Akta Perdamaian - Syarif Muhammad Billy - A1012151185 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Syarif Muhammad Billy Notosatrio Alkadrie NIM: A1012151185 Mata Kuliah: Sengketa Perdata Diluar Pengadilan (A) Program: PPAPK



AKTA PERDAMAIAN Akta Perdamaian ini dibuat pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021, oleh dan antara: 1. Nama: Syarif Muhammad Billy, S.H. Umur: 25 Tahun Pekerjaan: Swasta Alamat : Jl. Tanjung Raya 2. Komplek Delima Mas No.A2, Kota Pontianak Disebut sebagai, PENGGUGAT 2. Nama: Agus Umur: 50 Tahun Pekerjaan: Swasta Alamat: Jl. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kota Pontianak Disebut sebagai, TERGUGAT Penggugat dan Tergugat terlebih dahulu menjelaskan: 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah para pihak dalam Perkara Kasus Hutang Piutang yang menyebabkan pihak Penggugat merasa dirugikan secara materi sebesar Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah) karena pihak Tergugat telah berhutang dan lalai dalam mencicil hutangnya sejak tahun 2019. 2. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah menunjuk Bapak VALENTINUS SUROSO, S.H, M.H., mediator, bertempat tinggal di Jalan Pancasila No. 25, Kota Pontianak 3. Bahwa mediasi dalam Perkara tersebut telah diadakan, pada akhirnya Penggugat dan Tergugat atas pengarahan Mediator berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan Perkara tersebut melalui Perdamaian Diluar Pengadilan Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Penggugat dan Tergugat sepskat untuk menyelesaikan Perkara Kasus Hutang Piutang melalui Perdamaian Diluar Pengadilan, dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 : Bahwa pihak Tergugat sepakat untuk membayar hutang kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 100.000.000-, (seratus juta rupiah) dengan cara di cicil selama 10 bulan sebesar Rp. 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) disetiap bulannya dan dimulai sejak akta perdamaian ini dibuat dan disepakati. PASAL 2 : Bahwa Pihak Tergugat menyerahkan Sertifikat Tanah miliknya kepada Pihak Penggugat sebagai jaminan, yang apabila Pihak Tergugat lalai dalam



mencicil/membayar Sertifikat Tanah tersebut dapat dijual dan dilelang guna untuk pembayaran hutang pihak Tergugat. Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik pihak Penggugat dan Tergugat untuk penyelesaian secara damai atas Perkara Kasus Hutang Piutang ini.



Pontianak, 3 Maret 2021