14 0 634 KB
Akuntansi DEPOSITO
DEPOSITO Deposito, menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Deposit On Call
DEPOSITO BERJANGKA Deposito berjangka adalah simpanan berjangka yang diterbitkan atas nama, tidak dapat diperjualbelikan, dan penarikannya disesuaikan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito ini bervariasi antara lain: • Deposito Jangka waktu 1 bulan • Deposito Jangka waktu 3 bulan • Deposito Jangka waktu 6 bulan • Deposito Jangka waktu 12 bulan • Deposito Jangka waktu 24 bulan
Akuntansi Deposito Berjangka • Deposito berjangka dinilai sebesar jumlah pokok deposito yang tercantum dalam perjanjian antara bank dan pemegang deposito berjangka. • Transaksi deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam bilyet deposito atau sebesar kewajiban bank yang diperjanjikan. • Setoran deposito yang diterima tunai diakui pada saat uang diterima, sedangkan deposito dengan setoran dan berasal dari transaksi kliring, maka pengakuannya setelah menerima hasil kliring (efektif). • Bank memberikan bunga deposito kepada pemegang deposito dengan suku bunga yang telah diperjanjikan. • Kewajiban bunga deposito yang belum jatuh tempo disajikan dalam akun ‘bunga deposito yang masih harus dibayar’ (kewajiban segera pada pos kewajiban).
Pembukaan Deposito Berjangka Pembukaan deposito berjangka merupakan awal adanya perjanjian antara bank dan nasabah tentang penempatan dana nasabah dalam bentuk deposito berjangka. Perjanjian tersebut meliputi: • Jumlah Nominal Deposito • Jangka Waktu • Bunga • Automatic Roll Over atau tidak • Perjanjian-perjanjian lainnya
Ilustrasi Pada tanggal 6 Juni 2006, Annisa menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp 50.000.000,dengan jangka waktu 3 bulan (6 Juni S.D. 6 September 2006) di Bank Bima Surabaya. Bank Bima Surabaya memberikan bunga 10% per tahun, pajak 20%. Meterai Rp 6.000,-. Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka Bank Bima Surabaya akan membuat jurnal Setoran deposito secara tunai • Setoran deposito secara tunai Tgl.
Keterangan
6
Kas
Ref.
Debit
Kredit
50.006.000
Deposito Berjangka
50.000.000
Pendapatan Materai
6.000
• Setoran deposito secara nontunai (debit rekening giro) Tgl.
6
Keterangan
Ref.
Debet
Giro – annisa
Kredit
50.006.000
Deposito berjangka
50.000.000
Pendapatan materai
6.000
• Setoran deposito yang berasal dari warkat bank lain, menunggu hasil kliring dan bea materai tunai Tgl. 6
Keterangan Rekening Perantara Kliring
Ref.
Debet
Kredit
50.000.000
(Pada Saat Warkat Ditagihkan) Rekening Perantara Kliring
50.000.000
(Pada Saat Warkat Tertagih / Efektif) Kas
6.000
Giro Pada BI
50.000.000
Deposito berjangka
50.000.000
Pendapatan materai
6.000
Pembebanan Bunga Deposito • Pembayaran dilakukan setiap bulan pada tanggal deposito berjangka ditempatkan. • Jika penempatan deposito dilakukan pada pertengahan bulan (tidak pada awal bulan) maka terdapat beban bunga deposito ymh dibayar pada akhir bulan yang merupakan kewajiban bank. • Dicatat daam laporan keuangan pad posisi kewajiban segera – bunga deposito.
Ilustrasi • 06 juni 2006 terdapat penempatan deposito sebesar Rp. 50.000.000,- bunga 10% pa, maka bunga yang menjadi beban Bank Bima Surabaya pada tanggal 30 Juni 2006 adalah : • Deposito telah mengendap selama 25 hari (tanggal 06 sampai dengan 30 juni 2006) • Perhitungan bunga 25/365 x 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 342.460 Jurnal tanggal 30 Juni 2004 Tgl. 30
Keterangan Beban Bunga Deposito
Bunga Deposito Yang Dibayar Jurnal Beban Bunga Deposito
Ref.
