Akta Tukar Menukar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) GUSTIAH RAHMAWATI, SH. DAERAH KERJA KOTA DEPOK SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 14-X.A-2005 Tanggal 21 Juli 2005 Jalan Raya Meruyung Nomor 35, Kota Depok 16515 Telepon / Fax (021) 77881377



AKTA TUKAR MENUKAR



Nomor: 278/2014 Lembar Pertama



Pada hari ini, Rabu tanggal 24 (duapuluh empat) bulan September tahun 2014 (duaribu empatbelas) hadir dihadapan saya GUSTIAH RAHMAWATI , Sarjana Hukum, yang berdasarkan Surat Keputusan



Kepala



Badan



Pertanahan Nasional tanggal 21 Juli 2005 nomor 14-X.A-2005 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Depok dan berkantor di Jalan Raya Meruyung Nomor 35, Kota Depok dengan dihadiri oleh saksisaksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ----1.



Nyonya ALIA MARLINAH , Lahir di Jakarta pada tanggal 19-03- 1976---(sembilanbelas Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh enam) , Warga Negara Indonsia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Selatan, Komplek DON II Blok I Nomor 1, Rukun Tetangga 007 , Rukun Warga 005 , Kelurahan Pondok La.bu, Kecamatan Cilandak, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3174065903760001



Akta Tukar Jrenukar



Halaman l dari 6 halaman GUSTIAH RABIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kota Depok



- Untuk sementara berada di Kola Depok ; --------------- -------------------- Untuk melakukan tinda kan hukum dala m akta ini telah mendapat--persetujuan dari Suaminya yaitu Tuan MUHAMMAD RACHMAT AULIA, Lahir di Jakarta pada tanggal 20- 10- 1968 (duapuluh Oktober seribu sembilanratus



enampuluh



delapan),



Warga



Negara



Indonesia ,



Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama dengan istrinya tersebut diatas,



Pemegang



Kependudukan



Kartu



Tanda



Penduduk



09.5403.201068.0281 ,



yang



Nomor



turut



Induk



hadir



dan



menandatangani akta ini ; ------------------------------------------------------ Untuk selanjutnya disebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA -------------------------------II .



Tuan FAUZAN RACHMANI, Lahir di Klaten pada tanggal 11 -06-1978---(sebelas Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kotamadya Jakarta Selatan, Kampung Pisangan, Rukun Tetangga 001 , Rukun Warga 004, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 31740411067800 19 ; --------- Untuk sementara berada di Kota Depok ; ----------------------------------- Untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat--persetujuan dari Istrinya yaitu Nyonya LAST! MULIA, Lahir di Porsea pada tanggal 22-04- 1976 (duapuluh dua April seribu sembilanratus tujuhpuluh bertempat



enam), tinggal



Warga bersama



Negara Indonesia, dengan



suaminya



Karyawan tersebut



Swasta, diatas,



Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3174046204 760005;-------------------------------------------------------------yang turut hadir dan menandatangani akta ini;------------------------------ Un tuk selanjutnya disebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. --------------Para Penghadap dengan akta ini menerangkan, bahwa mereka telah mengadakan tukar-menukar : --------------------------------------------------------Satu hak atas tanah Kepunyaan Pihak Pertama, yaitu : ------------------------Akta Tukar



•-1car



OUSTIAH RABIIAWATI, SH.



Daerah Kerja Kot.a Depok



Halaman I dari 6 halaman



Hak Milik Nomor 039 10/Ga ndul a las se bidan g ta na h sebagaima na diuraikan da lam Surat Ukur tanggal 2 1-02-201 3 Nomor 00052/ Gandul/2013 seluas 192 M2 (seratus sembila npuluh dua meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.27.09 .02 .03137 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPf PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32 .78.011 .006.001 -0436.0 ; -----------------------------------------------------------Terletak di :--------------------------------------------------------------------------------



Propinsi



: Jawa Barat; -------------------------------------------------------



-



Kota



: Depok; --------------------------------------------------------------



-



Kecamatan



: Cinere; -------------------------------------------------------------



-



Kelurahan



: Gandul; ------------------------------------------------------------



-



Jalan



: Mesjid Al-Akhyar; ------------------------------------------------



------- --------------------------------- dengan : ------------------------------------------Satu hak atas tanah Kepunyaan Pihak Kedua, yaitu : ----------------------------Hak Milik Nomor 03858/Gandul atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14- 12-2012 Nomor 00215/Gandul/2012 seluas 191



