5 0 2 MB
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) GUSTIAH RAHMAWATI, SH. DAERAH KERJA KOTA DEPOK SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 14-X.A-2005 Tanggal 21 Juli 2005 Jalan Raya Meruyung Nomor 35, Kota Depok 16515 Telepon / Fax (021) 77881377
AKTA TUKAR MENUKAR
Nomor: 278/2014 Lembar Pertama
Pada hari ini, Rabu tanggal 24 (duapuluh empat) bulan September tahun 2014 (duaribu empatbelas) hadir dihadapan saya GUSTIAH RAHMAWATI , Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan
Kepala
Badan
Pertanahan Nasional tanggal 21 Juli 2005 nomor 14-X.A-2005 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Depok dan berkantor di Jalan Raya Meruyung Nomor 35, Kota Depok dengan dihadiri oleh saksisaksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ----1.
Nyonya ALIA MARLINAH , Lahir di Jakarta pada tanggal 19-03- 1976---(sembilanbelas Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh enam) , Warga Negara Indonsia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Selatan, Komplek DON II Blok I Nomor 1, Rukun Tetangga 007 , Rukun Warga 005 , Kelurahan Pondok La.bu, Kecamatan Cilandak, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3174065903760001
Akta Tukar Jrenukar
Halaman l dari 6 halaman GUSTIAH RABIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kota Depok
- Untuk sementara berada di Kola Depok ; --------------- -------------------- Untuk melakukan tinda kan hukum dala m akta ini telah mendapat--persetujuan dari Suaminya yaitu Tuan MUHAMMAD RACHMAT AULIA, Lahir di Jakarta pada tanggal 20- 10- 1968 (duapuluh Oktober seribu sembilanratus
enampuluh
delapan),
Warga
Negara
Indonesia ,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan istrinya tersebut diatas,
Pemegang
Kependudukan
Kartu
Tanda
Penduduk
09.5403.201068.0281 ,
yang
Nomor
turut
Induk
hadir
dan
menandatangani akta ini ; ------------------------------------------------------ Untuk selanjutnya disebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA -------------------------------II .
Tuan FAUZAN RACHMANI, Lahir di Klaten pada tanggal 11 -06-1978---(sebelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Selatan, Kampung Pisangan, Rukun Tetangga 001 , Rukun Warga 004, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 31740411067800 19 ; --------- Untuk sementara berada di Kota Depok ; ----------------------------------- Untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat--persetujuan dari Istrinya yaitu Nyonya LAST! MULIA, Lahir di Porsea pada tanggal 22-04- 1976 (duapuluh dua April seribu sembilanratus tujuhpuluh bertempat
enam), tinggal
Warga bersama
Negara Indonesia, dengan
suaminya
Karyawan tersebut
Swasta, diatas,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3174046204 760005;-------------------------------------------------------------yang turut hadir dan menandatangani akta ini;------------------------------ Un tuk selanjutnya disebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. --------------Para Penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar : --------------------------------------------------------Satu hak atas tanah Kepunyaan Pihak Pertama, yaitu : ------------------------Akta Tukar
•-1car
OUSTIAH RABIIAWATI, SH.