Debet
Kredit
342.466
342.466
•Saat pembayaran bunga-6 juli 2006 Bunga juni 25/365 x 10% x Rp. 50.000.000 Bunga juli 5/365 x 10% x Rp. 50.000.000 Total bunga Pajak 20% x Rp. 410.959 Bunga bersih Tgl. 6
Keterangan Beban Bunga Deposito Bunga Deposito Ymh Dibayar
Kas/Tabungan/Giro Utang Pph (Pembayaran Bunga Deposito)
Ref.
= Rp. 342.466 = Rp. 68.493 Rp. 410.959 = Rp. 82.192 = Rp. 328.767
Debet
Kredit
68.493 342.466
328.767 82.192
Bunga Deposito Di Kreditkan Misalnya bunga deposito tidak diterima tunai atau dikreditkan ke rekening tabungan atau giro, akan tetapi ditransfer ke bank lain, dengan asusmsi biaya transfer Rp. 5.000,- didebit dari pendapatan bunga deposito Tgl.
6
Keterangan
Beban bunga Deposito Bunga Deposito ymh dibayar Giro pada BI Utang PPh Pendapatan Komisi Transfer
Ref.
Debet
Kredit
68.493 342.466 323.767 82.192 5.000
• Bunga yang menjadi beban Bank Bima Surabaya pada tanggal 31 Juli 2006 adalah adanya pengendapan deposito selama 26 hari (tanggal 06 sampai dengan 31 Juli 2006), sehingga dapat dihitung sebagai berikut : • Bunga 26/365 x 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 356.164 Tgl. 31
Keterangan Beban Bunga Deposito Bunga Deposito Ymh Dibayar (Jurnal Beban Bunga Deposito)
Ref.
Debet
Kredit
356.164 356.164
• Pembayaran beban bunga – 6 agustus 2006 Bunga juli 26/365 x 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 356.164 Bunga agustus 5/365 x 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 68.493 Total bunga Rp. 424.657 Pajak 20% x Rp. 424.657 = Rp. 84.931 Bunga bersih Rp. 339.726
Tgl. 6
Keterangan Beban Bunga Deposito Bunga Deposito Ymh Dibayar Giro Pada Bi Utang Pph Pendapatan Komisi Transfer (Pembayaran Bunga Deposito)
Ref.
Debet
Kredit
68.493 356.164 334.726 84.931 5.000
• Bunga yang menjadi beban bank bima surabaya pada 31 agustus 2006 adalah : Bunga 26/365 x 10% x Rp. 50.000.000 = Rp. 356.164 Tgl. 31
Keterangan Beban Bunga Deposito Kewajiban Segera–bunga Deposito (Pembayaran Bunga Deposito)
Ref.
Debet
Kredit
356.164 356.164
Pencairan Deposito Berjangka • Penarikan deposito berjangka harus sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antar bank dan nasabah (jatuh tempo). • Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo akan dikennakan penalty (denda) sesuai kebijakan masing – masing bank.
a. Pencairan deposito berjangka pada saat jatuh tempo Ilustrasi: jatuh tempo pada tanggal 06 September 2006, maka jurnal pencairan depositonya : Tgl 6
Keterangan Beban Bunga Deposito Beban Bunga Deposito Ymh Dibayar
Ref
Debet 68.493 356.164
Kas/Tabungan/Giro Utang Pph (Pembayaran Bunga) Deposito Berjangka Kas/Giro/Tabungan
Kredit
339.726 84.931 50.000.000 50.000.00
Perhitungan Bunga Agustus
26/36 x 10% x 50.000.000
=
356.164
Bunga September
5/365 x 10% x 50.000.000
=
683493
Total Bunga Pajak Bunga Bersih
424.657 20% x 424.657
=
84.931 339.726
Pencairan Deposito Berjangka Sebelum Jatuh Tempo Pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan denda (penalty) yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
1
• Penalty sebesar persentase tertentu dari bunga sebelum pajak.