M2



(seratus



Identifikasi



Bidang



sembilanpuluh satu meter persegi) Tanah



(NIB)



dengan



10.27.09.02 .03083



dan



Nomor Surat



Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32 .78.011 .006.001 -0428.0 ; -------------------------Terletak di :--------------------------------------------------------------------------------



Propinsi



: Jawa Barat; -------------------------------------------------------



-



Kota



: Depok; ----------------- ------------------------------------ -------- -



-



Kecamatan



: Cinere; -------------------------------------------------------------



-



Kelurahan



: Gandul; ------------------------- -----------------------------------



-



Jalan



: Mesjid AI-Akhyar; ------------------------------------------------



Tokar menukar ini meliputi pula : ---------------------------------------------------- Segala sesuatu yang ada, tertanam dan berdiri diatas bidang tanah tersebut yang menurut sifat/peruntukannya ataupun menurut penetapan Undang---Undang dianggap sebagai benda tetap. ----------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut "Objek Tokar Menukar". ----------------------------- -------------------------------------------Akta Tukar •enukar



Halaman I dari 6 halaman OUSTIAB RAHIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kot.a Depok



Sclanjutnya para penghadap menerangka n : ---------------------------------------a . Bahwa tukar menukar ini telah terjadi tanpa tambahan berupa uang apa pun;-------------------------------------------------------------------------------b. Bahwa tukar menukar ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------Mulai



hari



penyerahan



ini



para



objek



penghadap



tukar



menukat



masing-masing sebagai



telah



penukaran



menerima dari



hak



kepunyaannya semula dan segala keuntungan yang didapat dari dan segala kerugian/beban atas objek tukar menukar tersebut menjadi hak/beban pihak yang menerimanya masing-masing.-------------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------------Kedua pihak satu sama lain saling menjamin bahwa objek tukar menukar tersebut tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya berupa apapun.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan tukar menukar ini, kepemilikannya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.---------------------------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek tukar menukar dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Sadan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi



Badan



Pertanahan



Nasional



tersebut



dengan



tidak



memperhitungakan kembali nilai tukar menukar dan tidak akan saling mengadakan gugatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------Kedua belah pihak dengan ini menyatakan bahwa segala sesuatu yang--telah diterangkan dan tertulis dengan jelas termasuk identitas diri--------kedua belah pihak serta segala sesuatunya yang telah disepakati oleh Aleta Tukar •~nukar



Halaman l dari 6 halaman GUSTIAH RAHIIAWATI, SH. Daerah Kerja Kota Depok



kedua bclah pihak dalam akta ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab ked ua belah pihak.------------------------------------------------------------------Apabila terjadi ketidakbenaran dikemudian hari maka kedua belah pihak dengan ini membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan saksisaksi dari segala tuntutan dan atau gugatan berupa apapun dan----------darimanapun. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Kata Depok.------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh kedua belah pihak masing-masing untuk separuh bagian.--Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: -------------------------1. Nona MARCELIA, Lahir di Jakarta pada tanggal 29-01-1988 (duapuluh--sembilan Januari seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga---Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Depok,---Jalan Meruyung Raya Nomor 27, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga----002, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Pemegang Kartu Tanda-----Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3276046901880003 ; -----------2 . Tuan FACHRUDIN, Lahir di Bogar pada tanggal 10-03- 1981 (sepuluh-----Maret seribu sembilanratus delapanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta , bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Kampung-----Tonjong, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Desa Tonjong,----------Kecamatan Tajurhalang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor IndukKependudukan : 3201371003810001; ------------------------------------------- Untuk sementara berada di Kota Depok ; -------------------------------------- Kedua-duanya pegawai kantor saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.------Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai--bukti kebenaran pemyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan-----Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani oleh Pihak Pertama,----Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 3 (tiga) rangkap asli,-----Akta TuJmr •erudau



Halaman I dari 6 halaman GU8TIAB RAHIIAWATI, SH.



Daerah Kerja Kota Depok



yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan dikantor saya, dan 2 (dua) -rangkap lernbar kedua dan ketiga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok. ---------------------------------------------------------------Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat tukar rnenukar dalarn akta ini . ------------------------------------------------------------------------------------



Pihak Pertama



Pihak kedua



ALIA MARLINAH



FAUZAN RACHMANI



Persetuj uan Suarni



MUHAMMAD RACHMAT AULIA



Persetuj uan Istri



LASTI MULIA



Saksi



Saksi



MARCELIA



FACHRUDIN



Pejabat Pembuat Akta Tanah



f3



( GUSTIAH RAHMAWATI, SH . ) Akta Tukar •mukar



Halaman I dari 6 halaman OUSTIAB RAHIIAWATI, SB.



Daerah Kerja Kota Depok