Daerah Kerja Kot.a Depok
Halaman I dari 6 halaman
Hak Milik Nomor 039 10/Ga ndul a las se bidan g ta na h sebagaima na diuraikan da lam Surat Ukur tanggal 2 1-02-201 3 Nomor 00052/ Gandul/2013 seluas 192 M2 (seratus sembila npuluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.27.09 .02 .03137 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPf PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32 .78.011 .006.001 -0436.0 ; -----------------------------------------------------------Terletak di :--------------------------------------------------------------------------------
Propinsi
: Jawa Barat; -------------------------------------------------------
-
Kota
: Depok; --------------------------------------------------------------
-
Kecamatan
: Cinere; -------------------------------------------------------------
-
Kelurahan
: Gandul; ------------------------------------------------------------
-
Jalan
: Mesjid Al-Akhyar; ------------------------------------------------
------- --------------------------------- dengan : ------------------------------------------Satu hak atas tanah Kepunyaan Pihak Kedua, yaitu : ----------------------------Hak Milik Nomor 03858/Gandul atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14- 12-2012 Nomor 00215/Gandul/2012 seluas 191
M2
(seratus
Identifikasi
Bidang
sembilanpuluh satu meter persegi) Tanah
(NIB)
dengan
10.27.09.02 .03083
dan
Nomor Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32 .78.011 .006.001 -0428.0 ; -------------------------Terletak di :--------------------------------------------------------------------------------
Propinsi
: Jawa Barat; -------------------------------------------------------
-
Kota
: Depok; ----------------- ------------------------------------ -------- -
-
Kecamatan
: Cinere; -------------------------------------------------------------
-
Kelurahan
: Gandul; ------------------------- -----------------------------------
-
Jalan
: Mesjid AI-Akhyar; ------------------------------------------------
Tokar menukar ini meliputi pula : ---------------------------------------------------- Segala sesuatu yang ada, tertanam dan berdiri diatas bidang tanah tersebut yang menurut sifat/peruntukannya ataupun menurut penetapan Undang---Undang dianggap sebagai benda tetap. ----------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut "Objek Tokar Menukar". ----------------------------- -------------------------------------------Akta Tukar •enukar
Halaman I dari 6 halaman OUSTIAB RAHIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kot.a Depok
Sclanjutnya para penghadap menerangka n : ---------------------------------------a . Bahwa tukar menukar ini telah terjadi tanpa tambahan berupa uang apa pun;-------------------------------------------------------------------------------b. Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------Mulai
hari
penyerahan
ini
para
objek
penghadap
tukar
menukat
masing-masing sebagai
telah
penukaran
menerima dari
hak
kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek tukar menukar tersebut menjadi hak/beban pihak yang menerimanya masing-masing.-------------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------Kedua pihak satu sama lain saling menjamin bahwa objek tukar menukar tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan tukar menukar ini, kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.---------------------------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek tukar menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Sadan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi
Badan
Pertanahan
Nasional
tersebut
dengan
tidak
memperhitungakan kembali nilai tukar menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------Kedua belah pihak dengan ini menyatakan bahwa segala sesuatu yang--telah diterangkan dan tertulis dengan jelas termasuk identitas diri--------kedua belah pihak serta segala sesuatunya yang telah disepakati oleh Aleta Tukar •~nukar
Halaman l dari 6 halaman GUSTIAH RAHIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kota Depok
kedua bclah pihak dalam akta ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab ked ua belah pihak.------------------------------------------------------------------Apabila terjadi ketidakbenaran dikemudian hari maka kedua belah pihak dengan ini membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan saksisaksi dari segala tuntutan dan atau gugatan berupa apapun dan----------darimanapun. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Kata Depok.------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh kedua belah pihak masing-masing untuk separuh bagian.--Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: -------------------------1. Nona MARCELIA, Lahir di Jakarta pada tanggal 29-01-1988 (duapuluh--sembilan Januari seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga---Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Depok,---Jalan Meruyung Raya Nomor 27, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga----002, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Pemegang Kartu Tanda-----Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3276046901880003 ; -----------2 . Tuan FACHRUDIN, Lahir di Bogar pada tanggal 10-03- 1981 (sepuluh-----Maret seribu sembilanratus delapanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta , bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Kampung-----Tonjong, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Desa Tonjong,----------Kecamatan Tajurhalang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor IndukKependudukan : 3201371003810001; ------------------------------------------- Untuk sementara berada di Kota Depok ; -------------------------------------- Kedua-duanya pegawai kantor saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.------Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai--bukti kebenaran pemyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan-----Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama,----Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 3 (tiga) rangkap asli,-----Akta TuJmr •erudau
Halaman I dari 6 halaman GU8TIAB RAHIIAWATI, SH.
Daerah Kerja Kota Depok
yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan dikantor saya, dan 2 (dua) -rangkap lernbar kedua dan ketiga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok. ---------------------------------------------------------------Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat tukar rnenukar dalarn akta ini . ------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama
Pihak kedua
ALIA MARLINAH
FAUZAN RACHMANI
Persetuj uan Suarni
MUHAMMAD RACHMAT AULIA
Persetuj uan Istri
LASTI MULIA
Saksi
Saksi
MARCELIA
FACHRUDIN
Pejabat Pembuat Akta Tanah
f3
( GUSTIAH RAHMAWATI, SH . ) Akta Tukar •mukar
Halaman I dari 6 halaman OUSTIAB RAHIIAWATI, SB.
Daerah Kerja Kota Depok