2
• Penalty sebesar persentase tertentu dari bunga setelah pajak.
3
• Penalty sebesar persentase tertentu dari nominal deposito berjangka.
4
• Penalty sebesar nominal tertentu.
Penalty diperhitungkan sebesar Persentase tertentu dari nominal deposito berjangka Ilustrasi • Pada tanggal 6 Juni 2006, Annisa menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 50.000.000,dengan jangka waktu 3 bulan (6 Juni s.d 6 September 2006) di Bank Bima Surabaya. • Misalnya pada tanggal 31 Agustus 2006, deposito tersebut dicairkan, diasumsikan penalty sebesar 0,1% dari nominal deposito berjangka, maka penalty dapat dihitung 0,1% x Rp.50.000.000,- = Rp. 50.000,• Pada tanggal 31 Agustus 2006, saat pencairan Annisa akan menerima dana tunai sebesar Rp. 49.950.000,- yaitu berasal dari Rp.50.000.000 – Rp. 50.000 = Rp49.950.000,• Jurnal tanggal 31 Agustus 2006:
Jurnal Tgl. 31
Keterangan
Ref
Deposito Berjangka
Debit
Kredit
50.000.000
Kas/Giro/tabungan
49.950.000
Pendapatan Penalty
50.000
(Mencatat
pencairan
sebelum jatuh tempo)
Deposito
Penalty diperhitungkan sebesar Nominal tertentu Ilustrasi • Misalnya Annisa menempatkan deposrito berjangka sebesar Rp.50.000.000,- dengan jangka waktu 1 bulan. KemudianAnnisa mencairkan sebelum jatuh tempo (1 bulan), maka penalty dibebankkan sebesar Rp. 100.000,- kepada setiap nasabah yang mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka uang yang diterima Annisa sebesar Rp.49.900.000,- (Rp.50.000.000 – Rp.100.000). Jurnal tanggal 31 Agustus 2006 Tgl. 31
Keterangan Deposito Berjangka Kas/Giro/tabungan Pendapatan Penalty (Mencatat pencairan Deposito sebelum
jatuh tempo)
Ref
Debit
Kredit
50.000.000 49.900.000 100.000
Penalty juga dapat diterapkan secara berjenjang, yaitu besarnya tergantung pada jumlah deposito berjangka, misalnya besarnya penalty ditetapkan sesuai ketentuan di bawah ini : Nominal Deposito Sampai dengan Rp. 50.000.000
Penalty 100.000
> Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000
200.000
>Rp. 100.000.000 s.d Rp. 200.000.000
300.000
Lebih dari Rp. 200.000.000
500.000
SERTIFIKAT DEPOSITO Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan.
Sertifikat deposito merupakan jenis simpanan dana dari masyarakat yang penarikannya sesuai jangka waktu tertentu, dan dapat diperjualbelikan.
Akuntansi Sertifikat Deposito 1.
2.
3.
4.
Sertifikat deposito dinilai sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka Selisih antara jumlah tunai yang diterima dan nilai nominal dinilai sebagai bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito. Transaksi sertifikat deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam seritikat deposito. Setoran sertifikat deposito yang diterima tunai oleh bank diakui sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka (diskonto). Setoran melaui kliring diakui setelah efektif sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka.
Penempatan Sertifikat Deposito • Penempatan sertifikat deposito terjadi pada saat pembelian sertifikat deposito oleh pihak lain kepada bank. • Nasabah yang membeli sertifikat deposito mendapat imbalan berupa bunga dengan persentase sesuai dengan perjanjian antara bank dengan nasabah. • Pembeli serifikat deposito menerima bunga pada saat pembelian. Artinya bunga tersebut diterima dimuka oleh nasabah, dan diperhitungkan sebagai pengurang dari jumlah uang yang harus dibayarkan.
