net



book value) yang tercatat



dalam neraca keuangan penutupan (closing balance sheet) Showpla pada saat Tanggal Efektif Penggabungan. -------------7.2



Dengan



terjadinya



Penggabungan



antara



Showpla



dan



Summitplast, modal dasar dan modal ditempatkan Summitplast akan meningkat dan seluruh pemegang saham Showpla akan menjadi pemegang saham Summitplast.



Sesuai dengan



perhitungan pengalokasian saham sebagaimana di atur dan disetujui dalam Rancangan Penggabungan, pada Tanggal Efektif Penggabungan, modal dasar, modal ditempatkan serta modal disetor, dan



susunan pemegang saham Summitplast



akan menjadi sebagai berikut: ---------------------------------------Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp.120.392.536.000,(seratus dua puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu Rupiah) yang terbagai atas 1.203.925.360 (satu milyar dua ratus tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh) saham, masingmasing saham bernilai nominal sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah): ----------------------------------------------------------------(a)



TACMIC SP CO., LTD., sebanyak 1.203.631.774 (satu 11



milyar dua ratus tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp.120.363.177.400,- (seratus dua puluh milyar tiga ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah); ----------------------(b)



SP MANAGEMENT ASIA PTE. LTD., sebanyak 193.586 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam) saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp.19.358.600,-(sembilan belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus Rupiah); dan ---



(c)



Tuan KUSTIWAN KAMARGA, sebanyak 100.000 (seratus ribu) saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). -----------



-------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------- KEGIATAN USAHA SUMMITPLAST SETELAH ---------------------------------------PENGGABUNGAN -------------------------Pada saat Tanggal Efektif Penggabungan, Summitplast akan melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasarnya serta kegiatan usaha perusahaan yang digabungkan, Showpla, yaitu: --Menjalankan usaha dalam bidang Industri barang-barang plastik dan pengolahan logam serta perdagangan.---------------------------------------Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: ---------------------------(a)



membuat barang-barang plastik dan logam; ------------------------



(b)



menjalankan industri pembuatan barang-barang plastik dan logam, komponen alat listrik dan perlengkapan elektronik, komponen kendaraan bermotor dari plastik dan barang-barang dari plastik serta pembuatan dies, tools dan mould; ---------------



(c)



Memasarkan produk-produk tersebut didalam dan diluar negeri;



(d)



Menjalankan kegiatan perdagangan ekspor dan impor.----------12



----------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------ DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI SUMMITPLAST ------------------------ SETELAH PENGGABUNGAN --------------------Terhitung sejak Tanggal Efektif Penggabungan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------DEWAN KOMISARIS: ---------------------------------------------------Presiden Komisaris



:



Komisaris



:



-DIREKSI : -------------------------------------------------------------------Presiden Direktur



:



Wakil Presiden Direktur : Wakil Presiden Direktur : Direktur



:



Direktur



:



Direktur



:



---------------------------------------Pasal 10------------------------------------------------ TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN ------------Para Pihak setuju bahwa Penggabungan akan berlaku efektif pada tanggal 01-01-2011 (satu Januari dua ribu sebelas), dengan ketentuan bahwa persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Summitplast sesuai dengan Rancangan Penggabungan telah diberikan oleh Menteri yang secara tegas menyatakan berlakunya terhitung sejak tanggal 01-01-2011 (satu Januari dua ribu sebelas). ---------------------------------------------------------------------Pasal 11--------------------------------------------------PENGUMUMAN PENGGABUNGAN----------------Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penggabungan,



Direksi



Summitplast



akan



Efektif



mengumumkan



Penggabungan ini didalam surat kabar berbahasa Indonesia yang 13



terbit atau beredar secara nasional sesuai ketentuan peraturan peraturan yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 12 -------------------------------------------------------------------- LAIN-LAIN---------------------------------Para Pihak sepakat memberi kuasa kepada Direksi masing-masing perseroan untuk membuat dan menandatangani dokumen, surat dan perjanjian termasuk perubahan-perubahan yang ada, yang mungkin masih diperlukan oleh pihak yang berwenang guna mendapatkan persetujuan Penggabungan yang masih diperlukan sebagaimana diatur dalam akta ini dan atau untuk mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran



Dasar



Summitplast



dalam



hubungannya



dengan



Penggabungan ini. ----------------------------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan jam tersebut di atas dengan dihadiri oleh : ------------------------------------------------------------------1.



-Nyonya



2.



-Tuan



-kedua-duanya karyawan Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. ----------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris. ----------------------------------Dilangsungkan dengan 2 (dua) perubahan, yaitu 2 (dua) tambahan. --DITANDATANGANI OLEH: --------------------------------------------



-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. -Notaris di Jakarta



(SRI HASMIYARTI SH) 14