13 0 257 KB
536
2021
PA. Sgta
Panitera Pengadilan Agama Sangatta menerangkan bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Juni 2022 M. bertepatan dengan tanggal 26 Zulkaidah 1443. berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 536/Pdt.G/2021/PA.Sgta tanggal 27 Juni 2022 M. yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap. telah terjadi perceraian antara: FITRIYANI binti Saharuddin
Umur 32, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Tempat Tinggal di Gg Masjid RT 022 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. dengan :
NUR KHOLIS bin Supardi
Umur 34, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Honorer, Tempat Tinggal di Gg Murah No 139 RT 012 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Dengan Cerai Talak − − − −
Perceraian yang ke : 1 (satu) Termohon (bekas istri) dalam keadaan qabla dukhul Termohon (bekas istri) dalam keadaan suci Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Sangatta Utara kabupaten Kutai Timur, Tanggal 21 Mei 2021. Nomor : 715/05/V/2021
Demikianlah dibuat Akta Cerai ini, ditandatangani oleh Mardiyana,S.HI,S.H Wakil Panitera Pengadilan Agama Sangatta.
kami