Amortisasi Bunga Sertifikat Deposito Dibayar Dimuka • Bunga Sertifkat Deposito diamortisasi setiap akhir bulan, sebagai beban bunga pada bulan berjalan. Hal ini diperlukan sesuai dengan prinsip matching antara cost dan revenue.
Pencairan Sertifikat Deposito Pada Saat Jatuh Tempo Pada saat jatuh tempo, pemegang sertifikat deposito akan mencairkannya baik melalui kas (tunai) atau dengan mengkreditkannya ke rekening lain, misalnya rekening giro atau tabungan. Bank akan membebankan amortisasi bunga sesuai dengan jumlah hari pada bulan pencairan deposito.
Penjualan Sertifikat Deposito Sebelum Jatuh Tempo • Sertifikat deposito merupakan simpanan berjangka yang dapat dipindahtangankan. Pemilik sertifikat deposito, apabila membutuhkan dana, sementara sertifikat deposito belum jatuh tempo, maka setifikat deposito tersebut dapat dijual kepada pihak lain, atau kepada bank yang menerbitkannya dengan diskonto tertentu sesuai perjanjian.
Amortisasi Bunga Sertifikat Deposito Dibayar Di Muka Amortisasi bunga merupakan pembebanan bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah berjalan. Bunga Sertifikat deposito diamortisasi setiap akhir bulan, sebagai beban bunga pada bulan berjalan. Pada bulan laporan, akan dilakukan amortisasi atas bunga sertifikat deposito dibayar di muka, misalnya pada tanggal 30 Juni 2006.
Jurnal pada tanggal 30 Juni 2006 Perhitungan Total Bunga untuk 92 hari
2.935.858
Beban bunga 11 Juni s/d 30 Juni (20 hari)
20/92 x 2.935.858 Tgl. 30
Keterangan Beban Bunga Sertifikat Deposito Bunga S.D. dibayar dimuka
= Ref.
638.230 Debit
Kredit
638.230 638.230
(Pembebanan bunga akhir bulan)
Dengan pencatatan diatas, maka beban yang diperhitungkan oleh bank per 30 juni 2006 adalah sebesar Rp 638.230,-
Jurnal pada tanggal 31 Juli 2006 Perhitungan Total Bunga untuk 92 hari
2.935.858
Beban bunga selama bulan Agustus (31 hari) 31/92 x 2.935.858
Tgl. 31
Keterangan Beban Bunga Sertifikat Deposito Bunga S.D. dibayar dimuka
=
Ref.
Debit
989.257
Kredit
989.857 989.857
(Pembebanan bunga akhir bulan)
Dengan demikian, beban bunga sertifikat deposito per 31 Juli 2006 adalah sebesar Rp 989.257,- beban tersebut akan mengurangi laba pada tanggal 31 Juli 2006.
Dari kasus di atas, diketahui bahwa sertifikat deposito telah berjalan selama 51 hari, dan sisa jangka waktu sertifikat deposito menjadi 41 hari. Dengan demikian perlu dilakukan perhitungan kembali atas penjualan sertifikat deposito ini. Total Nominal S.D.
= 10 lembar x Rp.10.000.000
=
100.000.000
Nilai tunai S.D.
=
=
98.342.988
Bunga
= Rp.100.000.000 – Rp.98.342.988
=
1.657.012
Jurnal penjualan sertifikat deposito Tgl. 1.
