6 0 286 KB
0433
2016
PA. Jkt
Panitera Pengadilan Agama Jakarta menerangkan, bahwa pada hari ini Kamis tanggal 07 November 2022 M. bertepatan dengan tanggal 13 Rabi Al Akhar 1444 H, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jakarta Nomor 0129/Ust. M/2022/PA.jkt tanggal 07 November 2022 M, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terjadi perceraian antara : EDI PERMANA BIN E.SUHANDI
Umur 43, Agama Islam, Karyawan swasta, Tempat Tinggal di Simpang gang Bahagia I RT 001/008 Kel. Rorotan Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara dengan :
RITA ROSITA BINTI ARMITA.T
Umur 49, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga Tinggal di Asrama AIRUD RT 005/09 Kel. Semper timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara
Dengan Cerai Talak − − − −
Perceraian yang ke : 1 (satu) Termohon (bekas istri) dalam keadaan qabla dukhul Termohon (bekas istri) dalam keadaan suci Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Ciracas Jakarta Utara, Tanggal 11 Desember 2004. Nomor : 715/04/IX/2004
Demikianlah dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh kami Ari Palti Siregar,S.T.S.H.MH Wakil Panitera Pengadilan Agama utara.
Panitera
(Ari Palti Siregar,S.T.S.H.MH.) 197556 6567 9384776