AKTA PERDAMAIAN Di Luar Pengadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PERDAMAIAN (Acte van Dading) Akta Perdamaian ini dibuat pada hari Kamis tanggal 17 bulan Juni tahun 2018, oleh dan antara : I.



Tn. SMITH, Jr, Ahli Waris Almarhum Joko Purnomo mantan pegawai PT Sinar Indonesia, seorang wirausaha berkewarganegaraan Inggris berusia 17 Tahun dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, EKO WARDAYA, S.H, pengacara, bertempat tinggal di Jln. Samurai 22 Kota Bogor, sebagai  “Pihak I” ;



II. Tn. YOGI PRAYITNO, MBA, Direktur Utama pada PT Sinar Indonesia, yang bertempat tinggal di Jln. Centeng No. 17 Jakata barat, sebagai “Pihak II ”;



Pihak I dan Pihak II terlebih dahulu menjelaskan : 1. Bahwa PT. Sinar Indonesia berlokasi di Jakarta Pusat Sejak 12 november tahun 2015 yang membuat kesepakatan kerja tidak tertulis dengan Nurhalis dan 200 Tenaga Kerja selesai pada 10 november 2023. 2. Bahwa pada tanggal 3 Februari 2018 PT. Sinar Indonesia tidak bisa melanjutkan usahanya, maka Nurhalis dan 200 tenaga kerja lainnya dianggap tidak dapat dilanjutkan hubungan kerjanya bersama PT. Sinar Indonesia dan diputuskan hubungan kerjanya oleh PT. Sinar Indonesia. 3. Bahwa Para Pihak Sepakat Untuk Melakukan Perdamaian dan tidak melanjutkan sengketa hak dan perbuatan hukum lainnya baik secara Pidana Maupun Perdata Hubungan industrial 4. Bahwa parapiahk sepakat terhadap perdamain tersebut pihak II wajib melakukan pembayaran terhadap sekalian hak hak pihak I yang dibayarkan secara sekaligus. 5. Bahwa Perdamaian dalam perkara tersebut telah di adakan sehingga antara kedua pihak telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dalam perkara tersebut melalaui perdamaian di luar pengadilan



6. Bahwa pihak Para Pihak telah menunjuk kuasa hukumnya untuk melakukan perdamaian. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggugat dan tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam Perkara Kasus Ketenaga Kerjaan melalui jalur perdamaian di luar pengadilan, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Pihak II harus bersedia membayar hak pesangon, Hak terhadap uang Penghargaan dan hak uang penggatian perumahan dan pengobatan, Hak gaji selama dirumahkan, Kekurangan Gaji berdasarkan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang, Hak Jaminan Kesehatan dari Pihak I ditambah bonus tahun 2017 secara tunai dilengkapi dengan kuitansi bermaterai yang ditandatangani



oleh Para Pihak dan/atau Kuasanya sebagai bukti telah dilakukannya serah terima yang sah. Pasal 2 Para Pihak menyatakan bahwa sejak perjanjian ini ditandatangani maka hubungan hukum pekerja dan pemberi kerja antara para pihak telah berakhir termasuk tanggungjawab hukum para pihak dalam ikatan hubungan ketenagakerjaan baik secara pidana dan perdata. Pasal 3 Setelah pembayaran Hak sebagaimana pada pasal 1 perjanjian ini dilakukan maka Para Pihak



mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan



hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata. Pasal 4 Bahwa Pihak Pertama akan memberikan surat Keterangan Pengalaman Kerja kepada Pihak dilakukan ketika Perdamaian tersebut berlangsung.



Pasal 5 1. Perjanjian perdamaian ini dibuat atas kehendak bebas masing-masing Pihak tanpa tekanan dan/ atau paksaan dari pihak manapun serta dalam keadaan sadar, sehat jasmani maupun rohani, dan 2. Perjanjian perdamaian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Demikian akta perdamaian ini di buat dengan itikad baik dari penggugat,dan tergugat untuk penyelesaian secara damai atas perkara ketenagakerjaan.



Jakarta, 17 Juni 2018 Pihak 1



Pihak II



Eko Wardaya, SH



Yogi Prayitno, MBA