Keterangan Sertifikat Deposito Bunga S.D. diterima di muka Kas/ Giro/ Tabungan (Pembelian kembali S.D. dari nasabah)
Ref
Debit
Kredit
100.000.000 1.625.012 98.342.988
Bank Bima telah membeli kembali sertifikat deposito yang dijual kepada Annisa dengan bunga 15%. Dengan demikian, bunga dibayar di muka yang telah dibebankan pada tanggal 11 Juni 2006 dan yang belum diamortisasi, yaitu sebesar Rp 1.308.372 dibebankan sekaligus pada saat sertifikat deposito dibeli kembali oleh bank. Perhitungan, untuk amortisasi beban bunga dibayar di muka yang belum dibebankan dapat dihitung sebagai berikut : Total Bunga untuk 92 hari
2.935.858
Beban bunga selama bulan Agustus s.d 11 september 2006
41/92 x 2.935.858 Tgl.
31
Keterangan
Bunga S.D. diterima di muka Pendapatan Bunga S.D. (Mencatat Pendapatan Bunga)
= Ref.
Debit
1.308.372 Kredit
1.308.372 1.308.372
Pada tanggal 31 Agustus 2006 dilakukan penjurnalan atas amortisasi bunga diterima dimuka yang berasal dari pembelian sertifikat deposito dari Annisa. Perhitungan, amortisasi pendapatan bunga sertifikat deposito diterima di muka. Total Bunga untuk 41 hari
1.657.012
Beban bunga selama bulan Agustus 2006 (31 hari)
31/41 x 1.657.012 Tgl. 31
Keterangan Beban Bunga S.D.
Bunga S.D. dibayar di muka (Pembebanan Bunga akhir bulan)
= Ref.
Debit
1.252.863 Kredit
1.252.863
1.252.863
• Pada tanggal 11 September 2006 pada saat sertifikat deposito jatuh tempo, maka perlu dilakukan penjurnalan atas amortisasi bunga diterima di muka yang berasal dari pembelian kembali sertifikat deposito. • Perhitungan, amortisasi pendapatan bunga S.D. diterima di muka Total Bunga untuk 41 hari
1.657.012
Beban bunga selama bulan September 2006 (31 hari) 10/41 x 1.657.012 Tgl.
31
Keterangan
Bunga S.D. diterima di muka Pendapatan Bunga S.D. (Mencatat Pendapatan Bunga)
= Ref
Debit
404.149 Kredit
404.149 404.149
DEPOSITO ON CALL • Deposito On Call (DOC) merupakan jenis deposito yang penarikannya harus dengan pemberitahuan sebelumnya. • Bank dapat mencairkan Deposit On Call setelah mendapat informasi dari nasabah, pada umumnya 2 hari sebelum pencairan. • Jangka waktu Deposit On Call sangat pendek, yaitu 7 hari S.D. 30 hari. • Bunga yang diberikan sesuai dengan negosiasi antara bank dan nasabah. Besarnya bunga bisa dihitung per bulan atau per tahun sesuai kebijakan bank dan pembayaran bunga dilakukan pada saat penatikan.
Ilustrasi Pada tanggal 02 April 2006 Ananda menempatkan dananya dalam bentuk Deposit On Call di Bank Bima Surabaya sebesar Rp 200.000.000. Bunga yang diberikan sebesar 1% per bulan. Pajak 20% dari bunga DOC, dan jatuh tempo DOC tersebut pada tanggal 20 April 2006. • Jurnal pada saat penempatan, 02 April 2006 Tgl. 2
Keterangan Kas/ Giro/ Tabungan
Deposit On Call- Ananda (Penjualan DOC)
Ref.
Debit
Kredit
200.000.000
200.000.000
• Jurnal pada saat penempatan, 02 April 2006 Tgl. 20
Keterangan Deposit On Call Beban Bunga – DOC
Ref.
Debit
Kredit
100.000.000 1.200.000
Kas/ Giro/ Tabungan Utang PPh
Perhitungan : • Bunga = 1% x 18/30 x 200.000.000 • Pajak 20% x 1.200.000 Bunga yang diterima Ananda Sebesar
100.960.000 240.000
= 1.200.000 = 240.000 = 960.000